1

loading...

Wednesday, December 12, 2018

Makalah Ilmu Qira’at


Makalah Ilmu Qira’at

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Masyarakat arab merupakan komunitas dari berbagai suku yang berada diseluruh semenanjung Arab. Secara geografis ini membawa dampak pada tatanan sosial masyarakat arab, salah satu tatanan itu adalah beragamnya dialek (lahjah) yang berbeda antar satu suku dengan suku yang lain. Perbedaan semacam ini sangat wajar kalau kita melihat dari segi geografis dan sosio cultural dari masing-masing suku.
Walaupun terbagi dari berbagai dialek, namun masyarakat arab mempunyai bahasa bersama yang dapat menyatukan mereka dalam berkomunikasi, berniaga dan melakukan aktifitas lainnya.Pada sisi lain, keragaman dialek itu juga berpengaruh pada kemampuan orang untuk melafatkan bahasa al-Qur’an. Fenomena keragaman dialek yang berpengaruh kepada kemampuan melafatkan bahasa al-Qur’an merupakan sesuatu yang natural. Dari sini membawa konsekuensi timbulnya berbagai macam bacaan (Qira’at) dalam melafatkan al-Qur’an, yang pada akhirnya direspon oleh rasulullah SAW dengan membenarkan pelafatan al-Qur’an dengan berbagai macam Qira’at. Pada perkembangan selanjutnya dipahami bahwa perbedaan bacaan dapat dijadikan sebagai sarana mempermudah untuk membaca dan  melafatkan al-Qur’an yang sesuai dengan kemampuan dan dialek seseorang.

B. Rumusan masalah

Berdasarkan latar belakang yang memberi gambaran global makalah ini maka rumusan masalah pada makalah ini adalah sbb :
1.  Apa pengertian Ilmu Qira’at?
2.  Apa saja jenis-jenis Ilmu Qira’at?
3.  Bagaimana sejarah munculnya Ilmu Qira’at?
4.  Apa saja perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam Ilmu  Qira’at?
5. Hikmah yang dapat diambil dari Ilmu Qira’at

C. Tujuan masalah
Berdasarkan rumusan masalah yang akan kami bahas maka tujuan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui dan menjelaskan definisi dari Ilmu Qira’at?
2. Mengetahui dan menjelaskan jenis-jenis Qira’at berdasarkan segi kuantitas dan kualitas ?
3. Mengetahui sejarah munculnya Ilmu Qira’at?
4. mengetahui dan menjelaskan perbedaan-perbedaan yang ada didalam Ilmu Qira’at?
5. mengetahui hikmah apa saja yang dapat diambil dari Ilmu Qira’at

 BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Qira’at Menurut Bahasa dan Para Ahli

1. Makna Bahasa
Istilah qiroat (قراءات) adalah bentuk jama' dari kata qira'ah (قراءة). Kata qiraah berasal dari kata qara'a - yaqra'u - qiraatan(قرأ - يقرأ - قراءة) yang punya beberapa artinya, antara lain bermakna membaca dan juga bermakna menggabungkan atau mengumpulkan.
-Membaca : Ar-Razi mengatakan ketika Allah SWT berfirman ( إن علينا جمعه وقرآنه ), maka makna wa qur'anahu disitu bermakna membacanya.
-Menggabungkan : Ibnul Atsir menyebutkan bahwa kitab suci kita dinamakan Al-Quran yang berakar-kata dari qiraat karena di dalamnya dikumpulkan dan dibagungkan antara kisah, perintah, larangan, janji, ancaman, ayat dan surat.

