MAKALAH
HAKIKAT NEGARA DAN HAKIKAT KONSTITUSI
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sekarang ini sebagian masyarakat Indonesia yang
mengabaikan arti dari pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai
konstitusi. Bahkan bukan hanya mengabaikan, namun banyak juga yang tidak
mengetahui makna dari dasar negara dan konstitusi tersebut. Terlebih di era
globalisasi ini masyarakat dituntut untuk mampu memilah-milah pengaruh positif
dan negatif dari globalisasi tersebut. Dengan pendidikan tentang dasar negara dan
konstitusi diharapkan masyarakat Indonesia mampu mempelajari, memahami serta
melaksanakan segala kegiatan kenegaraan berlandasakan dasar negara dan
konstitusi, namun tidak kehilangan jati dirinya.
Dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan
konstitusi. Dasar Negara menempati kedudukan sebagai norma hukum tertinggi disuatu
Negara. Sebagai norma tertinggi, dasar Negara menjadi sumber bagi pembentukan
norma-norma hukum dibawahnya. Konstitusi adalah salah satu norma hukum dibawah
dasar Negara. Dalam arti yang luas: konstitusi adalah hukum tata negara, yaitu
keseluruhan aturan dan ketentuan (hukum) yang menggambarkan sistem
ketatanegaraan suatu negara, dalam arti sempit
: konstitusi adalah Undang-Undang Dasar, yaitu satu atau beberapa dokumen yang
memuat aturan-aturan yang bersifat pokok. Dengan demikian, konstitusi bersumber
dari dasar Negara.norma hukum dibawah dasar Negara isinya tidak boleh
bertentangan dengan norma dasar. Isi norma tersebut bertujuan mencapai
cita-cita yang terkandung dalam dasar Negara. Dasar Negara merupakan cita hukum
dar Negara. Terdapat hubungan-hubungan yang sangat terkait antara keduanya yang
perlu kita ketahui.
B. TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan pembuatan makalah ini
adalah:
1. Untuk
mengetahui pengertian dari Negara dan
Konstitusi
2. Untuk
mengetahui hubungan antara Negara dan Konstitusi
3. Untuk
mengetahui keberadaan Panasila dan Konstitusi di Indonesia
4. Untuk memenuhi
tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.
C. RUMUSAN MASALAH
Adapun yang kami jelaskan di sini
rumusan masalahnya sebagai berikut:
1. Apakah pengertian Negara itu?
2. Apakah pengertian Konstitusi itu?
3. Bagaimakah Konstitusi di Indonesia?
4. Bagaimankah hubungan antara Negara dan Konstitusi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
NEGARA
Secara Umum Hakikat Negara Sejak kata negara diterima sebagai
pengertian yang menunjukkan organisasi bangsa yang bersifat teritorial (kewilayahan)
dan mempunyai kekuasaan tertinggi, yang perlu ada untuk menyelenggarakan
kepentingan bersama dan mencapai tujuan bersama. sejak itu pula kata negara
ditafsirkan dalam berbagai antara lain sebagai berikut:
1.
Negara dipakai dalam arti pengusa yaitu orang yang
melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal
dalam suatu wilayah tertentu
2.
Negara dipakai dalam arti persekutuan rakyat, yaitu
suatu bangsa yang hidup di suatu daerah, dengan dibawah kekuasaan tertinggi
menurut kaidah-kaidah hukum yang sama
a.
Yang disebut
negara harus memiliki unsur sebagai berikut.
1)
Wilayah daerah kekuasaan
Suatu yang disebut dengan negara harus memiliki unsur
ini, yaitu wilayah. Wilayah adalah seluruh tempat baik berupa daratan, lautan,
dan juga udara yang ada diatasnya yang memiliki batas-batas tertentu. Suatu
negara batas-batas wilayahnya dapat ditentukan dengan cara .
Batas alam,
batas wilayah suatu negara yang berupa alam adalah danau, gunung, sungai,
selat, laut.
