1

loading...

Tuesday, October 30, 2018

MAKALAH ASURANSI SYARIAH “Asuransi Jiwa Syariah”

MAKALAH ASURANSI SYARIAH “Asuransi Jiwa Syariah”

B.  PEMBAHASAN

1.    Pengertian Asuransi Jiwa Syariah
Asuransi jiwa adalah janji dari perusahaan asuransi kepada nasabahnya bahwa apabila si nasabah mengalami resiko kematian dalam hidupnya, maka perusahaan akan memberikan santunan dengan jumlah tertentu kepada ahli waris dari nasabah tersebut.[1] Pada hakikatnya merupakan suatu bentuk kerjasama anatara orang-orang yang menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan akan terjadi), resiko hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi tidak pasti berapa lama) dan resiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi, tetapi tidak mustahil terjadi). Asuransi jia biasanya mempunyai 3 bentuk yaitu :
a.    Term Assurance (Asuransi Berjangka)
Term Assurance adalah bentuk dasar dari asuransi jiwa, yaitu polis yang menyediakan jaminan terhadap resiko meninggal dunia dalam periode waktu tertentu,
Contohnya:
*      Usia tenggang 30 tahun
*      Masa kontrak 1 tahun
*      Rate premi (misal) : 5 permil/tahun dari uang pertanggungan
*      Uang pertanggungan : Rp 100.000.000
*      Premi tahunan yang harus dibayar : 5/1000 x 100.000.000 = Rp 500.000
*      Yang ditunjuk sebagai penerima uang pertanggungan : istri (50%) dan anak pertama (50%)

Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrrak, mkaa perusahaan asuransi sebagai penanggung akan membayar uang pertanggungan sebesar Rp 100.000.000 kepada yang ditunjuk.

b.    Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa Seumur Hidup)
Merupakan tipe lain dari asuransi jiwa yang akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung meninggal dunia kapanpun. Merupakan polis permanen yang tidak dibatasi tanggal berakhirnya polis seperti pada term assurance. Karena klaim hanya mungkin terjadi. Whole Life Assurance merupakan polis subtantif dan sering digunakan sebagai proteksi dalam pinjaman.

c.    Endrowment Assurance (Asuransi Dwiguna)[2]
Pada tipe ini jumlah uang pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yang telah ditetapkan.
Contoh asuransi dwiguna berjangka (kombinasi dari term dan endowment)
*      Usia tertanggung 30 tahun
*      Masa kontrak 10 tahun
*      Rate premi (misal) :85permil/tahun dari uang pertanggungan
*      Uang pertanggungan : Rp 100.000.000
*      Premi yang harus dibayar : 85/1000 x 100.000.000 = Rp 8.500.000
*      Yang ditunjuk sebagai UP (uang pertanggungan) istri (50%) dan anak pertama (50%)
1.    Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrak, maka perusahaan asuransi sebagai penangung akan membayar uang pertanggungan sebesar 100.000.00
2.    Bila tetanggung sampai akhir kontrak, maka tetanggung akan menerima uang pertanggungan sebesar 100.000.000

d. Asuransi ditinjau dari sistem yang digunakan
                jika ditinjau dari sistem yang digunakan, maka aktivitas asuransi dapat diperoleh secara:
·         Asuransi konvensional
·         Asuransi syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan resiko yang memenuhi ketentuan syariah, tolong menolong secara manual yang melibatkan peserta dan operator

