1

loading...

Tuesday, December 4, 2018

MAKALAH MANAJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT WAKAF DAN HAJI


MAKALAH MENEJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT, WAKAF DAN HAJIPengelolaan Haji di Indonesia 



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang memenuhi syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental dan merupakan ibadah yang hanya wajib di lakukan sekali seumur hidup. Ibadah haji adalah  bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umroh yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Dalam Penyelenggaraannya, ibadah haji tidak saja hanya merupakan kewajiban agama yang merupakan tanggung jawab individu ataupun masyarakat muslim, melainkan merupakan tugas nasional dan menyangkut martabat serta nama baik bangsa oleh karena itu kegiatan penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung jawab Pemerintah. Namun partisipasi masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem dan menejemen penyelenggaraan ibadah haji.

B.     Rumusan Masalah
Bagaimana Pengelolaan Haji di Indonesia?

C.    Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan haji di Indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN

Pengelolaan Haji Di Indonesia
Dewasa ini pergi ke tanah suci dan menunaikan ibadah haji relatif singkat dan mudah. Dulu, ketika alat transportasi masih terbatas hanya kapal laut, untuk pergi menunaikan ibadah haji (dari Indonesia) membutuhkan waktu berbulan-bulan dengan perjalanan berat pula.
Dengan perkembangan zaman yang semakin modern dan ditambah dengan tersedianya alat-alat transportasi yang mutakhir, menunaikan ibadah haji menjadi lebih mudah. Apalagi semenjak pemerintah Indonesia turun tangan secara resmi dengan mendirikan lembaga khusus yang menangani urusan-urusan yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji. Bukan itu saja. Perkembangan lebih lanjut banyak pula lembaga-lembaga swasta yang menyelenggarakan pelayanan-pelayanan untuk ibadah haji dengan fasilitas khusus.
Beberapa Ketentuan tentang Tata Kelola Ibadah Haji dalam UU No 17 Tahun 1999:
a.    Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penyelenggaraan ibadah haji adalah rangkaian kegiatan meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan pelaksanaan ibadah haji yang tertuang dalam Pasal 1 yaitu :
1)        Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
2)        Umrah adalah berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan tawaf, sai, dan tahalul dengan niat umrah yang dilakukan di luar musim Haji.
3)        Jemaah Haji adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri untuk menunaikan Ibadah Haji.
4)        Jemaah Haji Reguler adalah seseorang yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh BPHI.
5)        Jemaah Haji Khusus adalah seseorang yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
6)        Pengelolaan Ibadah Haji adalah seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan Ibadah Haji pada tahap sebelum, selama, dan sesudah Haji yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelayanan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi.
7)        Barang Haji adalah barang yang dapat dinilai dengan uang.
8)        Uang Haji adalah uang dalam bentuk Rupiah atau valuta asing.
9)        Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah dana yang harus dibayar oleh calon Jemaah Haji Reguler yang akan menunaikan Ibadah Haji.
10)    Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh BPHI.
11)    Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus adalah Ibadah Haji yang diselenggarakan dengan pelayanan
12)    khusus.
13)    Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah pihak yang
14)    menyelenggarakan ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari Menteri sebagai PIHK.
15)    Majelis Amanah Haji yang selanjutnya disingkat MAH adalah badan yang bertugas melakukan pengawasan kinerja BPHI dalam menyelenggarakan Ibadah Haji.
16)    Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat PPIU adalah badan hukum yang memiliki usaha jasa perjalanan wisata yang telah mendapat izin untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
17)    Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
18)    Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh calon Jemaah Haji melalui BPS BPIH.
19)    Pembinaan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan dan bimbingan Ibadah bagi Jemaah Haji.
20)    Transportasi Penerbangan Haji adalah pengangkutan yang disediakan bagi Jemaah Haji selama penyelenggaraan Ibadah Haji dari embarkasi keberangkatan hingga debarkasi kepulangan.
21)    Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
22)    Pemerintahan Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
23)    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keagamaan.

