1

loading...

Wednesday, December 12, 2018

MAKALAH UANG


MAKALAH UANG

BAB
PEMBAHASAN

A.    PENGERTIAN UANG
Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai setiap alat tukar yang dapat diterima secara umum. Alat tukar itu dapat berupa benda apapun yang dapat diterima oleh setiap orang di masyarakat dalam proses pertukaran barang dan jasa. Dalam ilmu ekonomi modern, uang didefinisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran hutang. Jadi dapat disimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan.
B.     MACAM – MACAM UANG
Jenis-jenis uang dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu berdasarkan bahan pembuatannya, nilainya, lembaga yang mengeluarkan, dan berdasarkan kawasannya.
a.   Berdasarkan Bahan Pembuatannya
·         Uang logam
·         Uang kertas
b . Berdasarkan Nilainya
·          Uang bernilai penuh ( full bodied money money)
·          Uang tanda ( token money money)
c . Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkan
·          Uang kartal
·          Uang giral
d . Berdasarkan Kawasan
·         Uang lokal
·         Uang regional
·         Uang internasional

C.     FUNGSI UANG
Fungsi uang dibagi menjadi dua macam, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
ü  Fungsi asli atau fungsi primer, meliputi: sebagai alat tukar umum dan sebagai satuan hitung.
ü  Fungsi turunan atau fungsi sekunder, meliputi: sebagai alat pembayaran, sebagai standar pembayaran utang, sebagai alat penimbun kekayaan, sebagai alat pembentukan modal dan pemindahan modal, dan sebagai ukuran harga atau pengukur nilai.
D.    PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara antara pihakpihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan dana. Sedangkan secara syarah, Lembaga bisnis Islami (syariah)/ lembaga keuangan syariah merupakan salah satu instrument yang digunakan untuk mengatur aturan-aturan ekonomi Islam. Dalam segenap aspek kehidupan bisnis dan transaksi, dunia Islam mempunyai sistem perekonomian yang berbasiskan nilai-nilai dan prinsip-prinsip Syariah yang bersumber dari Al Quran dan Al Hadits serta dilengkapi dengan Al Ijma dan Al Qiyas.
Lembaga Keuangan Syariah sebagai bagian dari Sistem Ekonomi Syariah, dalam menjalankan bisnis dan usahanya juga tidak terlepas dari saringan Syariah. Oleh karena itu, Lembaga Keuangan Syariah tidak akan mungkin membiayai usaha-usaha yang di dalamnya terkandung hal-hal yang diharamkan, proyek yang menimbulkan kemudharatan bagi masyarakat luas, berkaitan dengan perbuatan mesum/ asusila, perjudian, peredaran narkoba, senjata illegal, serta proyek-proyek yang dapat merugikan syiar Islam. Untuk itu dalam struktur organisasi Lembaga Keuangan Syariah harus terdapat Dewan Pengawas Syariah yang bertugas mengawasi produk dan operasional Lembaga tersebut.Dalam operasionalnya, Lembaga Keuangan Syariah berada dalam koridor-koridor prinsip-prinsip:
ü  Keadilan, yakni berbagi keuntungan atas dasar penjualan riil sesuai kontribusi dan resiko masing-masing pihak;
ü  Kemitraan, yang berarti posisi nasabah investor (penyimpan dana), dan pengguna dana, serta lembaga keuangan itu sendiri, sejajar sebagai mitra usaha yang saling bersinergi untuk memperoleh keuntungan;
ü  Transparansi, lembaga keuangan Syariah akan memberikan laporan keuangan secara terbuka dan berkesinambungan agar nasabah investor dapat mengetahui kondisi dananya
ü  Universal, yang artinya tidak membedakan suku, agama, ras, dan golongan dalam masyarakat sesuai dengan prinsip Islam.

