MAKALAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH “Baitul Mal Waat Tamwil”
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Apa sebenarnya makna BMT di dalam sistem perekoniam umat islam? Pertanyaan
ini dapatlah di jawab secara singkat sebagai berikut. Pertama, di
saat krisis percaya diri dan bahaya kelaparan masal masal menghadang umat Islam
Indonesia, maka BMT mengingatkan mereka pada pola pikir lain., ada prinsip
prinsip pembangunan yang berbeda dari yang telah ditempuh selama ini yang perlu
dan dapat dilaksanakan bukan saja untuk mengembalikan percaya diri tetapi juga
untuk membangun masa depan yang lebih bermakna dan lebih kokoh.
Kedua, bahwa bilamana
perekonomian umat islam ingin di bangun di atas prinsip-prinsip BMT maka umat
islam Indonesia perlu mengambil keputusan untuk melaksanakan investasi
besar-besaran dalam sumber daya manusia nya secepat mungkin. Investasi yang
demikian itu akan menjadi andalan bagi kita semua untuk keluar dari krisis dan
membangun masa depan yang lebih kokoh dan berkelanjutan.
Inilah dua makna besar yang dipancarkan oleh BMT dalam
membangun perekonomian umat islam, prinsip-prinsip operasional pembangunan yang
berbeda dari prinsip-prinsip yang dilaksanakan selama ini untuk meraih suatu
masa depan yang lebih cerah dan pembangunan yang lebih bermakna.
B. Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari makalah ini yaitu:
a. Apa yang dimaksud dengan Baitul Maal wat
Tamwil (BMT)?
b. Bagaimana sejarah berdirinya BMT?
c. Apa tujuan dari BMT?
d. Bagaimana Karakteristik
BMT sebagai Lembaga Keuangan BMT?
e. Bagaimana Bentuk Badan Hukum BMT?
f. Apa Prinsip dan Produk Inti dari BMT ?
g. Bagaimana Bentuk Kebijakan Pengembangan BMT ?
C. Rumusan Masalah
Tujuan penulisan makalah ini yaitu agar
mahasiswa dapat:
a.
Mengetahui dan memahami Pengertian BMT.
b.
Mengetahui dan memahami Bagaimana Sejarah BMT.
c.
Mengetahui dan memahami Bagaimana Tujuan dari BMT.
d.
Mengetahui dan memahami Bagaimana Karakteristik BMT sebagai Lembaga
Keuangan.
e.
Mengetahui dan memahami Bentuk Badan Hukum BMT.
f.
Mengetahui
dan memahami Prinsip dan Produk Inti dari BMT.
g.
Mengetahui dan memahami bagaimana strategi pengembangan BMT.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Baitul Mal
Wat Tamwil
BMT adalah kependekan kata Balai Usaha Mandiri
Terpadu atau Baitul Mal Wat Tamwil, yaitu lembaga keuangan mikro (LKM) yang
beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. BMT sesuai namanya terdiri dari
2 fungsi utama, yaitu:
1.
Baitul tamwil (rumah pengembangan harta), melakukan
kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan
kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong
kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonomi.
2.
Baitul mal (rumah harta), menerima titipan dana zakat,
infak dan sadakah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan
dan amanahnya.
Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) adalah balai usaha
mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt
al-mal al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha produktif dan
investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi penguasaha kecil bawah
dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan
kegiatan ekonominya. Selain itu, Baitul Mal Wat Tamwil juga menerima titipan
zakat, infak dan sedekah serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan daan
amanatnya.[1]
Keberadaan BMT
dapat dipandang memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai media penyalur
pendayagunaan harta ibadah seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf serta dapat
pula berfungsi sebagai institusi yang bergerak dibidang investasi yang bersifat
produktif sebagaimana layakya bank. Pada fungsi kedua ini dapat dipahami bahwa
selain berfungsi sebagai lembaga keuangan, BMT juga berfungsi sebagai lembaga
ekonomi. Sebagai lembaga keuangan BMT juga bertugas menghimpun dana masyarakat
(anggota BMT) yang mempercayakan dananya disimpan di BMT dan menyalurkan dana
kepada masyarakat (anggota BMT) yang diberikaan pinjaman oleh BMT. Sedangkan
sebagai lembaga ekonomi, BMT berhak melakukan kegiatan ekonomi, seperti
melakukan kegiatan ekonomi, seperti mengelola kegiatan perdagangan, industri
dan pertanian.
