MAKALAH UANG
BAB
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN UANG
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional
didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat
tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di
masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern,
uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima
sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta
kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Jadi dapat disimpulkan
bahwa uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk
mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan
jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
B.
MACAM – MACAM UANG
Jenis-jenis uang dapat dikelompokkan menjadi
empat yaitu berdasarkan bahan pembuatannya, nilainya, lembaga yang
mengeluarkan, dan berdasarkan kawasannya.
a.
Berdasarkan Bahan Pembuatannya
·
Uang logam
·
Uang kertas
b . Berdasarkan Nilainya
·
Uang bernilai
penuh ( full bodied money money)
·
Uang tanda ( token
money money)
c . Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkan
·
Uang kartal
·
Uang giral
d . Berdasarkan Kawasan
·
Uang lokal
·
Uang regional
·
Uang internasional
C.
FUNGSI UANG
Fungsi uang dibagi menjadi dua macam, yaitu
fungsi asli dan fungsi turunan.
ü Fungsi asli atau fungsi primer, meliputi:
sebagai alat tukar umum dan sebagai satuan hitung.
ü Fungsi turunan atau fungsi sekunder,
meliputi: sebagai alat pembayaran, sebagai standar pembayaran utang, sebagai
alat penimbun kekayaan, sebagai alat pembentukan modal dan pemindahan modal,
dan sebagai ukuran harga atau pengukur nilai.
D.
PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan
adalah lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara
antara pihakpihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan
dana. Sedangkan secara syarah, Lembaga bisnis Islami (syariah)/ lembaga
keuangan syariah merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk mengatur
aturan-aturan ekonomi Islam. Dalam segenap aspek
kehidupan bisnis dan transaksi, dunia Islam mempunyai sistem perekonomian yang
berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Syariah yang bersumber dari Al
Quran dan Al Hadits serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al Qiyas.
Lembaga Keuangan Syariah sebagai bagian dari Sistem
Ekonomi Syariah, dalam menjalankan bisnis dan usahanya juga tidak terlepas dari
saringan Syariah. Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Syariah tidak akan mungkin
membiayai usaha-usaha yang di dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan,
proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas, berkaitan dengan
perbuatan mesum/ asusila, perjudian, peredaran narkoba, senjata illegal, serta
proyek-proyek yang dapat merugikan syiar Islam. Untuk itu dalam struktur
organisasi Lembaga Keuangan Syariah harus terdapat Dewan Pengawas Syariah yang
bertugas mengawasi produk dan operasional Lembaga tersebut.Dalam
operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada dalam koridor-koridor
prinsip-prinsip:
ü Keadilan,
yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko
masing-masing pihak;
ü Kemitraan,
yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta
lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling
bersinergi untuk memperoleh keuntungan;
ü Transparansi,
lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan
berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya
ü Universal,
yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat
sesuai dengan prinsip Islam.
Ciri-ciri
sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam
menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan
fatwa Dewan Pengawas Syariah;
b. Hubungan
antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah
sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan
debitur-kreditur;
c. Bisnis
Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga
falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
d. Konsep
yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan
bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan
pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
e. Lembaga
Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan
kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam
Lembaga
Keuangan Syariah
Di
atas telah disebutkan bahwa lembaga keuangan syariah bukan hanya bank,
secara garis besar dapat digambarkan di bawah ini lembaga-lembaga
keuangan syariah yang ada, yaitu:
1.
Bank
Syariah
Bank
merupakan suatu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi utamanya adalah menerima
simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang, pada awalnya
istilah bank memang tidak di dikenal di dunia islam, yang lebih dikenal adalah
jihbiz yang mempunyai arti penagih pajak yang pada waktu itu jihbiz dikenal
dengan penagih dan penghitung pajak pada benda yang kena pajak yaitu
barang dan tanah.
ü Produk-produk Bank Syariah
Secara
garis besar produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga yaitu Produk
penyaluran dana, produk penghimpunan dana, dan produk jasa yang diberikan bank
kepada nasabahnya.
