MAKALAH TATA NEGARA
BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar
Belakang
Pada masa dahulu, istilah “asas-asas
tata negara “ belumlah sangat terpopuler, bahkan jarang sekali terdengar,
apalagi membahasnya dalam forum-forum perkuliahan pada saat ini, di
karenakan Tatanan ketatanegaraan berdasarkan Hukum Tata Negara pada saat
itu adalah pelaksanaan dari Pancasila dan UUD 1945 secara murni dengan
memberlakukan asas tunggal Pancasila dan penerapan P4 (Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila). Akibatnya, pembahasan sisi teoritis dari Hukum Tata
Negara menjadi ditinggalkan, bahkan dikekang karena dianggap sebagai pikiran
yang “anti kemapanan” dan dapat mengganggu stabilitas nasional.
Kemudian
untuk zaman yang semakin maju dengan perkembanganya, dan sesuai realitasnya
untuk mengajukan adanya sebuah komitmen bersama dalam setiap elemen masyarakat
untuk mengamandemenkan UUD 1945. Kemudian kita berfikir, bagaimana kita cara
kita dalam perwujudan komitmen itu dan siap yang berwenang melakukanya serta
dalam suatu seperti apa perubahan itu bkal terjadi menjadikan suatu bagian terpenting
dari proses perubahan konstitusi itu. Karna dengan hal itu kita dapat
mengetahui seberpa hal pengetahuan untuk masyarakat indonesia kedepanya, yaitu
wajah indonesia yang bersifat demokratis dan pluralistis, sesuai dengan nilai
keadilan sosial , kesejahteraan rakyat dan kemanusiaan, yang tertera di dalam
teks Pancasila.
Untuk
itu, setelah adanya perubahan konstitusi bersama kita dapat mempelajari hukum
tata negara yang ada di negeri kita, semoga kita dapat memahami sekaligus
menyikapinya sebagaimana negara kita dimasa ini itu penuh dengan
permaslahan-permasalahan dalam penyusunan ketatanegaraan di era sesudah
reformasi ini. Dan kemudian di dalam makalah ini akan kami bahas yang bermula
dari apa sih maksud dari masalah-masalah sekaligus fungsi dari “HUKUM
TATANEGARA” itu sendiri.
B. Rumusan Makalah
1. Apa
maksut dari hukum tata negara?
2.
Apa asas-asas
hukum tata negara?
3.
Apa masalah
pokok yang di atur hukum tata negara?
4. Apa
saja Sistim pemerintahan negara?
PEMBAHASAN
A. Asas-asas
Hukum Tata Negara
1. Pengertian
Asas-asas HTN
Asas
hukum adalah dasar-dasar yang menjadi sumber pandangan hidup,kesadaran,
cita-cita hukum dari masyarakat.Menurut Boedisoesetyo,mempelajari asas-asas
hukum ketatanegaraan suatu negara tidak luput dari penyelidikan tentang
hukumpositifnya. Dan dari hukum positifnya ini yang terutama dan karenanya
terpenting adalah Undang-Undang Dasarnya, sebab dari ketentuan-ketentuan dari
Undang-Undang Dasar itu, akan dapat disimpulkan antara lain tipe negara dan
asas-asas kenegaraan dari negara yang bersangkutan.
Disamping
itu, yang dimaksud dengan asas-asas hukum tatanegara, bukan berarti bahwa yang
dibahas hanyalah mengenai asas-asasnya saja dari hukum tatanegara,
melainkan meliputi pula mempelajari tentang pengertian-pengertian. Asas-asas
dan pengertian-pengertian, masing –masing mempunyai makna berbeda. Bangunan
hukum yang bersumber pada perasaan manusia disebut asas-asas hukum, sedangkan
yang bersumber pada akal pikiran manusia disebut pengertian-pengertian hukum.
