MAKALAH USHUL FIQH
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Syukur alhamdulillah kami
telah menyelesaikan penyusunan makalah ini, yang berjudul “ Maslahah
Mursalah dan URF ”. Shalawat
beriring salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhamad SAW
beserta keluarga, sahabat, dan para pengikutnya sampai akhir zaman.
Kami menyadari bahwa makalah ini,
masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan sehingga untuk itu kami mohon
maaf, dan harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi, para pembaca
terutama bagi kelompok dan Mahasiswa/i IAIN Bengkulu.
Mengingat akan kesalahan dan
kekurangan dalam pembuatan makalah ini, maka kami mengharapkan kritik dan saran
yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini untuk masa yang akan datang.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb
Bengkulu, Oktober 2017
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
......
Daftar Isi
..
BAB. I PENDAHULUAN......
1.1 Latar
Belakang.....
BAB. II ISI
...
2.1
Pengertian Maslahah Mursalah dan Urf
.............
2.2
Perbedaan Maslahah Mursalah dengan Istihsan....
2.3
Macam-macam Maslahah Mursalah dan Urf....
2.4
Kedudukan Maslahah Mursalah dan Urf sebagai metode Ijtihad......
2.5
Syarat penggunaan Maslahah
Mursalah.......
BAB. III
PENUTUP.......
3.1 Kesimpulan.......
DAFTAR
PUSTAKA............
BAB
I
1.1
Pendahuluan
Dalam
perkembangan Islam banyak sekali dasar yang telah menjadi dasar hukum yang kita
ketahui selain Al-Qur’an dan As-Sunnah dimana contohnya Ijma, Uruf dan lain
sebagainya. Sebagaimana sudah menjadi perbincangan para ulama ushul fiqih. Dan
banyak pula perbedaan para ulama-ulama ushul fiqih dan para imam-imam, ada yang
mangakui kehujjahan dari maslahah mursalah dan ada pula yang menolak
kehujjahannya.
Dari
latar belakang diatas kami mengambil kesimpulan yang telah kami rumuskan dalam
beberapa rumusan masalah, yaitu pertama; pengertian maslahah mursalah, kedua;
syarat-syarat maslahah mursalah,
ketiga; macam-macam maslahah mursalah, keempat; kehujjahan dan objek maslahah
mursalah, kelima; contoh-contoh maslahah mursalah.
Adapun
di dalam maklah kami terdapat sistematika penulisan yang meliputi pendahaluan,
pengertian maslahah mursalah, syarat-syarat maslahah mursalah, macam-macamnya,
kehujjahan dan obyek kajiannya, contoh-contoh, kesimpulan dan daftar pustaka.
BAB
II
2.1 Pengertian Maslahah Mursalah dan
Uruf
Maslahah Mursalah
Menurut
bahasa , maslahah berarti manfa’at
dan kebaikan , yang berarti
mendatangkan kebaikan atau yang membawa kemanfaatan dan menolak kerusakan.
sedangkan mursalah berarti terlepas
bebas , tidak terkait dengan dalil agama (al-Qur’an dan al-Hadits ) yang
membolehkan atau yg melarangnya . Menurut istilah , maslahah mursalah ialah
kemaslahatan yang tidak di tetapkan oleh syara’ dalam penetapan hukum dan tidak
ada dalil yang menyuruh mengambil atau menolaknya .
Definisi Marsalah Mursalah menurut para
ulama ushul :
1.
Menurut
Abdul Wahab Khallaf, maslahah mursalah adalah dimana syari’
tidak mensyari’atkan hukum untuk mewujudkan maslahah, juga tidak terdapat dalil
yang menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalannya.
2.
Menurut Muhammad
Abu Zahra, maslahah mursalah adalah segala kemaslahatan yang sejalan
dengan tujuan-tujuan syari
3.
Menurut al-Ghazali mashlahah mursalah adalah
“apa-apa (mashlahah) yang tidak ada bukti baginya dari syara’ dalam
bentuk nash tertentu yang membatalkannya dan tidak ada yang memperhatikannya.”
4.
Menurut al-Syaukani mashlahah mursalah adalah
“mashlahah yang tidak diketahui apakah syar’i menolaknya atau
memperhitungkannya.”
5.
Imam Ar-Razi mena’rifkan bahwa maslahah mursalah
ialah perbuatan yang bermanfaat
yang telah diperintahkan oleh Musyarri’ (Allah) kepada hamba-Nya tentang
pemeliharaan agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya, dan harta
bendanya.
6.
