MAKALAH ILMU EKONOMI ISLAM : KONSEP RIBA
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hukum Islam mengatur
tatacara melaksanakan kehidupan yang mencakup bidang ibadat dan kemasyarakatan, sedang tata
cara berkeyakinan kepada Tuhan dan sebagainya serta tata cara
bertingkah laku dalam ukuran-ukuran akhlak, lazimnya tidak dibicarakan dalam
hukum Islam.
Dengan demikian dalam hukum Islam terdapat aturan-aturan
tentangtatacara melakukan ibadat, perkawinan, kewarisan, perjanjian-perjanjian
muamalat,hidup bernegara yang mencakup kepidanaan, ketatanegaraan, hubungan
antarnegara dan sebagainya.
Dalam makalah ini akan membahas tentang salah satu bagian dari
perjanjian muamalat yang dilarang oleh agama
dalam hutang piutang, yakni riba. Dengan demikian
bentuk hutang piutang yang berlawanan dengan bentuk hutang piutang yang
sehat dilarang oleh agama. Mengenai riba, Islam
bersikap keras dalam persoalan ini karena semata-mata demi melindungi
kemaslahatan manusia baik dari segi akhlak,
masyarakat maupun perekonomiannya. Karena, Pada hakekatnya riba (kredit lunak berbunga besar), atau
pinjaman yang salah penerapannya akan berakibat “meningkatnya harga barang yang
normal menjadi sangat tinggi, atau berpengaruh besar terhadap neraca pembayaran
antar bangsa, kemudian berakibat melejitnya laju inflasi, akibatnya akan
dirasakan pada semua orang pada semua tingkah penghidupan.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apakah yang dimaksud Riba ?
2.
Bagaimana konsep riba?
3.
Bagaimana Praktek Riba Pada Bank
Syariah?
4.
Apa definisi Riba dalam perspektif
Ekonomi?
5.
Bagaimanakah hukum Riba dalam Islam?
6.
Sebutkan jenis-jenis Riba!
7.
Apa saja hikmah dan manfaat
menghindari Riba?
C. Tujuan Penulisan
1.
Untuk mengetahui yang dimaksud Riba.
2.
Untuk mengetahui konsep riba.
3.
Untuk mengetahui Praktek Riba Pada Bank Syariah.
4.
Untuk mengetahui definisi Riba dalam perspektif Ekonomi.
5.
Untuk mengetahui hukum Riba dalam Islam.
6.
Untuk mengetahui jenis-jenis Riba.
7.
Untuk mengetahui hikmah dan manfaat menghindari Riba.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Riba
Ditinjau dari Bahasa Arab riba memiliki makna tambahan, tumbuh,
danmenjadi tinggi. Riba menurut bahasa adalah menambah dan berkembang,sedangkan
menurut istilah adalah tambahan dalam hal-hal tambahantertentu.[1]
Adapun pengertian riba menurut beberapa Ulama adalah sebagai
berikut :
a)
Menurut Mughni Muhtaj oleh Syarbini, riba adalah suatu akad atau transaksiatas
barang yang ketika akad berlangsung tidak diketahui kesamaannya menurut syariat
atau dengan menunda penyerahan kedua barang yang menjadi objek akad atau salah
satunya.
b) Menurut Al-Jurnaini
merumuskan definisi riba yaitu kelebihan atau tambahan pembayaran tanpa
ada ganti atau imbalan yang disyariatkan dari salah seorang bagi dua
orang yang membuat akad.
c) Menurut Imam Ar-Razi
dalam tafsir Al-Qur’an, riba adalah suatu perbuatan mengambil harta kawannya
tanpa ganti rugi, sebab orang yang meminjamkan uang 1000 rupiah mengganti
dengan 2000 rupiah, maka ia mendapat tambahan1000 rupiah tanpa ganti.[2]
d)
Menurut Ijtima Fatwa Ulama Indonesia, riba adalah tambahan tanpa
imbalanyang terjadi karena penanggungan dalam pembayaran yang diperjanjikan sebelumnya
atau biasa disebut dengan riba nasi’at.
