MAKALAH RIBA DALAM EKONOMI ISLAM
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan
Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan Karunia-Nya sehingga kami
dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam makalah
ini kami membahas mengenai Riba
dalam Ekonomi Islam. Atas dukungan yang diberikan dalam
penyusunan makalah ini, maka saya mengucapkan terima kasih.
Saya menyadari bahwa dalam proses penulisan
makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik materi maupun cara penulisannya.
Namun demikian, penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi
seluruh pembaca.
Bengkulu, 10 Oktober 2018
Penulis
DAFTAR
ISI
Cover............................................................................................................ i
Kata
pengantar.............................................................................................. ii
Daftar
isi....................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN........................................................................... 1
A. Latar Belakang................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah.............................................................................. 1
C. Tujuan................................................................................................ 1
BAB
II PEMBAHASAN............................................................................ 2
A. Pengertian Riba.................................................................................. 2
B. Macam-macam Riba........................................................................... 2
C. Faktor Penyebab Dan Diharamkannya
Perbuatan Riba..................... 3
D. Larangan-larangan Riba Dalam Al-qur’an......................................... 3
E. Dampak Dan Hikmah Larangan Riba................................................ 4
BAB III PENUTUP..................................................................................... 6
A. Kesimpulan........................................................................................ 6
B. Saran.................................................................................................. 6
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................. 7
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Riba
merupakan pendapatan yang di peroleh secara tidak adil. Riba telah berkembang
sejak zaman jahiliyah hingga sekarang ini. Sejak itu banyaknya masalah-masalah
ekonomi yang terjadi di masyarakat dan telah menjadi tradisi bangsa arab
terhadap jual beli maupun pinjam-meminjam barang dan jasa. Sehingga sudah
mendarah daging, bangsa arab memberikan pinjaman kepada seseorang dan memungut
biaya jauh di atas dari pinjaman awal yang di berikan kepada peminjam akibatnya
banyaknya orang lupa akan larangan riba.
Sejak
datangnya Islam di masa Rasullullah saw. Islam telah melarang adanya riba.
Karena sudah mendarah daging, Allah SWT melarang riba secara bertahap. Allah
SWT melaknat hamba-hambanya bagi yang melakukan perbuatan riba. Perlu
adanya pemahaman yang luas, agar tidak terjerumus dalam Riba.
Karena Riba menyebabkan tidak terwujudnya kesejahteraan masyarakat
secara menyeluruh.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apakah
pengertian riba ?
2.
Apa saja
macam-macam riba ?
3.
Apa
saja faktor penyebab dan di haramkannya perbuatan riba ?
4.
Larangan-larangan
riba dalam Al Qur’an ?
5.
Apa saja
dampak dan hikmah pelarangan riba ?
C. Maksud dan
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui pengertian riba
2.
Dapat
mengetahui macam-macam riba
3.
Dapat
memahami larangan-larangan riba yang terdapat dalam Al Qur’an
4.
Mengetahui
faktor penyebab dan di haramkannya perbuatan riba
5.
Mengetahui
dampak dan hikmah pelarangan riba
·
·
·
BAB II
·
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Riba
Riba berarti
menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat
pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang
dibebankan kepada peminjam.
Riba secara
bahasa bermakna: ziyadah (tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba
juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba
berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara
bathil.
Ada beberapa
pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang
menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi
jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau
bertentangan dengan prinsip muamalat dalam
Islam.
Dalam Islam,
memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa riba pinjaman adalah haram.
Ini dipertegas dalam Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 275 :
“...padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba... .”
B. Macam-Macam
Riba
Menurut para
fiqih, riba dapat dibagi menjadi 4 macam bagian, yaitu sebagai berikut :
1.
Riba Fadhl, yaitu tukar menukar dua barang yang sama
jenisnya dengan kualitas berbeda yang disyaratkan oleh orang yang
menukarkan. contohnya tukar menukar emas dengan emas,perak dengan perak, beras
dengan beras dan sebagainya.
2.