2        Manfaat Asuransi Jiwa Syariah
Takaful sebagai asuransi yang beroperasi berdasarkan ketentuan syariah islam, akan bermanfaat, khususnya bagi peserta, sebagai berikut :
1.      Untuk menyediakan tempat penyimpanan atau menabung bagi peserta secara teratur dan aman, baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, baik masa kini maupun masa mendatang.
2.      Untuk memepersiapkan masa depan ahli waris peserta, jika swaktu-waktu peserta terpanggil tuhan atau meninggal dunia.
3.      Untuk persiapan bagi peserta jika sewaktu-waktu mendapatkan musibah baik terhadap diri maupun hartanya, tersedia dana untuk menanggulanginnya
4.      Jika dalam masa tertanggung peserta masih hidup dia akan memperoleh kembali bagian simpanan uang yang telah terkumpul beserta keuntungan dan kelebihannya.
5.      Bank-bank islam ( Bank Muamalat indonesia dan BPR-BPR islam) di indonesia akan menyediakan asuransi takaful sebagai mitra usaha dalam rangka perlindungan terhadap berbagai asset dan pembiayaan-pembiayaan yang diberikan kepada nasabah
6.      Pembinaan dan pengawasan terhadap asuransi takaful. Asuransi takaful sebagai salah satu bentuk usaha asuransi dan merupakan bagian dari asuransi-asuransi yang ada berada di dalam pembinaan dan pengawasan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
3.     perjanjian Asuransi Jiwa Syariah
            Perjanjian ( akad) yang digunakan dalam asuransi takaful pada dasarnya merupakan suatu konsep investasi. Perusahaan takaful dan peserta mengikatkan diri dalam perjanjian al-mudharabah dengan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian. Umumnya menggunakan konsep mudharabah, namun di indonesia ada yang menggunakan konsep akad lainnya dalam hubungan antara perusahaan asuransi takaful dengan para pesertanya.[3]
4.     kontribusi/Sumbangan/Premi Asuransi Jiwa
            Kontribusi/premi takaful bisa diangsur secara bulanan, seperempat tahunan, setengah tahunan atau tahunan. Jumlah angsuran minimal ditetapkan oleh perusahaan dihitung sesuai dengan jangka waktu kontrak, jadwal angsuran dan jumlah pertanggungan. Adapun kontribusi/premi takaful yang di bayar peserta dimasukkan ke dalam dua jenis rekening, yaitu rekening peserta dan rekening khusus peserta sesuai porsi masing-masing yang ditetapkan perusahaan. Rekening peserta berfungsi sebagai investasi dan simpanan, sedangkan rekening khusus peserta berfungsi sebagai sumbangan (tabarru’) untuk menutup klaim bila terjadi musibah pada peserta takaful[4]
5.     investasi yang boleh dilakukan
            Baik pada takaful keluarga maupun pada takaful umum, dana takaful yang berhasil dihimpun hanya boleh di investasikankedalam proyek-proyek atau pun pembiayaan lainnya yang sesuai dengan syariah. Berdasarkan keputusan Direktur Jendral Lembaga Keuangan Nomor Kep. 4499/LK/2000 tentang  jenis, penilaian dan pembatasan investasi perusahaaan asuransi dan perusahaan reasuransi dengan prinsip syariah terdiri dari :
a.         Deposito dan sertifikat bdeposito syariah
b.         Sertifikat wadiah bank indonesia
c.         Saham syariah yang tercatat di bursa efek
d.         Obligasi syariah yang tercatat di bursa efek
e.         Surat berharga syariah yang diterbitkan atau dijamin oleh pemerintah
f.          Unit pernyetaan reksa dana syariah
g.         Pernyataan langsung syariah
h.         Bangunan atau tanah dengan bangunan untuk investasi
i.          Pembiayaan kepemilikan tanah dan atau bangunan , kendaraan bermotor dan barang modal dengan skema murabahah (jual beli dengan pembayaran ditanguhkan)
j.          Pembiayaan modal kerja dengan skema murabahah
k.         Pinjaman polis  

6. klaim asuransi jiwa syariah
Pada takaful keluarga ada 3 skenario manfaat yang diterima oleh peserta yaitu klaim takaful akan dibiayakan kepada  peserta takaful jika terjadi hal-hal berikut ini :
     a .peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan (sebelum jatuh tempo), dalam hal ini maka aahli warisnya akan menerima[5] ;
1). Pembiayaan klaim sebesar jumlah angsuran premi yang telah distorkan dalam rekening peserta ditambah dengaan baagian keutungan daari hasil investaasi.

2). Sisa saldo angsuran premi yang seharusnya dilunasi dihitung dengan tanggal meninggalnya sampai dengan saat selesai masa pertanggungannya. Dana untuk maksut ini diambil dari rekening khusus para peserta yang memang disediakan untuk itu.

b. peserta masih hidup sampai pada selesainnya masa pertanggungan. Dalam hal ini peserta yang bersangkutan akan menerima:

1.      seluruh angsuran premi yang telah disetorkan ke dalam rekening peserta, ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi,

2.      kelebihan dari rekening khusus peserta apabila setelah dikurangi biaya operasional perusahaan dan pembayaran klaim masih ada kelebihan.


c.  peserta mengundurkan diri sebelum masa pertanggungan selesai. dalam hal ini peserta yang bersangkutan tetap akan menerima seluruh angsuran premi yang telah disetorkan ke dalam rekening peserta, ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi.

