Makalah Pancasila Sebagai Kepribadian Dan Identitas Nasional
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Pada hakikatnya manusia hidup tidak dapat memenuhi
kebutuhannya sendiri, manusia senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya
manusia hidup secara berkelompok-kelompok. Manusia dalam bersekutu atau
berkelompok akan membentuk suatu organisasi yang berusaha mengatur dan
mengarahkan tercapainya tujuan hidup yang besar. Dimulai dari lingkungan
terkecil sampai pada lingkungan terbesar. Pada mulanya manusia hidup dalam
kelompok keluarga. Selanjutnya mereka membentuk kelompok lebih besar lagi
sperti suku, masyarakat dan bangsa. Kemudian manusia hidup bernegara. Mereka
membentuk negara sebagai persekutuan hidupnya. Negara merupakan suatu
organisasi yang dibentuk oleh kelompok manusia yang memiliki cita-cita bersatu,
hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang sama. Negara dan
bangsa memiliki pengertian yang berbeda. Apabila negara adalah organisasi
kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih menunjuk pada
persekutuan hidup manusia itu sendiri. Di dunia ini masih ada bangsa yang belum
bernegara. Demikian pula orang-orang yang telah bernegara yang pada mulanya
berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa. Baik
bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang membedakan bangsa atau negara
tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia. Ciri khas sebuah bangsa
merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri khas yang dimiliki
negara juga merupakan identitas dari negara yang bersangkutan.
Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas
nasional bangsa.
Pemerintahan di Indonesia sudah lama menjadi
mimpi buruk banyak orang di Indonesia. Kendati pemahaman mayarakat tentang
pemerintahan sangatlah berbeda-beda, Namun setidaknya sebagian besar dari
masyarakat membayangkan bahwa dengan adanya pemerintahan, masyarakat akan
dapat memiliki kualitas pemerintahan yang lebih baik. Banyak di antara
masyarakat-masyarakat yang ada di inonesia membayangkan, bahwa dengan
memiliki tata kelola pemerintahan yang lebih baik, maka kualitas
pelayanan publik menjadi semakin baik, angka korupsi menjadi semakin rendah,
dan pemerintah menjadi semakin peduli dengan kepentingan warga.
Dewasa ini permasalahan yang dialami oleh bangsa
Indonesia semakin komplek dan semakin sarat. Oknum-oknum organisasi pemerintah
yang seyogyanya menjadi panutan rakyat banyak yang tersandung masalah hukum.
Eksistensi pemerintahan yang baik atau yang sering disebut good governance yang
selama ini dielukan-elukan faktanya saat ini masih menjadi mimpi dan hanyalah
sebatas jargon belaka. Indonesia harus segera terbangun dari tidur panjangnya.
Maka dari itu, Pemerintah inonesia berinisiatif akan membangun Indonesia ini
dalam sistem pemerintahannya agar dapr menjadi lebih baik. Dan menggunakan sistem
pemerintahan yang berlandaskan kejujuran serta ketulusan.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa itu identitas Nasional?
2. Bagaimanakah identitas nasional
indonesia?
3. Apa dan bagaimana faktor pendukung
terbentuknya identitas nasional indonesia?
4. Apa yang
dimaksud pancasila sebagai kepribadian dan identitas nasional?
C.
Tujuan
Dan Manfaat
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk :
1. Mengetahui pengertian identitas nasional
2. Mengetahui faktor-faktor pendukung
kelahiran identitas nasional
3. Mengetahui maksud dari pancasila sebagai
kepribadian dan identitas nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Identitas Nasional
1.
Secara Etimologi
Istilah identitas nasional dapat disamakan dengan
identitas kebangsaan. Secara etimologis, identitas nasional berasal dari kata
“identitas” dan “ nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris
identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang
melekat pada seseorang, kelompok atau . sesuatu sehingga membedakan dengan yang
lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Jadi, pegertian Identitas
Nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila
dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi
dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan
hukum yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang
merupakan norma peraturan yang harus dijnjung tinggi oleh semua warga Negara
tanpa kecuali “rule of law”, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga
Negara, demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di
Indonesia.
Secara global, identitas nasional indonesia adalah:
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa
Indonesia
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai
Kebudayaan Nasional.
2.
Secara Terminologi
1) Menurut
Dean A.Mix dan sandra m.Hawley identitas nasional adalah bangsa yang mempunyai
bangunan politik seperti ketentuan" perbatasan territorial pemerintah yang
sah dan dapt pengakuan dari bangsa lain.
2) Menurut
koenta wibisono indentitas nasional adalah manifestasi nilai budaya yang
berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri khas tertentu yang
berbeda dengan bangsa lain.
3) Menurut
koerniatmante identitas nasional menurut hukum mengatur mengenai
kewarganegaraan sebagai suatu konsenkuensi langsung dari perkembangan
nasionalisme.
3.