Ciri-ciri sebuah Lembaga Keuangan Syariah dapat dilihat dari hal-hal sebagai berikut:
a.     Dalam menerima titipan dan investasi, Lembaga Keuangan Syariah harus sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah;
b.    Hubungan antara investor (penyimpan dana), pengguna dana, dan Lembaga Keuangan Syariah sebagai intermediary institution, berdasarkan kemitraan, bukan hubungan debitur-kreditur;
c.     Bisnis Lembaga Keuangan Syariah bukan hanya berdasarkan profit orianted, tetapi juga falah orianted, yakni kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat;
d.    Konsep yang digunakan dalam transaksi Lembaga Syariah berdasarkan prinsip kemitraan bagi hasil, jual beli atau sewa menyewa guna transaksi komersial, dan pinjam-meminjam (qardh/ kredit) guna transaksi sosial;
e.     Lembaga Keuangan Syariah hanya melakukan investasi yang halal dan tidak menimbulkan kemudharatan serta tidak merugikan syiar Islam




Lembaga Keuangan Syariah
Di atas telah disebutkan bahwa lembaga keuangan syariah bukan hanya bank,  secara garis besar dapat digambarkan di bawah ini lembaga-lembaga keuangan syariah yang ada, yaitu:
1.      Bank Syariah
Bank merupakan suatu lembaga keuangan yang mempunyai fungsi utamanya adalah menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan jasa pengiriman uang,  pada awalnya istilah bank memang tidak di dikenal di dunia islam, yang lebih dikenal adalah jihbiz yang mempunyai arti penagih pajak yang pada waktu itu jihbiz dikenal dengan penagih dan penghitung pajak pada benda  yang kena pajak yaitu barang dan tanah.

ü   Produk-produk Bank Syariah
Secara garis besar produk perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga yaitu Produk penyaluran dana, produk penghimpunan dana, dan produk jasa yang diberikan bank kepada nasabahnya.
·         Penyaluran Dana
Prinsip Jual Beli (Ba’i)
Jual beli dilaksanakan karena adanya pemindahan kepemilikan barang. Keuntungan bank disebutkan di depan dan termasuk harga dari harga yang dijual. Terdapat tiga jenis jual beli dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam bank syariah, yaitu:
Ø  Ba’i Al Murabahah: Jual beli dengan harga asalditambah keuntugan yang disepakati antara pihak bank dengan nasabah, dalam hal ini bank menyebutkan harga barang kepada nasabah yang kemudian bank memberikan laba dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan.
Ø  Ba’i Assalam: Dalam jual beli ini nasabah sebagai pembeli dan pemesan memberikan uangnya di tempat akad sesuai dengan harga barang yang dipesan dan sifat barang telah disebutkan sebelumnya. Uang yang tadi diserahkan menjadi tanggungan bank sebagai penerima pesanan dan pembayaran dilakukan dengan segera.
Ø  Ba’i Al Istishna: Merupakan bagian dari Ba’i Asslam namun ba’i al ishtishna biasa digunakan dalam bidang manufaktur. Seluruh ketentuan Ba’i Al Ishtishna mengikuti Ba’i Assalam namun pembayaran dapat dilakukan beberapa kali pembayaran.
Prinsip Sewa (Ijarah)
Ijarah adalah kesepakatan pemindahan hak guna atas barang atau jasa melalui sewa tanpa diikuti pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa.Dalam hal ini bank meyewakan peralatan kepada nasabah dengan biaya yang telah ditetapkan secara pasti sebelumnya.
Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)
Dalam prinsip bagi hasil terdapat dua macam produk, yaitu:
·         Musyarakah: Adalah salah satu produk bank syariah yang mana terdapat dua pihak atau lebih yang bekerjasama untuk meningkatkan aset yang dimiliki bersama dimana seluruh pihak memadukan sumber daya yang mereka miliki baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud. Dalam hal ini seluruh pihak yang bekerjasama memberikan kontribusi yang dimiliki baik itu dana, barang, skill, ataupun aset-aset lainnya. Yang menjadi ketentuan dalam musyarakah adalah pemilik modal berhak dalam menetukan kebijakan usaha yang dijalankan pelaksana proyek.
·         Mudharabah: Mudharabah adalah kerjasama dua orang atau lebih dimana pemilik modal memberikan memepercayakan sejumlah modal kepada pengelola dengan perjanjian pembagian keuntungan. Perbedaan yang mendasar antara musyarakah dengan mudharabah adalah kontribusi atas manajemen dan keuangan pada musyarakah diberikan dan dimiliki dua orang atau lebih, sedangkan pada mudharabah modal hanya dimiliki satu pihak saja.
·         Penghimpun Dana
Produk penghimpunan dana pada bank syariah meliputi giro, tabungan, dan deposito. Prinsip yang diterapkan dalam bank syariah adalah:
-          Prinsip Wadiah
Penerapan prinsip wadiah yang dilakukan adalah wadiah dhamanah yang diterapkan pada rekaning produk giro. Berbeda dengan wadiah amanah, dimana pihak yang dititipi (bank) bertanggung jawab atas keutuhan harta titipan sehingga ia boleh memanfaatkan harta titipan tersebut. Sedangkan pada wadiah amanah harta titipan tidak boleh dimanfaatkan oleh yang dititipi.
-          Prisip Mudharabah
Dalam prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal sedangkan bank bertindak sebagai pengelola.Dana yang tersimpan kemudian oleh bank digunakan untuk melakukan pembiayaan, dalam hal ini apabila bank menggunakannya untuk pembiayaan mudharabah, maka bank bertanggung jawab atas kerugian yang mungkin terjadi.
Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pihak penyimpan, maka prinsip mudharabah dibagi menjadi tiga bagian, yaitu:
·         Mudharabah mutlaqah: prinsipnya dapat berupa tabungan dan deposito, sehingga ada dua jenis yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah. Tidak ada pemabatasan bagi bank untuk menggunakan dana yang telah terhimpun.
·         Mudharabah muqayyadah on balance sheet: jenis ini adalah simpanan khusus dan pemilik dapat menetapkan syarat-syarat khusus yang harus dipatuhi oleh bank, sebagai contoh disyaratkan untuk bisnis tertentu, atau untuk akad tertentu.
·         Mudharabah muqayyadah off balance sheet:Yaitu penyaluran dana langsung kepada pelaksana usaha dan bank sebagai perantara pemilik dana dengan pelaksana usaha. Pelaksana usaha juga dapat mengajukan syarat-syarat tertentu yang harus dipatuhi bank untuk menentukan jenis usaha dan  pelaksana usahanya.
·         Jasa Perbankan
Selain dapat melakukan kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, bank juga dapat memberikan jasa kepada nasabah dengan mendapatan imbalan berupa sewa atau keuntungan, jasa tersebut antara lain:
Sharf (Jual Beli Valuta Asing)
Adalah jual beli mata uang yang tidak sejenis namun harus dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan untuk jasa jual beli tersebut.
Ijarah (Sewa)
Kegiatan ijarah ini adalah menyewakan simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian), dalam hal ini bank mendapatkan imbalan sewa dari jasa tersebut.

