1

loading...

Tuesday, October 23, 2018

RESUME MANAJEMEN PERBANKAN SYARI'AH

RESUME MANAJEMEN PERBANKAN SYARI'AH


NAMA     :
NIM          :
KELAS    :
MK           :

PEMBIAYAAN
A.    Pengertian Pembiayaan
Pembiayaan merupakan aktivitas dari lembaga keuangan syariah dalam menyalurkan dana kepada pihak lain selain dari lembaga keuangan syariah berdasadrkan prinsip syariah.

B.     Tujuan Pembiayaan
Secara umum tujusn pembiayaan dibedakan menjadi dua kelompok yaitu mikro dan makro.
1.   Secara Makro pembiayaan bertujuan
a.    Peningkatan ekonomi umat artinya masyarakat yang tidak dapat akses secara ekonomi, dengan adanya pembiayaan mereka dapat melakukan akses ekonomi.
b.   Tersedianya dana bagi peningkatan usaha,artinya untuk pengembangan usaha membutuhkan dana tambahan.
c.    Meningkatkan produktivitas, artinya adanya pembiayaan memberikan peluang bagi masyarakat agar mampu meningkatkan daya produksinya.
d.   Membuka lapangan kerja baru, artinya dengan dibukanya sector-sektor usaha melalui penambahan dana pembiayaan, maka sector usaha tersebut akan menyerap tenaga kerja.
e.    Terjadinya distribusi pendapatan, artinya masyarakat usaha produktif mampu melakukan aktivitas kerja, berarti mereka akan memperoleh pendapatan dari hasil usahanya.
2.   Secara Mikro Pembiayaan bertujuan
a.    Upaya memaksimalkan laba, artinya setiap usaha nasabah yang dibuka memiliki tujuan tertinggi, yaitu menghasilkan laba usaha dan memkasimalkan harus didukung dengan model yang memaksimalkan pula.
b.   Upaya meminimalkan resiko, artinya usaha yang dilakukan agara mampu menghasilkan laba maksimal, maka pengusaha harus mampu meminimalkan resiko yang mungkin timbul.
c.     Pendayagunaan sumber ekonomi, artinya sumber daya ekonomi dapat dikembangkan dengan sumber daya alam dan sumber daya manusia serta sumber daya modal.
d.   Penyaluran kelebihan dana, artinya dalam kaitan dengan masalah dana, maka mekanisme pembiayaan dapat menjdai jembatan dalam penyeimbangan dan penyaluran kelebihan dana dari pihak yang kelebihan (surplus) kepada pihak yang kekurangan (minus) dana.

3.   Fungsi Pembiayaan
·      Pembiayaan dapat meningkatkan utility (daya guna) dari modal/uang.
·      Pembiayaan utility suatu barang
·      Pembiayaan meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
·      Pembiayaan dapat mengaktifkan dan meningkatkan manfaat ekonomi yang ada.
·      Stabilitas ekonomi.
·      Pembiayaan sebagai jembatan untuk peningkatan pendapatan nasional
4.   Jenis-jenis Pembiayaan
§  Jenis pembiayaan dilihat dari segi kegunaan
§  Jenis pembiayaan dilihat dari tujuan
§  Jenis pembiayaan dilihat dari jangka waktu
§  Jenis pembiayaan dilihat dari segi jaminan

