MAKALAH
FIQIH
WUDHU’
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Para pembaca rahimakumullah,
diantara permasalahan penting yang harus dipelajari oleh seorang muslim adalah
permasalahan yang berkaitan dengan kaifiyah atau tata cara berwudhu’. Yang
demikian ini dikarenakan berwudhu’ merupakan salah satu syarat sahnya shalat
yang wajib untuk dilaksanakan dengan sempurna. Maka tidak sah shalat seseorang
tanpa berwudhu’.
Wudhu’ dapat
didefinisikan menysucikan wajah, dua tangan, kepala,dan kaki dengan air. Wudhu merupakan syarat sah shalat
dan merupakan sarana pembersih dosa. Dari
Abu Hurairah, ia berkata bahwa
Rasulullah bersabda;
”Jika seorang hamba muslim atau hamba
mukmin
berwudhu lalu dia membasuh wajahnya, maka keluarlah dari
wajahnya
semua kesalahan yang dia lihat dengan kedua matanya bersama air
atau
tetes air yang terakhir. Jika dia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari keduanya semua
kesalahan yang dilakukan oleh tangannya bersama air atau tetes air yang
terakhir. Jika
dia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah dari
keduanya semua kesalahan
yang dia berjalan dengan
keduanya bersama air atau tetes
air
yang terakhir, sehingga dia keluar
dalamkeadaan bersih dari dosa-dosa.” [1]
Dan seorang mukmin yang biasa
berwudhu’
ketika di dunia,
maka pada Hari
Kiamat akan dijadikan wajahnya dan tangannya berkilauan
karena bekas wudhu tersebut. Diriwayatkan dari
Abu Hurairah
ia berkata, aku mendengar Rasulullah bersabda;
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian wudhu’?
2.
Apa syarat sah dan rukun-rukun wudhu’.?
4.
Apa saja sunah-sunah dalam wudhu’
5.
Apa saja hal-hal yang membatalkan wudhu’?
6.
Apa keutamaan dari berwudhu’?
C. Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui pengertian wudhu’
2. Mengetahui apa saja dasar hukum wudhu’
3. Memahami dan dapat membedakan syarat sah dan
rukun-rukun wudhu’
3. Mengetahui apa saja sunah-sunah dalam wudhu’
4. Mengetahui apa saja hal-hal yang membatalkan
wudhu’
5. Memahami keutamaan dari berwudhu ‘
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Wudhu
[3]Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan
indah, sedankan menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudhu untuk
menghilangkan hadas kecil.
Wudhu adalah suatu syarat untuh sahnya shalat yang dikerjakan
sebelum seseorang mengerjakan shalat. Perintah wajib wudhu’ ini sebagaimana
firman Allah SWT. Yang bunyinya sebagai berikut:
وَامْسَحُوْا الْمَرَافِقِ اِلَى وَاَيْدِيَكُمْ وُجُوْهَكُمْ فَاغْسِلُوْا الصَّلٰوةِ اِلَى قُمْتُمْ اِذَا اٰمَنُوْۤا الَّذِيْنَ يٰۤـاَيُّهَا
ۗ
الْـكَعْبَيْنِ اِلَى وَاَرْجُلَكُمْ كُمْسِوْءُرُبِوْ
yaaa ayyuhallaziina
aamanuuu izaa qumtum ilash-sholaati faghsiluu wujuuhakum wa aidiyakum
ilal-maroofiqi wamsahuu biru`uusikum wa arjulakum ilal-ka'baiin,
Artinya :
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu
hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku,
dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki”.
(Qs.
Al-Maidah,5 : 6)
B. Fardu ( Rukun ) Wudhu’
[4]Fardu (rukun) wudhu’ ada enam yaitu
niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap sebagian
rambut kepala, membasuh kedua kaki hingga
mata kakai, dan tertib.Berikut merupakan penjalasan dari tiap-tiap fardu
(rukun) wudhu’
b. Membasuh
muka, berdasarkan ayat (AL-Ma’idah:6). Batas muka yang wajib dibasuh ialah dari
tempat tumbuhnya rambut kepala sebelah atas sampai kedua tulang dagusebelah
bawah,. Lintangannya, dari telinga ke telinga, seluruh bagian wajah tersebut
wajib dibasuh.
