MAKALAH PERSPEKTIF ISLAM TENTANG KESETARAAN GENDER
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dalam perspektif Islam, semua yang
diciptakan Allah SWT berdasarkan kudratnya masing-masing.
“Sesungguhnya segala sesuatu Kami
ciptakan dengan qadar” (QS. Al-Qamar: 49). Para pemikir Islam mengartikan qadar
di sini dengan ukuran-ukuran, sifat-sifat yang ditetapkan Allah SWT bagi segala
sesuatu, dan itu dinamakan kudrat. Dengan demikian, laki-laki dan perempuan
sebagai individu dan jenis kelamin memiliki kudratnya masing-masing.
Gender tidak bersifat biologis, melainkan
dikontruksikan secara sosial. Karena gender tidak dibawa sejak lahir, melainkan
dipelajari melalui sosialisasi, oleh sebab itu gender dapat berubah. Dalam
berbagai masyarakat atau kalangan tertentu dapat kita jumpai nilai dan aturan
agama ataupun adat kebiasaaan yang dapat mendukung dan bahkan melarang
keikutsertaan anak perempuan dalam pendidikan formal, sebagai
akibaketidaksamaan kesempatan demikian maka dalam banyak masyarakat dapat
dijumpai ketimpangan dalam angka partisipasi dalam pendidikan formal.
B. Rumusan
Masalah
1. Apakah pengertian gender?
2. Bagaimana konsep gender dalam Al-qur’an?
3. Bagaimana gender dalam perspektif Islam?
4. Bagaimana Kesetaraan Gender dalam Al-qur’an?
5. Bagaimana Konsep Gender dalam Kehidupan?
C. Tujuan
1. Mengetahui makna gender.
2. Mengetahui konsep gender dalam
Al-qur’an.
3. Mengetahui bagaimana gender dalam
perspektif Islam
4. Mengetahui bagaimana Kesetaraan Gender
dalam Al-qur’an
5. Mengetahui Konsep Gender dalam Kehidupan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Gender
Adanya perbedaan antara laki-laki dan
perempuan tidak dapat disangkal karena memiliki kudrat masing-masing. Perbedaan
tersebut paling tidak dari segi biologis. Para pemikir Islam
mengartikan qadr dengan ukuran-ukuran, sifat-sifat yang ditetapkan
Allah SWT bagi segala sesuatu, dan itu dinamakan kudrat. Dengan demikian,
laki-laki dan perempuan sebagai individu dan jenis kelamin memiliki kudratnya
masing-masing. Syeikh Mahmud Syaltut mengatakan bahwa tabiat kemanusiaan antara
laki-laki dan perempuan berbeda, namun dapat dipastikan bahwa Allah SWT lebih
menganugerahkan potensi dan kemampuan kepada perempuan sebagaimana telah
menganugerahkannya kepada laki-laki Jadi, kesetaraan gender adalah suatu keadaan
di mana perempuan dan laki-laki sama- sama menikmati status, kondisi, atau
kedudukan yang setara, sehingga terwujud secara penuh hak-hak dan potensinya
bagi pembangunan di segala aspek kehidupan berkeluarga, berbangsa dan
bernegara.
B. Konsep
Gender dalam Al-Qur’an
Di dalam ayat-ayat Alqur’an maupun
sunnah nabi yang merupakan sumber utama ajaran islam, terkandung nilai-nilai
universal antara lain nilai kemanusiaan, keadilan, kemerdekaan, kesetaraan dan
sebagainya. Berkaitan dengan nilai keadilan dan kesetaraan, Islam tidak pernah
mempermasalahkan adanya perbedaan atau perlakuan diskriminasi diantara umat
manusia. Laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
menjalankan peran khalifah dan hamba. Soal peran sosial dalam masyarakat tidak
ditemukan ayat al-Qur’an atau hadits yang melarang kaum perempuan aktif di
dalamnya. Sebaliknya al-Alqur’an dan hadits banyak mengisyaratkan kebolehan
perempuan aktif menekuni berbagai profesi.
Dengan demikian, keadilan gender adalah
suatu kondisi adil bagi perempuan dan laki-laki untuk dapat mengaktualisasikan
dan mendedikasikan diri bagi pembangunan bangsa dan negara. Keadilan dan
kesetaraan gender berlandaskan pada prinsip-prinsip yang memposisikan laki-laki
dan perempuan sama-sama sebagai hamba Tuhan.
1. Laki – laki dan perempuan masing – masing
akan mendapatkan penghargaan dari Allah sesuai dengan pengabdiannya QS. An –
Nahl Ayat : 97.
2. Khalifah di bumi di tegaskan dalam surat
Al –a’raf (7) : 165.
