1

loading...

Wednesday, December 12, 2018

MAKALAH BPJS


MAKALAH BPJS 
BAB I
PENDAHULUAN

1.1       Latar Belakang
Hak tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya merupakan hak asasi manusia dan diakui oleh segenap bangsa-bangsa di dunia, termasuk Indonesia. Pengakuan itu tercantum dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tahun 1948 tentang Hak Azasi Manusia. Pasal 25 Ayat (1) Deklarasi menyatakan, setiap orang berhak atas derajat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang diperlukan dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit, cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkan kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
Di Indonesia, falsafah dan dasar negara Pancasila terutama sila ke-5 juga mengakui hak asasi warga atas kesehatan. Hak ini juga termaktub dalam UUD 45 pasal 28H dan pasal 34, dan diatur dalam UU No. 23/1992 yang kemudian diganti dengan UU 36/2009 tentang Kesehatan. Dalam UU 36/2009 ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya, setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan social
Untuk mewujudkan komitmen global dan konstitusi di atas, pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kesehatan perorangan. Usaha ke arah itu sesungguhnya telah dirintis pemerintah dengan menyelenggarakan beberapa bentuk jaminan sosial di bidang kesehatan, diantaranya adalah melalui PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang melayani antara lain pegawai negeri sipil, penerima pensiun, veteran, dan pegawai swasta. Untuk masyarakat miskin dan tidak mampu, pemerintah memberikan jaminan melalui skema Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda). Namun demikian, skema-skema tersebut masih terfragmentasi, terbagi- bagi. Biaya kesehatan dan mutu pelayanan menjadi sulit terkendali
Untuk mengatasi hal itu, pada 2004, dikeluarkan Undang-Undang No.40 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). UU 40/2004 ini mengamanatkan bahwa jaminan sosial wajib bagi seluruh penduduk termasuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui suatu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 juga menetapkan, Jaminan Sosial Nasional akan diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai 1 Januari 2014. Secara operasional, pelaksanaan JKN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden, antara lain: Peraturan Pemerintah No.101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran (PBI); Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan; dan Peta Jalan JKN (Roadmap Jaminan Kesehatan Nasional).





1.2              Rumusan Masalah
            1.      Apa definisi sistem?
            2.      Apa definisi sistem pelayanan BPJS?
            3.      Apa manfaat & tujuan sistem pelayanan BPJS?
            4.      Bagaimana input subsistem SDM pelayanan BPJS?
            5.      Bagaimana sudut pandang sistem pelayanan BPJS (petugas kesehatan)?
            6.      Apa kendala sistem pelayanan BPJS?
            7.      Bagaimana Solusi sistem pelayanan BPJS?

1.3              Tujuan
            1.      Untuk mengetahui definisi sistem
            2.      Untuk mengetahui definisi sistem pelayanan BPJS
            3.      Untuk mengetahui manfaat & tujuan sistem pelayanan BPJS
            4.      Untuk mengetahui input subsistem SDM pelayanan BPJS
            5.      Untuk mengetahui sudut pandang sistem pelayanan BPJS (akademisi)
            6.      Untuk mengetahui kendala sistem pelayanan BPJS
            7.      Untuk mengetahui Solusi sistem pelayanan BPJS


BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Definisi Sistem
Sistem berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi untuk mencapai suatu tujuan. Istilah ini sering dipergunakan untuk menggambarkan suatu set entitas yang berinteraksi, di mana suatu model matematika seringkali bisa dibuat.
Sistem juga merupakan kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan yang berada dalam suatu wilayah serta memiliki item-item penggerak, contoh umum misalnya seperti negara. Negara merupakan suatu kumpulan dari beberapa elemen kesatuan lain seperti provinsi yang saling berhubungan sehingga membentuk suatu negara dimana yang berperan sebagai penggeraknya yaitu rakyat yang berada dinegara tersebut.
Kata "sistem" banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka. Sistem meliputi:
1.      Sistem informasi
Pengertian Sistem Informasi Menurut Para Ahli - Secara umum Sistem informasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem di dalam suatu organisasi yang merupakan kombinasi dari orang-orang, fasilitas, teknologi, media prosedur-prosedur dan pengendalian yang ditujukan untuk mendapatkan jalur komunikasi penting, memproses tipe transaksi rutin tertentu, memberi sinyal kepada manajemen dan yang lainnya terhadap kejadian-kejadian internal dan eksternal yang penting dan menyediakan suatu dasar informasi untuk pengambilan keputusan.
Menurut Mc leod, Sistem Informasi merupakan sistem yang mempunyai kemampuan untuk mengumpulkan informasi dari semua sumber dan menggunakan berbagai media untuk menampilkan informasi
Menurut Tata Sutabri, S.Kom., MM Sistem informasi adalah suatu sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian yang mendukung fungsi organisasi yang bersifat manajerial dalam kegiatan strategi dari suatu organisasi untuk dapat menyediakan kepada pihak luar tertentu dengan laporan – laporan yang diperlukan.
Menurut Erwan Arbie, Sistem informasi adalah sistem di dalam suatu organisasi yang mempertemukan kebutuhan pengolahan transaksi harian, membantu dan mendukung kegiatan operasi, bersifat manajerial dari suatu organisasi dan membantu mempermudah penyediaan laporan yang diperlukan.
Menurut Tafri D. Muhyuzir, Sistem informasi adalah data yang dikumpulkan, dikelompokkan dan diolah sedemikian rupa sehingga menjadi sebuah satu kesatuan informasi yang saling terkait dan saling mendukung sehingga menjadi suatu informasi yang berharga bagi yang menerimanya.
Menurut O’Brien,  sistem  informasi   adalah   suatu   kombinasi terartur apapun dari people (orang), hardware (perangkat keras), software (piranti lunak), computer networks and data communications (jaringan komunikasi), dan database (basis data) yang mengumpulkan, mengubah dan menyebarkan informasi di dalam suatu bentuk organisasi.
2.      Sistem informasi kesehatan
Pengertian sistem informasi kesehatan adalah gabungan perangkat dan prosedur yang digunakan untuk mengelola siklus informasi(mulai dari pengumpulan data sampai pemberian umpan balik informasi) untuk mendukung pelaksanaan tindakan tepat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan kinerja sistem kesehatan. Sistem informasi kesehatan merupakan suatu pengelolaan informasi diseluruh seluruh tingkat pemerintah secara sistematis dalam rangka penyelengggaraan pelayanan kepada masyarakat.
Sistem Informasi Kesehatan (SIK)  adalah integrasi antara perangkat, prosedur  dan kebijakan yang digunakan untuk mengelola siklus informasi secara sistematis untuk mendukung pelaksanaan manajemen kesehatan yang terpadu dan menyeluruh dalam kerangka pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Dalam literature lain menyebutkan bahwa SIK adalah suatu sistem pengelolaan data dan informasi kesehatan di semua tingkat pemerintahan secara sistematis dan terintegrasi untuk mendukung manajemen kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
2.1    Defenisi BPJS
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJSadalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminansosial (UU No 24 Tahun 2011). BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS. Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untukmenyelenggarakan program jaminan kesehatan.Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agarpeserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalammemenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yangtelah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.
2.2   Maksud & tujuan sistem pelayanan BPJS
Setiap peserta berhak memperoleh manfaat jaminan kesehatan yang bersifat pelayanan kesehatan perorangan, mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang diperlukan.
Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan:
a.  Penyuluhan kesehatan perorangan. Penyuluhan kesehatan perorangan meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
b.   Imunisasi dasar. Pelayanan imunisasi dasar meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis Tetanus dan Hepatitis-B (DPT-HB), Polio, dan Campak.)
c.    Keluarga berencana. Pelayanan keluarga berencana yang dijamin meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana. oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
d Skrining kesehatan. Pelayanan skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu. Ketentuan mengenai tata cara pemberian pelayanan skrining kesehatan jenis penyakit, dan waktu pelayanan skrining kesehatan sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Menteri.
Manfaat jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud terdiri atas manfaat medis dan manfaat non medis. Manfaat medis tidak terikat dengan besaran iuran yang dibayarkan. Manfaat non medis meliputi manfaat akomodasi, dan ambulans. Manfaat akomodasi dibedakan berdasarkan skala besaran iuran yang dibayarkan. Ambulans hanya diberikan untuk pasien rujukan dari fasilitas kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.




2.3     Subsistem SDM dalam BPJS
2.3.1 Subsistem Sdm Kesehatan

1)        Bermutu, Terdistribusi “merata”
2)        Fokus penting pada pengembangan dan
3)        pemberdayaan sumber daya manusia
4)        kesehatan guna menjamin ketersediaan,
5)        pendistribusian, dan peningkatan kualitas
6)        sumber daya manusia kesehatan.
7)        Perencanaan, pengadaan, pendayagunaan,
8)        pembinaan dan pengawasan       

2.3.2 Hak-Kewajiban
          SDM kesehatan mempunyai hak untuk memenuhi kebutuhan dasarnya (hak asasi) sebagai makhluk sosial, wajib memiliki kompetensi, kewenangan untuk mengabdikan dirinya di bidang kesehatan, mempunyai etika, berakhlak luhur, dan berdedikasi tinggi dalam melakukan tugasnya.
2.4.3 Prinsip
1)        adil dan merata serta demokratis;
2)        kompeten dan berintegritas;
3)        objektif dan transparan; dan
4)        hierarki dalam sumber daya manusia kesehatan
  
2.4    Sudut pandang sistem pelayanan BPJS
Sebagai manusia, hakikatnya kita memiliki pikiran yang terbuka dan kritis terhadap lingkungan sekitar, misal terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, dalam hal ini adalah BPJS. Dalam hal ini kita harus memahami dan mengerti dengan benar manfaat/fungsi dari BPJS itu sendiri dan bgaimana kesiapan  pemerintah,petugas kesehatan,pihak rumah sakit,dan asuransi kesehatan yang terlibat dalam program BPJS untuk mengimplementasikan BPJS dengan baik. Mungkin ada 3 pertanyaan yang  terbesit di pikiran kita yaitu :
a)      Bagaimana Jenis Pelayanan
b)      Bagaimana Prosedur Pelayanan
c)      Bagaimana Kompensasi Pelayanan
Pemerintah yang menyelenggarakan progam BPJS ini dengan bekerjasama dengan asuransi kesehatan, rumah sakit, petugas kesehatan harus memahami dan menjalankan fungsi BPJS sebagaimana mestinya yang sudah diprogramkan. Jika program BJS ini bisa berjalan sesuai fungsinya pasti akan mampu menyejahterkan masyarakat dalam bidang kesehatan dan mampu memperbaiki kesehatan di negara ini.

