RESUME MANAJEMEN PERBANKAN SYARI'AH
NAMA :
NIM :
KELAS :
MK :
PEMBIAYAAN
A.
Pengertian
Pembiayaan
Pembiayaan merupakan aktivitas dari lembaga keuangan
syariah dalam menyalurkan dana kepada pihak lain selain dari lembaga keuangan
syariah berdasadrkan prinsip syariah.
B.
Tujuan
Pembiayaan
Secara umum tujusn pembiayaan dibedakan menjadi dua
kelompok yaitu mikro dan makro.
1.
Secara Makro
pembiayaan bertujuan
a.
Peningkatan
ekonomi umat artinya masyarakat yang tidak dapat akses secara ekonomi, dengan
adanya pembiayaan mereka dapat melakukan akses ekonomi.
b.
Tersedianya dana
bagi peningkatan usaha,artinya untuk pengembangan usaha membutuhkan dana
tambahan.
c.
Meningkatkan
produktivitas, artinya adanya pembiayaan memberikan peluang bagi masyarakat
agar mampu meningkatkan daya produksinya.
d.
Membuka lapangan
kerja baru, artinya dengan dibukanya sector-sektor usaha melalui penambahan
dana pembiayaan, maka sector usaha tersebut akan menyerap tenaga kerja.
e.
Terjadinya
distribusi pendapatan, artinya masyarakat usaha produktif mampu melakukan
aktivitas kerja, berarti mereka akan memperoleh pendapatan dari hasil usahanya.
2.
Secara Mikro
Pembiayaan bertujuan
a.
Upaya
memaksimalkan laba, artinya setiap usaha nasabah yang dibuka memiliki tujuan
tertinggi, yaitu menghasilkan laba usaha dan memkasimalkan harus didukung
dengan model yang memaksimalkan pula.
b.
Upaya
meminimalkan resiko, artinya usaha yang dilakukan agara mampu menghasilkan laba
maksimal, maka pengusaha harus mampu meminimalkan resiko yang mungkin timbul.
c.
Pendayagunaan sumber ekonomi, artinya sumber
daya ekonomi dapat dikembangkan dengan sumber daya alam dan sumber daya manusia
serta sumber daya modal.
d.
Penyaluran
kelebihan dana, artinya dalam kaitan dengan masalah dana, maka mekanisme
pembiayaan dapat menjdai jembatan dalam penyeimbangan dan penyaluran kelebihan
dana dari pihak yang kelebihan (surplus) kepada pihak yang kekurangan (minus)
dana.
3.
Fungsi
Pembiayaan
· Pembiayaan
dapat meningkatkan utility (daya guna) dari modal/uang.
· Pembiayaan
utility suatu barang
· Pembiayaan
meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
· Pembiayaan
dapat mengaktifkan dan meningkatkan manfaat ekonomi yang ada.
· Stabilitas
ekonomi.
· Pembiayaan
sebagai jembatan untuk peningkatan pendapatan nasional
4.
Jenis-jenis
Pembiayaan
§ Jenis
pembiayaan dilihat dari segi kegunaan
§ Jenis
pembiayaan dilihat dari tujuan
§ Jenis
pembiayaan dilihat dari jangka waktu
§ Jenis
pembiayaan dilihat dari segi jaminan
PRINSIP
PEMBIAYAAN SYARIAH
A.
Prinsip
pembiayaan syariah
Mulyono (1996), menyebutkan bahwa setidaknya ada 5
prinsip pembiayaan syariah,yaitu :
1.
Karakter, untuk
mengetahui sampai sejauh mana tingkat kejujuran yaitu kemauan untuk memenuhi
kewajibannya.
2.
Kemampuan, suatu
penilaian kepada calon debitur mengenai kemampuan melunasi kewajiban-kewajiban
dari kegiatan usaha yang dilakukan yang akan dibiayai oleh bank.
3.
