PERSPEKTIF ISLAM
TENTANG KESETARAAN GENDER
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam perspektif Islam, semua yang diciptakan Allah
SWT berdasarkan kudratnya masing-masing.
“Sesungguhnya segala sesuatu Kami ciptakan dengan
qadar” (QS. Al-Qamar: 49). Para pemikir Islam mengartikan qadar di sini dengan
ukuran-ukuran, sifat-sifat yang ditetapkan Allah SWT bagi segala sesuatu, dan
itu dinamakan kudrat. Dengan demikian, laki-laki dan perempuan sebagai individu
dan jenis kelamin memiliki kudratnya masing-masing.
Gender tidak bersifat biologis, melainkan
dikontruksikan secara sosial. Karena gender tidak dibawa sejak lahir, melainkan
dipelajari melalui sosialisasi, oleh sebab itu gender dapat berubah. Dalam
berbagai masyarakat atau kalangan tertentu dapat kita jumpai nilai dan aturan
agama ataupun adat kebiasaaan yang dapat mendukung dan bahkan melarang
keikutsertaan anak perempuan dalam pendidikan formal, sebagai
akibaketidaksamaan kesempatan demikian maka dalam banyak masyarakat dapat
dijumpai ketimpangan dalam angka partisipasi dalam pendidikan formal.
B. Rumusan Masalah
1. Apakah
pengertian gender?
2. Bagaimana
konsep gender dalam Al-qur’an?
3. Bagaimana
gender dalam perspektif Islam?
4. Bagaimana
Kesetaraan Gender dalam Al-qur’an?
5. Bagaimana
Konsep Gender dalam Kehidupan?
C. Tujuan
1.
Mengetahui makna
gender.
2.
Mengetahui
konsep gender dalam Al-qur’an.
3.
Mengetahui
bagaimana gender dalam perspektif Islam
4.
Mengetahui
bagaimana Kesetaraan Gender dalam
Al-qur’an
5.
Mengetahui
Konsep Gender dalam Kehidupan
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Gender
Adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan
tidak dapat disangkal karena memiliki kudrat masing-masing. Perbedaan tersebut
paling tidak dari segi biologis. Para pemikir Islam mengartikan qadr
dengan ukuran-ukuran, sifat-sifat yang ditetapkan Allah SWT bagi segala
sesuatu, dan itu dinamakan kudrat. Dengan demikian, laki-laki dan perempuan
sebagai individu dan jenis kelamin memiliki kudratnya masing-masing. Syeikh
Mahmud Syaltut mengatakan bahwa tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan
perempuan berbeda, namun dapat dipastikan bahwa Allah SWT lebih menganugerahkan
potensi dan kemampuan kepada perempuan sebagaimana telah menganugerahkannya
kepada laki-laki Jadi, kesetaraan gender adalah suatu keadaan di mana perempuan
dan laki-laki sama- sama menikmati status, kondisi, atau kedudukan yang setara,
sehingga terwujud secara penuh hak-hak dan potensinya bagi pembangunan di
segala aspek kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara.
B. Konsep
Gender dalam Al-Qur’an
Di dalam ayat-ayat Alqur’an maupun sunnah nabi yang
merupakan sumber utama ajaran islam, terkandung nilai-nilai universal antara
lain nilai kemanusiaan, keadilan, kemerdekaan, kesetaraan dan sebagainya.
Berkaitan dengan nilai keadilan dan kesetaraan, Islam tidak pernah
mempermasalahkan adanya perbedaan atau perlakuan diskriminasi diantara umat
manusia. Laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam
menjalankan peran khalifah dan hamba. Soal peran sosial dalam masyarakat tidak
ditemukan ayat al-Qur’an atau hadits yang melarang kaum perempuan aktif di
dalamnya. Sebaliknya al-Alqur’an dan hadits banyak mengisyaratkan kebolehan
perempuan aktif menekuni berbagai profesi.
Dengan demikian, keadilan gender adalah suatu
kondisi adil bagi perempuan dan laki-laki untuk dapat mengaktualisasikan dan
mendedikasikan diri bagi pembangunan bangsa dan negara. Keadilan dan kesetaraan
gender berlandaskan pada prinsip-prinsip yang memposisikan laki-laki dan
perempuan sama-sama sebagai hamba Tuhan.
1. Laki
– laki dan perempuan masing – masing akan mendapatkan penghargaan dari Allah
sesuai dengan pengabdiannya QS. An – Nahl Ayat : 97.
2. Khalifah
di bumi di tegaskan dalam surat Al –a’raf (7) : 165.
