MAKALAHNILAI-NILAI PANCASILA
dalam STAASFUNDAMENTALNORM
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum Indonesia yang
pada hakikatnya adalah merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita
hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kebatinan serta watak dari
bangsa Indonesia.
Sehingga
dengan hal tersebut hendaknya pancasila benar-benar
mampu melaksanakan apa yang diamanatkan oleh rakyat Indonesia artinya setiap
peraturan perundang-undangan
di Indonesia harus mengacu kepadanya dan tidak menyimpang dari ketentuan serta
asas-asas yang terkandung
didalamnya. Segala cita – cita luhur bangsa Indonesia tersirat dalam naskah
pancasila hal tersebut dapat diartikan bahwa pancasila dapat dijadikan alas dalam
melaksanakan cita-cita
yang luhur tersebut. Dari pengertian pancasila merupakan cermin kepribadian
bangsa yang mengandung arti pandangan hidup, dasar Negara, tujuan dan
kesadaran bangsa juga terkandung didalamnya
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana kedudukan dan
fungsi UUD 1945
2.
Apa pengertian Isi Pembukaan
UUD 1945
3.
Apa nilai-nilai hukum
yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945
4.
Apa pokok-pokok pikiran
yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945
5.
Bagaimana hubungan
antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Kedudukan dan Fungsi UUD 1945
Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 bersama-sama dengan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, disahkan
oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945, dan disiarkan dalam Berita Republik
Indonesia Tahun II N o. 7. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dalam ilmu hukum
mempunyai kedudukan diatas pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Konsekuensinya
keduanya memiliki kedudukan hukum yang berlainan, namun keduanya terjalin dalam
suatu hubungan kesatuan yang kausal dan organis.
Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 terdiri atas 4 alinea, dan setiap alinea memiliki spesifikasi jika
di lihat berdasarkan isinya, Alinea pertama, kedua, dan ketiga memuat
segolongan pernyataan yang tidak memiliki hubungan kausal organis dengan
pasal-pasalnya. Bagian tersebut memuat serangkaian pernyataan yang menjelaskan
peristiwa yang mendahului terbentuknya negara Indonesia, adapun begian
keempat(Alinea IV) memuat dasar-dasar fundamental negara yaitu: tujuan negara,
ketentuan UUD negara, bentuk negara dan dasar filsafat negara Pancasila. Oleh
karena itu alinea IV ini memiliki hubungan “kausal organis” dengan pasal-pasal
UUD 1945, sehingga erat hubungannya dengan isi pasal-pasal UUD 1945 tersebut.[1]
B.
Pengertian Isi Pembukaan UUD 1945
Undang-Undang Dasar 1945 beserta pokok-pokok pikiran yang
terkandung dalam pembukaannya merupakan sumber hukum tertinggi dari hukum yang
berlaku di Indonesia.
Di dalam Pembukaan UUD 1945 terdapat 4 alinea yang
merupakan sumber hukum tertinggi. Dan dibawah ini merupakan makna dari setiap
alinea UUD 1945, yaitu:
1.
Alinea Pertama
“Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri
kemanusiaan dan peri keadilan”.
Kalimat
tersebut menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsaIndonesia untuk
melawan penjajahan untuk merdeka, dengan demikian segala bentuk penjajahan
haram hukumnya dan segera harus dihilangkan
dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan
keadilan.
Dalam
alinea pertama tersebut terkandung suatu pengakuan tentang nilai ‘hak
kodrat’, yaitu yang tersimpul dalam kalimat “Bahwa kemerdekaan adalah
hak segala bangsa...”. Hak kodrat adalah hak yang merupakan karunia
Tuhan Yang Maha Esa, yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan
makhluk sosial. Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan adalah
hak segala bangsa, bukan hak individu saja sebagaimana deklarasi negara
liberal. Bangsa adalah sebagai suatu penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai
individu dan makhluk sosial. Oleh karena sifatnya sebagai hak kodrat , maka
bersifat mutlak dan asasi dan hak tersebut merupakan hak moral juga. oleh
karena sifatnya yang mutlak dan asasi maka ‘wajib kodrat’ dan ‘wajib
moral’ bagi penjajah yang merampas kemerdekaan bangsa lain untuk memberikan
hak kemerdekaan tersebut. Pelanggaran terhadap hak kemerdekaan tersebut adalah
tidak sesuai dengan hakikat manusia (peri kemanusiaan) dan hakikat adil (peri
keadilan) dan atas pelanggaran tersebut maka harus dilakukan suatu pemaksaan,
yaitu bahwa penjajahan harus dihapuskan.
