1

loading...

Monday, October 30, 2017

MAKALAH USHUL FIQH

MAKALAH USHUL FIQH



KATA PENGANTAR


Assalamu’alaikum Wr. Wb
            Syukur alhamdulillah kami telah menyelesaikan penyusunan makalah ini, yang berjudul Maslahah Mursalah dan URF . Shalawat beriring salam semoga tercurahkan kepada junjungan kita nabi besar Muhamad SAW beserta keluarga, sahabat, dan para pengikutnya sampai akhir zaman.
            Kami menyadari bahwa makalah ini, masih banyak terdapat kesalahan dan kekurangan sehingga untuk itu kami mohon maaf, dan harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi, para pembaca terutama bagi kelompok dan Mahasiswa/i IAIN Bengkulu.
            Mengingat akan kesalahan dan kekurangan dalam pembuatan makalah ini, maka kami mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk kesempurnaan makalah ini untuk masa yang akan datang.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb


Bengkulu,   Oktober 2017



Penulis









DAFTAR ISI

Kata Pengantar ......
Daftar Isi ..

BAB. I PENDAHULUAN......
1.1 Latar Belakang.....
BAB. II ISI ...
                2.1 Pengertian Maslahah Mursalah dan Urf .............
                2.2 Perbedaan Maslahah Mursalah dengan Istihsan....
                2.3 Macam-macam Maslahah Mursalah dan Urf....
                2.4 Kedudukan Maslahah Mursalah dan Urf sebagai metode Ijtihad......
                2.5 Syarat penggunaan Maslahah Mursalah.......

BAB. III PENUTUP.......
3.1 Kesimpulan.......

DAFTAR PUSTAKA............



BAB I

1.1           Pendahuluan

            Dalam perkembangan Islam banyak sekali dasar yang telah menjadi dasar hukum yang kita ketahui selain Al-Qur’an dan As-Sunnah dimana contohnya Ijma, Uruf dan lain sebagainya. Sebagaimana sudah menjadi perbincangan para ulama ushul fiqih. Dan banyak pula perbedaan para ulama-ulama ushul fiqih dan para imam-imam, ada yang mangakui kehujjahan dari maslahah mursalah dan ada pula yang menolak kehujjahannya.
          Dari latar belakang diatas kami mengambil kesimpulan yang telah kami rumuskan dalam beberapa rumusan masalah, yaitu pertama; pengertian maslahah mursalah, kedua; syarat-syarat  maslahah mursalah, ketiga; macam-macam maslahah mursalah, keempat; kehujjahan dan objek maslahah mursalah, kelima; contoh-contoh maslahah mursalah. 
            Adapun di dalam maklah kami terdapat sistematika penulisan yang meliputi pendahaluan, pengertian maslahah mursalah, syarat-syarat maslahah mursalah, macam-macamnya, kehujjahan dan obyek kajiannya, contoh-contoh, kesimpulan dan daftar pustaka.


BAB II

2.1 Pengertian Maslahah Mursalah dan Uruf
Maslahah Mursalah
            Menurut bahasa , maslahah berarti manfa’at dan kebaikan , yang berarti mendatangkan kebaikan atau yang membawa kemanfaatan dan menolak kerusakan. sedangkan mursalah berarti terlepas bebas , tidak terkait dengan dalil agama (al-Qur’an dan al-Hadits ) yang membolehkan atau yg melarangnya . Menurut istilah , maslahah mursalah ialah kemaslahatan yang tidak di tetapkan oleh syara’ dalam penetapan hukum dan tidak ada dalil yang menyuruh mengambil atau menolaknya .
Definisi Marsalah Mursalah menurut para ulama ushul :
1.        Menurut Abdul Wahab Khallaf, maslahah mursalah adalah dimana syari’ tidak mensyari’atkan hukum untuk mewujudkan maslahah, juga tidak terdapat dalil yang menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalannya.
2.        Menurut Muhammad Abu Zahra, maslahah mursalah adalah segala kemaslahatan yang sejalan dengan tujuan-tujuan syari
3.         Menurut al-Ghazali mashlahah mursalah adalah “apa-apa (mashlahah) yang tidak ada bukti baginya dari syara’ dalam bentuk nash tertentu yang membatalkannya dan tidak ada yang memperhatikannya.”
4.        Menurut al-Syaukani mashlahah mursalah adalah “mashlahah yang tidak diketahui apakah syar’i menolaknya atau memperhitungkannya.”
5.         Imam Ar-Razi mena’rifkan bahwa maslahah mursalah ialah perbuatan yang  bermanfaat yang telah diperintahkan oleh Musyarri’ (Allah) kepada hamba-Nya tentang pemeliharaan agamanya, jiwanya, akalnya, keturunannya, dan harta bendanya. 
6.         Menurut Imam Muhammad Hasbih As-Siddiqi, maslahah mursalah ialah memelihara tujuan dengan jalan menolak segala sesuatu yang merusak makhluk.

