MAKALAH KOPERASI SYARI'AH DAN BMT (TATA CARA PENDIRIAN DAN PENGORGANISASIAN KOPERASI SYARI'AH DAN BMT )
A.
PENDAHULUAN
Istilah
baitul mal wat tammwil (BMT) belakangan
ini populer seiring dengan semnagat umat untuk berekoomi secara islam dan
memberikan solusi terhadap krisis ekonomi yang terjadi sejak 1997. Istilah itu
boasanya dipakai oleh sebuah lembaga khusus (dalam sebuah perusahaan atau
instansi) yang bertugas menghimpun dan menyalurkan ZIS dari pegawai atau
karyawannya. Kadang istilah tersebut dipakai pula untuk sebuah lembaga ekonomi
berbentuk koperasi serba usaha yang bergerak di berbagai ini kegiatan ekonomi
umat, yakni dalam kegiatan sosial kkeuangan (simpan-pinjam dan usaha pada
sektor.
Dalam
konsep aslinya seperti yang tersebut dalam ketentuan nash-nash syara maupun
praktek konkretnya dalam sejarah islam, baitul mal merupakan salah satu lembaga
dalam negara islam (khalifah islamiah) yang tugas utamanya adalah mengelola
pemasukan dan pengeluaran negara.
Baitul
mal merupakan lembaga keuangan negara yang bertugas menerima, menyimpan dan
mendistribusikan uang kenegara sesuai ketentuan syarat. Ringkasnya, baitul mal
dapat disamakan dengan kas negara. Lembaga keuangan publik ini berhubungan
dengan ketentuan, pemeliharaan dan pembayaran sumber-sumber yang dibutuhkan
untuk memenuhi fungsi fungsi publik dan pemerintah.
Masyarakat
muslim perlu membuka hati dan fikiran mengenai praktik muamalah secara islam
ditengah praktik muamalah konvensional yang suudah mendominasi kehidupan modern
saat ini. Untuk itu sangat perlu bagi umat sebagai aktivis ekonomi muslim dalam
memperluas pemahamannya mengenai lembaga keuangan syariah khususnya BMT, sebab
BMT terbukti mampu meningkatkan perkembangan ekonomi sektor tiil
masyarakat,namun meskipun demikian ada hal-hal yang masih perlu dilakukan oleh
BMT untuk menunjang pergerakannya ke arah yang lebih positif lagi demi
mensukseskan tujuannya untuk mensejahterakan ekonomi umat.
B.
PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN
BMT
merupakan suatu lembaga keuangan mikro (LKM) yang paling populer dan dikenal
masyarakat. BMT (Baitul Mal Wat Tamwil)
adalah sebuah lembaga keuangan mikro (LKM) yang memadukan kegiatan ekonnomi dan
sosial masyarakat setempat secara syariah. Secar kelembagaan BMT didampingi
atau didukung pusat inkubasi bisnis usaha kecil (PINBUK). PINBUK sebagaoi
lembaga primer karena mengembagakn misi yang lebih luas, yakni menetaskan usaha
kecil.[1]
Dalam praktenya PINBUK menetaskan BMT dan pada gilirannya BMT menetaskan
usaha-usaha kecil keberadaan BMT merupakan represtasi dari kehidupan masyarakat
dimana BMT itu berada dengan jalan ini BMT mampu mengakomodir kepentingan
ekonomi masyarakat.
Peran
umum BMT yang dilakukan adalah melakukan pembinaan dan pendanaan yang
berdasarkan siistem syariah, peran ini menegaskan arti penting prinsip-prinsip
syariah dalam kehidupan ekonomi masyarakat. Sebagai lembaga keuangan syariah
yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat kecil yang serba cukup
ilmu pengetahuan ataupun materi maka BMT mempunyai tugas penting dalam
mengembangkan misi keislaman dalam segala aspek kehidupan masyarakat.
2.
FUNGSI BMT
a. Baitul mal (rumah harta) yang berarti
suatu wadah untuk menerima titipan dana zakat infak dan sodaqoh serta
mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.[2]
b. Baitul mal wat tamwil (rumah
pengembangan harta) yang memiliki makna melakukan kegitan pengembangan
usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningktakan kualitas ekonomi
pengusaha mikro dan makro kecil dengan antara lain mendorong kegitan-kegiatan
menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi
3.
CIRI-CIRI BMT
a. Memiliki orientasi bisnis, mencari laba
bersama dan juga meningkatkan pemanfaatan ekonomi anggota dan lingkungannya
b. Bukan lembaga sosial tetapi dimanfaatkan
untuk mengakfitkan penggunaan dana sumbangan sosial untuk zakat,infaq,dan
sodaqoh, bagi kesejahteraan orang banyak secara berkelanjutan
c. Manajemen BMT adalah profesional
setidaknya terdapat manajer, administrasi pembukuan dan petugas lapangan[3]
4.