2. Alinea Kedua
“Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adildan
makmur”.
Kalimat tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa
Indonesia selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak
dapat dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan
keadaan yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas
adalah negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal
ini perlu diwujudkan.
Berdasarkan prinsip yang bersifat universal pada alinea pertama tentang hak
kodrat akan kemerdekaan, maka bangsa Indonesia merealisasikan perjuangannya
dalam suatu cita-cita bangsa dan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil
dan makmur. Alinea kedua ini sebagai suatu konsekuensi logis dari pernyataan
akan kemerdekaan pada alinea pertama.
Perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia di samping sebagai suatu bukti objektif
atas penjajahan pada bangsa Indonesia, juga sekaligus mewujudkan suatu hasrat
yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri, terbebas dari kekuasaan
bangsa lain.
Hasil dari perjuangan bangsa Indonesia itu terjelma dalam
suatu Negara Indonesia.Menyusun suatu negara atas kemampuan dan kekuatan
sendiri dan selanjutnya untuk menuju pada suatu cita-cita bersama yaitu suatu
masyarakat yang berkeadilan dan berkemakmuran.
3.
Alinea Ketiga
“Atas
berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur,
supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan
dengan ini kemerdekaanya”.
Pernyataan ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan
materil bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi
keyakinan menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan
kemerdekaannya atas berkah Allah Yang Maha Esa
Pengakuan “Nilai religius”, yaitu dalam pernyataan atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa. Hal ini mengandung makna bahwa negara Indonesia
mengakui nilai-nilai religius, bahkan merupakan suatu dasar negara (sila
pertama),sehingga konsekuensinya merupakan dasar dari hukum positif negara
maupun dasar moral negara.
Secara filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan
Yang Maha Kuasa, sehingga kemerdekaan dan negara Indonesia di samping merupakan
hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia.Juga yang terpenting adalah
merupakan rahmat dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
Pengakuan ‘nilai moral’ yang terkandung dalam pernyataan didorong
oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas.Hal ini
mengandung makna bahwa nagara dan bangsa Indonesia mengkui nilai-nilai moral
dan hak kodrat untuk segala bangsa.Demikian juga nilai-nilai moral dan nilai
kodrat tersebut merupakan asas bagi kehidupan kenegaraan bangsa Indonesia.
4.
Alinea Keempat
“Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteran umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusian yang adil dan beradap, persatuan Indonesia,
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan
/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia ”.
Setelah
dalam alinea pertama, kedua dan ketiga dijelaskan tentang alasan dasar serta
hubungan langsung dengan kemerdekaan, maka dalam alinea keempat sebagai
kelanjutan berdirinya negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945,
dirinci lebih lanjut tentang prinsip-prinsip serta pokok-pokok kaidah
pembentukan pemerintahan negara Indonesia. Dimana hal ini dapat disimpulkan
dari kalimat “...kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan
Negara Indonesia...”.
Pemerintahan
dalam susunan kalimat “Pemerintahan Negara Indonesia...”, hal ini dimaksudkan
dalam pengertian sebagai penyelenggara seluruh aspek kegiatan negara dan segala
kelengkapannya (goverment) yang berbeda dengan pemerintahan negara yang hanya
menyangkut salah satu aspek saja dari kegiatan penyelenggaraan negara yaitu
aspek pelaksana.
Tujuan
Pembukaan UUD 1945
Dibuatnya
pembukaan UUD 1945 pastinya mempunyai sebuah tujuan. Tujuannya agar masyarakat
indonesia mendapatkan keadilan dan kemakmuran baik secara materi maupun
spiritual. Jika diperhatikan, tujuan bangsa indonesia yang tercantum dalam UUD
1945 mencakup 3 hal, antara lain :
1.
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
Indonesia.
2.
Memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.
bangsa.
3. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia.
