MAKALAH BPJS
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan
kesejahteraan dirinya dan keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui
oleh segenap bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Pengakuan itu
tercantum dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Hak
Azasi Manusia. Pasal 25 Ayat (1) Deklarasi menyatakan, setiap orang berhak atas
derajat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan
keluarganya termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan
kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada
saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia
lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada
di luar kekuasaannya.
Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila
terutama sila ke-5 juga mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga
termaktub dalam UUD 45 pasal 28H dan pasal 34, dan diatur dalam UU No. 23/1992
yang kemudian diganti dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam UU 36/2009
ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses
atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang
aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai
kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan social
Untuk mewujudkan
komitmen global dan konstitusi di atas, pemerintah bertanggung jawab atas
pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) bagi kesehatan perorangan. Usaha ke arah itu sesungguhnya telah dirintis
pemerintah dengan menyelenggarakan beberapa bentuk jaminan sosial di bidang
kesehatan, diantaranya adalah melalui PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek
(Persero) yang melayani antara lain pegawai negeri sipil, penerima pensiun,
veteran, dan pegawai swasta. Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu,
pemerintah memberikan jaminan melalui skema Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Namun demikian,
skema-skema tersebut masih terfragmentasi, terbagi- bagi. Biaya kesehatan dan
mutu pelayanan menjadi sulit terkendali
Untuk mengatasi
hal itu, pada 2004, dikeluarkan Undang-Undang No.40 tentang Sistem Jaminan
Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004 ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib
bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 juga menetapkan,
Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai 1
Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN dituangkan dalam Peraturan
Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain: Peraturan Pemerintah No.101
Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI); Peraturan Presiden No. 12
Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta Jalan JKN (Roadmap Jaminan
Kesehatan Nasional).
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa definisi
sistem?
2.
Apa definisi
sistem pelayanan BPJS?
3.
Apa manfaat
& tujuan sistem pelayanan BPJS?
4.
Bagaimana
input subsistem SDM pelayanan BPJS?
5.
Bagaimana
sudut pandang sistem pelayanan BPJS (petugas kesehatan)?
6.
Apa kendala
sistem pelayanan BPJS?
7.
Bagaimana
Solusi sistem pelayanan BPJS?
1.3
Tujuan
1.
Untuk
mengetahui definisi sistem
2.
Untuk
mengetahui definisi sistem pelayanan BPJS
3.
Untuk
mengetahui manfaat & tujuan sistem pelayanan BPJS
4.
Untuk
mengetahui input subsistem SDM pelayanan BPJS
5.
Untuk
mengetahui sudut pandang sistem pelayanan BPJS (akademisi)
6.
Untuk
mengetahui kendala sistem pelayanan BPJS
7.
Untuk mengetahui
Solusi sistem pelayanan BPJS
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi
Sistem
Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama
untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan.
Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang
berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.
Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang
berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum
misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen
kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu
negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada
dinegara tersebut.
Kata "sistem" banyak sekali digunakan dalam percakapan
sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan
untuk banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi
beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan
benda yang memiliki hubungan di antara mereka. Sistem
meliputi:
1.
Sistem informasi
Pengertian Sistem Informasi Menurut Para Ahli - Secara umum Sistem
informasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem di dalam suatu organisasi
yang merupakan kombinasi dari orang-orang, fasilitas, teknologi, media
prosedur-prosedur dan pengendalian yang ditujukan untuk mendapatkan jalur
komunikasi penting, memproses tipe transaksi rutin tertentu, memberi sinyal
kepada manajemen dan yang lainnya terhadap kejadian-kejadian internal dan
eksternal yang penting dan menyediakan suatu dasar informasi untuk pengambilan
keputusan.
Menurut Mc leod, Sistem Informasi merupakan sistem yang mempunyai kemampuan
untuk mengumpulkan informasi dari semua sumber dan menggunakan berbagai media
untuk menampilkan informasi
Menurut Tata Sutabri, S.Kom., MM Sistem informasi adalah suatu sistem
di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi
harian yang mendukung fungsi organisasi yang bersifat manajerial dalam kegiatan
strategi dari suatu organisasi untuk dapat menyediakan kepada pihak luar
tertentu dengan laporan – laporan yang diperlukan.
Menurut Erwan Arbie, Sistem informasi adalah sistem di dalam
suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian,
membantu dan mendukung kegiatan operasi, bersifat manajerial dari suatu
organisasi dan membantu mempermudah penyediaan laporan yang diperlukan.
Menurut Tafri D. Muhyuzir, Sistem informasi adalah data yang
dikumpulkan, dikelompokkan dan diolah sedemikian rupa sehingga menjadi sebuah
satu kesatuan informasi yang saling terkait dan saling mendukung sehingga
menjadi suatu informasi yang berharga bagi yang menerimanya.