·
Penyaluran Dana
Prinsip
Jual Beli (Ba’i)
Jual
beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank
disebutkan di depan dan termasuk harga dari harga yang dijual. Terdapat tiga
jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam bank syariah,
yaitu:
Ø Ba’i Al Murabahah: Jual beli dengan harga
asalditambah keuntugan yang disepakati antara pihak bank dengan nasabah, dalam
hal ini bank menyebutkan harga barang kepada nasabah yang kemudian bank
memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan.
Ø Ba’i Assalam: Dalam jual beli ini
nasabah sebagai pembeli dan pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai
dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang telah disebutkan sebelumnya.
Uang yang tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sebagai penerima pesanan dan
pembayaran dilakukan dengan segera.
Ø Ba’i Al Istishna: Merupakan bagian dari
Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur.
Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran
dapat dilakukan beberapa kali pembayaran.
Prinsip
Sewa (Ijarah)
Ijarah
adalah kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa
diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa.Dalam hal ini bank
meyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara
pasti sebelumnya.
Prinsip
Bagi Hasil (Syirkah)
Dalam
prinsip bagi hasil terdapat dua macam produk, yaitu:
·
Musyarakah: Adalah salah
satu produk bank syariah yang mana terdapat dua pihak atau lebih yang
bekerjasama untuk meningkatkan aset yang dimiliki bersama dimana seluruh pihak
memadukan sumber daya yang mereka miliki baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yang bekerjasama memberikan kontribusi
yang dimiliki baik itu dana, barang, skill, ataupun aset-aset lainnya. Yang
menjadi ketentuan dalam musyarakah adalah pemilik modal berhak dalam menetukan
kebijakan usaha yang dijalankan pelaksana proyek.
·
Mudharabah:
Mudharabah adalah kerjasama dua orang atau lebih dimana pemilik modal
memberikan memepercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan perjanjian
pembagian keuntungan. Perbedaan yang mendasar antara musyarakah dengan
mudharabah adalah kontribusi atas manajemen dan keuangan pada musyarakah
diberikan dan dimiliki dua orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal
hanya dimiliki satu pihak saja.
·
Penghimpun Dana
Produk
penghimpunan dana pada bank syariah meliputi giro, tabungan, dan deposito.
Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah:
-
Prinsip Wadiah
Penerapan
prinsip wadiah yang dilakukan adalah wadiah dhamanah yang diterapkan pada
rekaning produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, dimana pihak yang dititipi
(bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh
memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pada wadiah amanah harta titipan
tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
-
Prisip Mudharabah
Dalam
prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal
sedangkan bank bertindak sebagai pengelola.Dana yang tersimpan kemudian oleh
bank digunakan untuk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank
menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas
kerugian yang mungkin terjadi.
Berdasarkan
kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi
menjadi tiga bagian, yaitu:
·
Mudharabah mutlaqah:
prinsipnya dapat berupa tabungan dan deposito, sehingga ada dua jenis yaitu
tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Tidak ada pemabatasan bagi bank
untuk menggunakan dana yang telah terhimpun.
·
Mudharabah muqayyadah on
balance sheet: jenis ini adalah simpanan khusus dan pemilik dapat menetapkan
syarat-syarat khusus yang harus dipatuhi oleh bank, sebagai contoh disyaratkan
untuk bisnis tertentu, atau untuk akad tertentu.
·
Mudharabah muqayyadah off
balance sheet:Yaitu penyaluran dana langsung kepada pelaksana usaha dan bank
sebagai perantara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga
dapat mengajukan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank untuk
menentukan jenis usaha dan pelaksana usahanya.
·
Jasa
Perbankan
Selain
dapat melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga dapat
memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatan imbalan berupa sewa atau
keuntungan, jasa tersebut antara lain:
Sharf
(Jual Beli Valuta Asing)
Adalah
jual beli mata uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang
sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual beli tersebut.
Ijarah
(Sewa)
Kegiatan
ijarah ini adalah menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana
administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa
dari jasa tersebut.
2.
Bank
Perkreditan Rakyat Syariah
1. Pengertian
Menurut
undang-undang (UU) Perbankan No. 7 tahun 1992, BPR adalah lembaga
keuangan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka
tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dalam bentuk itu dan
menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Pada UU Perbankan No. 10 tahun 1998,
disebutkan bahwa BPR adlah lemabaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan
usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Pengaturan
pelaksanaan BPR yang menggunakan prinsip syariah tertuang pada surat Direksi
Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan
Prinsip Syariah tanggal 12 Mei 1999. Dalam hal ini pada teknisnya BPR syariah
beroperasi layaknya BPR konvensional namun menggunakan prinsip syariah.
