1

loading...

Tuesday, October 23, 2018

MAKALAH EKONOMI MAKRO ISLAM

MAKALAH  EKONOMI MAKRO ISLAM  KELAS III D

PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Ekonomi Islam atau Ekonomi berbasis Syariah adalah sebuah sistem ekonomi yang memiliki tujuan utama untuk kesejahteraan umat. Sistem ekonomi syariah berpedoman penuh pada Al-Qur’an dan As-Sunnah. Hukum-hukum yang melandasi prosedur transaksinya sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, sehingga tidak ada satu pihak yang merasa dirugikan. Kesejahteraan masyarakat dalam Ekonomi Islam tidak hanya diukur dari aspek materilnya, namun mempertimbangkan dampak sosial, mental dan spiritual individu serta dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan.
Syariat Islam telah mengajarkan tatacara manusia dalam menjalankan hidupnya dari segala aspek. Tidak hanya dalam aspek religious, tetapi juga mengatur perilaku manusia sebagai mahluk sosial, menjaga hubungan antar sesama manusia, hubungan manusia dengan alam, dan menghindarkan dari perilaku-perilaku menyimpang agar dapat tercipta kedamaian dan ketentraman.
Syariat Islam mengatur segala hal yang berkaitan dengan kegiatan ekonomis manusia, sehingga tidak hanya berorientasi pada kebahagiaan dunia, tetapi juga kebahagiaan di Akhirat kelak. Dalam memenuhi keperluan hidup, syariat Islam menganjurkan untuk saling bekerjasama dan tolong menolong selama dalam hal kebaikan dan terhindar dari kemungkaran seperti yang akan pemakala bahas dalam makalah ekonomi makro Islam ini.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa itu teori perdagangan internasional ?
2.      Apa itu Perdagangan nasional dan limperatur islam ?
3.      Bagaimana pemikiran Abu Daud ?
4.      Apa itu perdaganagn dan pertumbuhan ekonomi ?

C.     TUJUAN MAKALAH
1.      Memahami apa itu teori perdagangan internasional.
2.      Memahami apa itu perdaganagn nasional dan limperatur islam.
3.      Memahami bagaimana pemikiran dari Abu Daud.
4.      Memahami apa itu perdagangan internasional dan pertumbuhan ekonomi.



BAB II
PEMBAHASAN
A.    TEORI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Secara etimologis, perdagangan adalah segala bentuk kegiatan menjual dan membeli barang atau jasa di suatu tempat, yang disana teerjadi keseimbangan anatara kurva permintaan dengan penawaran pada satu titik yang biasa dikenal dengan nama titik ekuilibrium. Sedangkan internasional berarti dunia yang luas dan global, bukan persial ataupun satu kawasan tertentu. Maka, perdagangan internasional dapat diartikan, sejumlah transaksi perdagangan/jual beli diantara pembeli dan penjual (yang dalam hal ini satu Negara dengan Negara yang lain yang berbentuk ekspor dan impor) pada suatu pasar, demi mencapai keuntungan yang maksimal bagi kedua belah pihak.
Beberapa ratus tahun yang lalu, aliran markantilis mengira bahwa perdagangan internasional merupakan transaksi utang-rugi atau win-lose deal. Menurut aliran ini, ekspor adalah sesuatu yang menguntungkan(win) sedangkan impor adalah sebuah hal yang merugikan (lose) sehingga Negara harus mengejar ekspor dan menghindari impor. Namun, sejak permulaan abad ke-19, para ekonom pasar berpendapat sebaliknya. Mereka mengatakan bahwa perdagangan internasional merupakan transaksi yang saling menguntungkan atau win-win deal, karena beberapa alasan berikut:
1.      Perdagangan internasional menyangkut dua transaksi ketika dua Negara saling melakukan ekspor dan impor yang saling menguntungkan. Sebagai contoh, jika Indonesia sama sekali tidak mengimpor barang dari Australia, maka Australia pun tidak dapat membeli barang yang kita ekspor ke Negara tersebut, karena Australia tidak memiliki uang rupiah. Uang rupiah ini baru diperoleh jika ausrtalia mengekspor barang atau jasa ke Indonesia.
2.      Perdagangan internasioanl memberikan keanekaragaman barang dan jasa. Kita dapat membayangkan jika Indonesia tidak mempunyai hubungan perdagangan internasioanl dengan Negara lain di dunia. Keanekaragaman barang dan jasa yang diperdagangkan dipasa dalam negeri Indonesia akan sangat terbatas.
3.      Perdagangan internasioanal dapat mendatangkan efisiensi. Suatu Negara yang mencoba memenuhi segala kebutuhan barang dan jasanya sendiri (self-sufficient economies) tidak akan mencapai efisiensi dalam perekonomiannya.

