1

loading...

Wednesday, December 5, 2018

MAKALAH ILMU EKONOMI ISLAM


 MAKALAH ILMU EKONOMI ISLAM
Keuangan Publik dan Kebijakan Fiskal Islam



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Untuk mencapai falah yang maksimum ,tidak seluruh aktifitas ekonomi bisa diserahkan pada mekanisme pasar. Ada kalanya mekanisme pasar gagal menyediakan barang dan jasa yang di butuhkan oleh masyarakat atau mekanisme pasar tidak bekerja secara fair dan adil ;fair dalam arti berinsipirasikan saling ridoh dan adil dalam arti tidak berbuat zalim kepada pihak lain. Dalam hal ini pemerintah atau masyarakat perlu mengambil alih peran mekanisme pasar dalam menyediakan barang atau jasa tersebut.permasalahan adalah barang atau jasa apakah yang perlu disediakan masyarakat atau pemerintah ,dari mana sumber dan yang digunakan untuk penyedian barang atau jasa tersebut ,bagaimana alokasi dan distribusi barang atau jasa yang disediakan oleh masyarakat atau pemerintah tersebut,apakah kriteria untuk memutuskan bahwa barang atau jasa tertentu layak disediakan oleh pemerintah atau masyarakat dan sebagainya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah keuangan publik islam
2.      Bagaimana karakteristik keuangan publik yang berlandaskan keadilan
3.      Apakah instrumen pembiayaan publik


BAB II
PEMBAHASAN

2.1  Sejarah Keuangan Publik  Islam

1.      Keuangan Publik Pada Masa Rasulullah Saw

Bicara mengenai keuangan publik pada masa Rasulullah adalah Rasulullah berangkat dari kedudukan beliau sebagai kepala Negara. Demikian halnya dengan para sahabat khulafaurrasyidin juga yang ditempatkan sebagai kepala negara sebab kedudukan sebagai kepala Negara adalah identik dengan kedudukan melayani publik.
              Setelah Rasulullah hijrah ke Madinah, ada dua hal penting yang telah dijalani dan diubah oleh Rasulullah pada saat itu.
1.      Adanya fenomena unik ,yaitu bahwa islam telah membuang sebagai besar tradisi ritual,nilai-nilai,norma-norma,tanda-tanda dan patung dari masa lampau dan memulai yang baru dengan yang bersih.semua peraturan dan deregulasi disusun berdasarkan alquran,dengan memasukan karakteristik dasar islam ,seperti persaudaran,persamaan ,kebebasan dan keadilan .
2.      Negara baru di bentuk tanpa menggunakan sumber keuangan ataupun moneter karena negara yang baru terbentuk ini sama sekali tidak diwarisi harta ,dana ,maupun persedian dari masa lampaunya.sementar sumber keuangan pun belum ada.

A.    Sumber Utama Keuangan Negara
              Pada masa pemerintahan kota madinah,pendapatan dan pengeluaran hampir tidak ada. rasulullah saw. Sendiri sabagai seorang kepala negara ,pemimpin di bidang hukum,pemimpin dan penanggung jawab dari keseluruhan adminitrasi tidak mendapat gaji sedikit pun dari Negara atau masyarakat kecuali hadiah kecil yang umumnya berupa bahan makanan.
        Pada masa rasulullah hampir semua pekerja tidak mendapat upah .pada masa rasullulah saw,tidak ada tentara formal. semua muslim yang mampu boleh menjadi tentara. Pada tahun kedua setelah hijrah,sedekah fitra diwajibkan.sedekah ini ajibkan setiap bulan ramadhan .semua zakat adalah sedekah sedangkan sedekah wajib di sebut zakat.
Zakat merupakan salah satu pendapatan yang paling utama bagi Negara pada zaman rasulullah.zakat merupakan pilar islam .pengeluaran zakat telah di atur dlm alquran (at-taubah:60) sehingga pengeluaran untuk zakat tidak dapat di belanjakan untuk pengeluaran umum Negara .pada masa rasullulah ,zakat di kenakan pada hal-hal berikut:
1.      Benda logam yang terbuat dari emas ,seperti koin.
2.      Benda logam yang terbuat dari perak,sepeti perak,dan perkakas.
3.      Binatang ternak :unta,sapai,domba,kambing.
4.      Hasil pertanian termasuk buah-buahan. 

