1

loading...

Tuesday, October 31, 2017

MAKALAH FIQIH


MAKALAH FIQIH "TAYAMUM"

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Segala puji bagi ilahy rabbi, semoga kita senantiasa ada dalam ridha dan maghfirahnya. Selawat serta salam semoga terpancar curah kepada manusia junjungan alam, Nabi Muhammad Saw, para sahabatnya, serta orang-orang sholeh yang senantiasa mengikuti jejak langkahnya.
Sebelum kita hendak memasuki sebuah rumah maka terlebih dahulu kita akan melewati pintu, akan tetapi bila pintu itu tertutup maka terlebih dahulu kita hendak memiliki kuncinya, lalu bagaimana bila kuncinya hilang atau rusak maka kita harus mencari gantinya. Begitu juga dalam pelaksanaan sholat segala sesuatunya harus bermula, dan permulaan itu bisa menjadi syarat sebagaimana pintu menjadi syarat bagi seseorang yang hendak memasuki sebuah ruangan. Lalu apa yang menjadi syarat dalam pelaksanaan shalat? syaratnya adalah niat dan kaypiat yang benar dan lurus. Lalu apa yang menjadi kuncinya? Kuncinya adalah wudhu, sebagaimana di jelaskan dalam sebuah hadits wudhu itu adlah kunci dalam melaksanakan sholat, dan ia merupakan keruteria syah tidaknya seseorang dalam melaksanakan sholat. Lalu bagaimana ketika suatu keadaan memberatkan kita untuk melaksanakan wudlu, maka dalam kondisi itu sama seperti yang kehilangan kunci, la harus terlebih dahulu mencari kuncinya atau menggantinya.
Dengan hal itu Allah Saw, menjadikan sebuah kunci pengganti agar shalat kita tetap syah, dan kita mafhum hal tersebut diistilahkan tayamum.

PEMBAHASAN
A.    Pengertian Tayammum
Tayammum  adalah mengusap muka dan kedua tangan dengan debu yang suci pada saat-saat tertentu, sebagai pengganti wudhu’ dan mandi dengan syarat dan rukun yang tertentu. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.
Tayamum merupakan cara untuk menghilangkan hadats sebagai pengganti wudhu dikarena ada sebab-sebab yang memaksa. Orang tidak boleh melakukan tayammum selagi dirinya dan keadaannya masih memungkinkan menemukan air. Tayamum hanya di khususkan pada peristiwa-peristiwa kritis tidak ada air.
Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.[1]
B.     Sebab-Sebab Tayammum
Orang boleh bertayammum sebagai pengganti wudhu’ dan mandi jika dengan beberapa syarat sebagai berikut:
a.       Tidak mendapatkan air, walau sudah berusaha untuk mendapatkannya
Sesuai dengan firman allah SWT: Artinya: “Apabila engkau tidak menemukan air maka bertayammumlah dengan tanah yang bersih, usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu” (QS. Al Ma’idah : 6)
Dan dalam hadist Rasulullah bersabda :
“Dari sa’id bin Abdurrahman bin abza, dari ayahnya: sesungguhnya datang seorang laki-laki bertanya kepada umar, “aku junub akan tetapi aku tidak memperoleh air (bagaimana bisa aku shalat?), Umar menjawab : jangan shalat.” Kemudian Ammar berkata, “Ya Amiril mukminin, tidaklah engaku ingat ketika aku dan engkau bersama-sama dalam suatu perjalanan ? sementara kita bersama-sama junub dan tidak memperoleh air! Kemudian engkau tidak shalat, tetapi aku bergulingan ditanah lalu aku melakukan shalat.
Sesudah itu Rasulullah SAW. Bersabda: sesungguhnya sudah cukup kalau engkau memukulkan kedua telapak tangan engkau ketanah, susudah itu meniupnya lalu disapukan, keduanya kewajah dan ketangan”. (HR.Muslim).
b.    Berada dalam kondisi sakit yang membahayakan kesehatannya jika menggunakan air.
            Firman allah dalam surat al-ma’idah ayat 6 “dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air maka bertayammumlah”.
c.    Memuliakan orang atau hewan yang dimuliakan.
            Maksudnya, apabila ada air yang hanya cukup sekali wudhu’ dan pada waktu itu ada orang atau hewan yang dimulyakan sangat haus sekali, maka sebaiknya air itu tidak jadi digunakan untuk wudlu namun diberikan kepada orang atau hewan yang haus itu.
            Hewan atau orang yang dimulyakan adalah selain hewan atau orang yang tidak dimulyakan, adapun hewan atau orang yang tidak dimulyakan sebagai berikut: Orang yang meninggalkan shalat, Orang yang bersuami isteri dan melakukan zina, Murtad, Orang kafir harby, Anjing, Babi (dan hewan yang membawa najis).[2]
C.    Syarat-Syarat Tayammum
            Apabila sebab-sebab sudah mendesak dan mengaharuskan tayammum, maka boleh melakukan tayammum dengan syarat :
·      Menggunakan debu yang suci
·      Tidak boleh menggunakan debu yang musa’mal (debu yang sudah pernah digunakan
tayammum). Juga tidak boleh menggunakan debu yang sudah bercampur dengan kapur atau gamping atau benda-bedan lembut lain yang selain debu.
·      Sudah mencari air kesana kemari.
·      Mengerti tata caranya.
·      Menghilangkan najis-najis yang berada di debu.
·      Melakukan tayammum di dalam waktu shalat.Mengetahui arah kiblat sebelum tayammum, sebab kadang di daerah lain orang tidak tahu arah mana kiblat mana tidak.
·      Satu kali tayammum untuk sekali kefardhuan.
·      Fardhu-Fardhu Tayammum
Fardhu-fardhu tayammum yaitu :
a.       niat bertayammum untu mengerjakna shalat   
b.      mengusap muka sebanyak dua kali. muka sebanyak dua  kali
c.       mengusap kedua tangan sampai siku. 
d.      Tertib dan berurutan.[3]
D.    Sunah-sunah tayammum
a.    Membaca basmalah sebelum memulai.
b.      Menghadap kekiblat
c.       Mendahulukan tanga kanan kemudian tangan kiri
d.      Menepiskan debu yang melekat dtelapak tangan
E.     Hal-hal yang membatalkan Tayammum
a)      Segala perkara yang membatalkan wudhu’ juga membatalkan tayammum.
b)      Menemukan air sebelum menunaikan shalat apabila yang menyebabkan tayammu karena tidak adanya air. Kalau tayammumnya disebabkan karena sakit akan batal apa bila sakitnya itu tidak bahaya lagi karena oleh air.
c)       Memperkirakan disana ada air, misal diatas sana pada daerah pegunungan atau lembah ada burung-burung yang berterbangan mengitari diatasnya, sebagai tanda bahwa di bawahnya ada air. Melihat semacam ini sudah batal kalau tayammumnya di sebabkan karena tidak adanya air.
d)     Murtad (keluar dari agama islam).[4]
F.     Tata cara bertayammum
a.       Niat bertayammum sebagai pengganti wudhu’/mandi.
Artinya : Aku niat melakukan tayammum agar dapat mengerjakan shalat, fardlu karena Allah ta’ala.
b.      Membaca basmalah “Bismillaahirrahmaanirrahiim”.
c.       Meletakkan kedua telapak tangan pada debu atau pada sesuatu yang berhubungan dengannya. Seperti pada tembok, lantai atau lainya.
d.      Mengusap kedua telapak tangan yang berdebu pada muka sebanyak dua kali.
e.       Kembali meletakkan kedua telapak tangan pada debu, kemudian diusapkan pada kedua tangan mulai dari ujung jari sampai siku. Telapak tangan kiri diusap pada tangan kanan dan demikian juga sebaliknya, telapak tangan kanan diusap pada tangan kiri.
f.       Membersihkan debu yang menempel pada muka dan kedua tangan.
g.      Membaca doa setelah tayammum:
“ashadu alla illaha ilallah wah dah syarikala wa asyadu anna Muhammadan abduhu wa rasulullah. Allahummaj ‘alni minattawawabiina waj ‘alni minal mutathohhiriin. Waj ‘alni min ibaadikashshoolihiin”.
Artinya: “Aku bersaksi tiada tuhan yang berhak disembah kecuali allah semata, tidak  ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan allah, ya allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat, dan jadikan aku termasuk orang-orang yang mensucikan diri, dan jadikan pula aku hambamu yang shaleh”.
Dilakukan dengan tertib.[5]

PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pengertian diatas maka dapat saya simpulkan bahwa:
1.   Tayammum  adalah mengusap muka dan kedua tangan dengan debu yang suci pada saat
saat tertentu, sebagai pengganti wudhu’ dan mandi dengan syarat dan rukun yang tertentu. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Tayamum merupakan cara untuk menghilangkan hadats sebagai pengganti wudhu dikarena ada sebab-sebab yang memaksa. Orang tidak boleh melakukan tayammum selagi dirinya dan keadaannya masih memungkinkan menemukan air. Tayamum hanya di khususkan pada peristiwa-peristiwa kritis tidak ada air.
Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.
2.   Tata cara bertayammum yang sesuai al-qur’an dan sunnah adalah:
·   berniat kemudian membaca basmalah.
·   lalu meletakkan kedua tangan pada debu dan mengusap di wajah (muka) sebanyak dua kali dan kembali meletakkan tangan pada debu dan mengusap tangan dari ujung jari hingga ke siku dan mendahulukan tangan kanan kemudian tangan kiri.
3.   Hal yang membatalkan tayammum :
·   menemukan air jika yang menyebabkan bertayammum adalah karena tidak ada air, bagi yang bertayammum karena sakitnya yang berbahaya jika menyentuh air maka tayammum dianggap batal jika sakitnya telah sembuh.
·   jika keluar dari agama islam (murtad), serta semua yang membatalkan wudhu juga dapat membatalkan tayammum.

DAFTAR PUSTAKA
Ust. Labib MZ, Kunci Ibadah, Surabaya : Bintang Usaha Jaya, 2008.


[1]Labib MZ, Kunci Ibadah, Surabaya : Bintang Usaha Jaya, 2008.
[2]Labib MZ, Kunci Ibadah, Surabaya : Bintang Usaha Jaya, 2008.
[3]http://organisasi.org/pengertian-tayamum-cara-syarat-rukun-sebab-sunat-tayammum-wudhu-dengan debu-tanah. Diakses pada tanggal 17 Juni 2017.
[4]Labib MZ, Kunci Ibadah, Surabaya : Bintang Usaha Jaya, 2008
[5]http://organisasi.org/pengertian-tayamum-cara-syarat-rukun-sebab-sunat-tayammum-wudhu-dengan debu-tanah. Diakses pada tanggal 17 Juni 2017.

No comments:

Post a Comment