1

loading...

Tuesday, December 4, 2018

MAKALAH STUDI ISLAM


 MAKALAH STUDI ISLAMHUKUM FIQIH DALAM ISLAM 

MAKALAH STUDI ISLAM
HUKUM FIQIH DALAM ISLAM


           BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Fiqh (hukum islam) adalah salah satu bidang studi islam yang amat popular dan melekat dalam kehidupan umat islam. Kajian Yurisprudensi (fikih) adalah salah satu dari kajian yang paling luas dalam islam. Yurisprudensi telah dikaji pada skala yang sangat luas sepanjang sejarah. Dengan fungsi dan sejarahnya yang demikian panjang itu, maka fiqh sering pula disebut ilmu al-hal (ilmu yang berkaitan dengan tingkah laku manusia) dalam berbagai aspek kehidupan.
Adanya fikih yang mengatur hampir seluruh aspek kehidupan manusia itu menunjukkan bahwa fikih memiliki keterlibatan dan kepedulian yang luar biasa terhadap kehidupan manusia, yakni dengan cara mamberi status hukum pada semua aspek kehidupan tersebut, sehingga menjadi jelas bagi mereka, dan mendapatkan kepastian untuk melakukannya atau meninggalkannya. Keberadaan fikih adalah merupakan akibat dari keadaan manusia sebagai mahluk sosial atau sebagai realisasi dari hidup bermasyarakat insani yang dalam mendapatkan berbagai kebutuhan hidupnya ia mesti berinteraksi dengan orang lain.
Sebagai konsekwensi dari kenyataan manusia sebagai mahluk sosial, maka dengan sendirinya memerlukan adanya peraturan-peraturan yang mengatur hubungan-hubungan di antara anggota-anggota masyarakat. Keadaan manusia semuanya mendorong dan menuntut adanya kaidah-kaidah untuk mengatasi hak-hak dan mengatur cara-cara pelaksanaannya dari setiap anggota masyarakat dalam hubungan antara satu dengan lainnya.
Dengan demikian, fikih memiliki ciri-ciri sebagai berikut. Pertama,fikih merupakan respon atau jawaban atas berbagai masalah kehidupan manusia dari segi legalitasnya; Kedua, fikih merupakan akibat dari pelaksanaan fungsi manusia sebagai makhluk bermasyarakat, agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut berjalan tertib, aman, damai dan harmonis; Ketiga, fikih adalah hasil penalaran bebas terkendali, bersumberkan pada nash al-Qur’an dan al-Sunah; Keempat, fikih adalah produk pikiran yang amat dinamis dan mengalami perubahan dari waktu ke waktu; Kelima, bahwa dalam perubahan dan dinamika tersebut, selain dipengaruhi oleh kecenderungan, kecakapan intelektual, integritas dan kepribadian fuqaha, fikih juga dipengaruhi oleh tradisi, budaya, situasi sosial, ekonomi, politik, paham keagamaan dan lainnya di tempat fiqh tersebut di kembangkan.


B. Perumusan masalah

1.Apa pengertian ilmu fiqh dan ushul fiqh?
2.Bagaimana pertumbuhan dan perkembangan ilmu fiqh dan ushul fiqh?
3.Bagaimana penerapan hukum islam di Indonesia?
4.Apa sajakah sumber- sumber hukum islam itu?