ü Batas
buatan, batas wilayah suatu negara yang berupa batas buatan adalah
tembok/pagar, jalan raya. Sebagai contohnya adalah tembok cina.
ü Batas
astronomi, berbeda dengan batas alam dan batas buatan, batas astronomi ini
berupa garis lintang dan garis bujur. Sebagai contoh batas astronomi negara
kita Indonesia yaitu 6 derajat LU - 11 derajat LS dan 95 derajat - 141 derajat
BT.
ü Batas
perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi
hukum laut internasionel.
2)
Rakyat atau Penduduk
Unsur unsur
terbentuknya suatu negara yang ke dua adalah rakyat atau penduduk.
ü Pengertian
rakyat yang merupakan unsur unsur negara adalah kumpulan orang yang distukan
oleh rasa persamaan yang secara bersama-sama berada/mendiami disuatuwilayahtertentu.
Sedangkan pengertian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara tidak menetap maka disebut dengan bukan penduduk. Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara,. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.
Sedangkan pengertian penduduk adalah semua orang yang berkedudukan, bertempat tinggal dalam wilayah suatu negara. Orang yang berada dalam wilayah suatu negara hanya sementara tidak menetap maka disebut dengan bukan penduduk. Contoh orang yang bukan penduduk seperti wisatawan asing, tamu negara,. Penduduk terdiri dari warga negara dan bukan warga negara.
ü Pengertian
warga negara adalah penduduk yang memiliki ikatan hukum dengan suatu negara.
Warga negara terdiri dari warga negara asli dan warga negara keturunan asing.
ü Berbeda
dengan warga negara, kalau pengertian dari bukan warga negara adalah seseorang
yang tidak memiliki ikatan hukum dengan negara tersebut, disebut juga dengan
warga negara asing (WNA).
3)
Pemerintah yang berdaulat
Syarat mutlak terbentuknya suatu negara yang merupakan
unsur negara yang ketiga adalah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah yang
berdaulat ini memiliki pengertian yaitu suatu pemerintah yang memiliki suatu
kedaulatan/kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan
melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara-negara secara penuh,
yang mana kedaulatan ini ada dua macam yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulan ke
luar.
Pengertian pemerintah dapat dibedakan menjadi dua macam :
Pengertian pemerintah dapat dibedakan menjadi dua macam :
a)
Dalam arti luas pengertian pemerintah yaitu meliputi
seluruh lembaga0lembaga negara dan kekuasaan yang ada yaitu legislatif,
eksekutif dan yudikatif.
b)
Sementara dalam arti yang sempit pengertian pemerintah
adalah meliputi kekuasaan eksekutifnya saja, baik di tingkat daerah maupun
pusat. Yang merupakan pemerintah daerah seperti Kepala Daerah, Wakil Kepala
Daerah dan Perangkat Daerah. Sedangkan yang termasuk pemerintah pusat adalah
Presiden, Wakil Presiden dan Para Mentri (kabinet).
Ketiga
unsur-unsur negara diatas merupakan unsur yang mutlak harus ada pada suatu
negara atau disebut dengan unsur konstitutif. Ada tambahan lagi satu unsur yang
merupakan unsur deklaratif, yaitu adanya pengakuan dari negara lain.
4)
Pengakuan dari Negara Lain
Unsur deklaratif
Pengakuan dari negara lain ini diperlukan untuk
menjamin berlangsungkan kerjasama internasional dengan negara lain, ada dua
jenis pengakuan dari negara lain yang ada yaitu .
a)
Pengakuan secarade facto, yang mempunyai arti
pengakuan dari negara lain yang berdasarkan pada fakta berdirinya suatu negara
telah memenuhi persyaratan.
b)
Pengakuan secara de yure, yang memiliki artik sebagai
pengakuan secara yuridis formal berdasarkan hukum internasional.
Pengakuan de
facto biasanya merupakan awal dari pengakuan dari negara lain secara de yure.
