1

loading...

Wednesday, December 12, 2018

MAKALAH PERSPEKTIF ISLAM TENTANG KESETARAAN GENDER



PERSPEKTIF ISLAM
TENTANG KESETARAAN GENDER


BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Dalam perspektif Islam, semua yang diciptakan Allah SWT berdasarkan kudratnya masing-masing.
“Sesungguhnya segala sesuatu Kami ciptakan dengan qadar” (QS. Al-Qamar: 49). Para pemikir Islam mengartikan qadar di sini dengan ukuran-ukuran, sifat-sifat yang ditetapkan Allah SWT bagi segala sesuatu, dan itu dinamakan kudrat. Dengan demikian, laki-laki dan perempuan sebagai individu dan jenis kelamin memiliki kudratnya masing-masing.
Gender tidak bersifat biologis, melainkan dikontruksikan secara sosial. Karena gender tidak dibawa sejak lahir, melainkan dipelajari melalui sosialisasi, oleh sebab itu gender dapat berubah. Dalam berbagai masyarakat atau kalangan tertentu dapat kita jumpai nilai dan aturan agama ataupun adat kebiasaaan yang dapat mendukung dan bahkan melarang keikutsertaan anak perempuan dalam pendidikan formal, sebagai akibaketidaksamaan kesempatan demikian maka dalam banyak masyarakat dapat dijumpai ketimpangan dalam angka partisipasi dalam pendidikan formal.

B.   Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian gender?
2.      Bagaimana konsep gender dalam Al-qur’an?
3.      Bagaimana gender dalam perspektif Islam?
4.      Bagaimana Kesetaraan Gender dalam  Al-qur’an?
5.      Bagaimana Konsep Gender dalam Kehidupan?
C.   Tujuan
1.      Mengetahui makna gender.
2.      Mengetahui konsep gender dalam Al-qur’an.
3.      Mengetahui bagaimana gender dalam perspektif Islam
4.      Mengetahui bagaimana Kesetaraan Gender dalam  Al-qur’an
5.      Mengetahui Konsep Gender dalam Kehidupan
BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Gender
Adanya perbedaan antara laki-laki dan perempuan tidak dapat disangkal karena memiliki kudrat masing-masing. Perbedaan tersebut paling tidak dari segi biologis. Para pemikir Islam mengartikan  qadr dengan ukuran-ukuran, sifat-sifat yang ditetapkan Allah SWT bagi segala sesuatu, dan itu dinamakan kudrat. Dengan demikian, laki-laki dan perempuan sebagai individu dan jenis kelamin memiliki kudratnya masing-masing. Syeikh Mahmud Syaltut mengatakan bahwa tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan berbeda, namun dapat dipastikan bahwa Allah SWT lebih menganugerahkan potensi dan kemampuan kepada perempuan sebagaimana telah menganugerahkannya kepada laki-laki Jadi, kesetaraan gender adalah suatu keadaan di mana perempuan dan laki-laki sama- sama menikmati status, kondisi, atau kedudukan yang setara, sehingga terwujud secara penuh hak-hak dan potensinya bagi pembangunan di segala aspek kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara.

B.   Konsep Gender dalam Al-Qur’an
Di dalam ayat-ayat Alqur’an maupun sunnah nabi yang merupakan sumber utama ajaran islam, terkandung nilai-nilai universal antara lain nilai kemanusiaan, keadilan, kemerdekaan, kesetaraan dan sebagainya. Berkaitan dengan nilai keadilan dan kesetaraan, Islam tidak pernah mempermasalahkan adanya perbedaan atau perlakuan diskriminasi diantara umat manusia. Laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan peran khalifah dan hamba. Soal peran sosial dalam masyarakat tidak ditemukan ayat al-Qur’an atau hadits yang melarang kaum perempuan aktif di dalamnya. Sebaliknya al-Alqur’an dan hadits banyak mengisyaratkan kebolehan perempuan aktif menekuni berbagai profesi.
Dengan demikian, keadilan gender adalah suatu kondisi adil bagi perempuan dan laki-laki untuk dapat mengaktualisasikan dan mendedikasikan diri bagi pembangunan bangsa dan negara. Keadilan dan kesetaraan gender berlandaskan pada prinsip-prinsip yang memposisikan laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba Tuhan.
1.      Laki – laki dan perempuan masing – masing akan mendapatkan penghargaan dari Allah sesuai dengan pengabdiannya QS. An – Nahl Ayat : 97.
2.      Khalifah di bumi di tegaskan dalam surat Al –a’raf (7) : 165.
3.      Penerimaan perjanjian primordal (perjanjian dengan tuhannya sebagaimana disebutkan dalam surat Al – a’raf (7) : 172.
4.      Adam dan Hawa dalam cerita terdahulunya yang telah di sebutkan dalam surat Al –a’raf (7) : 22.
Tujuan al-Qur’an adalah terwujudnya keadilan bagi masyarakat. Keadilan dalam al-Qur’an mencakup segala segi kehidupan umat manusia, baik sebagai inividu maupun sebagai anggota masyarakat. Al-Qur’an tidak mentolerir segala bentuk penindasan, baik berdasarkan kelompok etnis, warna kulit, suku bangsa, kepercayaan, maupun yang berdasarkan jenis kelamin. Dengan demikian, terdapat suatu hasil pemahaman atau penafsiran yang bersifat menindas atau menyalahi nilai-nilai luhur kemanusiaan, maka hasil pemahaman dan penafsiran tersebut terbuka untuk diperdebatkan, apakah sesuai dengan ajaran Islam yang sebenarnya sebagai ”rahmatan lil’alamin”.

