MAKALAH ASURANSI SYARIAH “Asuransi Jiwa Syariah”
B. PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Asuransi Jiwa Syariah
Asuransi jiwa adalah janji dari
perusahaan asuransi kepada nasabahnya bahwa apabila si nasabah mengalami resiko
kematian dalam hidupnya, maka perusahaan akan memberikan santunan dengan jumlah
tertentu kepada ahli waris dari nasabah tersebut.[1]
Pada hakikatnya merupakan suatu bentuk kerjasama anatara orang-orang yang
menghindarkan atau minimal mengurangi resiko yang diakibatkan oleh resiko
kematian (yang pasti terjadi tetapi tidak pasti kapan akan terjadi), resiko
hari tua (yang pasti terjadi dan dapat diperkirakan kapan terjadinya, tetapi
tidak pasti berapa lama) dan resiko kecelakaan (yang tidak pasti terjadi,
tetapi tidak mustahil terjadi). Asuransi jia biasanya mempunyai 3 bentuk yaitu
:
a.
Term Assurance (Asuransi Berjangka)
Term Assurance adalah bentuk dasar
dari asuransi jiwa, yaitu polis yang menyediakan jaminan terhadap resiko
meninggal dunia dalam periode waktu tertentu,
Contohnya:
Usia tenggang 30 tahun
Masa kontrak 1 tahun
Rate premi (misal) : 5 permil/tahun
dari uang pertanggungan
Uang pertanggungan : Rp 100.000.000
Premi tahunan yang harus dibayar :
5/1000 x 100.000.000 = Rp 500.000
Yang ditunjuk sebagai penerima uang
pertanggungan : istri (50%) dan anak pertama (50%)
Bila tertanggung meninggal dunia dalam masa kontrrak, mkaa
perusahaan asuransi sebagai penanggung akan membayar uang pertanggungan sebesar
Rp 100.000.000 kepada yang ditunjuk.
b.
Whole Life Assurance (Asuransi Jiwa
Seumur Hidup)
Merupakan tipe lain dari asuransi
jiwa yang akan membayar sejumlah uang pertanggungan ketika tertanggung
meninggal dunia kapanpun. Merupakan polis permanen yang tidak dibatasi tanggal
berakhirnya polis seperti pada term assurance. Karena klaim hanya mungkin
terjadi. Whole Life Assurance merupakan polis subtantif dan sering digunakan
sebagai proteksi dalam pinjaman.
c.
Endrowment Assurance (Asuransi
Dwiguna)[2]
Pada tipe ini jumlah uang
pertanggungan akan dibayarkan pada tanggal akhir kontrak yang telah ditetapkan.
Contoh asuransi dwiguna berjangka (kombinasi dari term dan
endowment)
Usia tertanggung 30 tahun
Masa kontrak 10 tahun
Rate premi (misal) :85permil/tahun
dari uang pertanggungan
Uang pertanggungan : Rp 100.000.000
Premi yang harus dibayar : 85/1000 x
100.000.000 = Rp 8.500.000
Yang ditunjuk sebagai UP (uang
pertanggungan) istri (50%) dan anak pertama (50%)
1.
Bila tertanggung meninggal dunia
dalam masa kontrak, maka perusahaan asuransi sebagai penangung akan membayar
uang pertanggungan sebesar 100.000.00
2.
Bila tetanggung sampai akhir kontrak,
maka tetanggung akan menerima uang pertanggungan sebesar 100.000.000
d.
Asuransi ditinjau dari sistem yang digunakan
jika ditinjau dari sistem yang digunakan, maka aktivitas asuransi dapat
diperoleh secara:
·
Asuransi
konvensional
·
Asuransi
syariah adalah suatu pengaturan pengelolaan resiko yang memenuhi ketentuan
syariah, tolong menolong secara manual yang melibatkan peserta dan operator
2
Manfaat Asuransi Jiwa Syariah
Takaful sebagai asuransi yang beroperasi
berdasarkan ketentuan syariah islam, akan bermanfaat, khususnya bagi peserta,
sebagai berikut :
1. Untuk menyediakan tempat penyimpanan
atau menabung bagi peserta secara teratur dan aman, baik untuk jangka pendek
maupun jangka panjang, baik masa kini maupun masa mendatang.
2. Untuk memepersiapkan masa depan ahli
waris peserta, jika swaktu-waktu peserta terpanggil tuhan atau meninggal dunia.