2.5    Kendala sistem pelayanan BPJS
kendala yang dihadapi pada pelaksanaan JKN pada tahun 2014 adalah:
1. Jumlah faslitas pelayanan kesehatan yang kurang mencukupi dan persebarannya    kurang merata khususnya bagi Daerah Terpencil Perbatasan dan Kepulauan (DTPK) dengan tingkat utilisasi yang rendah akibat kondisi geografis dan tidak memadainya fasilitas kesehatan pada daerah tersebut.
2. Jumlah tenaga kesehatan yang ada masih kurang dari jumlah yang dibutuhkan.
3. Untuk pekerja sektor informal nantinya akan mengalami kesulitan dalam penarikan iurannya setiap bulan karena pada sektor tersebut belum ada badan atau lembaga yang menaungi sehingga akan memyulitkan dalam penarikan iuran di sektor tersebut, Permasalahan akan timbul pada penerima PBI karena data banyak yang tidak sesuai antara pemerintah pusat dan daerah sehingga data penduduk tidak mampu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.

2.7    Solusi sistem pelayanan BPJS
Untuk mengatasi permasalahan akan kurangnya fasilitas pelayanan kesehatan dapat diatasi dengan meningkatkan jumlah persebaran fasilitas kesehatan di berbagai daerah yang disesuaikan dengan karakteristrik daerah tersebut. Sementara pemenuhan tenaga kesehatan juga perlu ditingkatkan sampai pada tingkat pertama karena pada pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional yang mulai tahun 2014 akan fokus pada pelayanan kesehatan primer dengan dukungan pemerintah sepenuhnya baik pemerintah pusat maupun pemerinttah daerah. Sementara untuk mengatasi permaslahan penarikan iuran pada pekerja sektor informal dapat diatasi dengan melibatkan lembaga pemerintah atau non-pemerintah di tingkat desa seperti LSM lembaga keuangan mikro. Untuk mencapai tujuan cakupan universal, sangat penting bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi (peraturan pemerintah), baik terhadap sisi pembiayaan (yakni, revenue collection dan pooling), maupun sisi penyediaan dan penggunaan pelayanan kesehatan (yakni, purchasing). Pada permasalahan ketidaksesuian jumlah penduduk miskin dapat diatasi dengan dilakukan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah mengenai kriteria atau standar yang akan diberikan dalam penentuan penerima bantuan iuran. Selain itu pemerintah pusat menyerahkan mengenai data penduduk miskin sesuai dengan hasil koordinasi yang telah disepekati.


BAB III
PENUTUP

3.1    Kesimpulan
1. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang selanjutnya disingkat BPJSadalah badan     hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan programjaminan sosial. BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJSKetenagakerjaan. BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentukuntuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
2.   BPJS Kesehatan akan membayar kepada Fasilitas Kesehatan tingkatpertama dengan kapitasi.Untuk Fasilitas Kesehatan rujukan tingkatlanjutan, BPJS Kesehatan membayar dengan sistem paket.
3.   BPJS Kesehatan wajib membayar Fasilitas Kesehatan atas pelayanan yangdiberikan kepada Peserta paling lambat 15 (lima belas) hari sejakdokumen klaim diterima lengkap. Besaran pembayaran kepada Fasilitas. Kesehatan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BPJS Kesehatandan asosiasi Fasilitas Kesehatan di wilayah tersebut dengan mengacupada standar tarif yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

3.2   Saran
1.   Sustainabilitas program atau bahwa program jaminan sosial harusberkelanjutan selama negara ini ada, oleh karena itu harus dikelolasecara prudent, efisien dengan tetap mengacu pada budaya pengelolaankorporasi.
2.   Kenyataannya 80% penyakit yang ditangani rumah sakit rujukan diProvinsi adalah penyakit yang seharusnya ditangani di Puskesmas.Tingkat okupansi tempat tidur yang tinggi di RS Rujukan Provinsi bukanindikator kesuksesan suatu Jaminan Kesehatan. Hal ini berdampak padabeban fiskal daerah yang terlalu tinggi. Oleh karenanya PelaksanaanJaminan Kesehatan membutuhkan sistem rujukan berjenjang danterstruktur maka setiap Provinsi harap segera menyusun peraturanterkait sistem rujukan.





DAFTAR PUTAKA








No comments:

Post a Comment