Modal, penilaian
terhadap kemampuan modal yang dimiliki calon debitur diukur dengan posisi
perusahaan secara keseluruhan yang ditunjukkan oleh Rasio Finansialnya dan
penekanan pada posisi modalnya.
4.
Jaminan, barang
jaminan yang diserahkan oelh peminjam atau debitur sebagai jaminan atas kredit
yang diterimanya. Hal ini bertujuan untuk alat pengaman jika usaha yang
dibiayai dengan kredit tersebut gagal atau sebab-sebab lain dimana debitur
tidak mampu melunasi kreditnya dari hasil usahanya yang normal.
5.
Kondisi ekonomi,
untuk mengetahui sejauh mana kondisi yang mempengaruhi perekonomian suatu
Negara akan memberikan dampak negative maupun fositif terhadap perusahaan yang
memperoleh dana.
B.
Produk pembiayan
syariah
Ø Bagi
hasil atau syirkah
Fasilitas pembiayaan yang disediakan
disini berupa uang tunai atau barang yangdinilai dengan uang.
Ø Al-Mudharabah
System
kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih dimana pihak pertama menyediakan
seluruh (100%) kebutuhan modal, sedangkan nasabah sebgai pengelola mengajukan
permohonan pinjaman dan untuk ini nasabah menyediakan keahliannya.
Ø Musyarakah
Karakteristik transaksi ini dilandasi
oleh adanya keinginan dari pihak yang melakukan kerjasama untuk suatu usaha
tertentu.
Ø Jual
beli atau Ba’i
Prinsip
ini dilaksanakan karena adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda.
§ Ba’i
al-murabahah
Kegiatan jual beli pada harga pokok
dengan tambahan keuntungan yang disepakati.
§ Ba’i
al-salam
Pembelian barang yang diserahkan
kemudian hari, seadngkan pembayaran dilakukan dimuka.
§ Ba’i
al-ishtisna
Bentuk khusus dari akad ba’I as-salam,
oleh karena itu ketentuan dalam ba’I al-ishtisna mengikuti ketentuan dan aturan
ba’I as-salam.
§ Ba’I
al-ijarah
Transaksi pembiayaan untuk mendapatkan
jasa dilakukan dengan prinsip sewa, yaitu dengan prinsip ijarah.
Al-ijarah merupakan akad pemindahan hak
kepemilikan barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa,tanpa diikuti dengan
pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
C.
Akad-akad
pembiayaan syariah
Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah
atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing
pihak sesuai dengan prinsip syariah.
a.
Akad mudharabah
menghimpun dana
Kerjasama
antara pihak pertama sebagai pemilik dana dan pihak kedua(‘amil, mudharib, atau
Bank Syariah) yang bertindak sebagai pengelola dana dan dengan membagi
keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
b.
Akad mudharabah
pembiayaan
Akad kerjasama suatu usaha antara pihak
pertama yang menyediakan modal dan pihak kedua yang bertindak selaku pengelola
dana dengan kesepakatan yang dituangkan sepenuhnya oleh bank syariah kecuali
jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi
perjanjian.
c.
Akad musyarakah
d.
Akad murabahah
e.
Akad wadiah
f.
Akad salam
g.
Akad ishtisna
h.
Akad Qard
i.
Akad ijarah
j.
Akad IMBT
k.
Akad Hawalah
SEJARAH
ISLAMIC FINANCE
A.
Sejarah Islamic
finance
Lima abad yang lampau tidak ada konsep
yang jelas mengenai cara mengurus keuangan dan kekayaan Negara dibelahan dunia
manapun. Pemerintah suatu Negara adalah bdan yang diperacaya untuk menjadi
pengurus tunggal kekayaan Negara dan keuangan. Rasulullah adalah kepala Negara
pertama yang memperkenalkan konsep baru dibidang keuangan Negara diabad ketujuh
yaitu hasil pengumpulan Negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian
dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan Negara.hasil pengumpulan induk itu adalah
milik Negara bukan milik individu . tempat pengumpulan itu disebut Baitul Mal
atau bendahara Negara.