Menurut Imam Muhammad Hasbih As-Siddiqi,
maslahah mursalah ialah memelihara tujuan dengan jalan menolak segala sesuatu
yang merusak makhluk.
Pada hakekatnya , maslahah
mempunyai dua sisi, yaitu sisi positif (ijabi) dan sisi negatif (salabi) . sisi
positif berupa merealisasikan kebaikan (ijad al-manfa’ah). Sedangkan sisi
negatif berupa menolak kerusakan atau bahaya (daf’ al-mafsadah)
Urf
Menurut
bahasa , urf berarti sesuatu yang dikenal oleh orang banyak dan telah menjadi
tradisi mereka, baik berupa perkataan, atau perbuatan .ia juga disebut sebagai
adat . urf yang bersifat perbuatan adalah seperti saling pengertian manusia
terhadap jual beli dengan cara saling memberikan tanpa ada shighat lafzhiyyah
(ungkapan melalui perkataan) . sedangkan urf yang bersifat pemutlak lafah :
al-wahad” terhadap anak laki-laki, bukan anak perempuan dan saling pengertian
mereka untuk tidak memutlak lafazh “al-lahm” (daging) terhadap ikan . Urf
tersebut terbentuk dari saling pengertian orang banyak, sekalipun mereka
berlainan stratifikasi sosial mereka, yaitu kalangan awan dan masyarakat da
kelompok elire mereka . ini berbeda pada ijma’ , karena sesungguhnya ijma’
terbentuk dari kesepakatan para mujtahid
secara khususdan orang awan tidak ikut campur tangan dalam membentuknya
menurut istilah ialah segala sesuatu
yang telah dikenal dan menjadikan kebiasaan manusia baik berupa ucapan,
perbuatan atau tidak melakukan sesuatu . Kata ‘Urf secara
etimologi berarti “ sesuatu yang di pandang baik dan diterima oleh akal sehat”
sedangkan secara terminology, seperti yang dikemukakan oleh Abdul -karim
Zaidah, istilah ‘Urf berarti :
“ Sesuastu yang tidak asing lagi bagi
suatu masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan
kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan .”
2.2 Perbedaan maslahah mursalah dengan
istihsan
Maslahah
berarti manfa’at dan kebaikan , yang
berarti mendatangkan kebaikan atau yang membawa kemanfaatan dan menolak
kerusakan. sedangkan mursalah berarti terlepas bebas , tidak terkait dengan dalil agama
(al-Qur’an dan al-Hadits ) yang membolehkan atau yg melarangnya . Menurut
istilah , maslahah mursalah ialah kemaslahatan yang tidak di tetapkan oleh
syara’ dalam penetapan hukum dan tidak ada dalil yang menyuruh mengambil atau
menolaknya . Sedangkan Istihsan merupakan salah satu daripada
sumber hukum perundangan Islam, tetapi Istihsan tergolong dalam sumber hukum
yang tiak disepakati. Oleh karena itu, ulama berselisih pendapat tentang
kehujjahan Istihsan, ini karena terdapat ulama yang menerima dan juga menolak
Istihsan. Istihsan dari segi bahasa ialah mengaggap sesuatu itu baik atau
sesuatu yang disukai oleh seseorang serta cenderung ke arahnya sekalipun
dipandang buruk (tidak disukai) oleh orang lain. Istihsan dari segi istilah
dapat di bagi kepada beberapa pandangan .
2.3 Macam-macam maslahah mursalah
dan Urf
Maslahah mursalah ada
beberapa macam ditinjau dari beberapa segi:
1. Berdasarkan
segi kualiatas dan kepentingan ke maslahatan
a.) Maslahah dharuriyah, yaitu
kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan
di akhirat. Yang termasuk dalam kemaslahatan ini adalah memelihara agama,
memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta.
b.) Maslahah hajjiyah, yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok
atau mendasar sebelumnya berbentuk keringan untuk mempertahankan dan memelihara
kebutuhan dasar manusia. Misalnya dalam bidang ibadah diberi
keringanan meringkas shalat ( menjama’) dan berbuka puasa bagi orang yang
musafir dalam bidang muammalah antara lain dibolehkan berburu binatang,
melakukan jual beli pesanan.
c.) Maslahah tahsiniyah, yaitu
kemaslahatan yang bersifat pelengkap berupa keleluasa yang dapat melengkapi
kemaslahatan sebelumnya. Misalnya, dianjurkan untuk memakan makanan begizi,
berpakaian yang bagus dan berbagai jenis cara menghilangkan najis dari badan
manusia.