CARA MENDIRIKAN KOPERASI SYARIAH ATAU BMT
Dalam
proses pendirian BMT, perlu memperlihatkan beberapa hal, diantaranya[4] :
a. Harus ada pemrekarsa, motivator yang
telah mengetahui BMT, pemrakarsa mencoba meluaskan jaringan ke para sahabat
dengan menjelaskan tentang BMT dan peranannya dalam mengangakat harkat dan
martabat masyarakat.
b. Diantaranya pemrakarsa tersebut kemudian
membentuk panitia penyiapan pendirian BMT (P3B) di lokasi yang dimaksud
c. Selanjutnya , P3B mencari modal awal
atau modal perangsang sebesar antara 10 juta hingga 30 juta, agar BMT memulai
operasi dengan syarat modal tersebut. Modal dapat berasal dari
perorangan,lembaga, yayasan atau sumber lainnya
d. P3B bisa jugamencari modal-modal pendiri
(simpanan pokok khusus semacam saham) masing-masing para pendiri perlu membuat
komitme tentang peranan masing-masing
e. Jika calom pemodal-pemodal pendiri telah
ada, maka dipilih pengurus yang dipercaya maksiman 5 orang yang akan mewakili
pendiri dalam mengarahkan kebijakan BMT
f. P3B atau pengurus jika telah ada mencari
dan memilih calon pengelola BMT
g. Mempersiapkan legalitas hukum dengan
menghubungi kepala kantor / dinas koperasi dan pembinaan usaha kecil di ibukota
kabupaten/kota
h. Melatih calon sebaiknya juga diikuti
oleh salah satu pengurus dengan menghubungi PINBUK
i.
Melaksanakan
persiapan-persiapan sarana kantor dan berkas administrasi yang diperlukan
j.
Modal
awal BMT berasal dari modal para pendiri. Namun sejak awal anggota pendiri BMT
harus terdiri dari minimal 20 orang yang mereka secara riil memberikan peran
partisispasinya, masyarakat yang bersedia menjadi anggota BMT harus menyetorkan
simpanan pokok sebesar RP. 1.000.000,- / anggota
k. BMT didirikan dalam bentuk koperasi jasa
keuangan syariah (KJKS) atau unit jasa keuangan syariah (UJKS) bila menginduk
kepada koperasi serba suaha. BMT dapat didirikan dan dikembangan dengan suatu
proses legalitas hukum bertahap
l.
Organisasi
BMT yang paling sederhana harus terdiri dari rapat anggota badan pengawas
syariah badan pengurus dan badan pengelola.
|
5.
PENGHIMPUNAN DANA[6]
a. Penyimpanan dan penggunaan dana
1. Sumber dana BMT
a) Dana masyarakat
b) Simpanan biasa
c) Simpanan berjangka atau deposito
Dalam penggalangan dana BMT atau
biasanya terjadi transaksi yang berulang-ulang baik penyetoran ataupun
penarikannya
2. Kebiasaan penggalangan dana
a) Penyandang dana rutin tetap besarnya
dana biasanya variatif
b) Penyandang dana rutin tidak tetap dan
dana biasanya variatif
c) Penyandang dana rutin temporal- deposito
minimam Rp. 1.000.000,- sampai Rp.5.000.000,-
3. Pengambilan dana
a. Pengambilan dana rutin tertentu yang
tetap
b. Pengambilan dana tidak rutin tapi
tertentu
c. Pengambilan dana tidak tertentu
d. Pengambilan dan sejumlah tertentu tapi
pasti
4. Penyimpanan dan penggalangan dalam
masyarakat dipengaruhi
a. Memperhatikan momentum
b. Mampu memberikan keuntungan
c. Memberikan rasa aman
d. Pelayanan optimal
e. Profesionalisme
b. Penggunaan dana[7]
1. Penggalangan dana digunakan untuk
a. Penyaluran melalui pembiayaan
b. Kas tangan
c. Ditabungkan di BPRS atau di bank syariah
2. Penggunaan dana masyarakat yang arus
disalurkan kepada
a. Penggunaan dana BMT yang rutin dan tetap
b. Penggunaan dana BMT yang rutin tapi
tidak tetap
c. Penggunaan dana BMT yang tidak tentu
tapi tetap
d. Penggunaan dana BMT tidak tentu
3. Sistem pengangsuran atau pengembalian
dana
a. Pengansuran yang rutin dan tetap
b. Pengangsuran yang tidak rutin dan tetap
c. Pengangsuran yang jatuh tempo
d. Pengangsuran yang tidak tentu (kredit
macet)
4. Klarifikasi pembiayaan
a. Perdagangan
b. Industri rumah tangga
c. Pertanian / peternakan/ perikanan
d. Konveksi
e. Kintruksi
f. Percetakan
g. Jasa dll
5. Jenis angsuran
a. Harian
b. Mingguan
c. 2 minggu
d. Bulanan
e. Jatuh tempo
6. Antisipasi kemacetan dalam pembiayaan
BMT
a. Evaluasi terhadap kegiatan pembiayaan
b. Merevisi segala kegiatan pembiayaan
c. Pemindahan akad baru
d. Mencarikan donatur yang bisa menutup
pembiayaan.