Sebagai contohnya Negara Inggris mengakui pemerintah Uni Soviet secara de facto
dan de yure tidak bersamaan, secara de facto pada tanggal 16 Maret 1921 dan
secara de yure baru tanggal 1 Februari 1924.
b.
Berikut ini macam-macam dari bentuk negara .
ü Negara
Kesatuan
ü Negara
Serikat (federasi)
ü Perserikatan
Negara (Konfederasi)
ü Uni
ü DominionKoloni
atau Negara Jajahan
ü Protektorat
ü Mandat
ü Trust
B. PENGERTIAN
KONSTITUSI
Konstitusi atau Undang-undang
Dasar bahasa Latin constitutio dalam negara adalah sebuah norma sistem politik dan
hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai
dokumen tertulis. Hukum ini tidak mengatur hal-hal yang terperinci, melainkan
hanya menjabarkan prinsip-prinsip yang menjadi dasar bagi peraturan-peraturan
lainnya. Dalam kasus bentukan negara, konstitusi memuat aturan dan
prinsip-prinsip entitas politik dan hukum, istilah ini merujuk secara khusus
untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai prinsip-prinsip dasar politik,
prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam bentukan struktur, prosedur,
wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada umumnya, Konstitusi umumnya
merujuk pada penjaminan hak kepada warga masyarakatnya. Istilah konstitusi
dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan fungsi pemerintahan
negara.Dalam bentukan organisasi konstitusi menjelaskan
bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep Konstitusi
termasuk.
Berikut sifat
Konstitusi, yaitu.
Ø
Fleksibel:
mudah diubah pasalnya sedikit.
Ø
Rigid:
sulit diubah dan cara mengubahnya dipersulit (pasalnya banyak).
Fungsi Konstitusi
·
Sebagai
dokumen nasional.
·
Sebagai
sumber hukum dasar tertinggi.
·
Sebagai
staf fundamental normal.
·
Memberi
jaminan HAM.
·
Memberi
batasan terhadap kekuasaan penguasa.
Isi Muatan Konstitusi:
v
Jaminan
atas hak asasi manusia.
v
Susunan
ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
v
Adanya
pembagian dan pembatasan tugas.
v
Ketatanegaraan
yang bersifat fundamental.
C.
KONSTITUSI DI INDONESIA
Dalam sejarahnya, undang- undang dasar 1945 sanpai 16 juni 1945 oleh
Badan Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia BPUPKI yang
beranggotakan 21 orang. Diketuai Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai wakil
dengan 19 orang anggota yang terdiri 11 orang wakil dari jawa, 3 orang dari
sumatra, dan masing- masing 1 wakil ari kalimantan maluku, dan sunda
kecil.BPUPKIditetapkan berdasarkan maklumat gunseikan nomor 23 bersamaan dengan
ulang tahun tenno heika pada tanggal 29 april 1945.
Konstitusi ssebagai satu kerangka kehidupan politik telah lama dikenal
yaitu sejak zaman yunani yang memiliki beberapa kumpulan hukum, sehingga negara
huku Indonesia memiliki konstitusi yang dikenal sebagai UUD 1945 yang telah
dirancang sejak 29 Mei 1945 sampai 16 Juli 1945 oleh badan penyidik usaha-
usaha persiapan kemerdekaan Indonesia yang mana tugas pokok badan ini sebenarnya menyusun rancangan
UUD .
a)
Dalam
perjalanan sejarah, konstitusi Indonesia telah mengalami beberapa kali
pergantian baik nama maupun subtansi materi yang dikandungnya, yaitu:
b)
UUD 1945 yang
masa berlakunya sejak 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949.
c)
Konstitusi
Republik Indonesia Serikat yang lazim dikenal dengan sebutan konstitusi RIS (17
Desember 1949 – 17 Agustus 1950).
d)
UUD 1950 (17
Agustus 1950 – 05 Juli 1959).
e)
UUD 1945 yang
merupakan pemberlakuan kembali konstitusi pertama Indonesia dengan masa berlakunya
sejak dekrit presiden 05-07-1959.
v Perubahan konstitusi di indonesia mulai 5 juli
1959 hingga lahirnya perubahan, yakni:
a)
Masa
Orde Lama (5 Juli 1959-1966)
Karena situasi politik pada sidang
konstituante 1959 banyak tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal
menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno
mengeluarkan dekrit presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD
1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan UUDS 1950 yang berlaku pada saat
itu.