B.     Sekunder Keuangan Negara
1.      Uang tebusan untuk para tawanan perang.
2.      Pinjaman –pinjaman (setelah penaklukan kota makkah) untuk pembayaran uang pembahasan kaum muslim dari judhaima atau sebelum pertempuran .
3.      Wakaf,harta benda yang jumlahnya cukup besar yang di bebankan karena allah dan pendapat akan didepositokan di baitul maal.
4.      Zakat fitra
5.      Bentuk lain sedekah seperti qurban.

C.     Lembaga Keuangan Negara : Baitul Maal
              15 abad yang lampau tidak ada konsep yang jelas mengenai cara mengurus keuangan dan kekayaan Negara di belahan dunia manapun.pemerintah suatu Negara adalah badan yang dipercaya untuk menjadi pengurus tunggal kekayan Negara dan keuangan. Rasululah adalah kepala Negara pertama yang memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan Negara di abad ke-7, yaitu semua hasil pengumpulan Negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian  dan dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan Negara. Tempat pengumpulan itu disebut baitul maal/bendahara Negara.
1.  Keuangan Publik  pada masa Khulafaurrasyidin
A.    Masa Kekalifahan Abu Bakar Sidiq
        Abu bakar sidiq terpilih sebagai kalifah dalam kondisi miskin, sebagai pedagang dengan hasil yang tidak mencukupi kebutuhan keluarga. Sejak menjadi khalifah,kebutuhan keluarga abu bakar di urus oleh kekayaan dari dari baitul mall ini .menurut beberapa keterangan ,beliau diperbolehkan mangambil dua setengah atau dua tiga perempat dirham setiap harinya dari baitul mall setiap harinya dengan tabahan makanan berupa daging domba dan pakaian biasa.
    Selama sekitar 27 bulan di masa kepemimpinanya ,abu bakar siddiq telah banyak menangani masala murtat ,cukai,dan orang-orang yang menolak mambayar zakat.
A.    Masa kekhalifahan umar bin khatab al-faruqi
            Ada beberapa hal penting yang perlu di catat berkait dengan masalah kebijakn keuangan Negara pada masa khalifah umar,di antaranya adalah masalah :(1) Baitul mall,(2).kepemilikan tanah.
Ø  Property baitul mall dianggap sebagai “harta kaum muslim” sedangkan khalifah dan amil-amilnya hanyalah pemegang kepercayaan. Jadi merupakan tanggung jawab Negara untuk menyediakan tunjangan yang berkeseimbangan untuk janda ,anak yatim,anak terlantar ,membiayai penguburan orang miskin ,membayar utang orang-orang bangkrut ,membayar diyat untuk kasus-kasus tertentu dan orang memberikan pinjaman untuk tanapa bunga untuk urusan komersial. 
Ø  Kepemilikan tanah
Di sinilah mulai timbulnya permasalahan bagaimana pembagianya,di antaranya sahabat ada yang menuntut agar kekayaan tersebut didistribusikan kepada para pejuang ,sementara yang lainya menolak .oleh karna itu ,di carilah suatu rencana yang cocok baik untuk mereka yang datang pertama maupun yang datang terakhir.
bahwa ia menganut pandangan yang berlawanan.ia memiliki pendistribusian seluruh pengahasilan tanpa menyisahkan apa pun sebagai cadangan.

