1

loading...

Thursday, November 1, 2018

MAKALAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH “Baitul Mal Waat Tamwil”

MAKALAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH   “Baitul Mal Waat Tamwil” 

BAB I
PENDAHULUAN


A.      Latar Belakang
Apa sebenarnya makna BMT di dalam sistem perekoniam umat islam? Pertanyaan ini dapatlah di jawab secara singkat sebagai berikut. Pertama, di saat krisis percaya diri dan bahaya kelaparan masal masal menghadang umat Islam Indonesia, maka BMT mengingatkan mereka pada pola pikir lain., ada prinsip prinsip pembangunan yang berbeda dari yang telah ditempuh selama ini yang perlu dan dapat dilaksanakan bukan saja untuk mengembalikan percaya diri tetapi juga untuk membangun masa depan yang lebih bermakna dan lebih kokoh.       Kedua, bahwa bilamana perekonomian umat islam ingin di bangun di atas prinsip-prinsip BMT maka umat islam Indonesia perlu mengambil keputusan untuk melaksanakan investasi besar-besaran dalam sumber daya manusia nya secepat mungkin. Investasi yang demikian itu akan menjadi andalan bagi kita semua untuk keluar dari krisis dan membangun masa depan yang lebih kokoh dan berkelanjutan.
Inilah dua makna besar yang dipancarkan oleh BMT dalam membangun perekonomian umat islam, prinsip-prinsip operasional pembangunan yang berbeda dari prinsip-prinsip yang dilaksanakan selama ini untuk meraih suatu masa depan yang lebih cerah dan pembangunan yang lebih bermakna.
B.       Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini yaitu:
a.       Apa yang dimaksud dengan Baitul Maal wat Tamwil (BMT)?
b.      Bagaimana sejarah  berdirinya BMT?
c.       Apa tujuan dari BMT?
d.      Bagaimana Karakteristik BMT sebagai Lembaga Keuangan BMT?
e.       Bagaimana Bentuk Badan Hukum BMT?
f.       Apa Prinsip dan Produk Inti dari BMT ?
g.      Bagaimana Bentuk Kebijakan Pengembangan BMT ?
C.      Rumusan Masalah
Tujuan penulisan makalah ini yaitu agar mahasiswa dapat:
a.     Mengetahui dan memahami Pengertian BMT.
b.    Mengetahui dan memahami Bagaimana Sejarah BMT.
c.     Mengetahui dan memahami Bagaimana Tujuan dari BMT.
d.    Mengetahui dan memahami Bagaimana Karakteristik BMT sebagai Lembaga Keuangan.
e.     Mengetahui dan memahami Bentuk Badan Hukum BMT.
f.     Mengetahui dan memahami Prinsip dan Produk Inti dari BMT.
g.    Mengetahui dan memahami bagaimana strategi pengembangan BMT.















BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian Baitul Mal Wat Tamwil
BMT adalah kependekan kata Balai Usaha Mandiri Terpadu atau Baitul Mal Wat Tamwil, yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. BMT sesuai namanya terdiri dari 2 fungsi utama, yaitu:
1.      Baitul tamwil (rumah pengembangan harta), melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.
2.      Baitul mal  (rumah harta), menerima titipan dana zakat, infak dan sadakah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya.

Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi penguasaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu, Baitul Mal Wat Tamwil juga menerima titipan zakat, infak dan sedekah serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan daan amanatnya.[1]
Keberadaan BMT  dapat dipandang memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai media penyalur pendayagunaan harta ibadah seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf serta dapat pula berfungsi sebagai institusi yang bergerak dibidang investasi yang bersifat produktif sebagaimana layakya bank. Pada fungsi kedua ini dapat dipahami bahwa selain berfungsi sebagai lembaga keuangan, BMT juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sebagai lembaga keuangan BMT juga bertugas menghimpun dana masyarakat (anggota BMT) yang mempercayakan dananya disimpan di BMT dan menyalurkan dana kepada masyarakat (anggota BMT) yang diberikaan pinjaman oleh BMT. Sedangkan sebagai lembaga ekonomi, BMT berhak melakukan kegiatan ekonomi, seperti melakukan kegiatan ekonomi, seperti mengelola kegiatan perdagangan, industri dan pertanian.
1.      Tujuan BMT yaitu meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.      Sifat BMT yaitu memiliki usaha bisnis yang bersifat mandiri, ditumbuhkembangkan dengan swadaya dan dikelola secara professional serta berorientasi untuk kesejahteraan anggota dn masyarakat lingkungannya.
3.      Visi BMT yaitu menjadi lembaga keuangan yang mandiri, sehat dan kut yang kualitas ibadah anggotanya meningkat sedemikian rupa sehingga mampu berperan menjadi wakil pengabdi Allah memakmurkan kehidupan anggota pada khususnyadan umat manusia pada umunya.
4.      Misi BMT yaitu mewujudkan gerakan pembebasan anggota dan masyarakat dari belenggu rentenir, jerat kemiskinan dan ekonomi ribawi, gerakan pemberdayaan meningkatkan kapasitas dalam kegiatan ekonomi riil dan kelembagaannya menuju tatanan perekonomian yang makmur dan maju dan gerakan keadilan membangun struktur masyarakat madani yang adil dan berkemakmuran berkemajuan, serta makmur maju berkeadilan berlandaskan syariah dan ridha Allah SWT.[2]
5.      Fungsi BMT yaitu (1), mengindetifikasi, memobilisas, mengorganisir, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota, kelompok usaha anggota muamalat (Pokusma) dan kerjanya; (2) mempertinggi kualitas SDM anggota dan Pokusma menjadi lebih professional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh menghadapi tantangan global. (3)menggalang dan mengorganisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota.

a.       Ciri ciri utama BMT,yaitu:
a)      Berorientasi  bisnis,mencari laba bersama meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling banyak untuk anggota dan lingkungan
b)      Bukan lembaga social tetapi dapat di manfaatkan untuk mengefektifkan penggunaan zakat,infak dan sedekah untuk kesejahteraan orang banyak
c)      Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta peran masyarakat sekitar
d)     Milik bersama masyarkat kecil dan bawah dari lingkungan BMT itu sendiri,bukan milik orang seorang dari masyarakat itu sendiri[3]

Pengembangan BMT sendiri merupakan hasil prakarsa dari pusat inkubasi bisnis usaha kecil dan menengah(PINBUK)yang merupakan badan pekerja yang di bentuk oleh yayasan inkubasi usaha kecil dan menengah.
PINBUK memiliki fungsi:
a.       Mensupervisi dan membina teknis,administrasi,pembukuan dan finansial BMT-BMT yang terbentuk
b.      Mengembangkan sumber daya manusia dengan melakukan inkubasi bisnis pengusaha baru dan penyuburan pengusaha baru dan yang ada
c.       Meningkatkan nilai BMT sehingga meningkat nilai tambah nya
d.      Memberikan penyuluhan dan pelatihan
e.       Melakukan promosi,pemasaran hasil dan mengembangkan jaringan perdagangan usaha kecil
f.       Memfasilitasi alat alat yang tidak mampu dimiliki oleh pengusaha secara perorangan,seperti alat alat promosi dan alat pendukung lain nya.[4]