2. Makna Istilah
Dalam prakteknya, istilah qiraat ini kemudian digunakan sebagai istilah terbatas untuk hal-hal yang terkait dengan bacaan Al-Quran saja. Dan kemudian berkembang menjadi salah satu dari sekian banyak cabang ilmu-ilmu Al-Quran. Maka yang lazim digunakan kemudian adalah istilah ilmu qiraat.
Sedangkan pengertian qira’at menurut para ahli Al-Qur’an, khusunya bisdang ilmu qiraat yaitu, “suatu pengetahuan tentang tata cara pengucapan kalimat atau ayat –ayat al-qur’an baik yang di sepakati ataupun yang terjadi perbedaan yang di sandarkan kepada seorang imam qiraat”. Dari pengertian qira’at di atas dapat dikatakan bahwasanya tiap Qira’at yang di sandarkan pada seorang imam tetap memiliki bentuk pengucapan kata atau kalimat al-qur’an yang di dalamnya termasuk perbedaan-perbedaan dialek yang bersumber pada Rasulullah SAW. Antara Tajwid dan Qira’at walaupun secara lahiriyah nampak berbeda , namun keduanya merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat terpisahkankaidah–kaidah tertentu bagaiman cara pengucapan yang baik (Tajwid). Begitupula sebaliknya, tiap kaedah untuk menghanguskan pengucapan ayat Al-Qur’an tentu menurut qira’at atau bacaan yang di sandarkan pada seorang imam. Adapun definisi ilmu qiraat sendiri oleh para ulama ahli di bidang ilmu tersebut diberikan batasan yang berbeda-beda secara redaksionalnya, diantaranya adalah :
a.Definisi Abu Hayyan Al-Andalusi (w. 745 H) :
“Ilmu yang membahas tentang teknis melafadzkan lafadz-lafadz Al-Quran”.
b. Definisi Badruddin Az-Zarkasyi (w. 794 H) :
“Qiraat adalah ikhtilaf lafadz-lafadz wahyu dalam penulisan huruf-huruf atau teknik membunyikannya yang terdiri dari takhfif, tatsqil dan lainnya”.
c. Definisi Ibnu Jazari (w. 833 H)
“Ilmu tentang bagaimana membunyikan kata dalam Al-Quran dan perbedaan-perbedaannya dengan menyebutkan pembawanya”.
d. Definisi Abdul Fattah Al-Qadhi (w. 1403 H)
“Ilmu untuk mengetahui bagaimana mengucapkan kata-kata quraniyah, teknik melakukannya baik yang disepakati atau yang tidak disepakati, dengan menunjukkan setiap wajah kepada pembawanya”.
Dari beberapa definisi di atas,bisa kita rangkum menjadi satu bahwa ilmu qiraat adalah bagain dari ilmu-ilmu Al-Quran yang sedemikian luas, namun yang terkait dengan hal-hal berikut :
·         Bagaimana teknik membunyikan (melafadzkan) bacaan Al-Quran
·         Bagaimana teknik menuliskan bacaan Al-Quran
·         Hal-hal yang disepakati periwayatannya dan yang tidak disepakati
·         Merujukkan setiap teknis itu kepada para ulama ahli yang meriwayatkannya
·         Membedakan mana yang mutawatir dan mana yang syadz.
Yang menarik untuk kita bahas dari deskripsi para ulama di atas terkait dengan apa yang selama ini kita alami adalah bahwa adanya begitu banyak corak dan ragam dalam membunyikan setiap kata atau lafadz di dalam Al-Quran. Suatu hal yang kita umumnya sebagai orang awam agak kurang peduli bahkan kurang tahu tentang hal itu.
B. Macam-Macam Qira’at

a.Qira’at dari segi kuantitas
a. Qira’ah Sab’ah (qira’ah tujuh). Maksud sab’ah adalah imam-iman qira’at yang tujuh. Mereka adalah :
1)Abdullah bin Katsir Ad- Dari (w. 120. H.) dari Makkah. Ad-Dari termasuk generasi tabi’in.
2)Nafi’ bin ‘Abrurrahman bin Abu Na’im (w. 169 H) dari Madinah.
3)Abdullah Al-Yahshibi, terkenal dengan sebutan Abu ’Amir Ad-Dimasyqi (w. 118 H) dari Syam. 
b. Qira’at ‘Asyarah (qira’at sepuluh). Yang dimaksud qiraat sepuluh adalah qira’at tujuh yang telah disebutkan diatas ditambah dengan tiga qira’at berikut:
1.Yazid bin Al-Qa’qa Al-Makhzumi Al-Madani.
2.Ya’qub bin Ishaq bin Yazid bin Abdullah bin Abu Ishaq Al-Hadhrami Al-Bashri (117-205 H).
3. Abu Muhammad Khalaf bin Hisyam bin Tsa’lab Al-Bazzaz Al-Baghdadi (w.229).
b. Qira’at ‘Arba’at Asyrah ( qira’at empat belas). Yang dimaksud qiraat empat belas adalah qira’at sepuluh yang telah disebutkan diatas ditambah dengan empat qira’at sebagai berikut :
1. As-Hasan Al-Bashri (w. 110 H).
2. Muhammad bin ‘Abdirrahman, yang terkenal dengan nama Ibn Mahishan (w. 123 H).
3. Yahya’bin Al-Mubarak Al-Yazidi An-Nahwi As-Baghdadi (202 H).
4. Abu Al-Farj Muhammad bin Ahmad Asy-Syanbudz (w. 388 H).

b.Qira’ah ditinjau dari segi kualitas
1.Qiraat mutawatir, adalah qiraat yang disandarkan pada periwayat yang terpercaya dan tidak mungkin mereka berdusta.
2. Qiraat masyhur, adalah qiraat yang sanadnya sahih tetapi tidak sampai mutawatir, sesuai dengan kaidah bahasa Arab, rasm Uthmani dan terkenal dikalangan ahli qiraat. Oleh sebab itu, qiraat tersebut tidak dikatakan syadz.
3. Qiraat ahad, adalah qiraat yang sanadnya sahih, tetapi rasmnya berbeda dengan rasm Uthmani. Demikian juga dengan kaidah dalam bahasa Arabnya yang berbeda serta tidak se-masyhur seperti tersebut di atas, seperti terdapat dalam surah al-Taubah ayat 128:
4. Syaaz, yaitu yang tidak sah sanadnya diluar Qiraat yang sepuluh.
5. Maudhu yang tidak mempunyai asalnya.
6. Al Mudrik (sisipan) , yaitu menambah-nambah dalam bacaan atas bentuk tafsir .
Menurut jumhud, qiraat tujuh ini adalah mutawatir. Kata Nawawi dalam kitabnya. Syahrul Mazahib yang tidak boleh membaca dalam sembahyang ialah qiraah yang tidak sah sanadnya, karena dia bukan Al-qur’an.    