PRINSIP PEMBIAYAAN SYARIAH
A.    Prinsip pembiayaan syariah
Mulyono (1996), menyebutkan bahwa setidaknya ada 5 prinsip pembiayaan syariah,yaitu :
1.      Karakter, untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat kejujuran yaitu kemauan untuk memenuhi kewajibannya.
2.      Kemampuan, suatu penilaian kepada calon debitur mengenai kemampuan melunasi kewajiban-kewajiban dari kegiatan usaha yang dilakukan yang akan dibiayai oleh bank.
3.      Modal, penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki calon debitur diukur dengan posisi perusahaan secara keseluruhan yang ditunjukkan oleh Rasio Finansialnya dan penekanan pada posisi modalnya.
4.      Jaminan, barang jaminan yang diserahkan oelh peminjam atau debitur sebagai jaminan atas kredit yang diterimanya. Hal ini bertujuan untuk alat pengaman jika usaha yang dibiayai dengan kredit tersebut gagal atau sebab-sebab lain dimana debitur tidak mampu melunasi kreditnya dari hasil usahanya yang normal.
5.      Kondisi ekonomi, untuk mengetahui sejauh mana kondisi yang mempengaruhi perekonomian suatu Negara akan memberikan dampak negative maupun fositif terhadap perusahaan yang memperoleh dana.
B.     Produk pembiayan syariah
Ø  Bagi hasil atau syirkah
Fasilitas pembiayaan yang disediakan disini berupa uang tunai atau barang yangdinilai dengan uang.
Ø  Al-Mudharabah
System kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih dimana pihak pertama menyediakan seluruh (100%) kebutuhan modal, sedangkan nasabah sebgai pengelola mengajukan permohonan pinjaman dan untuk ini nasabah menyediakan keahliannya.
Ø  Musyarakah
Karakteristik transaksi ini dilandasi oleh adanya keinginan dari pihak yang melakukan kerjasama untuk suatu usaha tertentu.
Ø  Jual beli atau Ba’i
Prinsip ini dilaksanakan karena adanya perpindahan kepemilikan barang atau benda.
§  Ba’i al-murabahah
Kegiatan jual beli pada harga pokok dengan tambahan keuntungan yang disepakati.


§  Ba’i al-salam
Pembelian barang yang diserahkan kemudian hari, seadngkan pembayaran dilakukan dimuka.
§  Ba’i al-ishtisna
Bentuk khusus dari akad ba’I as-salam, oleh karena itu ketentuan dalam ba’I al-ishtisna mengikuti ketentuan dan aturan ba’I as-salam.
§  Ba’I al-ijarah
Transaksi pembiayaan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa, yaitu dengan prinsip ijarah.
Al-ijarah merupakan akad pemindahan hak kepemilikan barang atau jasa, melalui pembayaran upah sewa,tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barang itu sendiri.
C.     Akad-akad pembiayaan syariah
Akad adalah kesepakatan tertulis antara Bank Syariah atau UUS dan pihak lain yang memuat adanya hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak sesuai dengan prinsip syariah.
a.       Akad mudharabah menghimpun dana
Kerjasama antara pihak pertama sebagai pemilik dana dan pihak kedua(‘amil, mudharib, atau Bank Syariah) yang bertindak sebagai pengelola dana dan dengan membagi keuntungan usaha sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam akad.
b.      Akad mudharabah pembiayaan
Akad kerjasama suatu usaha antara pihak pertama yang menyediakan modal dan pihak kedua yang bertindak selaku pengelola dana dengan kesepakatan yang dituangkan sepenuhnya oleh bank syariah kecuali jika pihak kedua melakukan kesalahan yang disengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.

c.       Akad musyarakah
d.      Akad murabahah
e.       Akad wadiah
f.       Akad salam
g.      Akad ishtisna
h.      Akad Qard
i.        Akad ijarah
j.        Akad IMBT
k.      Akad Hawalah