B.       Sejarah Berdirinya BMT (Baitul Maal Wa Tamwil)
Istilah Baitul Maal telah ada dan tumbuh sejak zaman Rasllullah meskipun saat itu belum berbentuk suatu lembaga yang permanen dan terpisah. Kelembagaan Baitul Maal secara mandiri sebagai lembaga ekonomi berdiri pada masa Khalifah Umar bin Khattab atas usulan seorang ahli fiqih bernama Walid bin Hisyam.
Sejak masa tersebut dan masa kejayaan Islam selanjutnya (Dinasti abbasyiah dan Umayyah) Baitul Maal telah menjadi institusi yang cukup vital bagi kehidupan negara.Ketika itu, Baitul Maal telah menangani berbagai macam urusan mulai dari penarikan zakut (juga pajak), ghanimah, infaq, shadaqahsampai membangun fasilitas umum seperti jalan, jembatan, menggaji tentara dan pajabat negara, serta kegiatan sosial atau kepentingan umum lainya. Bila dipersamakan dengan saat ini, maka Baitul Maul ketika zaman sejarah Islam dapat dikatakan menjblankan fungsi sebagai Departemen Keuangan, Ditjen Pajak, Departemen Sosial, Departemen Pekerjaan Umum dan sebagainya.
Baitul Maal yang dalam istilah modern adalah Bank Islam, memiliki akar yang kuat dari pemikiran para pemimpin gerakan Islam sejak tahun 1940-an yang mengibarkan bendera dakwah sampai timbulnya Revavilisme Islam (kebangkitan Islam) sejak himbauan Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Iqbal, Ibnu Badis, Muhammad Abdub, Rasyid Ridha, Hasan al-Bana, Al-Maududi, Savid Qutub dan lainlain dalam waktu panjang yang menyerukan untuk pembebasan ekonomi dengan melaksanakan kembali Syari’at Islam di bidang keuangan dan mu 'alamah (inte raksi sosial) sebagai prasarana urat tunggang pemikiran bank-bank dan institusi keuangan Islam.
Meskipun pendahuluan pemikiran Islam ini belum mampu memberikan alternatif praktis tertentu, akan tetapi telah berhasil memberikan akomodasi dan mobilisasi opini umum hingga dapat mendesak dengan kuat beberapa permintaan hingga pemerintah muslim itu mengeluarkan izin untuk inendirikan bank-bank Islam. Maka pada tahun 1977, Hank Islam Faisal di Sudan melakukan operasi dan kemudian secara berurutan disusul oleh Kuwait Finance House (1978), Bahrain Islamic Bunk (1978), Bank Faisal Islami di Mesir (1978), Bank Investasi dan Pembangunan Islam Internasional (1979)Daru ’1-Ma1 l' Islami (1979), enam perusahaan Keuangan Islam, Perusahaan Islam Mudharabah dan Perusahaan Bank-bank Musyakarah Nasional di Pakistan (1980), Persatuan Investasi Islam di Bahrain (1981). Dan pada tahun 1982, semakin banyak pertumbuhan bank-bank Islam di berbagai Negara. Kemudian imbasnyapun pada tahun 1992 lahir Bank Mua’malat di Indonesia atas dasar PP No. 72 tahun 1992: bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Bahkan Pemerintah Repubik Pakistan pada tahun 1981, menetapkan bahwa semua bank di Pakistan dalam opersional deposit0 dan investasinya harus berdasarkan petunjuk dari syari’at Islam.
Dari akar sejarah diatas, tampaklah bahwa fungsi Baitul Maal wat Tamwilyang sebenarnya dalani konsepsi Islam merupakan alternatif kelembungaan keuangan syari’at yang memiliki dimensi sosial dan produktif dalam skala nasional bahkan global, dan denyut nadi perekonomian umat terpusat pada fungsi kelembagaan ini yang mengarah pada hidupnya fungsi-fungsi kelembagaan ekonomi lainnya.
Dalam perkembangan selanjutnya di Indonesia, didorong oleh rasa keprihatinan yang mendalam terhadap banyaknya masyarakat miskin (yang notabenenya umat Islam) yang terjerat oleh rentenir dan juga dalam rangka memberikan alternatif bagi mereka yang ingin mengembangkan usahanya namun tidak dapat berhubungan secara langsung dengan perbankan Islam (baik BMI maupum BPRS) dikarenakan usahanya tergolong kecil dan mikro, maka pada tahun 1992 lahirlah sebuah lembaga keuangan kecil yang beroperasi dan menggunakan gabungan antara konsep Baitul Maal dan Baitut Tamwil yang target, sasaran, dan skalanya pada sektor usaha mikro. Lembaga tersebut “memberanikan diri” bernama Baitul Maal Wat Tamwil yang disingkat BMT.[5]