B.     Masa kekhalifahan usman
            Usman bin affan adalah khalifah ketiga. Pada enam tahun pertama kepemimpinanya ,balkh, Kabul, ghazni di taklukan. untuk menata pendapatan baru,kebijakan umar  dikuti.
Khalifah umar tidak mengambil upah dari kantornya.sebaliaknya dis meringankan beban pemerintahan dalam hal yang serius.

C.     Masa kekhalifahn ali bin abi thalib
            Setelah meninggalnya usman,ali terpilah menjadi sebagai kekhalifahan  dengan suara bulat. Ali menjadi khalifah selam lima tahun. Kehidupan ali sederhana dan dia sangat ketat dalam menjalankan keuangan Negara. Berbedah dengan khalifah umar ,khalifah ali mendistribusikan seluruh pendapatan di baitul mall ke provinsi yang ada baitul mall madinah ,Bursa dan kufa.



2.2  Karakteristik Keuangan Publik

1.      Pandangan ahli fiqh terhadap zakat dan pajak
            Zakat merupakan kewajiban yang dibebankan kepada setiap orang islam setalah memenuhai kriteria tertentu.dalam alquran terdapat 32 kata zakat dan 82 kali diulang dengan menggunakan istilah yang merupakan sinonim dari kata zakat yaitu kata sedekah dan infaq. Di lihat dari segi kebahasaan ,teks-teks alquran yang menggunakan perihal zakat ,sebagian besar dalam bentuk amr (perintah) denan menggunakan kata atu ,(tunaikan),yang berarti berketetapan.
            Selain zakat pemerintah mewajibkan pungutan  yang namayna pajak yang didalam sejarah islam di sebut dharibah .dharibah atau pajak adalah harta yang di wajibkan dibayar oleh kaum muslim untuk mebiayai berbagai kebutuhan dan pos-pos pengeluaran yang memang di wajibkan atas mereka yang ,pada kondisi di baitul mall  tidak ada uang/harta.
Dharibah ini di utamakan diperuntukkan sebagai:
A.    pembiayaan jihad dan segala hal yang harus di penuhi yang terkait dengan jihad.
B.     Pembiyaan industri militer dan industri serta pabrik-pabrik penunjangnya,yang memungkinkan Negara memiliki industri senjata.
C.      Pembiyaan untuk keadaan darurat,seperti : bencana alam.
  Prinsip penerimaan publik
A.    Prinsip-prinsip yang di terapkan dalam pemerintah publik islam
   
1.      sistem pungutan wajib (dharibah ) harus menjamin bahwa hanya golongan kaya dan mempunyai kelebihan yang memikul beban utama dharibah.
2.      Berbagai pungutan dharibah tidak dipungut atas dasar besarnya input/sumber daya yang digunakan ,melainkan atas hasil usaha ataupun tabungan yang tekumpul.
3.     Islam memperlakukan muslimin dan non-muslimin  secara adil. pungutan dikenakan proposional terhadap manfaat yang diterima pembayaran.

·         Prinsip Pengeluaran Publik
      Berdasarkan analisis ekonomi terdapat sejarah pengeluaran publik islam semasa rasulullah saw. Dan khulafaurrasyidin serta kaidah fiqh muamalah,pada hakikatnya prinsip utama dalam pengalokasian dana publik adalah peningkatan mashalat tertinggi.
Secara umum belanaja Negara dapat di kategorikan menjadi empat:
1.      Pemberdayaan fakir miskin dan muallaf.dana ini pada umumnya diambil dari zakat.
2.      Biaya pembangunan dan kesejahteraan sosial. Dana ini  dapat  umumnya diambilkan dari dana lainnya, seperti sedekah.
3.       Biaya lainya.seperti biaya pengurusan anak terlantar,dan sebagainya.
4.      Keseimbangan sektor publik dan anggaran
         Dengan mempertimbangkan aspek penerimaan dan pengeluaran sektor publik,maka diumumkan terjadi adanya kelebihan penerimaan publik ataupun defisit sektor publik.namun karena alokasi zakat sudah di tentukan oleh allah dan bukan merupakan kewewenangan amil untuk menentukan,maka dimungkinkan terjadi pada suatu waktu terdapat sisa dana zakat bersama dengan belum terpenuhinya kebutuhan yang di mungkinkan dibiayai oleh zakat . 