Hakikat
Identitas Nasional
kita sebagai bangsa di
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pancasila yang aktualisasinya
tercermin dalam penataan kehidupan kita dalam arti yang luas, misalnya di dalam
aturan perundang-undangan atau moral yang secara normatif diterapkan di dalam
pergaulan, baik itu di dalam tataran nasional maupun internasional dan lain
sebagainya. Dengan demikian nilai-nilai
budaya yang tercermin di dalam identitas nasional tersebut bukanlah
barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan domatis, melainkan
sesuatu yang terbuka yang cenderung terus-menerus bersemi karena adanya hasrat
menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat. Konsekuensi dan implikasinya
adalah identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk ditafsir dengan
diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang
berkembang dalam masyarakat.
B.
Unsur-Unsur Identitas Nasional
1. Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
a. Suku bangsa: adalah golongan sosial yang
khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir),yang sama coraknya dengan
golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku
bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
b. Agama: bangsa Indonesia dikenal
sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di
nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu.
Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara.
Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara
dihapuskan.
c. Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia
sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model
pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk
menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan
dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan)
sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
d. Bahasa: merupakan unsure pendukung
Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang
secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan
manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.
Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya
menjadi 3 bagian sebagai berikut :
a. Identitas Fundamental,
yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara
b. Identitas Instrumental
yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara,
Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
c. Identitas Alamiah,
yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa,
budaya, dan agama, sertakepercayaan.
Menurut sumber lain disebutkan bahwa Satu jati diri dengan dua identitas:
1. Identitas Primordial
Orang dengan berbagai latar belakang
etnik dan budaya: jawab, batak, dayak, bugis, bali, timo, maluku, dsb.
Orang dengan berbagai latar
belakang agama: Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, dan sebagainya.
2. Identitas Nasional
Suatu konsep kebangsaan yang
tidak pernah ada padanan sebelumnya.
Istilah Identitas Nasional secara
terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara
filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi yang
sangat kuat terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut Berger], era globalisasi dewasa ini, ideology kapitalisme
yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu persatu
dan menjadi sistem internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa
di dunia, dan secara tidak langsung juga nasib, social, politik dan kebudayaan.
Oleh karena itu agar bangsa Indonesia tetap eksis
dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan jati diri dan
identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar
pengembangan kreatifitas budaya globalisasi. Sebagaimana terjadi di berbagai
negara di dunia, justru dalam era globalisasi dengan penuh tantangan yang
cenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah kebangkitan kembali kesadaran
nasional.
Faktor-Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional meliputi:
1. Faktor Objektif, yang meliputi faktor
geografis-ekologis dan demografis
2. Faktor Subjektif, yaitu faktor
historis, social, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.
2. Faktor pembentukan Identitas Bersama.
Proses pembentukan bangsa- negara membutuhkan
identitas-identitas untuk menyatukan masyarakat bangsa yang bersangkutan.
Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa, yaitu :
1. Sejarah
Menurut catatan sejarah, sebelum
menjadi sebuah negara, bangsa indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang
gemilang. Dua kerajaan nusantara, Majapahit dan Sriwijaya misalnya.Kebesaran
dua kerajaan nusantara tersebut telah membekas pada semangat perjuangan bangsa
Indonesia pada abad-abad berikutnya ketika penjajahan asing menancapkan kuku
imperealisme nya.
2. Kebudayaan
Aspek kebudayaan yang menjadi
unsur pembentuk identitas nasional meliputi 3 unsur, yaitu Akal budi,
peradaban, dan pengetahuan.
3. Suku bangsa
Kemajemukan merupakan identitas
lain bangsa Indonesia. Namun demikian, lebih dari sekedar kemajemukan yang
bersifat alamiah tersebut, tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam
kemajemukan merupakan unsur lain yang harus terus dikembangkan dan dibudayakan.
4. Agama
Keaneka ragaman Agama merupakan
identitas lain dari kemajukan alamiah Indonesia. Dengan kata lain,
keragaman Agama dan keyakinan di Indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi
negara, tetapi juga merupakan rahmat tuhan YME.
5. Bahasa
Bahasa Indonesia adalah salah
satu identitas nasional Indonesia yang penting. Sekali pun Indonesia memiliki
ribuan bahasa daerah, kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa penghubung
berbagai kelompok etnis yang mendiami Nusantara memberikan nilai identitas
tersendiri bagi bangsa Indonesia. Peristiwa sumpah pemuda tahun 1928 menyatakan
bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia.
Faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia sebagai berikut:
1. Adanya persamaan nasib ,
yaitu penderitaan bersama dibawah penjajahan bangsa asing lebih kurang selama
350 tahun
2. Adanya keinginan bersama
untuk merdeka , melepaskan diri dari belenggu penjajahan
3. Adanya kesatuan tempat
tinggal, yaitu wilayah nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke
4. Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan
keadilan sebagai suatu bangsacita- cita, tujuan dan visi Negara Indonesia.
C.
