MAKALAH STUDI ISLAMHUKUM FIQIH DALAM ISLAM
MAKALAH STUDI ISLAM
HUKUM FIQIH DALAM ISLAM
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Fiqh (hukum islam) adalah salah satu bidang studi islam yang
amat popular dan melekat dalam kehidupan umat islam. Kajian Yurisprudensi
(fikih) adalah salah satu dari kajian yang paling luas dalam islam.
Yurisprudensi telah dikaji pada skala yang sangat luas sepanjang sejarah.
Dengan fungsi dan sejarahnya yang demikian panjang itu, maka fiqh sering pula
disebut ilmu al-hal (ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia) dalam
berbagai aspek kehidupan.
Adanya fikih yang mengatur hampir seluruh aspek kehidupan
manusia itu menunjukkan bahwa fikih memiliki keterlibatan dan kepedulian yang
luar biasa terhadap kehidupan manusia, yakni dengan cara mamberi status hukum
pada semua aspek kehidupan tersebut, sehingga menjadi jelas bagi mereka, dan
mendapatkan kepastian untuk melakukannya atau meninggalkannya. Keberadaan fikih
adalah merupakan akibat dari keadaan manusia sebagai mahluk sosial atau sebagai
realisasi dari hidup bermasyarakat insani yang dalam mendapatkan berbagai
kebutuhan hidupnya ia mesti berinteraksi dengan orang lain.
Sebagai konsekwensi dari kenyataan manusia sebagai mahluk
sosial, maka dengan sendirinya memerlukan adanya peraturan-peraturan yang
mengatur hubungan-hubungan di antara anggota-anggota masyarakat. Keadaan
manusia semuanya mendorong dan menuntut adanya kaidah-kaidah untuk mengatasi
hak-hak dan mengatur cara-cara pelaksanaannya dari setiap anggota masyarakat
dalam hubungan antara satu dengan lainnya.
Dengan demikian, fikih memiliki ciri-ciri sebagai berikut.
Pertama,fikih merupakan respon atau jawaban atas berbagai masalah kehidupan
manusia dari segi legalitasnya; Kedua, fikih merupakan akibat dari pelaksanaan
fungsi manusia sebagai makhluk bermasyarakat, agar dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat tersebut berjalan tertib, aman, damai dan harmonis; Ketiga, fikih
adalah hasil penalaran bebas terkendali, bersumberkan pada nash al-Qur’an dan
al-Sunah; Keempat, fikih adalah produk pikiran yang amat dinamis dan mengalami
perubahan dari waktu ke waktu; Kelima, bahwa dalam perubahan dan dinamika tersebut,
selain dipengaruhi oleh kecenderungan, kecakapan intelektual, integritas dan
kepribadian fuqaha, fikih juga dipengaruhi oleh tradisi, budaya, situasi
sosial, ekonomi, politik, paham keagamaan dan lainnya di tempat fiqh tersebut
di kembangkan.
B. Perumusan masalah
1.Apa pengertian ilmu fiqh dan ushul
fiqh?
2.Bagaimana pertumbuhan dan
perkembangan ilmu fiqh dan ushul fiqh?
3.Bagaimana penerapan hukum islam di
Indonesia?
4.Apa sajakah sumber- sumber hukum
islam itu?
C. Tujuan penulisan
Tujuan kami membuat makalah ini agar pembaca dapat memahami
dam mengenal ilmu fiqh dan ushul fiqh dan bagaimana penerapan hukum islam di
Indonesia, sehingga pembaca dapat lebih mengenal lebih dalam ajaran islam.
Serta agar umat muslim yang ada di Indonesia khususnya dapat mengaplikasikan
hukum islam secara baik dan benar.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Gambaran Umum Tentang Hukum Islam
Sebelum dikaji bagaimana pandangan hukum islam tentang wanita, ada
baiknya terlebih dahulu di kaji secara singkat gambaran umum tentang
hukumislam. Untuk memahami tentang hukum islam dengan singkat, akan di uraikan
pada bagian ini pengertian beberapa istilah
yang terkait dengan hukum islam, seperti syariah, fiqih, dan hukum islam
itu sendiri.
1.