Dari
Dari poin-poin diatas kita dapat menyimpulkan bahwa negaraIndonesia melindungi
negara dan seluruh warga negaraindonesia yang berada di dalammaupun di luar
negeri. Selain itunegara kita menginginkan situasidan kondisi rakyat yang
bahagia,makmur, adil, sentosa.
Sedangkan
jika berdasarkan susunan Pembukaan`UUD 1945, maka dapat dibedakan empat macam
tujuan sebagaimana terkandung dalam empat alenia dalam Pembukaan UUD 1945,
sebagai berikut :
Alinea I, untuk mempertanggungjawabkan bahwa pernyataan
kemerdekaan sudah selayaknya, karena berdasarkan atas hak kodrat yang bersifat
mutlak dari moral bangsa Indonesia untuk merdeka.
Alinea II, untuk menetapkan cita-cita bangsa Indonesia
yang ingin dicapai dengan kemerdekaan yaitu terpeliharanya secara
sunguh-sungguh kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan bangsa, negara dan
daerah atas keadilan hukum dan moral, bagi diri sendiri dan pihak lain serta
kemakmuran bersama yang berkeadilan.
Alinea III, untuk menegaskan bahwa proklamasi kemerdekaan
menjadi permulaan dan dasar hidup kebangsaan dan kenegaraan bagi seluruh warga
Indonesia yang luhur dan sucidalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.
Alinea IV, untuk melaksanakan segala sesuatu itu dalam
perwujudan dasar-dasar tertentu yang tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD
1945, sebagai ketentuan pedoman dan pegangan yang tetap dan praktis yaitu dalam
realisasi hidup bersama dalam suatu negara Indonesia yang berdasarkan
Pancasila.[2]
C.
Nilai-Nilai Hukum yang Terkandung dalam Pembukaan UUD
1945
Alinea I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu adalah hak segala
bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena
tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”.
Kalimat “kemerdekaan
itu adalah hak segala bangsa” adalah merupakan hak moral, oleh karena
sifatnya yang mutlak dan melekat pada kodrat manusia maka juga merupakan suatu
hak kodrat. Maka konsekuensinya dalam pembukaan Alinea 1 ini terkandung
pengakuan adanya Hukum Kodrat yang juga merupakan Hukum Moral.
Alinea II : “Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat,adil dan makmur”.
Alinea III: “Atas berkat rahmat Allah
Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”. Kalimat “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa” merupakan
suatu pengakuan adanya Hukum Tuhan. Adapun kalimat “dengan didorongkan oleh
keinginan luhur” merupakan suatu pengakuan adanya suatu Hukum Moral atau Hukum
Etis.
Alinea IV:“Kemudian dari pada itu
untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
undang-undang dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan
Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Kalimat “dengan
berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab,
Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia” atau berdasarkan pancasila. Menurut alinea IV
ini Pancasila sebagai asas-asas dasar umum dari hukum atau dalam istilah
filsafat hukum disebut sebagai Hukum Filosofis.
Berdasarkan pemjelasan
tersebut, maka sebenarnya dalam pembukaan UUD 1945 terkandung pengakuan hukum
Tuhan, hukum kodrat, hukum etis serta hukum filosofis. Bila dirincikan
uruta-urutan hukum tersebut dalam kaitannya dengan realisasi dan pelaksanaan
tertib hukum Indonesia adalah sebagai berikut:
a.
Berdasarkan kedudukannya maka urut-urutannya adalahhukum
Tuhan, hukum kodrat, hukum etis. Kemudian pada alinea IV terdapat asas
kerokhanian negara(Pancasila) dalam hal ini sebagai hukum filosofis,kemudian
diatas dasar Filsafat Pancasila didirikan negara Indonesia dan selanjutnya
realisasi pelaksanaan dalam negara indonesia pada hukum positif Indonesia.
b.
Hubungan keempat hukum tersebut yaitu: bahwa hukum
Tuhan, hukum kodrat dan hukum etisberturut-turut merupakan sumber bahan dan
sumber nilai bagi negara dan hukum positif Indonesia, sedangkan hukum filosofis
merupakan pedoman dasar dalam bentuk dan sifat tertentu yang disimpulkan dari hukum
Tuhan, hukum kodrat dan hukum etis. Adapun Pancasila sebagai hukum
filosofis adalah merupakan sumber bentuk dan sifat.
c.
