MAKALAH ILMU EKONOMI ISLAM
Keuangan Publik dan Kebijakan Fiskal Islam
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Untuk mencapai
falah yang maksimum ,tidak seluruh aktifitas ekonomi bisa diserahkan pada
mekanisme pasar. Ada kalanya mekanisme pasar gagal menyediakan barang dan jasa
yang di butuhkan oleh masyarakat atau mekanisme pasar tidak bekerja secara fair
dan adil ;fair dalam arti berinsipirasikan saling ridoh dan adil dalam arti
tidak berbuat zalim kepada pihak lain. Dalam hal ini pemerintah atau masyarakat
perlu mengambil alih peran mekanisme pasar dalam menyediakan barang atau jasa
tersebut.permasalahan adalah barang atau jasa apakah yang perlu disediakan
masyarakat atau pemerintah ,dari mana sumber dan yang digunakan untuk penyedian
barang atau jasa tersebut ,bagaimana alokasi dan distribusi barang atau jasa
yang disediakan oleh masyarakat atau pemerintah tersebut,apakah kriteria untuk
memutuskan bahwa barang atau jasa tertentu layak disediakan oleh pemerintah
atau masyarakat dan sebagainya.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
sejarah keuangan publik islam
2. Bagaimana
karakteristik keuangan publik yang berlandaskan keadilan
3. Apakah
instrumen pembiayaan publik
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Sejarah
Keuangan Publik Islam
1.
Keuangan
Publik Pada Masa Rasulullah Saw
Bicara mengenai keuangan publik pada masa Rasulullah
adalah Rasulullah berangkat dari kedudukan beliau sebagai kepala Negara. Demikian
halnya dengan para sahabat khulafaurrasyidin juga yang ditempatkan sebagai
kepala negara sebab kedudukan sebagai kepala Negara adalah identik dengan
kedudukan melayani publik.
Setelah
Rasulullah hijrah ke Madinah, ada dua hal penting yang telah dijalani dan
diubah oleh Rasulullah pada saat itu.
1.
Adanya fenomena unik
,yaitu bahwa islam telah membuang sebagai besar tradisi ritual,nilai-nilai,norma-norma,tanda-tanda
dan patung dari masa lampau dan memulai yang baru dengan yang bersih.semua peraturan
dan deregulasi disusun berdasarkan alquran,dengan memasukan karakteristik dasar
islam ,seperti persaudaran,persamaan ,kebebasan dan keadilan .
2.
Negara baru di bentuk
tanpa menggunakan sumber keuangan ataupun moneter karena negara yang baru
terbentuk ini sama sekali tidak diwarisi harta ,dana ,maupun persedian dari
masa lampaunya.sementar sumber keuangan pun belum ada.
A.
Sumber Utama Keuangan
Negara
Pada masa pemerintahan kota
madinah,pendapatan dan pengeluaran hampir tidak ada. rasulullah saw. Sendiri
sabagai seorang kepala negara ,pemimpin di bidang hukum,pemimpin dan penanggung
jawab dari keseluruhan adminitrasi tidak mendapat gaji sedikit pun dari Negara atau
masyarakat kecuali hadiah kecil yang umumnya berupa bahan makanan.
Pada masa rasulullah hampir semua
pekerja tidak mendapat upah .pada masa rasullulah saw,tidak ada tentara formal.
semua muslim yang mampu boleh menjadi tentara. Pada tahun kedua setelah
hijrah,sedekah fitra diwajibkan.sedekah ini ajibkan setiap bulan ramadhan
.semua zakat adalah sedekah sedangkan sedekah wajib di sebut zakat.
Zakat
merupakan salah satu pendapatan yang paling utama bagi Negara pada zaman
rasulullah.zakat merupakan pilar islam .pengeluaran zakat telah di atur dlm
alquran (at-taubah:60) sehingga pengeluaran untuk zakat tidak dapat di
belanjakan untuk pengeluaran umum Negara .pada masa rasullulah ,zakat di
kenakan pada hal-hal berikut:
1. Benda
logam yang terbuat dari emas ,seperti koin.