3. Penerimaan
perjanjian primordal (perjanjian dengan tuhannya sebagaimana disebutkan dalam
surat Al – a’raf (7) : 172.
4. Adam
dan Hawa dalam cerita terdahulunya yang telah di sebutkan dalam surat Al –a’raf
(7) : 22.
Tujuan al-Qur’an adalah terwujudnya keadilan bagi
masyarakat. Keadilan dalam al-Qur’an mencakup segala segi kehidupan umat
manusia, baik sebagai inividu maupun sebagai anggota masyarakat. Al-Qur’an
tidak mentolerir segala bentuk penindasan, baik berdasarkan kelompok etnis,
warna kulit, suku bangsa, kepercayaan, maupun yang berdasarkan jenis kelamin.
Dengan demikian, terdapat suatu hasil pemahaman atau penafsiran yang bersifat
menindas atau menyalahi nilai-nilai luhur kemanusiaan, maka hasil pemahaman dan
penafsiran tersebut terbuka untuk diperdebatkan, apakah sesuai dengan ajaran
Islam yang sebenarnya sebagai ”rahmatan lil’alamin”.
C. Gender
dalam Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, semua yang diciptakan Allah
SWT berdasarkan kudratnya masing-masing. Seperti dalam firman Allah, yang artinya
sbb:
“Sesungguhnya segala sesuatu Kami ciptakan
dengan qadar” (QS. Al-Qamar: 49).
Para pemikir Islam mengartikan qadar di sini dengan
ukuran-ukuran, sifat-sifat yang ditetapkan Allah SWT bagi segala sesuatu, dan
itu dinamakan kudrat. Dengan demikian, laki-laki dan perempuan sebagai individu
dan jenis kelamin memiliki kudratnya masing-masing. Syeikh Mahmud Syaltut
mengatakan bahwa tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan berbeda,
namun dapat dipastikan bahwa Allah SWT lebih menganugerahkan potensi dan
kemampuan kepada perempuan sebagaimana telah menganugerahkannya kepada
laki-laki.
Jenis laki-laki dan perempuan sama di hadapan Allah.
Memang ada ayat yang menegaskan bahwa para laki-laki adalah pemimpin perempuan.
Seperti dalam QS. An - Nisa: 34 yang artinya :
“kaum
laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah
melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),
dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara
diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka).
wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan
pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika
mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya.
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”.
Namun kepemimpinan ini tidak boleh mengantarnya
kepada kesewenang-wenangan, karena dari satu sisi Al-Quran memerintahkan untuk
tolong menolong antara laki-laki dan perempuan dan pada sisi lain Al-Quran
memerintahkan pula agar suami dan istri hendaknya mendiskusikan dan
memusyawarahkan persoalan mereka bersama.
Sepintas terlihat bahwa tugas kepemimpinan ini merupakan
keistimewaan dan derajat tingkat yang lebih tinggi dari perempuan. Bahkan ada
ayat yang mengisyaratkan tentang derajat tersebut yaitu firman Allah “Para
istri mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan
tetapi para suami mempunyai satu derajat/tingkat atas mereka (para istri)” (QS.
Al-Baqarah: 228).
Kata derajat dalam ayat di atas menurut Imam Thabary
adalah kelapangan dada suami terhadap istrinya untuk meringankan sebagian
kewajiban istri. Al-Quran secara tegas menyatakan bahwa laki-laki
bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, karena itu,
laki-laki yang memiliki kemampuan material dianjurkan untuk menangguhkan
perkawinan. Namun bila perkawinan telah terjalin dan penghasilan manusia tidak
mencukupi kebutuhan keluarga, maka atas dasar anjuran tolong menolong yang
dikemukakan di atas, istri hendaknya dapat membantu suaminya untuk menambah
penghasilan.
D. Kesetaraan
Gender dalam Al – Quran
Berkuti ini beberapa hal yang perlu di ketahuai
mengenai kesetaraan gender dalam Al-Quran :
1. Apa
yang dimaksud dengan istilah Gender
Gender
adalah pandangan atau keyakinan yang dibentuk masyarakat tentang bagaimana
seharusnya seorang perempuan atau laki - laki bertingkah laku maupun berfikir.
2. Apakah
Al – Quran mengatur tentang kesetaraan Gender
Ya,
dalam al- Quran Surat An – Isra Ayat 70 yang berbunyi : “Bahwa Allah Swt telah menciptakan manusia,
yaitu laki - laki dan perempuan dalam bentuk yang terbaik dengan kedudukan yang
paling terhormat. Adapun dalil – dalil
dalam al-quran yang mengatur tentang kesetaraan
gender adalah :
a. Tentang
hakikat pencptaan laki – laki dan perempuan :
ü Surat
Ar – Rum ayat :21
ü Surat
An – Nisa ayat : 1
ü Surat
Hujurat ayat : 13
b. Tentang
kedudukan dan kesetaraan antara lelak dan perempuan
ü Surat
Ali –Imran Ayat : 195
ü Surat
An – Nisa ayat : 124
ü Surat
An – Nahl ayat : 97
3.