1.
Tujuan BMT yaitu meningkatkan kualitas usaha ekonomi
untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
2.
Sifat BMT yaitu memiliki usaha bisnis yang bersifat
mandiri, ditumbuhkembangkan dengan swadaya dan dikelola secara professional
serta berorientasi untuk kesejahteraan anggota dn masyarakat lingkungannya.
3.
Visi BMT yaitu menjadi lembaga keuangan yang
mandiri, sehat dan kut yang kualitas ibadah anggotanya meningkat sedemikian
rupa sehingga mampu berperan menjadi wakil pengabdi Allah memakmurkan kehidupan
anggota pada khususnyadan umat manusia pada umunya.
4.
Misi BMT yaitu mewujudkan gerakan pembebasan anggota
dan masyarakat dari belenggu rentenir, jerat kemiskinan dan ekonomi ribawi,
gerakan pemberdayaan meningkatkan kapasitas dalam kegiatan ekonomi riil dan
kelembagaannya menuju tatanan perekonomian yang makmur dan maju dan gerakan
keadilan membangun struktur masyarakat madani yang adil dan berkemakmuran
berkemajuan, serta makmur maju berkeadilan berlandaskan syariah dan ridha Allah
SWT.[2]
5.
Fungsi BMT yaitu (1), mengindetifikasi, memobilisas,
mengorganisir, mendorong dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi
anggota, kelompok usaha anggota muamalat (Pokusma) dan kerjanya; (2)
mempertinggi kualitas SDM anggota dan Pokusma menjadi lebih professional dan
islami sehingga semakin utuh dan tangguh menghadapi tantangan global. (3)menggalang
dan mengorganisir potensi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
anggota.
a.
Ciri ciri utama BMT,yaitu:
a)
Berorientasi
bisnis,mencari laba bersama meningkatkan pemanfaatan ekonomi paling
banyak untuk anggota dan lingkungan
b)
Bukan lembaga social tetapi dapat di manfaatkan
untuk mengefektifkan penggunaan zakat,infak dan sedekah untuk kesejahteraan
orang banyak
c)
Ditumbuhkan dari bawah berlandaskan peran serta
peran masyarakat sekitar
d)
Milik bersama masyarkat kecil dan bawah dari
lingkungan BMT itu sendiri,bukan milik orang seorang dari masyarakat itu
sendiri[3]
Pengembangan BMT sendiri merupakan hasil prakarsa
dari pusat inkubasi bisnis usaha kecil dan menengah(PINBUK)yang merupakan badan
pekerja yang di bentuk oleh yayasan inkubasi usaha kecil dan menengah.
PINBUK
memiliki fungsi:
a.
Mensupervisi dan membina
teknis,administrasi,pembukuan dan finansial BMT-BMT yang terbentuk
b.
Mengembangkan sumber daya manusia dengan melakukan
inkubasi bisnis pengusaha baru dan penyuburan pengusaha baru dan yang ada
c.
Meningkatkan nilai BMT sehingga meningkat nilai
tambah nya
d.
Memberikan penyuluhan dan pelatihan
e.
Melakukan promosi,pemasaran hasil dan mengembangkan
jaringan perdagangan usaha kecil
f.
Memfasilitasi alat alat yang tidak mampu dimiliki
oleh pengusaha secara perorangan,seperti alat alat promosi dan alat pendukung
lain nya.[4]
B. Sejarah Berdirinya BMT (Baitul Maal Wa Tamwil)
Istilah Baitul
Maal telah ada dan tumbuh sejak zaman Rasllullah meskipun saat itu
belum berbentuk suatu lembaga yang permanen dan terpisah. Kelembagaan Baitul
Maal secara mandiri sebagai lembaga ekonomi berdiri pada masa Khalifah
Umar bin Khattab atas usulan seorang ahli fiqih bernama Walid bin Hisyam.