Tujuan
didirikannya BPR Syariah adalah sebagai berikut:
1.
Meningkatkan kesejahteraan
ekonomi umat islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada
umumnya di daerah pedesaan.
2.
Menambah lapangan kerja
terutama di tingkat kecamatan sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.
3.
Membina semangat ukhuwah
islamiyyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan
pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai.
Untuk
mencapai tujuan operasional BPR Syariah tersebut diperlukan strategi
operasional sebagai berikut:
1.
BPR Syariah tidak bersifat
menunggu terhadap datangnya permintaan fasilitas melainkan bersifat aktif
dengan melakukan sosialisasi/penelitian kepada usaha-usaha berskala kecil yang
perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik.
2.
BPR Syariah memiliki jenis
usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha
skala menengah dan kecil.
3.
BPR Syariah mengkaji pangsa
pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi
pembiayaan.
4.
Usaha-usaha BPR Syariah
Usaha
BPR Syariah untuk melangsungkan kegiatan operasionalnya antara lain:
a.
Menghimpun dana dari
masyarakat dalam simpanan deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk
tabungan lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.
Menyediakan pembiayaan dan
penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c.
Menempatkan dananya dalam
bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, serifikat deposito, dan
atau tabungan pada bank lain.
3.
Pegadaian
Syariah
Pegadaian syariah secara ringkas
merupakan semacam jaminan utang atau gadai. Lebih jelasnya pegadaian
syariah merupakan sistem menjamin utang dengan barang yang dimiliki
yang mana memungkinkan untuk dapat dibayar dengan uang atau hasil penjualannya.
Rukun
dan Syarat Transaksi Gadai:
-
Rukun Gadai
1.
Ada ijab dan qabul
(shigat).
2.
Terdapat orang yang berakad
adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin).
3.
Ada jaminan (marhum) berupa
barang / harta.
4.
Utang (marhun bih).
-
Syarat Sah Gadai
1.
Shigat
2.
Orang yang berakad
3.
Barang yang dijadikan
pinjaman
4.
Utang (marhun bih)
5.
Hak dan Kewajiban Pihak
yang Berakad
-
Penerima Gadai (Murtahin)
Hak
·
Apabila rahin tidak dapat
memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahirin berhak untuk menjual
marhun
·
Untuk menjaga keselamatan
marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan
·
Pemegang gadai berhak
menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi
Kewajiban
·
Apabila terjadi sesuatu
(hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian, maka murtahin
harus bertanggung jawab
·
Tak boleh menggunakan
marhun untuk kepentingan pribadi
·
Sebelum diadakan pelelangan
marhun harus ada pemberitahuan kepada rahin
-
Pemberi Gadai
Hak
·
Setelah pelunasan pinjaman,
rahin berhak atas barang gadai yang ia serahkan kepada murtahin
·
Apabila terjadi kerusakan
atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti
rugi atas marhun
·
Setelah dikurangi biaya
pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan mahun
·
Apabila diketahui terdapat
penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta marhunnya
kembali
Kewajiban
·
Melunasi pinjaman yang
telah diterima serta biaya-biaya yang ada didalam kurun waktu yang telah
ditentukan
·
Apabila dalam jangka waktu
yang telah ditentukan rahin tak dapat melunasi pinjamannya, maka harus
merelakan penjalan atas marhun miliknya
-
Akad Perjanjian Transaksi
Gadai
-
Qadr al-Hasan
Akad
ini digunakan nasabah untuk tujuan komsumtif. Oleh karena itu nasabah akan
dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadaian kepada pegadai.
-
Mudharabah
Akad
ini diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk
pembiayaan lain yang bersifat produktif.
-
Ba’i Muqayyadah
Akad
ini diberikan bagi nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif.
-
Ijarah
Obyek
dari akad ini adalah pertukaran manfaat tertentu, bentuknya adalah murtahin
menyewakan tempat penyimpanan barang.