C.   Gender dalam Perspektif Islam
Dalam perspektif Islam, semua yang diciptakan Allah SWT berdasarkan kudratnya masing-masing. Seperti dalam firman Allah, yang artinya sbb:
 “Sesungguhnya segala sesuatu Kami ciptakan dengan qadar” (QS. Al-Qamar: 49).
Para pemikir Islam mengartikan qadar di sini dengan ukuran-ukuran, sifat-sifat yang ditetapkan Allah SWT bagi segala sesuatu, dan itu dinamakan kudrat. Dengan demikian, laki-laki dan perempuan sebagai individu dan jenis kelamin memiliki kudratnya masing-masing. Syeikh Mahmud Syaltut mengatakan bahwa tabiat kemanusiaan antara laki-laki dan perempuan berbeda, namun dapat dipastikan bahwa Allah SWT lebih menganugerahkan potensi dan kemampuan kepada perempuan sebagaimana telah menganugerahkannya kepada laki-laki.
Jenis laki-laki dan perempuan sama di hadapan Allah. Memang ada ayat yang menegaskan bahwa para laki-laki adalah pemimpin perempuan. Seperti dalam QS. An - Nisa: 34 yang artinya :
“kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”.
Namun kepemimpinan ini tidak boleh mengantarnya kepada kesewenang-wenangan, karena dari satu sisi Al-Quran memerintahkan untuk tolong menolong antara laki-laki dan perempuan dan pada sisi lain Al-Quran memerintahkan pula agar suami dan istri hendaknya mendiskusikan dan memusyawarahkan persoalan mereka bersama.
Sepintas terlihat bahwa tugas kepemimpinan ini merupakan keistimewaan dan derajat tingkat yang lebih tinggi dari perempuan. Bahkan ada ayat yang mengisyaratkan tentang derajat tersebut yaitu firman Allah “Para istri mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf, akan tetapi para suami mempunyai satu derajat/tingkat atas mereka (para istri)” (QS. Al-Baqarah: 228).
Kata derajat dalam ayat di atas menurut Imam Thabary adalah kelapangan dada suami terhadap istrinya untuk meringankan sebagian kewajiban istri. Al-Quran secara tegas menyatakan bahwa laki-laki bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, karena itu, laki-laki yang memiliki kemampuan material dianjurkan untuk menangguhkan perkawinan. Namun bila perkawinan telah terjalin dan penghasilan manusia tidak mencukupi kebutuhan keluarga, maka atas dasar anjuran tolong menolong yang dikemukakan di atas, istri hendaknya dapat membantu suaminya untuk menambah penghasilan.