Prinsip – Prinsip Kesetaraan
a. Perempuan
dan laki-laki sama-sama sebagai Hamba Allah
b. Perempuan
dan laki-laki sebagai khalifah di Bumi
c. Perempuan
dan laki-laki Menerima Perjanjian awal dengan Allah
d. Adam
dan Hawa terlibat secara aktif dalam drama Kosmis
e. Perempuan
dan laki-laki sama-sama berpotensi meraih prestasi
4.
Penyebab
munculnya ketidakadilan terhadap perempuan
Adapun
pandangan dasar atau mitos-mitos yang menyebabkan munculnya ketidakadilan
terhadap perempuan adalah :
a. Keyakinan
bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki, sehingga perempuan di
anggap sebagai mahluk kedua yang tidak akan mungkin ada tanpa kehadiran laki-laki
karena keberadaan perempuan hanya sebagai pelengkap dan diciptakan hanya untuk
tunduk di bawah kekuasaan laki-laki.
b. Keyakinan
bahwa perempuan sebagai sumber dari terusirnya manusia (laki-laki dari surga
sehingga perempuan dipandang dengan rasa benci, curiga, dan jijik, bahkan lebih
jauh lagi perempuan dianggap sebagai malapetaka.
c. Bias
gender yang mengakibatkan kesalahpahaman terhadap ajaran islam terkait pula
dengan hal-hal lain seperti pembakuan tanda huruf, tanda baca dan Qira’ah,
pengertian kosa kata (Mufradat, penetapan Rujukan kata ganti (damir, penetapan
arti huruf ‘Atf. Bias dalam struktur bahasa Arab, Bias dalam Terjemahan Quran,
Bias dalam metode Tafsir , Pengaruh Riwayat isra’iliyat, serta bias dalam
pembukuan maupun kitab-kitab Fikih (Nasaruddin Umar 2002.
d. Al-Quran
tidak mengajarkan diskriminasi antara lelaki dan perempuan sebagai manusia di
hadapan Allah Swt. Lelaki dan perempuan mempunyai derajat dan kedudukan yang
sama.
E.
Konsep
Gender dalam Kehidupan
Telah
disebut di atas perbedaan perlakuan antara perempuan dan laki-laki memengaruhi
kehidupan perempuan dan laki-laki, biak secara langsung maupun tidak langsung di
masyarakat. Hal ini dapat kita lihat pada, sebagai berikut :
a. Lingkungan
Keluarga
b. Lingkungan
Pendidikan
c. Lingkungan
Pekerjaan
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesetaraan gender adalah suatu keadaan di mana
perempuan dan laki-laki sama- sama menikmati status, kondisi, atau kedudukan
yang setara, sehingga terwujud secara penuh hak-hak dan potensinya bagi pembangunan
di segala aspek kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara.
Laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban
yang sama dalam menjalankan peran khalifah dan hamba. Soal peran sosial dalam
masyarakat tidak ditemukan ayat al-Qur’an atau hadits yang melarang kaum
perempuan aktif di dalamnya.
Sebaliknya al-Alqur’an dan hadits banyak
mengisyaratkan kebolehan perempuan aktif menekuni berbagai profesi.
Dengan demikian, keadilan gender adalah suatu
kondisi adil bagi perempuan dan laki-laki untuk dapat mengaktualisasikan dan
mendedikasikan diri bagi pembangunan bangsa dan negara. Keadilan dan kesetaraan
gender berlandaskan pada prinsip-prinsip yang memposisikan laki-laki dan
perempuan sama-sama sebagai hamba Allah.
B. Saran
Alhamdulillah, berkat
kesungguhan kami dan ijin-Nyalah makalah ini selesai kami buat. Kami menyadari
bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, maka dari itu kamu mengharap saran
dan kritik yang membangun dari pembaca. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita
semua. Amin.
DAFTAR PUSTAKA
Muthali’in,ahmad. 2001. Bias
Gender dalam Pendidikan.Surakarta: Muhammadiyah University Press
Hj. Mursyidah Thahir (ed), " Jurnal
Pemikiran Islam tentang Pemberdayaan Perempuan", PP Muslimat NU
kerjasama dengan Logos Wacana Ilmu, 2000
No comments:
Post a Comment