Pengertian syariah
Istilah syariah,fiqih, dan hukum islam sangat populer di kalangan
para pengkajian hukum islam di Indonesia. Namun demikian, ketiga istilah ini
sering di fahami secara tidak tepat, sehingga ketiganya terkadang sering
tertukar. Untuk itu, di bawah ini di jelaskan masing-masing ketiga penjelasan
tersebut dan apa hubungannya.
a.
Syariah
Secara etimologi kata”syariah” berasal dari kata bahasa arab yang
berarti “jalan sumber air” atau jalan yang harus diikuti, yakni jalan ke arah
sumber pokok kehidupan. Secara harfiah kata kerja syariah berarti menandai atau
menggambar jalan yang jelas menuju sumber air. Dalam pemakaiannya yang bersifat
regilus, kata syariah mempunyai arti jalan kehidupan yang baik ,kata syariah mempunyai arti jalan kehidupan yang baik,
yaitu nilai-nilai agama yang dianggapnya fungsional dan dalam makna kongkrit,
yang ditunjukkan untuk mengerahkan kehidupan manusia.[1] Syariah disamakan dengan jalan air mengingat
bahwa barang siapa yang mengikuti jalan syariah ia akan mengalir dan bersih
jiwanya. Allah menjadikan air sebagai penyebab kehidupan tumbuh-tumbuhan dan
hewan sebagaimana menjadikan syariah sebab menjadikan kehidupan jiwa. [2]
b.
Fiqih
Secara etimologi kata’fiqih’
berasal dari kata berbahasa arab: al-fiqh, yang berarti pemahaman atau
pengetahuan tentang sesuatu.[3]
Dalam pemahaman ini kata fiqh identik dengan ‘fahm’ yang mempunyai makna sama.
Kata fiqh pada mulanya di gunakan orang-orang Arab untuk seseorang yang faham
tentang pengkawinan onta, yang mampu membedakan onta betina yang sedang
bunting.
c.
Hukum islam
Hukum islam ini berasal dari dua kata, yaitu hukum dan islam. Dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia kata ‘
hukum’ di artikan dengan: [1] peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat, yang dikukukan oleh penguasa atau pemerintah [2] undang-undang,
peraturan dan sebagainya. Untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat [3] patokan
(kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu. [4]
keputusan (pertimbangan) yang di tetapkan oleh hakim (dalam pengadilan), vonis.[4]
Secara sederhana hukum dapat difahami sebagai peraturan- peraturan atau
norma-norma yang mengatur di tingkah laku manusia dalam suatu msyarakat, baik
peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan di
tegakkan oleh penguasa.[5]
dalam wujudnya, hukum ada yang tertulis dalam bentuk undang-undang seperti
hukum modren( hukum barat) ada yang tidak tertulis hukum adat dan hukum islam.
d.
Hubungan Antara Hukum Islam, Syariat,fiqh
Diatas sudah di jelaskan bahwa hukum islam merupakan istilah yang
lahir sebagai terjemahan dari istilah berbahasa inggris islamic law. Namun,
kalau dikaji dalam bentuk kan kata hukum islam itu sendiri, yakni dari gabungan
dari kata “hukum” dan “islam”, maka dapat dipahami bahwa hukum islam itu
merupakan hukum yang bersumber dari ajaran agama islam. Dan perbedaan dari
syariah dan fiqh ialah:
1.
Syariah
berasal dari Allah dan rasulnya sedangkan fiqh berasal dari pemikiran manusia
terhadap nas ( al-quran dan sunnah)
2.
Syariah
terdapat dalam al-quran dan kitab-kitab hadist, sedangkan fiqh terdapat dalam
kitab-kitab fiqh.
3.
Syariat
bersifat fundamental dan mempunyai cakupan yang lebih luas, karna oleh sebagian
ahli bisa di masukkan juga akidah dan akhlak, sedangkan fiqh bersifat
instrumental dan cakupannya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan
manusia.
4.
Syariah
mempunyai kebenaran yang mutlak (absolut ) dan berlaku abadi, sedangkan fiqh
mempunyai kebenaran yang tidak mutlak (
relatif dan dinamis).
5.
Syariah
hanya satu yaitu syariah islam, sedangkan fiqih lebih daripada satu seperti
terlihat dari mazhab-mazhab fiqh.
6.
Syariah
menunjukkan kesatuan dalam islam,
sedangkan fiqh menunjukkan keragaman dalam islam.
B.