Pengertian-pengertian yang terdapat dalam hukum tata negara pada umumnya
bersifat tetap, sedangkan asas-asasnya seringkali berubah-ubah.perubahan pada
asas-asas itu disebabkan karena pandangan hidup masyarakatnya yang
berbeda-beda. Sebagai contoh, dapat dikemukakan disini bahwa suatu bangunan
demokrasi dalam hukum tata negara dapat dilihat dari segi pengertiannya maupun
dari segi asasnya.
2. Asas-asas
HTN
Asas
konstitusi
Istilah
konstitusi berasaal dari bahasa perancis (constutuer) yang berarti membentuk.
Pemakaian istilah konstitusi yang dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara
atau menyusun dan menyatakan suatu negara. Dinegara-negara yang menggunakan
bahasa Inggris sebagai bahasa nasional, dipakai istilah constitution yang dalam
bahasa indonesia berarti konstitusi.
K.C.Wheare,
mengartikan konstitusi sebagai keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu
negara berupa kumpulan peraturan yang membentuk, yang mengatur atau memerintah
dalam pemerintahan suatu negara yang didalamnya terdapat berbagai aturan pokok
yang berkaitan dengan kedaulatan, pembagian kekuasaan, lembaga-lembaga negara,
cita-cita dan ideologi negara, hak asasi manusia, politik, masalah ekonomi,
budaya,dll.
Setiap
negara didirikan atas dasar falsafah tertentu. Tafsir itu merupakan perwujudan
dari keinginan rakyatnya. Oleh karena itu, setiap negara memiliki falsafah yang
berbeda. Karena suatu falsafah itu identik dengan keinginan dan watak rakyat
dan bangsanya, tidak mungkin untuk mengambil untuk mengambil falsafah negara
lain untuk dijadikan falsafah bangsanya begitu juga. Karena falsafah itu
merupakan perwujudan dari watak dan keinginan dari suatu bangsa, segala aspek
kehidupan bangsa tersebut harus sesuai dengan falsafahnya.
Dalam
bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materiil. Oleh karena itu,
setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya.
Dalam penjelasan UUD 1945, dapat diketahui bahwa pembukaan UUD 1945 mengandung
empat pokok-pokok pikiran yang meliputi suasana kebatinan dari UUD Negara
Republik Indonesia. Pokok pikiran ini merupakan cita-cita hukum bangsa
Indonesia yang mendasari hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang
tidak tertulis. Pokok-pokok pikiran tersebut adalah sebagai berikut:
Pokok
pikiran pertama: “Negara”_begitu bunyinya_”melindungi segenap bangsa Indonesia
dan dan seluruh tumpah darah indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh indonesia “. Dalam pembukaan ini,
diterima aliran pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan
meliputi segenap bangsa indonesia seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala
paham golongan dan segala paham perseorangan.
Pokok
pikiran kedua:”Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat”.
Ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial, yang didasarkan pada kesadaran
bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dan kwajiban yang sama untuk
menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat.
Pokok
pikiran ketiga:”Negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan
permusyawaratan perwakilan”. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk
dalam Undang-undang Dasar harus berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan
berdasarkan atas permusyawaratan perwakilan. Pokok pikiran yang ketiga ini
menunjukkan bahwa didalam negara Indonesia, yang berdaulat adalah rakyat
Indonesia sehingga kedaulatan ada ditangan rakyat.
Pokok
pikiran keempat:”negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar
kemanusiaan yang adil dan beadab”. Oleh karena itu, Undang-Undang dasar harus
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk
memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita
moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran yang keempat ini menunjukkan keyakinan bangsa
Indonesia akan adanya Tuhan Yang Maha Esa, adanya cita kemanusiaan dan cita
harkat dan martabat manusia bahkan semua itu menjadi dasar negara yang
mengikat, baik pemerintah maupun rakyatnya.
Keempat
pokok pikiran tersebut jelas merupakan pancaran dari pandangan hidup
dan dasar falsafah negara pancasila.