  2.3  Instrumen pembiayaan publik
                  Berbagai instrumen yang bisa digunakan sebagai sumber pembiayaan Negara pada dasarnya dapat dikembangkan karena pada hakikatnya hal ini merupakan aspek muamalah,kecuali dalam hal zakat .artinya selama dalam proses pengalian sumber daya tidak terdapat pelanggaran syariah islam,maka selama itu pula diperkenalkan menururt islam. Ada beberapa instrument yanag dpat digunakan sebagai pembiyaan publik.
1.      Zakat
      Pengeluaran/pembayaran zakat dalam islam mulai efektif dilaksanakan sejak setelah hijrah dan terbentuknya Negara islam di madinah.zakat dikenakan atas harta kekayaan berupah: emas,perak,binatang ternak tertentu,dan hasil panen.
2.      Aset dan perusahaan Negara
      Di samping Negara mendapatkan penerimaan berupa zakat,yang bisa dibayarkan dalam bentuk barang ataupun uang,Negara islam memiliki sumber pendanaan Negara.dalam konteks kehidupan modern ini,di mana peperangan fisik sudah tidak lagi dilakukan atau para pasukan merupakan pasukan profesional yang digaji,maka ghanimah tidak dapat dijadikan sebagai sumber pendapatan.
3.      Kharaj
      Kharaj atau bisa di sebut dengan pajak tanah. Dalam pelaksanaan,kharaj di bedakan menjadi dua yaitu,proposional dan tetap. Secara proposional artinya dikenakan sebagai bagian total dari hasil produksi pertanian.
Secara tetap artinya pajak tetap atas tanah. Dengan kata lain,kharaj proposional adalah tidak tetap tergantung pada hasil dan harta setiap jenis pertanian .sedangkan kharaj tetap dikenakan pada setahun sekali.
4.      Jizyah
      Salah satu ciri khas masyarakat muslim adalah menjaga saudaranya muslim dan non-muslim dari rasa aman.oleh karna itu,pada masa rasulullah,orang-orang Kristen dan yahudi,dikecualikan dari kewajiabn menjadi anggota militer di Negara islam.
5.      Wakaf
      Dalam hukum islam ,wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupah perorangan maupun lembaga,dengan ketentuan bahwa hasilnya di gunakan sesuai dengan syariat islam.harta yang telah di wakafkan keluar dari hak milik yang mewakafkan (wakif) dan bukan pula hak milik nadzir/lembaga pengelolah wakaf,tetapi menjadi hak milik allah yang harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