c. Membasuh kedua
tangan sampai siku. Maksudnya, kedua siku juga wajib dibasuh. Keteranagnnya
terdapat dalam surah (AL-Ma’idah:6). Dibasuh dari ujung-ujung jari hingga. Kesiku dan siku
masuk dalam daerah basuhan. Ini adalah pendapat Jumhur
ulama‟. Al-Mubarrid berkata;
”Jika batasan itu termasuk dalam jenis yang
dibatasi, maka ia termasuk
di dalamnya.”
d. Mengusap sebagian
rambut atau kulit kepala. [5]Cara mengusap kepala adalah
dengan mengusapkan kedua
tangannya ke kepala dari muka ke belakang sampai tengkuk dan
dikembalikan dari belakang
ke muka, kemudian disambung dengan mengusap telinga. Mengusap kepala sekaligus
telinga
tersebut dengan satu kali usapan. Hal iniberdasarkan hadits dari ‟Abdullah bin Zaid”
”Rasulullah mengusap kepalanya dengan
kedua tangannya,
mengusap
dengannya ke
belakang dan ke depan. Memulainya
dari
bagian depan kepalanya, kemudian membawanya ke bagian belakang (kepala)nya. Lalu mengembalikannya ketempat semula (ke depan)”.
Dalil tentang
mengusap kepala adalah
dengan sekali usapan adalah sebagaimana
hadits dari ‟Ali tentang cara berwudhu
Nabi dia berkata;
Adapun cara mengusap
telinga adalah dengan memasukkan kedua jari telunjuk
ke dalam kedua telinga dan mengusap bagian
luar kedua
telinga dengan ibu jari. Hal ini
sebagaimana
hadits dari ‟Amr dan
‟Abdullah bin Syu’aib , dari ayahnya
dari
kakeknya tentang cara berwudhu
”Kemudian beliau mengusap kepalanya dan
memasukkan kedua jari telunjuknya ke dalam kedua telinganya dan
mengusap
bagian luar kedua telinganya dengan ibu
jarinya.”[7]
e. Membasuh kedua kaki hingga mata kaki. Dalil tentang
membasuh wajah
hinggamembasuh kaki adalah
firman Allah.
وَامْسَحُوْا الْمَرَافِقِ اِلَى وَاَيْدِيَكُمْ وُجُوْهَكُمْ فَاغْسِلُوْا الصَّلٰوةِ اِلَى قُمْتُمْ اِذَا اٰمَنُوْۤا الَّذِيْنَ يٰۤـاَيُّهَا
ۗ
الْـكَعْبَيْنِ اِلَى وَاَرْجُلَكُمْ كُمْسِوْءُرُبِوْ
"Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu
hendak melaksanakan sholat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku,
dan sapulah kepalamu dan (basuh) kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki”.
(QS.
AL-MAIDAH,5 : 6)
f. Tertib
(berurutan), artinya mendahulukan rukun yang harus didahulukan dan mengakhiri
rukun yang harus diakhirkan.
C.
Syarat-syarat Wudhu’
[8]Wudhu’ dikatakan sah apabila memenuhi
syarat-syarat berikut:
a. Islam : orang yang
beragama diluar islam tidak sah mengerjakan wudhu’
b. . Niat, hendaklah
berniat ( menyengaja ) menghilangkan hadas atau menyengaja berwudhu’ ketika membasuh muka.
Syarat sahnya wudhu adalah
niat.
Sebagaimana hadits dari Amirul Mu‟minin, Umar bin Al Khattab
dia berkata, Aku mendengar Rasulullah bersabda;
“Sesungguhnya setiap perbuatan tergantung
pada niatnya. Dan se-sungguhnya setiap
orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang ia
niatkan.”[9]
c. Mumayyiz : artinya
adalah orang yang sudah bisa membedakan
antara baik
dan buruk dari
pekerjaan yang dikerjakannya.
d. Tidak berhadas
besar.
e. Dengan air yang suci
dan mensucikan
f. Tidak ada sesuatu
yang menghalangi air, sampai keanggota wudhu.
Misalnya getah,
cat, dan sebagainya.
g. Mengetahui mana yang
wajib dan yang mana yang sunah.
D.