D.   Kesetaraan Gender dalam Al – Quran
Berkuti ini beberapa hal yang perlu di ketahuai mengenai kesetaraan gender dalam Al-Quran :
1.      Apa yang dimaksud dengan istilah Gender
Gender adalah pandangan atau keyakinan yang dibentuk masyarakat tentang bagaimana seharusnya seorang perempuan atau laki - laki bertingkah laku maupun berfikir.
2.      Apakah Al – Quran mengatur tentang kesetaraan Gender
Ya, dalam al- Quran Surat An – Isra Ayat 70 yang berbunyi  : “Bahwa Allah Swt telah menciptakan manusia, yaitu laki - laki dan perempuan dalam bentuk yang terbaik dengan kedudukan yang paling terhormat.  Adapun dalil – dalil dalam al-quran yang mengatur tentang kesetaraan  gender adalah :
a.       Tentang hakikat pencptaan laki – laki dan perempuan :
ü  Surat Ar – Rum  ayat :21
ü  Surat An – Nisa ayat : 1
ü  Surat Hujurat ayat : 13
b.      Tentang kedudukan dan kesetaraan antara lelak dan perempuan
ü  Surat Ali –Imran Ayat : 195
ü  Surat An – Nisa ayat : 124
ü  Surat An – Nahl ayat : 97
3.         Prinsip – Prinsip  Kesetaraan
a.       Perempuan dan laki-laki sama-sama sebagai Hamba Allah
b.      Perempuan dan laki-laki sebagai khalifah di Bumi
c.       Perempuan dan laki-laki Menerima Perjanjian awal dengan Allah
d.      Adam dan Hawa terlibat secara aktif dalam drama Kosmis
e.       Perempuan dan laki-laki sama-sama berpotensi meraih prestasi
4.         Penyebab munculnya ketidakadilan terhadap perempuan
Adapun pandangan dasar atau mitos-mitos yang menyebabkan munculnya ketidakadilan terhadap perempuan adalah :
a.       Keyakinan bahwa perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki, sehingga perempuan di anggap sebagai mahluk kedua yang tidak akan mungkin ada tanpa kehadiran laki-laki karena keberadaan perempuan hanya sebagai pelengkap dan diciptakan hanya untuk tunduk di bawah kekuasaan laki-laki.
b.      Keyakinan bahwa perempuan sebagai sumber dari terusirnya manusia (laki-laki dari surga sehingga perempuan dipandang dengan rasa benci, curiga, dan jijik, bahkan lebih jauh lagi perempuan dianggap sebagai malapetaka.
c.       Bias gender yang mengakibatkan kesalahpahaman terhadap ajaran islam terkait pula dengan hal-hal lain seperti pembakuan tanda huruf, tanda baca dan Qira’ah, pengertian kosa kata (Mufradat, penetapan Rujukan kata ganti (damir, penetapan arti huruf ‘Atf. Bias dalam struktur bahasa Arab, Bias dalam Terjemahan Quran, Bias dalam metode Tafsir , Pengaruh Riwayat isra’iliyat, serta bias dalam pembukuan maupun kitab-kitab Fikih (Nasaruddin Umar 2002.
d.      Al-Quran tidak mengajarkan diskriminasi antara lelaki dan perempuan sebagai manusia di hadapan Allah Swt. Lelaki dan perempuan mempunyai derajat dan kedudukan yang sama.

E.     Konsep Gender dalam Kehidupan
Telah disebut di atas perbedaan perlakuan antara perempuan dan laki-laki memengaruhi kehidupan perempuan dan laki-laki, biak secara langsung maupun tidak langsung di masyarakat. Hal ini dapat kita lihat pada, sebagai berikut :
a.       Lingkungan Keluarga
b.      Lingkungan Pendidikan
c.       Lingkungan Pekerjaan

BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Kesetaraan gender adalah suatu keadaan di mana perempuan dan laki-laki sama- sama menikmati status, kondisi, atau kedudukan yang setara, sehingga terwujud secara penuh hak-hak dan potensinya bagi pembangunan di segala aspek kehidupan berkeluarga, berbangsa dan bernegara.
Laki-laki dan perempuan mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam menjalankan peran khalifah dan hamba. Soal peran sosial dalam masyarakat tidak ditemukan ayat al-Qur’an atau hadits yang melarang kaum perempuan aktif di dalamnya.
Sebaliknya al-Alqur’an dan hadits banyak mengisyaratkan kebolehan perempuan aktif menekuni berbagai profesi.
Dengan demikian, keadilan gender adalah suatu kondisi adil bagi perempuan dan laki-laki untuk dapat mengaktualisasikan dan mendedikasikan diri bagi pembangunan bangsa dan negara. Keadilan dan kesetaraan gender berlandaskan pada prinsip-prinsip yang memposisikan laki-laki dan perempuan sama-sama sebagai hamba Allah.

B.   Saran
Alhamdulillah, berkat kesungguhan kami dan ijin-Nyalah makalah ini selesai kami buat. Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, maka dari itu kamu mengharap saran dan kritik yang membangun dari pembaca. Semoga makalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.



DAFTAR PUSTAKA


Muthali’in,ahmad. 2001. Bias Gender dalam Pendidikan.Surakarta: Muhammadiyah University Press
Hj. Mursyidah Thahir (ed), " Jurnal Pemikiran Islam tentang Pemberdayaan Perempuan", PP Muslimat NU kerjasama dengan Logos Wacana Ilmu, 2000


No comments:

Post a Comment