MAKALAH NARKOBA, HOAX, DAN KORUPSI SEBAGAI PATOLOGI SOSIAL
BAB 1
PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, minimalnya lapangan pekerjaan dan menurunnya tingkat pendidikan
sangat berpengaruh terhadap munculnya masalah-masalah sosial dalam masyarakat.
Masalah-masalah sosial dalam masyarakat tersebut sering disebut sebagai “patologi
sosial”. Beberapa bentuk dari berbagai macam masalah-masalah sosial yang
sering muncul dalam masyarakat antara lain seperti: Narkoba, Hoax, dan Kurupsi.
Pada dasarnya masalah-masalah tersebut
muncul karena kurang adanya kesadaran dari pemerintah dan diri orang yang
terlibat dalam masalah-masalah sosial tersebut akan dampak negatif yang timbul
dari masalah-masalah itu. Pemerintah mempunyai peranan penting untuk menentukan
dan memastikan baik buruknya pola tingkah laku dalam masyarakat. Disamping itu
peran sarta orang tua dan lingkungan juga sangat diperlukan.Dari uraian-uraian
diatas, maka perlu untuk dibahas lebih lanjut mengenai berbagai macam
masalah-masalah sosial yang ada di dalam masyarakat serta bagaimana upaya yang
bisa dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi hal-hal tersebut.
B.
RUMUSAN MASAH
1.Apa itu pengertian Narkoba
2.Apa itu pengertian Kurupsi
3. Apa itu pengertian Hoax
BAB
II
PEMBAHASAN
NARKOBA,
HOAX, DAN KORUPSI SEBAGAI PATOLOGI SOSIAL
- NARKOBA
1.
Pengertian
Narkotika
Narkotika berasal
dari bahasa Yunani,
dari kata Narke, yang
berarti beku, lumpuh, dan
dungu. Menurut Farmakologi medis, yaitu “ Narkotika namun
masih harus di gertak) serta adiksi (Darman Flavianus,
2006 : I). Peristilahan yang banyak digunakan
untuk menyebut narkoba
adalah Napza, Naza
dan Madat. Menurut pengaruh penggunaannya (effect), akibat kelebihan
dosis (adalah obat yang
dapat menghilangkan (terutama)
rasa nyeri yang
berasal dari daerah Visceral dan
dapat menimbulkan efek stupor
(bengong masih sadar overdosis) dan gejala bebas pengaruhnya ( Withdrawal Syndrome) dan kalangan
medis, obat-obatan yang sering
disalahgunakan. Zat / obat
sintesis juga dipakai
oleh para dokter untuk terapi bagi para pecandu narkoba
itu dibagi ke
dalam 2 (dua)
kelompok yaitu :
a. Kelompok Narkotika, pengaruhnya menimbulkan euphoria,
rasa ngantuk berat, penciutan pupil mata, dan
sesak napas. Kelebihan
dosis akan mengakibatkan kejang-kejang, koma,
napas lambat dan pendek-pendek. Gejala bebas pengaruhnya adalah gampang
marah, gemetaran, panik serta berkeringat, obatnya seperti :
metadon, kodein, dan hidrimorfon.
b. Kelompok Depresent,
adalah jenis obat yang
berfungsi mengurangi
aktivitas fungsional tubuh.
Obat ini dapat membuat
si pemakai merasa tenang dan
bahkan membuatnya tertidur atau
tidak sadarkan diri.
2.
Jenis-jenis
Narkoba
Sesuai
dengan Undang-Undang Narkoba Nomor 35
Tahun 2009 tentang Narkotika, Narkoba dibagi dalam 3
jenis yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif
lainnya.
a. Narkotika
Menurut Soerdjono Dirjosisworo
(1986)bahwapengertian narkotika adalah
“Zat yang bisa menimbulkan pengaruh
tertentu bagi yang
menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh.” Pengaruh tersebut bisa berupa
pembiusan, hilangnya rasa
sakit, rangsangan semangat
dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut
yang diketahui dan ditemukan
dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan
kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan
lain-lain.
Narkotika
digolongkan menjadi 3 kelompok yaitu :
·
Narkotika golongan
I
Adalah narkotika yang
paling berbahaya. Daya adiktifnya sangat
tinggi. Golongan ini digunakan untuk penelitian dan
ilmu pengetahuan. Contoh :
ganja, heroin, kokain, morfin, dan opium.
