MAKALAH PENGANTAR ILMU HUKUM
“Struktur Interen Hukum"
A. Pendahuluan
Hukum dan masyarakat. Kedua hal tersebut bagaikan
berada dalam satu keping uanglogam, berbeda
akan tetapi tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lain. Keberadaan
hukumtampa adanya masyarakat tidaklah berguna, begitu pula sebaliknya,
keberadaan masyarakattanpa adanya hukum dapat menghancurkan masyarakat itu
sendiri. Masyarakat yang beragamtentu menimbulkan munculnya
kepentingan-kepentingan yang beragam pula. Karena itulah,dalam masyarakat
diperlukan adanya pengaturan berbagai kepentingan yang ada,
agarkepentingan-kepentingan itu tidak saling berbenturan satu dengan yang lain.
Di sinilahhukum berperan, hukum dibuat dalam rangka menciptakan ketertiban dan
mengatur relasiantar masyarakat. Dalam melaksanakan fungsinya untuk
menciptakan ketertiban, hukumberlaku sebagai sistem peraturan, yang kemudian
melahirkan peraturan hukum denganberdasar
pada asas hukum yang harus
dipatuhi oleh setiap subjek hukum (dalam
hal ini,masyarakat). Hukum mengatur hubungan hukum yang
terjadi antara subjek hukum ,memberikannya
kewenangan baru yang kemudian disebut hak Makalah ini akan
membahasperan hukum sebagai sistem peraturan, yang mengatur ketertiban dalam
masyarakat; sertahal-hal yang berkaitan dengannya.
B.
Definisi
Struktur Pengendalian Intern
Struktur Pengendalian Intern
(SPI) adalah suatu hal yang sangat memegang peranan penting dalam auditing.
Dalam Standar Profesional Akuntan Publik pada SA 319. Par 06 dikemukakan bahwa:
Pengendalian Intern adalah suatu
proses yang dijalankan oleh dewan komisaris, manajemen, dan personel lain
entitas yang didesain untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian
tiga golongan tujuan berikut ini: (a) keandalan pelaporan keuangan, (b)
efektivitas dan efisiensi operasi dan (c) kepatuhan terhadap hukum dan
peraturan yang berlaku.
Dengan demikian struktur
pengendalian intern merupakan rangkaian proses yang dijalankan entitas, yang
mana proses tersebut mencangkup berbagai kebijakan dan prosedur sistematis,
bervariasi dan memiliki tujuan utama:
a.
Menjaga keandalan
pelaporan keuangan entitas
b.
Menjaga efektivitas
dan efisiensi operasi yang dijalankan
c.
Menjaga kepatuhan
hukum dan peraturan yang berlaku.
Dari berbagai macam kebijakan dan
prosedur yang ditetapkan dan dijalankan oleh entitas ada beberapa yang benar –
benar relevan dengan audit atas laporan keuangan. Relevansi kebijakan dan
prosedur terhadap audit atas laporan keuangan misalnya adalah kemampuan satuan
usaha untuk mencatat, memproses, mengikhtisarkan dan melaporkan data keuangan
sesuai dengan asersi yang termuat dalam laporan keuangan. Yang tidak relevan
seperti kebijakan dan prosedur mengenai efektivitas proses pengambilan
keputusan manajemen tertentu, misal tentang penentuan harga produk yang
layak, penentuan besarnya aktivitas periklanan dan lain – lain. Hal tersebut
memang penting bagi entitas tetapi tidak berkaitan langsung dengan audit
atas laporan keuangan, sehingga tidak perlu dipertimbangkan.
Ikatan Akuntan Indonesia melalui
seksi ini khususnya memberikan panduan tentang pengimplementasian standar
pekerjaan lapangan kedua, yaitu:
Pemahaman yang memadai atas
struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan
menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.
Fokus yang diutamakan dalam
standar pekerjaan lapangan kedua adalah pentingnya struktur pengendalian intern
dan komponen – komponen yang ada dalam suatu entitas. Auditor
berkepentingan untuk memperoleh bukti yang cukup atas struktur pengendalian
intern klien. Hal ini disebabkan karena struktur pengendalian intern merupakan
salah satu tipe bukti audit.