B.
Konsep riba
dalam fikih
Riba menurut bahasa artinya lebih atau bertambah, dan yang di
maksud disini menurut syara’ : “ akad yang
terjadi dalam pertukaran barang-barang yang tertentu, tidak di
ketahui sama atau tidaknya menurut aturan syara’, atau terlambat menerimanya.Hukum
riba haram sebagai mana firman Allah SWT :
“Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Pada hal Allah
telah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba” ( Q.S Al-Baqarah : 275 )
1. Macam- macam Riba
Secara umum riba di bagi menjadi dua yaitu :
a. Riba jual beli
Riba jual beli ialah riba yang timbul karena terjadinya transaksi jual
beli, riba jual beli di bagi menjadi dua, yaitu :
1) Riba fadl
Riba fadl di sebut juga riba buyu yaitu riba yang timbul akibat
pertukaran barang sejenis ang tidak memenuhi kriteria sama
kualitasnya (mitslan bi mistlin),sama kuantitasnya (sawa-an bi sawa-in)
dan sama waktu penyerahanya (yadan biyadin). Pertukaran seperti ini
mengandung gharar yaitu ketidak jelasan bagi kedua belah pihak akan nilai
masing masing barang yang di pertukarkan. Ketidak jelasan ini dapat
menimbulkan tindakan dzalim terhadap salah satu pihak.
2) Riba Nasiah
Riba nasiah juga di sebut riba duyun yaitu riba yang timbul akibat utang
piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama biaya (alkharaj bi
dhaman), transaksi semisal ini mengandung pertukaran kewajiban menanggung biaya
karena berjalanya waktu, riba nasiah adalah penangguhan penyerahan atau penerimaan jenis barang ribawi yang di pertukarkan dengan jenis barang ribawi lainya.
b. Riba utang piutang
Riba utang pitang adalah riba yang timbul karena terjadinya transaksi
pinjam meminjam. Riba utang piutang di bagi menjadi dua, yaitu :
1) Riba qard adalah riba
pinjam meminjam dengan syarat ada keuntungan lebih yang din syaratkan oleh
orang yang berpiutang atau yangmeminjamkan kepada orang yang berhutang atau
yang meminjam.
2) Riba jahiliyah ialah
kelebihan pembayaran atas hutang pokok karena yang berhutang tidak
membayar pada saat jatuh tempo.
2.
Sebab - Sebab
Haramnya Riba
Sebab di
haramkanya riba, berikut rincian sebab sebab di haramkanya riba :
a)
Karena Firman Allah dan Rasul-Nya
mengharamkan atau melarangnya, seperti firman Allah :
Artinya : “Hai orang-orang
yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan
bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan”. ( QS. Al-Imran :
130)
Artinya : “Dan
disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang
daripadanya, dan karena mereka memakan harta bendaorang dengan jalan yang
batil. Kami telah menyediakan untuk orang- orang yang
kafir di antara mereka itu siksa yang pedih”. (QS- Anisaa :161)
b) Karena riba menghendaki
pengambilan harta orang lain dengan tidak baik dengan tidak ada imbangnya
seperti seorang menukar uang kertas Rp.1000 dengan uang recehan Rp 900 maka
nilai uang seniali Rp. 100 tidak ada imbangnya, maka uang yang Rp. 100 adalah
riba.
c) Dengan melakukan riba
orang tersebut menjadi malas berusaha dengan syah menurut syara’, jika riba
sudah mendarah daging pada seseorang, orang tersebut lebih suka berternak uang,
karena ternak uang akan mendapat keuntungan besardari pada dagang, dan
tidak di kerjakan dengan susah payah, seperti orang yang memiliki uang Rp.
1.000.000 cukup disimpan di bank dan akan memperoleh Bungan 2% tiap bulan. Maka orang
tersebut memperoleh uang tanpa kerja keras tiap bulanya
dari bank tempat menyimpan uangnya.
d) Riba
menyebabkan putusnya hubungan baik sesama manusia dengan cara utang piutang atau menghilangkan faedah utang piutang sehingg riba lebih cenderung
memeras orang miskin dari pada menolong orang miskin.