Sunah-sunah Wudhu’
[10]Sunah-sunah dalam wudhu’ dapat diurutkan
sebagai berikut:
1. Membaca “
Bismillahirohmaanirrahiim “ sebelum melakukan wudhu’
(dikerjakan pada
permulaan wudhu’). Jumhur ulama‟ (Imam Malik, Imam Syafi'i, dan Imam Abu
Hanifah, serta satu riwayat dari Imam Ahmad
berpen
dapat
bahwa
membaca basmalah
ketika akan berwudhu hukumnya adalah
Mustahab,
tidak
wajib. Diriwayatkan
dari
Abu
Hurairah bahwa Rasulullah bersabda;
2. Bersiwak ( menggosok
gigi )
Sebagaimana diriwayatkan dari Abu Hurairah dari Rasulullah
bahwa beliau bersabda;
“Seandainya tidak memberatkan
umatku, niscaya aku
perintahkan
mereka
agar bersiwak setiap berwudhu.”[12]
3. Membasuh
telapak tangan sampai pergelangan tangan. Dari Humran -mantan budak Utsman ia mengatakan;
“Bahwa Utsman meminta air wudhu. Ia
membasuh kedua telapak tangannya tiga
kali,
lalu
berkumur, dan
beristintsar.”[13]
Berkata Syaikh Alu
Bassam:
”Disunnahkan
mencuci dua tangan
tiga kali
hingga ke pergelangan tangan
sebelum memasukkan kedua
tangan tersebut
ke dalam air tempat wudhu, dan ini merupakan
sunnah menurut ijma‟.”
4. Berkumur-kumur
dan menghirup
air
ke hidung (istinsyaq).
Imam Ahmad berpendapat akan wajibnya
berkumur-kumur dan
beristinsyaq. Dan ini juga pendapat yang
dipilih
oleh Ibnu
Abi
Laila dan Ishaq.
Dalil tentang
perintah berkumur adalah
sabda Rasulullah.
5. Memasukkan air kelubang hidung dan
mengeluarkannya lagi. Memasukkan air kelubang hidung dan mengeluarkannya lagi,
ini dilakukan sebnyak tiga kali.Sebagaimana
diriwatkan dari Laqith
bin
Shabirah y berkata, bahwa Rasulullah bersabdah:
6. Menyapukan sebagian kepala dengan air. Cara mengusap kepala adalah
dengan mengusapkan kedua
tangannya ke kepala dari muka ke belakang sampai tengkuk dan
dikembalikan dari belakang
ke muka, kemudian disambung dengan mengusap telinga. Mengusap kepala sekaligus telinga tersebut dengan satu kali usapan. [16]Hal ini
berdasarkan hadits dari ‟Abdullah bin Zaid.
”Rasulullah mengusap kepalanya dengan
kedua tangannya,
mengusap
dengannya ke
belakang dan ke depan. Memulainya
dari
bagian depan kepalanya, kemudian membawanya ke bagian belakang (kepala)nya. Lalu mengembalikannya ketempat semula (ke depan).”
7. Mengusap kedua telinga bagia luar dan dalam.
8. Mendahulukan anggota
wudhu’ bagian kanan daripada yang kiri. Diriwayatkan dari Aisyah ia berkata; ”Adalah Nabi suka mendahulukan yang
kanan
dalam bersandal, menyisir rambut, bersuci, dan
dalam segala hal.”
9. Menyela-nyela
jari. Dan hadits dari
Laqith bin
Shabirah
berkata,
bahwa Rasulullah bersabda;
”Sempurnakanlah
dalam berwudhu
usaplah sela-sela
jari-jemari.”[17]
10. Menyela-nyelai
jenggot yang tebal. Diriwayatkan dari Utsman bin
Affan ia berkata; ”Bahwa Nabi menyela-nyelai jenggotnya (dalam
11. Meniga kalikan pada tiap-tiap
membasuh anggota wudhu’ Nabi
pernah wudhu dengan sekali
kali
basuhan, dua kali basuhan,
dan
tiga kali basuhan. Basuhan pertama adalah wajib, sedangkan
basuhan kedua dan
ketiga adalah
sunnah. Diriwayatkan dari Jabir berkata;
”Bahwasanya
Nabi
pernah
berwudhu satu kali satu kali, dua kali dua kali, dan
tiga kali tiga kali.”[19]
12. Tertib
artinya berurutan tidak lama selang waktu dalam mengerjakan
anggota yang satu
dengan anggota yang lain. Tertib merupakan rukun karena Allah
menyebutkan
rukun-rukun wudhu didalam firmanNya Surat Al-Maidah
ayat yang keenam
secara tertib. Dan sebagiamana
hadits dari Jabir bahwa Rasulullah bersabda;
13. Membaca do’a
sesudah selesai wudhu’; Diriwayatkan dari ‟Umar ia berkata, Rasulullah bersabda;
”Barangsiapa
yang berwudhu denganmembaguskan
wudhunya. Lalu berdoa;”
E. Yang
Membatalkan Wudhu
Ada empat hal yang membatalkan wudhu’
yaitu:
1. Keluar sesuatu dari qubul
dandubur mekipun hanya angin. Segala sesuatu yang keluar dari dubur
dan qubul baik berupa; benda padat,
cair,
angin, dan
sebagainya, maka ini semua
membatalkan wudhu.