Menurut O’Brien, sistem informasi
adalah suatu kombinasi terartur apapun dari people
(orang), hardware (perangkat keras), software (piranti lunak), computer
networks and data communications (jaringan komunikasi), dan database (basis
data) yang mengumpulkan, mengubah dan menyebarkan informasi di dalam suatu
bentuk organisasi.
2.
Sistem informasi kesehatan
Pengertian sistem informasi
kesehatan adalah gabungan perangkat dan prosedur yang digunakan untuk mengelola
siklus informasi(mulai dari pengumpulan data sampai pemberian umpan balik
informasi) untuk mendukung pelaksanaan tindakan tepat dalam perencanaan,
pelaksanaan dan pemantauan kinerja sistem kesehatan. Sistem informasi kesehatan merupakan suatu pengelolaan
informasi diseluruh seluruh tingkat pemerintah secara sistematis dalam rangka
penyelengggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Sistem
Informasi Kesehatan (SIK) adalah integrasi antara perangkat, prosedur dan kebijakan
yang digunakan untuk mengelola siklus informasi secara sistematis untuk
mendukung pelaksanaan manajemen kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam
kerangka pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam literature lain menyebutkan bahwa SIK adalah suatu sistem pengelolaan data
dan informasi kesehatan di semua tingkat pemerintahan secara sistematis dan
terintegrasi untuk mendukung manajemen kesehatan dalam rangka peningkatan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
2.1 Defenisi BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJSadalah
badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminansosial (UU No 24
Tahun 2011). BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS. Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan adalah badan hukum
yang dibentuk untukmenyelenggarakan program jaminan kesehatan.Jaminan Kesehatan
adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agarpeserta memperoleh manfaat
pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalammemenuhi kebutuhan dasar kesehatan
yang diberikan kepada setiap orang yangtelah membayar iuran atau iurannya
dibayar oleh pemerintah.
2.2
Maksud & tujuan sistem pelayanan BPJS
Setiap peserta berhak memperoleh
manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan,
mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk
pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang
diperlukan.
Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan:
a. Penyuluhan kesehatan perorangan. Penyuluhan kesehatan perorangan meliputi
paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan
perilaku hidup bersih dan sehat.
b. Imunisasi dasar. Pelayanan imunisasi dasar meliputi Baccile Calmett
Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DPT-HB), Polio, dan
Campak.)
c. Keluarga berencana. Pelayanan keluarga berencana yang dijamin meliputi
konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi Vaksin untuk imunisasi
dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan bekerja sama dengan lembaga yang
membidangi keluarga berencana. oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
d Skrining kesehatan. Pelayanan skrining kesehatan diberikan secara
selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak
lanjutan dari risiko penyakit tertentu. Ketentuan mengenai tata cara pemberian
pelayanan skrining kesehatan jenis penyakit, dan waktu pelayanan skrining
kesehatan sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri.
Manfaat jaminan kesehatan
sebagaimana dimaksud terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis. Manfaat
medis tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. Manfaat non medis
meliputi manfaat akomodasi, dan ambulans. Manfaat akomodasi dibedakan
berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan. Ambulans hanya diberikan untuk
pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan
oleh BPJS Kesehatan.
2.3 Subsistem SDM dalam BPJS
2.3.1 Subsistem Sdm Kesehatan
1)
Bermutu,
Terdistribusi “merata”
2)
Fokus
penting pada pengembangan dan
3)
pemberdayaan
sumber daya manusia
4)
kesehatan
guna menjamin ketersediaan,
5)
pendistribusian,
dan peningkatan kualitas
6)
sumber daya
manusia kesehatan.
7)
Perencanaan,
pengadaan, pendayagunaan,
8) pembinaan
dan pengawasan
2.3.2 Hak-Kewajiban
SDM
kesehatan mempunyai hak untuk memenuhi
kebutuhan dasarnya (hak asasi) sebagai makhluk
sosial, wajib memiliki kompetensi,
kewenangan untuk mengabdikan dirinya di
bidang kesehatan, mempunyai etika, berakhlak
luhur, dan berdedikasi tinggi dalam melakukan
tugasnya.
2.4.3 Prinsip
1)
adil dan
merata serta demokratis;
2)
kompeten dan
berintegritas;
3)
objektif dan
transparan; dan
4)
hierarki
dalam sumber daya manusia kesehatan
2.4 Sudut pandang sistem pelayanan BPJS
Sebagai manusia, hakikatnya kita memiliki pikiran yang
terbuka dan kritis terhadap lingkungan sekitar, misal terhadap
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dalam hal ini adalah
BPJS. Dalam hal ini kita harus memahami dan mengerti dengan benar
manfaat/fungsi dari BPJS itu sendiri dan bgaimana kesiapan pemerintah,petugas kesehatan,pihak rumah
sakit,dan asuransi kesehatan yang terlibat dalam program BPJS untuk
mengimplementasikan BPJS dengan baik. Mungkin ada 3 pertanyaan yang terbesit di pikiran kita yaitu :
a) Bagaimana Jenis Pelayanan
b)
Bagaimana Prosedur Pelayanan
c)
Bagaimana Kompensasi Pelayanan
Pemerintah yang menyelenggarakan progam BPJS ini
dengan bekerjasama dengan asuransi kesehatan, rumah sakit, petugas kesehatan
harus memahami dan menjalankan fungsi BPJS sebagaimana mestinya yang sudah diprogramkan.