            Pada hakekatnya , maslahah mempunyai dua sisi, yaitu sisi positif (ijabi) dan sisi negatif (salabi) . sisi positif berupa merealisasikan kebaikan (ijad al-manfa’ah). Sedangkan sisi negatif berupa menolak kerusakan atau bahaya (daf’ al-mafsadah)
Urf

            Menurut bahasa , urf berarti sesuatu yang dikenal oleh orang banyak dan telah menjadi tradisi mereka, baik berupa perkataan, atau perbuatan .ia juga disebut sebagai adat . urf yang bersifat perbuatan adalah seperti saling pengertian manusia terhadap jual beli dengan cara saling memberikan tanpa ada shighat lafzhiyyah (ungkapan melalui perkataan) . sedangkan urf yang bersifat pemutlak lafah : al-wahad” terhadap anak laki-laki, bukan anak perempuan dan saling pengertian mereka untuk tidak memutlak lafazh “al-lahm” (daging) terhadap ikan . Urf tersebut terbentuk dari saling pengertian orang banyak, sekalipun mereka berlainan stratifikasi sosial mereka, yaitu kalangan awan dan masyarakat da kelompok elire mereka . ini berbeda pada ijma’ , karena sesungguhnya ijma’ terbentuk dari kesepakatan para mujtahid  secara khususdan orang awan tidak ikut campur tangan dalam membentuknya  
menurut istilah ialah segala sesuatu yang telah dikenal dan menjadikan kebiasaan manusia baik berupa ucapan, perbuatan atau tidak melakukan sesuatu . Kata ‘Urf secara etimologi berarti “ sesuatu yang di pandang baik dan diterima oleh akal sehat” sedangkan secara terminology, seperti yang dikemukakan oleh Abdul -karim  Zaidah, istilah ‘Urf berarti :
“ Sesuastu yang tidak asing lagi bagi suatu  masyarakat karena telah menjadi kebiasaan dan menyatu dengan kehidupan mereka baik berupa perbuatan atau perkataan .”

2.2 Perbedaan maslahah mursalah dengan istihsan
            Maslahah berarti manfa’at dan kebaikan , yang berarti mendatangkan kebaikan atau yang membawa kemanfaatan dan menolak kerusakan. sedangkan mursalah berarti terlepas bebas , tidak terkait dengan dalil agama (al-Qur’an dan al-Hadits ) yang membolehkan atau yg melarangnya . Menurut istilah , maslahah mursalah ialah kemaslahatan yang tidak di tetapkan oleh syara’ dalam penetapan hukum dan tidak ada dalil yang menyuruh mengambil atau menolaknya . Sedangkan Istihsan merupakan salah satu daripada sumber hukum perundangan Islam, tetapi Istihsan tergolong dalam sumber hukum yang tiak disepakati. Oleh karena itu, ulama berselisih pendapat tentang kehujjahan Istihsan, ini karena terdapat ulama yang menerima dan juga menolak Istihsan. Istihsan dari segi bahasa ialah mengaggap sesuatu itu baik atau sesuatu yang disukai oleh seseorang serta cenderung ke arahnya sekalipun dipandang buruk (tidak disukai) oleh orang lain. Istihsan dari segi istilah dapat di bagi kepada beberapa pandangan .

          
2.3 Macam-macam maslahah mursalah dan Urf

Maslahah mursalah ada beberapa macam ditinjau dari beberapa segi:

1.      Berdasarkan segi kualiatas  dan kepentingan ke maslahatan
a.) Maslahah dharuriyah, yaitu kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan di akhirat. Yang termasuk dalam kemaslahatan ini adalah memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan dan memelihara harta.
b.) Maslahah hajjiyah, yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok atau mendasar sebelumnya berbentuk keringan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan dasar manusia. Misalnya dalam bidang ibadah  diberi keringanan meringkas shalat ( menjama’) dan berbuka puasa bagi orang yang musafir dalam bidang muammalah antara lain dibolehkan berburu binatang, melakukan jual beli pesanan.
c.) Maslahah tahsiniyah, yaitu kemaslahatan yang bersifat pelengkap berupa keleluasa yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya. Misalnya, dianjurkan untuk memakan makanan begizi, berpakaian yang bagus dan berbagai jenis cara menghilangkan najis dari badan manusia.