  2.4 Kebijakan Fiskal
   A. Pengertian
Prinsip islam tentang kebijakan fiskal dan anggaran belanja bertujuan untuk mengembangkan suatu masyarakat yang didasarkan atas distribusi kekayaan berimbang dengan menempatkan nilai-nilai material dan spiritual pada tingkat yang sama. Kebijakan fiskal di anggap sebagai alat mengatur dan mengawasi perilaku manusia yang dapat dipengaruhi melalaui intensif atau meniadakan insentif yang disediakan dengan meningkatkan pemasukan pemerintah (melalui perpajakan,pinjaman atau jaminan terhadap pengeluaran pemerintah). Negara islam bukan suatu teokrasi dalam arti kependetaan, tapi adalah suatau Negara ideology yanag berperan sebagai suatu mekanisme untuk melaksanakan hukum-hukum alquran dan sunnah. Karena itu ,kebijakan fiskal dalam suatu Negara islam harus sepenuhnya sesuai dengan prinsip hukum dan nilai-nilai islam.tujuan pokok hukum agama islam adalah untuk mencapai kesejahteraan umat islam.
B.     Kebijakan Pengeluaran
Kegiatan yang mengatur pengeluaran Negara mempunyai dampak tertentu pada kehidupan sosial-ekonomi masyarakat.berbedah dengan kitab-kitab agama lain.kitab suci alquran telah menetapkan perintah-perintah yang sangat jelas.
C.     Kebijakan Pemasukan
Tidak diragukan bahwa terdapat elastisitas yang benar dalam sistem keuangan Negara dan perpajakan islam. Hal ini dapat disebabkan,karena alquran tidak menyebutkan tentang biaya yang dikenakan pada berbagai milik kaum muslimin dan juga karena sejarah dini administrasi keuangan islam itu sendiri.sejauh mengenai aspek keuangan administrasi ,dapat kita lihat suatu evolusi secara berangsur-angsur,mulai dengan bujukan dan anjuran sampai pada memberlakukanya kewajiban dan tugas yang di laksanakan dengan segala kekuasaan yang dapat dimiliki masyarakat.
      D.    Kebijakan pemasukan terhadap non-muslim
Sesungguhnya suatu Negara islam cenderung kaum muslimin dan non-muslimin secara berbeda,dalam hal pengumpulan pemasukan.bila pemasukan zakat dipungut dari kaum muslimin dan keluarkan bagi kesejahteraan kaum muslimin dan yang non-muslimin ,maka dapat dipertimbangkan agar suatu Negara islam dapat memungut suatu jumlah tertentu dari penghasilan kalangan non-muslim.    
 BAB III
KESIMPULAN

Tujuan Ekonomi Islam adalah untuk mencapai kebahagiaan didunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thayyibah). Dalam konteks ekonomi Islam tujuan falah dijabarkan menjadi beberapa tujuan antara lain, yaitu: (1) Mewujudkan kemashlahatan umat, (2) Mewujudkan keadilan dan pemerataan pendapatan (3) Membangun peradaban yang luhur (4) Menciptakan kehidupan yang seimbang dan harmonis.
Pilar ekonomi islam adalah moral. Hanya dengan pilar islam inilah bangunan ekonomi islam dapat tegak dan hanya dengan ekonomi islamlah falah dapat dicapai. Moralitas islam berdiri diatas suatu postulat ibadah. Esensi dari moral islam adalah tauhid. Implikasi dari tauhid, yaitu bahwa ekonomi Islam memiliki sifat Trasendal (bukan sekuler), Dimana peran allah dalam aspek ekonomi menjadi mutlak. Moral Islam sebagai pilar ekonomi islam dapat dijabarkan lebih lanjut Menjadi titik mula pembuat kesimpulan logis mengenai kaidah-kaidah sosial dan perilaku ekonomi secara islami absah. Nilai-nilai tersebut adalah Adl, Khilafah.
Moralitas dapat membawa kepada perwujudan falah hanya jika terdapat basisi kebijakan yang mendukung, yaitu: (1) penghapusan riba (2) Pelembagaan Zakat (3) Penghapusan yang haram dan pelangaran gharar. Sistem ekonomi islam adalah perekonomian yang terbagi menjadi tiga sektor,yaitu  sektor pasar, masyarakat dan negara. Tiap sektor memiliki hak dan kewajiban tertentu dalam mengerakan kegiatan ekonomi, untuk mewujudkan kesejahteraan umat, karena masing-masing mempunyai kelebihan dan kekurangan.

DAFTAR PUSTAKA


             Karim, Ekonomi Mikro Islam,  (Jakarta: IIT-Indonesia, 2003).

             Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Jakarta: Kathoda, 2005).

Eko Suprayitno, Ekonomi Islam: Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005).

Ibrahim Warde, Islamic Finance: Keuangan Islam dalam Perekonomian Global, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2000).

Muhammad Abdul Mannan, Teori dan Praktek Ekonomi Islam, (Yogyakarta: Dana Bhakti Prima yasa, 1997).

No comments:

Post a Comment