B.     PERDAGANGAN NASIONAL DAM LIMPERATUR ISLAM
Sebagai sebuah agama dan idieologi, islam memiliki sejumlah regulasi mengenai perdagangan internasional yang sangat kontras dengan perdagangan internasional.
Pertama, aktivitas perdagangan merupakan hal yang mubah. Hanya saja, karena perdagangan internasional melibatkan Negara dan juga warga Negara asing, maka Negara islam, dalam hal ini khalifah, bertanggung jawab untuk mengontrol, mengendalikan dan mengaturnya sesuai dengan ketentuan syariah. Membiarkannya internasional tanpa adanya control dan inter-vensi Negara sama membatasi kewenangan Negara untuk mengtur rakyatnya. Padahal rosulullah bersabda: “ imam itu adalah pemimpin dan ia bertanggung jawab atas apa yang dipimpinnya.
Kedua, seluruh barang yang halal pada dasarnya dapat diperniagakan ke Negara lain. Meski demikian ekspor komoditas tertentu dapat dilarang oleh khalifah jika menurut ijtihadnya bisa memberikan dharar bagi Negara islam. Misalnya ekspor senjata atau baha-bahan yang bisa memperkuat Negara luar seperti uranium dll.
Ketiga, hukum perdaganagn internasional dalam islam disandarkan pada kewarganegaraan pedagang (pemilik barang), bukan pada asal barang. Jika pemilik barang adalah warga Negara islam, baik muslim mauapun kafir dzimmi, maka barang yang dimpor tidak boleh dikenakn cukai. Rosulullah SAW bersabda, “tidak akan masuk surga orang yang memungut cukai”[1].
Keempat, perdagangan dari Negara kafir mu’ahid (Negara kafir yang memiliki perjanjian damai dengan Negara islam), ketika memasuki wilayah Negara islam akan diperlakukan sesuai isi perjanjian yang disepakati antara kedua belah pihak. Akan tetapi pedagang dari Negara kafir harbai (Negara kafir yang memerangi Negara islam, seperti AS, inggris, idia, cina, Israel, dll), ketika memasuki wilayah Negara islam harus memiliki izin (paspor) khusus.
C.     PEMIKIRAN ABU DAUD
Jauh sebelum teori perdagangan internasional ditemukan dibarat. Islam telah menerapkan konsep-konsep perdagangan internasional. Adalah ulama besar yang bernama abu ubaid bin Salam bin Miskin bin zaid al-azdi telah menyoroti praktik perdagangan internasional ini, khususnya impor dan ekspor. Lahir tahun 774 M dan wafat 838 M, abu ubaid merupakan orang pertama yang memotret kegiatan perekonomian di zaman rosulullah SAW, khulafaur Rasyidin, para sahabat dan tabiin-tabiin.
Pemikiran Abu Ubaid tentang ini dapat dilihat dalam kitab-nya, Al Amwaal yang ditulisnya hamper 1000 tahun sebelum Adam smith(1723-1790) menelurkan teori keunggulan absolutnya. Pemikiran Abu Ubaid tentang ekspor impor ini dapat dibagi kepada tiga bagia, yaitu tidak adanya nol tarif dalam perdagangan internasional, cukai bahan makanan pokok lebih murah, dan ada batas tertentu untuk dikenakan cukai
a.       Tidak adanya nol tarif
Pengumpulan cukai merupakan kebiasaan pada zaman jahiliah dan telah dilakukan oleh para raja bangsa Arab dan non Arab tanpa pengecualian. Sebab, kebiasaan mereka adalah memungut cukai barang dagangan impor aras harta mereka, apabila masuk kedalam negeri mereka. Dari Abdurrahman bin Maqil, ia berkata, “saya pernah bertanya kepada ziyad bin hubadair, siapakah yang telah kalian pungut cukai barang impornya? Ia berkata, “kami mengenakan cukai atas para pedagang kafir harbi, sebagaimana mereka telah memungut cukai atasnya.”
            Dari uraian diatas, Abu Ubaid mengambil kesimpulan bahwa cukai merupakan adat kebiasaan yang senantiasa diberlakukan pada zaman jahiliyah. Kemudian allah membatalkan sistem cukai tersebut dengan pe-ngutusan Rosulullah dan agam islam. Lalu, datanglah kewajiban membayar zakat sebanyak seperempat dari usyur (25%).[2]
      Yang menarik, cukai merupakan slah satu bentuk merugikan orang lain, yang sekarang ini didengungkan oleh penganut perdagangan internasionl (international trade), bahwa tidak boleh ada tariff barrier pada suatu Negara. Barang dagangan harus internasional masuk dan keluar kesuatu Negara. Dengan kata lain, bea masuknya nol persen. Untuk barang impor kaum muslim dikenakan zakat yang besarnya 2.5%. sedangkan non muslim, dikenakan cukai 5% untuk ahli dzimmah (kafir yang sudah melakukan perdamaian dengan islam) dan 10% untuk kafir harbi (yahudi dan nasrani).
b.      Cukai bahan makanan pokok
Untuk minyak dan gandum yang merupakan bahan makanan pokok, cukai yang dikenakan bukan 10% tetapi 5% dengan tujuan agar barang impor berupa makanan pokok banyak berdatangan ke madinnah sebagai pusat pemerintahan saat itu.
c.       Ada batas tertentu untuk cukai
Yang menarik tidak semua barang dagangan dipungut cukainy. Ada batas-batas tertentu dimana kalau kurang dari batas tersebut, maka cukai tidak akan dipungut. Dari ruzaiq bin hayyan addamisyqi (dia adalah petugas cukai diperbatasan mesir pada saat itu) bahwa umar bin abdul aziz telah menulis surat kepadanya, yang isinya adalah, “ barang siapa yang melewatimu dari kalangan ahli zimmah, maka pungutlah barang dagangan impor mereka. Yaitu,pada setiap dua puluh dinar mesti dikenakan cukai sebanyak satu dinar.[3]