6.
PENGORGANISASIAN KOPERASI SYARIAH ATAU BMT
Untuk
memperlancar tugas BMT, maka diperlukam struktur yang mendeskripsikan alur kerj
yang harus dilakukan oleh personil yang ada di dalam BMT tersebut. Struktur
organisasi BMT meliputi musyawarah anggota pemegang simpanan pokok, dewan
syariah, pembina manajemen,manajer, pemasaran kasir dan pembukuan.[8]
a. Musyawarah anggota pemegang simpanan
pokok memegang kekuasaan tertinggi di dalam memutuskan kebijakan-kebijakan
makro BMT
b. Dewan syariah bertugas mengawasi dan
menilai operasionalisasi BMT
c. Membina manajemen bertugas untuk membina
jalannya BMT dalam merealisasikan programnya
d. Manajer bertugas menjalankan amanat
musyawarah anggota BMT dan memimpin BMT dalam merealisasikan programnya
e. Pemasaran bertugas untuk
mensosialisasikan dalam mengelola produk-produk BMT
f. Kasir bertugas melayani nasabah
g. Pembukuan bertugas untuk melakukan
pembukuan atas aset dan omzet BMT[9]
Dalam struktur organisasi standar
dari PINBUK, musyawarah anggota pemegang simpanan pokok melakukan koordinasi
dengan Dewan syariah dan pembina manajemen dalam mengambil kebijakan kebijakan
yang akan dilakukan oleh manajer.
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Tetapi dalam kenyataannya setiap BMT
memiliki bentuk struktur organisasi yang berbeda-beda, hal ini dipengaruhi oleh[11] :
a. Ruang lingkup atau wilayah operasi BMT
b. Efektifitas dalam pengelolaan organisasi
BMT
c. Orientasi program kerja yang akan
direalisasikan dalam jangka pendek dan jangka panjang
d. Jumlah sumber daya manusia yang
diperlukan dalam menjalankan operasi BMT
7.
PRINSIP OPERASI BMT
Dalam
menjalankan usahanya bMT tidak jauh dengan BPR syariah yakni menggunakan 3
prinsip[12]
a. Prinsip bagi hasil
1) Al-mudharabah
2) Al-musyarakah
3) Al-muzaraah
4) Al-musaqah
b. Sistem jual beli
Sistem
jual beli ini merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam pelaksanaanya BMT
mengangkat nasabah sebagai agen yang diberi kuasa melakukan pembelian barang
atas nama BMT dan kemudian bertindak sebagai penjual dengan menjual barang yang
telah dibelinya tersebut dengan ditambah mark-up. Keuntungan BMT nantinya akan
dibagi kepada penyedia dana
1) Ba’i al-murabahah
2) Ba’i al-salam
3) Ba’i al-istisna
c. Sistem non profit
Sistem
yang sering disebut sebagai pembiayaan kebajikan ini merupakan pembiayaan yang
bersifat sosial dan non komersial. Nasabah cukup mengembalikan pokok pinjamana
saja (al-qardul hasan)
d. Akad bersyarikat
Akad
bersyarikat adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih dan masing-masing
pihak mengikutsertakan modal (dalam berbagai bentuk) dengan perjanjian
pembagian keuntungan / kerugian yang disepakati.
e. Produk pembiayaan
Penyediaan
uang dan tagihan berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam di
antara BMT dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi
utangnya berserta bagi hasil setelah jangka wajtu tertentu
1) Pembiayaan al-murabahah
2) Pembiayaan al- mudharabah
3) Pembiayaan al-musyarakah
Untuk meningkatkan peran BMT dalam
kehidupan ekonomi masyarakat maka BMT terbuka untuk menciptakan produk baru.