·
Narkotika
golongan II
Adalah
narkotika yang memiliki daya
adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian. Contoh
: petidin, benzetidin, dan betameta dol.
·
Narkotika
golongan III
Adalah narkotika yang
memiliki daya adiktif ringan,
tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian
Contoh : kodein dan turunannya.
b.
Psikotropika
Pengertian Psikotopika ( Soerdjono Dirjosisworo : 1986) adalah zat atau
obat bukan narkotika, baik alamiah
maupun sintesis, yang memiliki khasiat
psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan
perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku. Psikotropika digolongkan
lagi menjadi empat kelompok
adalah :
·
Psikotropika golongan I
Adalah dengan daya adiktif
yang sangat kuat, belum diketahui manfaatnya untuk pengobatan dan sedang
diteliti
khasiatnya. Contoh: MDMA,
LSD, STP, dan ekstasi.
·
Psikotropika golongan II
Adalah psikotropika dengan daya
adiktif kuat serta berguna untuk
pengobatan dan penelitian. Contoh : amfetamin, metamfetamin, dan metakualon.
·
Psikotropika golongan III
Adalah psikotropika dengan daya
adiksi sedang serta berguna untuk pengobatan dan penelitian. Contoh : lumibal,
buprenorsina, dan fleenitrazepam.
·
Psikotropika golongan IV
Adalah psikotropika yang memiliki
daya adiktif ringan serta
berguna untuk pengobatan dan
penelitian. Contoh : nitrazepam (BK, mogadon, dumolid ) dan diazepam.
c. Zat adiktif
lainnya
Zat
adiktif lainnya adalah zat-zat selain
narkotika dan psikotropika yang dapat menimbulkan ketergantungan pada
pemakainya, diantaranya adalah :
·
Rokok
·
Kelompok alkohol dan minuman lain
yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
·
Thiner dan zat lainnya, seperti lem
kayu, penghapus cair dan aseton, cat, bensin yang bila dihirup akan dapat memabukkan
(Alifia, 2008).
- KORUPSI
1.
Pengertian
korupsi
Korupsi Dan Instrumen Hukum Dalam Tindak Pidana
Korupsi Arti harfiah dari kata korupsi ialah kebusukan, keburukan, kebejatan,
ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata
atau ucapan yang menghina atau memfitnah seperti dapat dibaca dalam The Lexicon
Webster Dictionary4 . Pengguanaan istilah tindak yang tumbuhnya dari pihak
kementerian kehakiman sering dipakai serangkai dengan kata korupsi.
Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini
dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan
sosial ekonomi dan juga politik serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi.
Persoalan korupsi yang illegal (melawan hukum)
selalu ditujukan kepada mereka yang memegang jabatan umum (public office)
ataupun kepada mereka yang mempunyai posisi khusus dalam kehidupan publik. Dalam
kongres PBB ke 6 mengenai The Prevention of crime and The Treatment of
offenders pada tahun 1980, maka tindak pidana korupsi diklasifikasikan sebagai
jenis tindak pidana yang sangat sukar dijangkau oleh hukum (offences beyond the
each of the law). Hal ini terjadi karena aparat penegak hukum relatif tidak
berdaya atau tidak mempunyai kekuatan menghadapi jenis tindak pidana ini karena
2 alasan, yaitu: 1.Kedudukan ekonomi atau politik yang kuat dari si pelaku (the
high economic or political status of their perpretators), 2. Keadaan yang
dibuat sedemikian rupa sehingga mengurangi kemungkinan mereka untuk dilaporkan
atau dituntut (the circumstances under which they had been comitted werw such
as the decrease the likehood of their reported and the prosecuted) 6 .
2. Faktor Penyebab
Tindak Pidana Korupsi
Titik tolak perkembangan hukum pidana
menitikberatkan pada konsep kepentingan keseimbangan antara pelaku (dader) dan
perbuatan (daad), bahkan dalam perkembangan hukum pidana modern, keseimbangan
itu tidak hanya meliputi antara pelaku dan perbuatannya, tetapi adanya
keseimbangan kepentingan itu dengan memperhatikan semua aspek, yaitu pelaku, korban,
masyarakat, dan negara sehingga asas keseimbangan kepentingan ini mempunyai
daya jangkau yang luas bagi pemenuhan rasa keadilan.