2. Benda
logam yang terbuat dari perak,sepeti perak,dan perkakas.
3. Binatang
ternak :unta,sapai,domba,kambing.
4. Hasil
pertanian termasuk buah-buahan.
B.
Sekunder Keuangan Negara
1.
Uang tebusan untuk para
tawanan perang.
2.
Pinjaman –pinjaman
(setelah penaklukan kota makkah) untuk pembayaran uang pembahasan kaum muslim
dari judhaima atau sebelum pertempuran .
3.
Wakaf,harta benda yang
jumlahnya cukup besar yang di bebankan karena allah dan pendapat akan
didepositokan di baitul maal.
4.
Zakat fitra
5.
Bentuk lain sedekah
seperti qurban.
C.
Lembaga Keuangan Negara
: Baitul Maal
15 abad yang lampau tidak ada
konsep yang jelas mengenai cara mengurus keuangan dan kekayaan Negara di
belahan dunia manapun.pemerintah suatu Negara adalah badan yang dipercaya untuk
menjadi pengurus tunggal kekayan Negara dan keuangan. Rasululah adalah kepala
Negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan Negara di
abad ke-7, yaitu semua hasil pengumpulan Negara harus dikumpulkan terlebih
dahulu dan kemudian dan dikeluarkan
sesuai dengan kebutuhan Negara. Tempat pengumpulan itu disebut baitul
maal/bendahara Negara.
1.
Keuangan Publik pada masa Khulafaurrasyidin
A.
Masa Kekalifahan Abu
Bakar Sidiq
Abu bakar sidiq terpilih sebagai
kalifah dalam kondisi miskin, sebagai pedagang dengan hasil yang tidak
mencukupi kebutuhan keluarga. Sejak menjadi khalifah,kebutuhan keluarga abu
bakar di urus oleh kekayaan dari dari baitul
mall ini .menurut beberapa keterangan ,beliau diperbolehkan mangambil dua
setengah atau dua tiga perempat dirham setiap harinya dari baitul mall setiap
harinya dengan tabahan makanan berupa daging domba dan pakaian biasa.
Selama sekitar 27 bulan di masa
kepemimpinanya ,abu bakar siddiq telah banyak menangani masala murtat
,cukai,dan orang-orang yang menolak mambayar zakat.
A.
Masa kekhalifahan umar
bin khatab al-faruqi
Ada beberapa hal penting yang perlu
di catat berkait dengan masalah kebijakn keuangan Negara pada masa khalifah
umar,di antaranya adalah masalah :(1) Baitul
mall,(2).kepemilikan tanah.
Ø Property
baitul mall dianggap sebagai “harta kaum muslim” sedangkan khalifah dan
amil-amilnya hanyalah pemegang kepercayaan. Jadi merupakan tanggung jawab
Negara untuk menyediakan tunjangan yang berkeseimbangan untuk janda ,anak
yatim,anak terlantar ,membiayai penguburan orang miskin ,membayar utang
orang-orang bangkrut ,membayar diyat untuk kasus-kasus tertentu dan orang
memberikan pinjaman untuk tanapa bunga untuk urusan komersial.
Ø Kepemilikan
tanah
Di sinilah mulai
timbulnya permasalahan bagaimana pembagianya,di antaranya sahabat ada yang
menuntut agar kekayaan tersebut didistribusikan kepada para pejuang ,sementara
yang lainya menolak .oleh karna itu ,di carilah suatu rencana yang cocok baik
untuk mereka yang datang pertama maupun yang datang terakhir.
bahwa ia
menganut pandangan yang berlawanan.ia memiliki pendistribusian seluruh
pengahasilan tanpa menyisahkan apa pun sebagai cadangan.
B.