3. Penerimaan perjanjian primordal (perjanjian
dengan tuhannya sebagaimana disebutkan dalam surat Al – a’raf (7) : 172.
4. Adam dan Hawa dalam cerita terdahulunya
yang telah di sebutkan dalam surat Al –a’raf (7) : 22.
Tujuan al-Qur’an adalah terwujudnya
keadilan bagi masyarakat. Keadilan dalam al-Qur’an mencakup segala segi
kehidupan umat manusia, baik sebagai inividu maupun sebagai anggota masyarakat.
Al-Qur’an tidak mentolerir segala bentuk penindasan, baik berdasarkan kelompok
etnis, warna kulit, suku bangsa, kepercayaan, maupun yang berdasarkan jenis
kelamin. Dengan demikian, terdapat suatu hasil pemahaman atau penafsiran yang
bersifat menindas atau menyalahi nilai-nilai luhur kemanusiaan, maka hasil
pemahaman dan penafsiran tersebut terbuka untuk diperdebatkan, apakah sesuai
dengan ajaran Islam yang sebenarnya sebagai ”rahmatan lil’alamin”.
C. Gender
dalam Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, semua yang
diciptakan Allah SWT berdasarkan kudratnya masing-masing. Seperti dalam firman
Allah, yang artinya sbb:
“Sesungguhnya segala sesuatu Kami ciptakan
dengan qadar” (QS. Al-Qamar: 49).
Para pemikir Islam mengartikan qadar di
sini dengan ukuran-ukuran, sifat-sifat yang ditetapkan Allah SWT bagi segala
sesuatu, dan itu dinamakan kudrat. Dengan demikian, laki-laki dan perempuan
sebagai individu dan jenis kelamin memiliki kudratnya masing-masing. Syeikh
Mahmud Syaltut mengatakan bahwa tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan
perempuan berbeda, namun dapat dipastikan bahwa Allah SWT lebih menganugerahkan
potensi dan kemampuan kepada perempuan sebagaimana telah menganugerahkannya
kepada laki-laki.
Jenis laki-laki dan perempuan sama di
hadapan Allah. Memang ada ayat yang menegaskan bahwa para laki-laki adalah
pemimpin perempuan. Seperti dalam QS. An - Nisa: 34 yang artinya :
“kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara
diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan
pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika
mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”.
Namun kepemimpinan ini tidak boleh
mengantarnya kepada kesewenang-wenangan, karena dari satu sisi Al-Quran
memerintahkan untuk tolong menolong antara laki-laki dan perempuan dan pada
sisi lain Al-Quran memerintahkan pula agar suami dan istri hendaknya
mendiskusikan dan memusyawarahkan persoalan mereka bersama.
Sepintas terlihat bahwa tugas
kepemimpinan ini merupakan keistimewaan dan derajat tingkat yang lebih tinggi
dari perempuan. Bahkan ada ayat yang mengisyaratkan tentang derajat tersebut
yaitu firman Allah “Para istri mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya
menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu derajat/tingkat
atas mereka (para istri)” (QS. Al-Baqarah: 228).
Kata derajat dalam ayat di atas menurut
Imam Thabary adalah kelapangan dada suami terhadap istrinya untuk meringankan
sebagian kewajiban istri. Al-Quran secara tegas menyatakan bahwa laki-laki
bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, karena itu,
laki-laki yang memiliki kemampuan material dianjurkan untuk menangguhkan
perkawinan. Namun bila perkawinan telah terjalin dan penghasilan manusia tidak
mencukupi kebutuhan keluarga, maka atas dasar anjuran tolong menolong yang
dikemukakan di atas, istri hendaknya dapat membantu suaminya untuk menambah
penghasilan.
D. Kesetaraan
Gender dalam Al – Quran
Berkuti ini beberapa hal yang perlu di
ketahuai mengenai kesetaraan gender dalam Al-Quran :
1. Apa yang dimaksud dengan istilah Gender
Gender
adalah pandangan atau keyakinan yang dibentuk masyarakat tentang bagaimana
seharusnya seorang perempuan atau laki - laki bertingkah laku maupun berfikir.
2. Apakah Al – Quran mengatur tentang
kesetaraan Gender
Ya,
dalam al- Quran Surat An – Isra Ayat 70 yang berbunyi : “Bahwa Allah Swt telah menciptakan manusia,
yaitu laki - laki dan perempuan dalam bentuk yang terbaik dengan kedudukan yang
paling terhormat. Adapun dalil – dalil
dalam al-quran yang mengatur tentang kesetaraan
gender adalah :
a. Tentang hakikat pencptaan laki – laki
dan perempuan :
ü Surat Ar – Rum ayat :21
ü Surat An – Nisa ayat : 1
ü Surat Hujurat ayat : 13
b. Tentang kedudukan dan kesetaraan antara
lelak dan perempuan
ü Surat Ali –Imran Ayat : 195
ü Surat An – Nisa ayat : 124
ü Surat An – Nahl ayat : 97
3.
