MAKALAH FIQIH "TAYAMUM"
A.
Latar
Belakang
Segala puji bagi ilahy rabbi,
semoga kita senantiasa ada dalam ridha dan maghfirahnya. Selawat serta salam
semoga terpancar curah kepada manusia junjungan alam, Nabi Muhammad Saw, para
sahabatnya, serta orang-orang sholeh yang senantiasa mengikuti jejak
langkahnya.
Sebelum kita hendak memasuki sebuah
rumah maka terlebih dahulu kita akan melewati pintu, akan tetapi bila pintu itu
tertutup maka terlebih dahulu kita hendak memiliki kuncinya, lalu bagaimana
bila kuncinya hilang atau rusak maka kita harus mencari gantinya. Begitu juga
dalam pelaksanaan sholat segala sesuatunya harus bermula, dan permulaan itu
bisa menjadi syarat sebagaimana pintu menjadi syarat bagi seseorang yang hendak
memasuki sebuah ruangan. Lalu apa yang menjadi syarat dalam pelaksanaan shalat?
syaratnya adalah niat dan kaypiat yang benar dan lurus. Lalu apa yang menjadi kuncinya?
Kuncinya adalah wudhu, sebagaimana di jelaskan dalam sebuah hadits wudhu itu
adlah kunci dalam melaksanakan sholat, dan ia merupakan keruteria syah tidaknya
seseorang dalam melaksanakan sholat. Lalu bagaimana ketika suatu keadaan
memberatkan kita untuk melaksanakan wudlu, maka dalam kondisi itu sama seperti
yang kehilangan kunci, la harus terlebih dahulu mencari kuncinya atau
menggantinya.
Dengan hal itu Allah Saw,
menjadikan sebuah kunci pengganti agar shalat kita tetap syah, dan kita mafhum
hal tersebut diistilahkan tayamum.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Tayammum
Tayammum adalah mengusap muka dan kedua tangan
dengan debu yang suci pada saat-saat tertentu, sebagai pengganti wudhu’ dan
mandi dengan syarat dan rukun yang tertentu. Dilarang bertayamum dengan tanah
berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh
dijadikan alat melakukan tayamum.
Tayamum merupakan cara untuk menghilangkan hadats
sebagai pengganti wudhu dikarena ada sebab-sebab yang memaksa. Orang tidak
boleh melakukan tayammum selagi dirinya dan keadaannya masih memungkinkan
menemukan air. Tayamum hanya di khususkan pada peristiwa-peristiwa kritis tidak
ada air.
Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila
air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk
menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib
hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan
darurat hingga air sudah ada.[1]
B.
Sebab-Sebab
Tayammum
Orang boleh bertayammum sebagai pengganti wudhu’ dan
mandi jika dengan beberapa syarat sebagai berikut:
a. Tidak
mendapatkan air, walau sudah berusaha untuk mendapatkannya
Sesuai dengan firman allah SWT: Artinya:
“Apabila engkau tidak menemukan air maka bertayammumlah dengan tanah yang
bersih, usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu” (QS. Al Ma’idah : 6)
Dan dalam hadist Rasulullah bersabda :
“Dari
sa’id bin Abdurrahman bin abza, dari ayahnya: sesungguhnya datang seorang
laki-laki bertanya kepada umar, “aku junub akan tetapi aku tidak memperoleh air
(bagaimana bisa aku shalat?), Umar menjawab : jangan shalat.” Kemudian Ammar
berkata, “Ya Amiril mukminin, tidaklah engaku ingat ketika aku dan engkau
bersama-sama dalam suatu perjalanan ? sementara kita bersama-sama junub dan
tidak memperoleh air! Kemudian engkau tidak shalat, tetapi aku bergulingan
ditanah lalu aku melakukan shalat.
Sesudah itu Rasulullah SAW. Bersabda: sesungguhnya
sudah cukup kalau engkau memukulkan kedua telapak tangan engkau ketanah,
susudah itu meniupnya lalu disapukan, keduanya kewajah dan ketangan”.
(HR.Muslim).
b. Berada dalam kondisi sakit yang membahayakan
kesehatannya jika menggunakan air.
Firman
allah dalam surat al-ma’idah ayat 6 “dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan
atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak
memperoleh air maka bertayammumlah”.
c.
Memuliakan orang
atau hewan yang dimuliakan.
Maksudnya,
apabila ada air yang hanya cukup sekali wudhu’ dan pada waktu itu ada orang
atau hewan yang dimulyakan sangat haus sekali, maka sebaiknya air itu tidak
jadi digunakan untuk wudlu namun diberikan kepada orang atau hewan yang haus
itu.
Hewan
atau orang yang dimulyakan adalah selain hewan atau orang yang tidak
dimulyakan, adapun hewan atau orang yang tidak dimulyakan sebagai berikut:
Orang yang meninggalkan shalat, Orang yang bersuami isteri dan melakukan zina,
Murtad, Orang kafir harby, Anjing, Babi (dan hewan yang membawa najis).[2]
C.
Syarat-Syarat
Tayammum
Apabila
sebab-sebab sudah mendesak dan mengaharuskan tayammum, maka boleh melakukan
tayammum dengan syarat :
· Menggunakan
debu yang suci
· Tidak
boleh menggunakan debu yang musa’mal (debu yang sudah pernah digunakan
tayammum).
Juga tidak boleh menggunakan debu yang sudah bercampur dengan kapur atau
gamping atau benda-bedan lembut lain yang selain debu.
·
Sudah mencari
air kesana kemari.
·
Mengerti tata
caranya.
·
Menghilangkan
najis-najis yang berada di debu.
·
Melakukan
tayammum di dalam waktu shalat.Mengetahui arah kiblat sebelum tayammum, sebab
kadang di daerah lain orang tidak tahu arah mana kiblat mana tidak.