Masa kekhalifahan usman
Usman bin affan adalah khalifah
ketiga. Pada enam tahun pertama kepemimpinanya ,balkh, Kabul, ghazni di
taklukan. untuk menata pendapatan baru,kebijakan umar dikuti.
Khalifah
umar tidak mengambil upah dari kantornya.sebaliaknya dis meringankan beban
pemerintahan dalam hal yang serius.
C.
Masa kekhalifahn ali
bin abi thalib
Setelah meninggalnya usman,ali
terpilah menjadi sebagai kekhalifahan dengan
suara bulat. Ali menjadi khalifah selam lima tahun. Kehidupan ali sederhana dan
dia sangat ketat dalam menjalankan keuangan Negara. Berbedah dengan khalifah
umar ,khalifah ali mendistribusikan seluruh pendapatan di baitul mall ke provinsi yang ada baitul mall madinah ,Bursa dan
kufa.
2.2
Karakteristik
Keuangan Publik
1.
Pandangan ahli fiqh
terhadap zakat dan pajak
Zakat merupakan kewajiban yang
dibebankan kepada setiap orang islam setalah memenuhai kriteria tertentu.dalam
alquran terdapat 32 kata zakat dan 82 kali diulang dengan menggunakan istilah yang
merupakan sinonim dari kata zakat yaitu kata sedekah dan infaq. Di lihat dari
segi kebahasaan ,teks-teks alquran yang menggunakan perihal zakat ,sebagian
besar dalam bentuk amr (perintah)
denan menggunakan kata atu ,(tunaikan),yang
berarti berketetapan.
Selain zakat pemerintah mewajibkan
pungutan yang namayna pajak yang didalam
sejarah islam di sebut dharibah
.dharibah atau pajak adalah harta yang di wajibkan dibayar oleh kaum muslim
untuk mebiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang di
wajibkan atas mereka yang ,pada kondisi di baitul
mall tidak ada uang/harta.
Dharibah
ini di utamakan diperuntukkan sebagai:
A. pembiayaan
jihad dan segala hal yang harus di penuhi yang terkait dengan jihad.
B. Pembiyaan
industri militer dan industri serta pabrik-pabrik penunjangnya,yang
memungkinkan Negara memiliki industri senjata.
C. Pembiyaan untuk keadaan darurat,seperti :
bencana alam.
Prinsip penerimaan publik
A. Prinsip-prinsip
yang di terapkan dalam pemerintah publik islam
1. sistem pungutan wajib (dharibah ) harus menjamin bahwa hanya golongan kaya dan mempunyai
kelebihan yang memikul beban utama dharibah.
2. Berbagai pungutan dharibah tidak dipungut atas
dasar besarnya input/sumber daya yang digunakan ,melainkan atas hasil usaha
ataupun tabungan yang tekumpul.
3. Islam
memperlakukan muslimin dan non-muslimin
secara adil. pungutan dikenakan proposional terhadap manfaat yang
diterima pembayaran.
·
Prinsip Pengeluaran Publik
Berdasarkan
analisis ekonomi terdapat sejarah pengeluaran publik islam semasa rasulullah
saw. Dan khulafaurrasyidin serta kaidah fiqh muamalah,pada hakikatnya prinsip
utama dalam pengalokasian dana publik adalah peningkatan mashalat tertinggi.
Secara umum belanaja Negara dapat
di kategorikan menjadi empat:
1. Pemberdayaan
fakir miskin dan muallaf.dana ini pada umumnya diambil dari zakat.
2. Biaya
pembangunan dan kesejahteraan sosial. Dana ini
dapat umumnya diambilkan dari
dana lainnya, seperti sedekah.
3. Biaya lainya.seperti biaya pengurusan anak
terlantar,dan sebagainya.