C. Tujuan penulisan

Tujuan kami membuat makalah ini agar pembaca dapat memahami dam mengenal ilmu fiqh dan ushul fiqh dan bagaimana penerapan hukum islam di Indonesia, sehingga pembaca dapat lebih mengenal lebih dalam ajaran islam. Serta agar umat muslim yang ada di Indonesia khususnya dapat mengaplikasikan hukum islam secara baik dan benar.
 BAB II
                                                        PEMBAHASAN
A.    Gambaran Umum Tentang Hukum Islam
Sebelum dikaji bagaimana pandangan hukum islam tentang wanita, ada baiknya terlebih dahulu di kaji secara singkat gambaran umum tentang hukumislam. Untuk memahami tentang hukum islam dengan singkat, akan di uraikan pada bagian ini pengertian beberapa istilah  yang terkait dengan hukum islam, seperti syariah, fiqih, dan hukum islam itu sendiri.
1.      Pengertian syariah
Istilah syariah,fiqih, dan hukum islam sangat populer di kalangan para pengkajian hukum islam di Indonesia. Namun demikian, ketiga istilah ini sering di fahami secara tidak tepat, sehingga ketiganya terkadang sering tertukar. Untuk itu, di bawah ini di jelaskan masing-masing ketiga penjelasan tersebut dan apa hubungannya.
a.      Syariah
Secara etimologi kata”syariah” berasal dari kata bahasa arab yang berarti “jalan sumber air” atau jalan yang harus diikuti, yakni jalan ke arah sumber pokok kehidupan. Secara harfiah kata kerja syariah berarti menandai atau menggambar jalan yang jelas menuju sumber air. Dalam pemakaiannya yang bersifat regilus, kata syariah mempunyai arti jalan kehidupan yang baik ,kata syariah  mempunyai arti jalan kehidupan yang baik, yaitu nilai-nilai agama yang dianggapnya fungsional dan dalam makna kongkrit, yang ditunjukkan untuk mengerahkan kehidupan manusia.[1]  Syariah disamakan dengan jalan air mengingat bahwa barang siapa yang mengikuti jalan syariah ia akan mengalir dan bersih jiwanya. Allah menjadikan air sebagai penyebab kehidupan tumbuh-tumbuhan dan hewan sebagaimana menjadikan syariah sebab menjadikan kehidupan jiwa. [2]
b.      Fiqih
Secara etimologi kata’fiqih’  berasal dari kata berbahasa arab: al-fiqh, yang berarti pemahaman atau pengetahuan tentang sesuatu.[3] Dalam pemahaman ini kata fiqh identik dengan ‘fahm’ yang mempunyai makna sama. Kata fiqh pada mulanya di gunakan orang-orang Arab untuk seseorang yang faham tentang pengkawinan onta, yang mampu membedakan onta betina yang sedang bunting.
c.       Hukum islam
Hukum islam ini berasal dari dua kata, yaitu hukum dan islam. Dalam Kamus Besar  Bahasa Indonesia kata ‘ hukum’ di artikan dengan: [1] peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukukan oleh penguasa atau pemerintah [2] undang-undang, peraturan dan sebagainya. Untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat [3] patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu. [4] keputusan (pertimbangan) yang di tetapkan oleh hakim (dalam pengadilan), vonis.[4] Secara sederhana hukum dapat difahami sebagai peraturan- peraturan atau norma-norma yang mengatur di tingkah laku manusia dalam suatu msyarakat, baik peraturan atau norma itu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan di tegakkan oleh penguasa.[5] dalam wujudnya, hukum ada yang tertulis dalam bentuk undang-undang seperti hukum modren( hukum barat) ada yang tidak tertulis hukum adat dan hukum islam.
d.      Hubungan Antara Hukum Islam, Syariat,fiqh
Diatas sudah di jelaskan bahwa hukum islam merupakan istilah yang lahir sebagai terjemahan dari istilah berbahasa inggris islamic law. Namun, kalau dikaji  dalam bentuk kan kata  hukum islam itu sendiri, yakni dari gabungan dari kata “hukum” dan “islam”, maka dapat dipahami bahwa hukum islam itu merupakan hukum yang bersumber dari ajaran agama islam. Dan perbedaan dari syariah dan fiqh ialah:
1.      Syariah berasal dari Allah dan rasulnya sedangkan fiqh berasal dari pemikiran manusia terhadap nas ( al-quran dan sunnah)
2.      Syariah terdapat dalam al-quran dan kitab-kitab hadist, sedangkan fiqh terdapat dalam kitab-kitab fiqh.
3.      Syariat bersifat fundamental dan mempunyai cakupan yang lebih luas, karna oleh sebagian ahli bisa di masukkan juga akidah dan akhlak, sedangkan fiqh bersifat instrumental dan cakupannya terbatas pada hukum yang mengatur perbuatan manusia.
4.      Syariah mempunyai kebenaran yang mutlak (absolut ) dan berlaku abadi, sedangkan fiqh mempunyai  kebenaran yang tidak mutlak ( relatif dan dinamis).
5.      Syariah hanya satu yaitu syariah islam, sedangkan fiqih lebih daripada satu seperti terlihat dari mazhab-mazhab fiqh.