Tetapi produk tersebut harus memenuhi syarat
1) Sesuai dengan syariat dan disetujui oleh
dewan syariah
2) Dapat ditangani oleh sistem operasi BMT
bersangkutan
3) Membawa kemaslahatan bagi masyarakat
8.
Badan hukum BMT
BMT
dapat didirikan dalam bentuk kelompok swadaya masyarakat atau koperasi[13]
a. KSM adalah kelompok swadaya masyarakat
dengan mendapat surat keterangan operasional dan PINBUK (pusat inkubasi bisnis
usaha kecill)
b. Koperasi serba usaha atau koperasi
syariah
c. Koperasi simpan pinjam syariah (KSP-S)
9.
LANDASAN HUKUM KOPERASI DAN BMT
Landasan syariah BMT (QS:
Al-Baqarah : 282)
Artinya
: wahai orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya.
As-
Sunnah (HR: At-Tarmidzi )
Artinya
: kaum muslimin (dalam kebebasan)sesuai dengan syarat dan kesepakatan mereka,
kecuali syarat yang mengharamkannya yang halal atau menghalalkan yang haram.
Landasan yuridis BMT
berazaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945[14]
1. Undang-undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian
2. PP nomor 9 tahun 1995 tentang
pelaksanaan usaha simpan pinjam oleh koperasi
3. KEP. MEN nomor 91 tahun 2004 tentang
koperasi jasa keuangan syariah
C.
PENUTUP
1.
KESIMPULAN
Searah
dengan perubahan zaman, perubahan tata ekonomi dan perdagangan, konsep baitul
mal yang sederhana itu pun berubahm tidak sebatas menerima dan menyalurkan
harta tetapi juga mengelolanya secara lebih produktif untuk memberdayakan perekonomian
masyarakat. Penerimaannya juga tidak mungkin lagi dari berbagai bentuk harta
yang diperoleh dari peperangan. Lagi pula peran pemberdayan perekonomian tidak
hanya dikerjakan oleh negara.
Selain
itu dengan kehadiran BMT di harapkan mampu menjadi sarana dalam menyalurkan
dana untuk usaha bisnis kecil dengan mudah dan bersih karena didasarkan pada
kemudahan bebas bunga/riba memperbaiki taraf hidup masyarakat bawah.
2.
SARAN
BMT
tidak akan mengalami perkembangan yang signifikan kecuali dengan peran serta masyarakat
sebagao anggota yang turut meramaikan aktivitas BMT. Oleh karenanya sebagai
masyarakat muslim yang peduli akan tujuan kesejahteraan umat, sebaiknya perlu
memahami dan meninjau hal-hal yang berkaitan dengan gerakan serentak dari
masyarakat dan peran praktisi BMT yang melakukan pekerjaannya dengan maksimal,
pembangunan positif dan penciptaan ekonomi islam maju akan tercapai.
DAFTAR
PUSTAKA
Sudarsono,
Heri, 2015, Bank Dan Lembaga Keuangan
Syariah, Yogyakarta, Ekonisia
Hendar,
2010, Manajemen Perusahaan Koperasi,
Jakarta, Erlangga
Manan,
Abdul, 2014, Hukum Ekonomi Syariah Dalam
Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta, Kencana Prenadamedia Grup
[1] Heri, Sudarsono 2015, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah,
Yogyakarta, Ekonisia. Hal.107
[2]Abdul, Manan 2014, Hukum Ekonomi Syariah Dalam Perspektif
Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta, Kencana Prenadamedia Grup. Hal.362
[3] Ibid.hal.363
[4] Heri, Sudarsono 2015, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah,
Yogyakarta, Ekonisia. Hal.116
[5] Heri, Sudarsono 2015, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah,
Yogyakarta, Ekonisia. Hal.117
[6] Ibid. Hal. 113
[7] Ibid. Hal. 114
[8] Heri, Sudarsono 2015, Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah,
Yogyakarta, Ekonisia. Hal.110
[9] Hendar,
2010, Manajemen Perusahaan Koperasi,
Jakarta, Erlangga. Hal. 136
[10] Heri,
Sudarsono 2015, Bank Dan Lembaga Keuangan
Syariah, Yogyakarta, Ekonisia. Hal.111
[11] Abdul,
Manan 2014, Hukum Ekonomi Syariah Dalam
Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta, Kencana Prenadamedia Grup.
Hal.364
[12] Heri,
Sudarsono 2015, Bank Dan Lembaga Keuangan
Syariah, Yogyakarta, Ekonisia. Hal.112
[13] Abdul,
Manan 2014, Hukum Ekonomi Syariah Dalam
Perspektif Kewenangan Peradilan Agama, Jakarta, Kencana Prenadamedia Grup.
Hal.355