3. Untuk persiapan bagi peserta jika
sewaktu-waktu mendapatkan musibah baik terhadap diri maupun hartanya, tersedia
dana untuk menanggulanginnya
4. Jika dalam masa tertanggung peserta
masih hidup dia akan memperoleh kembali bagian simpanan uang yang telah
terkumpul beserta keuntungan dan kelebihannya.
5. Bank-bank islam ( Bank Muamalat
indonesia dan BPR-BPR islam) di indonesia akan menyediakan asuransi takaful
sebagai mitra usaha dalam rangka perlindungan terhadap berbagai asset dan
pembiayaan-pembiayaan yang diberikan kepada nasabah
6. Pembinaan dan pengawasan terhadap
asuransi takaful. Asuransi takaful sebagai salah satu bentuk usaha asuransi dan
merupakan bagian dari asuransi-asuransi yang ada berada di dalam pembinaan dan
pengawasan Menteri Keuangan Republik Indonesia.
3.
perjanjian
Asuransi Jiwa Syariah
Perjanjian ( akad) yang digunakan
dalam asuransi takaful pada dasarnya merupakan suatu konsep investasi.
Perusahaan takaful dan peserta mengikatkan diri dalam perjanjian al-mudharabah
dengan hak dan kewajiban sesuai dengan perjanjian. Umumnya menggunakan konsep
mudharabah, namun di indonesia ada yang menggunakan konsep akad lainnya dalam
hubungan antara perusahaan asuransi takaful dengan para pesertanya.[3]
4.
kontribusi/Sumbangan/Premi Asuransi Jiwa
Kontribusi/premi takaful bisa
diangsur secara bulanan, seperempat tahunan, setengah tahunan atau tahunan.
Jumlah angsuran minimal ditetapkan oleh perusahaan dihitung sesuai dengan
jangka waktu kontrak, jadwal angsuran dan jumlah pertanggungan. Adapun
kontribusi/premi takaful yang di bayar peserta dimasukkan ke dalam dua jenis
rekening, yaitu rekening peserta dan rekening khusus peserta sesuai porsi
masing-masing yang ditetapkan perusahaan. Rekening peserta berfungsi sebagai
investasi dan simpanan, sedangkan rekening khusus peserta berfungsi sebagai
sumbangan (tabarru’) untuk menutup klaim bila terjadi musibah pada peserta
takaful[4]
5.
investasi
yang boleh dilakukan
Baik pada takaful keluarga maupun
pada takaful umum, dana takaful yang berhasil dihimpun hanya boleh di
investasikankedalam proyek-proyek atau pun pembiayaan lainnya yang sesuai
dengan syariah. Berdasarkan keputusan Direktur Jendral Lembaga Keuangan Nomor
Kep. 4499/LK/2000 tentang jenis,
penilaian dan pembatasan investasi perusahaaan asuransi dan perusahaan
reasuransi dengan prinsip syariah terdiri dari :
a. Deposito dan sertifikat bdeposito
syariah
b. Sertifikat wadiah bank indonesia
c. Saham syariah yang tercatat di bursa
efek
d. Obligasi syariah yang tercatat di bursa
efek
e. Surat berharga syariah yang diterbitkan
atau dijamin oleh pemerintah
f. Unit pernyetaan reksa dana syariah
g. Pernyataan langsung syariah
h. Bangunan atau tanah dengan bangunan
untuk investasi
i. Pembiayaan kepemilikan tanah dan atau
bangunan , kendaraan bermotor dan barang modal dengan skema murabahah (jual
beli dengan pembayaran ditanguhkan)
j. Pembiayaan modal kerja dengan skema
murabahah
k. Pinjaman polis
6.
klaim asuransi jiwa syariah
Pada takaful keluarga ada 3
skenario manfaat yang diterima oleh peserta yaitu klaim takaful akan dibiayakan
kepada peserta takaful jika terjadi
hal-hal berikut ini :
a .peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan (sebelum jatuh
tempo), dalam hal ini maka aahli warisnya akan menerima[5] ;
1).
Pembiayaan klaim sebesar jumlah angsuran premi yang telah distorkan dalam
rekening peserta ditambah dengaan baagian keutungan daari hasil investaasi.
2).