C. Sejarah Munculnya Qiraat  
Perbedaan cara membaca Al-qur’an atau dengan istilah qiraat Al-qur’an, bukan tanpa sebab. Qiraat muncul dengan sebab situasi dan kondisi tertentu. Dari beberapa riwayat dan naskah sejarah, kronologi sebab munculnya qiroat Al-Qur’an dimulai pada masa khalifah Utsman bin Affan.Untuk menentukan diterimanya sebuah qiroat para ulama menetapkan kriteria-kriteria sebagai berikut.
Ø  Muttawatir, yaitu qiroat yang diturunkan dari beberapa orang dan tidak mungkin terjadi kebohongan.
Ø  Sesuai dengan kaidah bahasa Arab.
Ø  Sesuai dengan kaidah Mushaf Utsman.
Ø  Mempunyai sanad yang sahih.

D. Perbedaan Qiraat
Terdapat beberapa perbedaan qiroat, ada qiroat sab’ah (qiroat tujuh), qiroat       as-syarah (qiroat sepuluh), qiroat arba’ata ‘asyar (qiroat empat belas). Hal ini terjadi akibat salah satu atau beberapa sebab:
1. Perbedaan dalam i’rab atau harakat kalimat tanpa perubahan makna dan bentuk kalimat.
2. Perbedaan pada I’rob dan harakat (baris) kalimat sehingga mengubah maknanya
3. Perbedaan dan perubahan huruf tanpa berubah i’rab dan bentuk tulisannya, sementara maknanya berubah. 

E. Hikmah adanya perbedaan qira’at dalam al-Qur’an
        Pada garis besarnya, terdapat dua macam hikmah pokok sehubungan dengan adanya perbedaan qira’at al-Qur’an yaitu, hikmah secara umum dan hikmah secara khusus.
Hikmah secara umum:
a. Untuk memberi kemudahan bagi umat islam, khususnya bagi bangsa Arab, dalam membaca al-Qur’an. Hal ini karena mereka terdiri atas berbagai suku bangsa (kabilah), yang masing-masing memiliki lahjat (dialek bahasa) yang berbeda-beda.
b. Mempersatukan umat islam dikalangan bangsa Arab, yang relatif baru, dalam satu bahasa yang dapat mengikat persatuan diantara mereka, yaitu bahasa yang dengannya al-Qur’an diturunkan, dan dapat mengakomodasi atau menampung unsur-unsur bahasa Arab dari kabilah-kabilah lainnya.
Hikmah secara khusus:
        Adapun hikmah secara khusus yang berkenaan dengan maksud atau kandungan ayat, khususnya yang berkaitan dengan ayat-ayat hukum, dapat dikemukaan sebagai berikut :
a. Mengukuhkan atau menguatkan ketentuan hukum yang telah disepakati dan diijma’kan oleh para ulama.
b.Mentarjih-kan hukum yang di-ikhtilaf-kan oleh para ulama.
c. Dapat menggabungkan dua ketentuan hukum yang berbeda.


BAB III
PENUTUP

 Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwasanya:
Qira’at adalah cara membaca ayat-ayat al-Qur’an yang dipilih dari salah seorang imam ahli qira’at yang berbeda dengan cara ulama’ lain serta didasarkan atas riwayat yang mutawatir sanadnya yang selaras dengan kaidah-kaidah bahasa arab yang terdapat dalam salah satu mushaf Usmani.
 Qira’at ini muncul pada Nabi Muhammad saw sampai sekarang.Macam-macam qira’at dibagi menjadi lima bagian yaitu Qira’ah Mutawatir, Qira’ah Masyhur, Qira’ah Ahad, Qira’ah Syadz, Qira’ah Maudlu’. Metode penyampaian Qira’at yaitu mendengar dari guru, membaca didepan guru, melalui ijazah, melalui naskah dari guru, melalui tulisan, wasiat, melalui pemberitahuan (al-I’lam), hasil temuan.Hikmah yang dapat diambil dari Ilmu Qira,at terdapat dua macam yaitu secaraa umum dan secar khusus.

Saran                                                                                                                   
Dengan sangat menyadari bahwa makalah kami masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami menyarankan kepada pembaca untuk memberikan sumbangan saran serta kritikan dalam memperbaiki makalah kami untuk yang akan datang.








No comments:

Post a Comment