1

loading...

Sunday, November 25, 2018

MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH


MAKALAH LEMBAGA KEUANGAN SYARI’AH
“PASAR MODAL SYARI’AH"



BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Pasar Modal Syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).
Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa Pengertian  pasar modal syariah?
2.      Bagaimana Sejarah Pasar Modal Syariah ?
3.      Apa saja Fungsi Pasar Modal Syariah ?
4.      Apa saja Karakter Pasar Modal Syariah?

C.  Tujuan Masalah
1.    Untuk mengetahui Pengertian  pasar modal syariah.
2.    Untuk mengetahui Sejarah Pasar Modal Syariah.
3.    Untuk mengetahui Fungsi Pasar Modal Syariah.
4.    Apa saja Karakter Pasar Modal Syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Pasar Modal Syariah 

Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek dipasar modal.Sedangkan pembeli (investor) adalah pihak yang ingin membeli modal diperusahaan yang menurut mereka menguntungkan. Jadi, pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuangan jangka panjang yang bisa diperjual belikan, baik dalam bentuk utang(obligasi) maupun modal sendiri (saham).
Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang diharapkan mampu menjalankan fungsi yang sama dengan pasar modal konvensional, namun dengan kekhususan syariahnya yaitu mencerminkan keadilan dan pemerataan distribusi keuntungan. Setiap kegiatan pasar modal syariah berhubungan dengan perdagangan efek syariah, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkan, serta lembaga profesi yang berkaitan dengannya, dimana produk dan mekanisme operasionalnya berjalan tidak bertentangan dengan hukum muamalat islamiah. Setiap transaksi surat berharga di pasar modal syariah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Pasar modal syariah idealnya dikarateriasasi oleh ketiadaan transaksi berbasis bunga, transaksi meragukan dan saham perusahaan yang berbisnis pada aktivitas dan barang haram, serta adanya upaya yang sistematis menjadikan produk syariah sebagai sarana mewujudkan tujuan syariah di bidang ekonomi dan keuangan.




B.       Sejarah Pasar Modal Syari’ah

Pasar modal syariah merupakan pasar yang baru berkembang dan baru dikenal oleh masyarakat Indonesia jika dibandingkan dengan pasar modal konvensional yang selama ini ada. Namun demikian, dengan adanya kebijakan dari otoritas bursa untuk meningkatkan peran serta berbagai pihak dalam memajukan pasar modal syariah maka prospek ke depannya pasar modal syariah Indonesia sangat terbuka lebar untuk menjadi salah satu pilihan investasi dunia paling baik. Fathurrahman Djamil menjelaskan dalam salah satu karyanya , “Prospek Pasar Modal Syariah Indonesia,” (Makalah, tidak diterbitkan), h. 5-6 : bahwa pasar modal syariah secara resmi diluncurkan di Indonesia pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Walau pun diluncurkan sejak tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah.
Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah. Tujuan diadakannya indeks Islam, sebagaimana Jakarta Islamic Index yang melibatkan 30 saham terpilih, adalah sebagai tolak ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja investasi saham yang berbasis syariah dan meningkatkan kepercayaan para investor untuk mengembangkan investasi dalam equity secara syariah, atau untuk memberikan kesempatan kepada investor yang ingin melakukan investasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Berkaitan dengan keberadaan Bursa Efek Syariah serta saham syariah, hingga saat ini terdapat 6 (enam) Fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan industri pasar modal. Fatwa-fatwa tersebut antara lain: fatwa No. 05 Tahun 2000 tentang Jual Beli Saham; No. 20 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah; No. 32 Tahun 2002 tentang Obligasi Syariah, No. 33 Tahun 2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah; No. 40 Tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, dan No. 41 Tahun 2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah. Hal ini menjadi gambaran bahwa pasar modal syariah di Indonesia memiliki prospek positif di masa mendatang.

C.      Fungsi Pasar Modal Syariah

Menurut M. Metwally sebagaimana dikemukakan oleh Heri Sudarsono, menyebutkan ada lima fungsi dari pasar modal syariah. Kelima fungsi pasar modal syariah tersebut adalah sebagai berikut (Sudarsono 2007: 186):
a.       Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
b.      Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas.
c.       Memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
d.      Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pasar modal konvensional.
e.       Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaiman tercermin pada harga saham.
f.       Dari beberapa fungsi pasar modal syariah di atas diketahui bahwa keberadaan pasar modal syariah sangat bermanfaat dalam rangka meningkatkan aktifitas perekonomian umat Islam dan selanjutnya dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

D.      Karakteristik Pasar Modal Syariah

Sedangkan karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah, menurut Mokhtar Muhammad Metwally  adalah sebagai berikut :
a.       Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
b.      Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
c.       Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
d.      Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap  perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
e.       Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
f.       Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
g.      Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
h.      Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
i.        Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST











BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
Pasar modal syariah merupakan pasar modal yang diharapkan mampu menjalankan fungsi yang sama dengan pasar modal konvensional, namun dengan kekhususan syariahnya yaitu mencerminkan keadilan dan pemerataan distribusi keuntungan. Peranan mendasar pasar modal secara umum bagi perekonomian antara lain: memberikan kesempatan bagi penabung untuk berpartisipasi secara penuh dalam usaha bisnis, memungkinkan pemegang saham dan obligasi memperoleh likuiditas dengan menjual saham dan obligasi mereka di pasar sekunder, memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk menghimpun dana eksternal untuk kebutuhan ekspansi aktivitas ekonomi dan perusahaan mereka, memberikan kesempatan bagi pengusaha memisahkan operasi bisnis dan ekonomi dengan aktivitas keuangan..

B.       Saran
Demikin makalah yang dapat kami susun.Apabila  ada kesalahan dalam menyusun makalah kami mohon ma’af. Kritik dan saran sangat kami butuhkan agar kami dapat menyusun makalah lebih baik.Harapan kami, semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca, Aamiin.










DAFTAR PUSTAKA

Andri Soemitra, Masa Depan Pasar Modal Syariah Di Indonesia, Kencana, Jakarta, 2014.
Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya, PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002.
Khaerul Umam,  Pasar Modal Syariah & Praktik Pasar Modal Syariah, Pustaka Setia, Bandung, 2013.


No comments:

Post a Comment