1.
Keuangan islam
Keuangan islam berdasarkan prinsip bahwa
penyedia modal dan pengguna modal harus membagi resiko bersama dalam usaha
bisnis. Teori keuangan islam mendukung perolehan pendapatan melalui partisipasi
dalam kegiatan bisnis, dan mengesampingkan peluang dari pendapatan yang belum
diperoleh.
2.
Lembaga keuang
islam
Konsep lembaga keuangan islamtidak
disebut secara expelisit dalam al-Quran, namun juga dimaksud lembaga itu sesuai
yang dimiliki unsur-unsutr seperti struktur, manajemen, funfsi serta hak
kewajiban , maka semua lembaga itu disebut secara jelas. Kata-kat seperti kaum
umat (kelompok masyarakat), muluk (pemerintah), balad (negari), suq (pasar), dan
sebagainnya.
Perkembangan
keuangan dan lembaga keuangan islam:
a.
Pada masa
Rasulullah SAW
Pada masa rasul dapat
dilihat dari praktek dan kebijakan yang diterapkan oleh beliau dan para
sahabat. Menegnai keuangan public pada masa rasul adalah berangkat dari
kedudukan beliau sebagai kepala Negara. Negara baru dibentuk menggunakan sumber
keuangan. Karena Negara yang baru terbentuk ini sama sekali belum berbentuk
harta, dana, maupun persediaan dari masa lampau.
Sumber keuangan Negara
pada masa rasul
·
Primer
(kekayaan/pendapatan)
o
Jizyah
o
Hara
o
Ushur
·
Sekunder
o
Pinjaman untuk
pembayaran yang pembebasan
o
Uang tebusan
untuk tawanan perang
o
Khumus
o
Amwal fadla
o
Waqaf
o
Nawaib
o
Jakat fitrah
o
Bentuk lain
sedekah
b.
Pada masa
khulafa Urasidin
a)
Pada masa abu
bakar sidiq
Selama menjadi khulafa kebutuhan
keuangan abu bakar diurus oleh kekayaan dari baitul mal dan ini terjadi selama
sekitar 27 bulan dimasa kepemimpinan. Abu bakar sidiq memperhatikan keakuratan
perhitungan zakat dan zakar tersebut selalu didistribusikan setiap priode tanpa
sisa, bahkan hingga beliau wafat hanya terdapat satu dirham dipembendaharaan
Negara.
b)
Pada masa umar
bin khatab
Ada beberapa hal penting yang berkaitan
dengan masalah kebijakan keuangan Negara pada masa khulafa umar.
o
Proferti baitul
mal
o
Kepemilikan
tanah
o
Surat dan asrh
o
Pembayaran
sedekah oelh non-muslim
c)
Pada masa utsman bin affan
Utsman tidak mengambil upah dari
kantornya,sebaliknya beliau menginginkan beban pemerintah dalam hal yang serius
bahkan menyimpan uangnya dibendahara Negara. Hal ini menimbulkan kesalapahaman
anatar khalifah dan abdulah bin arqam, salah satu seorang sahabat nabi yang
terkemuka, yang berwenang melaksanakan kegiatan baitul mal pusat. Beliau juga
berusaha meningkatkan pengeluaran pertahanan dan kelautan.
d)
Khalifah ali bin
abi thalib
Dalam hal penerimaan Negara, ali masih
membebankan pemcengutan kams atas iklan atau hasil hutah. Dalam hal alokasi
pengeluaran masih tetap sama sebagaimana halnya pada masa kepemimpinan umar.
PERSIAPAN
ANALISIS PEMBIAYAAN
A.
Persiapan
analisis pembiayaan
Kualitas
hasil analisis pembiayaan Negara beragntung pada 3 faktor :
1.
Factor SDM
Analisis pembayaran
dilaksanakan oleh seseorang account officer (AO), AO adalah petugas yang
melaukan pemasaran pembiayaan kemudian melakukan analisis pembiayaan.
2.