Asas
Negara Hukum
Pada
pengertian negara hukum, ada dua kata yang perlu mendapat penjelasan terlebih
dahulu, yaitu kata negara dan kata hukum. Secara etimologi negara berasal dari
kata staat (Belanda dan
Jerman);state (inggris); etat (Prancis); status atau statuum (Latin).
Kata-kata tersebut berarti “ meletakkan dalam keadaan berdiri”, “menempatkan”,
atau “membuat berdiri”.
Negara
adalah lanjutan dari keinginan manusia hendak bergaul antara seorang dengan
orang lain dalam rangka menyempurnakan kebutuhan hidupnya. Semakin luas
pergaulan manusia dan semakin banyak kebutuhan nya pada suatu
organisasi negara yang akan melindungi dan memelihara keselamatan hidupnya.
Menurut pendapat Bellefroid, bahwa negara itu suatu persekutuan hukum yang
menempati suatu wilayah selama-lamanya dan yang dilengkapi dengan suatu
kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran rakyat yang
sebesar-besarnya.
Apakah
hukum itu? Hukum yang kita maksud dalam kaitannya dengan negara disini adalah
hukum positif yang berlaku mengikat sebagaimana dasar negara dan peraturan
perundang-undangan yang ditaati dan diterapkan oleh warga negara dan
lembaga-lembaga negara secara sama tanpa mengenyampingkan teori-teori hukum
yang ada.
Menurut
Satjipto Rahardjo, Hukum itu merupakan bagian dari perangkat kerja sistem
sosial. Menurut para ahli hukum, bahwa negara hukum pada hakikatnya adalah
negara yang menolak melepaskan kekuasaan tanpa kendali. Negara yang
cara penyelenggaraannya berdasarkan hukum yang adil dan demokratis.
Paham
negara hukum tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan sebab pada
akhirnya, hukum yang mengatur dan membatasi kekuasan negara atau pemerintah
diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan
rakyat. Perubahan UUD 1945 pasal 1 ayat (3)
menegaskan bahwa “negara indonesia adalah Negara
Hukum”. Konsekuensi ketentuan ini bahwa setiap sikap, kebijakan, dan
perilaku alat negara dan masyarakat harus berdasarkan dan sesuai dengan
ketentuan hukum, dengan memerhatikan pancasila sebagai dasar negara dan
falsafah hidup bangsa indonesia.
Konsep
negara hukum menurut Julius Stahl ditandai oleh emopat unsur pokok:
v Pengakuan
dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia.
v Negara
didasarkan pada pemisahan kekuasaan.
v Pemerintahan
diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang.
v Ada
peradilan administrasi negara
Menurut
Jimly Assiddiqie, konsep negara belum pernah dirumuskan secara komprehensif.
Yang ada hanya pembangunan bidang hukum yang bersifat sektoral. Hukum hendaknya
dipahami dan dikembangkan sebagai suatu sistem. Dalam hukum sebagai satu
kesatuan sistem terdapat:
v Elemen
kelembagaan (elemen institusional)
v Elemen
kaidah aturan (elemen instrumental)
v Elemen
perilaku para subyek hukum yang menyandang hak dan kwajiban yang ditentukan
oleh norma aturan itu (elemen subjektif dan kultural).
Dalam
sistem hukum menurut UUD 1945, dianut prinsip-prinsip hukum sebagai
berikut: pertama, bahwa pancasila bukan hanya norma dasar dari kehidupan hukum
dan tertib hukum indonesia, tetapi juga norma dasar bagi norma-norma yang
lain,seperti norma moral, kesusilaan, etik, dan sebagainya yang
hidup dibumi Indonesia.
Kedua, kelembagaan
indonesia baik secara langsung maupun tidak langsung, ditetapkan oleh
Undang-Undang, yang dibentuk oleh lembaga legislatif. Undang-Undang adalah
bentuk yuridis.