1.
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk
membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol ,
hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum
dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat
pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan
atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.[1]
2. Norma Hukum Dan Peraturan Hukum
Norma hukum sering disebut juga sebagai
norma petunjuk tingkah laku Norma hukum sendiri berisi suruhan dan
larangan. Untuk memastikan apakah suatu peraturanmerupakan norma hukum atau
bukan, dapat dilihat dalam dua ukuran tersebut. Denganpatokan tersebut,
ternyata tidak semua peraturan hukum mengandung norma hukum didalamnya.
Beberapa peraturan hukum yang tidak mengandung norma hukum adalah :
a.
Peraturan-peraturan yang termasuk
ke dalam hukum acara
b.
Peraturan-peraturan yang berisi
rumusan-rumusan pengertian yang dipakai dalamsuatu kitab hukum.
c.
Peraturan-peraturan yang
memperluas, membatasi, atau mengubah isi dari peraturanlain.
d.
Peraturan-peraturan yang hanya menunjuk kepada
peraturan lain.
Sebenarnya, peraturan hukum tidak lain hanya
merupakan lambang-lambang yangdipakai untuk menyampaikan norma-norma hukum.
Lambang itu sendiri dapat berupaperaturan tertulis, dapat pula berupa
tanda-tanda lain. Apapun bentuknya, karena semua ituhanya berupa lambang saja,
maka hal itu bisa saja dibuang, dirusak, dan dimusnahkan tanpamenghapus norma
hukumnya sendiri. Peraturan hukum memuat rumusan-rumusan yangbersifat abstrak,
namun demikian peraturan-peraturan itu merupakan bagian darin tatanan hukum
yang memberikan suatu klasifikasi hukum terhadap kenyataan kehidupan
sehari-hari.Norma hukum, berasal dari rumusan pendapat atau pandangan tentang
bagaimana seharusnyaatau seyogyanya seseorang bertingkah laku. Asal-usul norma
hukum ini berupa kekuasaanyang memaksa. Sanksi bila melanggar norma hukum ini
berasal dari masyarakat secara resmi.Daya
kerja norma hukum ini adalah dengan membebani individu dengan kewajiban, danmemberi
hak. Norma hukum bersifat normatif dan memerintah.
Dalam hukum, dikenal istilah perbuatan nir-hukum
(unlawful act ), yang dimengertisebagai
perbuatan yang melanggar hukum. Yang dimaksud melanggar hukum di sini adalahsifat
dari perbuatan tersebut, bukan perbuatan itu sendiri; dengan kata lain,hukumlah
yangmemberi kualifikasi terhadap perbuatan itu sebagai perbuatan yang nir-hukum[2]
3.
Peraturan Hukum Dan
peristiwa Hukum
Peraturan hukum tidaklah sama dengandunia
kenyataan, peraturan hukum hanya memberikan kualifikasi terhadap dunia
tersebut.Untuk dapat berfungsi dalam masyarakat, peraturan hukum membutuhkan
adanya suatuperistiwa hukum. Peristiwa hukum ini adalah suatu kejadian dalam
masyarakat yangmenggerakkan suatu peraturan hukum tertentu, sehingga
ketentuan-ketentuan yang tercantumdi dalamnya lalu diwujudkanSementara
menurut Van Apeldooren,
peristiwa hukum adalahsuatu peristiwa yang didasarkan pada hukum, menimbulkan
atau menghapuskan hak. Lebihlanjut lagi, Bellefroid mengatakan
peristiwa hukum adalah suatu peristiwa sosial yang tidak secara otomatis
dapat menimbulkan hukum, karena suatu peristiwa dapat merupakanperistiwa hukum
apabila peristiwa tersebut oleh hukum dijadikan sebagai suatu peristiwa hukum.
Dari pengertian tersebut, dapat kita simpulkan bahwa tidak setiap
peristiwa merupakan peristiwa hukum, hanya peristiwa yang dapat
menimbulkan akibat hukum sertayang menimbulkan hak dan kewajiban sajalah yang
kemudian dapat digolongkan sebagaiperistiwa hukum.
