1

loading...

Tuesday, March 26, 2019

Makalah Pancasila Sebagai Kepribadian Dan Identitas Nasional


Makalah Pancasila Sebagai Kepribadian Dan Identitas Nasional

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pada hakikatnya manusia hidup tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri, manusia senantiasa membutuhkan orang lain. Pada akhirnya manusia hidup secara berkelompok-kelompok. Manusia dalam bersekutu atau berkelompok akan membentuk suatu organisasi yang berusaha mengatur dan mengarahkan tercapainya tujuan hidup yang besar. Dimulai dari lingkungan terkecil sampai pada lingkungan terbesar. Pada mulanya manusia hidup dalam kelompok keluarga. Selanjutnya mereka membentuk kelompok lebih besar lagi sperti suku, masyarakat dan bangsa. Kemudian manusia hidup bernegara. Mereka membentuk negara sebagai persekutuan hidupnya. Negara merupakan suatu organisasi yang dibentuk oleh kelompok manusia yang memiliki cita-cita bersatu, hidup dalam daerah tertentu, dan mempunyai pemerintahan yang sama. Negara dan bangsa memiliki pengertian yang berbeda. Apabila negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia maka bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia itu sendiri. Di dunia ini masih ada bangsa yang belum bernegara. Demikian pula orang-orang yang telah bernegara yang pada mulanya berasal dari banyak bangsa dapat menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa. Baik bangsa maupun negara memiliki ciri khas yang membedakan bangsa atau negara tersebut dengan bangsa atau negara lain di dunia. Ciri khas sebuah bangsa merupakan identitas dari bangsa yang bersangkutan. Ciri khas yang dimiliki negara juga merupakan identitas dari negara yang bersangkutan. Identitas-identitas yang disepakati dan diterima oleh bangsa menjadi identitas nasional bangsa.
Pemerintahan di Indonesia  sudah lama menjadi mimpi buruk banyak orang di Indonesia. Kendati pemahaman mayarakat tentang pemerintahan sangatlah  berbeda-beda, Namun setidaknya sebagian besar dari masyarakat membayangkan bahwa dengan adanya pemerintahan, masyarakat  akan dapat memiliki kualitas pemerintahan yang lebih baik. Banyak di antara masyarakat-masyarakat yang ada di inonesia  membayangkan, bahwa dengan memiliki tata kelola pemerintahan  yang lebih baik, maka kualitas pelayanan publik menjadi semakin baik, angka korupsi menjadi semakin rendah, dan pemerintah menjadi semakin peduli dengan kepentingan warga.
Dewasa ini permasalahan yang dialami oleh bangsa Indonesia semakin komplek dan semakin sarat. Oknum-oknum organisasi pemerintah yang seyogyanya menjadi panutan rakyat banyak yang tersandung masalah hukum. Eksistensi pemerintahan yang baik atau yang sering disebut good governance yang selama ini dielukan-elukan faktanya saat ini masih menjadi mimpi dan hanyalah sebatas jargon belaka. Indonesia harus segera terbangun dari tidur panjangnya. Maka dari itu, Pemerintah inonesia berinisiatif akan membangun Indonesia ini dalam sistem pemerintahannya agar dapr menjadi lebih baik. Dan menggunakan sistem pemerintahan yang berlandaskan kejujuran serta ketulusan.

B.     Rumusan Masalah
1.   Apa itu identitas Nasional?
2.   Bagaimanakah identitas nasional indonesia?
3.   Apa dan bagaimana faktor pendukung terbentuknya identitas nasional indonesia?
4.   Apa yang dimaksud pancasila sebagai kepribadian dan identitas nasional?

C.     Tujuan Dan Manfaat
Pembuatan makalah ini bertujuan untuk :
1.  Mengetahui pengertian identitas nasional
2.  Mengetahui faktor-faktor pendukung kelahiran identitas nasional
3.  Mengetahui maksud dari pancasila sebagai kepribadian dan identitas nasional.