Andi Hamzah berpendapat penyebab korupsi adalah
sebagai berikut: 1. Kurangnya gaji atau pendapatan pegawai dibandingkan dengan
kebutuhan yang makin hari makin meningkat. Patut digaris bawahi kurangnya gaji
pegawai dalam hal ini jika dibandingkan dengan kebutuhan yang semakin meningkat
sebagai akibat kemajuan teknologi, jadi bukan kaitan antara gaji pegawai dengan
kebutuhan pokoknya.
3. Akibat Korupsi
Penguasa pemerintah dihampir setiap negara percaya
bahwa tugas utama dari setiap pemerintahan apakah dia demokratis atau otoriter
adalah untuk menjamin agar negara dan bangsanya tetap hidup dan berjaya.
Tumbuhnya penyalahgunaan wewenang atau Fundamental Uncontrolliability of
Criminal Justice System menimbulkan permasalahan hukum yang berakibat lanjut
terhadap posisi peradilan pidana dalam lingkaran problem sosial. Korupsi ada
jika seseorang secara tidak sah meletakkan kepentingan pribadinya di atas
kepentingan rakyat serta cita-cita yang menurut sumpah akan dilayaninya,
korupsi itu muncul dalam banyak bentuk dan menyangkut penyalahgunaan
instrumen-instrumen kebijakan, apakah kebijakan mengenai tarif, sistem
penegakan hukum, keamanan umum, pelaksanaan kontrak, pengembalian pinjaman dan
hal-hal lain menyangkut prosedur sederhana8 . Kasus korupsi tidak saja
berdampak buruk pada diri si pelaku dan keluarganya dengan masuknya si pelaku
ke penjara, tapi lebih daripada itu kasus korupsi juga berdampak pada kehidupan
bernegara secara umum, seperti: ekonomi, politik, sosial, pertahanan dan
keamanan.
4.
Pencegahan Dan Penanganan Korupsi
a. Hambatan
Sinergitas Antar Institusi Dalam Tindak Pidana Korupsi
Tidak dapat dipungkiri bahwa KPK saat ini menjelma
menjadi institusi yang Super body dalam tugas dan fungsinya memberantas
korupsi, sehingga timbul kesan keberadaan KPK seperti memarjinalkan keberadaan
institusi lain seperti kepolisian, kejaksaan, hakim, dan pengadilan yang
notabene juga mempunyai tugas yang sama dalam usaha pemberantasan korupsi.
Terciptanya Kondisi seperti ini tidak terlepas dari ketentuan
Perundang-undangan yang memang memberikan kekuasaan besar kepada KPK dalam
memberantas korupsi. Dalam penjelasan umum UU No. 30/2002 memang dijelaskan
bahwa KPK tidak memonopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan. KPK berfungsi sebagai pemicu dan pemberdaya institusi yang telah
ada, (trigger mechanism), menyusun jaringan kerja (networking) dan
memperlakukan institusi-institusi tersebut sebagai counterpatner dalam upaya
pemberantasan korupsi.
b. Tanggung
Jawab Sosial
Karakteristik Kepemerintahan yang baik berdasarkan
literature yang ada paling tidak memiliki 3 karakteristik utama yaitu :
Transparansi (transparency), supremasi/penegakan hukum (rule of law) dan
akuntabilitas (accountability).
Tanggung
jawab sosial merupakan suatu konsekuensi yang sebaiknya dilakukan untuk
menyangga beban sosial yang menyangkut sebagian/keseluruhan dari permasalahan
maupun kerentanan yang menimpa masyarakat, termasuk tanggung jawab dalam
penanganan tindak pidana korupsi sebagai manifestasi dari problem-problem
sosial. Dalam kasus korupsi masyarakat mempunyai posisi yang cukup unik yakni
sebagai pihak yang dirugikan (uang hasil korupsi adalah uang negara yang
notabene juga milik rakyat/masyarakat pada umumnya) sekaligus bisa menjadi
pihak pelopor terjadinya tindak pidana korupsi.
- PEMBAHASAN
HOAX
1.