Dintara
dalilnya
adalah hadits dari ‟Ali bin Thalib bahwa
Rasulullah bersabda;
”Apabila seseorang
di antara kalian
buang angin dalam shalat, maka hendaknya ia
membatalkan shalat, berwudhu, dan mengulangi shalatnya.”[21]
2. Tidur yang nyenyak. Dari
Ali
bin Abi
Thalib ia berkata, Rasulullah bersabda;
3.
Hilang
akal kerena
sakit (gila),
pingsan,
atau mabuk;
Ini
adalah salah satu pembatal wudhu
berdasarkan ijma‟. Karena hilangnya akal pada keadaan seperti ini lebih besar
daripada tidur.
4. Menyentuh kemaluan
tanpa penghalang dan dengan syahwat
Menyentuh kemaluan yang dapat
membatalkan wudhu’ adalah menyentuh
dengan menggunakan telapak tangan (batasan telapak tangan adalah
dari ujung jari-jari hingga
ke
pergelangan tangan), baik
itu dengan telapak tangan atau
dengan punggung tangan. Dan menyentuh
kemaluan tidak membatalkan wudhu selama tidak disertai dengan syahwat. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu
Taymiyyah dan Syikh Al-Albani
. Diriwayatkan dari Busrah binti Shafwan bahwa Rasulullah bersabda;
5.
Memakan daging unta
Memakan daging unta
membatalkan
wudhu’. Ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq,
Abu
Khaitsamah, Ibnul Mundzir,
Ibnu
Hazm, salah satu dari dua pendapat Asy-
Syafi‟i, dan inilah pendapat yang dipilih oleh
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah .
Dalilnya adalah hadits dari
Jabir bin Samurah;
”Bahwa seorang
laki-laki bertanya kepada
Rasulullah
, ”Apakah
aku harus berwudhu (setelah makan)
daging
kambing?” Beliau menjawab, ”Jika
engkau
menghendaki berwudhu
(silakan),
jika
engkau
menghendaki tidak berwudhu
(tidak
apa-apa)” Orang tersebut
bertanya
lagi,
”Apakah aku harus berwudhu (setelah memakan) daging unta?” Beliau menjawab:”Ya, engkau harus
berwudhu (setelah
memakan)
daging unta.”
F.
Cara Berwudhu’
[24]Sebelum berwudhu’ hendaklah terlepas
dari hadas dan najis yang ada pada tubuh. Berikut adalah urutan dan cara-cara berwudhu’:
a. Membaca bismillahirrahmaanirahiim, sambil
mencuci kedua belah tangan
sampai pergelangan tangan. Jumhur
ulama‟ (Imam Malik, Imam
Syafi'i,
dan
Imam Abu Hanifah,
serta satu
riwayat dari Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca
basmalah ketika akan berwudhu hukumnya adalah
Mustahab,
tidak
wajib. Diriwayatkan dari Abu Hurairah
R.A bahwa Rasulullah bersabda;
b. Berkumur-kumur tiga
kali sambil membersihkan gigi ( Bersiwak )
Sebagaimana diriwayatkan dari
Abu Hurairah
dari Rasulullah
bahwa beliau bersabda;
“Seandainya tidak memberatkan
umatku, niscaya aku
perintahkan
mereka
agar bersiwak setiap berwudhu.”[26]
c. Menghiru air sampai
pangkal hidung dan mengeluarkannya kembali hingga
Sebagaimana diriwatkan
dari
Laqith bin Shabirah berkata, bahwa Rasulullah
bersabda;
d. Membasuh wajah tiga
kali, mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala
hingga dagu dan dari
telinga kanan ketelinga kiri, sambil berniat wudhu’.
e. Mencuci kedua tangan
hingga siku, tiga kali.
f. Mengusap sebagian
rambut kepala,tiga kali.
g. Mengusap bagian luar
dan dalam telinga, tiga kali.
h. Membasuh kaki dari
telapak hingga mata kaki, tiga kali.
i. Berdoa, selesai
berwudhu’ disunahkan membaca do’a sambil menghadap
kiblat, danmengangkat
kedua belah tangan .