Sejak masa
tersebut dan masa kejayaan Islam selanjutnya (Dinasti abbasyiah dan Umayyah)
Baitul Maal telah menjadi institusi yang cukup vital bagi kehidupan
negara.Ketika itu, Baitul Maal telah menangani berbagai macam
urusan mulai dari penarikan zakut (juga pajak), ghanimah,
infaq, shadaqahsampai membangun fasilitas umum seperti jalan, jembatan,
menggaji tentara dan pajabat negara, serta kegiatan sosial atau kepentingan
umum lainya. Bila dipersamakan dengan saat ini, maka Baitul Maul ketika
zaman sejarah Islam dapat dikatakan menjblankan fungsi sebagai Departemen
Keuangan, Ditjen Pajak, Departemen Sosial, Departemen Pekerjaan Umum dan
sebagainya.
Baitul Maal yang dalam
istilah modern adalah Bank Islam, memiliki akar yang kuat dari pemikiran para
pemimpin gerakan Islam sejak tahun 1940-an yang mengibarkan bendera dakwah
sampai timbulnya Revavilisme Islam (kebangkitan Islam) sejak
himbauan Jamaluddin al-Afghani, Muhammad Iqbal, Ibnu Badis, Muhammad
Abdub, Rasyid Ridha, Hasan al-Bana, Al-Maududi, Savid Qutub dan
lainlain dalam waktu panjang yang menyerukan untuk pembebasan ekonomi dengan
melaksanakan kembali Syari’at Islam di bidang keuangan dan mu 'alamah (inte
raksi sosial) sebagai prasarana urat tunggang pemikiran bank-bank dan institusi
keuangan Islam.
Meskipun
pendahuluan pemikiran Islam ini belum mampu memberikan alternatif praktis
tertentu, akan tetapi telah berhasil memberikan akomodasi dan mobilisasi opini
umum hingga dapat mendesak dengan kuat beberapa permintaan hingga pemerintah
muslim itu mengeluarkan izin untuk inendirikan bank-bank Islam. Maka pada tahun
1977, Hank Islam Faisal di Sudan melakukan operasi dan kemudian secara
berurutan disusul oleh Kuwait Finance House (1978), Bahrain
Islamic Bunk (1978), Bank Faisal Islami di Mesir (1978), Bank
Investasi dan Pembangunan Islam Internasional (1979), Daru ’1-Ma1 l' Islami (1979), enam
perusahaan Keuangan Islam, Perusahaan Islam Mudharabah dan Perusahaan Bank-bank
Musyakarah Nasional di Pakistan (1980),
Persatuan Investasi Islam di Bahrain (1981). Dan pada tahun 1982, semakin
banyak pertumbuhan bank-bank Islam di berbagai Negara. Kemudian imbasnyapun
pada tahun 1992 lahir Bank Mua’malat di Indonesia atas dasar PP No. 72 tahun
1992: bank berdasarkan prinsip bagi hasil. Bahkan Pemerintah Repubik Pakistan
pada tahun 1981, menetapkan bahwa semua bank di Pakistan dalam opersional deposit0
dan investasinya harus berdasarkan petunjuk dari syari’at Islam.
Dari akar
sejarah diatas, tampaklah bahwa fungsi Baitul Maal wat Tamwilyang
sebenarnya dalani konsepsi Islam merupakan alternatif kelembungaan keuangan
syari’at yang memiliki dimensi sosial dan produktif dalam skala nasional bahkan
global, dan denyut nadi perekonomian umat terpusat pada fungsi kelembagaan ini
yang mengarah pada hidupnya fungsi-fungsi kelembagaan ekonomi lainnya.
Dalam
perkembangan selanjutnya di Indonesia, didorong oleh rasa keprihatinan yang
mendalam terhadap banyaknya masyarakat miskin (yang notabenenya umat Islam)
yang terjerat oleh rentenir dan juga dalam rangka memberikan alternatif bagi
mereka yang ingin mengembangkan usahanya namun tidak dapat berhubungan secara
langsung dengan perbankan Islam (baik BMI maupum BPRS) dikarenakan usahanya
tergolong kecil dan mikro, maka pada tahun 1992 lahirlah sebuah lembaga
keuangan kecil yang beroperasi dan menggunakan gabungan antara konsep Baitul
Maal dan Baitut Tamwil yang target, sasaran, dan skalanya
pada sektor usaha mikro. Lembaga tersebut “memberanikan diri” bernama Baitul
Maal Wat Tamwil yang disingkat BMT.[5]
C. Tujuan Baitul Maal wat
Tamwil
Lembaga ekonomi mikro ini pada awal pendiriannya memfokuskan diri untuk meningkatkan
kualitas usaha ekonomi untuk kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya melalui pemberian pinjaman modal.Pemberian modal
pinjaman sedapat mungkin dapat mendirikan ekonomi para peminjaman. Dalam rangka
mencapai tujuan tersebut, BMT memainkan peran dan fungsinya dalam beberapa hal:
a. Mengidentifikasi, memobilisasi,
mengorganisasi, mendorong dan mengembangkan potensi ekonomi anggota, kelompok
anggota muamalat dan daerah kerjanya.