D.    PERDAGANGAN INTERNASIONAL DAN PERTUMBUHAN EKONOMI
Bagi sebuah bangsa atau Negara, pencapaian tingkat pertumbuhan ekonomi seperti yang direncanakan atau diperkirakan, keberhasilan mengurangi angka pengangguran dan menciptakan stabilisasi inflasi merupakan suatu ukuran keberhasilan kebijakan dalam perekonomian Negara tersebut. Oleh karena hal tersebut maka Negara berusaha untuk mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang optimal dengan cara melakukan berbagai kebijakan dalam perekonomian. Dalam rangka mencapai tingkat pertumbuhan ekonomi yang diinginkan tentunya aka nada sector-sektor yang akan menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi.
Ada beberapa hal atau komponen pembentuk gross domestic produk (GDP) yang dapat menjadi motor penggerak bagi pertumbuhan ekonomi atau peningkatan GDP. Oleh karena itu kebijakan-kebijakan yang diambil oleh pemerintah suatu Negara tentunya diupayakan untuk menciptakan situasi dan kondisi yang mampu membuat beberapa hal atau komponen, yang diyakini dapat menjadi motor penggerak bagi peningkatan GDP, mencapai kondisi optimal sehingga pertumbuhan ekonomi yang diinginkan dapat dicapai.
Peran perdagangan internasional dalam pertumbuhan ekonomi Menurut ahli ekonomi klasik maupun neo-klasik perdagangan internasional dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sutu Negara. Perdagangan internasional merupakan “motor pertumbuhan (engine of growth)”. Pendapat klasik ini dapat ditelusi mulai dari david hume, Ricardo, marshall, edgewoth sampai harbeler.
Beberapa kritik terhadap pandangan klasik ini, antara lain : pertama, teori klasik masih bersifat statis sehingga tidak dapat menjelaskan proses pertumbuhan yang pada dasarnya bersifat dinamis. Kedua, perdagangan internasional justru menyebabkan ketidakmerataan antar Negara miskin dengan Negara maju, sehingga menimbulkan ketidakseimbangan internasional. Ketiga, perdagangan internasional menyebabkan  nilai tukar (term of trade) Negara berkembang mengalami penurunan. Hal ini disebabkan ekspornya masih terbatas pada barang primer, sedangkan barang impornya berupa barang munafakur.

BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu Negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Pada perdagangan internasional memiliki kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dan harus dipatuhi setiap Negara. Perdaganagn internasional ternyata tidak hanya memiliki dampak positif, tetapi juga memiliki dampak negative.
B.     SARAN
Sebagai orang muslim, dalam melakukan kegiatan apapun termasuk dalam melakukan perdagangan internasional, sebaiknya dalam melakukan kegiatan ini kita juga harus melihat dari segi islam agar sesuai dengan ajaran agama yang ada pada islam
















DAFTAR PUSTAKA
Naf’an, 2014. Ekonomi makro tinjauan ekonomi syariah, Yogyakarta: Geraha ilmu



[1] Naf,an, ekonomi makro (Yogyakarta:graha ilmu,2014), halaman 263
[2] Naf,an, ekonomi makro (Yogyakarta:graha ilmu,2014), halaman 265
[3] Naf,an, ekonomi makro (Yogyakarta:graha ilmu,2014), halaman 26

No comments:

Post a Comment