2.       Bank Perkreditan Rakyat Syariah
1.    Pengertian
Menurut undang-undang  (UU) Perbankan No. 7 tahun 1992, BPR adalah lembaga keuangan yang menerima simpanan uang hanya dalam bentuk deposito berjangka tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dalam bentuk itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR. Pada UU Perbankan No. 10 tahun 1998, disebutkan bahwa BPR adlah lemabaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.
Pengaturan pelaksanaan BPR yang menggunakan prinsip syariah tertuang pada surat Direksi Bank Indonesia No. 32/36/KEP/DIR/tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah tanggal 12 Mei 1999. Dalam hal ini pada teknisnya BPR syariah beroperasi layaknya BPR konvensional namun menggunakan prinsip syariah.

Tujuan didirikannya BPR Syariah adalah sebagai berikut:
1.       Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumnya di daerah pedesaan.
2.       Menambah lapangan kerja terutama di tingkat kecamatan sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi.
3.       Membina semangat ukhuwah islamiyyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan per kapita menuju kualitas hidup yang memadai.
Untuk mencapai tujuan operasional BPR Syariah tersebut diperlukan strategi operasional sebagai berikut:
1.       BPR Syariah tidak bersifat menunggu terhadap datangnya permintaan fasilitas melainkan bersifat aktif dengan melakukan sosialisasi/penelitian kepada usaha-usaha berskala kecil yang perlu dibantu tambahan modal, sehingga memiliki prospek bisnis yang baik.
2.       BPR Syariah memiliki jenis usaha yang waktu perputaran uangnya jangka pendek dengan mengutamakan usaha skala menengah dan kecil.
3.       BPR Syariah mengkaji pangsa pasar, tingkat kejenuhan serta tingkat kompetitifnya produk yang akan diberi pembiayaan.
4.       Usaha-usaha BPR Syariah
Usaha BPR Syariah untuk melangsungkan kegiatan operasionalnya antara lain:
a.       Menghimpun dana dari masyarakat dalam simpanan deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk tabungan lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.       Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c.       Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka, serifikat deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