C.      Tujuan Baitul Maal wat Tamwil
Lembaga ekonomi mikro ini pada awal pendiriannya memfokuskan diri untuk meningkatkan kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya melalui pemberian pinjaman modal.Pemberian modal pinjaman sedapat mungkin dapat mendirikan ekonomi para peminjaman. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, BMT memainkan peran dan fungsinya dalam beberapa hal:
a.    Mengidentifikasi, memobilisasi, mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok anggota muamalat dan daerah kerjanya.
b.    Meningkatkan kualitas SDM anggota menjadi lebih professional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam menghadapi persaingan global.
c.    Menggalang dan memobilisasi potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota. Setelah itu BMT dapat melakukan penggalangan dan mobilisasi atas potensi tersebut sehingga mampu melahirkan nilai tambah kepada anggota dan masyarakat sekitar.
d.   Menjadi perantara keuangan antar agniyah sebagai shohibul maal dengan  dhu’afah sebagaimudhorib, terutama untuk dana sosial. BMT dalam fungsi ini bertindak sebagai amil yang bertugas untuk menerima dana zakat, infaq, sadaqah, dan dana sosial dan kemudian disalurkan kembali kepada golongan yang membutuhkan.
e.    Menjadi perantara keuangan antara pemilik dana, baik sebagai pemodal maupun penyimpanan dengan pengguna dana untuk pengembangan usaha produktif.[6]

D.      Karakteristik BMT sebagai lembaga keuangan
Sebagai suatu lembaga, karakteristik  BMT di pengaruhi oleh falsafah lembaga tersebut. Sebagaimana halnya falsafah setiap lembaga keuangan syari’ah, falsafah BMT adalah mencari keridhaan Allah untuk memperoleh kebajikan di dunia dan di akhirat. Selain itu operasional BMT harus sesuai dengan prinsip bisnis antara lain:
1.      Pelarangan riba
2.      Pencegahan gharar dalam perjanjian.
3.      Pelarangan usaha untung-untungan.
4.      Praktik jual beli atau dagang.
5.      Pelarangan perdagangan komoditas terlarang.[7]

E.       Bentuk Badan Hukum BMT
Pengertian badan hukum dikemukakan oleh Subekti, badan Hukum adalah suatu badan atau perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan hakim.
Menurut Subekti, badan hukum sebagai subjek hukum mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.      Perkumpulan orang
2.      Dapat melakukan perbuatan hukum dan hubungan-hubungan hukum.
3.      Mempunyai harta kekayaan tersendiri.
4.      Mempunyai pengurus.
5.      Mempunyai hak dan kewajiban.
6.      Dapat digugat atau menggugat didepan pengadilan.[8]

F.       Prinsip Dan Produk Inti Dari Baitul Maal Wat Tamwil
Baitul Maal Wat Tamwil sebenarnya merupakan dua kelembagaan yang menjadi satu, yaitu lembaga  Baitul Maal dan lembaga Baitut Tamwil yang masing-masing keduanya memiliki prinsip dan produk yang berbeda meskipun memiliki hubungan yang erat antara keduanya dalam menciptakan suatu kondisi perekonomian yang merata dan dinamis.