SEJARAH ISLAMIC FINANCE
A.    Sejarah Islamic finance
Lima abad yang lampau tidak ada konsep yang jelas mengenai cara mengurus keuangan dan kekayaan Negara dibelahan dunia manapun. Pemerintah suatu Negara adalah bdan yang diperacaya untuk menjadi pengurus tunggal kekayaan Negara dan keuangan. Rasulullah adalah kepala Negara pertama yang memperkenalkan konsep baru dibidang keuangan Negara diabad ketujuh yaitu hasil pengumpulan Negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan Negara.hasil pengumpulan induk itu adalah milik Negara bukan milik individu . tempat pengumpulan itu disebut Baitul Mal atau bendahara Negara.
1.      Keuangan islam
Keuangan islam berdasarkan prinsip bahwa penyedia modal dan pengguna modal harus membagi resiko bersama dalam usaha bisnis. Teori keuangan islam mendukung perolehan pendapatan melalui partisipasi dalam kegiatan bisnis, dan mengesampingkan peluang dari pendapatan yang belum diperoleh.
2.      Lembaga keuang islam
Konsep lembaga keuangan islamtidak disebut secara expelisit dalam al-Quran, namun juga dimaksud lembaga itu sesuai yang dimiliki unsur-unsutr seperti struktur, manajemen, funfsi serta hak kewajiban , maka semua lembaga itu disebut secara jelas. Kata-kat seperti kaum umat (kelompok masyarakat), muluk (pemerintah), balad (negari), suq (pasar), dan sebagainnya.
Perkembangan keuangan dan lembaga keuangan islam:
a.       Pada masa Rasulullah SAW
Pada masa rasul dapat dilihat dari praktek dan kebijakan yang diterapkan oleh beliau dan para sahabat. Menegnai keuangan public pada masa rasul adalah berangkat dari kedudukan beliau sebagai kepala Negara. Negara baru dibentuk menggunakan sumber keuangan. Karena Negara yang baru terbentuk ini sama sekali belum berbentuk harta, dana, maupun persediaan dari masa lampau.
Sumber keuangan Negara pada masa rasul
·         Primer (kekayaan/pendapatan)
o Jizyah
o Hara
o Ushur
·         Sekunder
o Pinjaman untuk pembayaran yang pembebasan
o Uang tebusan untuk tawanan perang
o Khumus
o Amwal fadla
o Waqaf
o Nawaib
o Jakat fitrah
o Bentuk lain sedekah
b.      Pada masa khulafa Urasidin
a)      Pada masa abu bakar sidiq
Selama menjadi khulafa kebutuhan keuangan abu bakar diurus oleh kekayaan dari baitul mal dan ini terjadi selama sekitar 27 bulan dimasa kepemimpinan. Abu bakar sidiq memperhatikan keakuratan perhitungan zakat dan zakar tersebut selalu didistribusikan setiap priode tanpa sisa, bahkan hingga beliau wafat hanya terdapat satu dirham dipembendaharaan Negara.
b)      Pada masa umar bin khatab
Ada beberapa hal penting yang berkaitan dengan masalah kebijakan keuangan Negara pada masa khulafa umar.
o   Proferti baitul mal
o   Kepemilikan tanah
o   Surat dan asrh
o   Pembayaran sedekah oelh non-muslim
c)      Pada masa  utsman bin affan
Utsman tidak mengambil upah dari kantornya,sebaliknya beliau menginginkan beban pemerintah dalam hal yang serius bahkan menyimpan uangnya dibendahara Negara. Hal ini menimbulkan kesalapahaman anatar khalifah dan abdulah bin arqam, salah satu seorang sahabat nabi yang terkemuka, yang berwenang melaksanakan kegiatan baitul mal pusat. Beliau juga berusaha meningkatkan pengeluaran pertahanan dan kelautan.
d)     Khalifah ali bin abi thalib
Dalam hal penerimaan Negara, ali masih membebankan pemcengutan kams atas iklan atau hasil hutah. Dalam hal alokasi pengeluaran masih tetap sama sebagaimana halnya pada masa kepemimpinan umar.