Koordinasi atas penyelenggaraan ibadah haji ada di bawah tanggung jawab pemerintah yang tertuang dalam Pasal 6-8 yaitu:
Pasal 6
1.   Jemaah Haji berhak mendapatkan:
a.    nomor porsi terhitung sejak dana setoran awal dibayarkan ke BPS BPIH.
b.    perlengkapan untuk melaksanakan Ibadah Haji.
c.    bimbingan manasik Haji dan materi lainnya baik di tanah air, dalam perjalanan, maupun di Arab Saudi.
d.   pelayanan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan yang memadai.
e.    pelayanan transportasi yang aman dan nyaman.
f.     perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia.
g.    identitas Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji.
h.    pembinaan pasca Haji dalam rangka memelihara kemabruran Haji dan meningkatkan kemaslahatan umat.
i.      asuransi sesuai syariat islam.
j.      pelayanan khusus bagi jemaah Haji penyandang disabilitas.
k.    informasi nilai manfaat dari dana setoran BPIH untuk Jemaah Haji Reguler.
l.      informasi pelaksanaan Ibadah Haji.
m.  hak memilih penyelenggaraan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau PIHK.
n.    pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus apabila membatalkan keberangkatan dengan alasanyang sah.

Pasal 7
2.   Jemaah Haji berkewajiban:
a.    mendaftarkan diri ke Pemerintah.
b.    membayar BPIH yang disetorkan ke BPS BPIH.
c.    memenuhi dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan Ibadah Haji.

Pasal 8
3.   Penyelenggaraan Ibadah Haji reguler dilaksanakan sejak perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan pengawasan.

b.    Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Dana Abadi Umat
Besarnya jumlah ongkos penyelenggaraan ibadah haji ditetapkan oleh presiden atas usul menteri setelah mendapatkan persetujuan DPR RI yang tertuang dalam Pasal 9 yaitu:

Pasal 9
4.      Perencanaan Ibadah Haji reguler dimulai sejak penetapan kuota sampai dengan pemulangan kembali ke tanah air dan pembinaan setelah Ibadah Haji.
Dana abadi umat adalah sejumlah dana yang diperoleh dari efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah haji dan sumber lain. Dana ini dikelola untuk kemaslahatan umat, sehingga pemerintah membentuk badan pengelolaannya.

c.       Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah
Untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah juga menyelenggarakan pelayanan ibadah haji khusus sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 23-24 yaitu :
Pasal 23
(1)    Evaluasi dilakukan oleh BPHI dan MAH terhadap seluruh rangkaian kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(2)    Hasil dari evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada kepada Presiden dan DPR RI dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesai kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(3)    Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi laporan kegiatan dan laporan keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji.

Pasal 24w.hukumonline.com
(1)     BPIH digunakan untuk
a.    komponen biaya langsung, dan
b.    komponen biaya tidak langsung.
(2)     Komponen biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari:
a.    biaya pengurusan dokumen.
b.    biaya transportasi.
c.    biaya kesehatan; dan
d.   biaya akomodasi.
(3)     Komponen biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: akomodasi,transportasi, dan honor petugas Haji non PNS.
(4)    Komponen biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari Dana Hasil Optimalisasi.
(5)    Komponen biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersumber dari dana APBN.

Ibadah umrah dapat dilaksanakan secara perorangan atau rombongan. Perjalanan umrah bisa diurus sendiri atau diurus oleh penyelenggara tertentu tertuang dalam Pasal 25-26 yaitu :
Pasal 25
(1) Pembahasan BPIH tahun berjalan dimulai setelah DPR RI menerima laporan keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun sebelumnya.
(2) Pembahasan BPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan DPR RI setelah mendapat usulan dari BPHI melalui Menteri yang mengoordinasikannya.

Pasal 26
(1) BPIH ditetapkan oleh Presiden atas usul BPHI setelah mendapat persetujuan DPR RI paling lambat 4 (empat) bulan sebelum pelaksanaan Haji.
(2) Dalam hal BPIH tahun berjalan tidak mendapat persetujuan DPR RI, besaran BPIH tahun berjalan sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya.
(3) Besaran BPIH tahun berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dalam pengelolaan haji di Indonesia Dengan perkembangan zaman yang semakin modern dan ditambah dengan tersedianya alat-alat transportasi yang mutakhir, menunaikan ibadah haji menjadi lebih mudah. Apalagi semenjak pemerintah Indonesia turun tangan secara resmi dengan mendirikan lembaga khusus yang menangani urusan-urusan yang menyangkut penyelenggaraan ibadah haji. Dan beberapa Ketentuan tentang Tata Kelola Ibadah Haji juga termuat dalam UU No 17 Tahun 1999.

B.       Saran
Demikianlah makalah ini kami sampaikan dan tentunya kami pemakalah sebagai manusia biasa yang tak akan luput dari kesalahan, maka saran konstruktif maupun kritik sangat kami harapkan untuk makalah-makalah seterusnya.

No comments:

Post a Comment