Riba Yad, yaitu berpisah dari tempat sebelum ditimbang dan
diterima, maksudnya : orang yang membeli suatu barang, kemudian sebelum ia
menerima barang tersebut dari si penjual, pembeli menjualnya kepada orang lain.
Jual beli seperti itu tidak boleh, sebab jual beli masih dalam ikatan dengan
pihak pertama.
3.
Riba Nasi’ah yaitu riba yang dikenakan kepada orang yang
berhutang disebabkan memperhitungkan waktu yang ditangguhkan. Contoh :
Aminah meminjam cincin 10 Gram pada Ramlan. Oleh Ramlan disyaratkan membayarnya
tahun depan dengan cincin emas sebesar 12 gram, dan apa bila terlambat 1 tahun,
maka tambah 2 gram lagi, menjadi 14 gram dan seterusnya. Ketentuan melambatkan
pembayaran satu tahun.
4.
Riba Qardh, yaitu meminjamkan sesuatu dengan syarat ada
keuntungan atau tambahan bagi orang yang meminjami atau mempiutangi.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
Contoh : Ahmad meminjam uang sebesar Rp. 25.000 kepada Adi. Adi mengharuskan dan mensyaratkan agar Ahmad mengembalikan hutangnya kepada Adi sebesar Rp. 30.000 maka tambahan Rp. 5.000 adalah riba Qardh.
C. Faktor
Penyebab Memakan dan Di Haramkannya Perbuatan Riba
Faktor
Penyebab Memakan Riba:
1.
Nafsu dunia
kepada harta benda
2.
Serakah
harta
3.
Tidak pernah
merasa bersyukur dengan apa yang telah Allah SWT berikan
4.
Imannya
lemah
5.
Selalu Ingin
menambah harta dengan berbagai cara termasuk riba
Faktor
Penyebab di haramkan Riba:
1.
Merugikan
orang lain
2.
Sama dengan
mengambil hak orang lain
3.
Mendapat
laknat dari Allah SWT.
4.
Neraka
ancamannya
5.
Termasuk
perbuatan syetan yang keji
6.
Memperoleh
harta dengan cara yang tidak adil
D. Larangan-Larangan
Riba dalam Al Qur’an
Adapun dalil yang terkait dengan perbuatan riba, berdasarkan
Al-Qur’an dan Al-Hadits. Di antara ayat tentang riba adalah sebagai berikut:
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا تَأْكُلُوا۟ ٱلرِّبَوٰٓا۟ أَضْعَٰفًۭا مُّضَٰعَفَةًۭ ۖ
وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. QS
Ali Imran : 130.
يَمْحَقُ
ٱللَّهُ ٱلرِّبَوٰا۟ وَيُرْبِى ٱلصَّدَقَٰتِ ۗ وَٱللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ
كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai
setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. QS Al-Baqarah
: 276.
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟
إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. (QS Al-Baqarah :
278)
.
فَإِن لَّمْ
تَفْعَلُوا۟ فَأْذَنُوا۟ بِحَرْبٍۢ مِّنَ ٱللَّهِ وَرَسُولِهِۦ ۖ وَإِن تُبْتُمْ
فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَٰلِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah,
bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertobat (dari
pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak
(pula) dianiaya. QS Al-Baqarah : 279.
Dan di antara hadits yang terkait dengan riba adalah :
عَنْ جَابِرٍ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ : لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ : آكِلَ الرِّبَا ، وَمُوكِلَهُ ، وَكَاتِبَهُ ، وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ
: هُمْ سَوَاءٌ
Dari Jabir r.a Rasulullah SAW telah melaknat (mengutuk) orang yang makan
riba, wakilnya, penulisnya dan dua saksinya. HR. Muslim.
E. Dampak
Dan Hikmah Pelarangan Riba
Riba dapat berdampak buruk terhadap:
1.
Pribadi
seseorang
2.
Kehidupan
masyarakat
3.
Ekonomi
Akibat-akibat
buruk yang di jelaskan para ekonom muslim dan non-muslim, di antaraya:
1.