Sumber Hukum Islam
Seperti di jelaskan di atas, bahwa hukum islam yang dipahami di Indonesia bisa dalam arti syariah dan bisa
juga dari arti fiqh. Adapun sumber hukum islam antara lain:
1.
Al-quran
Secara harfiah kata alquran berasal dari bahasa arab alquran
yang berarti bacaan atau pembacaan[6].
Sedangkan menurut istilah, al-quran adalah kalam allah ynag di turunkan kepada
nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril dengan menggunakan bahasa arab
sebagai hujjah ( bukti atas kerusulan nabi muhammad dan sebagai pedoman
hidup bagi manusia serta sebagai media dalam mendekatkan diri kepada Allah dan
membacanya.[7]
2.
Sunnah
Secara etimologis, kata sunnah berasal dari kata berbahasa arab al-
sunnah yang berarti cara adat istiadat ( kebiasaan), dan perjalanan hudup (
sirah) yang tidak dibedakan antara yang baik dan buruk sedangkan secara terminologis, ada beberapa
pemahaman tentang sunnah. Ada sunnah yang di pahami oleh ahli fiqh, ushul fiqh,
ahli hadist. Yang dimaksud sunnah disini adalah sunnah seperti yang di pahami
oleh ahli hadist, yaitu yang identik dengan hadist. Menurut ahli hadist, sunnah
berarti sesuatu yang
berasal dari nabi yang berupa
perkataan, perbuatan, penetapan, sifat, dan perjalanan hudup belia baik sebelum
di utus ataupun sesudahnya.
3.
Ijtihad
Secara etimologis, kata ijtihad berasal dari kata bahasa arab al-
ijtihad kata ijtihad terambil dari kata jahd dan juhd, yang berarti thaqah ( tenaga, kuasa, daya). Sedangkan
secara terminologis, ulama ushul
mendefenisikan ijtihad sebagai mencurahkan kesanggupan dalam mengeluarkan hukum
syarak yang bersifat amaliyyat dari dalil-dalilnya yang terperinci baik dalam
al-quran maupun sunnah. [8]Orang
yang melakukan ijtihad di sebut mujtahid, dasar hukumnya adalah alquran sunnah,
dan logika, alquran di jadikan dasarbolehnya ijtihad adalah quran surah
an=nisa’ ayat 59. Teori- teori ijtihad:
a.
Ijma’
Menurut ahli ushul ijma’ konsensus adalah kesepakatan para mujtahid
kaum muslim pada suatu masa sepeninggal nabi
SAW. Terhadap hukum syar’i mengenai suatu peristiwa.
b.
Qiyas
Istilah lain untuk menyebut qiyas adalah analogi
arti dasar kata qiyas adalah mengukur dan membandingkan sesuatu dengan yang semisalnya.[9]
c.
Istihsan
Menurut ulam ushul istihsan berarti meninggalkan qiyas yang jelas (
jali) untuk menjalankan qiyas yang tidak jelas ( khafi), atau meninggalkan
hukum kulli (universal untuk menjalankan hukum istisnak (pengecualian), karna
adanya alasan yang menurut logika menguatkan nya.
d.
Maslahat
mursalat
Secara etimologis berarti kemaslahatan kepentingan yang tidak terbatas, tidak
terikat, atau kepentingan yang di putuskan secara bebas. Sedangkan secara
terminologis, merupakan kemaslahatan
yang tidak ditetapkan .
secara pasti oleh syar’i untuk mewujudkannya dan tidak ada dalil
syar’i yang memerintahkan untuk memerhatikannya atau mengabaikannya.
e.
Urf
Secara etimologis berarti sesuatu yang di kenal , sedangkan secara
terminologis, urf berarti sesuatu yang di kenal dan tetap di biasakan manusia,
baik berupa perkataan, perbuatan, meninggalkan sesuatu. Dan uruf ada dua macam:
a.
Urf
shahih
b.
Urf
fasid
C.
Ruang Lingkup Hukum Islam
Yang di maksud ruang lingkup hukum islam di sini adalah objek
kajian hukum islam atau bidang bidang
hukum yang menjadi bagian dari hukum islam. Ruang lingkup hukum islam sangat
berbeda dengan hukum barat yang membagi hukum menjadi hukum frivat atau hukum
(prdata dan publik). Sama halnya dengan hukum adat di Indonesia hukum islam
tidak membedakan hukum frifat dan hukum publik. [10]
Pembagian bidang-bidang kajian hukum islam lebih di titik beratkan pada bentuk
aktivitas manusia dalam melakukan hubungan. Ruang lingkup islam ada dua, yaitu:
a.