3.      Pegadaian Syariah
Pegadaian syariah secara ringkas merupakan semacam jaminan utang atau gadai. Lebih jelasnya pegadaian syariah merupakan sistem menjamin utang dengan barang yang dimiliki yang mana memungkinkan untuk dapat dibayar dengan uang atau hasil penjualannya.
Rukun dan Syarat Transaksi Gadai:
-       Rukun Gadai
1.      Ada ijab dan qabul (shigat).
2.      Terdapat orang yang berakad adalah yang menggadaikan (rahin) dan yang menerima gadai (murtahin).
3.      Ada jaminan (marhum) berupa barang / harta.
4.      Utang (marhun bih).
-       Syarat Sah Gadai
1.      Shigat
2.      Orang yang berakad
3.      Barang yang dijadikan pinjaman
4.      Utang (marhun bih)
5.      Hak dan Kewajiban Pihak yang Berakad
-        Penerima Gadai (Murtahin)
Hak
·         Apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo, murtahirin berhak untuk menjual marhun
·         Untuk menjaga keselamatan marhun, pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang dikeluarkan
·         Pemegang gadai berhak menahan barang gadai dari rahin, selama pinjaman belum dilunasi
Kewajiban
·         Apabila terjadi sesuatu (hilang ataupun cacat) terhadap marhun akibat dari kelalaian, maka murtahin harus bertanggung jawab
·         Tak boleh menggunakan marhun untuk kepentingan pribadi
·         Sebelum diadakan pelelangan marhun harus ada pemberitahuan kepada rahin
-        Pemberi Gadai
Hak
·         Setelah pelunasan pinjaman, rahin berhak atas barang gadai yang ia serahkan kepada murtahin
·         Apabila terjadi kerusakan atau hilangnya barang gadai akibat kelalaian murtahin, rahin menuntut ganti rugi atas marhun
·         Setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya, rahin berhak menerima sisa hasil penjualan mahun
·         Apabila diketahui terdapat penyalahgunaan marhun oleh murtahin, maka rahin berhak untuk meminta marhunnya kembali
Kewajiban
·         Melunasi pinjaman yang telah diterima serta biaya-biaya yang ada didalam kurun waktu yang telah ditentukan
·         Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan rahin tak dapat melunasi pinjamannya, maka harus merelakan penjalan atas marhun miliknya
-          Akad Perjanjian Transaksi Gadai
-          Qadr al-Hasan
Akad ini digunakan nasabah untuk tujuan komsumtif. Oleh karena itu nasabah akan dikenakan biaya perawatan dan penjagaan barang gadaian kepada pegadai.
-         Mudharabah
Akad ini diberikan bagi nasabah yang ingin memperbesar modal usahanya atau untuk pembiayaan lain yang bersifat produktif.
-          Ba’i Muqayyadah
Akad ini diberikan bagi nasabah untuk keperluan yang bersifat produktif.
-          Ijarah
Obyek dari akad ini adalah pertukaran manfaat tertentu, bentuknya adalah murtahin menyewakan tempat penyimpanan barang.
-          Jasa dan Produk Pegadaian Syariah
·         Pemberian pinjaman atau pembiayaan atas dasar hukum gadai
·         Penaksiran nilai barang
·         Penitipan barang (ijarah)
·         Gold counter

4.       Asuransi Syariah
1.         Pengertian
Kata asuransi berasal dari bahasa inggris, “insurance”. Dalam bahasa arab istilah asuransi biasa diungkapkan dengan kata at-tamin yang secara bahasa berarti tuma’ ninatun nafsi wa zawalul khauf,tenangnya jiwa dan hilangnya rasa takut.
Asuransi menurut UU RI No.2 th. 1992 tentang usaha perasuransian, yang dimaksud dengan asuransi yaitu perjanjian antara dua belah pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri dengan pihak tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seeseorang yang dipertanggungkan.
Sedangkan pengertian asuransi syariah menurut fatwa DSN-MUI adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong diantara sejumlah orang atau pihak melalui investasi dalam bentuk asset dan atau tabarru memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah.




Perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional

No.
Materi Pembeda
Asuransi Syariah
Asuransi Konvensional
1
Akad
Tolong-menolong dan investasi
Jual-beli (tabaduli)
2
Kepemilikan dana
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) merupakan milik peserta, perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengolahnya
Dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas untuk menentukan investasinya
3
Investasi dana
Investasi dana berdasar syariah dengan sistem bagi hasil (mudharabah)
Investasi dana berdasarkan bunga (riba)
4
Pembayaran klaim
Dari rekening tabarru’ (dana sosial) seluruh peserta
Dari rekening dana perusahaan
5
Keuntungan
Dibagi antara perusahaan dengan peserta, sesuai prinsip bagi hasil
Seluruhnya menjadi milik perusahaan
6
Dewan pengawas syariah
Ada dewan pengawas syariah mengawasi manajemen, produk, dan investasi
Tidak ada

5.  Baitul Maal Wattamwil (BMT
Baitul Maal wat Tamwil (BMT) atau Balai Usaha Mandiri Terpadu, adalah lembaga keuangan mikro yang dioperasikan dengan prinsip bagi hasil, menumbuh kembangkan derajat dan martabat serta membela kepentingan kaum fakir miskin, ditumbuhkan atas prakarsa dan modal awal dari tokoh-tokoh masyarakat setempat dengan berlandaskan pada system ekonomi yang salaam.
ü  Asas dan Prinsip Dasar
1.       Ahsan (mutu hasil terbaik), thayyiban (terindah), ahsanu ’amala(memuaskan semua pihak), dan sesuai dengan nilai-nilai salaam: keselamatan, kedamaian, dan kesejahteraan.
2.       Barokah, artinya berdaya guna, berhasil guna, adanya penguatan jaringan, transparan(keterbukaan), dan bertangggung jawab sepenuhnya kepada masyarakat.
3.       Spiritual communication (penguatan nilai ruhiyah)
4.       Demokratis, partisipatif, dan inklusif.
5.       Keadilan social dan kesetaraan jender, non-diskriminatif
6.       Ramah lingkungan
7.       Peka dan bijak terhadap pengetahuan dan budaya local, serta keanekaragaman budaya.
8.       Keberlanjutan, memberdayakan masyarat dengan meningkatkan kemampuan diri dan lembaga masyarakat lokal.
ü Sifat, Peran, dan Fungsi
BMT bersifat terbuka, independen, tidak partisan, berorientasi pada pengembangan tabungan dan pembiayaan untuk mendukung bisnis ekonomi yang produktif bagi anggota dan kesejahteraan social masyarakat sekitar, terutama usaha mikro dan fakir miskin.
Peran BMT di masyarakat sebagai berikut :
1.       Motor penggerak ekonomi dan social masyarakat banyak
2.       Ujung tombak pelaksanaan system ekonomi syariah
3.       Penghubung antara kaum aghnia (kaya) dan kaum dhu’afa (miskin)
4.       Sarana pendidikan informal untuk mewujudkan prinsip hidup yang barakah, ahsanu ‘amaia dan salaam melalui spiritual communication dengan dzikir qalbiyah ilahiah.
Fungsi BMT di masayarakat
1.       Meningkatkan kualitas SDM anggota, pengurus, dan pengelola menjadi lebih professional, salaam, dan amanah sehingga semakin utuh dan tangguh dalam berjuang dan berusaha menghadapi tantangan global.
2.       Mengorganisir dan memobilisasi dana sehingga dana yang dimiliki oleh masyarakat dapat termanfaatkan secara optimal di dalam dan luar organisasi untuk kepentingan rakyat banyak.
3.       Mengembangkan kesempatan kerja.
4.       Mengukuhkan dan meningkatkan kualitas usaha dan pasar produk-produk anggota
5.       Memperkuat dan meningkatkan kualitas lembaga-lembaga ekonomi dan sosial rakyat banyak.
ü  Mekanisme kerja BMT
Cara kerja BMT adalah sebagai berikut :
1.       Pendamping atau beberapa pemrakarsa yang mengetahui tentang BMT, menyampaikan dan menjelaskan idea tau gagasan ini kepada rekan-rekannya sebagai upaya untuk menarik beberapa orang sebagai pemrakarsa awal hingga mencapai lebih dari 20 orang.
2.       Dua puluh orang atau lebih tersebut kemudian menyepakati pendirian BMT di desa, kecamatan, pasar, atau masjid dan bersepakat mengumpulkan modal awal pendirian BMT.
3.       Modal awal kemudian ditentukan sesuai dengan kesepakata bersama (tidak harus sama jumlahnya antara pemrakarsa, hingga mencapai jumlah yang telah ditentukan untuk pendirian sebuah BMT).
4.       Pemrakarsa membuat rapat untuk memilih pengurus BMT.
5.       Pengurus BMT kemudian merapatkan dan merekrut pengelola/ manajemen BMT dari lingkungan tersebut yang memiliki sifat sidiq, amanah, fathanah dan benar-benar menguasai visi, misi, tujuan dan usaha-usaha BMT, serta memiliki keinginan keras dan dengan sepenuh hati untuk mengembangkan BMT.
6.       Penggurus BMT menghubungi PINBUK setempat untuk memberikan pelatihan kepada calon pengelola/manajemen BMT tersebut(umumnya 2 minggu pelatihan dan magang).
7.       Pengelola yang telah diberi pelatihan kemudian membuka kantor dan menjalankan BMT, dengan giat menggalakan simpanan masyarakat dan memberikan pembiayaan pada usaha mikro dan kecil di sekitarnya.
8.       Pembiayaan pada usaha mikro dilakukan dengan menerapkan system bagi hasil yang disampaikan sesuai dengan akad yang telah disepakati.
9.       Hasil dari bagi hasil ini kemudian digunakan oleh para pengelola untuk membayar honor para pengelola dan membayar kegiatan operasional BMT.
10.   Hasil dari bagi hasil juga digunakan untuk membayar bagi hasil kepada penyimpanan data, diupayakan agar nilai bagi hasil yang diperoleh para penyimpan dana bias lebih besar dari bunga bank konvensional.