6.      Syariah menunjukkan  kesatuan dalam islam, sedangkan fiqh menunjukkan keragaman dalam islam.
B.     Sumber  Hukum  Islam
Seperti di jelaskan di atas, bahwa hukum islam yang dipahami  di Indonesia bisa dalam arti syariah dan bisa juga dari arti fiqh. Adapun sumber hukum islam antara lain:
1.      Al-quran
Secara harfiah kata alquran berasal dari bahasa arab alquran yang berarti bacaan atau pembacaan[6]. Sedangkan menurut istilah, al-quran adalah kalam allah ynag di turunkan kepada nabi Muhammad SAW melalui malaikat jibril dengan menggunakan bahasa arab sebagai hujjah ( bukti atas kerusulan nabi muhammad dan sebagai pedoman hidup bagi manusia serta sebagai media dalam mendekatkan diri kepada Allah dan membacanya.[7]
2.      Sunnah
Secara etimologis, kata sunnah berasal dari kata berbahasa arab al- sunnah yang berarti cara adat istiadat ( kebiasaan), dan perjalanan hudup ( sirah) yang tidak dibedakan antara yang baik dan buruk  sedangkan secara terminologis, ada beberapa pemahaman tentang sunnah. Ada sunnah yang di pahami oleh ahli fiqh, ushul fiqh, ahli hadist. Yang dimaksud sunnah disini adalah sunnah seperti yang di pahami oleh ahli hadist, yaitu yang identik dengan hadist. Menurut ahli hadist, sunnah berarti  sesuatu  yang  berasal  dari nabi yang berupa perkataan, perbuatan, penetapan, sifat, dan perjalanan hudup belia baik sebelum di utus ataupun sesudahnya.
3.      Ijtihad
Secara etimologis, kata ijtihad berasal dari kata bahasa arab al- ijtihad kata ijtihad terambil dari kata jahd dan juhd, yang berarti  thaqah ( tenaga, kuasa, daya). Sedangkan secara terminologis,  ulama ushul mendefenisikan ijtihad sebagai mencurahkan kesanggupan dalam mengeluarkan hukum syarak yang bersifat amaliyyat  dari dalil-dalilnya yang terperinci baik dalam al-quran maupun sunnah. [8]Orang yang melakukan ijtihad di sebut mujtahid, dasar hukumnya adalah alquran sunnah, dan logika, alquran di jadikan dasarbolehnya ijtihad adalah quran surah an=nisa’ ayat 59. Teori- teori ijtihad:
a.       Ijma’
Menurut ahli ushul ijma’ konsensus adalah kesepakatan para mujtahid kaum muslim pada suatu masa sepeninggal nabi  SAW.  Terhadap  hukum syar’i mengenai suatu peristiwa.
b.      Qiyas
Istilah lain untuk menyebut qiyas adalah  analogi  arti dasar kata qiyas adalah mengukur dan membandingkan sesuatu  dengan yang semisalnya.[9]
c.       Istihsan
Menurut ulam ushul istihsan berarti meninggalkan qiyas yang jelas ( jali) untuk menjalankan qiyas yang tidak jelas ( khafi), atau meninggalkan hukum kulli (universal untuk menjalankan hukum istisnak (pengecualian), karna adanya alasan yang menurut logika menguatkan nya.
d.      Maslahat mursalat
Secara etimologis berarti kemaslahatan  kepentingan yang tidak terbatas, tidak terikat, atau kepentingan yang di putuskan secara bebas. Sedangkan secara terminologis,  merupakan kemaslahatan yang tidak ditetapkan .
secara pasti oleh syar’i untuk mewujudkannya dan tidak ada dalil syar’i yang memerintahkan untuk memerhatikannya atau mengabaikannya.
e.       Urf
Secara etimologis berarti sesuatu yang di kenal , sedangkan secara terminologis, urf berarti sesuatu yang di kenal dan tetap di biasakan manusia, baik berupa perkataan, perbuatan, meninggalkan sesuatu. Dan uruf ada dua macam:
a.       Urf shahih
b.      Urf fasid
C.    Ruang Lingkup Hukum Islam
Yang di maksud ruang lingkup hukum islam di sini adalah objek kajian hukum islam atau  bidang bidang hukum yang menjadi bagian dari hukum islam. Ruang lingkup hukum islam sangat berbeda dengan hukum barat yang membagi hukum menjadi hukum frivat atau hukum (prdata dan publik). Sama halnya dengan hukum adat di Indonesia hukum islam tidak membedakan hukum frifat dan hukum publik. [10] Pembagian bidang-bidang kajian hukum islam lebih di titik beratkan pada bentuk aktivitas manusia dalam melakukan hubungan. Ruang lingkup islam ada dua, yaitu:
a.       Hubungan manusia debgan Tuhan ( hablun minallah)
b.      Dan hubungan manusia dengan sesamanya( habkumminannas).
Bentuk hubungan yang  pertama di sebut ibadah dan bentuk hubungan kedua di sebut muamalah. Dilihat dari segi bagian-bagiannya ruang lingkup hukum islam dalam bidang muamalah, menurut  Abd al-wahab khahalaf, meliputi [1] hukum-hukum masalah perorangan atau keluarga[2]hukum-hukum perdata[3]hukum-hukum pidana [4] hukum-hukum acara pradilan[5] hukum-hukum per UU [6] hukum-hukum kenegaraan [7] hukum-hukum ekonomi dan harta[11].