Riba merusak
sumber daya manusia
2.
Riba
merupakan penyebab utama terjadinya Inflasi
3.
Riba
menghambat lajunya pertumbuhan ekonomi
4.
Riba
menciptakan kesenjangan social
5.
Riba Faktor
utama terjadinya krisis Ekonomi Global
Dampak Riba Pada Ekonomi
Riba (bunga)
menahan pertumbuhan ekonomi dan membahayakan kemakmuran nasional serta
kesejahteraan individual dengan cara menyebabkan banyak terjadinya distorsi di
dalam perekonomian nasional seperti inflasi, pengangguran, distribusi kekayaan
yang tidak merata, dan resersi.·
Bunga
menyebabkan timbulnya kejahatan ekonomi. Ia mendorong orang melakukan
penimbunan (hoarding) uang, sehingga memengaruhi peredaranya diantara sebagian
besar anggota masyarakat. Ia juga menyebabkan timbulnya monopoli, kertel serta
konsentrasi kekayaan di tangan sedikit orang. Dengan demikian, distribusi
kekayaan di dalam masyarakat menjadi tidak merata dan celah antara si miskin
dengan si kaya pun melebar. Masyarakat pun dengan tajam terbagi menjadi dua kelompok
kaya dan miskin yang pertentangan kepentingan mereka memengaruhi kedamaian dan
harmoni di dalam masyarakat. Lebih lagi karna bunga pula maka distorsi ekonomi
seperti resesi, depresi, inflasi dan pengangguran terjadi.
Hikmah di balik larangan riba:
·
Allah SWT
tidak mengharamkan sesuatu yang baik dan bermanfaat bagi manusia, tetapi hanya
mengharamkan apa yang sekiranya dapat membawa kerusakan baik individu maupun
masyarakat.
·
Cara riba
merupakan jalan usaha yang tidak sehat, karena keuntungan yang di peroleh si
pemilik dana bukan merupakan hasil pekerjaan atau jerih payahnya. Keuntungannya
diperoleh dengan cara memeras tenaga orang lain yang pada dasarnya lebih lemah
dari padanya.
·
Riba dapat
menyebabkan krisis akhlak dan rohani. Orang yang meribakan uang atau barang
akan kehilangan rasa sosialnya, egois.
·
Riba dapat
menimbulkan kemalasan bekerja, hidup dari mengambil harta orang lain yang
lemah. Cukup duduk di atas meja, orang lain yang memeras keringatnya.
·
Riba dapat
mengakibatkan kehancuran, banyak orang-orang yang kehilangan harta benda dan
akhirnya menjadi fakir miskin.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ditinjau dari berbagai
penjelasan yang dipaparkan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut :
Riba berarti menetapkan bunga atau melebihkan jumlah pinjaman saat
pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang
dibebankan kepada peminjam. Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (tambahan).
Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta
pokok atau modal secara
bathil. Macam-macam riba yaitu: Riba Yad, Riba Jahiliyah, Riba
Qardhi, Riba Fadli, dan Riba Nasi’ah.
Di masa sekarang ini riba banyak di temukan di bank
konvensional. Faktor-faktor yang melatar belakangi perbuatan memakan hasil riba
yaitu: Nafsu dunia kepada harta benda, serakah harta, tidak pernah merasa
bersyukur dengan apa yang telah Allah SWT berikan, imannya lemah, serta selalu
ingin menambah harta dengan berbagai cara termasuk riba.
B. Saran
Demikian
makalah ini saya buat, yang mana tentunya tidak lepas dari kekurangan baik
dalam penyusunan maupun penyajian. Karena saya sadar saya adalah manusia biasa
dan kesempurnaan hanya milik Allah Swt. Untuk itu kritik dan saran sangatlah
saya harapkan demi perbaikan dan evaluasi untuk makalah berikutnya, harapan
saya semoga bermanfaat.
DAFTAR PUSTAKA
Hendi Suhendi. 2002. FiqhMuamalah, Raja Grafindo: Jakarta.
No comments:
Post a Comment