  
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Identitas Nasional
1.      Secara Etimologi
Istilah identitas nasional dapat disamakan dengan identitas kebangsaan. Secara etimologis, identitas nasional berasal dari kata “identitas” dan “ nasional”. Kata identitas berasal dari bahasa Inggris identity yang memiliki pengertian harfiah; ciri, tanda atau jati diri yang melekat pada seseorang, kelompok atau . sesuatu sehingga membedakan dengan yang lain. Kata “nasional” merujuk pada konsep kebangsaan. Jadi, pegertian Identitas Nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang merupakan norma peraturan yang harus dijnjung tinggi oleh semua warga Negara tanpa kecuali “rule of law”, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga Negara, demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.
Secara global, identitas nasional indonesia adalah:
1.  Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2.  Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3.  Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.  Lambang Negara yaitu Pancasila
5.  Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6.  Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7.  Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8.  Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.  Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional.

2.      Secara Terminologi
1)      Menurut Dean A.Mix dan sandra m.Hawley identitas nasional adalah bangsa yang mempunyai bangunan politik seperti ketentuan" perbatasan territorial pemerintah yang sah dan dapt pengakuan dari bangsa lain.
2)      Menurut koenta wibisono indentitas nasional adalah manifestasi nilai budaya yang berkembang dalam aspek kehidupan suatu bangsa dengan ciri khas tertentu yang berbeda dengan bangsa lain.
3)      Menurut koerniatmante identitas nasional menurut hukum mengatur mengenai kewarganegaraan sebagai suatu konsenkuensi langsung dari perkembangan nasionalisme.

3.      Hakikat Identitas Nasional
kita sebagai bangsa di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara adalah pancasila yang aktualisasinya tercermin dalam penataan kehidupan kita dalam arti yang luas, misalnya di dalam aturan perundang-undangan atau moral yang secara normatif diterapkan di dalam pergaulan, baik itu di dalam tataran nasional maupun internasional dan lain sebagainya. Dengan demikian nilai-nilai budaya yang tercermin di dalam identitas nasional tersebut bukanlah barang jadi yang sudah selesai dalam kebekuan normatif dan domatis, melainkan sesuatu yang terbuka yang cenderung terus-menerus bersemi karena adanya hasrat menuju kemajuan yang dimiliki oleh masyarakat. Konsekuensi dan implikasinya adalah identitas nasional merupakan sesuatu yang terbuka untuk ditafsir dengan diberi makna baru agar tetap relevan dan fungsional dalam kondisi aktual yang berkembang dalam masyarakat.

B.     Unsur-Unsur Identitas Nasional

1. Unsur-unsur pembentuk identitas yaitu:
a. Suku bangsa: adalah golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif (ada sejak lahir),yang sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang 300 dialeg bangsa.
b. Agama: bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis. Agama-agama yan tumbuh dan berkembang di nusantara adalah agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Kong Hu Cu. Agama Kong H Cu pada masa orde baru tidak diakui sebagai agama resmi negara. Namun sejak pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid, istilah agama resmi negara dihapuskan.
c. Kebudayaan: adalah pengetahuan manusia sebagai makhluk social yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukungnya untuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagi rujukan dan pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakuan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
d. Bahasa: merupakan unsure pendukung Identitas Nasonal yang lain. Bahsa dipahami sebagai system perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur ucapan manusia dan yang digunakan sebgai sarana berinteraksi antar manusia.

Dari unsur-unsur Identitas Nasional tersebut dapat dirumuskan pembagiannya menjadi 3 bagian sebagai berikut :
a. Identitas Fundamental, yaitu pancasila merupakan falsafah bangsa, Dasar Negara, dan Ideologi Negara
b. Identitas Instrumental yang berisi UUD 1945 dan tata perundangannya, Bahasa Indonesia, Lambang Negara, Bendera Negara, Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”.
c.  Identitas Alamiah, yang meliputi Negara kepulauan (Archipelago) dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama, sertakepercayaan.

Menurut sumber lain disebutkan bahwa Satu jati diri dengan dua identitas:
1. Identitas Primordial
Orang dengan berbagai latar belakang etnik dan budaya: jawab, batak, dayak, bugis, bali, timo, maluku, dsb.
Orang dengan berbagai latar belakang agama: Islam, Kristen, Khatolik, Hindu, Budha, dan sebagainya.
2. Identitas Nasional
Suatu konsep kebangsaan yang tidak pernah ada padanan sebelumnya.
Istilah Identitas Nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.

Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi yang sangat kuat terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut Berger], era globalisasi dewasa ini, ideology kapitalisme yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu persatu dan menjadi sistem internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa-bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga nasib, social, politik dan kebudayaan.
Oleh karena itu agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan jati diri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan kreatifitas budaya globalisasi. Sebagaimana terjadi di berbagai negara di dunia, justru dalam era globalisasi dengan penuh tantangan yang cenderung menghancurkan nasionalisme, muncullah kebangkitan kembali kesadaran nasional.
Faktor-Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional meliputi:
1. Faktor Objektif, yang meliputi faktor geografis-ekologis dan demografis
2. Faktor Subjektif, yaitu faktor historis, social, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.

2.  Faktor pembentukan Identitas Bersama.
Proses pembentukan bangsa- negara membutuhkan identitas-identitas untuk menyatukan masyarakat bangsa yang bersangkutan. Faktor-faktor yang diperkirakan menjadi identitas bersama suatu bangsa, yaitu :
1. Sejarah
Menurut catatan sejarah, sebelum menjadi sebuah negara, bangsa indonesia pernah mengalami masa kejayaan yang gemilang. Dua kerajaan nusantara, Majapahit dan Sriwijaya misalnya.Kebesaran dua kerajaan nusantara tersebut telah membekas pada semangat perjuangan bangsa Indonesia pada abad-abad berikutnya ketika penjajahan asing menancapkan kuku imperealisme nya.
2. Kebudayaan
Aspek kebudayaan yang menjadi unsur pembentuk identitas nasional meliputi 3 unsur, yaitu Akal budi, peradaban, dan pengetahuan.
3. Suku bangsa
Kemajemukan merupakan identitas lain bangsa Indonesia. Namun demikian, lebih dari sekedar kemajemukan yang bersifat alamiah tersebut, tradisi bangsa Indonesia untuk hidup bersama dalam kemajemukan merupakan unsur lain yang harus terus dikembangkan dan dibudayakan.

4. Agama
Keaneka ragaman Agama merupakan identitas lain dari kemajukan alamiah Indonesia.  Dengan kata lain, keragaman Agama dan keyakinan di Indonesia tidak hanya dijamin oleh konstitusi negara, tetapi juga merupakan rahmat tuhan YME.
5. Bahasa
Bahasa Indonesia adalah salah satu identitas nasional Indonesia yang penting. Sekali pun Indonesia memiliki ribuan bahasa daerah, kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa penghubung berbagai kelompok etnis yang mendiami Nusantara memberikan nilai identitas tersendiri bagi bangsa Indonesia. Peristiwa sumpah pemuda tahun 1928 menyatakan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia.

Faktor-faktor penting bagi pembentukan bangsa Indonesia sebagai berikut:
1. Adanya persamaan nasib , yaitu penderitaan bersama dibawah penjajahan bangsa asing lebih kurang selama 350 tahun
2. Adanya keinginan bersama untuk merdeka , melepaskan diri dari belenggu penjajahan
3. Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke
4. Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsacita- cita, tujuan dan visi Negara Indonesia.