Hubungan
manusia debgan Tuhan ( hablun minallah)
b.
Dan
hubungan manusia dengan sesamanya( habkumminannas).
Bentuk hubungan yang pertama
di sebut ibadah dan bentuk hubungan kedua di sebut muamalah. Dilihat dari segi
bagian-bagiannya ruang lingkup hukum islam dalam bidang muamalah, menurut Abd al-wahab khahalaf, meliputi [1]
hukum-hukum masalah perorangan atau keluarga[2]hukum-hukum
perdata[3]hukum-hukum pidana [4] hukum-hukum acara pradilan[5] hukum-hukum per
UU [6] hukum-hukum kenegaraan [7] hukum-hukum ekonomi dan harta[11].
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Menurut istilah, syariah ialah jalan “sumber air” kisah-kisah dalam
al-qur’an yang menceritakan ikhwal umat-umat dahulu dan nabi-nabi mereka serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa lampau,masa kini dan masa yang akan
datang. Di dalam al-qur’an banyak diceritakan umat-umat dahulu dan sejarah Nabi
atau para Rasul serta ikhwal Negara dan perilaku bangsa-bangsa kaum dahulu.
Macam-macam sumber hukum syariah yaitu,
al-quran, sunnah, ijtihad, qiyas, istihsan, mashlahat mursalat, urf. kisah hal-hal
ghaib pada masa lalu, kisah hal-hal ghaib pada masa kini, kisah hal-hal ghaib
pada masa yang akan datang. Beberapa ruang lingkup hukum islam yaitu meneguhkan hati Rasulullah dan hati
umatnya dalam menegakkan agama Allah, serta menguatkan kepercayaan orang-orang
yang beriman melalui datangnyabpertolongan Allah dan hancurnya kebatilan
beserta para pendukungnya, menjelaskan prinsip-prinsip dakwah dan pokok-pokok
syariat yang dibawa setiap nabi, membenarkan nabi-nabi terdahulu dan
mengingatkan kembali jejak-jejak mereka, memperlihatkan kebenaran Nabi Muhammad
dalam penuturannya mengenai orang-orang terdahulu.
B. Saran
Penulis menyadari masih banyak kesalahan dan kekeliruan yang terdapat dalam
penyusuanan makalah ini, baik dari segi penulisan maupun dalam pembasannya.
Oleh karena itu, penulis memohon saran dan kritikannya yang bersifat membangun
sehingga dalam penyusunan makalah-makalah selanjutnya dapat lebih sempurna.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad, Muhammad. 1998. Tauhid Ilmu Kalam.
Bandung: CV. Pustaka Setia.
Hasan Ismail al Asy’ari, Abul. 1998 Terjemahan
: Prinsip-Prinsip Dasar Aliran Teologi Islam.
Bandung: CV Pustaka setia.
Nasution, Harun. 2002. Teologi Islam
Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta: UI Press.
Nasution, Harun. 2002. Islam Ditinjau Dari
Berbagai Aspeknya. Jakarta: UI Press.
Zaprulkhan. 2012. Filsafat Umum Sebuah
Pendekatan Tematik. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
[1]
Muhammad ibn ya’kup al-fairuzabady.
[2]
Amir syarifuddin ushul fiqh,jilid 1, Jakarta.1999.hlm.1
[3]
Al-fairuzibadiy. Al-qomuz.hlm.1126
[4]
Kamus besar bahasa Indonesia . jakartaa balai pustaka hlm. 410
[5]
Muhammad daud ali, hukum islam: pengantar ilmu hukum dan tata hukum islam di
Indonesia,Jakarta, rajawali hlm.38
[6]
Ahmad warson munawwir, al- munawwir kamus arab Indonesia yogyakrta,hlm 1185
[7]
Ibid hlm. 1189
[8]
Abd al-wahhab khallaf hlmn. 397
[9]
Op.cit hlm, 132
[10]
Amir syarifuddin, ushul fiqih Jakarta, hlm. 375
[11]
ibid
No comments:
Post a Comment