C.
Praktek Riba Dalam Perbankan Syari’ah
1.
Dasar Pemikiran
Yang di maksud dengan bank Islam disini adalah bank yang didirikan oleh kelompok
orang Islam dengan ciri-ciri tanpa bunga, lazim di sebut “bank bagi hasil”
lembaga yang menjadi pelopornya ialah Islamic development bank (IDB), secara
resmi IDB didirikan pada 20 oktober 1975 dengan jumlah anggota 22 negara anggota
( termasuk Indonesia ) dari organisasi komperensi Islam. Munculnya upaya mendirikan
lembaga ini di dasarkan atas pemahaman bahwa bunga bank yang ditimbulkan dari
transaksi simpan-pinjam di bank
konvensional adalah riba, sebagaimana di
larang dalam Islam. Pembahasan secara resmi tentang gagasan didirikanya
IDB untuk pertama kalinya di adakan di Karachi, Desember 1970,ketika para
mentri luar negri organisasi komperensi Islam (OKI) mengadakan konferensi.
Beberapa
keberatan dengan adanya pranata bunga uang di kemukakan oleh para pendukung bank Islam. Dari segi fungsi uang sebagai alat tukar, bunga menyebabkan
likuiditas uang. Jika akan lenyap. Di pihak lain
elastisitas subsitusi uang adalah
nol, sehingga suatu peningkatan dalam
permintaan pasti meningkat bila bunga. Demikian pandangan Mahmud Akhmad, kalau tidak di katakana bahwainflasi
adalah konsekuensi bunga utang, tetapi bunga utang di nilai mempunyai adildalam
lajunya inflasi, padahal ciri stabilitas ekonomi adalah terkendalinya inflasi.
Dengan
demikian, transaksi peminjaman “bunga bank”
ikut mengendalikan inflasi berdasarkan
teori ini.
2. Aktifitas bank Islam
Menurut
Solihin Hasan, pejabat pada bank Islam di jedah, kegiatan usaha perbankan Islam meliputi semua kegiatan perbankan konvensional, kecuali pinjaman dengan bunga. Ia
menerima simpanan dan memberi pinjaman, tetapi tidak menerima dan
membayar bunga.Sebagai sumber dana, bank Islam dapat melaksanakan dua jenis
usaha, pertama memberi modal sepenuhnya atau sebagian
kepada kaum usahawan pencari modal dengan
perjanjian berbagai keuntungan, medua, menawarkan jasa tertentu dengan
memungut biaya administrasi dan komisi. Jenis usaha
yang pertama dapat di pisahkan menjadi :
(1) pemberian
modal penuh dan
(2) penyertaan modal apabila wirausahawan sudah mempunyai sebagian modal.
Dalam hal bank berperan sebagai modal sepenuhnya. Konsep mudharobah
diterapkan. Dalam praktek mudharobah, pemilik harta menyerahkan harta kepada para pekerja untuk di perdagangkan, labanya di bagi antara mereka sesuai dengan
perjanjian. Di sebut mudharobah karena pelakunya berkelana kemana-mana untuk
mendapatkan laba. Transaksi ini sudah di kenal sebelum Islam.
Contoh yang bias di ambil
dalam kasus ini adalah “kerja sama” antara nabi Muhammad dengan siti
khatijah dalam usaha dagang, di mana nabi sebagai pelerja, sedangkan
khadijah sebagai pemodal, beberapa waktu lau sebelum perkawinan
mereka.