Pancasila Sebagai Kepribadian Dan
Identitas Nasional
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari
masyarakat internasional, memilki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang
berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang
menuju fase nasionalisme modern,
diletakanlan prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat
hidup berbangsa dan bernagara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para
pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang
kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila.
Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang
bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat pula dikatakan pula bahwa
pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya
bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi, filsafat pancasila itu bukan muncul
secara tiba-tiba dan dipaksakan suatu rezim atau penguasa melainkan melalui
suatu historis yang cukup panjang.
Dalam merevitalisasi Pancasila sebagai manifestasi
Identitas Nasional, penyelenggaraan MPK. hendaknya dikaitkan dengan wawasan:
1). Spiritual, untuk mcletakkan
landasan ctik, moral, religiusiias, sebagai dasar dan arah pengembangan sesuatu
profcsi;
2). Akademis, untuk menunjukkan bahwa
MPK merupakan aspek being yang tidak kalah pentingnya, bahkan lebih penting
daripada aspek having dalam kerangka penyiapan
sumber daya manusia (SDM) yang bukan sekadar instrumen, melainkan sebagai
subjek pembaharuan dan pencerahan;
3). Kebangsaan, untuk menumbuhkan
kesadaran nasionalismenya agar dalam pergaulan antarbangsa tetap setia pada
kepentingan bangsanya, serta bangga dan respek pada jati diri bangsanya yang
memiliki ideologi tersendiri; serta
4). Mondial, untuk menyadarkan bahwa
manusia dan bangsa di masa kini siap menghadapi dialektika perkembangan dalam
masyarakat dunia yang “terbuka”. Selain itu, diharapkan mampu untuk segera
beradaptasi dengan perubahan yang terus-menerus terjadi dengan cepat.
Study Robert I Rotberg secara eksplisit
mengidentifikasikan salah satu karakteristik penting Negara gagal (failed
states) adalah ketidakmampuan negara mengelola identitas Negara yang tercermin
dalam semangat nasionalisme dalam menyelesaikan berbagai persoalan nasionalnya.
Ketidakmampuan ini dapat memicu intra dan interstatewar secara hampir
bersamaan. Nasionalisme bukan saja dapat dipandang sebagai sikap untuk siap
mengorbankan jiwa raga guna mempertahankan Negara dan kedaulatan nasional,
tetapi juga bermakna sikap kritis untuk member kontribusi positif terhadap
segala aspek pembangunan nasional. Dengan kata lain, sikap nasionalisame
membutuhkan sebuah wisdom dalam mlihat segala kekurangan yang masih kita miliki
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan sekaligus kemauan untuk
terus mengoreksi diri demi tercapainya cita-cita nasional. Makna falsafah dalam
pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
1. Alinea pertama
menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala
bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan ,
karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Maknanya,
kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak
asasi manusia.
2. Alinea kedua menyebutkan:
“ dan perjuangan kemerdekaaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kepada depan
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
3. Alinea ketiga
menyebutkan: “ atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorong
oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat
Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Maknanya, bila Negara ingin
mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridha
Allah SWT yang merupakan dorongan spiritual.
4. Alinea keempat
menyebutkan: “ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara
Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia itu dalam susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
dan berdasarkan kepada: ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alinea ini mempertegas cita-cita
yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara kesatuan republik
Indonesia.
Alasan Pancasila sebagai
Kepribadian dan Identitas Nasional karena Bangsa Indonesia
sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilki sejarah
serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia
.Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern,
diletakanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam
filsafat hidup berbangsa dan bernegara.
Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para
pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang
kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu
Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup
yang bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat pula dikatakan pula
bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada
hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki
oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Identitas Nasional adalah pandangan hidup bangsa,
kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara
sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa
dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia,
dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang merupakan norma peraturan yang
harus dijnjung tinggi oleh semua warga Negara tanpa kecuali “rule of law”, yang
mengatur mengenai hak dan kewajiban warga Negara, demokrasi serta hak asasi
manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.
Secara global, identitas nasional indonesia adalah:
1. Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa
Indonesia
2. Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3. Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4. Lambang Negara yaitu Pancasila
5. Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6. Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7. Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat
9. Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai
Kebudayaan Nasional.
Identitas Nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat
oleh wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri),
kesamaan sejarah sistem hukum/perundang – undangan, hak dan kewajiban serta
pembagian kerja berdasarkan profesi.
Faktor-faktor pendukung kelahiran identitas nasional
ada lima, yaitu sejarah, kebudayaan, suku bangsa, agama dan bahasa. Ke lima
faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas
nasional bangsa Indonesia, yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa
Indonesia mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
Pancasila sebagai dasar negara indonesia, menjadi hal
paling mendasar bagi identitas bangsa indonesia, namun pemberdayaan idetitas
nasional diindonesia masih minim sekali apalagi di zaman globalisasi ini.
DAFTAR PUSTAKA
No comments:
Post a Comment