7. pembagian keuntungan
Baik pada tafakul keluarga maupun tafakul umum, keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi dana rekening peserta tafakul keluarga dan dana kumpulan premi, setelah dikurangi biaya operasional perusahaan pada tafakul umum, dibagikan kepada perusahaan dan peserta tafakul sesuai dengan prinsip al-mudharabah dengan porsi pembagian yang telah disepakati sebelumnya.

8. produk asuransi jiwa syariah

a. tafakul berencana
tafakul berencana adalah program yang dipergunakan bagi yang bermaksud menyimpan dana, baik sebagai bekal persiapan untk hai tua maupununtuk ahli warisnya[6]

b. tafakul pembiayaan
tafakul pembiayaan adalah program yang dipergunakan sebagai jaminan pelunasan sisa hutang bagi seorang yang mempunyai pinjaman apabila suatu saat terjadi musibah kematian.

c. tafakul pendidikan
Takafaul pendidikan adalah  program yang dipergunakan bagi seseorang yang bermaksud menyiapkan dana untuk masa depan pendidikan putra-putrinya.



d. Takaful Dana Haji
Takaful dana haji adalah program yang dipergunakan bagi seseorang yang bermaksud untuk menyiapkan dana ibadah haji.
e. Takaful Berjangka
Takaful berjangka adalah program yang dipergunakan bagi perusahaan/lembaga yang bermaksud menyiapkan dana untuk ahli waris karyawan/anggota apabila terjadi musibah kematian.
f. Takaful kesehatan
Takaful kesehatan adalah program yang dipergunakan bagi keluarga atau perusahaan yang bermaksud menyiapkan dana kesehatan untuk anggota keluarga atas karyawan.
9. Mekanisme Pengolahan Dana Takaful
               Mekanisme pengolahan dana takaful keluarga dilakukan sebagai berikut:
a.       Premi takaful yang diterima dimasukkan kedalam rekening tabungan yaitu rekening tabungan peserta dan rekening khusus (tabarru’) yaitu rekening yang khusus disediakan untuk kebaikan berupa pembayaran klaim (manfaat takaful) kepada ahli waris jika diantara peserta ada yang ditakdirkan meninggal dunia atau mengalami musibah lainnya.
b.      Premi takaful tersebut disatukan dalam kumpulan dana peserta, kemudian dikembangkan melalui investasi proyek yang dibenarkan islam, dengan menerapkan prinsip al-mudharabah sesuai kesepakatan misalnya 70% keuntungan untuk peserta dan 30% untuk perusahaan.
c.       Dari keuntungan peserta 70% itu dimasukkan dalam rekening yabungan dan rekening khusus secara proposional. Sedangkan keuntungan perusahaan sebesar 30% dipergunakan untuk pembiayaan operasional perusahaan.
d.      Realisasi pembayaran rekening dilakukan:
1.      Masa pertanggungan berakhir
2.      Peserta mengundurkan diri dalam masa pertanggungan
3.      Peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan.

Sedangkan pembaran rekening dilakukan jika:
1.    Peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan
2.    Masa pertanggungan berakhir.



[1]Novi puspita sari, Manajamen Asuransi Syariah, (Yogyakarta : UII Press Yogyakarta, 2015), h. 4
[2]Ibid, h. 5
[3] Warkum Sumitro, “Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait BAMUI & Takaful di indonesia”, ( Malang: Rajawali Pers,1996), Hal.175
[4] Tahir Azhary, “Bank dan Asuransi Islam Di Indonesia”, (Jakarta: Prenada Media,2005), Hal 262
[5] Tahir Azhary, “Bank dan Asuransi Islam Di Indonesia”, (Jakarta: Prenada Media,2005), Hal 264
[6] Tahir Azhary, “Bank dan Asuransi Islam Di Indonesia”, (Jakarta: Prenada Media,2005), Hal 265

No comments:

Post a Comment