Pengertian
Hoax
Dalam Kamus Bahasa Indonesia (KBBI),
hoax diterjemahkan menjadi hoaks yang diartikan dengan
“berita bohong”. Dalam Kamus Jurnalistik,
saya mengartikan Berita Bohong (Libel) sebagai berita
yang tidak benar sehingga menjurus pada kasus pencemaran nama baik. Istilah
lain berita bohong dalam konteks jurnalistik adalah Berita Buatan atau
Berita Palsu (Fabricated News/Fake News). Hampir sama dengan
berita bohong, berita buatan adalah pemberitaan yang tidak berdasarkan
kenyataan atau kebenaran (nonfactual) untuk maksud tertentu. Dengan
demikian, dalam dunia jurnalistik, hoax bukanlah hal baru. Hoax
bertumbuh-kembang seiring dengan popularitas media sosial. Media sosial
memungkinan semua orang menjadi publisher atau penyebar berita, bahkan “berita”
yang dibuatnya sendiri, termasuk berita palsu atau hoax. Hoax umumnya bertujuan
untuk “having fun” atau humor. Namun, hoax juga bisa dijadikan alat
propaganda dengan tujuan politis, misalnya melakukan pencitraan atau
sebaliknya, memburukan citra seseorang atau kelompok. Dewan Pers sampai
melakukan sertifikasi media guna memerangi hoax. Padahal, menurut
survei, hoax lebih
banyak muncul dan tersebar di media sosial.
2.
Faktor
Penyebab Munculnya Konten Hoax
Berita hoax adalah berita bohong yang kebenarannya
tidak dapat dipertanggungjawabkan ole siapapun bahkan oleh pembuatnya sendiri.
Berikut, alasan mengapa konten hoax
tersebar luas di jejaring sosial :
a. Hanya
sebuah humor demi kesenangan belaka. Setiap orang memiliki cara sendiri untuk membuat dirinya merasa
senang. Dengan kecanggihan teknologi zaman
sekarang, orang bisa melakukan hal-hal yang aneh, langka dan tidak logis. Namun menimbulkan decak kagum
yang lucu dan penuh fantasi.
b. Ini
hanyalah usaha untuk mencari sensasi di internet dan media sosial. Biasanya untuk merebut perhatian lebih banyak
user, pemilik website dengan sengaja memberikan
konten lebay sekedar untuk mencari perhatian publik.
c. Beberapa
memang menggunakannya (menyebarkanhoax) demi untuk mendapat lebih banyak uangdenganbekerjasamadenganoknum. (Kasus Saracen)
d. Hanyauntukikut-ikutan
agar terlihat lebih seru. Ini juga merupakan salah satu strategi internet marketing dengan menyuguhkan berita yang lebay
maka akan semakin banyak komentar
dan like kesana sehingga kelihatan lebih hidup dan lebih ramai.
e. Untuk
menyudutkan pihak tertentu (black campaign). Keadaan ini sering terjadi saat sedang berlangsungnya Pilkada/
Pilgub/ Pileg/ Pilpres. Begitulah manusia
saat hawa nafsunya tinggi untuk memiliki jabatan alhasil segala cara akan
di tempuhnya alias menghalalkan
segala cara.
f. Sengaja
menimbulkan keresahan. Saat situasi jelek/ rumit mulai tersebar maka muncullah kekuatiran di dalam
masyarakat. Beberapa orang memanfaatkan keresahan
ini untuk meraup untung yang sebesar-besarnya. Istilahnya adalah "memancing di air keruh" dan
"memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan".
g. Niatan
untuk mengadu domba. Inilah yang sering terjadi pada saat ini yaitu ada oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan
penyebaran hoax hanya untuk mengadu
domba tanpa kepentingan tertentu ataupun menjatuhkan kedua lawan. Dengan contoh politik yang ada saat
ini lebih kepada politik adu domba.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan Ruri
Rosmalinda (2017) penyebab munculnya
adalah karena beberapa factor diantaranya :
a. Kemudahan
bagi masayarakat dalam memiliki alat komunikasi yang modern dan murah, dalam hal ini adalah penggunaan
smartphone sebagai media pencarian informasi.
b. Masyarakat
mudah terpengaruh oleh isu-isu yang belum jelas tanpa memverifikasi atau mengkonfirmasi kebenaran informasi/berita
tersebut, sehingga langsung
melakukan tindakan share informasi yang belu jelas kebenarannya.
c. Kurangnya
minat membaca, sehingga ada kecenderungan membahas berita tidak berdasarkan data akurat, hanya
mengandalkan daya ingat atau sumber yang tidak jelas.
3.