3. Cara memberantas Riba
Riba merupakan
salah satu yang harus di perangi oleh masyarakat muslim, karena itu
seluruh umat muslim harus berusaha untuk mengurangi bahakan memberantas
segala bentuk-bentuk dari
praktek riba dalam segala bidang. Adapuncara yang dapat di lakukan untuk
memerangi dari praktek riba tersebut di antaranya adalah sebagai
berikut :
a. Menyuburkan dan
memakmurkan sedekah, karena memang sedekah sangatdi anjurkan sekali dalam agama
Islam (QS Al- Baqarah : 276)
b. Dana dari sedekah tadi di
gunaka untuk memfasilitasi segala bidang-bidang yang telah terkena
apraktik riba, sehingga dengan bantuan dari dana sedekah tersebut
masyarakat di tuntut untuk menggunakan uangnya untuk keperluan-keperluan yang
produktif saja dan bukan di gunakan untukkeperluan yang bersifat konsumtif.
c. Mensosialisasikan kepada
masyarakat mengenai penggunaan dana syariahyang dapat di gunakan untuk mendanai
proyek dan kegiatan yang bias didanai secara syariah, misalnya mengenai
asuransi syariah dan perkreditansyariah
D.
Hukum Riba
dalam Islam
Dalam Islam memungut riba atau mendapatkan keuntungan berupa
riba pinjaman haram. Riba diharamkan dalam keadaan apapun dan dalam bentukapapun. diharamkan
atas pemberian piutang dan juga atas orang yang berhutang darinya dengan
memberikan bunga baik yang berhutang itu adalah orang miskin atau orang
kaya. Berkaitan dengan hal tersebut,hukum riba telah dipertegas dala Al-Qur’an
dan Al-Hadist sebagai berikut :
1.
Dalam surah al-Baqarah ayat 275,
Allah berfirman “orang-orang yang makan (mengambil)
riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan
syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu
adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat) sesungguhnya jual beli itu
sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba. Orang-orang yang telah samoai kepadanya larangan Rabbnya, lalu
terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yangtelah diambil dahulu
(sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah.
Orang-orang yang mengukangi (mengambil riba) maka orang itu adalah
penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya ”.
2.
Firman Allah dalam surah al-Baqarah
ayat 278-279, “Hai orang-orang
yang beriman bertakwalah kepada Allah dan tingalkan sisa riba (yang belumdipungut)
jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan
sisa riba), maka permaklumkanlah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan
memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu
pokok hartamu, kami tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya”.
3.
Dalam surah Ali Imran:130
Allah berfirman, “hai orang-orang yang
beriman, janganlah kammu memakan riba dengan berlipat ganda
dan bertaqwalah kamu kepada Allah
supaya kamu mendapatkan keberuntungan”.[3]
4.
Dari Abu Hurairah ra bahwa Nabi Muhammad
saw bersabda, “Jauhilah 7 hal yang
membinasakan, pertama
melakukan kemusyrikan kepada Allah, kedua sihir, ketiga
membunuh jiwa yang telah diharamkan kecuali dengan cara yang haq. Keempat
makan riba, kelima memakan harta anak yatim, keeenam melarikan diri
pada hari pertemuan dua pasukan, dan ketujuh menuduh berzina dengan
perempuan baik-baim yang tidak tahu menahu tentang urusan ini dan beriman
kepada Allah.[4]
5.
Dari Jabir ra Rasulullah saw
melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, dua saksinya, dan
penulisnya. Dan beliau bersabda, “mereka semua sama”.
6.
Dari Abdullah bin Hazhalah ra dari
Nabi saw bersabda, “satu dirham yang riba dimakan
seseorang padahl ia tahu adalah lebih berat daripada tiga puluh enam pelacur”.
7.
Dari Ibnu Mas’ud ra bahwa Nabi saw
bersabda, “riba itu memounyai tujuh puluh tiga pintu, yang paling ringan (dasarnya) seperti seorang anak menyetubuhi
ibunya”.
E.
Jenis-Jenis
Riba[5]
1.
Riba Fudul
Penukaran dua barang sejenis dalam jumlah yang tidak sama. Contoh : menukar 2 gram
emas dengan 2,5 gram emas yang sama. Riba Qardi Riba dalam
bentuk hutang piutang atau pinjaman dengan syarat ada tambahan atau
keuntungan bagi yang memberi pinjaman. Contoh : si Amemberikan pinjaman uang Rp
10.000 kepada si B dengan syarat si B harus mengembalikan
sebesar Rp 11.000.
2.