Prinsip prinsip utama BMT,yaitu:
1.              Keimanan dan ketakwaan pada Allah SWT,dengan mengimplementasikan prinsip prinsip syariah dan muamalah islam kedalam kehidupan nyata.
2.              Keterpaduan (kaffah) di mana nilai nilai spiritual berfungsi mengarahkan dan menggerakkan etika dan moral yang dinamis, proaktif, progresif, adil dan berakhlak mulia.
3.              Kekeluargaan
4.              Kebersamaan
5.              Kemandirian
6.              Profesionalisme
7.              Istiqomah, konsisten, kontinuitas setelah mencapai suatu tahap maju ke tahap berikut nya.[9]
Secara ringkas P3UK (1994) menerangkan prinsip dan produk inti dari Baitul Maal wat Tamwiladalah sebagai berikut:[10]
a.    Prinsip dan Produk inti Baitul Maal
Memiliki prinsip sebagai sebagai penghimpun dan penyalur dana zakat, infaq, dan shadaqah-nya. Dapat diungkapkan bahwa produk inti dari Baitul Maal terdiri atas:
1.      Produk Penghimpun Dana
a.       Baitul Maal menerima dan mencari dana berupa zakat, infaq, dan shadaqah, dan juga menerima dana berupa sumbangan, hibah, atau wakaf serta dana-dana yang sifatnya sosial.
2.      Produk Penyaluran Dana
a.       Penyaluran dana harus bersifat spesifik, terutama dana yang bersumber dari zakat, karena sudah ditetapkan dalam nash, yaitu kepada 8 asnaf. Sedangkan dana di luar zakat dapat digunakan untuk pengembangan usaha orang-orang miskin, pembangunan lembaga pendidikan, masjid maupun biaya-biaya operasional kegiatan sosial lainnya.[11]
b.    Prinsip dan Produk inti Baitut Tamwil
Dalam  Baitut Tamwil tidak jauh berbeda dengan prinsip-prinsip yang digunakan Bank Islam. Ada tiga prinsip yang dilaksanakan oleh BMT dalam fungsinya sebagai  Baitut Tamwil, yaitu:[12]
a)      Prinsip bagi hasil
Prinsip ini merupakan suatu sistem yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara pemodal dengan pengelola dana. Pembagian bagi hasil ini dilakukan antara BMT dengan pengelola dana dan antara BMT dan penyedia dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalahMudharabah dan Musyarakah 
b)      Prinsip jual beli dengan keuntungan ( Mark-up)
Prinsip ini merupakan suatu tata cara jual beli yang dalam pelaksanaanya BMT mengangkat nasabah sebagai agen (yang diberi kuasa) melakukan pembelian barang atas nama BMT, kemudian BMT bertindak sebagai penjual, menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan bagi BMT atau sering disebut margin Mark-up. Keuntungan yang diperoleh BMT akan dibagi juga kepada penyedia atau penyimpan dana. Bentuk produk prinsip ini adalah Murabahah dan Bai’ Bitsaman Ajil.
c)      Prinsip non profit[13]
Prinsip ini disebut juga dengan pembiayaan kebijakan, prinsip ini lebih bersifat social dan tidak profit oriented. Sumber dana untuk pembiayaan ini tidak membutuhkan biaya (non cost of money) tidak seperti bentuk-bentuk pembiayaan tersebut diatas. Bentuk produk prinsip ini adalah pembiayaan Qordul Hasan.  

Adapun mengenai produk inti dari BMT sebagai fungsi Baitut Tamwil adalah sebagai berikut:
a.    Produk penghimpun dana
Yang dimaksud dengan produk penghimpunan dana disini, berupa jenis-jenis simpanan yang dihimpun oleh BMT sebagai sumber dana yang kelak akan disalurkan kepada usaha-usaha produktif. Jenis simpanan tersebut antara lain:
a)      Al-Wadi’ah
b)      Al-Mudharabah
c)      Amanah
b.    Produk penyaluran dana
Produk penyaluran dana dalam hal ini merupakan bentuk pola pembiayaan yang merupakan kegiatan BMT dengan harapan dapat memberikan penghasilan. Pola pembiayaan tersebut adalah:
a)      Pembiayaan Mudhharaba
b)      Pembiayaan Musyarakah
c)      Pembiayaan Murabahah
d)     Pembiayaan Bai’ Saman Ajil
e)      Pembiayaan al-Qardhul Hasa[14]