2.      Berdasarkan segi perubahan maslahah
a.) Maslahah tsabitah, yaitu kemaslahatan yang sifatnya tetap,tidak berubah sampai akhir zaman. Mislanya berbagai kewajiban ibadah seperti shalat dan lainya.
b.) Maslahah mutaqhairah, yaitu kemaslahatan yang berubah-ubah sesuai dengan perubahan tempat, waktu, dan subyek hukum. Kemaslahatan seperti ini berkaitan dengan permasalahan muamalah dan adat kebiasaan, seperti makan makanan yang berbeda-beda antara daerah yang satu dengan yang lainnya.

3. Berdasarkan keberadaan maslahah menurut syara’ mustafah asylabi pembagianya sebagai berikut
a.) Kemaslahatan yang di dukung oleh syara’ artinya adanya dalil khusus yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut. Misalnya tentang hukuman atas orang yag meminum-minuman keras.
Hukum yang terdapat dalam alhadist difahami berlainan oleh para ulama’ fiqih. Hal ini disebabkan perbedaan alat memukul yang digunakan nabi Muhammad saw ketika melaksanakan hukuman bagi orang yang meminu minuman keras. Ada hadist yang menerangkan alat yang digunakan adalah pelepah kurmah sebanyak 10 kali. Dan ada yang mengqhiyaskan dengan hukuman penuduh zina yaitu 80 kali. Pendapat yang terakhir ini menurut ahli ushul fiqh sangat cocok untuk digunakan sebab di dukung oleh syara’ sebab baik jenis maupun bentuknya disebut muslahah mu,tabarah.
b.) Kemaslahatan yang ditolak oleh syara’ karena bertentangan dengan ketentuan syara’, syara’ yang menentukan bahwa orang yang memlakukan hubunga sexsual disiang hari dalam bulan ramadhan dikenakan hukuman memerdekakan budak, atau puasa selam dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 oarang fakir miskin, dan ulama’ ushul fiqh memberikan pandangan bahwa yang diutamakan adalah puasa dua bualan berturut-turut karena hal yang demikian itu sangat relevan dengan tujuan syara’
c.) Kemaslahatan yang keberadaan tidak didukung syara’ dan tidak pula dibatalkan syara’ melalui dalil yang rinci. Kemaslahatan dalam bentuk ini di bagi dua. Kemaslahatan yang tidak di dukung oleh syara’ baik secara rinci maupun umum, tatapi didukung oleh nash, yang disebut maslahah qharibah. Namun mereka tidak dapat memberikan contohnya. Dan kemaslahatan yang kedua disebut maslahah mursalah. Kemaslahatan ini didukung oleh sekumpulan nash walau bukan nash yang rinci.

Macam-macam Urf


            Jika ditinjau dari segi baik dan buruknya ‘urf (diterima atau tidaknya), urf itu dibagi dua,yakni:
1)‘Urf shahih yaitu yang baik dan dapat diterima karena tidak bertentangan denga nash syara’,seperi membiasakan wakaf barang atau tanah.
2)‘Urf fasid,yaitu yang bertentangan denga nash syara,dan ‘urf ini tidak bisa diterima,seperti membiasakan perjanjian yang bersifat riba.

Jika ditinjau dari segi macamnya dibagi dua pula, yaitu:
1)‘Urf qauly, yaitu kebiasaan yang berupa perkataan,seperti: kalimat  “lahmun”  artinya daging tetapi dalam perkataan ini daging ikan tidak termasuk,walaupun sudah dimaklumi bahwa ikan itu ada dagingnya.  Lagi pula tidak ada perkataan mau membeli daging ikan itu.
2)‘Urf amaly, yaitu kebiasaan yang berupa perbuatan,seperti kebiasaan jual beli tanpa mengadakan sighat jual beli tapi cukup dengan menyerahkan uang dan menerima barang,jual belinya sudah dianggap sah.
Jika dilihat dari segi berlakunya, inipun dapat dibagi dua:
1) ‘Urf ‘aam,yaitu urf  yang dapat berlaku untuk seluruh tempat dan waktu, seperti menitipkan barang dengan memberi uang jagaan kepada yang dititipi.
2)‘Urf khas, yaitu adat yang berlaku hanya untuk sesuatu tempat, seperti penyerahan uang mahar, ada yang sebelum dilaksanakan aqad, bersama-sama dengan penyerahan barang (uang), ada pula secara tersendiri bersama-sama dengan waktu mengadakan aqad nikah, atau juga seperti yang berlaku dikalangan pedagang,mereka memberi hadiah sebagai balas jasa kepada langganan.

