ASPEK HUKUM DAN BENTUK BADAN HUKUM
Usaha Perseorangan
Adalah bentuk usaha dalam lingkup yang kecil contohnya warung manisan dan gorengan
Kebaikannya :
a. Seluruh laba menjadi miliknya
b. Kepuasan pribadi karena keberhasilan usahanya 100% milik pengusaha tersebut
c. Kebebasan dan fleksibilitas dalam mengambil keputusan tidak perlu menunggu orang lain
d. Resiko kredit lebih kecil
e. Sifat kerahasiaannya terjamin
Keburukannya :
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
b. Sumber keuangan terbatas
c. Kesulitan dalam manajemen
d. Kelangsungan usaha kurang terjamin
e. Kurangnya kesempatan pada karyawan untuk mengembangkan diri
2. Firma Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing- masing anggota firma tidak terbatas ; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama- sama. Demikian pula halnya dalam kerugian semuanya ikut menanggung. Contoh : toko pengecer, rumah makan dll Kebaikannya : a. Jumlah modalnya relatif lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan sehingga lebih muda untuk memperluas usahanya
b. Lebih muda memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
c. Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja antara para anggota, dismping itu semua keputusan dianbil bersama- sama
d. Pendiriannya mudah
Keburukannya :
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
b. Kelangsungan usaha tidak menentu tergantung keputusan anggotanya
c. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota ditanggung bersama oleh anggota lainnya
3. Perseroan Komanditer ( CV ) Adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang- orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang- orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Contoh: CV Rama Sari bergerak di bidang percetakan dan pengadaaan Kebaikannya :
a. Modal yang dikumpulkan lebih besar
b. Mudah memperoleh kredit
c. Kemampuan manajemennya lebih besar
d. Pendiriannya mudah
Keburukannya :
a. Sebagian anggota / sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
b. Kelangsungan usaha ya ng tidak menentu
c. Sulit untuk menarik kembali modal yang sudah tertanam, terutama bagi sekutu pimpinan
4. Perseroan Terbatas ( PT ) Terdiri dari para pemegang saham( persero/ stockholder ) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang- utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan. Saham yang dikeluarkan oleh perseroan terbatas pada pokoknya dapat digolongkan kedalam 2 jenis saham yaitu :
1. Saham biasa ( common stock )
2. Saham istimewa ( prefered stock ).
Contohnya : PT tertutup, PT terbuka, PT kosong kosong, PT Asing, PT Domestik, PT perseroan dan PT Perseorangan dan PT Negara ( persero )
Keburukan :
a. PT merupakan subyek pajak tersendirikan, sedangkan dividen yang diterima oleh para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapat dari pemegang saham bersangkutan
b. Pendiriaan lebih sulit, memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu
c. Ongkos pembentukannya relatif tinge
d. Kurangnya rahasia perusahaan, disebabkan krena segala aktivitas harus dilaporkan kepada pemegang saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan
Kebaikan :
a. Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham terhadap utang- utang perusahaan
b. Kontinyunitas perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa peserta ; pemilik dapat berganti- ganti
c. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
d. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya misalnya dengan mengeluarkan saham baru
e. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber- sumbrer modal untuk itu secara efisien. Manajer yang tidak cakap dapat diganti dengan yang lebih cakap
5. Perseoan Terbatas Negara ( PERSERO ) Adalah semua perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dan diatur menurut kitab undang- undang hukum perdagangan dalam mana seluruh atau sebagian saham- saham dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan. Merupakan salah satu bentuk perusahaan milik negara yang sebelumnya bersama Perusaan Negara ( PN ). Umumnya persero ini terjadi dari perusahaan negara yang kemudian diadakan penambah modal yang ditawarkan kepihak swasta. Pada nama perusahaan perusahaaan PT semacam ini biasanya diberi tanda kurung persero dibelakangnya.Contonya: PT ( persero ) PK Blabak, PT ( persero ) Pupuk Kujang, PT ( persero ) Aneka Gas dan Industri dsb 6. Perusahaan Daerah ( PD ) Adalah perusahaan yang saham- sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah yang kepengurusannya diserahkan kepada gubernur / kepala daerah. Contoh ; Purosani, PD percetakan Radya Indri, Bank Pembangunan dll 7. Perusahaan Negara Umum ( PERUM ) Perum bertujuan mencari keuntungan dengan tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Contoh : perusahaan umum listrik negara ( PLN ), perusahaan umum telekomunikasi. 8. Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) Adalah bagian dari departemen/ direktorat jendral ditujukan untuk kesejahteraan umum dengan memperhatikan segala segi efisiennya diatur oleh hukum publik dan semua karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri. Contoh : perusahaan kereta api ( PJKA ) 9. Koperasi Adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang atau badan hukum, merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Contohnya : • Melihat dari jenisnya :
a. Koperasi produksi Bertujuan memproduksi barang dan menjual secara bersama- sama seperti : koperasi kerajinan, koperasi perikanan, koperasi pertanian dsb
b. Koperasi konsumsi Bertujuan menyediakan barang- barang yang dibutuhkan konsumen, terutama anggota koperasi dijual dengan harga yang miring. Antara lain : PKPN
c. Koperasi kredit Beroperasi di bidang pemberian kredit kepada para anggota dan bukan anggota dengan bunga yang serendah- rendahnya. Yang sumber dananya berasal dari simpanan para anggota sendiri.