BAB III
PENUTUP



A.      Kesimpulan

Menurut istilah, syariah  ialah jalan “sumber air” kisah-kisah dalam al-qur’an yang menceritakan ikhwal umat-umat dahulu dan nabi-nabi mereka serta peristiwa-peristiwa yang terjadi pada masa lampau,masa kini dan masa yang akan datang. Di dalam al-qur’an banyak diceritakan umat-umat dahulu dan sejarah Nabi atau para Rasul serta ikhwal Negara dan perilaku bangsa-bangsa kaum dahulu. Macam-macam sumber hukum syariah  yaitu, al-quran, sunnah, ijtihad, qiyas, istihsan, mashlahat mursalat, urf. kisah hal-hal ghaib pada masa lalu, kisah hal-hal ghaib pada masa kini, kisah hal-hal ghaib pada masa yang akan datang. Beberapa  ruang lingkup hukum islam  yaitu meneguhkan hati Rasulullah dan hati umatnya dalam menegakkan agama Allah, serta menguatkan kepercayaan orang-orang yang beriman melalui datangnyabpertolongan Allah dan hancurnya kebatilan beserta para pendukungnya, menjelaskan prinsip-prinsip dakwah dan pokok-pokok syariat yang dibawa setiap nabi, membenarkan nabi-nabi terdahulu dan mengingatkan kembali jejak-jejak mereka, memperlihatkan kebenaran Nabi Muhammad dalam penuturannya mengenai orang-orang terdahulu.

B. Saran
            Penulis menyadari masih banyak kesalahan dan kekeliruan yang terdapat dalam penyusuanan makalah ini, baik dari segi penulisan maupun dalam pembasannya. Oleh karena itu, penulis memohon saran dan kritikannya yang bersifat membangun sehingga dalam penyusunan makalah-makalah selanjutnya dapat lebih sempurna.

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Muhammad. 1998. Tauhid Ilmu Kalam. Bandung: CV. Pustaka Setia.

Hasan Ismail al Asy’ari, Abul. 1998 Terjemahan : Prinsip-Prinsip Dasar Aliran Teologi    Islam. Bandung:  CV Pustaka setia.

Nasution, Harun. 2002. Teologi Islam Aliran-aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Jakarta:          UI  Press.

Nasution, Harun. 2002. Islam Ditinjau Dari Berbagai Aspeknya. Jakarta: UI Press.

Zaprulkhan. 2012. Filsafat Umum Sebuah Pendekatan Tematik. Jakarta: PT Raja Grafindo            Persada.


[1] Muhammad ibn ya’kup al-fairuzabady.
[2] Amir syarifuddin ushul fiqh,jilid 1, Jakarta.1999.hlm.1
[3] Al-fairuzibadiy. Al-qomuz.hlm.1126
[4] Kamus besar bahasa Indonesia . jakartaa balai pustaka hlm. 410
[5] Muhammad daud ali, hukum islam: pengantar ilmu hukum dan tata hukum islam di Indonesia,Jakarta, rajawali  hlm.38
[6] Ahmad warson munawwir, al- munawwir kamus arab Indonesia yogyakrta,hlm 1185
[7] Ibid hlm. 1189
[8] Abd al-wahhab khallaf hlmn. 397
[9] Op.cit hlm, 132
[10] Amir syarifuddin, ushul fiqih Jakarta, hlm. 375
[11] ibid

No comments:

Post a Comment