-
Jasa dan Produk Pegadaian
Syariah
·
Pemberian pinjaman atau
pembiayaan atas dasar hukum gadai
·
Penaksiran nilai barang
·
Penitipan barang (ijarah)
·
Gold counter
4. Asuransi Syariah
1.
Pengertian
Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, “insurance”.
Dalam bahasa arab istilah asuransi biasa diungkapkan dengan kata at-tamin yang
secara bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi wa zawalul khauf,tenangnya
jiwa dan hilangnya rasa takut.
Asuransi menurut UU RI No.2 th. 1992 tentang usaha
perasuransian, yang dimaksud dengan asuransi yaitu perjanjian antara dua belah
pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak
tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang
diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tak pasti atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seeseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan pengertian asuransi syariah menurut fatwa
DSN-MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah
orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru
memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang
sesuai dengan syariah.
Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi
Konvensional
No.
|
Materi Pembeda
|
Asuransi Syariah
|
Asuransi Konvensional
|
1
|
Akad
|
Tolong-menolong
dan investasi
|
Jual-beli
(tabaduli)
|
2
|
Kepemilikan
dana
|
Dana
yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya
sebagai pemegang amanah untuk mengolahnya
|
Dana
yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Perusahaan
bebas untuk menentukan investasinya
|
3
|
Investasi
dana
|
Investasi
dana berdasar syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah)
|
Investasi
dana berdasarkan bunga (riba)
|
4
|
Pembayaran
klaim
|
Dari
rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta
|
Dari
rekening dana perusahaan
|
5
|
Keuntungan
|
Dibagi
antara perusahaan dengan peserta, sesuai prinsip bagi hasil
|
Seluruhnya
menjadi milik perusahaan
|
6
|
Dewan
pengawas syariah
|
Ada
dewan pengawas syariah mengawasi manajemen, produk, dan investasi
|
Tidak
ada
|
5. Baitul
Maal Wattamwil (BMT
Baitul
Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan
mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan derajat
dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas
prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan
berlandaskan pada system ekonomi yang salaam.
ü Asas
dan Prinsip Dasar
1.
Ahsan (mutu hasil terbaik),
thayyiban (terindah), ahsanu ’amala(memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan
nilai-nilai salaam: keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan.
2.
Barokah, artinya berdaya
guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan(keterbukaan), dan
bertangggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
3.
Spiritual communication
(penguatan nilai ruhiyah)
4.
Demokratis, partisipatif,
dan inklusif.
5.
Keadilan social dan
kesetaraan jender, non-diskriminatif
6.
Ramah lingkungan
7.
Peka dan bijak terhadap
pengetahuan dan budaya local, serta keanekaragaman budaya.
8.
Keberlanjutan,
memberdayakan masyarat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga
masyarakat lokal.
ü Sifat,
Peran, dan Fungsi
BMT
bersifat terbuka, independen, tidak partisan, berorientasi pada pengembangan tabungan
dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan
kesejahteraan social masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.
Peran
BMT di masyarakat sebagai berikut :
1.
Motor penggerak ekonomi dan
social masyarakat banyak
2.
Ujung tombak pelaksanaan
system ekonomi syariah
3.
Penghubung antara kaum
aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin)
4.
Sarana pendidikan informal
untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu ‘amaia dan salaam melalui
spiritual communication dengan dzikir qalbiyah ilahiah.
Fungsi
BMT di masayarakat
1.
Meningkatkan kualitas SDM
anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih professional, salaam, dan amanah
sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha menghadapi
tantangan global.
2.
Mengorganisir dan
memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat
termanfaatkan secara optimal di dalam dan luar organisasi untuk kepentingan
rakyat banyak.
3.
Mengembangkan kesempatan
kerja.
4.
Mengukuhkan dan
meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota
5.
Memperkuat dan meningkatkan
kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial rakyat banyak.
ü Mekanisme
kerja BMT
Cara
kerja BMT adalah sebagai berikut :
1.
Pendamping atau beberapa
pemrakarsa yang mengetahui tentang BMT, menyampaikan dan menjelaskan idea tau
gagasan ini kepada rekan-rekannya sebagai upaya untuk menarik beberapa orang
sebagai pemrakarsa awal hingga mencapai lebih dari 20 orang.
2.