Riba Yad
Riba yang
dilakukan dalam transaksi jual beli yang belum diserah terimakan namun oleh si
pembeli sudah dijual lagi kepada orang lain. Contoh : si A menjual motor
kepada si B tetapi si B belum menerima motor tersebut, tetapisi B
sudah menjual motor tersebut kepada si C
3. Riba Nasa (Nasiah)
Riba dengan
cara melipat gandakan tambahan karena penundaan waktu pembayaran. Contoh : si A memberikan pinjaman kepada si B
sebesar Rp100.000 dan harus dikembalikan minggu depan, dan ketika sudah
jatuh tempo si B tidak bisa mengembalikannya maka si A memperpanjang waktu
pembayarannya menjadi satu minggu lagi dengan syarat si harus
mengembalikan sebesar Rp 110.000.
F.
Sebab-sebab
Riba Diharamkan
Ada beberapa alasan mengapa Islam sangat melarang keras riba
dalam perekonomian Islam adalah :
1)
Bahwa kehormatan harta manusia sama
dengan kehormatan darahnya. Olehkarena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti
sudah pasti haram
2) Bergantung pada riba
dapat menghalangi manusia dari kesibukan kerja sebab jika si pemilik uang yakin bahwa degan melauli riba dia akan memperolehtmabahan
uang baik kontan maupun berjangka, maka ia akan
memudahkan persoalan mencari penghidupan sehingga hampir-hampir
dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang, dan pekerjaan yang berat
3) Riba akan
menyebabkan terputusnya sikap yang baik (ma’ruf) antara sesama dalam bidang
pinjam meminjam. Sebab jika riba itu haram maka seseorang akan merasa
senang meminjamkan uang 1000 rupiah dan kembalinya 1000rupiah juga. Sedangkan
riba jika riba dihalalkan maka sudah pasti kebutuhan orang akan
menganggap berat denga pinjamannya 1000 rupiah diharuskan mengembalikan
2000 rupiah.
4) Pada umumya
pemberi piutang adalah orang kaya sedangkan peminjam adalah orang
miskin. Maka pendapat yang membolehkan riba berarti meberikan
jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yanglemah sebagai
tambahan. Sedangkan tidak layak berbuat demikian sebagai sarana memperoleh
rahmat dari Allah swt. Dengan begitu yang
kaya bertambah kaya dan si miskin bertambah miskin
dalam masa krisis saat ini, orang kaya
malah bertambah kaya karena bunga deposito dan simpanan dolarnya.[6]
G.
Hikmah
Diharamkannya Riba
Beberapa hikmah yang amat besar dengan diharamkannya riba’ antara
lain karena :
1.
Riba’ menghilangkan faedah
berhutang piutang yang menjadi tulang punggung gotong royong
atas kebajikan dan taqwa.
2.
Riba’ menimbulkan dan menanamkan
jiwa permusuhan antara beberapa individu
manusia.
3.
Riba’ melenyapkan manfaat dan
kepentingan yang wajib disampaikan kepada orang yang
sangat membutuhkan dan menderita.
4.
Riba’ menimbulkan mental orang yang
suka hidup mewah dan boros serta ingin
memperoleh hasil besar tanpa kerja keras diatas kesusahan orang lain.
5.
Riba’ merupakan jalan atau cara
untuk menjajah orang karena yang meminjam tidak dapat
mengembalikan pinjamannya.
H.
Manfaat
Berekonomi Tanpa Dengan Riba
Keharusan berekonomi secara syariah ini lantaran penerapanya
memiliki manfaat yang
sangat besar bagi umat Islam. Pertama umat Islam bisa menjalankan agamanya dalam
bidang ekonomi yang pada gilirannya menggiringnya kepada pengamalan Islam secara utuh. Kedua, menerapkan dan mengamalkan system ekonomi
sayariah mendapat dua keuntungan, yaitu duniawi dan ukhiawi.
Keuntungan duniawi berupa uang, keuntungan akhirat berupa pahala
ibadah melalui
pengamalan syariah Islam dan terhindar dari dosa riba. Ketiga, memajukan ekonomi Islam
lewat lembaga keuangan syariah, berarti umat Islam berupaya mengentaskan
kemiskinan.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian tentang riba yang telah dipaparkan dapat
disimpulkan bahwa:
1.
