MAKALAH MENEJEMEN PENGELOLAAN ZAKAT, WAKAF DAN HAJI“Pengelolaan Haji di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Ibadah Haji adalah rukun Islam kelima setelah syahadat,
salat, zakat dan puasa yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang
memenuhi syarat istitaah, baik secara finansial, fisik, maupun mental dan merupakan
ibadah yang hanya wajib di lakukan sekali seumur hidup. Ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum
muslim sedunia dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa
tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan
Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umroh yang bisa dilaksanakan
sewaktu-waktu.
Dalam Penyelenggaraannya, ibadah haji tidak saja hanya merupakan kewajiban agama yang merupakan tanggung jawab individu ataupun masyarakat muslim, melainkan merupakan tugas nasional dan menyangkut martabat serta nama baik bangsa oleh karena itu kegiatan penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung jawab Pemerintah. Namun partisipasi masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem dan menejemen penyelenggaraan ibadah haji.
Dalam Penyelenggaraannya, ibadah haji tidak saja hanya merupakan kewajiban agama yang merupakan tanggung jawab individu ataupun masyarakat muslim, melainkan merupakan tugas nasional dan menyangkut martabat serta nama baik bangsa oleh karena itu kegiatan penyelenggaraan ibadah haji menjadi tanggung jawab Pemerintah. Namun partisipasi masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem dan menejemen penyelenggaraan ibadah haji.
B. Rumusan Masalah
Bagaimana Pengelolaan Haji di
Indonesia?
C. Tujuan Penulisan
Untuk mengetahui bagaimana pengelolaan
haji di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
Pengelolaan Haji Di Indonesia
Dewasa ini pergi ke tanah
suci dan menunaikan ibadah haji relatif singkat dan mudah. Dulu, ketika alat
transportasi masih terbatas hanya kapal laut, untuk pergi menunaikan ibadah
haji (dari Indonesia) membutuhkan waktu berbulan-bulan dengan perjalanan berat
pula.
Dengan perkembangan
zaman yang semakin modern dan ditambah dengan tersedianya alat-alat
transportasi yang mutakhir, menunaikan ibadah haji menjadi lebih mudah. Apalagi
semenjak pemerintah Indonesia turun tangan secara resmi dengan mendirikan
lembaga khusus yang menangani urusan-urusan yang menyangkut penyelenggaraan
ibadah haji. Bukan itu saja. Perkembangan lebih lanjut banyak pula
lembaga-lembaga swasta yang menyelenggarakan pelayanan-pelayanan untuk ibadah
haji dengan fasilitas khusus.
Beberapa Ketentuan
tentang Tata Kelola Ibadah Haji dalam UU No 17 Tahun 1999:
a.
Penyelenggaraan Ibadah Haji
Penyelenggaraan
ibadah haji adalah rangkaian kegiatan meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan pelaksanaan ibadah haji yang tertuang
dalam Pasal 1 yaitu :
1)
Ibadah
Haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup
bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
2)
Umrah
adalah berkunjung ke Baitullah untuk melaksanakan tawaf, sai, dan tahalul
dengan niat umrah yang dilakukan di luar musim Haji.
3)
Jemaah Haji
adalah warga negara Indonesia yang beragama Islam dan telah mendaftarkan diri
untuk menunaikan Ibadah Haji.
4)
Jemaah
Haji Reguler adalah seseorang yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan
oleh BPHI.
5)
Jemaah
Haji Khusus adalah seseorang yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan
oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
6)
Pengelolaan
Ibadah Haji adalah seluruh rangkaian kegiatan pelaksanaan Ibadah Haji pada
tahap sebelum, selama, dan sesudah Haji yang meliputi perencanaan,
pengorganisasian, pelayanan, pengendalian, pengawasan dan evaluasi.
7)
Barang
Haji adalah barang yang dapat dinilai dengan uang.
8)
Uang
Haji adalah uang dalam bentuk Rupiah atau valuta asing.
9)
Biaya
Penyelenggaraan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPIH adalah sejumlah
dana yang harus dibayar oleh calon Jemaah Haji Reguler yang akan menunaikan
Ibadah Haji.
10)
Penyelenggaraan
Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh
BPHI.
11)
Penyelenggaraan
Ibadah Haji Khusus adalah Ibadah Haji yang diselenggarakan dengan pelayanan
12)
khusus.
13)
Penyelenggara
Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disingkat PIHK adalah pihak yang
14)
menyelenggarakan
ibadah haji khusus yang mempunyai izin dari Menteri sebagai PIHK.
15)
Majelis Amanah Haji yang selanjutnya disingkat MAH adalah badan yang
bertugas melakukan pengawasan kinerja BPHI dalam menyelenggarakan Ibadah Haji.
16)
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah yang selanjutnya disingkat
PPIU adalah badan hukum yang memiliki usaha jasa perjalanan wisata yang telah
mendapat izin untuk menyelenggarakan perjalanan Ibadah Umrah.
17)
Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang
selanjutnya disingkat BPS BPIH adalah bank umum syariah dan/atau unit usaha
syariah yang ditunjuk oleh Badan Pengelola Keuangan Haji.
18)
Setoran Jemaah adalah sejumlah uang yang diserahkan oleh calon
Jemaah Haji melalui BPS BPIH.
19)
Pembinaan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penyuluhan dan
bimbingan Ibadah bagi Jemaah Haji.
20)
Transportasi Penerbangan Haji adalah pengangkutan yang disediakan
bagi Jemaah Haji selama penyelenggaraan Ibadah Haji dari embarkasi
keberangkatan hingga debarkasi kepulangan.
21)
Pemerintah
Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
22)
Pemerintahan
Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah
yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
otonom.
23) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keagamaan.
Koordinasi atas
penyelenggaraan ibadah haji ada di bawah
tanggung jawab pemerintah yang tertuang dalam Pasal 6-8 yaitu:
Pasal 6
1.
Jemaah
Haji berhak mendapatkan:
a.
nomor
porsi terhitung sejak dana setoran awal dibayarkan ke BPS BPIH.
b.
perlengkapan
untuk melaksanakan Ibadah Haji.
c.
bimbingan
manasik Haji dan materi lainnya baik di tanah air, dalam perjalanan, maupun di
Arab Saudi.
d.
pelayanan
akomodasi, konsumsi, dan kesehatan yang memadai.
e.
pelayanan
transportasi yang aman dan nyaman.
f.
perlindungan
sebagai Warga Negara Indonesia.
g.
identitas
Haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji.
h.
pembinaan
pasca Haji dalam rangka memelihara kemabruran Haji dan meningkatkan
kemaslahatan umat.
i.
asuransi
sesuai syariat islam.
j. pelayanan khusus bagi jemaah Haji penyandang
disabilitas.
k.
informasi
nilai manfaat dari dana setoran BPIH untuk Jemaah Haji Reguler.
l.
informasi
pelaksanaan Ibadah Haji.
m. hak memilih penyelenggaraan Ibadah Haji yang
diselenggarakan oleh Pemerintah atau PIHK.
n.
pengembalian
setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus apabila membatalkan keberangkatan dengan
alasanyang sah.
Pasal 7
2.
Jemaah
Haji berkewajiban:
a.
mendaftarkan
diri ke Pemerintah.
b.
membayar
BPIH yang disetorkan ke BPS BPIH.
c.
memenuhi
dan mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan Ibadah
Haji.
Pasal 8
3.
Penyelenggaraan
Ibadah Haji reguler dilaksanakan sejak perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan
pengawasan.
b. Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji dan Dana Abadi Umat
Besarnya jumlah
ongkos penyelenggaraan ibadah haji ditetapkan oleh presiden atas usul menteri
setelah mendapatkan persetujuan DPR RI yang tertuang
dalam Pasal 9 yaitu:
Pasal 9
4.
Perencanaan Ibadah Haji reguler dimulai sejak
penetapan kuota sampai dengan pemulangan kembali ke tanah air dan pembinaan setelah Ibadah Haji.
Dana abadi umat
adalah sejumlah dana yang diperoleh dari efisiensi biaya penyelenggaraan ibadah
haji dan sumber lain. Dana ini dikelola untuk kemaslahatan umat, sehingga
pemerintah membentuk badan pengelolaannya.
c. Penyelenggaraan
Ibadah Haji Khusus dan Umrah
Untuk meningkatkan
kualitas penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah juga menyelenggarakan
pelayanan ibadah haji khusus
sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Pasal 23-24 yaitu :
Pasal 23
(1) Evaluasi
dilakukan oleh BPHI dan MAH terhadap seluruh rangkaian kegiatan Penyelenggaraan
Ibadah Haji.
(2) Hasil dari
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada kepada Presiden
dan DPR RI dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah selesai
kegiatan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
(3) Laporan
hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi laporan kegiatan dan
laporan keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Pasal 24w.hukumonline.com
(1) BPIH
digunakan untuk
a.
komponen biaya langsung, dan
b.
komponen biaya tidak langsung.
(2) Komponen
biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri dari:
a.
biaya pengurusan dokumen.
b.
biaya transportasi.
c.
biaya kesehatan; dan
d.
biaya akomodasi.
(3)
Komponen biaya tidak langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: akomodasi,transportasi, dan honor
petugas Haji non PNS.
(4) Komponen
biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berasal dari Dana Hasil
Optimalisasi.
(5) Komponen
biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak bersumber dari
dana APBN.
Ibadah umrah dapat
dilaksanakan secara perorangan atau rombongan. Perjalanan umrah bisa diurus
sendiri atau diurus oleh penyelenggara tertentu
tertuang dalam Pasal 25-26 yaitu :
Pasal 25
(1) Pembahasan BPIH
tahun berjalan dimulai setelah DPR RI menerima laporan keuangan Penyelenggaraan
Ibadah Haji tahun sebelumnya.
(2) Pembahasan BPIH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan DPR RI setelah mendapat usulan
dari BPHI melalui Menteri yang mengoordinasikannya.
Pasal 26
(1) BPIH ditetapkan
oleh Presiden atas usul BPHI setelah mendapat persetujuan DPR RI paling lambat
4 (empat) bulan sebelum pelaksanaan Haji.
(2) Dalam hal BPIH
tahun berjalan tidak mendapat persetujuan DPR RI, besaran BPIH tahun berjalan
sama dengan besaran BPIH tahun sebelumnya.
(3) Besaran BPIH tahun
berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dalam pengelolaan
haji di Indonesia Dengan perkembangan zaman yang semakin modern dan ditambah
dengan tersedianya alat-alat transportasi yang mutakhir, menunaikan ibadah haji
menjadi lebih mudah. Apalagi semenjak pemerintah Indonesia turun tangan secara
resmi dengan mendirikan lembaga khusus yang menangani urusan-urusan yang
menyangkut penyelenggaraan ibadah haji. Dan beberapa Ketentuan tentang Tata Kelola
Ibadah Haji juga termuat dalam UU No 17 Tahun 1999.
B.
Saran
Demikianlah makalah ini kami sampaikan dan tentunya kami
pemakalah sebagai manusia biasa yang tak akan luput dari kesalahan, maka saran
konstruktif maupun kritik sangat kami harapkan untuk makalah-makalah
seterusnya.
No comments:
Post a Comment