Factor data
analisi
Informasi dan data yang
diperlukan harus lengkap, dapat dipercaya dan akurat.
Untuk
mendekati hal tersebut dapat ditempuh dengan cara antara lain :
a. Melakukan
penelitian secara fisik
b. Untuk
laporan keuang (neraca dan daftar laba/rugi) bisa dengan meminta bantuan kantor
akuntan.
3.
Teknik analisis
Secara umum teknik analisis meliputi dua
macam yaitu analisis kuantitatif dan analisis kualitatif.
o
Informasi dan
data yang diperlukan :
Informasi dan data yang
harus dipenuhi untuk setiap permohonan pembiayaan :
a.
Informasi dan
data umum tentang nasabah
b.
Informasi dan
data khusus untuk pembiayaan modal kerja
c.
Informasi dan
data khusus untuk pembiayaan investasi
o
Sumber dan cara
memperoleh informasi
a.
Sumber informasi
Sebagian besar
informasi/data yang diperlukan bersumber dari nasabah sendiri selain itu juga
dapat diperoleh dari pihak ketiga. Sementara itu, catatan yang dimiliki sendiri
yang berhubungan dengan pemohon/calon debitur dapat pula dipergunakan sebagai
informasi
b. Cara
memperoleh informasi
§ Interview/pengisian
barang yang disediakan
§ Pemeriksaan
setempat/on the spot pemeriksaan langsung ketempat nasabah untuk memiliki
secara fisik kebenaran data pemohon pembiayaan/aktivitas usaha nasabah.
ANALISIS
PEMBIAYAAN DALAM PRAKTEK
Analisis pembiayaan diperlukan agar bank
syariah memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan
yang diberikan dapat dikendalikan oelh
nasabahnya.
A.
Jenis-jenis
aspek yang dianalisis
1.
Analisis
terhadap kemauan bayar disebut analisis kualitatif, mencakup karakter dari
nasabah.
2.
Analisis
terhadap kemampuan bayar disebut analisis kuantitatif.
3.
Kriteria
pemberian pembiayaan
B.
Prinsip-prinsip
pemberian pembiayaan
Didunia
perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan SCTIS:
1.
Character,yaitu
penilain terhadap karakter
2.
Capacity,
penilain secara subyektif tentang kemampuan dalam melakukan pembayaran
3.
Capital,
penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerimaa
4.
Collateral,
jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan
5.
Condition, bank
syariah harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi dimasyarakat secara spesifak
6.
Dyariah
penilaian, ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayai
benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah
C.
Tujuan dan
Fungsi pembiayaan
1.
Tujuan
pembiayaan
Tujuan pembiayaan
berdasarkan prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan
kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai islam
2.
Fungsi
pembiayaan
a.
Memberikan
pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan system
Bagi hasil yang tidak memberikan debitur.
b.
Membantu kaum
dhuafa yang tidak tersentuh oleh Bank konvensional karena tidak mampu memenuhi
persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional
c.
Membantu
masyrakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu
melalui pendanaan untuk uaha yang dilakukan
D.
Jenis-jenis
pembiayaan
a.
Berdasarkan
tujuan penggunaannya, dibedakan dalam :
Ø Pembiayaan
modal kerja
Ø Pembiayaan
investasi
Ø Pembiayaan
konsumtif
b.
Berdasarkan cara
pembayaran/angsuran bagi hasil, dibedakan dalam :
Ø Pembiayaan
dengan angsuran pokok dan bagi hasil produk
Ø Pembiayaan
dengan bagi hasil pokok prodik dan akhir
Ø Pembiayaan
dengan angsuran pokok dan bagi hasil akhir
c.
Metode hitung
angsura yang akan digunakan,ada tiga metode yang ditawarkan, yaitu :
Ø Efektif
Ø Flat
Ø Sliding
d.