Riba adalah suatu akad atau transaksi atas barang yang ketika akad
berlangsungtidak diketahui kesamaannya menurut syariat atau dengan menunda
penyerahankedua barang yang menjadi objek akad atau salah satunya.
2. Dalam perspektif ekonomi,
Riba biasa disebut dengan bunga. Hampir seluruh jasa-jasa
perbankan konvensional sekarang ini terkait dengan bunga yang secara
sadar ataupun tidak sadar turut dinikmati masyarakat. Selain bank, riba
juga bisa dijalankan oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya seperti
koperasi simpan pinjam, asuransi, pegadaian, dana pensiun.
3. Cara untuk menghindari
riba adalah dengan berpuasa, menerapakan prinsiphasil bagi, wadiah, mudarabah,
syirkah, murabahah, dan qard hasan.
4. Prinsip hasil bagi dalam
ekonomi sayariah memberikan nisbah tertentu pada deposannya, maka yang dibagi
adalah keuntungan dari yang di dapat kemudiandibagi sesuai dengan nisbah yang
disepakati oleh kedua belah pihak. Sedangkan bunga bank, ditetapkannya
akad di awal jadi ketika nasabah sudah menginventasikan uangnya
pada bank dengan tingkat suku bunga tertentu,maka akan dapat diketahui hasilnya
dengan pasti.
B.
Saran
Pada zaman ini kita harus memperhatikan perekonomian global agar
kitamengetahui bagaimana situasi perekonomian dunia. Disamping itu juga,
dalamkehidupan sekarang dimana telah terjadi perkembangan dalam aktivitas
ekonomiseperti bank, asuransi, transaksi obligasi, transaksi valas, dll, kita
dihadapkan padakondisi yang serba sulit, karena hampir sebagian besar aktivitas
ekonomimengandung unsur riba. Jika kita tidak hati-hati, kita bisa terjebak
riba. Hal ini bisaterjadi karena tidak diterapkannya syariat Islam yang
menjamin dan menjaga kehidupan kaum
muslimin dan umat lainnya
DAFTAR PUSTAKA
Aswar Karim, Adiwarman. 2001. Ekonomi Islam Suatu Kajian Kontemporer. Jakarta: Gema Insani Press.
Hajar Al ‘Asqalāni, Ibnu. 1991. Bulughul Marām.
Alih Bahasa. Ahmad Hassan. Bandung: CV
Diponegoro.
M. Umer, Chapra. 2000. Sistem Moneter
Islam, diterjemahkan: Ikhwan AbidinBasri, The Islamic
Faoundation, Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia.
Muhamad. 2000.Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer .
Yogyakarta: UII Press Yogyakarta.
Rahman, Afzalur. 2002. Doktrin Ekonomi Islam Jilid 3.
Yogyakarta: PT Dana Bhakti Prima
Yasa.
Sura’i Abdul Hadi, Abu. 1993.Bunga Bank dalam Islam.
Surabaya: Al Ikhlas.
Syafi’i Antonio, Muhammad. 2001.Bank Syari’ah Dari Teori ke Praktek, Jakarta: Gema Insani.
[1]
Umar M. Chapra, Sistem Moneter
Islam, Diterjemahkan: Ikhwan Abidin Basri, The IslamicFoundation, (Jakarta:
Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia, 2000). Hal. 22
[2]
Afzalur Rahman, Doktrin Ekonomi
Islam Jilid 3, (Yogyakarta: PT Dana Bhakti Prima Yasa,2002) hal. 70
[4]
Ibnu Hajar Al Asqalani, Bulughul
Marram, Alih Bahasa, A. Hassan (Bandung: CV Diponegoro,1991. Hal. 350
[6]
Adiwarman Aswar Karim, Ekonomi
Islam Suatu Kajian Kontemporer , (Jakarta: Gema InsaniPress,
2001) hal.71
No comments:
Post a Comment