Cara
Mengenali Hoax
Untuk mengenali hoax, masyarakat perlu terus
diedukasi untuk bisa mengidentifikasi
secara sadar perihal berita sesat alias "hoax" yang kini masih tersebar luas di dunia maya dengan
ciri-ciri sebagai berikut :
a. Berasal
dari situs yang tidak dapat dipercayai.
b. Belum
memiliki tim redaksi (jika itu situs berita).
c. Keterangan
tentang siapa penulisnya tidak jelas (Halaman ABOUT untuk situs Blog)
d. Tidak
memiliki keterangan siapa pemiliknya.
e. Nomor
telepon dan email pemilik tidak tidak tercantum. Sekalipun ada tapi tidak bisa dihubungi.
f. Domain
tidak jelas
g. Tidak
ada tanggal kejadiannya.
h. Tempat
kejadiannya tidak jelas.
i.
Menekankan pada
isu SARA/ syarat dengan isu SARA yang berlebihan.
j.
Kebanyakan
kontennya aneh dan dengan lugas juga tegas menyudutkan pihak tertentu. Saat anda memeriksa tulisan
yang lainnya juga demikian: tidak bermutu
dan merendahkan pihak tertentu secara berlebihan (lebay).
k. Beritanya
tidak berimbang. Menyampaikan fakta dan pertimbangan yang berat sebelah.
l.
Alur cerita dan
kontennya tidak logis, langka dan aneh.
m. Bahasa
dan tata kalimat yang digunakan agak rancu dan tidak berhubungan satu sama lain.
n. Menggunakan
bahasa yang sangat emosional dan provokatif.
o. Menyarankan
anda untuk mengklik, mengshare dan melike tulisannya dengan nada yang lebay. Misalnya: a) “Jika anda seorang muslim klik....”
b) “Share tulisan ini agar keluarga anda tidak menjadi korbannya....” c) “Like
& share sebelum terlambat....” d) “Rugi kalautidak diklik....” e)
“Kesempatan anda satu-satunya disini....”f) dan lain sebagainya.
Penyebarannya (sharing) dilakukan oleh akun media
sosial kloningan/ ghost/palsu. Biasanya ciri-cirnya adalah sebagai berikut.
a. foto
profil cewek cantik.
b. penampilan
seksi dan vulgar.
c. dilihat
dari dindingnya, statusnya langka dan baru dibuat belakangan ini (bukan id tua/ bukan id asli).
Sanksi Hukum bagi Pelaku Hoax Ada beberapa sanksi hukum yang dapat menjerat pelaku hoax
diantranya:
a. UU
ITE pasal 28 ayat 1
b. Kitab
Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)
c. UU
Penghapusan Diskriminsi Ras Etnis ContohKasus
Hoax di Indonesia Berikut adalah
beberapa kasus Hoax pernah terjadi di Indonesia:
·
Iron Man Bali Sumber : https://www.money.id Penemuan teknologi yang satu ini
terbilang unik. Seorang yang berprofesi sebagai
tukang las bernama I Wayan Sutawan alias Tawan itu sukses menarik perhatian seluruh tanah air. Pria asal
Bali itu menciptakan lengan robot ala superhero
Iron Man. Tawan mengaku bahwa lengan tersebut bekerja berdasarkan perintah langsung dari otaknya dengan alat pemicu yang
ada di kelapanya. Namun hal itu
kemudian dibantah oleh sejumlah peneliti yang melihat langsung wujud lengan tersebut. Mereka menyatakan mustahil mewujudkan kendali lengan robot oleh otak
karena lengan robot tersebut dibuat tanpa
proses komputerisasi.
·
Pembangkit
Listrik Tenaga Hampa (PLTH)
BAB III
PENUTUP
- KESIMPULAN
Narkotika
berasal dari bahasa
Yunani, dari kata Narke,
yang berarti beku, lumpuh,
dan dungu. Menurut Farmakologi medis, yaitu “ Narkotika adalah
obat yang dapat
menghilangkan (terutama) rasa
nyeri yang berasal
dari daerah Visceral dan dapat menimbulkan efek
stupor (bengong masih sadar
namun masih harus
di gertak) serta adiksi (Darman Flavianus, 2006 : I). Peristilahan yang
banyak digunakan untuk menyebut narkoba adalah Napza,
Naza dan Madat
Korupsi Dan Instrumen Hukum Dalam Tindak Pidana
Korupsi Arti harfiah dari kata korupsi ialah kebusukan, keburukan, kebejatan,
ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian,
kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah seperti dapat dibaca dalam
The Lexicon Webster Dictionary4 . Pengguanaan istilah tindak yang tumbuhnya
dari pihak kementerian kehakiman sering dipakai serangkai dengan kata korupsi.