G.      Kebijakan Pengembangan BMT
Sebagai salah satu lembaga euangan syariah, BMT dipercaya lebih mempunyai peluang untuk berkembang dibanding dengan lembaga keungan lain yang beroperasi secara konvensional karena hal-hal sebagai berikut:
a.       tidak mengenal pola eksploitasi oleh pemilik dana kepada
b.      pengguna dalam bentuk beban bunga tinggi sebagaimana berlaku pada sistem
1.      konvensional.[15]Lembaga keuangan syariah dijalankan dengan prinsip keadilan, wajar dan rasional, dimana keuntungan yang diberikan kepada nasabah penyimpan adalah benar berasal dari keuntungan penggunaan dana oleh para pengusaha lembaga keuangan syariah. Dengan pola ini, maka lembaga keuangan syariah terhindar dari negative spread, sebagaimana lembaga keuangan konvensional.
2.      Lembaga keuangan syariah mempunyai misi yang sejalan dengan program pemerintah, yaitu pemberdayaan ekonomi rakyat, sehingga berpeluang menjalin kerjasama yang saling bermanfaat dalam upaya pencapaian masing-masing tujuan. Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengembangkan perekonomian yang berbasis pada ekonomi kerakyatan melalui kredit-kredit program KPPA Bagi Hasil. Pembiayaan Modal Kerja (PMK) BPRS, Pembiayaan Usaha Kecil dan Mikro (PPKM). Hal ini tentu saja membuka peluang bagi BMT untuk mengembangkan pola kemitraan.
3.      Sepanjang nasabah peminjam dan nasabah pengguna dana taat asas terhadap sistem bagi hasil, maka sistem syariah sebenarnya tahan uji atas gelombang ekonomi. Lembaga keuangan syariah

H.      Prosedur Pendirian BMT
Baitul Mal Wat Tamwil merupakan lembaga ekonomi atau lembaga keuangan syariah nonperbankan yang sifatnya informal. Disebut bersifat informal karena lembaga keuangan ini didirikan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan formal lainnya.
BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas hukum yang bertahap. Awalnya dapat dimulai sebagai kelompok swadaya masyarakat dengan mendapatkan sertifikat operasi/kemitraan dari PINBUK dan jika telah mencapai nilai aset tertentu segera menyiapakan diri kedalam badan hukum koperasi.
Berikut tahapan pendirian BMT, yaitu:
a.     Perlu ada pemrakarsa, motivator yang telah menegtahui BMT dan peranannya dalam mengangkat harkat dan martabat rakyat. Jika dukungan cukup ada, maka perlu berkonsultasi dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat yang berpengaruh, baik formal maupun yang informal.
b.    Diantara pemrakarsa membentuk Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B) dilokasi jamaah masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan, kecamataan atau lainnya. Jika dalam satu kecamatan terdapat beberapa P3B, makaa P3B kecamatan menjadi koordinatorr P3B yang ada.
c.     P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp. 10.000.000,- sampai dengan Rp. 30.000.000,- agar BMT memulai operasi dengan syarat modal itu. Modal awal ini dapat berasal dari perorangan, lembaga, yayasan, BAZIS, Pemda, dan sumber lainnya.
d.    P3B juga mencari modal-modal pendiri (Simpanan Pokok Khusus/SPK semacam saham) dari sekitar 20-44 orang dikawasan tersebut untuk mendapatkan dana urunan. Untuk kawasan perkotaan mencapai jumlah Rp. 20 sampai 35 juta. Sedangkan untuk kawasan pedesaan SPK antara 10-20 juta. Masing-masing para pendiri perlu membuat komitmen tentang peranan masing-masing.
e.     Jika calon pemodal-pemodal pendiri telah ada, maka dipilih pengurus yang ramping (3 orang maksimal 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam mengarahkan kebijakan BMT. Pengurus mewakili para pemilik modal BMT.
f.     P3B atau pengurus jika telah ada mencari dan memilih calon pengelola BMT.
g.    Mempersiapkan legalitas hukum untuk usaha sebagai:
a)    KSM/LKM dengan mengirim surat ke PINBUK
b)   Melatih calon pengelola sebaiknya juga diikuti oleh satu orang pengurus dengan menghubungi kantor PINBUK terdekat.
c)    Melaksanakan persiapan-persiapan sarana kantor dan berkas administrasi yang diperlukan.
d)   Melaksanakan bisnis operasi BMT.[16]
e)    Koperasi Simpan Pinjam (KSP) syariah atau Koperasi Serba Usaha (KSU) unit syariah dengan menghubungi kepala kantor/dinas/badan koperasi dan pembinaan pengusaha kecil diibukota kabupaten/kota.
