Dua puluh orang atau lebih
tersebut kemudian menyepakati pendirian BMT di desa, kecamatan, pasar, atau
masjid dan bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian BMT.
3.
Modal awal kemudian
ditentukan sesuai dengan kesepakata bersama (tidak harus sama jumlahnya antara
pemrakarsa, hingga mencapai jumlah yang telah ditentukan untuk pendirian sebuah
BMT).
4.
Pemrakarsa membuat rapat
untuk memilih pengurus BMT.
5.
Pengurus BMT kemudian
merapatkan dan merekrut pengelola/ manajemen BMT dari lingkungan tersebut yang
memiliki sifat sidiq, amanah, fathanah dan benar-benar menguasai visi, misi,
tujuan dan usaha-usaha BMT, serta memiliki keinginan keras dan dengan sepenuh
hati untuk mengembangkan BMT.
6.
Penggurus BMT menghubungi
PINBUK setempat untuk memberikan pelatihan kepada calon pengelola/manajemen BMT
tersebut(umumnya 2 minggu pelatihan dan magang).
7.
Pengelola yang telah diberi
pelatihan kemudian membuka kantor dan menjalankan BMT, dengan giat menggalakan
simpanan masyarakat dan memberikan pembiayaan pada usaha mikro dan kecil di
sekitarnya.
8.
Pembiayaan pada usaha mikro
dilakukan dengan menerapkan system bagi hasil yang disampaikan sesuai dengan
akad yang telah disepakati.
9.
Hasil dari bagi hasil ini
kemudian digunakan oleh para pengelola untuk membayar honor para pengelola dan
membayar kegiatan operasional BMT.
10.
Hasil dari bagi hasil juga
digunakan untuk membayar bagi hasil kepada penyimpanan data, diupayakan agar
nilai bagi hasil yang diperoleh para penyimpan dana bias lebih besar dari bunga
bank konvensional.
6. REKSA
DANA SYARIAH
Reksa
dana diartikan sebagai wadah yang dipergunkanan untuk menghimpun dana dari
masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh
manajer investasi. Reksa dana merupakan investasi campuran yang menggabungkan
saham dan obligasi dalam satu produk.
Sedangkan
Reksa Dana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham
dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi.
Manajer investasi menawarkan Reksa Dana Syariah kepada para investor yang berminat,
sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer
investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai
menguntungkan.
Keuntungan Investasi
Melalui Reksa Dana
1.
Diversifikasi investasi
2.
Kemudahan Investasi
3.
Efisiensi Biaya dan Waktu
4.
Likuiditas
5.
Transparansi Informasi
Risiko
Investasi dengan Reksa Dana
1.
Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan.
2.
Risiko Likuiditas
3.
Risiko Politik dan Ekonomi
4.
Risiko Pasar
5.
Risiko Inflasi
6.
Risiko Nilai Tukar
7.
Risiko Spesifik
Dilihat
dari portofolio investasinya atau kemana kumpulan dana diinvestasikan, reksa
dana dapat dibedakan menjadi :
1.
Reksa dana pasar Uang
2.
Reksa Dana Pendapatan Tetap
3.
Reksa Dana Saham
7. OBLIGASI
SYARIAH
Obligasi syariah di dunia internasional
dikenal dengan sukuk.Sukuk berasal dari bahasa Arab “sak” (tunggal) dan “sukuk”
(jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note.Dalam pemahaman
praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan.Sebuah sukuk mewakili
kepentingan, baik penuh maupun proporsional dalam sebuah atau sekumpulan aset.
Berbeda dengan konsep obligasi konvensional
selama ini, yakni obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar
berdasarkan bunga, obligasi syariah
adalah suatu surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang
dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan Emiten
untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi
hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo
(lihat Fatwa DSN, 2004).
Jika ditinjau dari aspek akad, obligasi dapat
dimodifikasi ke pelbagai jenis seperti obligasi saham, istisna, murabahah,
musyarakah, mudharabah ataupun ijarah, namun yang lebih populer dalam
perkembangan obligasi syariah di Indonesia hingga saat ini adalah obligasi
mudharabah dan ijarah.