Peristiwa penyebaran berita hoax yang sedang marak
terjadi di Indonesia menyebabkan keresahan di masyarakat. Hal ini dapat di
sikapi oleh para pengguna media sosial agar menjadi netter yang cerdas dan lebih
selektif serta berhati-hati akan segala berita atau pun informasi yang
tersebar. Diharapkan pula untuk tidak langsung percaya dari berita atau
informasi yang diterima. Cari tahu darimana sumber berita tersebut dan menggali
informasi lebih jauh dari berita atau informasi yang didapat. Jangan mudah
terprovokasi dengan menyebarluaskan kembali berita atau informasi yang belum
jelas benar atau tidaknya. Jadilah pengguna media sosial serta masyarakat Indonesia
yang cerdas.
Pemerintah diharapkan lebih cepat lagi merespon hoax
yang beredar dimasyarakat sehingga dapat meminimalisasi kegaduhan atau
keresahan yang terjadi dimasyrakat dan Pemerintah harus lebih giat lagi
mensosialisasikan UU ITE agar masyarakat lebih paham lagi cara menggunakan
media sosial dan internet dengan cerdas dan bijaksana dan kiraya media sosail
dan internet digunakan untuk kebaikan hidup dan membaikkan kehidupan. Dan masih
diperlukakan penelitian yang lebih lanjut mengenai penelitian ini.
DAFTAR PUSTAKA
Afdjani,
Hadiono, Soemirat, Soleh. Makna Iklan Televisi,Studi Fenomenologi Pemirsa di
Jakarta terhadap Iklan Televisi Minuman “Kuku Bima Energi”Versi KolamSusu,
Jurnal Ilmu Komunikasi, Vol. 8, No. 1, Januari-April 2010.
Astrini,
Atik (2017), Hoax Dan Banalitas Kejahatan, Transformasi No. 32 Tahun 2017, Vol.
II, 76-77.
BBC
Indonesia (24 Agustus 2017) Kasus Saracen: Pesan kebencian dan hoax di media
sosial 'memang terorganisir'. http://www.bbc.com/indonesia/trensosial41022914
Biantoro,
Bramy (2016),Jangan gampang terpengaruh, ini 7 cara kenali hoax di dunia maya!.
https://www.merdeka.com/teknologi/jangan-gampang-terpengaruh-ini-7cara-kenali-hoax-di-dunia-maya.html
Convello
G. Cevill, dkk, Pengantar Metode Penelitian, Jakarta : Universitas Indonesia,
1993,71.
Fariana,17
September 2017, Teknologi HOAX ini pernah menghebohkan Indonesia.
http://beritahati.com/berita/34815/Teknologi%2BHOAX%2Bini%2Bpernah%2
Bmenghebohkan%2BIndonesia
Jalantikus,
15 September 2017, 5 Teknologi HOAX yang Pernah Menghebohkan Indonesia.
https://www.upstation.id/2017/09/15/ini-5-teknologi-hoax-yangpernah-menghebohkan-indonesia/
Mastel
(2017), Hasil Survey Mastel Tentang Wabah Hoax Nasional.
https://www.bkkbn.go.id/pocontent/uploads/Infografis_Hasil_Survey_MASTEL
_tentang_Wabah_Hoax_Nasional.pdf
Pakpahan,
Roida (2017) Analisis Fenomena Hoax Diberbagai Media Sosial Dan Cara
Menanggulangi Hoax. Konferensi Nasional Ilmu Sosial & Teknologi (KNiST).
pp. 479~484. http://seminar.bsi.ac.id/knist/index.php/knist/article/view/474
Pratama,
Aulia Bintang (29 Desember 2016) Ada 800 Ribu Situs Penyebar Hoax di Indonesia.
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20161229170130-185182956/ada-800-ribu-situs-penyebar-hoax-di-indonesia/
Ramadhan,
Bagus (21 Januari 2016) Data Terbaru, Ternyata Jumlah Ponsel di Indonesia
Melebihi Jumlah Populasi. https://www.goodnewsfromindonesia.id/2016/01/21/data-terbaru-ternyatajumlah-ponsel-di-indonesia-melebihi-jumlah-populasi
Romeltea
(5 September 2017) Pengertian Hoax dan Ciri-Cirinya.
No comments:
Post a Comment