C.     Pancasila Sebagai Kepribadian Dan Identitas Nasional
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakanlan prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat hidup berbangsa dan bernagara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat pula dikatakan pula bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi, filsafat pancasila itu bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan suatu rezim atau penguasa melainkan melalui suatu historis yang cukup panjang.
Dalam merevitalisasi Pancasila sebagai manifestasi Identitas Nasional, penyelenggaraan MPK. hendaknya dikaitkan dengan wawasan:
1). Spiritual, untuk mcletakkan landasan ctik, moral, religiusiias, sebagai dasar dan arah pengembangan sesuatu profcsi;
2). Akademis, untuk menunjukkan bahwa MPK merupakan aspek being yang tidak kalah pentingnya, bahkan lebih penting daripada aspek having dalam kerangka penyiapan
sumber daya manusia (SDM) yang bukan sekadar instrumen, melainkan sebagai subjek pembaharuan dan pencerahan;
3). Kebangsaan, untuk menumbuhkan kesadaran nasionalismenya agar dalam pergaulan antarbangsa tetap setia pada kepentingan bangsanya, serta bangga dan respek pada jati diri bangsanya yang memiliki ideologi tersendiri; serta
4). Mondial, untuk menyadarkan bahwa manusia dan bangsa di masa kini siap menghadapi dialektika perkembangan dalam masyarakat dunia yang “terbuka”. Selain itu, diharapkan mampu untuk segera beradaptasi dengan perubahan yang terus-menerus terjadi dengan cepat.
Study Robert I Rotberg secara eksplisit mengidentifikasikan salah satu karakteristik penting Negara gagal (failed states) adalah ketidakmampuan negara mengelola identitas Negara yang tercermin dalam semangat nasionalisme dalam menyelesaikan berbagai persoalan nasionalnya. Ketidakmampuan ini dapat memicu intra dan interstatewar secara hampir bersamaan. Nasionalisme bukan saja dapat dipandang sebagai sikap untuk siap mengorbankan jiwa raga guna mempertahankan Negara dan kedaulatan nasional, tetapi juga bermakna sikap kritis untuk member kontribusi positif terhadap segala aspek pembangunan nasional. Dengan kata lain, sikap nasionalisame membutuhkan sebuah wisdom dalam mlihat segala kekurangan yang masih kita miliki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan sekaligus kemauan untuk terus mengoreksi diri demi tercapainya cita-cita nasional. Makna falsafah dalam pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
1. Alinea pertama menyatakan: “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala    bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan , karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Maknanya, kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
2. Alinea kedua menyebutkan: “ dan perjuangan kemerdekaaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kepada depan gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
3. Alinea ketiga menyebutkan: “ atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Maknanya, bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridha Allah SWT yang merupakan dorongan spiritual.
4. Alinea keempat menyebutkan: “ kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada: ketuhanan yang maha esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara kesatuan republik Indonesia.

Alasan Pancasila sebagai Kepribadian dan  Identitas Nasional karena Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional, memilki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia .Tatkala bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakanlah prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat hidup berbangsa dan bernegara.
Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat pula dikatakan pula bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa.
BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Identitas Nasional adalah pandangan hidup bangsa, kepribadian bangsa, filsafat pancasila dan juga sebagai Ideologi Negara sehingga mempunyai kedudukan paling tinggi dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk disini adalah tatanan hukum yang berlaku di Indonesia, dalam arti lain juga sebagai Dasar Negara yang merupakan norma peraturan yang harus dijnjung tinggi oleh semua warga Negara tanpa kecuali “rule of law”, yang mengatur mengenai hak dan kewajiban warga Negara, demokrasi serta hak asasi manusia yang berkembang semakin dinamis di Indonesia.
Secara global, identitas nasional indonesia adalah:
1.  Bahasa Nasional atau Bahasa Persatuan yaitu Bahasa Indonesia
2.  Bendera negara yaitu Sang Merah Putih
3.  Lagu Kebangsaan yaitu Indonesia Raya
4.  Lambang Negara yaitu Pancasila
5.  Semboyan Negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika
6.  Dasar Falsafah negara yaitu Pancasila
7.  Konstitusi (Hukum Dasar) negara yaitu UUD 1945
8.  Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat
9.  Konsepsi Wawasan Nusantara
10. Kebudayaan daerah yang telah diterima sebagai Kebudayaan Nasional.
Identitas Nasional adalah sebuah kesatuan yang terikat oleh wilayah dan selalu memiliki wilayah (tanah tumpah darah mereka sendiri), kesamaan sejarah sistem hukum/perundang – undangan, hak dan kewajiban serta pembagian kerja berdasarkan profesi.
Faktor-faktor pendukung kelahiran identitas nasional ada lima, yaitu sejarah, kebudayaan, suku bangsa, agama dan bahasa. Ke lima faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan dari penjajahan bangsa lain.
Pancasila sebagai dasar negara indonesia, menjadi hal paling mendasar bagi identitas bangsa indonesia, namun pemberdayaan idetitas nasional diindonesia masih minim sekali apalagi di zaman globalisasi ini.
DAFTAR PUSTAKA

















No comments:

Post a Comment