Ketiga,
bahwa sifat, bentuk maupun kewenangan yang pokok, telah ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar 1945, walaupun tidak berdasarkan “trias politika” namun
kedudukan, fungsi dan kewenangan, lembaga-lembaga negara telah dirumuskan
secara tegas dalam konstitusi.
Keempat,ketertiban
hukum , peringkat tertinggi kekuasaan ada pada rakyat yang didasarkan pada
pancasila sebagai dasar hukum dan sumber hukum, hukum yang ada pada peringkat
dibawahnya tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan pancasila.
Kelima, negara
yang berdasarkan atas hukum, yaitu adanya suatu peradilan bebas.
Terdapat
empat syarat negara hukum secara formal yang menurut Ismail Suny menjadi konsep
dasar negara hukum indonesia, yaitu:
v Hak
asasi manusia
v
Pemisahan
kekuasaan
v
Pemerintahan
berdasarkan Undang-Undang
v
Peradilan
administrasi
v Asas
pembatasan kekuasaan
Salah
satu ciri negara hukum adalah adanya ciri pembatasan kekuasaan dalam
penyelenggaraan kekuasaan negara. Konsep negara hukum juga disebut sebagai
negara konstitusional, yaitu negara yang dibatasi oleh konstitusi. Secara umum
suatu sistem kenegaraan memisahkan kekuasaan pemerintah kedalam “trichotomy”
yang terdiri dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif dan biasa disebut
dengan trias politica.
Reformasi
Mei 1998 yang ditandai dengan runtuhnya kekuasaan orde baru telah membawa
berbagai perubahan mendasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa Indonesia.
Pertama,sejak
jatuhnya Soeharto, kita tidak lagi memiliki seorang pemimpin sentral
dan menentukan.
Kedua,
munculnya kehidupan politik yang lebih liberal, yang melahirkan proses politik
yang juga liberal.
Ketiga,reformasi
politik juga telah mempercepat pencerahan politik rakyat.
Keempat,pada
tataran lembaga tinggi negara, untuk memperkuat proses antara cabang-cabang
kekuasaan telah berkembang sedemikian rupa.
Kelima,reformasi
politik telah mempertebal keinginan sebagian elite berpengaruh dan publik
politik indonesia.
Ketiga
cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif itu sama-sama sederajat
dan saling mengontrol satu sama lain sesuai dengan prinsip checks and balances.
Dengan adanya prinsip checks and balances ini maka kekuasaan negara dapat
diatur, dibatasi bahkan dikontrol dengan sebaik-baiknya sehingga penyalahgunaan
kekuasaan oleh aparat negara ataupun pribadi-pribadi yang kebetulan sedang
menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga negara yang bersangkutan dapat dicegah
dan ditanggulangi dengan sebaik-baiknya.
Asas
negara pancasila
Keadaan
pancasila sebagai falsafah kenegaraan atau cita negara, karena pancasila
sebagai penyangga konstitusi. Keberadaan pancasila sebagai dasar filosofis
terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga
konstitusionolisme. Pancasila sebagai ideologi bangsa indonesia memiliki
perbedaan dengan
sistem kapitalisme-liberalismemaupun sosialisme-komunisme. Pancasila
mengakui dan melindungi baik hak-hak individu maupun hak-hak masyarakat baik
dibidang ekonomi maupun politik. Dengan demikian pancasila mengakui secara
selaras, baik kolektivisme maupun individualisme. Pancasila sebagai dasar
negara, hal ini berarti bahwa setiap tindakan aparatur negara dan rakyat harus
sesuai dengan pancasila yang sudah ditetapkan sebagai dasar negara tersebut.