Sejak Dekrit
Presiden 5 Juli 1959, negara Indonesia berdasarkan UUD 1945. Masa ini disebut
masa Orde Lama, banyak pula terjadi penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan.
Sistem penmntahan dijalankan tidak sesuai dengan UUD 1945.
Penyimpangan-penyimpangan
itu ialah diantaranya:
ü Presiden mengangkat ketua dan wakil ketua DPR, MPR, dan MA serta wakil
ketua DPA menjadi Menteri Negara.
ü MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
ü Presiden mengeluarkan produk hukum yang setingkat undang-undang tanpa
persetujuan DPR.
ü Presiden membubarkan DPR hasil pemilu karena berselisih dengan pemerintah
mengenai RAPBN untuk tahun 1961. Dan pada saat itu, DPR menolak mengesahkan
RAPBN tersebut. Kemudian Presiden membentuk DPRGR (DPR Gotong Royong) melalui
penpres no.4 tahun 1960 sebagai ganti dari DPR yang dibubarkan sejak 5 Maret
1960. Komposisi keanggotaan DPRGR tidak didasarkan atas pertimbangan kekuatan
partai yang dihasilkan pemilu tetapi diatur sedemikian rupa oleh presiden.
b)
Masa Orde Baru (11 Maret 1966-21 Mei 1998)
Setelah orde
lama runtuh, pemerintah baru terbentuk yang diberi nama Orde Baru. Pada masa
ini pemeritah menyatakan dan bertekad akan menjalankan UUD 1945 Dan Pancasila
secara murni dan konsekuen. Dalam upaya untuk mewujudkan hal itu pemerintah
Soeharto mengadakan pemilihan umum pada tahun 1Badan Permusyawaratan /
Perwakilan rakyat.
Pemerintah
yang dibentuk berdasarkan UUD 1945 ini menghasilkan lembaga- lembaga negara dan
pemerintah yang tidak sementara lagi.MPR kemudian menetapkan GBHN, memilih
presiden dan wakil presiden dan memberi mandat kepada presiden terpilih untuk
melaksanakan GBHN. Sejak itu mekanisme 5 tahunan berjalan dengan teratur dan
stabil, sebab sepertiga anggota MPR dikontrol dengan pengangkatan.
Setelah meninjau
sejarah pertikaian antara kaum komunis dan kaum islam dalam spektrum politik
pemerintah ORBA berupaya meredakan konflik tersebut dengan membangun konsep
“Demokrasi Pancasila” yang sebenarnya otoriter dengan angkatan bersenjata
menjadi intinya.
Pada masa
Orde Baru, selain
kekuasaaneksekutif,kekuasaan legislatif dan yudikatif juga berada di bawah presiden.
Pembangunan di segala bidang dengan prioritas pertumbuhan ekonomi malah
menghasilkan ketidak merataan pendapatan. Ada segelintir orang yang menguasai
dua per tiga GNP Indonesia sehingga semakin dalam jurang pemisah antara si
miskin dan si kaya.Sementara itu pihak lain yaitu pemerintah dan penguasa
menjalin kerjasama yang menguntungkan pribadi dan keluarga pejabat.
c)
Masa Reformasi
Setelah
Soeharto turun, BJ Habibie naik menjadi presiden. Karena dianggap hanya sebagai
tokoh transisi, ia dapat berusaha mengurusi transisi itu sebagai tugas yang
istimewa sehingga perannya dikatakan berhasil. Prakarsa awalnya, adalah
mewujudkan reformasi politik. Setelah berunding bersama MPR dan DPR saat itu
hasilnya adalah Sidang Istimewa MPR pada Desember 1998. Sidang itu antara lain
menghasilkan keputusan memberi mandat pada presiden untuk menyelenggarakan
Pemilu pada tahun 1999.