Peraturan hukum membuat suatu kerangka dari
peristiwa yang dapat terjadi dalamkenyataan kehidupan sehari-hari.Vinogradoff
mengatakan bahwa peraturan hukum hanyaberupa
garis besar yang bersifat sebagai Bagan dari peristiwa
sesungguhnya. Keberadaanperistiwa hukum memang dapat menggerakkan hukum, akan
tetapi tidak semua hal dalamperistiwa itu dianggap penting oleh hukum. Hukum
hanya membutuhkan peristiwa-peristiwayang menunjukkan bahwa tingkah laku yang
tercantum dalam peraturan hukum itu memang terjadi.
Peristiwa hukum dibagi menjadi perbuatan subjek
hukum dan bukanperbuatan subjek hukum.Perbuatan
subjek hukumdidefinisikan sebagai perbuatanmanusia atau badan hukum sebagai
pendukung hak dan kewajiban Perbuatan subjek hukumsendiri kemudian dibagi
menjadi perbuatan hukum dan perbuatan subjek hukum lainnya.Perbuatan hukum
adalah perbuatan yang dilakukan orang dengan maksud guna menimbulkan suatu
akibat hukum yang dikehendaki dan diperkenankan oleh hukum Sehingga dengan kata
lain perbuatan hukum adalah perbuatan subjek hukum yang ditujukanuntuk
menimbulkan akibat hukum yang sengaja dikehendaki oleh subjek hukum itu
sendiri.Perbuatan hukum ini kemudian dibagi menjadi 2, yaitu secara sepihak dan
ganda.Perbuatanhukum sepihak adalah perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh
seseorang melaluipernyataan kehendaknya, sehingga menimbulkan akibat hukum.
Contoh perbuatan hukumyang dilakukan secara
sepihak misalnya adalah pemberian hibah untuk pembangunan sekolah,atau
tempat-tempat umum lainnya. Sedang perbuatan hukum yang dilakukan secara ganda
adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang
menimbulkan akibat hukum, yang kemudian menimbulkan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban bagi kedua belahpihak tersebut secara timbal-balik. Contoh
perbuatan hukum yang dilakukan secara gandaadalah perjanjian balik nama, yang
memindahkan hak kepemilikan atas suatu barang dariseseorang kepada orang lain.
Namun perlu diingat bahwa perjanjian balik nama tidak hanyamemindahkan hak
kepemilikan atas suatu barang, melainkan juga kewajiban-kewajiban yangterkait
dengan kepemilikan barang tersebut.
Pembagian kedua dari perbuatan subjek hukum adalah
perbuatan subjek hukum lainnya .Perbuatan subjek hukum lainnya ini kemudian
dibagi 2, yaitu perbuatan yang sah danperbuatan yang melawan hukum. Adapun
perbuatan yang sah (“zaakwaarneming”) adalahperbuatan
yang dilakukan oleh subjek hukum yang mendatangkan hak dan kewajiban danakibat
hukum, akan tetapi tidak melanggar hukum, dan oleh karenanya disebut sah secarahukum.
Contoh dari perbuatan sah adalah perkawinan. Perkawinan yang dilakukan
antarkedua individu akan sah bila tercatat pada catatan sipil, dan bila
perkawinan itu telah sah,maka kedua individu akan memperoleh berbagai hak dan
kewajiban baru yang tadinya tidak mereka peroleh akibat hukum. Sedang
perbuatan yang melawan hukum adalah perbuatanyang bertentangan dengan berbagai
kaidah hukum. Substansi dari perbuatan melawan hukumadalah sebagai berikut:
a. bertentangan dengan
kewajiban hukum si pelaku, atau
b. melanggar hak
subyektif orang lain, atau melanggar kaidah tata susila (goedezeden), atau
c. bertentangan dengan
azas “Kepatutan”, ketelitian serta sikap hati-hati dalampergaulan hidup masyarakat.