Penerapan mudharabah dalam obligasi cukup
sederhana. Emiten bertindak selaku mudharib, pengelola dana dan investor
bertindak sebagai shahibul mal, alias pemilik modal. Keuntungan yang diperoleh
investor merupakan bagian proporsional keuntungan dari pengelolaan dana oleh
investor.
Dalam perdagangan obligasi syariah tidak
boleh diterapkan harga diskon atau harga premium yang lazim dilakukan oleh
obligasi konvensional. Prinsip transaksi obligasi syariah adalah transfer
service atau pengalihan piutang dengan tanggung bagi hasil, sehingga jual
beli obligasi syariah hanya boleh pada harga nominal pelunasan jatuh tempo
obligasi.
Di Indonesia penerbitan obligasi syariah
umumnya menggunakan akad mudharabah. Prinsip-prinsip pokok dalam mekanisme
penerbitan obligasi syariah dapat dilihat pada hal-hal sebagai berikut :
a. Kontrak
atau akad mudharabah atau akad syariah lainnya yang sesuai dituangkan
dalam perjanjian perwaliamanatan.
b. Rasio
atau persentase bagi hasil (nisbah) dapat ditetapkan berdasarkan komponen
pendapatan (revenue) atau keuntungan (profit; operating profit, EBIT atau
EBITDA).
c. Nisbah
ini dapat ditetapkan konstan, meningkat, ataupun menurun, dengan
mempertimbangkan proyeksi pendapatan emiten, tetapi sudah ditetapkan di awal
kontrak.
d. Pendapatan
bagi hasil berarti jumlah pendapatan yang dibagihasilkan yang menjadi hak dan
oleh karenanya harus dibayarkan oleh Emiten pada pemegang obligasi syariah yang
dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang obligasi syariah dengan
pendapatan/keuntungan yang dibagihasilkan yang jumlahnya tercantum dalam
keuangan konsolidasi emiten.
e. Pembagian
hasil pendapatan ini keuntungan dapat dilakukan secara periodik (tahunan,
semesteran, kuartalan, bulanan)
f. Karena
besarnya pendapatan bagi hasil akan ditentukan oleh kinerja aktual emiten, maka
obligasi syariah memberikan indicative return tertentu.
8. LEMBAGA ZAKAT
Zakat
dalam arti fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan
kepada orang-orang yang berhak.Dalam sebuah hadist tentang penempatan Muaz di
Yaman, Rasulullah berkata “Terangkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan
sedekah yang dikenakan pada kekayaan orang-orang kaya”.Dalam beberapa ayat
zakat diterangkan sebagai sedekah.
1.
Sejarah
Pada
tahun ke-9 Hijriyah mulai ada kewajiban tentang zakat, sedangkan shodaqoh dan
fitrah pada tahun ke-2 Hijriyah.Akan tetapi ada ulama yang berpendapat bahwa
kewajiban tentang zakat ada sebelum tahun ke-9 Hijriyah. Pada awalnya zakat
bersifat sukarela dan belum ada peraturan ketentuan khusus tentang zakat, pada
tahun ke-9 Hijriyah kemudian disusun peraturan dan standar tentang zakat karena
pada waktu itu islam telah kuat. Pada masa itu pengelola zakat tidak mendapatkan
gaji resmi tapi mendapatkan bayaran dari dana tersebut.
Zakat
pada masa itu merupakan salah satu pendapatan negara, berbeda dengan pajak dan
tidak diperlakukan seperti pajak. Zakat merupakan kewajiban dan salah satu
rukun islam, pengeluaran untuk zakat ada pada Al Quran surat At taubah ayat 60.
Pada
zaman Rasulullah zakat dikenakan pada benda-benda berikut:
1.
Benda logam yang terbuat
dari emas dan perak seperti koin, perkakas, ornamen, atau dalam bentuk lainnya.
2.
Binatang ternak seperti
unta, sapi, domba, dan kambing.
3.
Berbagai jenis barang
dagangan termasuk budak dan hewan.
4.
Hasil pertanian termasuk
buah-buahan.
5.
Luqta,
harta benda yang ditinggalkan musuh.
6.
Barang temuan.
7.
Perbedaan zakat dengan
pajak
9. Koperasi
Syariah
Koperasi
sebagai sebuah istilah yang telah diserap ke dalam bahasa Indonesia dari kata ‘Cooperation’(Inggris).