Sisa saldo angsuran premi yang seharusnya dilunasi dihitung dengan tanggal
meninggalnya sampai dengan saat selesai masa pertanggungannya. Dana untuk
maksut ini diambil dari rekening khusus para peserta yang memang disediakan
untuk itu.
b.
peserta masih hidup sampai pada selesainnya masa pertanggungan. Dalam hal ini
peserta yang bersangkutan akan menerima:
1. seluruh angsuran premi yang telah
disetorkan ke dalam rekening peserta, ditambah dengan bagian keuntungan dari
hasil investasi,
2. kelebihan dari rekening khusus peserta
apabila setelah dikurangi biaya operasional perusahaan dan pembayaran klaim
masih ada kelebihan.
c. peserta mengundurkan diri sebelum masa
pertanggungan selesai. dalam hal ini peserta yang bersangkutan tetap akan
menerima seluruh angsuran premi yang telah disetorkan ke dalam rekening
peserta, ditambah dengan bagian keuntungan dari hasil investasi.
7. pembagian keuntungan
Baik pada tafakul keluarga maupun
tafakul umum, keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi dana rekening
peserta tafakul keluarga dan dana kumpulan premi, setelah dikurangi biaya
operasional perusahaan pada tafakul umum, dibagikan kepada perusahaan dan
peserta tafakul sesuai dengan prinsip al-mudharabah dengan porsi pembagian yang
telah disepakati sebelumnya.
8. produk asuransi jiwa
syariah
a.
tafakul berencana
tafakul
berencana adalah program yang dipergunakan bagi yang bermaksud menyimpan dana,
baik sebagai bekal persiapan untk hai tua maupununtuk ahli warisnya[6]
b.
tafakul pembiayaan
tafakul
pembiayaan adalah program yang dipergunakan sebagai jaminan pelunasan sisa
hutang bagi seorang yang mempunyai pinjaman apabila suatu saat terjadi musibah
kematian.
c.
tafakul pendidikan
Takafaul
pendidikan adalah program yang
dipergunakan bagi seseorang yang bermaksud menyiapkan dana untuk masa depan
pendidikan putra-putrinya.
d.
Takaful Dana Haji
Takaful
dana haji adalah program yang dipergunakan bagi seseorang yang bermaksud untuk
menyiapkan dana ibadah haji.
e.
Takaful Berjangka
Takaful
berjangka adalah program yang dipergunakan bagi perusahaan/lembaga yang
bermaksud menyiapkan dana untuk ahli waris karyawan/anggota apabila terjadi
musibah kematian.
f.
Takaful kesehatan
Takaful
kesehatan adalah program yang dipergunakan bagi keluarga atau perusahaan yang
bermaksud menyiapkan dana kesehatan untuk anggota keluarga atas karyawan.
9. Mekanisme Pengolahan Dana Takaful
Mekanisme
pengolahan dana takaful keluarga dilakukan sebagai berikut:
a. Premi takaful yang diterima dimasukkan
kedalam rekening tabungan yaitu rekening tabungan peserta dan rekening khusus
(tabarru’) yaitu rekening yang khusus disediakan untuk kebaikan berupa
pembayaran klaim (manfaat takaful) kepada ahli waris jika diantara peserta ada
yang ditakdirkan meninggal dunia atau mengalami musibah lainnya.
b. Premi takaful tersebut disatukan dalam
kumpulan dana peserta, kemudian dikembangkan melalui investasi proyek yang
dibenarkan islam, dengan menerapkan prinsip al-mudharabah sesuai kesepakatan
misalnya 70% keuntungan untuk peserta dan 30% untuk perusahaan.
c. Dari keuntungan peserta 70% itu
dimasukkan dalam rekening yabungan dan rekening khusus secara proposional.
Sedangkan keuntungan perusahaan sebesar 30% dipergunakan untuk pembiayaan
operasional perusahaan.
d. Realisasi pembayaran rekening dilakukan:
1. Masa pertanggungan berakhir
2. Peserta mengundurkan diri dalam masa
pertanggungan
3. Peserta meninggal dunia dalam masa
pertanggungan.
Sedangkan pembaran
rekening dilakukan jika:
1. Peserta meninggal dunia dalam masa pertanggungan
2. Masa pertanggungan berakhir.
[1]Novi
puspita sari, Manajamen Asuransi Syariah,
(Yogyakarta : UII Press Yogyakarta, 2015), h. 4
[2]Ibid, h.
5
[3] Warkum
Sumitro, “Asas-Asas Perbankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait BAMUI &
Takaful di indonesia”, ( Malang: Rajawali Pers,1996), Hal.175
[5] Tahir
Azhary, “Bank dan Asuransi Islam Di Indonesia”, (Jakarta: Prenada Media,2005),
Hal 264
[6] Tahir
Azhary, “Bank dan Asuransi Islam Di Indonesia”, (Jakarta: Prenada Media,2005),
Hal 265
No comments:
Post a Comment