Contoh perbuatan melawan hukum adalah tindak
pembunuhan berencana, yang diatur dalamKitab Undang-Undang Hukum Pidana Bab XIX
Pasal 340. Dalam pasal 340 disebutkanbahwa“barangsiapa
sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain,diancam,
karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau
selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”Dari pasal tersebut
jelas terlihat bahwa tindak pembunuhan berencana merupakan perbuatan yangmelanggar hukum, dan pelaku yang melakukannya
akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.Pembagian kedua dari peristiwa
hukum adalah bukan perbuatan subjek hukum . Peristiwa yang termasuk bukan perbuatan subjek hukum adalah peristiwa yang
menimbulkan akibathukum tetapi terjadi di luar kehendak subjek hukum,
dan tidak dapat dikendalikan olehsubjek hukum.
Peristiwa bukan perbuatan subjek hukum ini kemudian
dibagi menjadi tiga,yaitu kejadian,
keadaan, dan lampaunya waktu (daluarsa). Yang dimaksud dengankejadian
adalah terjadinya suatu peristiwa yang tidak dikehendaki/diduga
sebelumnya, dan berakibatpada munculnya hak dan kewajiban serta menimbulkan
akibat hukum.
Contohnya ketikaterjadi kecelakaan pada A, di mana
A sudah mengasuransikan dirinya lewat sebuahperusahaan asuransi, yang
mengakibatkan A menjadi cacat total. Di sini perusahaan asuransikemudian
berkewajiban memberikan santunan dan sejumlah uang sesuai dengan
kesepakatanperjanjian dalam asuransi tersebut, sementara A kemudian berhak
meminta haknya padaperusahaan asuransi, sesuai dengan kesepakatan perjanjian
sebelumnya.
Jenis peristiwa bukanperbuatan subjek hukum yang kedua adalahkeadaan, yaitu suatu
peristiwa yangmenimbulkan akibat hukum yang disebabkan oleh
keadaan/berlangsungnya suatu proses.Contoh
dari keadaan adalah pendewasaan seseorang, yang kemudian menimbulkanmunculnya
hak dan kewajiban baru bagi orang tersebut, karena orang itu dianggap
sudahmenjadi subjek hukum yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya
(subjek hukumcakap). Jenis ketiga adalah lampaunya waktu (daluarsa), yaitu
ketika tercapainya jangkawaktu tertentu yang kemudian menimbulkan hak dan
kewajiban yang baru bagi seseorang,serta
menimbulkan akibat hukum baru yang sebelumnya tidak ada. Contohnya pada kasuswarisan,
ketika seluruh pihak keluarga meninggal kecuali seorang anak yang masih di
bawahumur, dan tidak ada sanak keluarga
lain. Pada kasus ini, warisan akan jatuh pada anak yangbelum dewasa
tersebut, akan tetapi karena sang anak belum dewasa, warisan akan
disimpandahulu oleh pihak lain (misalnya pengacara sang ayah), sampai jangka
waktu tertentu, yaituketika anak itu sudah dianggap dewasa secara hukum. Ketika
tercapainya jangka waktu itu,sang anak
kemudian akan memperoleh haknya sebagai ahli waris.
Setelah timbul suatu peristiwa hukum akan diikuti
oleh timbulnya kelanjutan-kelanjutan. Kelanjutan-kelanjutan seperti ini biasa
disebut akibat hukum , namunyang
perlu diingat di sini adalah pemakaian istilah akibat hukum sendiri haruslah
hati-hati,agar jangan sampai menimbulkan kesan
adanya hubungan sebab-akibat dalam norma hukum.Agar dapat timbul akibat
hukum, dibutuhkan berbagai syarat tertentu. Syarat ini kemudiandisebut
sebagai dasar hukum.Istilah dasar hukum berbeda dengan dasar peraturan,
yangdimengerti sebagai peraturan hukum yang dipakai sebagai kerangka
acuan.Hukum sendiri diciptakan dengan tujuan untuk mengatur kehidupan sosial ,
yangmerupakan jalinan dari berbagai hubungan yang dilakukan antara para anggota
masyarakatsatu sama lain. Hubungan-hubungan ini bersifatkepentingan-kepentingan,
yang ditujukankepada semua sasaran, mulai dari sasaran yang paling kasar sampai
pada sasaran ayng palinghalus. Kepentingan-kepentingan ini kemudian diatur oleh
peraturan hukum, yang memuatnorma hukum yang mengandung penilaian serta rumusan
yang bersifat hipotesis.
4.