6.      REKSA DANA SYARIAH
Reksa dana diartikan sebagai wadah yang dipergunkanan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Reksa dana merupakan investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi dalam satu produk.
Sedangkan Reksa Dana Syariah merupakan sarana investasi campuran yang menggabungkan saham dan obligasi syariah dalam satu produk yang dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi menawarkan Reksa Dana Syariah kepada para investor yang berminat, sementara dana yang diperoleh dari investor tersebut dikelola oleh manajer investasi untuk ditanamkan dalam saham atau obligasi syariah yang dinilai menguntungkan.
Keuntungan Investasi Melalui Reksa Dana
1. Diversifikasi investasi
2. Kemudahan Investasi
3. Efisiensi Biaya dan Waktu
4. Likuiditas
5. Transparansi Informasi
Risiko Investasi dengan Reksa Dana
1. Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan.
2. Risiko Likuiditas
3. Risiko Politik dan Ekonomi
4. Risiko Pasar
5. Risiko Inflasi
6. Risiko Nilai Tukar
7. Risiko Spesifik
Dilihat dari portofolio investasinya atau kemana kumpulan dana diinvestasikan, reksa dana dapat dibedakan menjadi :
1. Reksa dana pasar Uang
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap
3. Reksa Dana Saham

7.   OBLIGASI SYARIAH
Obligasi syariah di dunia internasional dikenal dengan sukuk.Sukuk berasal dari bahasa Arab “sak” (tunggal) dan “sukuk” (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note.Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan.Sebuah sukuk mewakili kepentingan, baik penuh maupun proporsional dalam sebuah atau sekumpulan aset.
Berbeda dengan konsep obligasi konvensional selama ini, yakni obligasi yang bersifat hutang dengan kewajiban membayar berdasarkan bunga, obligasi syariah adalah suatu surat berharga berjangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo (lihat Fatwa DSN, 2004).
Jika ditinjau dari aspek akad, obligasi dapat dimodifikasi ke pelbagai jenis seperti obligasi saham, istisna, murabahah, musyarakah, mudharabah ataupun ijarah, namun yang lebih populer dalam perkembangan obligasi syariah di Indonesia hingga saat ini adalah obligasi mudharabah dan ijarah.
Penerapan mudharabah dalam obligasi cukup sederhana. Emiten bertindak selaku mudharib, pengelola dana dan investor bertindak sebagai shahibul mal, alias pemilik modal. Keuntungan yang diperoleh investor merupakan bagian proporsional keuntungan dari pengelolaan dana oleh investor.
Dalam perdagangan obligasi syariah tidak boleh diterapkan harga diskon atau harga premium yang lazim dilakukan oleh obligasi konvensional. Prinsip transaksi obligasi syariah adalah transfer service atau pengalihan piutang dengan  tanggung bagi hasil, sehingga jual beli obligasi syariah hanya boleh pada harga nominal pelunasan jatuh tempo obligasi.
Di Indonesia penerbitan obligasi syariah umumnya menggunakan akad mudharabah. Prinsip-prinsip pokok dalam mekanisme penerbitan obligasi syariah dapat dilihat pada hal-hal sebagai berikut :
a.     Kontrak atau akad mudharabah atau akad syariah lainnya yang sesuai dituangkan  dalam  perjanjian perwaliamanatan.
b.    Rasio atau persentase bagi hasil (nisbah) dapat ditetapkan berdasarkan komponen pendapatan (revenue) atau keuntungan (profit; operating profit, EBIT atau EBITDA).
c.     Nisbah ini dapat ditetapkan konstan, meningkat, ataupun menurun, dengan mempertimbangkan proyeksi pendapatan emiten, tetapi sudah ditetapkan di awal kontrak.
d.    Pendapatan bagi hasil berarti jumlah pendapatan yang dibagihasilkan yang menjadi hak dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Emiten pada pemegang obligasi syariah yang dihitung berdasarkan perkalian antara nisbah pemegang obligasi syariah dengan pendapatan/keuntungan yang dibagihasilkan yang jumlahnya tercantum dalam keuangan konsolidasi emiten.
e.     Pembagian hasil pendapatan ini keuntungan dapat dilakukan secara periodik (tahunan, semesteran, kuartalan, bulanan)
f.     Karena besarnya pendapatan bagi hasil akan ditentukan oleh kinerja aktual emiten, maka obligasi syariah memberikan indicative return tertentu.

8.  LEMBAGA ZAKAT
Zakat dalam arti fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak.Dalam sebuah hadist tentang penempatan Muaz di Yaman, Rasulullah berkata “Terangkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan sedekah yang dikenakan pada kekayaan orang-orang kaya”.Dalam beberapa ayat zakat diterangkan sebagai sedekah.
1.       Sejarah
Pada tahun ke-9 Hijriyah mulai ada kewajiban tentang zakat, sedangkan shodaqoh dan fitrah pada tahun ke-2 Hijriyah.Akan tetapi ada ulama yang berpendapat bahwa kewajiban tentang zakat ada sebelum tahun ke-9 Hijriyah. Pada awalnya zakat bersifat sukarela dan belum ada peraturan ketentuan khusus tentang zakat, pada tahun ke-9 Hijriyah kemudian disusun peraturan dan standar tentang zakat karena pada waktu itu islam telah kuat. Pada masa itu pengelola zakat tidak mendapatkan gaji resmi tapi mendapatkan bayaran dari dana tersebut.
Zakat pada masa itu merupakan salah satu pendapatan negara, berbeda dengan pajak dan tidak diperlakukan seperti pajak. Zakat merupakan kewajiban dan salah satu rukun islam, pengeluaran untuk zakat ada pada Al Quran surat At taubah ayat 60.
Pada zaman Rasulullah zakat dikenakan pada benda-benda berikut:
1.       Benda logam yang terbuat dari emas dan perak seperti koin, perkakas, ornamen, atau dalam bentuk lainnya.
2.       Binatang ternak seperti unta, sapi, domba, dan kambing.
3.       Berbagai jenis barang dagangan termasuk budak dan hewan.
4.       Hasil pertanian termasuk buah-buahan.
5.       Luqta, harta benda yang ditinggalkan musuh.
6.       Barang temuan.
7.       Perbedaan zakat dengan pajak