Contoh : koperasi simpan pinjam • Melihat dari luas daerahnya :
a. Koperasi primer Suatu unit kopersi terkecil yang meliputi wilayah yang kecil pula
b. Koperasi pusat Koperasi pusat terdiri atas paling sedikit lima koperasi primer yang sudah berbadan hukum
c. Gabungan koperasi Gabungan koperasi merupakan sekelompok koperasi yang terdiri atas paling sedikit 3 pusat koperasi
d. Induk koperasi Merupakan yang terdiri atas sedikitnya 3 gabungan koperasi yang sudah berbadan hukum: wilayah meliputi seluruh wilayah indonesia. Contohnya : KUD 10. Yayasan Merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan, didirikan untik usaha sosial. Contohnya : yayasan panti asuhan, yayasan pemberi bea siswa ( supersemar ), yayasan yang menjalankan usaha rumah sakit dll
a. Seluruh laba menjadi miliknya
b. Kepuasan pribadi karena keberhasilan usahanya 100% milik pengusaha tersebut
c. Kebebasan dan fleksibilitas dalam mengambil keputusan tidak perlu menunggu orang lain
d. Resiko kredit lebih kecil
e. Sifat kerahasiaannya terjamin
Keburukannya :
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas
b. Sumber keuangan terbatas
c. Kesulitan dalam manajemen
d. Kelangsungan usaha kurang terjamin
e. Kurangnya kesempatan pada karyawan untuk mengembangkan diri
2. Firma Adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama, dalam mana tanggung jawab masing- masing anggota firma tidak terbatas ; sedangkan laba yang akan diperoleh dari usaha tersebut akan dibagi bersama- sama. Demikian pula halnya dalam kerugian semuanya ikut menanggung. Contoh : toko pengecer, rumah makan dll Kebaikannya : a. Jumlah modalnya relatif lebih besar dibandingkan dengan usaha perseorangan sehingga lebih muda untuk memperluas usahanya
b. Lebih muda memperoleh kredit karena mempunyai kemampuan finansial yang lebih besar
c. Kemampuan manajemennya lebih besar karena adanya pembagian kerja antara para anggota, dismping itu semua keputusan dianbil bersama- sama
d. Pendiriannya mudah
Keburukannya :
a. Tanggung jawab pemilik tidak terbatas terhadap seluruh utang perusahaan
b. Kelangsungan usaha tidak menentu tergantung keputusan anggotanya
c. Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota ditanggung bersama oleh anggota lainnya
3. Perseroan Komanditer ( CV ) Adalah suatu bentuk perjanjian kerja sama untuk berusaha bersama antara orang- orang yang bersedia memimpin, mengatur perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya, dengan orang- orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaaan serta bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikutsertakan dalam perusahaan tersebut. Contoh: CV Rama Sari bergerak di bidang percetakan dan pengadaaan Kebaikannya :
a. Modal yang dikumpulkan lebih besar
b. Mudah memperoleh kredit
c. Kemampuan manajemennya lebih besar
d. Pendiriannya mudah
Keburukannya :
a. Sebagian anggota / sekutu mempunyai tanggung jawab tidak terbatas
b. Kelangsungan usaha ya ng tidak menentu
c. Sulit untuk menarik kembali modal yang sudah tertanam, terutama bagi sekutu pimpinan
4. Perseroan Terbatas ( PT ) Terdiri dari para pemegang saham( persero/ stockholder ) yang mempunyai tanggung jawab terbatas terhadap utang- utang perusahaan sebesar modal yang mereka setorkan. Saham yang dikeluarkan oleh perseroan terbatas pada pokoknya dapat digolongkan kedalam 2 jenis saham yaitu :
