MAKALAH PANCASILA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Selain
demokrasi, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan elemen penting untuk
perwujudan sebuah negara yang berkeadaban. Apabila demokrasi dan HAM berjalan
dengan baik maka akan melahirkan sebuah tatanan masarakat yang demokratis dan
kritis terhadap penegakan HAM.
Di
era globalisasi saat ini, hampir semua negara menyatakan sebagai negara
demokrasi termasuk negara yang sistem pemerintahannya bersumber pada kedaulatan
rakyat seperti Indonesia. Kedaulatan rakyat merupakan paham kenegaraan yang
penjabaran dan terdapat dalam Undang-Undang Dasar suatu negara dan penerapannya
disesuaikan dengan filsafat hidup rakyat dari negara yang bersangkuan.
Spirit
kerakyatan yang menjadi watak negara demokrasi merupakan syarat utama dalam
negara yang berkedaulatan rakyat, karena kekuasaan tertinggi berada di tangan
rakyat. Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat karena dengan
demokrasi hak masyarkat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi
pemerintahan sesuai kehendaknya dapat dijamin.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud dengan demokrasi?
2. Bagaimanakah
perkembangan demokrasi di Negara Indonesia?
3. Apa
yang dimaksud dengan HAM?
4. Bagaimanakah
perkembangan HAM di Negara Indonesia?
5. Bagaimanakah
hubungan antara demokrasi dan HAM?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk
memenuhi tugas mata kuliah Teori dan Hukum Konstitusi
2. Agar
mahasiswa mengetahui defenisi demokrasi dan HAM
3. Agar
mahasiswa mengerti perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia
4. Agar
mahasiswa mengerti hubungan antara demokrasi dan HAM
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk
pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari
rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Kata “demokrasi”
berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat dan
untuk rakyat.
Istilah demokrasi sendiri
diperkenalkan pertama sekali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di
tangan orang banyak yang disebut dengan istilah rakyat. Di Yunani sendiri
demokrasi telah muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM. Demokrasi ini
merujuk pada sistem politik di negara kota Yunani Kuno.
Seiring dengan perkembangan zaman,
sehingga perkembangan sistem demokrasi juga banyak diterapkan di berbagai
negara-negara di dunia. Perkembangan demokrasi yang semakin pesat juga telah
memunculkan perkembangan pengertian dari demokrasi itu sendiri. Pengertian
demokrasi dari para ahli :
1. Menurut
H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah
bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintah itu melekat pada
diri rakyat atau pada diri orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan
melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang
diserahi untuk memerintah.
2. Menurut
Hans Kelsen
Demokrasi adalah
pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat, yang melaksanakan kekuasaan negara
ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin bahwa segala
kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan didalam melaksanakan kekuasaan
negara.
3. Menurut
Amien Rais
Suatu negara
disebut sebagai negara demokrasi jika
memenuhi beberapa kriteria, yaitu (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan,
(2) persamaan didepan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4)
kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan
mengeluarkan pendapat, kebebasan pesuratkabaran, kebebasan berkumpul dan
kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7)
mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9)
semangat kerjasama dan (10) hak untuk protes.
4. Menurut
Abraham Lincoln
Abraham Lincoln
dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari
rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem
demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara
yang sama didalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan
yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
B.
Perkembangan Demokrasi
di Indonesia
Perkembangan
deemokrasi di Indonesia dapat dilihat dari pelaksanaan demokrasi yang pernah
ada di Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dibagi menjadi
beberapa periodesasi antara lain :
1. Pelaksanaan
Demokrasi Pada Masa Revolusi (1945 – 1950)
Tahun 1945 –
1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke
Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal
itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih
terdapat sentralisasi kekuasaan, hal itu terlihat pada pasal 4 aturan peralihan
UUD 1945 yang berbunyi “sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini
segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP”. Untuk
menghindari kesan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang absolut, pemerintah
mengeluarkan :
a) Maklumat
Wakil Presiden No.X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga
legislatif.
b) Maklumat
Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang pembentukan partai politik.
c) Maklumat
Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan
presidensil menjadi parlementer.
2. Pelaksanaan
Demokrasi Pada Masa Orde Lama Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Masa demokrasi
liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai
Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan
parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai
politik.
Namun demikian
praktek demokrasi ada 3 bagian pada masa ini dinilai gagal disebabkan
a) Dominannya
partai politik
b) Landasan
sosial ekonomi yang masih lemah
c) Tidak
mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar
kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
a) Bubarkan
konstituante
b) Kembali
ke UUD 1945 tidak berlaku UUDS 1950
c) Pembentukan
MPRS dan DPAS
d) Masa
Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Pengertian
demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang
berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan
nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri :
a) Dominasi
Presiden
b) Terbatasnya
peran partai politik
c) Berkembangnya
pengaruh PKI
Penyimpangan
masa demokrasi terpimpin antara lain :
a) Mengaburnya
sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
b) Peranan
parlemen lemah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk
DPRGR
c) Jaminan
HAM lemah
d) Terjadi
sentralisasi kekuasaan
e) Terbatasnya
peranan pers
f) Kebijakan
politik luar negeri sudah memihak ke RRC (blok timur)
Akhirnya terjadi
peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir
dari pemerintahan Orde Lama.