2. Berdasarkan segi perubahan maslahah
a.) Maslahah
tsabitah, yaitu kemaslahatan yang sifatnya tetap,tidak berubah sampai
akhir zaman. Mislanya berbagai kewajiban ibadah seperti shalat dan lainya.
b.) Maslahah
mutaqhairah, yaitu kemaslahatan yang berubah-ubah sesuai dengan
perubahan tempat, waktu, dan subyek hukum. Kemaslahatan seperti ini berkaitan
dengan permasalahan muamalah dan adat kebiasaan, seperti makan makanan yang
berbeda-beda antara daerah yang satu dengan yang lainnya.
3. Berdasarkan keberadaan maslahah menurut syara’ mustafah asylabi
pembagianya sebagai berikut
a.) Kemaslahatan yang di dukung oleh
syara’ artinya adanya dalil khusus yang menjadi dasar bentuk dan jenis
kemaslahatan tersebut. Misalnya tentang hukuman atas orang yag meminum-minuman
keras.
Hukum yang terdapat
dalam alhadist difahami berlainan oleh para ulama’ fiqih. Hal ini disebabkan
perbedaan alat memukul yang digunakan nabi Muhammad saw ketika melaksanakan
hukuman bagi orang yang meminu minuman keras. Ada hadist yang menerangkan alat
yang digunakan adalah pelepah kurmah sebanyak 10 kali. Dan ada yang mengqhiyaskan
dengan hukuman penuduh zina yaitu 80 kali. Pendapat yang terakhir ini menurut
ahli ushul fiqh sangat cocok untuk digunakan sebab di dukung oleh syara’ sebab
baik jenis maupun bentuknya disebut muslahah mu,tabarah.
b.) Kemaslahatan yang ditolak oleh syara’ karena bertentangan dengan
ketentuan syara’, syara’ yang menentukan bahwa orang yang memlakukan hubunga
sexsual disiang hari dalam bulan ramadhan dikenakan hukuman memerdekakan budak,
atau puasa selam dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 oarang fakir
miskin, dan ulama’ ushul fiqh memberikan pandangan bahwa yang diutamakan adalah
puasa dua bualan berturut-turut karena hal yang demikian itu sangat relevan
dengan tujuan syara’
c.) Kemaslahatan yang keberadaan tidak
didukung syara’ dan tidak pula dibatalkan syara’ melalui dalil yang rinci.
Kemaslahatan dalam bentuk ini di bagi dua. Kemaslahatan yang tidak di dukung
oleh syara’ baik secara rinci maupun umum, tatapi didukung oleh nash, yang
disebut maslahah qharibah. Namun mereka tidak dapat memberikan contohnya. Dan
kemaslahatan yang kedua disebut maslahah mursalah. Kemaslahatan ini didukung
oleh sekumpulan nash walau bukan nash yang rinci.
Macam-macam Urf
Jika
ditinjau dari segi baik dan buruknya ‘urf (diterima atau tidaknya), urf itu dibagi dua,yakni:
1)‘Urf shahih yaitu yang baik dan dapat diterima karena
tidak bertentangan denga nash syara’,seperi membiasakan wakaf barang atau
tanah.
2)‘Urf fasid,yaitu yang bertentangan denga nash syara,dan
‘urf ini tidak bisa diterima,seperti membiasakan perjanjian yang bersifat riba.
Jika ditinjau dari segi macamnya dibagi dua pula, yaitu:
1)‘Urf qauly, yaitu kebiasaan yang berupa perkataan,seperti:
kalimat “lahmun” artinya daging tetapi dalam perkataan ini
daging ikan tidak termasuk,walaupun sudah dimaklumi bahwa ikan itu ada
dagingnya. Lagi pula tidak ada perkataan
mau membeli daging ikan itu.
2)‘Urf amaly, yaitu kebiasaan yang berupa
perbuatan,seperti kebiasaan jual beli tanpa mengadakan sighat jual beli tapi
cukup dengan menyerahkan uang dan menerima barang,jual belinya sudah dianggap
sah.
Jika dilihat dari segi berlakunya, inipun dapat dibagi
dua:
1) ‘Urf ‘aam,yaitu urf
yang dapat berlaku untuk seluruh tempat dan waktu, seperti menitipkan barang
dengan memberi uang jagaan kepada yang dititipi.