·
Satu kali
tayammum untuk sekali kefardhuan.
·
Fardhu-Fardhu
Tayammum
Fardhu-fardhu
tayammum yaitu :
a.
niat bertayammum
untu mengerjakna shalat
b. mengusap
muka sebanyak dua kali. muka sebanyak dua
kali
c. mengusap
kedua tangan sampai siku.
d. Tertib
dan berurutan.[3]
D.
Sunah-sunah
tayammum
a. Membaca
basmalah sebelum memulai.
b. Menghadap
kekiblat
c. Mendahulukan
tanga kanan kemudian tangan kiri
d. Menepiskan
debu yang melekat dtelapak tangan
E.
Hal-hal
yang membatalkan Tayammum
a)
Segala perkara
yang membatalkan wudhu’ juga membatalkan tayammum.
b) Menemukan
air sebelum menunaikan shalat apabila yang menyebabkan tayammu karena tidak
adanya air. Kalau tayammumnya disebabkan karena sakit akan batal apa bila
sakitnya itu tidak bahaya lagi karena oleh air.
c) Memperkirakan disana ada air, misal diatas
sana pada daerah pegunungan atau lembah ada burung-burung yang berterbangan
mengitari diatasnya, sebagai tanda bahwa di bawahnya ada air. Melihat semacam
ini sudah batal kalau tayammumnya di sebabkan karena tidak adanya air.
d) Murtad
(keluar dari agama islam).[4]
F.
Tata
cara bertayammum
a. Niat
bertayammum sebagai pengganti wudhu’/mandi.
Artinya
: Aku niat melakukan tayammum agar dapat mengerjakan shalat, fardlu karena
Allah ta’ala.
b. Membaca
basmalah “Bismillaahirrahmaanirrahiim”.
c. Meletakkan
kedua telapak tangan pada debu atau pada sesuatu yang berhubungan dengannya.
Seperti pada tembok, lantai atau lainya.
d. Mengusap
kedua telapak tangan yang berdebu pada muka sebanyak dua kali.
e. Kembali
meletakkan kedua telapak tangan pada debu, kemudian diusapkan pada kedua tangan
mulai dari ujung jari sampai siku. Telapak tangan kiri diusap pada tangan kanan
dan demikian juga sebaliknya, telapak tangan kanan diusap pada tangan kiri.
f. Membersihkan
debu yang menempel pada muka dan kedua tangan.
g. Membaca
doa setelah tayammum:
“ashadu alla illaha
ilallah wah dah syarikala wa asyadu anna Muhammadan abduhu wa rasulullah.
Allahummaj ‘alni minattawawabiina waj ‘alni minal mutathohhiriin. Waj ‘alni min
ibaadikashshoolihiin”.
Artinya: “Aku bersaksi
tiada tuhan yang berhak disembah kecuali allah semata, tidak ada sekutu
baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan allah, ya allah
jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat, dan jadikan aku termasuk
orang-orang yang mensucikan diri, dan jadikan pula aku hambamu yang shaleh”.
Dilakukan dengan tertib.[5]
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari
pengertian diatas maka dapat saya simpulkan bahwa:
1. Tayammum adalah mengusap muka dan kedua tangan dengan
debu yang suci pada saat
saat tertentu, sebagai pengganti wudhu’
dan mandi dengan syarat dan rukun yang tertentu. Dilarang bertayamum dengan
tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus
boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Tayamum merupakan cara untuk
menghilangkan hadats sebagai pengganti wudhu dikarena ada sebab-sebab yang
memaksa. Orang tidak boleh melakukan tayammum selagi dirinya dan keadaannya
masih memungkinkan menemukan air. Tayamum hanya di khususkan pada
peristiwa-peristiwa kritis tidak ada air.
Orang
yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak
wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap
mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia.
Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.
2. Tata
cara bertayammum yang sesuai al-qur’an dan sunnah adalah:
·
berniat kemudian
membaca basmalah.
·
lalu meletakkan
kedua tangan pada debu dan mengusap di wajah (muka) sebanyak dua kali dan
kembali meletakkan tangan pada debu dan mengusap tangan dari ujung jari hingga
ke siku dan mendahulukan tangan kanan kemudian tangan kiri.
3. Hal
yang membatalkan tayammum :
·
menemukan air
jika yang menyebabkan bertayammum adalah karena tidak ada air, bagi yang
bertayammum karena sakitnya yang berbahaya jika menyentuh air maka tayammum
dianggap batal jika sakitnya telah sembuh.
·
jika keluar dari
agama islam (murtad), serta semua yang membatalkan wudhu juga dapat membatalkan
tayammum.
DAFTAR PUSTAKA
Ust. Labib MZ, Kunci Ibadah, Surabaya : Bintang Usaha Jaya, 2008.
http://organisasi.org/pengertian-tayamum-cara-syarat-rukun-sebab-sunat-tayammum-wudhu-dengandebu-tanah. Diakses pada tanggal 17
Juni 2017.
[1]Labib
MZ, Kunci Ibadah, Surabaya : Bintang
Usaha Jaya, 2008.
[2]Labib
MZ, Kunci Ibadah, Surabaya : Bintang
Usaha Jaya, 2008.
[3]http://organisasi.org/pengertian-tayamum-cara-syarat-rukun-sebab-sunat-tayammum-wudhu-dengan
debu-tanah. Diakses pada tanggal 17 Juni 2017.
[4]Labib
MZ, Kunci Ibadah, Surabaya : Bintang
Usaha Jaya, 2008
[5]http://organisasi.org/pengertian-tayamum-cara-syarat-rukun-sebab-sunat-tayammum-wudhu-dengan
debu-tanah. Diakses pada tanggal 17 Juni 2017.
No comments:
Post a Comment