1

loading...

Monday, December 3, 2018

MAKALAH PANCASILA

MAKALAH PANCASILA 

BAB  I
PENDAHULUAN
        A.        Latar Belakang
Selain demokrasi, penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan elemen penting untuk perwujudan sebuah negara yang berkeadaban. Apabila demokrasi dan HAM berjalan dengan baik maka akan melahirkan sebuah tatanan masarakat yang demokratis dan kritis terhadap penegakan HAM.
Di era globalisasi saat ini, hampir semua negara menyatakan sebagai negara demokrasi termasuk negara yang sistem pemerintahannya bersumber pada kedaulatan rakyat seperti Indonesia. Kedaulatan rakyat merupakan paham kenegaraan yang penjabaran dan terdapat dalam Undang-Undang Dasar suatu negara dan penerapannya disesuaikan dengan filsafat hidup rakyat dari negara yang bersangkuan.
Spirit kerakyatan yang menjadi watak negara demokrasi merupakan syarat utama dalam negara yang berkedaulatan rakyat, karena kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat karena dengan demokrasi hak masyarkat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi pemerintahan sesuai kehendaknya dapat dijamin.
         B.        Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan demokrasi?
2.      Bagaimanakah perkembangan demokrasi di Negara Indonesia?
3.      Apa yang dimaksud dengan HAM?
4.      Bagaimanakah perkembangan HAM di Negara Indonesia?
5.      Bagaimanakah hubungan antara demokrasi dan HAM?
         C.        Tujuan Penulisan
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah Teori dan Hukum Konstitusi
2.      Agar mahasiswa mengetahui defenisi demokrasi dan HAM
3.      Agar mahasiswa mengerti perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia
4.      Agar mahasiswa mengerti hubungan antara demokrasi dan HAM