PERSIAPAN ANALISIS PEMBIAYAAN
A.    Persiapan analisis pembiayaan
Kualitas hasil analisis pembiayaan Negara beragntung pada 3 faktor :
1.   Factor SDM
Analisis pembayaran dilaksanakan oleh seseorang account officer (AO), AO adalah petugas yang melaukan pemasaran pembiayaan kemudian melakukan analisis pembiayaan.
2.   Factor data analisi
Informasi dan data yang diperlukan harus lengkap, dapat dipercaya dan akurat.
Untuk mendekati hal tersebut dapat ditempuh dengan cara antara lain :
a.    Melakukan penelitian secara fisik
b.   Untuk laporan keuang (neraca dan daftar laba/rugi) bisa dengan meminta bantuan kantor akuntan.
3.   Teknik analisis
Secara umum teknik analisis meliputi dua macam yaitu analisis kuantitatif dan analisis kualitatif.
o  Informasi dan data yang diperlukan :
Informasi dan data yang harus dipenuhi untuk setiap permohonan pembiayaan :
a.    Informasi dan data umum tentang nasabah
b.   Informasi dan data khusus untuk pembiayaan modal kerja
c.    Informasi dan data khusus untuk pembiayaan investasi
o  Sumber dan cara memperoleh informasi
a.    Sumber informasi
Sebagian besar informasi/data yang diperlukan bersumber dari nasabah sendiri selain itu juga dapat diperoleh dari pihak ketiga. Sementara itu, catatan yang dimiliki sendiri yang berhubungan dengan pemohon/calon debitur dapat pula dipergunakan sebagai informasi
b.   Cara memperoleh informasi
§ Interview/pengisian barang yang disediakan
§ Pemeriksaan setempat/on the spot pemeriksaan langsung ketempat nasabah untuk memiliki secara fisik kebenaran data pemohon pembiayaan/aktivitas usaha nasabah.

ANALISIS PEMBIAYAAN DALAM PRAKTEK
Analisis pembiayaan diperlukan agar bank syariah memperoleh keyakinan bahwa pembiayaan
yang diberikan dapat dikendalikan oelh nasabahnya.

A.    Jenis-jenis aspek yang dianalisis
1.      Analisis terhadap kemauan bayar disebut analisis kualitatif, mencakup karakter dari nasabah.
2.      Analisis terhadap kemampuan bayar disebut analisis kuantitatif.
3.      Kriteria pemberian pembiayaan
B.     Prinsip-prinsip pemberian pembiayaan
Didunia perbankan syariah prinsip penilaian dikenal dengan SCTIS:
1.      Character,yaitu penilain terhadap karakter
2.      Capacity, penilain secara subyektif tentang kemampuan dalam melakukan pembayaran
3.      Capital, penilaian terhadap kemampuan modal yang dimiliki oleh calon penerimaa
4.      Collateral, jaminan yang dimiliki calon penerima pembiayaan
5.      Condition, bank syariah harus melihat kondisi ekonomi yang terjadi dimasyarakat secara spesifak
6.      Dyariah penilaian, ini dilakukan untuk menegaskan bahwa usaha yang akan dibiayai benar-benar usaha yang tidak melanggar syariah
C.     Tujuan dan Fungsi pembiayaan
1.      Tujuan pembiayaan
Tujuan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah untuk meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi sesuai dengan nilai-nilai islam
2.      Fungsi pembiayaan
a.       Memberikan pembiayaan dengan prinsip syariah yang menerapkan system
Bagi hasil yang tidak memberikan debitur.
b.      Membantu kaum dhuafa yang tidak tersentuh oleh Bank konvensional karena tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank konvensional
c.       Membantu masyrakat ekonomi lemah yang selalu dipermainkan oleh rentenir dengan membantu melalui pendanaan untuk uaha yang dilakukan
D.    Jenis-jenis pembiayaan
a.       Berdasarkan tujuan penggunaannya, dibedakan dalam :
Ø  Pembiayaan modal kerja
Ø  Pembiayaan investasi
Ø  Pembiayaan konsumtif
b.      Berdasarkan cara pembayaran/angsuran bagi hasil, dibedakan dalam :
Ø  Pembiayaan dengan angsuran pokok dan bagi hasil produk
Ø  Pembiayaan dengan bagi hasil pokok prodik dan akhir
Ø  Pembiayaan dengan angsuran pokok dan bagi hasil akhir
c.       Metode hitung angsura yang akan digunakan,ada tiga metode yang ditawarkan, yaitu :
Ø  Efektif
Ø  Flat
Ø  Sliding
d.      Berdasarkan jangka waktu periannya, dibedakan dalam :
Ø  Pembiayaan dengan jangka waktu pendek (dibawah 1 tahun)
Ø  Pembiayaan dengan jangka waktu menengah (sama dengan 1 tahun)
Ø  Pembiayaan dengan jangka waktu panjang (1 sampai 3 tahun)
Ø  Pembiayaan dengan jangka waktu diatas 3 tahun
E.     Prosedur Analisis pembiayaan
1.      Brrkas pencatatan
2.      Data pokok dan analisis pndahuluan
3.      Penelitian data
4.      Penelitian atas realisasi usaha
5.      Penelitian atas rencana usaha
6.      Penelitian dan penilaian barang jaminan
7.      Laporan keuangan dan penelitiannya
8.      Keputusan permohonan pembiayaan
9.      Bahan pertimbangan pengambilan keputusan
10.  Analisis setiap aspek pembiayaan
Ø  Aspek yuridis
Ø  Aspek pemasaran
Ø  Aspek teknis
Ø  Aspek keuangan
Ø  Aspek jaminan
F.      Alat analisis
Alat analisis pembiayaan bisa berupa angka
G.    Rumusan hasil analisis
1.      Identitas pemohon
2.      Identitas usaha
3.      Aspek pasar
4.      Aspek pengelola
5.      Aspek ekonomi
H.    Rekomendasi Analisis
Gambaran kesimpulan,rekomendasi analisis pembiayaan yang terdapat didalam bank syariah ,apakah nasabah tersebut memenuhu persyaratan yang telah ditetapkan oleh Bank Syariah untuk mendaptkan pembiayaan atau tidak.