Akibat hukum
Suatu akibat
yang ditimbulkan oleh adanya suatu hubungan hukum. Stiatu hubungan hukum
memberikan hak dan kewajiban yang telah ditenttikan oleh undang-undang,
sehingga bila dilanggar akan berakibat, baliwa orang yang inelanggar itu dapat
ditunttit di muka pengadilan. Suatu hubungan pergaulan persaliabatan biasa
seperti ingkar janji untuk untuk menonton bloskop bersama tidak membativa akibat hukum. Namun secara non-hukurn misalnya
ganjalan dan tidak enak dari yang dijanjikan bisa saja terjadi.
5. Perbedaan
Antara Peristiwa Hukum Dan Akibat Ilukum
Untuk lebih
memfokuskan serta memudahkan pemahaman mengenai peristiwa hukum m2k` bawah ini akan diuraikan beberapa
pengertian tentang peristiwa hukum, diantaranya ME-_
a.
Peristiwa hukum ialah suatu kejadian hukum.
b.
Peristiwa hukum ialah suatu kejadian biasa dalam kehidupan
sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum.
c.
Peristiwa hukum ialah perbuatan dan tingkah laku subjek huku n yang
membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi subjek hukum atau karena subjek
hukum itu terikat oleh kekuatan hukum.
Menurut Apeldoorm peristiwa hukum ialah peristiwa yang berdasarkan hukum menimbulkan
atau menghapus hak. Menurut Bellefroid peristiwa hukum ialah peristiwa sosial mangtidak
secara otomatis dapat merupakan atau menimbulkan hukum. Suatu peristiwa dapat merupakan peristiwa hukurn apabila peristiwa itu oleh peraturan hukum
dijadikan peristiwa hukum.
Akibat hukum adalah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh
suatu akibat yang dikehendaki oleh
pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan yang dilakukannya merupakan tindakan hukum yakni tindakan yang
dilakukan guna memperoleh suatu akibat yang dikehendaki
oleh huktun. Lebih jelas lagi bahwa akibat hukum adalah segala akibat yang
terjadi dari segala perbuatan hukurn yang dilakukan oleh subjek hukum terhadap
objek hukum atau akibat-akibat lain
yang disebabkan karena kejadian-kejadian tertentu oleh hukum yang bersangkutan
telah ditentukan atau dianggap sebagai akibat hukum.
C. Kesimpulan
Kualitas suatu masyarakat dapat dikatakan
ditentukan oleh kondisi ketertibanmasyarakat tersebut. Ketertiban sendiri
tidaklah didukung oleh suatu lembaga yang monolitik. Ketertiban dalam
masyarakat diciptakan bersama-sama secara terintegrasi. Berbagai macamnorma
yang ada dalam masyarakat memberikan sumbangannya masing-masing dalammewujudkan
ketertiban dalam masyarakat. Salah satu sarana untuk mencapai ketertiban
dalammasyarakat adalah dengan menggunakan hukum. Hukum, sebagai norma kultur,
mengajak masyarakat untuk mencapai cita-cita serta keadaan tertentu,
tetapi tanpa mengabaikan duniakenyataan.
Peraturan-peraturan hukum bersumber dari asas-asas
hukum, yang menjadi jembatan penghubung antara peraturan-peraturan
tersebut dengan cita-cita serta pandanganetis masyarakat. Sebagai suatu sistem
peraturan, hukum bekerja dengan memberikankualifikasi pada perbuatan
masyarakat, mengelompokkannya menjadi perbuatan hukum danperbuatan bukan hukum.
Hukum juga mengatur relasi yang terjadi antar subjek hukum, dankemudian
melahirkan pertalian berupa hubungan yang telah dikualifikasi, yang disebutdengan hak..
DAFTAR PUSTAKA
Ali, Zainuddin. 2006.Filsafat
Hukum Jakarta: Sinar Grafika.Arrasjid,
Chainur. 2004.
Dasar-Dasar Ilmu Hukum Jakarta:
Sinar Grafika.Moeljatno. 2003.
Kitab Undang-Undang Hukum PidanaJakarta: PT. Bumi Aksara
Hans
Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara.. 2006
No comments:
Post a Comment