b. Meningkatkan kualitas SDM anggota
menjadi lebih professional dan islami sehingga semakin utuh dan tangguh dalam
menghadapi persaingan global.
c. Menggalang dan memobilisasi potensi
masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan anggota. Setelah itu BMT
dapat melakukan penggalangan dan mobilisasi atas potensi tersebut sehingga
mampu melahirkan nilai tambah kepada anggota dan masyarakat sekitar.
d. Menjadi perantara keuangan
antar agniyah sebagai shohibul maal dengan dhu’afah sebagaimudhorib, terutama
untuk dana sosial. BMT dalam fungsi ini bertindak sebagai amil yang
bertugas untuk menerima dana zakat, infaq, sadaqah, dan dana sosial dan
kemudian disalurkan kembali kepada golongan yang membutuhkan.
e. Menjadi perantara keuangan antara
pemilik dana, baik sebagai pemodal maupun penyimpanan dengan pengguna dana untuk
pengembangan usaha produktif.[6]
D. Karakteristik BMT sebagai lembaga
keuangan
Sebagai suatu lembaga, karakteristik BMT di pengaruhi oleh
falsafah lembaga tersebut. Sebagaimana halnya falsafah setiap lembaga keuangan
syari’ah, falsafah BMT adalah mencari keridhaan Allah untuk memperoleh
kebajikan di dunia dan di akhirat. Selain itu operasional BMT harus sesuai
dengan prinsip bisnis antara lain:
1.
Pelarangan riba
2.
Pencegahan gharar dalam perjanjian.
3.
Pelarangan usaha untung-untungan.
4.
Praktik jual beli atau dagang.
5.
Pelarangan perdagangan komoditas terlarang.[7]
E. Bentuk Badan Hukum BMT
Pengertian
badan hukum dikemukakan oleh Subekti, badan Hukum adalah suatu badan atau
perkumpulan yang dapat memiliki hak-hak dan melakukan perbuatan seperti seorang
manusia, serta memiliki kekayaan sendiri, dapat digugat atau menggugat di depan
hakim.
Menurut
Subekti, badan hukum sebagai subjek hukum mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.
Perkumpulan
orang
2.
Dapat
melakukan perbuatan hukum dan hubungan-hubungan hukum.
3.
Mempunyai
harta kekayaan tersendiri.
4.
Mempunyai
pengurus.
5.
Mempunyai
hak dan kewajiban.
6.
Dapat
digugat atau menggugat didepan pengadilan.[8]
F. Prinsip Dan Produk Inti Dari Baitul Maal Wat
Tamwil
Baitul Maal
Wat Tamwil sebenarnya merupakan dua kelembagaan yang menjadi
satu, yaitu lembaga Baitul Maal dan lembaga Baitut
Tamwil yang masing-masing keduanya memiliki prinsip dan produk yang
berbeda meskipun memiliki hubungan yang erat antara keduanya dalam menciptakan
suatu kondisi perekonomian yang merata dan dinamis.
Prinsip
prinsip utama BMT,yaitu:
1.
Keimanan dan ketakwaan pada Allah SWT,dengan
mengimplementasikan prinsip prinsip syariah dan muamalah islam kedalam
kehidupan nyata.
2.
Keterpaduan (kaffah) di mana nilai nilai spiritual
berfungsi mengarahkan dan menggerakkan etika dan moral yang dinamis, proaktif,
progresif, adil dan berakhlak mulia.
3.
Kekeluargaan
4.
Kebersamaan
5.
Kemandirian
6.
Profesionalisme
7.