ADMINISTRASI DALAM PEMBIAYAAN
A.    Administrasi dalam pembiayaan
Sesuatu hal penting dalam segala aspek kegiatan pembiayaan, karena dapat menimalisasi salah pengertian dan sekaligus memisahkan administrasi pembiayaan dari aspek marketing produk/operasional dan financial Bank.
B.     Unsur-unsur penting dalam administrasi
1.      Tersediannya SDM
2.      System dan prosedur pembiyaan
3.      Fungsi administrasi pembiayaan
a.       Sebagai sumber informasi
b.      Alat komunikasi dengan nasabah
c.       Sebagai alat instrument pengawasan pembiayaan
d.      Sumber materi membuat sumber
e.       Alat untuk perantara kualitas pembiiayaan
f.       Alat bukti dan antisipasi jika terjadi sengketa
4.      Ruang lingkup pembiayaan
a.       Proses kegiatan pembiayaan
b.      Analisis pembiayaan
c.       Financial document
d.      Financial disbursemen
Syarat :
Ø Aman
Ø Producktif
Ø Pengelolaan pembiayaan
Ø Dan financial file
·      Akuntansi pembiayaan
·      Akuntansi laporan
·      Berkas/document pembiayaan
Persyaratan pokok :
o  Berkas harus lengkap
o  Berkas harus sistematis
o  Berkas harus disimpan ditempat yang hemat
C.     Kegiatan dalam administrasi
1.      Perencanaan
2.      Penggunaan
3.      Pencatatan atas pembukuan
4.      Pelaporan dan penanggung jawaban