4. Keseimbangan
sektor publik dan anggaran
Dengan mempertimbangkan aspek
penerimaan dan pengeluaran sektor publik,maka diumumkan terjadi adanya
kelebihan penerimaan publik ataupun defisit sektor publik.namun karena alokasi
zakat sudah di tentukan oleh allah dan bukan merupakan kewewenangan amil untuk
menentukan,maka dimungkinkan terjadi pada suatu waktu terdapat sisa dana zakat
bersama dengan belum terpenuhinya kebutuhan yang di mungkinkan dibiayai oleh
zakat .
2.3 Instrumen pembiayaan publik
Berbagai instrumen yang bisa
digunakan sebagai sumber pembiayaan Negara pada dasarnya dapat dikembangkan
karena pada hakikatnya hal ini merupakan aspek muamalah,kecuali dalam hal zakat
.artinya selama dalam proses pengalian sumber daya tidak terdapat pelanggaran syariah
islam,maka selama itu pula diperkenalkan menururt islam. Ada beberapa
instrument yanag dpat digunakan sebagai pembiyaan publik.
1. Zakat
Pengeluaran/pembayaran zakat dalam islam
mulai efektif dilaksanakan sejak setelah hijrah dan terbentuknya Negara islam
di madinah.zakat dikenakan atas harta kekayaan berupah: emas,perak,binatang
ternak tertentu,dan hasil panen.
2. Aset
dan perusahaan Negara
Di samping Negara mendapatkan penerimaan
berupa zakat,yang bisa dibayarkan dalam bentuk barang ataupun uang,Negara islam
memiliki sumber pendanaan Negara.dalam konteks kehidupan modern ini,di mana
peperangan fisik sudah tidak lagi dilakukan atau para pasukan merupakan pasukan
profesional yang digaji,maka ghanimah tidak dapat dijadikan sebagai sumber
pendapatan.
3. Kharaj
Kharaj atau bisa di sebut dengan pajak
tanah. Dalam pelaksanaan,kharaj di bedakan menjadi dua yaitu,proposional dan
tetap. Secara proposional artinya dikenakan sebagai bagian total dari hasil
produksi pertanian.
Secara
tetap artinya pajak tetap atas tanah. Dengan kata lain,kharaj proposional
adalah tidak tetap tergantung pada hasil dan harta setiap jenis pertanian
.sedangkan kharaj tetap dikenakan pada setahun sekali.
4. Jizyah
Salah satu ciri khas masyarakat muslim
adalah menjaga saudaranya muslim dan non-muslim dari rasa aman.oleh karna
itu,pada masa rasulullah,orang-orang Kristen dan yahudi,dikecualikan dari
kewajiabn menjadi anggota militer di Negara islam.
5. Wakaf
Dalam hukum islam ,wakaf berarti
menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau
nadzir (penjaga wakaf) baik berupah perorangan maupun lembaga,dengan ketentuan
bahwa hasilnya di gunakan sesuai dengan syariat islam.harta yang telah di
wakafkan keluar dari hak milik yang mewakafkan (wakif) dan bukan pula hak milik
nadzir/lembaga pengelolah wakaf,tetapi menjadi hak milik allah yang harus
dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
2.4
Kebijakan Fiskal
A. Pengertian
Prinsip
islam tentang kebijakan fiskal dan anggaran belanja bertujuan untuk mengembangkan
suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan
menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama.
Kebijakan fiskal di anggap sebagai alat mengatur dan mengawasi perilaku manusia
yang dapat dipengaruhi melalaui intensif atau meniadakan insentif yang
disediakan dengan meningkatkan pemasukan pemerintah (melalui
perpajakan,pinjaman atau jaminan terhadap pengeluaran pemerintah). Negara islam
bukan suatu teokrasi dalam arti kependetaan, tapi adalah suatau Negara ideology
yanag berperan sebagai suatu mekanisme untuk melaksanakan hukum-hukum alquran
dan sunnah. Karena itu ,kebijakan fiskal dalam suatu Negara islam harus
sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum dan nilai-nilai islam.tujuan pokok hukum
agama islam adalah untuk mencapai kesejahteraan umat islam.