Berdasarkan
jangka waktu periannya, dibedakan dalam :
Ø Pembiayaan
dengan jangka waktu pendek (dibawah 1 tahun)
Ø Pembiayaan
dengan jangka waktu menengah (sama dengan 1 tahun)
Ø Pembiayaan
dengan jangka waktu panjang (1 sampai 3 tahun)
Ø Pembiayaan
dengan jangka waktu diatas 3 tahun
E.
Prosedur
Analisis pembiayaan
1.
Brrkas
pencatatan
2.
Data pokok dan
analisis pndahuluan
3.
Penelitian data
4.
Penelitian atas
realisasi usaha
5.
Penelitian atas
rencana usaha
6.
Penelitian dan
penilaian barang jaminan
7.
Laporan keuangan
dan penelitiannya
8.
Keputusan
permohonan pembiayaan
9.
Bahan
pertimbangan pengambilan keputusan
10. Analisis
setiap aspek pembiayaan
Ø Aspek
yuridis
Ø Aspek
pemasaran
Ø Aspek
teknis
Ø Aspek
keuangan
Ø Aspek
jaminan
F.
Alat analisis
Alat
analisis pembiayaan bisa berupa angka
G.
Rumusan hasil
analisis
1.
Identitas
pemohon
2.
Identitas usaha
3.
Aspek pasar
4.
Aspek pengelola
5.
Aspek ekonomi
H.
Rekomendasi
Analisis
Gambaran
kesimpulan,rekomendasi analisis pembiayaan yang terdapat didalam bank syariah
,apakah nasabah tersebut memenuhu persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bank
Syariah untuk mendaptkan pembiayaan atau tidak.
ADMINISTRASI
DALAM PEMBIAYAAN
A.
Administrasi
dalam pembiayaan
Sesuatu
hal penting dalam segala aspek kegiatan pembiayaan, karena dapat menimalisasi
salah pengertian dan sekaligus memisahkan administrasi pembiayaan dari aspek
marketing produk/operasional dan financial Bank.
B.
Unsur-unsur
penting dalam administrasi
1.
Tersediannya SDM
2.
System dan
prosedur pembiyaan
3.
Fungsi
administrasi pembiayaan
a.
Sebagai sumber
informasi
b.
Alat komunikasi
dengan nasabah
c.
Sebagai alat
instrument pengawasan pembiayaan
d.
Sumber materi
membuat sumber
e.
Alat untuk
perantara kualitas pembiiayaan
f.
Alat bukti dan
antisipasi jika terjadi sengketa
4.
Ruang lingkup
pembiayaan
a.
Proses kegiatan
pembiayaan
b.
Analisis
pembiayaan
c.
Financial
document
d.
Financial
disbursemen
Syarat :
Ø Aman
Ø Producktif
Ø Pengelolaan
pembiayaan
Ø Dan
financial file
· Akuntansi
pembiayaan
· Akuntansi
laporan
· Berkas/document
pembiayaan
Persyaratan
pokok :
o
Berkas harus
lengkap
o
Berkas harus
sistematis
o
Berkas harus
disimpan ditempat yang hemat
C.
Kegiatan dalam
administrasi
1.
Perencanaan
2.
Penggunaan
3.
Pencatatan atas
pembukuan
4.
Pelaporan dan
penanggung jawaban
PENGAWASAN
PEMBIAYAAN
A.
Pengawasan
pembiayaan
Meliputi
pengawasan :
1.
Pengawasan
pembiayaan dimuka
2.
Pengawasan
pembiayaan yang sedang berjalan
3.
Pengawasan pada
proses analisis
B.
Factor
pengawasan pembiayaan
Pengawasan
pembiayaan merupakan pengendalian pembiayaan dalam bentuk manajemen control
yang meliputi audit financial,audit operasional,dan audit manajemen atau
kebijakan.
C.
Tujuan
pengawasan pembiayaan
1.
Untuk
menghindari penyelewengan,baik intern maupun ekstern bank untuk mengelola
kekayaan dibidang pembiayaan.
2.
Untuk memastikan
kebenaran data administrasi dan pengguna dokumentasi pembiayaan.