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
[28] Wudhu menurut bahasa artinya bersih dan
indah, sedankan menurut syara’ artinya membersihkan anggota wudhu untuk
menghilangkan hadas kecil.
Wudhu adalah suatu syarat untuh sahnya shalat yang dikerjakan
sebelum seseorang mengerjakan shalat. Perintah wajib wudhu’ ini sebagaimana
firman Allah SWT. Yang bunyinya sebagai berikut:
وَامْسَحُوْا الْمَرَافِقِ اِلَى وَاَيْدِيَكُمْ وُجُوْهَكُمْ فَاغْسِلُوْا الصَّلٰوةِ اِلَى قُمْتُمْ اِذَا اٰمَنُوْۤا الَّذِيْنَ يٰۤـاَيُّهَا
ۗ
الْـكَعْبَيْنِ اِلَى وَاَرْجُلَكُمْ كُمْسِوْءُرُبِوْ
Artinya :
"Wahai
orang-orang yang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan sholat, maka
basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai ke siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh)
kedua kakimu sampai ke kedua mata kaki”.
(QS. Al-Ma'idah 5: Ayat
6)
B. Saran
Wudhu’ adalah suatu syarat untuk sahnya shalat yang
dikerjakan sebelum seseorang muslim mengerjakan shalat jadi hendaklah setiap
muslim memahami dan benar-benar mengerti setiap rukun dan syarat sahnya wudhu’,
sebab tidak sahnya wudhu’ berarti tidak sah juga sholat seorang muslim.
DAFTAR PUSTAKA
Fiqih Islam: Oleh H.
Sulaiman Rasjid.
FQIH 4 Mazhab: Oleh M. Imam Pamungkas, M.Ag Dan H.
Maman Suherman, Lc,M.Ag.
Ilmu
Fiqih Islam Lengkap: Oleh Drs. Moh. Rifa’i.
Buletin
Saku, Edisi:07/1439/2017m. Al-Ilmu Pengajaran Wudhu’ Nabi.
HR. Abu Dawud : 144. Hadits ini dishahihkan oleh
Syaikh Al-Albani.
HR. Ahmad, Abu Dawud : 101, Tirmidzi : 25, dan Ibnu Majah
: 397. Hadits ini
dihasankan oleh
Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil : 81.
[3],
Pengarang Drs. Moh. Rifa’i Fiqih Islam Lengkap hal 63,
[4] Pengarang Drs. Moh.
Rifa’i Fiqih Islam Lengkap hal 64
[5] HR. Tirmidzi Juz 3 : 32.
[6] HR. Abu Dawud : 115.
[10] Oleh Drs. Moh. Rifa’i Risalah Fiqih Islam Lengkap hal
64-65, Fiqih Islam Hal 25-26
[11] HR. Ahmad, Abu Dawud : 101, Tirmidzi : 25, dan
Ibnu Majah : 397. Hadits ini
dihasankan oleh
Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil : 81.
[12] HR. Ahmad dan Malik : 146.
[13] Muttafaq ‟alaih. HR.
Bukhari Juz 1 :
158
[14] HR. Abu Dawud : 144. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani
[15] HR. Abu Dawud : 142, Nasa‟i Juz 1 : 87, dan Ibnu
Majah : 407.
[23]
HR.
Ahmad, Abu Dawud : 181, Ibnu Hibban :
1116, dan Baihaqi Juz 1 : 639. Hadits ini
dishahihkan oleh
Syaikh Al-Albani dalam
Irwa’ul Ghalil : 116
[24] Oleh Drs. Moh. Rifa’i Fiqih Islam Lengkap hal 63,
[25] HR. Ahmad, Abu Dawud : 101, Tirmidzi : 25, dan Ibnu Majah
: 397. Hadits ini
dihasankan oleh
Syaikh Al-Albani dalam Irwa’ul Ghalil : 81
[28] Oleh Drs. Moh. Rifa’i Fiqih Islam Lengkap hal 63,
No comments:
Post a Comment