C. Masalah
Ketatanegaraan
Perihal
Negara
Didalam kehidupan
berkelompok tersebut meningkat menjadi bernegara maka falsafah hidup
tersebut didalam rapat-rapat BPUPKI disebut sebagai filosofische gronslag dari
negara yang didirikan. Falsafah hidup suatu negara akan menjelma suatu tata
nilai yang dicita-citakan bangsa yang bersangkutan. Sebagai yang dicita-citakan
maka ia membentuk ide-ide dasar dari segala hak aspek kehidupan manusia didalam
kehidupan berkelompoknya.
Tata
Organisasi
Didalam Undang-Undang Dasar kita disebut
dengan istilah “berserikat” sedangkan apabila tidak permanen disebut
“berkumpul”. Karena itu tata organisasi merupakan pengelompokan pertama yang
kita lakukan terhadap analisis negara dalam strukturnya. Apabila suatu
organisasi kita dalilkan sebagai suatu kerja sama berdasarkan pembagian kerja
yang tetap, maka suatu pekerjaan yang tetap didalam organisasi kita sebut
fungsi yang diselenggarakan atau diemban oleh seseorang . fungsi tersebut
adalah tetap sifatnya sedangkan pelakunya dapat diganti-ganti.
Kekuasaan
Tertinggi didalam Negara
Beberapa teori yang terkenal ialah teori
kedaulatan Tuhan, Kedaulatan Raja, teori Kedaulatan Rakyat dan teori Kedaulatan
negara. Berdasarkan teori bernegara bangsa indonesia,maka kedaulatan rakyat
diorganisasi melalui organisasi sosial politik dan dilembagakan didalam Majelis
Permusyawaratan Rakyat yang melakukan sepenuhnya kedaulatan rakyat atas nama
rakyat karena kedaulatan adalah ditangan rakyat demikian rumusan Undang-Undang Dasar
1945. Dari Majelis Permusyawaratan Rakyat kedaulatan rakyat diorganisasi lebih
lanjut pada mandatarisnya bersama-sama bagian Majelis Permusyawaratan Rakyat
yang disebut Dewan Perwakilan Rakyat, melalui persetujuan diantara mereka yang
disebut undang-undang, maka terbentuklah lembaga-lembaga lainnya berdasarkan
undang-undang tersebut.
Perwakilan
Secara ringkas masalah perwakilan
diindonesia meliputi ragam lembaga perwakilan, penbentukannya serta
kewenangannya. Ragam perwakilan menurut UUD 1945, ialah adanya Majelis
Permusywaratan Rakyat sebagai lembaga perwakilan tertinggi, dimana sebagian
dari padanya disebut Dewan Perwakilan Rakyat Pusat. Disamping itu ada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sebagai aparat
pemerintahan didaerah(tingkat 1 dan tingkat 2)
Aparatur
Negara
Tuntutan pada masyarakat sekarang ialah
aparatur pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Untuk itu muncullah pelbagai
pemikiran tentang pembinaan dan pengawasan. Timbul problematik tentang
manajemen negara atau ada yang menyebutkannya sebagai sistem manajemen
nasional.
Tata
Hukum
analisis kenegaraan tidak dapat
dipisahkan dari analisis tata hukum, bahkan aliran yuridis murni beranggapan
bahwa negara adalah tidak lain daripada personifikasi hukum, suatu himpunan
tata hukum berdasarkan suatu sistem tertentu. Dengan demikian analisis tata
hukum meliputi: konstitusi atau hukum dasar, fungsi-fungsi kenegaraan, hak dan
kwajiban konstitutional warga negara dan penduduk, dan konsep-konsep negara
hukum.
Konstitusi
Negara
Bangsa indonesia didalam alinea keempat
pembukaan UUD 1945, menuangkan susunan kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu
dalam suatu Undang-Undang Dasar, berarti bangsa indonesia menuangkan
konstitusinya kedalam suatu hukum dasar tertulis, disamping itu ditegaskan
bahwa disamping hukum dasar tertulis ada hukum dasar tidak tertulis yaitu
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek dan
penyelenggaraan negara sekalipun tidak tertulis.