PENGAWASAN PEMBIAYAAN
A.    Pengawasan pembiayaan
Meliputi pengawasan :
1.      Pengawasan pembiayaan dimuka
2.      Pengawasan pembiayaan yang sedang berjalan
3.      Pengawasan pada proses analisis
B.     Factor pengawasan pembiayaan
Pengawasan pembiayaan merupakan pengendalian pembiayaan dalam bentuk manajemen control yang meliputi audit financial,audit operasional,dan audit manajemen atau kebijakan.
C.     Tujuan pengawasan pembiayaan
1.      Untuk menghindari penyelewengan,baik intern maupun ekstern bank untuk mengelola kekayaan dibidang pembiayaan.
2.      Untuk memastikan kebenaran data administrasi dan pengguna dokumentasi pembiayaan.
3.      Untuk memajukan efisiensi dan mendorong rencana yang telah ditetapkan.
4.      Untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan ditetapkan dan penggarisan terhadap manual pembiayaan.
D.    Ruang lingkup pengawasan
1.      Pengawasan dalam arti sempit, yaitu pengawasan administrative yang untung mengetahui kebenaran data.
2.      Pengawasan dalam arti luas/manajemen control
a.       Financial
b.      Operasional
c.       Manajemen
E.     Sarana pengawasan pembiayaan
1.      Perangkat keras
2.      Perangkat lunak
3.      Perangkat kerja
F.      Teknik pengawasan
1.      Teknik intern
2.      Teknik ekstern

STRUKTUR PEMBIAYAAN SYARIAH
A.    Pengendalian intern
Pengawasan yang baik harus memiliki kemampuan, dalam arti handal, dan dapat menjamin bahwa dalam penyaluran pembiayaan dapat dicegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh berbagai pihak, karena hal itu dapat merugikan dan terjadinya praktik pemberian pembiayaan yang tidak sehat.
B.     Pejabat yang berwenang dalam memberikan pembiayaan
1.      Direksi
2.      Group hand (general manajer)
3.      Senior vice president
4.      Vice president
5.      Area manajer
6.      Senior officier
7.      Manajer
8.      Blanch manajer
9.      Account officier supervisor
10.  Recovery supervisor
11.  Ioan administration supervisor
12.  Account officier
13.  Luan administration
14.  Recovery officier
C.     Pembelian pembiayaan pada pihak-pihak terkait
Pelaku diketahui apakah ada pembelian pembiayaan pada pihak-pihak yang ada hubungannya dengan direksi, komisaris, atau pejabat
D.    Pembelian pembiayaan kepada direktur besar tertentu
Nasabah-nasabah besar tertentu adalah nasabah atau kelompok yang mendapatkan fasilitas pembiayaan terbesar dari portofolio pembiayaan
E.     Pengadministrasian dokumen pembiayaan
Pengawsan pembiayaan administrasi pembiayaan mencakup penggunaan sarana buku pembantu, map serta pelaksanaan kompensasi administrasi pembayaran
F.      Kecukupan jumlah cadangan penghapusan pembiayaan
Sebagai tindakan jaga-jaga terhadap yang mungkin tertjadi sebagai akibat debitur tidak mempunyai kemampuan atau kemampuan melunasi fasilitas pembiayaan yang telah diterimanya.