2.4 Kedudukan Maslahah Mursalah dan Urf sebagai metode Ijtihad

Kedudukan Maslahah Mursalah  

ijtihad yang paling subur untuk menetapkan hukum yang tak ada nashnya dan jumhur ulama menganggap maslahah mursalah sebagai hujjah syari’at karena:

1) Semakin tumbuh dan bertambah hajat manusia terhadap kemaslahatannya ,jika hukum tidak menampung untuk kemaslahatan manusia yang dapat diterima,berarti kurang sempurnalah syari’at mungkin juga beku.
2) Para shahabat dan tabi’in telah mentapkan hukum berdasarkan kemaslahatan,seperti abu bakar menyuruh mengumpulkan musyaf al-qur’an demi kemaslahatan umum. Diantara ulama yang banyak menggunakan maslahah mursalah ialah imam malik,dengan alasan,bahwa tuhan mengutus Rasulnya untuk kemaslahatan manusia,maka kemaslahatan ini jelas dikehendaki syara’, Tidaklah semata-mata aku mengutusmu (muhammad) kecuali untuk kebaikan seluruh alam”. Sedangkan menurut imam ahmad,bahwa maslahah mursalah adalah suatu jalan menetapkan hukum yang tidak ada nash dan ijma’
            Sedangkan kedudukan  ‘Urf (adat kebiasaan) yang benar, yaitu yang tidak menyalahi syara’, hendaknya menjadi bahan pertimbangan seseorang ahli ijtihad dalam melakukan ijtihadnya bagi seseorang hukum dalam mengeluarkan keputusan. Kehujahan uraf atau adat dalam istinbath hokum , hampir selalu dibicarakan urf atau adat secara umum. Namun sudah dijelaskan bahwa urf yang sudah diambil oleh syara’ dan ditolak oleh syara’ tidak perlu diperbincangkan lagi kehujahannya.


2.5 Syarat penggunan Maslahah Mursalah

       Para ahli ushul yang menggunakan maslahah mursalah tidak sewenang-wenang menetapkan kemaslahatan untuk dijadikan dasar keputusan ,tetapi mereka berhati-hati untuk menjaga agar tidak dipengaruhi oleh hawa nafsu,maka mereka memberikan syarat –syarat untuk berpegang kepada maslahah mursalah ,syarat-syarat itu adalah:

1. Kemaslahatan yang dicapai dengan maslahah mursalah harus kemaslahatan yang hakiki,bukan kemaslahatan yang berdasarkan akal (Waham=sangkaan),yaitu yang biasa menghasilkan kemanfaatan dan menjauhkan kemudharatan.

2. Mashlih mursalah hanya berlaku dalam bidang muamalah bukan pada bidang ubudiah.

3. Kemaslahatan yang dicapai dengan maslahah mursalah itu harus kemaslahatan untuk umum,bukan untuk perorangan atau golongan.

4. Kemaslahatan itu tidak bertentangan dengan syara’ atau ijma’.

5. Usaha utsaman bin affan menyatukan kaum muslimin untuk mempergunakan satu musyaf ,menyiarkannya dan kemudian membakar lembaran-lembaran yang lain.

6. Ulama syafi’iah mewajibkan qishash atas orang banyak yang membunuh seseorang.

7. Tindakan umar bin khattab tentang tidak menjalankan hukum potong tangan pencuri yang mencuri dalam keadaan pada masa paceklik.



BAB III


3.1 Kesimpulan

   Maslahah mursalah adalah suatu perbuatan yang mengandung nilai baik (manfaat) dan memelihara tercapainya tujuan-tujuan syara’ yaitu menolak mudarat dan meraih maslahah.
Obyek maslahah mursalah berlandaskan pada hukum syara’ secara umum juga harus diperhatikan adat dan hubungan antara satu manusia dengan yang lain. Secara ringkas maslahah mursalah itu juga difokuskan terhadap lapangan yang tidak terdapat dalam nash, baik dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang menjelaskan hukum-hukum yang ada penguatnya melalui suatu I’tibar.

DAFTAR PUSAKA

Prof. Abdul Wahhab Khallaf . Ilmu Ushul Fiqih , 1994
Drs.Suansar Khatib,SH.M.AG . Ushul Fiqh , 2014














No comments:

Post a Comment