Istiqomah, konsisten, kontinuitas setelah mencapai
suatu tahap maju ke tahap berikut nya.[9]
Secara
ringkas P3UK (1994) menerangkan prinsip dan produk inti dari Baitul
Maal wat Tamwiladalah sebagai berikut:[10]
a.
Prinsip dan
Produk inti Baitul Maal
Memiliki prinsip sebagai sebagai
penghimpun dan penyalur dana zakat, infaq, dan shadaqah-nya. Dapat diungkapkan
bahwa produk inti dari Baitul Maal terdiri atas:
1.
Produk
Penghimpun Dana
a.
Baitul Maal menerima
dan mencari dana berupa zakat, infaq, dan shadaqah, dan juga menerima dana
berupa sumbangan, hibah, atau wakaf serta dana-dana yang sifatnya sosial.
2.
Produk
Penyaluran Dana
a.
Penyaluran
dana harus bersifat spesifik, terutama dana yang bersumber dari zakat, karena
sudah ditetapkan dalam nash, yaitu kepada 8 asnaf. Sedangkan dana di luar zakat
dapat digunakan untuk pengembangan usaha orang-orang miskin, pembangunan
lembaga pendidikan, masjid maupun biaya-biaya operasional kegiatan sosial
lainnya.[11]
b.
Prinsip dan
Produk inti Baitut Tamwil
Dalam Baitut Tamwil tidak jauh berbeda dengan
prinsip-prinsip yang digunakan Bank Islam. Ada tiga prinsip yang dilaksanakan
oleh BMT dalam fungsinya sebagai Baitut Tamwil, yaitu:[12]
a)
Prinsip bagi
hasil
Prinsip ini merupakan suatu sistem
yang meliputi tatacara pembagian hasil usaha antara pemodal dengan pengelola
dana. Pembagian bagi hasil ini dilakukan antara BMT dengan pengelola dana dan
antara BMT dan penyedia dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalahMudharabah dan Musyarakah.
b)
Prinsip jual
beli dengan keuntungan ( Mark-up)
Prinsip ini merupakan suatu tata
cara jual beli yang dalam pelaksanaanya BMT mengangkat nasabah sebagai agen
(yang diberi kuasa) melakukan pembelian barang atas nama BMT, kemudian BMT
bertindak sebagai penjual, menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga
sejumlah harga beli ditambah keuntungan bagi BMT atau sering disebut margin
Mark-up. Keuntungan yang diperoleh BMT akan dibagi juga kepada penyedia atau
penyimpan dana. Bentuk produk prinsip ini adalah Murabahah dan Bai’
Bitsaman Ajil.
c)
Prinsip non
profit[13]
Prinsip ini disebut juga dengan
pembiayaan kebijakan, prinsip ini lebih bersifat social dan tidak profit
oriented. Sumber dana untuk pembiayaan ini tidak membutuhkan biaya
(non cost of money) tidak seperti bentuk-bentuk pembiayaan tersebut diatas.
Bentuk produk prinsip ini adalah pembiayaan Qordul Hasan.
Adapun
mengenai produk inti dari BMT sebagai fungsi Baitut Tamwil adalah sebagai
berikut:
a.
Produk
penghimpun dana
Yang dimaksud dengan produk
penghimpunan dana disini, berupa jenis-jenis simpanan yang dihimpun oleh BMT
sebagai sumber dana yang kelak akan disalurkan kepada usaha-usaha produktif.
Jenis simpanan tersebut antara lain:
a)
Al-Wadi’ah
b)
Al-Mudharabah
c)
Amanah
b.
Produk
penyaluran dana
Produk penyaluran dana dalam hal ini
merupakan bentuk pola pembiayaan yang merupakan kegiatan BMT dengan harapan
dapat memberikan penghasilan. Pola pembiayaan tersebut adalah:
a)
Pembiayaan Mudhharaba
b)
Pembiayaan Musyarakah
c)
Pembiayaan Murabahah
d)
Pembiayaan Bai’ Saman Ajil
e)
Pembiayaan al-Qardhul Hasa[14]
G.