Partai-partai
baru mulai bermunculan untukmemperebutkan kursi DPR dalam pemilu 1999 tersebut
yang diikuti oleh 48 parati. Pemilu 1999 adalah pemilu paling demokratis bila
di bandinngkan pemilu-pemilu jaman ORBA. Sidang MPR pasca pemilu 1999 pemilih
presiden KH. Abdurrahman Wahid dan wakil presiden megawati Soekarno Putri.
d)
Sistem dan Bentuk Perubahan Konstitusi Dari Diberlakukannya Kembali UUD
1945 Sampai Amandemen UUD 1945 I,II,III, dan IV.
Sistem
perubahan konstitusi di Indonesia menganut sistem constitutional amandement yaitu
perubahan tidak
dilakukan langsung terhadap
UUD lama, UUD lama masih tetap berlaku, sementara bagian perubahan atas
konstitusi tersebut merupakan adendum/ sisipan dari konstitusi yang asli
(lama). Oleh karena itu, yang diamandemen merupakan / menjadi bagian dari
konstitusi yang asli. Hal ini terdapat pada konstitusi kita, bahwa selama
periode diberlakukannya kembali UUD ’45 sampai dengan amandemen UUD ‘45
I,II,III, IV, banyak pasal yang diamandemen. Dalam mengamandemen UUD ’45,
konstitusi lama masih berlaku sedangkan hasil dari perubahan disisipkan menjadi
bagian dari konstitusi yang asli. Perubahan tentang UUD ’45 sudah bisa diramal
oleh para penyusunnya. Para penyusun UUD ’45 menyadari bahwa UUD ’45 disusun
dalam waktu yang singkat kurang
lebih 49 hari. Jadi dimungkinkan tata cara perubahan untuk penyempurnaan,
bahkan kehendak untuk dikemudian hari untuk membuat suatu UUD baru. Soekarno
mengutarakan bahwa UUD ’45 merupakan UUD kilat.
BAB III
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Secara
Umum Hakikat Negara - Sejak kata "negara" diterima sebagai
pengertian yang menunjukkan organisasi bangsa yang bersifat teritorial
(kewilayahan) dan mempunyai kekuasaan tertinggi, yang perlu ada untuk
menyelenggarakan kepentingan bersama dan mencapai tujuan bersama.
Konstitusi atau Undang-undang
Dasar (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah sebuah norma sistem politik
dan hukum bentukan pada pemerintahan negara biasanya dikodifikasikan sebagai
dokumen tertulis.
2. SARAN
Jagalah
selalu nama almamater dengan cara sopan dalam ucapan dan perbuatan dimanapun dan kapanpun bila kita merasa sebagai manusia ulul albab. Di sini
saya sebagai
penulis makalah yang berjudul hakikat negara dan hakikat konstitusi saya sangat berharap tinjauan dan revisi anda sekaligus kritik dan saran
anda apabila tanpa sengaja saya kurang tepat dalam menulis makalah tentang Ilmu
Alamiah Dasar ini.
DAFTAR PUSTAKA
Hady, Nuruddin. 2010. Teori Konstitusi dan Negara Demokrasi. Malang Setara Press.
Mahfud MD,
Moh. 2010. Perdebatan Hukum Tata Negara. Jakarta
: Rajawali Pers.
Srijanti
dkk. 2008. Etika Berwarga Negara. Jakarta
: Salemba Empat.
Sunarso dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Yogyakarta :
UNY Press.
Winarno. 2008. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta :
Bumi Aksara.
No comments:
Post a Comment