Fungsi
Kenegaraan
Fungsi-fungsi kenegaraan seperti fungsi
legislatif menjadi terbatas peraturan perundangan . namun karena didalam
perkembangan materi muatan perundang-undangan dianggap sangat penting terutama
yang menyangkut anggaran pendapatan dan belanja negara, maka pengawasan
pelaksanaannya menjadi kewenangan legislatif pula. Sedangkan fungsi kehakiman
dijalankan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman.
D. Sistem
Pemerintahan Negara
v Indonesia
ialah negara yang berdasarkan Hukum, bukan yang berdasarkan dengan kekuasaan
belaka.
v
Sistim
konstitusional(hukum dasar) tidak bersifat absilutisme( kekuasaan tidak
terbatas).
v
Kekuasaan negara
tertinggi di tangan MPR.
v
Presiden ialah
penyelenggara pemerintah negara tertinggi di bawah majlis.
v
Presiden tidak
bertanggung jawab kepada DPR.
v
Mentri Negara
ialah pembentu Presiden; mentri negara tidak bertanggung jawab atas
presiden.
v Kekuasaan
Kepala Negara tidak terbatas.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hukum tatanegara adalah suatu hukum yang
mengenai suatu negara. Istilah “hukum tata negara” dapat dianggap identik
dengan pengertian “Hukum Konstitusi” yang merupakan terjemahan langsung dari
perkataan Constitutional Law (Inggris), Droit Constitutionnel (Perancis),
Diritto Constitutionale (Italia), atau Verfassungsrecht (Jerman). Dari segi
bahasa, istilah Constitutional Law dalam bahasa Inggris memang biasa
diterjemahkan sebagai “Hukum Konstitusi”. Namun, istilah “Hukum Tata Negara”
itu sendiri jika diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, niscaya perkataan yang
dipakai adalah Constitutional Law. Oleh karena itu, Hukum Tata Negara dapat
dikatakan identik atau disebut sebagai istilah lain belaka dari “Hukum
Konstitusi”.
Asas hukum adalah dasar-dasar yang
menjadi sumber pandangan hidup,kesadaran, cita-cita hukum dari masyarakat.
Asas-asas HTN ialah:
a. Asas
konstitusi
Pemakaian istilah konstitusi yang
dimaksudkan ialah pembentukan suatu negara atau menyusun dan menyatakan suatu
negara.
b.
Asas Negara Hukum
negara hukum pada hakikatnya adalah
negara yang menolak melepaskan kekuasaan tanpa kendali.
c. Asas
pembatasan kekuasaan
ciri negara hukum adalah
adanya ciri pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan kekuasaan
negara
d. Asas
negara pancasila
Keadaan pancasila sebagai falsafah
kenegaraan atau cita negara, karena pancasila sebagai penyangga konstitusi.
v Sedang
masalah yang diatur oleh hukum tata negara ialah:
v
Perihal
negara
v
Tata
organisasi
v
Kekuasaan tertinggi dalam negara
v
Perwakilan
v
Aparatur
negara
v
Tata hukum
v Fungsui
kenegaraan
DAFTAR PUSTAKA
E.utrecht
moh.shaleh djindang,Sh pengantar dalam hukum indonesia (Jakarta: Sinar harapan,
1983)
Dr.ni’matul
huda,Sh.,M.HUM. HUKUM TATA NEGARA INDINESIA.(Jakarta:Raja
Grafindo Persada,2007
H.Alwi
wahyudi,S.H.,M.Hum.Hukum Tata Negara Indonesia.(Yogyakarta:Pustaka
Pelajar,2012)
Prof.Drs.C.S.T.Kansil,S.H.Hukum
Tata Negara Republik Indonesia 2,(Jakarta:Rineka Cipta,2003)
A.Siti Soetami,S.H.pengantar tata hukum
Indonesia (Bandung: PT ERESCO, 19932)
No comments:
Post a Comment