PROTEKSI PEMBIAYAAN
A.    Pengertian proteksi pembiayaan
Kehati-hatian atau perlindungan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi adalah tentang keharusan penerapan prinsip mengenai custumer (know your custumer principie), dalam rangka mendukung pelaksanaan prinsip mengenai custumer, bank wajib membentuk unit kerja. Penetapan prinsip mengenai custumer (UKPN) atau penunjakan pejabat yang brtanggung jawab atas penerapan prinsip mengenai custumer. Pembentukan unit kerja UKPN dilakukan apabila membutuhkan sebuah unit kerja yang secara khusus menanganinya.
B.     Prinsip-prinsip penjaminan pembiayaan
1.      Meruapakn pelengkap dari system pembiayaan
2.      Penjamin layaknya proyek
3.      Pelengkap proyek anggunan
4.      Calon mudharib yang telah cukup agamnya, dapat
5.      Diminta penjamin pembiayaan
LPK menjaminkan pembiayaan yang diberikan bank umum, perusahan leasing dan factoring,ventura, perusahaan custumer finance, lembaga keuang lain seperti BPRS, yang menawarkan pembiayaan atau penjualan dengan pembayaran mancial, secara umum lembaga keuangan dapat menjadi peserta program penjamin sebelumnya harus terdaftar.
JAMINAN DAN ASURANSI PEMBIAYAAN
A.    Pengertian dan kegunaan jaminan
Jaminan pembiayaan adalah hak dan kekuasaan atas barang jaminan oleh debitur kepada keuangan guna menjamin pelunasan utangnya apabila pembiayaan yang tidak dapat dilunasi sesuai waktu yang dalam perjanjian pembiayaan.
Macam-macam pembiayaan
o Perseorangan
o Perusahaan
o Kebendaan
B.     Konsep jaminan dalam Hukum Islam
1.      Kafalah, jaminan yang diberikan oleh penanggung (kafil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban kepada pihak kedua atau yang ditanggung (makfu ‘alahu).
2.      Rahn, yaitu mewajibkan barang yang mempunyai nilai harta menurut hukum islam. Jaminan hutang, sehingga utang yang bersangkutan dapat mengambil piutang atau mengambil sebagian manfaat barang itu.
C.     Penilaian dan pengikatan jaminan
1.      Nilai pasar
2.      Nilai baru
3.      Nilai wajar
4.      Nilai asuransi
5.      Nilai liquiitas
6.      Nilai buku, aktiva yang dicatat dalam pembukuan yang dikurangi dengan akumulasi penyusutan atau pengambilan nilai-nilai aktiva.
a. Tangible (berwujud), Seperti tanah, kendaraan,rumah, Dll.
b.Intangible (tidak berwujud), seperti hak paten, franchise, merek dagang, hak cipta,Dll.
c. Surat-surat berharga
Pengikat Jaminan
Hiputik adalah hak kebendaan atas benda tetap tertentu milik orang lain yang secara khusus diperkaitkan untuk memberikan suatu tagihan, hak untuk didahulukan atas pengambilan pelunasan eksekusi atas barang tersebut.
Hiputik dapat berakhir :
1.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan dan penitipan
2.      Pembayaran
3.      Pembayaran hutang
4.      Penjumpaan hutang atau kompensasi
5.      Penampuan hutang
6.      Pembebasaan hutang
7.      Musnanya barang yang berhutang
8.      Pembatalan
9.      Berlakunya suatu syarat batal
10.  Lewat batas waktu
D.    Asuransi pembiayaan
1.      Pengertian asuransi pembiayaan
Pengajuan dimana penanggung dengan menikmati satu prmi, mengikuti tertanggung untuk membebaskan dari kerugian atau ketiadaan keuntungan yang diharapkan yang akan dapat diminta olehnya katrena suatau kejadian tidak pasti.
Tujuan asuaransi pembiayaan adalah untuk mencegah atau setidaknya mengurangi resiko karena hialang,rusak, atau musnanya suatu barang yang diertanggungkan oleh kejadian yang tidak pasti.
2.      Penutupan jaminan asuransi
Untuk menjamin kepentingan finance, maka setiap penutupan asuransi didalamnya polis dicantukan fianance clause Bank. Dengan adanya hausul itu. Maka polis diterbitkan atas nama custumer yang bersangkutan.
3.      Polis
Pertanggungan harus dibedakan secara tertulis dengan sepucuk akta yang bernama polis
4.      Premi
Jumlah uang yang dibayar tertanggung kepada penanggung untuk mengikat penanggung membayar ganti rugi atas kejadian.
5.      Pengawasan dan laporan
a.       Semua anggunan custumer debitur yang insurable telah diasumsikannya
b.      Polis asli asuransi dengan banyak clause telah dikuasai oleh bank
c.       Pembayaran premi dipenuhi oleh custumer dengan tertib
d.      Jangka waktu belum berakhir atau telah dilakukan perpanjangan
e.       Buku pembantu asuransi dipelihara dengan baik
f.       Laporan bulanan asuransi agar klaim secara teratiur kekantor pusat.








No comments:

Post a Comment