1. Saham biasa ( common stock )
2. Saham istimewa ( prefered stock ).
Contohnya : PT tertutup, PT terbuka, PT kosong kosong, PT Asing, PT Domestik, PT perseroan dan PT Perseorangan dan PT Negara ( persero )
Keburukan :
a. PT merupakan subyek pajak tersendirikan, sedangkan dividen yang diterima oleh para pemegang saham dikenakan pajak lagi sebagai pajak pendapat dari pemegang saham bersangkutan
b. Pendiriaan lebih sulit, memerlukan akte notaris dan ijin khusus untuk usaha tertentu
c. Ongkos pembentukannya relatif tinge
d. Kurangnya rahasia perusahaan, disebabkan krena segala aktivitas harus dilaporkan kepada pemegang saham, terutama yang menyangkut laba perusahaan
Kebaikan :
a. Tanggung jawab yang terbatas dari pemegang saham terhadap utang- utang perusahaan
b. Kontinyunitas perusahaan sebagai badan hukum lebih terjamin, sebab tidak tergantung pada beberapa peserta ; pemilik dapat berganti- ganti
c. Mudah untuk memindahkan hak milik dengan menjual saham kepada orang lain
d. Mudah memperoleh tambahan modal untuk memperluas volume usahanya misalnya dengan mengeluarkan saham baru
e. Manajemen dan spesialisasinya memungkinkan pengelolaan sumber- sumbrer modal untuk itu secara efisien. Manajer yang tidak cakap dapat diganti dengan yang lebih cakap
5. Perseoan Terbatas Negara ( PERSERO ) Adalah semua perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dan diatur menurut kitab undang- undang hukum perdagangan dalam mana seluruh atau sebagian saham- saham dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan. Merupakan salah satu bentuk perusahaan milik negara yang sebelumnya bersama Perusaan Negara ( PN ). Umumnya persero ini terjadi dari perusahaan negara yang kemudian diadakan penambah modal yang ditawarkan kepihak swasta. Pada nama perusahaan perusahaaan PT semacam ini biasanya diberi tanda kurung persero dibelakangnya.Contonya: PT ( persero ) PK Blabak, PT ( persero ) Pupuk Kujang, PT ( persero ) Aneka Gas dan Industri dsb 6. Perusahaan Daerah ( PD ) Adalah perusahaan yang saham- sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah yang kepengurusannya diserahkan kepada gubernur / kepala daerah. Contoh ; Purosani, PD percetakan Radya Indri, Bank Pembangunan dll 7. Perusahaan Negara Umum ( PERUM ) Perum bertujuan mencari keuntungan dengan tidak mengabaikan kesejahteraan masyarakat. Contoh : perusahaan umum listrik negara ( PLN ), perusahaan umum telekomunikasi. 8. Perusahaan Jawatan ( PERJAN ) Adalah bagian dari departemen/ direktorat jendral ditujukan untuk kesejahteraan umum dengan memperhatikan segala segi efisiennya diatur oleh hukum publik dan semua karyawannya berstatus sebagai pegawai negeri. Contoh : perusahaan kereta api ( PJKA ) 9. Koperasi Adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang atau badan hukum, merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan kegotongroyongan.
Contohnya : • Melihat dari jenisnya :
a. Koperasi produksi Bertujuan memproduksi barang dan menjual secara bersama- sama seperti : koperasi kerajinan, koperasi perikanan, koperasi pertanian dsb
b. Koperasi konsumsi Bertujuan menyediakan barang- barang yang dibutuhkan konsumen, terutama anggota koperasi dijual dengan harga yang miring. Antara lain : PKPN
c. Koperasi kredit Beroperasi di bidang pemberian kredit kepada para anggota dan bukan anggota dengan bunga yang serendah- rendahnya. Yang sumber dananya berasal dari simpanan para anggota sendiri.
Contoh : koperasi simpan pinjam • Melihat dari luas daerahnya :
a. Koperasi primer Suatu unit kopersi terkecil yang meliputi wilayah yang kecil pula
b. Koperasi pusat Koperasi pusat terdiri atas paling sedikit lima koperasi primer yang sudah berbadan hukum
c. Gabungan koperasi Gabungan koperasi merupakan sekelompok koperasi yang terdiri atas paling sedikit 3 pusat koperasi
d. Induk koperasi Merupakan yang terdiri atas sedikitnya 3 gabungan koperasi yang sudah berbadan hukum: wilayah meliputi seluruh wilayah indonesia. Contohnya : KUD 10. Yayasan Merupakan sebuah badan hukum dengan kekayaan yang dipisahkan, didirikan untik usaha sosial. Contohnya : yayasan panti asuhan, yayasan pemberi bea siswa ( supersemar ), yayasan yang menjalankan usaha rumah sakit dll
No comments:
Post a Comment