3. Pelaksanaan
Demokrasi Orde Baru (1966 – 1998 )
Dinamakan juga
demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya
Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal orde baru memberi harapan baru
pada rakyat pembangunan di segala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan
pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977,
1982, 1987, 1992 dan 1997.
Namun demikian
perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab :
a) Rotasi
kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
b) Rekrutmen
politik yang tertutup
c) Pemilu
yang jauh dari semangat demokratis
d) Pengakuan
HAM yang terbatas
e) Tumbuhnya
KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya
Orde Baru ada empat bagian, yaitu :
a) Hancurnya
ekonomi nasional
b) Terjadinya
krisis politik
c) TNI
juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan Orde Baru
d) Gelombang
demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun sebagai
presiden.
4. Pelaksanaan
Demokrasi Reformasi (1998 – Sekarang)
Berakhirnya masa
orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil
Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.Masa reformasi berusaha membangun
kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
a) Keluarnya
ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
b) Ketetapan
No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang referendum
c) Tap
MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
d) Tap
MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil
Presiden RI
e) Amandemen
UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada masa
reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan umum sudah tiga kali yaitu tahun
1999, tahun 2004, dan tahun 2009.
C.
Pengertian Hak Asasi
Manusia
HAM
adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya
berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar. HAM merupakan hak-hak dasar
yang dimiliki sejak lahir. HAM juga merupakan hak yang melekat pada manusia
secara kodrati. HAM ini juga tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain. Disamping
HAM, ada juga kewajiban asasi yaitu kewajiban dasar yang berasal dari Tuhan
Yang Maha Esa yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia, misalnya beribadah.
Beberapa
defenisi menurut para ahli :
1. Prof.
Dr. Dardji Darmodiharjo, SH. HAM adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawah
manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
2. Laboratorium
pancasila IKIP Malang. HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia
sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3. Prof.
Mr. Kuntjono Purbo Pranoto. HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut
kondratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya.
4. John
Locke. HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta
sebagai suatu yang bersifat kodrati.
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak paling individu dan
merupakan seperangkat hak yang melekat pada manusia yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi yang dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap
orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
D.
Perkembangan Hak Asasi
Manusia di Indonesia
Pemahaman
HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat
dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis
besar, Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM
di Indonesia (2001), membagi perkembangan.
Pembagian
rezim pemerintahan pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada
pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian
terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan dengan
pemajuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan perlakuan
perundang – undangan yang berkaitan dengan perlakuan HAM dalam kehidupan
ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut
menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait
dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen internasional dala
bidang HAM.
Strategi
penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status
penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. Pada tahap penentuan
telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti
amandemen konstitusi negara (Undang-Undang Dasar 1945), ketetapan MPR (TAP
MPR), Undang-Undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang –
undangan lainnya.
E.
Hubungan Antara
Demokrasi dan HAM
Demokrasi
punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia karena makna terdalam dari
demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yaitu rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan
politik tertinggi dalam suatu negara. Posisi ini berarti secara langsung
mengatakan adanya jaminan terhadap hak sipil dan politik rakyat. Ukuran untuk
menilai demokratis atau tidaknya suatu negara, antara lain semakin besarnya
tingkat kemerdekaan, misalnya kebebasan untuk menyatakan pendapat, kemerdekaan
untuk menganut keyakinan politik, hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum.
Hanya
kemudian patut dijelaskan lebih lanjut, bahwa persoalan demokrasi bukanlah
sebatashak sipil dan politik rakyat namun dalam perkembangannya, demokrasi juga
terkait erat dengan sejauhmana terjaminnya hak-hak ekonomi dan sosial dan
budaya rakyat. Maka negara demokratis juga diukur dari sejauhmana negara
menjamin kesejahteraan warga negaranya, seberapa rendah tingkat pengangguran
dan seberapa jauh negara menjamin hak-hak warga negara dalam mendapatkan
penghidupan yang layak. Hal inilah yang secara langsung ataupun tidak langsung
menegaskan bagaimana hubungan yang terjalin antara demokrasi dan Hak Asasi
Manusia.
Secara
sederhana dapat dijelaskan bahwa, Hak Asasi Manusia akan terwujud dan dijamin
oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud
apabila negara mampu menjamin tegaknya Hak Asasi Manusia.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Demokrasi
adalah salah satu bentuk pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan
pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui
perwakilan. Sedangkan HAM merupakan hak yang melekat pada manusia secara
kodrati dan tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain.
Demokrasi
dan HAM merupakan elemen yang penting untuk mewujudkan suatu negara yang
berkeadaban.
Demokrasi
punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia sebab Hak Asasi Manusia
akan terwujud apabila negara mampu menjamin tegaknya Hak AsasiManusia.
Sejak
Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus
1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Fouding Fathers) melalui UUD 1945
(yang disahkan pada tanggal 18 Agustus1945) telah menetapkan bahwa Negara
Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana
kedaulatan berada ditangan rakyat. Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara
demokratis harus mampu menjamin tegaknya HAM agar dapat mewujudkan suatu negara
yang berkeadaban. Dan perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia dapat dilihat
dari periode sebelum kemerdekaan hingga periode setelah kemerdekaan (hingga
sekarang).
B.
Saran
Pemerintah
harus lebih meningkatkan jaminan terhadap penegakan Hak Asasi Manusia di
Indonesia karena dimasa sekarang ini masih banyak terjadi kasus-kasus
pelanggaran HAM.
No comments:
Post a Comment