Kerangka hukum sebagaimana tersebut diatas memiliki
hubungan sebagai berikut: bahwa negara Indonesia terhadap nilai-nilai hukum
Tuhan, hukum kodrat, hukum etis dan hukum filosofis yaitu mengambilnya sebagai
materi, nilai, bentuk dan sifat dari unsur-unsur nilai-nilai hukum tersebut.
Kemudian dalam pelaksanaannya secara aktif yaitu memberikan dan mewujudkan
nilai-nilai hukum tersebut untuk menjabarkannya dalam hukum positif Indonesia
dengan menyesuaikan berdasarkan keadaan, kebutuhan, kepentingan, tempat, waktu,
dan kebijaksanaan.[3]
D.
Pokok-Pokok Pikiran yang Terkandung dalam pembukaan UUD
1945
1.
Negara melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas
persatuan dengan mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurut pengertian ini, difahami negara kesatuan, meliputi segenap bangsa
Indonesia dan seluruhnya,. Jadi negara mengatasi segala paham golongan dan
perseorangan. Negara menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia
seluruhnya.
2.
Negara hendak mewujudkan
keadilan social bagi seluruh rakyat.
3.
Negara yang berkedaulatan
rakyat berdasar atars kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena
itu system negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar harus berdasar atas
kedaulatan rakyat dan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Hal ini sesuai
dengan sifat masyarakat Indonesia.
4.
Negara berdasar atas
ke-Tuhanan yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.[4]
Prinsip negara
sebagaimana terkandung dalam pokok-pokok pikiran tersebut menunjukkan kepada
kita bahwa dalam kehidupan bernegara walaupun didasarkan pada peraturan hukum,
juga harus didasarkan pada moralitas. Negara Indonesia mendasarkan pada
komitmen moral religius serta moral kemanusiaan yang beradab karena dalam
kehidupan bernegara pada hakikatnya untuk mencapai tujuan kemanusiaan yang
bermartabat luhur.
E.
Hubungan antara
Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila
Pancasila
sebagai dasar Negara Republik Indonesia mempunyai implikasi bahwa Pancasila
terikat oleh suatu kekuatan secara hukum, terikat oleh struktur kekuasaan
secara formal yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum yang
menguasai dasar Negara (Suhadi, 1998). Cita-cita
hukum tersebut terangkum didalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam
Undang Undang Dasar 1945 yang sama hakikatnya denganPancasila,
yaitu :
1.
Negara Persatuan “
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia “
2.
Keadilan sosial “Negara
hendak mewujudkan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia “
3.
Kedaulaatan Rakyat “ Neara
yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan /perwakilan.”
4.
Ketuhanan dan kemanusiaan
“Negara berdasarkan atas ketuhanan yang menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradap.”
Pembukaan UUD 1945 adalah sumber motivasi dan
aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber cita-cita
luhur dan cita cita mahal, sehingga pembukaan UUD 19445 merupakan tertib jukum
yang tertinggi dan memberikan kemutlakan agi tertib hukum Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 bersama dengan UUD 1945
diundnagkan dalam berita Republik Indonesia tahun 11 No 7, ditetapkan oleh PPKI
tanggal 18 Agustus 1945.Pada hakekatnya semua aspek penyelenggaraan pemerintah
Negara yang berdasarkan Pancasila terdapat dalam alenia IV pembukaan UUD 1945.
Dengan demikian Pancasila secara yuridis
formal ditetapkan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia bersamaan
dengan ditetapkan Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945. Maka Pancasila dan Pembukaan
UUD 1945 mempunyai hubungan timbal balik sebagai berikut :
Hubungan Secara Formal
Dengan dicantumkannya Pancasila secara formal
di dalam Pembukaan UUD 1945, maka Pancasila memporelehi kedudukan sebagai norma
dasar hukum positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya
bertopang pada asas-asas social, ekonomi, politik, yaitu perpaduan asas-asas
kultural, religigius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam
Pancasila.