3.
Untuk memajukan
efisiensi dan mendorong rencana yang telah ditetapkan.
4.
Untuk
meningkatkan kepatuhan terhadap aturan ditetapkan dan penggarisan terhadap
manual pembiayaan.
D.
Ruang lingkup
pengawasan
1.
Pengawasan dalam
arti sempit, yaitu pengawasan administrative yang untung mengetahui kebenaran
data.
2.
Pengawasan dalam
arti luas/manajemen control
a.
Financial
b.
Operasional
c.
Manajemen
E.
Sarana
pengawasan pembiayaan
1.
Perangkat keras
2.
Perangkat lunak
3.
Perangkat kerja
F.
Teknik
pengawasan
1.
Teknik intern
2.
Teknik ekstern
STRUKTUR
PEMBIAYAAN SYARIAH
A.
Pengendalian
intern
Pengawasan yang baik harus memiliki kemampuan, dalam
arti handal, dan dapat menjamin bahwa dalam penyaluran pembiayaan dapat dicegah
terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh berbagai pihak, karena hal itu dapat
merugikan dan terjadinya praktik pemberian pembiayaan yang tidak sehat.
B.
Pejabat yang
berwenang dalam memberikan pembiayaan
1.
Direksi
2.
Group hand
(general manajer)
3.
Senior vice
president
4.
Vice president
5.
Area manajer
6.
Senior officier
7.
Manajer
8.
Blanch manajer
9.
Account officier
supervisor
10. Recovery
supervisor
11. Ioan
administration supervisor
12. Account
officier
13. Luan
administration
14. Recovery
officier
C.
Pembelian
pembiayaan pada pihak-pihak terkait
Pelaku diketahui apakah ada pembelian pembiayaan
pada pihak-pihak yang ada hubungannya dengan direksi, komisaris, atau pejabat
D.
Pembelian
pembiayaan kepada direktur besar tertentu
Nasabah-nasabah besar tertentu adalah nasabah atau
kelompok yang mendapatkan fasilitas pembiayaan terbesar dari portofolio
pembiayaan
E.
Pengadministrasian
dokumen pembiayaan
Pengawsan pembiayaan administrasi pembiayaan
mencakup penggunaan sarana buku pembantu, map serta pelaksanaan kompensasi
administrasi pembayaran
F.
Kecukupan jumlah
cadangan penghapusan pembiayaan
Sebagai tindakan jaga-jaga terhadap yang mungkin
tertjadi sebagai akibat debitur tidak mempunyai kemampuan atau kemampuan
melunasi fasilitas pembiayaan yang telah diterimanya.
PROTEKSI
PEMBIAYAAN
A.
Pengertian
proteksi pembiayaan
Kehati-hatian atau perlindungan salah satu kewajiban
yang harus dipenuhi adalah tentang keharusan penerapan prinsip mengenai
custumer (know your custumer principie), dalam rangka mendukung pelaksanaan
prinsip mengenai custumer, bank wajib membentuk unit kerja. Penetapan prinsip
mengenai custumer (UKPN) atau penunjakan pejabat yang brtanggung jawab atas
penerapan prinsip mengenai custumer. Pembentukan unit kerja UKPN dilakukan
apabila membutuhkan sebuah unit kerja yang secara khusus menanganinya.
B.
Prinsip-prinsip
penjaminan pembiayaan
1.
Meruapakn
pelengkap dari system pembiayaan
2.
Penjamin
layaknya proyek
3.
Pelengkap proyek
anggunan
4.
Calon mudharib
yang telah cukup agamnya, dapat
5.
Diminta penjamin
pembiayaan
LPK menjaminkan pembiayaan yang
diberikan bank umum, perusahan leasing dan factoring,ventura, perusahaan
custumer finance, lembaga keuang lain seperti BPRS, yang menawarkan pembiayaan
atau penjualan dengan pembayaran mancial, secara umum lembaga keuangan dapat
menjadi peserta program penjamin sebelumnya harus terdaftar.