BAB II
PEMBAHASAN
        A.        Pengertian Demokrasi
            Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat dan untuk rakyat.
            Istilah demokrasi sendiri diperkenalkan pertama sekali oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak yang disebut dengan istilah rakyat. Di Yunani sendiri demokrasi telah muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM. Demokrasi ini merujuk pada sistem politik di negara kota Yunani Kuno.
            Seiring dengan perkembangan zaman, sehingga perkembangan sistem demokrasi juga banyak diterapkan di berbagai negara-negara di dunia. Perkembangan demokrasi yang semakin pesat juga telah memunculkan perkembangan pengertian dari demokrasi itu sendiri. Pengertian demokrasi dari para ahli :
1.      Menurut H. Harris Soche (Yogyakarta : Hanindita, 1985)
Demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, karena itu kekuasaan pemerintah itu melekat pada diri rakyat atau pada diri orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
2.      Menurut Hans Kelsen
Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat, yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan didalam melaksanakan kekuasaan negara.
3.      Menurut Amien Rais
Suatu negara disebut  sebagai negara demokrasi jika memenuhi beberapa kriteria, yaitu (1) partisipasi dalam pembuatan keputusan, (2) persamaan didepan hukum, (3) distribusi pendapat secara adil, (4) kesempatan pendidikan yang sama, (5) empat macam kebebasan, yaitu kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan pesuratkabaran, kebebasan berkumpul dan kebebasan beragama, (6) ketersediaan dan keterbukaan informasi, (7) mengindahkan fatsoen atau tata krama politik, (8) kebebasan individu, (9) semangat kerjasama dan (10) hak untuk protes.
4.      Menurut Abraham Lincoln
Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, dan untuk rakyat”. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi dalam sistem demokrasi ada di tangan rakyat dan rakyat mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama didalam mengatur kebijakan pemerintahan. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.
         B.        Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan deemokrasi di Indonesia dapat dilihat dari pelaksanaan demokrasi yang pernah ada di Indonesia. Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dapat dibagi menjadi beberapa periodesasi antara lain :
1.      Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Revolusi (1945 – 1950)
Tahun 1945 – 1950, Indonesia masih berjuang menghadapi Belanda yang ingin kembali ke Indonesia. Pada saat itu pelaksanaan demokrasi belum berjalan dengan baik. Hal itu disebabkan oleh masih adanya revolusi fisik. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan, hal itu terlihat pada pasal 4 aturan peralihan UUD 1945 yang berbunyi “sebelum MPR, DPR dan DPA dibentuk menurut UUD ini segala kekuasaan dijalankan oleh Presiden dengan dibantu oleh KNIP”. Untuk menghindari kesan bahwa Negara Indonesia adalah negara yang absolut, pemerintah mengeluarkan :
a)      Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 Oktober 1945, KNIP berubah menjadi lembaga legislatif.
b)      Maklumat Pemerintah tanggal 3 Nopember 1945 tentang pembentukan partai politik.
c)      Maklumat Pemerintah tanggal 14 Nopember 1945 tentang perubahan sistem pemerintahan presidensil menjadi parlementer.
2.      Pelaksanaan Demokrasi Pada Masa Orde Lama Masa Demokrasi Liberal (1950 – 1959)
Masa demokrasi liberal yang parlementer presiden sebagai lambang atau berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai kepala eksekutif. Masa demokrasi ini peranan parlemen, akuntabilitas politik sangat tinggi dan berkembangnya partai-partai politik.
Namun demikian praktek demokrasi ada 3 bagian pada masa ini dinilai gagal disebabkan
a)      Dominannya partai politik
b)      Landasan sosial ekonomi yang masih lemah
c)      Tidak mampunya konstituante bersidang untuk mengganti UUDS 1950
Atas dasar kegagalan itu maka Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 :
a)      Bubarkan konstituante
b)      Kembali ke UUD 1945 tidak berlaku UUDS 1950
c)      Pembentukan MPRS dan DPAS
d)     Masa Demokrasi Terpimpin (1959 – 1966)
Pengertian demokrasi terpimpin menurut Tap MPRS No. VII/MPRS/1965 adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan yang berintikan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong diantara semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan nasakom dengan ciri :
a)      Dominasi Presiden
b)      Terbatasnya peran partai politik
c)      Berkembangnya pengaruh PKI
Penyimpangan masa demokrasi terpimpin antara lain :
a)      Mengaburnya sistem kepartaian, pemimpin partai banyak yang dipenjarakan
b)      Peranan parlemen lemah bahkan akhirnya dibubarkan oleh presiden dan presiden membentuk DPRGR
c)      Jaminan HAM lemah
d)     Terjadi sentralisasi kekuasaan
e)      Terbatasnya peranan pers
f)       Kebijakan politik luar negeri sudah memihak ke RRC (blok timur)
Akhirnya terjadi peristiwa pemberontakan G 30 September 1965 oleh PKI yang menjadi tanda akhir dari pemerintahan Orde Lama.
3.      Pelaksanaan Demokrasi Orde Baru (1966 – 1998 )
Dinamakan juga demokrasi pancasila. Pelaksanaan demokrasi orde baru ditandai dengan keluarnya Surat Perintah 11 Maret 1966, Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekwen. Awal orde baru memberi harapan baru pada rakyat pembangunan di segala bidang melalui Pelita I, II, III, IV, V dan pada masa orde baru berhasil menyelenggarakan Pemilihan Umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992 dan 1997.
Namun demikian perjalanan demokrasi pada masa orde baru ini dianggap gagal sebab :
a)      Rotasi kekuasaan eksekutif hampir dikatakan tidak ada
b)      Rekrutmen politik yang tertutup
c)      Pemilu yang jauh dari semangat demokratis
d)     Pengakuan HAM yang terbatas
e)      Tumbuhnya KKN yang merajalela
Sebab jatuhnya Orde Baru ada empat bagian, yaitu :
a)      Hancurnya ekonomi nasional
b)      Terjadinya krisis politik
c)      TNI juga tidak bersedia menjadi alat kekuasaan Orde Baru
d)     Gelombang demonstrasi yang menghebat menuntut Presiden Soeharto untuk turun sebagai presiden.
4.      Pelaksanaan Demokrasi Reformasi (1998 – Sekarang)
Berakhirnya masa orde baru ditandai dengan penyerahan kekuasaan dari Presiden Soeharto ke Wakil Presiden BJ Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan yang demokratis antara lain :
a)      Keluarnya ketetapan MPR RI No. X/MPR/1998 tentang pokok-pokok reformasi
b)      Ketetapan No. VII/MPR/1998 tentang pencabutan tap MPR tentang referendum
c)      Tap MPR RI No. XI/MPR/1998 tentang penyelenggaraan negara yang bebas dari KKN
d)     Tap MPR RI No. XIII/MPR/1998 tentang pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
e)      Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV
Pada masa reformasi berhasil menyelenggarakan pemilihan umum sudah tiga kali yaitu tahun 1999, tahun 2004, dan tahun 2009.
         C.        Pengertian Hak Asasi Manusia
HAM adalah kebebasan seseorang untuk bertindak sesuai dengan hati nuraninya berkenaan dengan hal-hal yang asasi atau mendasar. HAM merupakan hak-hak dasar yang dimiliki sejak lahir. HAM juga merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati. HAM ini juga tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain. Disamping HAM, ada juga kewajiban asasi yaitu kewajiban dasar yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dilaksanakan oleh setiap manusia, misalnya beribadah.
Beberapa defenisi menurut para ahli :
1.      Prof. Dr. Dardji Darmodiharjo, SH. HAM adalah hak-hak dasar / pokok yang dibawah manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
2.      Laboratorium pancasila IKIP Malang. HAM adalah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.
3.      Prof. Mr. Kuntjono Purbo Pranoto. HAM adalah hak yang dimiliki manusia menurut kondratnya yang tidak dipisahkan hakikatnya.
4.      John Locke. HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai suatu yang bersifat kodrati.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa HAM merupakan hak paling individu dan merupakan seperangkat hak yang melekat pada manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi yang dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
        D.        Perkembangan Hak Asasi Manusia di Indonesia
Pemahaman HAM di Indonesia sebagai tatanan nilai, norma, sikap yang hidup di masyarakat dan acuan bertindak pada dasarnya berlangsung sudah cukup lama. Secara garis besar, Prof. Bagir Manan pada bukunya Perkembangan Pemikiran dan Pengaturan HAM di Indonesia (2001), membagi perkembangan.
Pembagian rezim pemerintahan pada tahun 1998 memberikan dampak yang sangat besar pada pemajuan dan perlindungan HAM di Indonesia. Pada saat ini mulai dilakukan pengkajian terhadap beberapa kebijakan pemerintah orde baru yang berlawanan dengan pemajuan dan perlindungan HAM. Selanjutnya dilakukan penyusunan perlakuan perundang – undangan yang berkaitan dengan perlakuan HAM dalam kehidupan ketatanegaraan dan kemasyarakatan di Indonesia. Hasil dari pengkajian tersebut menunjukkan banyaknya norma dan ketentuan hukum nasional khususnya yang terkait dengan penegakan HAM diadopsi dari hukum dan instrumen internasional dala bidang HAM.
Strategi penegakan HAM pada periode ini dilakukan melalui dua tahap yaitu tahap status penentuan dan tahap penataan aturan secara konsisten. Pada tahap penentuan telah ditetapkan beberapa penentuan perundang – undangan tentang HAM seperti amandemen konstitusi negara (Undang-Undang Dasar 1945), ketetapan MPR (TAP MPR), Undang-Undang (UU), peraturan pemerintah dan ketentuan perundang – undangan lainnya.
         E.         Hubungan Antara Demokrasi dan HAM
Demokrasi punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia karena makna terdalam dari demokrasi adalah kedaulatan rakyat, yaitu rakyatlah sebagai pemegang kekuasaan politik tertinggi dalam suatu negara. Posisi ini berarti secara langsung mengatakan adanya jaminan terhadap hak sipil dan politik rakyat. Ukuran untuk menilai demokratis atau tidaknya suatu negara, antara lain semakin besarnya tingkat kemerdekaan, misalnya kebebasan untuk menyatakan pendapat, kemerdekaan untuk menganut keyakinan politik, hak untuk diperlakukan sama dihadapan hukum.
Hanya kemudian patut dijelaskan lebih lanjut, bahwa persoalan demokrasi bukanlah sebatashak sipil dan politik rakyat namun dalam perkembangannya, demokrasi juga terkait erat dengan sejauhmana terjaminnya hak-hak ekonomi dan sosial dan budaya rakyat. Maka negara demokratis juga diukur dari sejauhmana negara menjamin kesejahteraan warga negaranya, seberapa rendah tingkat pengangguran dan seberapa jauh negara menjamin hak-hak warga negara dalam mendapatkan penghidupan yang layak. Hal inilah yang secara langsung ataupun tidak langsung menegaskan bagaimana hubungan yang terjalin antara demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa, Hak Asasi Manusia akan terwujud dan dijamin oleh negara yang demokratis dan demikian sebaliknya, demokrasi akan terwujud apabila negara mampu menjamin tegaknya Hak Asasi Manusia.