Kebijakan Pengembangan BMT
Sebagai
salah satu lembaga euangan syariah, BMT dipercaya lebih mempunyai peluang untuk
berkembang dibanding dengan lembaga keungan lain yang beroperasi secara
konvensional karena hal-hal sebagai berikut:
a.
tidak mengenal pola eksploitasi oleh pemilik dana kepada
b.
pengguna dalam bentuk beban bunga tinggi sebagaimana berlaku pada
sistem
1. konvensional.[15]Lembaga
keuangan syariah dijalankan dengan prinsip keadilan, wajar dan rasional, dimana
keuntungan yang diberikan kepada nasabah penyimpan adalah benar berasal dari
keuntungan penggunaan dana oleh para pengusaha lembaga keuangan syariah. Dengan
pola ini, maka lembaga keuangan syariah terhindar dari negative spread, sebagaimana
lembaga keuangan konvensional.
2. Lembaga keuangan syariah mempunyai misi yang
sejalan dengan program pemerintah, yaitu pemberdayaan ekonomi rakyat, sehingga
berpeluang menjalin kerjasama yang saling bermanfaat dalam upaya pencapaian
masing-masing tujuan. Sebagaimana
diketahui, pemerintah telah mengembangkan perekonomian yang berbasis pada
ekonomi kerakyatan melalui kredit-kredit program KPPA Bagi Hasil. Pembiayaan
Modal Kerja (PMK) BPRS, Pembiayaan Usaha Kecil dan Mikro (PPKM). Hal ini tentu
saja membuka peluang bagi BMT untuk mengembangkan pola kemitraan.
3. Sepanjang
nasabah peminjam dan nasabah pengguna dana taat asas terhadap sistem bagi
hasil, maka sistem syariah sebenarnya tahan uji atas gelombang ekonomi. Lembaga
keuangan syariah
H.
Prosedur Pendirian BMT
Baitul Mal Wat Tamwil merupakan lembaga ekonomi atau lembaga
keuangan syariah nonperbankan yang sifatnya informal. Disebut bersifat informal
karena lembaga keuangan ini didirikan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
yang berbeda dengan lembaga keuangan perbankan dan lembaga keuangan formal
lainnya.
BMT dapat didirikan dan dikembangkan dengan suatu proses legalitas
hukum yang bertahap. Awalnya dapat dimulai sebagai kelompok swadaya masyarakat
dengan mendapatkan sertifikat operasi/kemitraan dari PINBUK dan jika telah
mencapai nilai aset tertentu segera menyiapakan diri kedalam badan hukum
koperasi.
Berikut
tahapan pendirian BMT, yaitu:
a.
Perlu ada pemrakarsa, motivator yang telah menegtahui BMT dan
peranannya dalam mengangkat harkat dan martabat rakyat. Jika dukungan cukup
ada, maka perlu berkonsultasi dengan tokoh-tokoh masyarakat setempat yang
berpengaruh, baik formal maupun yang informal.
b.
Diantara pemrakarsa membentuk Panitia Penyiapan Pendirian BMT (P3B)
dilokasi jamaah masjid, pesantren, desa miskin, kelurahan, kecamataan atau
lainnya. Jika dalam satu kecamatan terdapat beberapa P3B, makaa P3B kecamatan
menjadi koordinatorr P3B yang ada.
c.
P3B mencari modal awal atau modal perangsang sebesar Rp.
10.000.000,- sampai dengan Rp. 30.000.000,- agar BMT memulai operasi dengan
syarat modal itu. Modal awal ini dapat berasal dari perorangan, lembaga,
yayasan, BAZIS, Pemda, dan sumber lainnya.
d.
P3B juga mencari modal-modal pendiri (Simpanan Pokok Khusus/SPK
semacam saham) dari sekitar 20-44 orang dikawasan tersebut untuk mendapatkan
dana urunan. Untuk kawasan perkotaan mencapai jumlah Rp. 20 sampai 35 juta.
Sedangkan untuk kawasan pedesaan SPK antara 10-20 juta. Masing-masing para
pendiri perlu membuat komitmen tentang peranan masing-masing.
e.
Jika calon pemodal-pemodal pendiri telah ada, maka dipilih pengurus
yang ramping (3 orang maksimal 5 orang) yang akan mewakili pendiri dalam
mengarahkan kebijakan BMT. Pengurus mewakili para pemilik modal BMT.
f.
P3B atau pengurus jika telah ada mencari dan memilih calon
pengelola BMT.
g.