Secara semantic koperasi berarti kerja sama. Kata koperasi mempunyai padanan
makna dengan kata syirkah dalam bahasa Arab. Syirkah ini merupakan wadah
kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, kebersamaan usaha yang sehat baik dan halal
yang sangat terpuji dalam islam.
Menurut
Row Ewell Paul koperasi merupakan wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang
untuk tujuan kerja sama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan diantara
anggota perkumpulan.
Bung
Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan
delapan nilai sebagai spirit koperasi yaitu:
1.
Kebenaran untuk menggerakan
kepercayaan (trust)
2.
Keadilan dalam usaha
bersama
3.
Kebaikan dan kejujuran
mencapai perbaikan
4.
Tanggung jawab dalam
individualitas dan solidaritas
5.
Paham yang sehat, cerdas
dan tegas
6.
Kemauan menolong diri
sendiri
7.
Menggerakan keswasembadaan
dan otoaktif
8.
Kesetiaan dalam
kekeluargaan.
Dalam
implementasinya tujuh nilai yang menjiwai koperasi versi Hatta, dituangkan
dalam tujuh prinsip operasional koperasi secara internal dan eksternal,yaitu:
1.
Keanggotaan sukarela dan
terbuka
2.
Pengendalian oleh anggota
secara demokratis
3.
Partisipasi ekonomis
anggota
4.
Otonomi dan kebebasan
5.
Pendidikan, pelatihan dan
informasi
6.
Kerjasama antarkoperasi
7.
Kepedulian terhadap
komunitas.
BAB
PENUTUP
A. Kesimpulan
Uang adalah suatu benda dengan satuan hitung
tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam berbagai
transaksi dan berlaku di dalam wilayah tertentu..Syarat-syarat uang adalah
sebagai berikut.Diterima umum (acceptability), Mudah disimpan, Mudah diangkut
atau mudah dibawa (portable), Mudah dibagi-bagi, Tidak mudah rusak
(durability), Mempunyai kestabilan nilai (stability of value), Harus ada
kontinuitas.Fungsi uang yang sedemikian penting itu dapat dibedakan menjadi
tiga, yaitu: fungsi primer, fungsi sekunder, dan fungsi dinamis.Ada dua lembaga
keuangan yang penting, yakni bank dan lembaga keuangan bukan bank. Usaha pokok
bank adalah (a) menghimpun dana dari masyarakat; (b) memberikan kredit kepada
masyarakat; (c) memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran; dan (d) memberikan
jasa-jasa dalam peredaran uang. Usaha pokok bank ini melekat secara inheren
dalam setiap bank.Di dalam suatu Negara dibutuhkan suatu
lembaga yang mengatur setiap kegiatan perekonomian sehingga dapat berjalan
dengan lancar sesuai dengan ketetapan yang telah dibuat dan diatur oleh
pemerintah. Ada dua jenis lembaga keuangan yaitu lembaga keuangan Bank dan
nonBank. Dengan menggunakan prinsip syariah dalam setiap kegiatan ekonomi maka
insyaallah segala kegiatannya akan berjalan dengan lancar karena diridoi oleh
Allah guna mencapai falah (kebahagiaan dunia akhirat) dan tidak akan ada
kemudharatan.
B. Saran
Dari makalah diatas mungkin masih banyak
kekurangan dalam pembuatan, penulisan ataupun isi dari makalah tersebut. Untuk itu
kritik dan saran dari teman –teman sekalian sangat di harapkan demi
kesempurnaan hasil makalah tersebut .
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Uang
http://yastory.blogspot.com/2013/04/pengertian-lembaga-keuangan-bank-dan.html
http://blogbelajar-pintar.blogspot.com/2013/09/jenis-jenis-lembaga-keuangan-bukan-bank.html
http://silmiikaffah.wordpress.com/2013/03/15/fungsi-dan-peranan-lembaga-keuangan/
Subroto,
Djoko. Daru Wahyuni. 2008 . Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi 3. Jakarta : Bumi
Aksara.
Deliarnov,
Drs,. M. Sc. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi. 2007.Pekanbaru : Erlangga.
Suyanto.
Nurhadi. 2007. Ilmu Pengetahuan social Ekonomi.Yogyakarta : Erlangga.
http://www.google.com.
31 April 20
No comments:
Post a Comment