Jika program BJS ini bisa berjalan sesuai fungsinya pasti akan mampu
menyejahterkan masyarakat dalam bidang kesehatan dan mampu memperbaiki
kesehatan di negara ini.
2.5 Kendala
sistem pelayanan BPJS
kendala yang dihadapi pada pelaksanaan JKN pada tahun
2014 adalah:
1. Jumlah
faslitas pelayanan kesehatan yang kurang mencukupi dan persebarannya kurang merata khususnya bagi Daerah
Terpencil Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan tingkat utilisasi yang rendah
akibat kondisi geografis dan tidak memadainya fasilitas kesehatan pada daerah
tersebut.
2. Jumlah
tenaga kesehatan yang ada masih kurang dari jumlah yang dibutuhkan.
3. Untuk
pekerja sektor informal nantinya akan mengalami kesulitan dalam penarikan
iurannya setiap bulan karena pada sektor tersebut belum ada badan atau lembaga
yang menaungi sehingga akan memyulitkan dalam penarikan iuran di sektor
tersebut, Permasalahan akan timbul pada penerima PBI karena data banyak yang
tidak sesuai antara pemerintah pusat dan daerah sehingga data penduduk tidak
mampu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
2.7 Solusi sistem pelayanan BPJS
Untuk mengatasi permasalahan akan kurangnya fasilitas
pelayanan kesehatan dapat diatasi dengan meningkatkan jumlah persebaran
fasilitas kesehatan di berbagai daerah yang disesuaikan dengan karakteristrik
daerah tersebut. Sementara pemenuhan tenaga kesehatan juga perlu ditingkatkan
sampai pada tingkat pertama karena pada pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional
yang mulai tahun 2014 akan fokus pada pelayanan kesehatan primer dengan
dukungan pemerintah sepenuhnya baik pemerintah pusat maupun pemerinttah daerah.
Sementara untuk mengatasi permaslahan penarikan iuran pada pekerja sektor
informal dapat diatasi dengan melibatkan lembaga pemerintah atau non-pemerintah
di tingkat desa seperti LSM lembaga keuangan mikro. Untuk mencapai tujuan
cakupan universal, sangat penting bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi
(peraturan pemerintah), baik terhadap sisi pembiayaan (yakni, revenue
collection dan pooling), maupun sisi penyediaan dan penggunaan pelayanan
kesehatan (yakni, purchasing). Pada permasalahan ketidaksesuian jumlah penduduk
miskin dapat diatasi dengan dilakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan
daerah mengenai kriteria atau standar yang akan diberikan dalam penentuan
penerima bantuan iuran. Selain itu pemerintah pusat menyerahkan mengenai data
penduduk miskin sesuai dengan hasil koordinasi yang telah disepekati.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJSadalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan programjaminan
sosial. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJSKetenagakerjaan. BPJS
Kesehatan adalah badan hukum yang dibentukuntuk menyelenggarakan program
jaminan kesehatan.
2. BPJS Kesehatan akan membayar kepada Fasilitas Kesehatan tingkatpertama dengan
kapitasi.Untuk Fasilitas Kesehatan rujukan tingkatlanjutan, BPJS Kesehatan
membayar dengan sistem paket.
3. BPJS Kesehatan wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas pelayanan
yangdiberikan kepada Peserta paling lambat 15 (lima belas) hari sejakdokumen
klaim diterima lengkap. Besaran pembayaran kepada Fasilitas. Kesehatan
ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BPJS Kesehatandan asosiasi Fasilitas
Kesehatan di wilayah tersebut dengan mengacupada standar tarif yang ditetapkan
oleh Menteri Kesehatan.
3.2 Saran
1. Sustainabilitas program atau bahwa program jaminan sosial
harusberkelanjutan selama negara ini ada, oleh karena itu harus dikelolasecara
prudent, efisien dengan tetap mengacu pada budaya pengelolaankorporasi.
2. Kenyataannya 80% penyakit yang ditangani rumah sakit rujukan diProvinsi
adalah penyakit yang seharusnya ditangani di Puskesmas.Tingkat okupansi tempat
tidur yang tinggi di RS Rujukan Provinsi bukanindikator kesuksesan suatu
Jaminan Kesehatan. Hal ini berdampak padabeban fiskal daerah yang terlalu
tinggi. Oleh karenanya PelaksanaanJaminan Kesehatan membutuhkan sistem rujukan
berjenjang danterstruktur maka setiap Provinsi harap segera menyusun
peraturanterkait sistem rujukan.
DAFTAR
PUTAKA
No comments:
Post a Comment