BAB III
PENUTUP


a.        Kesimpulan
Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi penguasaha kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu, Baitul Mal Wat Tamwil juga menerima titipan zakat, infak dan sedekah serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan daan amanatnya.
Keberadaan BMT  dapat dipandang memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai media penyalur pendayagunaan harta ibadah seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf serta dapat pula berfungsi sebagai institusi yang bergerak dibidang investasi yang bersifat produktif sebagaimana layakya bank. Pada fungsi kedua ini dapat dipahami bahwa selain berfungsi sebagai lembaga keuangan, BMT juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Sebagai lembaga keuangan BMT juga bertugas menghimpun dana masyarakat (anggota BMT) yang mempercayakan dananya disimpan di BMT dan menyalurkan dana kepada masyarakat (anggota BMT) yang diberikaan pinjaman oleh BMT. Sedangkan sebagai lembaga ekonomi, BMT berhak melakukan kegiatan ekonomi, seperti melakukan kegiatan ekonomi, seperti mengelola kegiatan perdagangan, industri dan pertanian.







DAFTAR PUSTAKA


Adriani. Baitul maal wat tamwil (konsep dan mekanisme di Indonesia)

Alma,buchari dan priansa,donni  juni 2009. Manajemen bisinis syariah bandung:alfabeta

Muhammad. 2007.Lembaga Ekonomi Syari’ah Yogyakarta: Graha Ilmu.

Soemitra,andi.2012.bank dan lembaga keuangan syariah. Jakarta:kencana

Yunus, Jamal Lulail2009. Manajemen Bank Syari’ah. Malang:UIN-MalangPress















KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena atas berkat dan rahmat-Nya lah sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “Baitul Mal Wat Tamwil”.
            Tugas makalah ini dibuat guna untuk memenuhi nilai tugas dalam mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan Syraiah pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam prodi Perbankan Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Bengkulu.
            Kami menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab itu kami sangat mengharap kritik dan saran yang membangun agar makalah ini menjadi lebih baik lagi.
            Akhir kata semoga makalah ini dapat memberi manfaat kepada kita semua.



Bengkulu, 06 April 2016

                                                                                                  Penulis                      






DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii

BAB. I PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah....................................................................... 1
B.       Rumusan Masalah................................................................................. 1
C.       Tujuan Masalah..................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN
A.      Pengertian BMT.................................................................................... 3
B.       Sejarah Berdirinya BMT....................................................................... 6
C.       Tujuan BMT.......................................................................................... 8
D.      Karakteristik BMT sebagai Lembaga Keuangan.................................. 8
E.       Bentuk Badan Hukum BMT................................................................ 9
F.        Prinsip dan Produk Inti dari BMT........................................................ 9
G.      Kebijakan Pengembangan BMT........................................................... 12
H.      Prosedur Pendirian................................................................................ 13

BAB III PENUTUP  
Kesimpulan.................................................................................................. 15

DAFTAR PUSTAKA







[1]Andi Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.(Jakarta: Kencana. 2012) hlm. 451-452
[2]Andi Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.(Jakarta: Kencana. 2012) hlm. 453-454




[6]Muhammad. Lembaga Ekonomi Syari’ah (Yogyakarta: Graha Ilmu. 2007) hlm.  60. 
[7]Muhammad. Lembaga Ekonomi Syari’ah (Yogyakarta: Graha Ilmu. 2007) hlm. 59 
[8]Buchari Alma dan Donni Juni Priansa. Menejemen Bisnis Syari’ah (Bandung: Alfabeta. 2009) hlm. 21
[9]Andi Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah(Jakarta: Kencana. 2012) hlm.453
[10] Jamal Lulail Yunus. Manajemen Bank Syari’ah (Malang: UIN-Malang Press. 2009) hlm.33.



[14]Buchari Alma dan Donni Juni Priansa. Menejemen Bisnis Syari’ah (Bandung: Alfabeta. 2009) hlm. 18
[15] Andi Soemitra. Bank dan Lembaga Keuangan Syariah.(Jakarta: Kencana. 2012) hlm. 465
[16]Ibid. Hlm. 458-459

No comments:

Post a Comment