Prinsip
– Prinsip Kesetaraan
a. Perempuan dan laki-laki sama-sama sebagai
Hamba Allah
b. Perempuan dan laki-laki sebagai khalifah
di Bumi
c. Perempuan dan laki-laki Menerima Perjanjian
awal dengan Allah
d. Adam dan Hawa terlibat secara aktif
dalam drama Kosmis
e. Perempuan dan laki-laki sama-sama berpotensi
meraih prestasi
4.
Penyebab
munculnya ketidakadilan terhadap perempuan
Adapun
pandangan dasar atau mitos-mitos yang menyebabkan munculnya ketidakadilan
terhadap perempuan adalah :
a. Keyakinan bahwa perempuan diciptakan dari
tulang rusuk laki-laki, sehingga perempuan di anggap sebagai mahluk kedua yang
tidak akan mungkin ada tanpa kehadiran laki-laki karena keberadaan perempuan
hanya sebagai pelengkap dan diciptakan hanya untuk tunduk di bawah kekuasaan
laki-laki.
b. Keyakinan bahwa perempuan sebagai sumber
dari terusirnya manusia (laki-laki dari surga sehingga perempuan dipandang
dengan rasa benci, curiga, dan jijik, bahkan lebih jauh lagi perempuan dianggap
sebagai malapetaka.
c. Bias gender yang mengakibatkan
kesalahpahaman terhadap ajaran islam terkait pula dengan hal-hal lain seperti
pembakuan tanda huruf, tanda baca dan Qira’ah, pengertian kosa kata (Mufradat,
penetapan Rujukan kata ganti (damir, penetapan arti huruf ‘Atf. Bias dalam
struktur bahasa Arab, Bias dalam Terjemahan Quran, Bias dalam metode Tafsir ,
Pengaruh Riwayat isra’iliyat, serta bias dalam pembukuan maupun kitab-kitab Fikih
(Nasaruddin Umar 2002.
d. Al-Quran tidak mengajarkan diskriminasi
antara lelaki dan perempuan sebagai manusia di hadapan Allah Swt. Lelaki dan
perempuan mempunyai derajat dan kedudukan yang sama.
E.
Konsep Gender dalam Kehidupan
Telah
disebut di atas perbedaan perlakuan antara perempuan dan laki-laki memengaruhi
kehidupan perempuan dan laki-laki, biak secara langsung maupun tidak langsung di
masyarakat. Hal ini dapat kita lihat pada, sebagai berikut :
a. Lingkungan Keluarga
b. Lingkungan Pendidikan
c. Lingkungan Pekerjaan
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesetaraan gender adalah suatu keadaan
di mana perempuan dan laki-laki sama- sama menikmati status, kondisi, atau
kedudukan yang setara, sehingga terwujud secara penuh hak-hak dan potensinya
bagi pembangunan di segala aspek kehidupan berkeluarga, berbangsa dan
bernegara.
Laki-laki dan perempuan mempunyai hak
dan kewajiban yang sama dalam menjalankan peran khalifah dan hamba. Soal peran
sosial dalam masyarakat tidak ditemukan ayat al-Qur’an atau hadits yang
melarang kaum perempuan aktif di dalamnya.
Sebaliknya al-Alqur’an dan hadits banyak
mengisyaratkan kebolehan perempuan aktif menekuni berbagai profesi.
Dengan demikian, keadilan gender adalah
suatu kondisi adil bagi perempuan dan laki-laki untuk dapat mengaktualisasikan
dan mendedikasikan diri bagi pembangunan bangsa dan negara. Keadilan dan
kesetaraan gender berlandaskan pada prinsip-prinsip yang memposisikan laki-laki
dan perempuan sama-sama sebagai hamba Allah.
B. Saran
Alhamdulillah, berkat
kesungguhan kami dan ijin-Nyalah makalah ini selesai kami buat. Kami menyadari
bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, maka dari itu kamu mengharap saran
dan kritik yang membangun dari pembaca. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita
semua. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Muthali’in,ahmad. 2001. Bias
Gender dalam Pendidikan.Surakarta: Muhammadiyah University Press
Hj. Mursyidah Thahir (ed), "
Jurnal Pemikiran Islam tentang Pemberdayaan Perempuan", PP Muslimat
NU kerjasama dengan Logos Wacana Ilmu, 2000
No comments:
Post a Comment