2)‘Urf khas, yaitu adat yang berlaku hanya untuk sesuatu
tempat, seperti penyerahan uang mahar, ada yang sebelum dilaksanakan aqad, bersama-sama
dengan penyerahan barang (uang), ada pula secara tersendiri bersama-sama dengan
waktu mengadakan aqad nikah, atau juga seperti yang berlaku dikalangan
pedagang,mereka memberi hadiah sebagai balas jasa kepada langganan.
2.4 Kedudukan Maslahah Mursalah dan Urf
sebagai metode Ijtihad
Kedudukan Maslahah Mursalah
ijtihad yang paling subur untuk
menetapkan hukum yang tak ada nashnya dan jumhur ulama menganggap maslahah
mursalah sebagai hujjah syari’at karena:
1) Semakin tumbuh dan bertambah hajat
manusia terhadap kemaslahatannya ,jika hukum tidak menampung untuk kemaslahatan
manusia yang dapat diterima,berarti kurang sempurnalah syari’at mungkin juga
beku.
2) Para shahabat dan tabi’in telah
mentapkan hukum berdasarkan kemaslahatan,seperti abu bakar menyuruh
mengumpulkan musyaf al-qur’an demi kemaslahatan umum. Diantara ulama yang
banyak menggunakan maslahah mursalah ialah imam malik,dengan alasan,bahwa tuhan
mengutus Rasulnya untuk kemaslahatan manusia,maka kemaslahatan ini jelas
dikehendaki syara’, Tidaklah semata-mata aku mengutusmu (muhammad) kecuali
untuk kebaikan seluruh alam”. Sedangkan menurut imam ahmad,bahwa maslahah
mursalah adalah suatu jalan menetapkan hukum yang tidak ada nash dan ijma’
Sedangkan
kedudukan ‘Urf (adat kebiasaan)
yang benar, yaitu yang tidak menyalahi syara’, hendaknya menjadi bahan
pertimbangan seseorang ahli ijtihad dalam melakukan ijtihadnya bagi seseorang hukum
dalam mengeluarkan keputusan. Kehujahan uraf atau adat dalam istinbath hokum ,
hampir selalu dibicarakan urf atau adat secara umum. Namun sudah dijelaskan
bahwa urf yang sudah diambil oleh syara’ dan ditolak oleh syara’ tidak perlu
diperbincangkan lagi kehujahannya.
2.5 Syarat penggunan
Maslahah Mursalah
Para
ahli ushul yang menggunakan maslahah mursalah tidak sewenang-wenang menetapkan
kemaslahatan untuk dijadikan dasar keputusan ,tetapi mereka berhati-hati untuk
menjaga agar tidak dipengaruhi oleh hawa nafsu,maka mereka memberikan syarat
–syarat untuk berpegang kepada maslahah mursalah ,syarat-syarat itu adalah:
1. Kemaslahatan yang dicapai dengan maslahah
mursalah harus kemaslahatan yang hakiki,bukan kemaslahatan yang berdasarkan
akal (Waham=sangkaan),yaitu yang biasa menghasilkan kemanfaatan dan menjauhkan
kemudharatan.
2. Mashlih mursalah hanya berlaku dalam bidang
muamalah bukan pada bidang ubudiah.
3. Kemaslahatan yang dicapai dengan maslahah
mursalah itu harus kemaslahatan untuk umum,bukan untuk perorangan atau
golongan.
4. Kemaslahatan itu tidak bertentangan dengan syara’
atau ijma’.
5. Usaha utsaman bin affan menyatukan kaum
muslimin untuk mempergunakan satu musyaf ,menyiarkannya dan kemudian membakar
lembaran-lembaran yang lain.
6. Ulama syafi’iah mewajibkan qishash atas orang
banyak yang membunuh seseorang.
7. Tindakan umar bin khattab tentang tidak
menjalankan hukum potong tangan pencuri yang mencuri dalam keadaan pada masa
paceklik.
BAB
III
3.1 Kesimpulan
Maslahah mursalah adalah suatu perbuatan yang mengandung nilai baik
(manfaat) dan memelihara tercapainya tujuan-tujuan syara’ yaitu menolak mudarat
dan meraih maslahah.
Obyek maslahah mursalah berlandaskan pada hukum syara’
secara umum juga harus diperhatikan adat dan hubungan antara satu manusia
dengan yang lain. Secara ringkas maslahah mursalah itu juga difokuskan terhadap
lapangan yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah,
yang menjelaskan hukum-hukum yang ada penguatnya melalui suatu I’tibar.
Prof. Abdul Wahhab Khallaf . Ilmu
Ushul Fiqih , 1994
Drs.Suansar Khatib,SH.M.AG . Ushul
Fiqh , 2014
No comments:
Post a Comment