B. Kebijakan
Pengeluaran
Kegiatan
yang mengatur pengeluaran Negara mempunyai dampak tertentu pada kehidupan
sosial-ekonomi masyarakat.berbedah dengan kitab-kitab agama lain.kitab suci
alquran telah menetapkan perintah-perintah yang sangat jelas.
C. Kebijakan
Pemasukan
Tidak
diragukan bahwa terdapat elastisitas yang benar dalam sistem keuangan Negara
dan perpajakan islam. Hal ini dapat disebabkan,karena alquran tidak menyebutkan
tentang biaya yang dikenakan pada berbagai milik kaum muslimin dan juga karena
sejarah dini administrasi keuangan islam itu sendiri.sejauh mengenai aspek
keuangan administrasi ,dapat kita lihat suatu evolusi secara berangsur-angsur,mulai
dengan bujukan dan anjuran sampai pada memberlakukanya kewajiban dan tugas yang
di laksanakan dengan segala kekuasaan yang dapat dimiliki masyarakat.
D. Kebijakan
pemasukan terhadap non-muslim
Sesungguhnya
suatu Negara islam cenderung kaum muslimin dan non-muslimin secara berbeda,dalam
hal pengumpulan pemasukan.bila pemasukan zakat dipungut dari kaum muslimin dan
keluarkan bagi kesejahteraan kaum muslimin dan yang non-muslimin ,maka dapat
dipertimbangkan agar suatu Negara islam dapat memungut suatu jumlah tertentu
dari penghasilan kalangan non-muslim.
BAB III
KESIMPULAN
Tujuan Ekonomi Islam adalah untuk
mencapai kebahagiaan didunia dan akhirat (falah)
melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah). Dalam
konteks ekonomi Islam tujuan falah dijabarkan menjadi beberapa tujuan antara
lain, yaitu: (1) Mewujudkan kemashlahatan umat, (2) Mewujudkan keadilan dan
pemerataan pendapatan (3) Membangun peradaban yang luhur (4) Menciptakan
kehidupan yang seimbang dan harmonis.
Pilar ekonomi islam adalah moral. Hanya
dengan pilar islam inilah bangunan ekonomi islam dapat tegak dan hanya dengan
ekonomi islamlah falah dapat dicapai. Moralitas islam berdiri diatas suatu
postulat ibadah. Esensi dari moral islam adalah tauhid. Implikasi dari tauhid, yaitu bahwa ekonomi Islam
memiliki sifat Trasendal (bukan sekuler),
Dimana peran allah dalam aspek ekonomi menjadi mutlak. Moral Islam sebagai
pilar ekonomi islam dapat dijabarkan lebih lanjut Menjadi titik mula pembuat
kesimpulan logis mengenai kaidah-kaidah sosial dan perilaku ekonomi secara
islami absah. Nilai-nilai tersebut adalah Adl,
Khilafah.
Moralitas dapat membawa kepada
perwujudan falah hanya jika terdapat basisi kebijakan yang mendukung, yaitu:
(1) penghapusan riba (2) Pelembagaan
Zakat (3) Penghapusan yang haram dan pelangaran gharar. Sistem ekonomi islam
adalah perekonomian yang terbagi menjadi tiga sektor,yaitu sektor
pasar, masyarakat dan negara. Tiap sektor memiliki hak dan kewajiban tertentu
dalam mengerakan kegiatan ekonomi, untuk mewujudkan kesejahteraan umat, karena
masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan.
DAFTAR PUSTAKA
Karim, Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta: IIT-Indonesia, 2003).
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Kathoda, 2005).
Eko Suprayitno, Ekonomi
Islam: Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, (Yogyakarta: Graha
Ilmu, 2005).
Ibrahim Warde, Islamic
Finance: Keuangan Islam dalam Perekonomian Global, (Yogyakarta: Pustaka
Pelajar, 2000).
Muhammad Abdul Mannan, Teori
dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima yasa, 1997).
No comments:
Post a Comment