9. Koperasi Syariah
Koperasi sebagai sebuah istilah yang telah diserap ke dalam bahasa Indonesia dari kata ‘Cooperation’(Inggris). Secara semantic koperasi berarti kerja sama. Kata koperasi mempunyai padanan makna dengan kata syirkah dalam bahasa Arab. Syirkah ini merupakan wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, kebersamaan usaha yang sehat baik dan halal yang sangat terpuji dalam islam.
Menurut Row Ewell Paul koperasi merupakan wadah perkumpulan (asosiasi) sekelompok orang untuk tujuan kerja sama dalam bidang bisnis yang saling menguntungkan diantara anggota perkumpulan.
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan delapan nilai sebagai spirit koperasi yaitu:
1.      Kebenaran untuk menggerakan kepercayaan (trust)
2.      Keadilan dalam usaha bersama
3.      Kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan
4.      Tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas
5.      Paham yang sehat, cerdas dan tegas
6.      Kemauan menolong diri sendiri
7.      Menggerakan keswasembadaan dan otoaktif
8.      Kesetiaan dalam kekeluargaan.
Dalam implementasinya tujuh nilai yang menjiwai koperasi versi Hatta, dituangkan dalam tujuh prinsip operasional koperasi secara internal dan eksternal,yaitu:
1.      Keanggotaan sukarela dan terbuka
2.      Pengendalian oleh anggota secara demokratis
3.      Partisipasi ekonomis anggota
4.      Otonomi dan kebebasan
5.      Pendidikan, pelatihan dan informasi
6.      Kerjasama antarkoperasi
7.      Kepedulian terhadap komunitas.

BAB
PENUTUP

A. Kesimpulan
Uang adalah suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran yang sah dalam berbagai transaksi dan berlaku di dalam wilayah tertentu..Syarat-syarat uang adalah sebagai berikut.Diterima umum (acceptability), Mudah disimpan, Mudah diangkut atau mudah dibawa (portable), Mudah dibagi-bagi, Tidak mudah rusak (durability), Mempunyai kestabilan nilai (stability of value), Harus ada kontinuitas.Fungsi uang yang sedemikian penting itu dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: fungsi primer, fungsi sekunder, dan fungsi dinamis.Ada dua lembaga keuangan yang penting, yakni bank dan lembaga keuangan bukan bank. Usaha pokok bank adalah (a) menghimpun dana dari masyarakat; (b) memberikan kredit kepada masyarakat; (c) memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran; dan (d) memberikan jasa-jasa dalam peredaran uang. Usaha pokok bank ini melekat secara inheren dalam setiap bank.Di dalam suatu Negara dibutuhkan suatu lembaga yang mengatur setiap kegiatan perekonomian sehingga dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan ketetapan yang telah dibuat dan diatur oleh pemerintah. Ada dua jenis lembaga keuangan yaitu lembaga keuangan Bank dan nonBank. Dengan menggunakan prinsip syariah dalam setiap kegiatan ekonomi maka insyaallah segala kegiatannya akan berjalan dengan lancar karena diridoi oleh Allah guna mencapai falah (kebahagiaan dunia akhirat) dan tidak akan ada kemudharatan.

B. Saran
Dari makalah diatas mungkin masih banyak kekurangan dalam pembuatan, penulisan ataupun isi dari makalah tersebut. Untuk itu kritik dan saran dari teman –teman sekalian sangat di harapkan demi kesempurnaan hasil makalah tersebut .



DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org/wiki/Uang
http://yastory.blogspot.com/2013/04/pengertian-lembaga-keuangan-bank-dan.html
http://blogbelajar-pintar.blogspot.com/2013/09/jenis-jenis-lembaga-keuangan-bukan-bank.html
http://silmiikaffah.wordpress.com/2013/03/15/fungsi-dan-peranan-lembaga-keuangan/
Subroto, Djoko. Daru Wahyuni. 2008 . Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi 3. Jakarta : Bumi Aksara.
Deliarnov, Drs,. M. Sc. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi. 2007.Pekanbaru : Erlangga.
Suyanto. Nurhadi. 2007. Ilmu Pengetahuan social Ekonomi.Yogyakarta :  Erlangga.
http://www.google.com. 31 April 20

No comments:

Post a Comment