Mempersiapkan legalitas hukum untuk usaha sebagai:
a)
KSM/LKM dengan mengirim surat ke PINBUK
b) Melatih calon
pengelola sebaiknya juga diikuti oleh satu orang pengurus dengan menghubungi
kantor PINBUK terdekat.
c) Melaksanakan
persiapan-persiapan sarana kantor dan berkas administrasi yang diperlukan.
e) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) syariah atau
Koperasi Serba Usaha (KSU) unit syariah dengan menghubungi kepala
kantor/dinas/badan koperasi dan pembinaan pengusaha kecil diibukota
kabupaten/kota.
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Baitul Mal Wat Tamwil (BMT)
adalah balai usaha mandiri terpadu yang isinya berintikan bayt al-mal al-tamwil dengan kegiatan mengembangkan usaha-usaha
produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas kegiatan ekonomi penguasaha
kecil bawah dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan
menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Selain itu, Baitul Mal Wat Tamwil juga menerima
titipan zakat, infak dan sedekah serta menyalurkannya sesuai dengan peraturan
daan amanatnya.
Keberadaan BMT
dapat dipandang memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai media penyalur
pendayagunaan harta ibadah seperti zakat, infak, sedekah dan wakaf serta dapat
pula berfungsi sebagai institusi yang bergerak dibidang investasi yang bersifat
produktif sebagaimana layakya bank. Pada fungsi kedua ini dapat dipahami bahwa
selain berfungsi sebagai lembaga keuangan, BMT juga berfungsi sebagai lembaga
ekonomi. Sebagai lembaga keuangan BMT juga bertugas menghimpun dana masyarakat
(anggota BMT) yang mempercayakan dananya disimpan di BMT dan menyalurkan dana
kepada masyarakat (anggota BMT) yang diberikaan pinjaman oleh BMT. Sedangkan
sebagai lembaga ekonomi, BMT berhak melakukan kegiatan ekonomi, seperti
melakukan kegiatan ekonomi, seperti mengelola kegiatan perdagangan, industri
dan pertanian.
DAFTAR PUSTAKA
Adriani.
Baitul maal wat tamwil (konsep dan mekanisme di Indonesia)
Alma,buchari dan priansa,donni juni 2009. Manajemen bisinis syariah
bandung:alfabeta
Muhammad. 2007.Lembaga Ekonomi Syari’ah Yogyakarta: Graha Ilmu.
Soemitra,andi.2012.bank dan lembaga keuangan syariah.
Jakarta:kencana
Yunus, Jamal Lulail. 2009. Manajemen Bank Syari’ah. Malang:UIN-MalangPress
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan atas kehadirat Allah SWT, karena atas berkat dan
rahmat-Nya lah sehingga kami dapat menyelesaikan makalah kami yang berjudul “Baitul
Mal Wat Tamwil”.
Tugas makalah
ini dibuat guna untuk memenuhi nilai tugas dalam mata kuliah Bank dan Lembaga
Keuangan Syraiah pada Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam prodi Perbankan
Syari’ah Institut Agama Islam Negeri Bengkulu.
Kami
menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih banyak kekurangan, oleh sebab
itu kami sangat mengharap kritik dan saran yang membangun agar makalah ini
menjadi lebih baik lagi.
Akhir
kata semoga makalah ini dapat memberi manfaat kepada kita semua.
Bengkulu,
06 April 2016
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR................................................................................... i
DAFTAR ISI.................................................................................................. ii
BAB. I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah....................................................................... 1
B. Rumusan Masalah................................................................................. 1
C. Tujuan Masalah..................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian BMT.................................................................................... 3
B.
Sejarah Berdirinya BMT....................................................................... 6
C.
Tujuan BMT.......................................................................................... 8
D.
Karakteristik BMT sebagai Lembaga Keuangan.................................. 8
E.
Bentuk Badan Hukum BMT................................................................ 9
F.
Prinsip dan Produk Inti dari BMT........................................................ 9
G.
Kebijakan Pengembangan BMT........................................................... 12
H.
Prosedur Pendirian................................................................................ 13
BAB III PENUTUP
Kesimpulan.................................................................................................. 15
DAFTAR PUSTAKA
[14]Buchari Alma
dan Donni Juni Priansa. Menejemen
Bisnis Syari’ah (Bandung: Alfabeta. 2009) hlm. 18
[16]Ibid. Hlm. 458-459
No comments:
Post a Comment