JAMINAN
DAN ASURANSI PEMBIAYAAN
A.
Pengertian dan
kegunaan jaminan
Jaminan
pembiayaan adalah hak dan kekuasaan atas barang jaminan oleh debitur kepada
keuangan guna menjamin pelunasan utangnya apabila pembiayaan yang tidak dapat
dilunasi sesuai waktu yang dalam perjanjian pembiayaan.
Macam-macam
pembiayaan
o
Perseorangan
o
Perusahaan
o
Kebendaan
B.
Konsep jaminan
dalam Hukum Islam
1.
Kafalah, jaminan
yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi
kewajiban kepada pihak kedua atau yang ditanggung (makfu ‘alahu).
2.
Rahn, yaitu
mewajibkan barang yang mempunyai nilai harta menurut hukum islam. Jaminan
hutang, sehingga utang yang bersangkutan dapat mengambil piutang atau mengambil
sebagian manfaat barang itu.
C.
Penilaian dan
pengikatan jaminan
1.
Nilai pasar
2.
Nilai baru
3.
Nilai wajar
4.
Nilai asuransi
5.
Nilai liquiitas
6.
Nilai buku,
aktiva yang dicatat dalam pembukuan yang dikurangi dengan akumulasi penyusutan
atau pengambilan nilai-nilai aktiva.
a. Tangible
(berwujud), Seperti tanah, kendaraan,rumah, Dll.
b.Intangible
(tidak berwujud), seperti hak paten, franchise, merek dagang, hak cipta,Dll.
c. Surat-surat
berharga
Pengikat
Jaminan
Hiputik
adalah hak kebendaan atas benda tetap tertentu milik orang lain yang secara
khusus diperkaitkan untuk memberikan suatu tagihan, hak untuk didahulukan atas
pengambilan pelunasan eksekusi atas barang tersebut.
Hiputik
dapat berakhir :
1.
Penawaran pembayaran
tunai diikuti dengan penyimpanan dan penitipan
2.
Pembayaran
3.
Pembayaran
hutang
4.
Penjumpaan
hutang atau kompensasi
5.
Penampuan hutang
6.
Pembebasaan
hutang
7.
Musnanya barang
yang berhutang
8.
Pembatalan
9.
Berlakunya suatu
syarat batal
10. Lewat
batas waktu
D.
Asuransi
pembiayaan
1.
Pengertian
asuransi pembiayaan
Pengajuan dimana
penanggung dengan menikmati satu prmi, mengikuti tertanggung untuk membebaskan
dari kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diminta
olehnya katrena suatau kejadian tidak pasti.
Tujuan asuaransi
pembiayaan adalah untuk mencegah atau setidaknya mengurangi resiko karena
hialang,rusak, atau musnanya suatu barang yang diertanggungkan oleh kejadian
yang tidak pasti.
2.
Penutupan
jaminan asuransi
Untuk menjamin
kepentingan finance, maka setiap penutupan asuransi didalamnya polis dicantukan
fianance clause Bank. Dengan adanya hausul itu. Maka polis diterbitkan atas
nama custumer yang bersangkutan.
3.
Polis
Pertanggungan harus
dibedakan secara tertulis dengan sepucuk akta yang bernama polis
4.
Premi
Jumlah uang yang
dibayar tertanggung kepada penanggung untuk mengikat penanggung membayar ganti
rugi atas kejadian.
5.
Pengawasan dan
laporan
a.
Semua anggunan
custumer debitur yang insurable telah diasumsikannya
b.
Polis asli
asuransi dengan banyak clause telah dikuasai oleh bank
c.
Pembayaran premi
dipenuhi oleh custumer dengan tertib
d.
Jangka waktu
belum berakhir atau telah dilakukan perpanjangan
e.
Buku pembantu
asuransi dipelihara dengan baik
f.
Laporan bulanan
asuransi agar klaim secara teratiur kekantor pusat.
No comments:
Post a Comment