Jadi berdasarkan tempat terdapatnya Pancasila
secarta formal dapat disimpulkan sebagai berikut :
a.) Bahwa rumusan Pancasila
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 alenia IV.
b.) Bahwa Pembukaan UUD
1945, berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaedah Negara yang
Fundamental dan terhadap tertib hukum Indonesia mempunyai dua macam kedudukan
yaitu :
1.
Sebagai dasarnya, karena
Pembukaan UUD 1945 itulah yang memberi factor-faktor mutlak bagi adanya tertib
hukum Indonesia.
2.
Memasukkkan dirinya di
dalam tertib hukum sebagai tertib hukum tertinggi.
c.) Bahwa dengan demikian
Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi, selain sebgai Mukaddimah dan UUD
1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga berkedudukan sebagai
suatu yang bereksistensi sendiri, yang hakikat kedudukan hukumnya berbeda
dengan pasal-Pasalnya. Karena Pembukaan UUD 1945 yang intinya adlah Pancasila
tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumbernya.
d.) Bahwa Pancasila dengan demikian
dapat disimpulkan mempunyai hakikat,sifat,kedudukan dan fungsi sebagai
pokokkaedah negara yang fundamental, yang menjelmakan dirinya sebagai dasar
kelangsungan hidup negara Republik Indonesia yang di proklamirkan tanggal 17
Agustus 1945.
e.) Bahwa Pancasila sebagai inti
Pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan
tidak dapat di ubah dan terletak pada kelangsungan hidup Negara Republik
Indonesia.
Hubungan secara material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pncasila
selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana di jelaskan di atas juga
hubungan secara material sebagai berikut:
Bilamana kita tinjau
kembali proses perumusan Pancasila dan pembukaan UUD 1945, maka secara
kronologis, materi yang di bahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar
filsafat Pncasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah pada sidang pertama
pembukaan UUD 1945 BPUPKI membicarakan dasar filsafat negara Pancasila
berikutnya tersusunlah piagam jakarata yang di susun oleh panitia 9, sebagai
wujud bentuk pertama pembukaan UUD 1945.
Jadi berdasar urut-urutan tertib hukum
Indonesia Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi, adapun
tertib hukum Indonesia bersumber pada Pancasila, atau dengan kata lain sebagai
sumber tertib hukum Indonesia. Hal ini berarti secara material tertib hukum
Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Pancasila sebagai sumber tertib hukum indonesia meliputi sumber nilai, sumber
materi, sumber bentuk dan sifat.
Selain itu dalam hubungannya dengan hakikat
dan kedudukan pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaidah negara yang fubdamental,
maka sebenarnya secara material yang merupakan esensi atau inti sari dari pokok
kaidah negara fundamental tersebut tidak lain adalah pancasila.[5]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Salah
satu peranan Pancasila adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum di
Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya telah dijabarkan dalam
Pembukaan UUD 1945 sebagai sumber dari keseluruhan politik hukum nasional
Indonesia.
Pancasila
merupakan azas atau prinsip hukum yang merupakan sumber nilai dan sumber norma
bagi pembentukan hukum derivatnya atau turunannya seperti undang-undang dasar,
undang-undang, Perpu, Peraturan Pemerintah; Perda, dan seterusnya. Hal demikian
ini dapat kita simak dari rumusan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang menegaskan: “Pancasila
merupakan sumber dari segala hukum”.
Pancasila
mengandung nilai dasar yang bersifat tetap, tetapi juga mampu berkembang secara
dinamis. Dengan kata lain, Pancasila menjadi dasar yang statis, tetapi juga
menjadi bintang tuntunan (lightstar) dinamis.
Pancasila
juga sebagai dasar dan ideologi negara, yaitu sumber kaidah hukum yang mengatur
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan meliputi suasana kebatinan atau
cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara.
Selain
itu Pancasila merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI), dan meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum
yang menguasai hukum dasar negara.
B.
Saran
Pancasila
akan menjadi ideologi yang kuat apabila diamalkan dalam semua aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, menuju negara aman, damai, tentram,
adil, makmur dan sejahtera dalam semua aspek kehidupan terutama dalam penegakan
hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, Pendidikan Pancasila Edisi
Reformasi, (Yogyakarta:Paradigma, 2016)
No comments:
Post a Comment