BAB III
PENUTUP
        A.        Kesimpulan
Demokrasi adalah salah satu bentuk pemerintahan dalam sebuah negara dengan kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung ataupun melalui perwakilan. Sedangkan HAM merupakan hak yang melekat pada manusia secara kodrati dan tidak dapat dihilangkan oleh pihak lain.
Demokrasi dan HAM merupakan elemen yang penting untuk mewujudkan suatu negara yang berkeadaban.
Demokrasi punya keterkaitan yang erat dengan Hak Asasi Manusia sebab Hak Asasi Manusia akan terwujud apabila negara mampu menjamin tegaknya Hak AsasiManusia.
Sejak Indonesia merdeka dan berdaulat sebagai sebuah negara pada tanggal 17 Agustus 1945, para Pendiri Negara Indonesia (the Fouding Fathers) melalui UUD 1945 (yang disahkan pada tanggal 18 Agustus1945) telah menetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menganut paham atau ajaran demokrasi, dimana kedaulatan berada ditangan rakyat. Oleh karena itu, Indonesia sebagai negara demokratis harus mampu menjamin tegaknya HAM agar dapat mewujudkan suatu negara yang berkeadaban. Dan perkembangan demokrasi dan HAM di Indonesia dapat dilihat dari periode sebelum kemerdekaan hingga periode setelah kemerdekaan (hingga sekarang).
         B.        Saran
Pemerintah harus lebih meningkatkan jaminan terhadap penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia karena dimasa sekarang ini masih banyak terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM.


No comments:

Post a Comment