MAKALAH MENGENAI HARTA
A.PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Islam adalah agama yang
sempurna, datang dengan mengatur hubungan antara Sang Khaliq (Allah SWT) dan
makhluk dalam ibadah untuk membersihkan jiwa dan mensucikan hati. Dan Islam pun
mengatur hubungan di antara sesama makhluk, sebagian mereka bersama sebagian
yang lain, seperti jual beli, nikah, warisan, had dan yang lainnya agar manusia
hidup bersaudara di dalam rasa damai, adil dan kasih saying. Kesempurnaan agama
islam dapat dilihat dimana syariat islam diturunkan dalam bentuk yang umum dan
mengglobal permasalahannya
ألْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ
عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا
Artinya: “Pada hari ini telah
Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan
telah Ku-ridai Islam itu jadi agama bagimu.” [Al-Maaidah:3]
Dalam masalah muamalah,
al-Qur’an memberikan kaidah-kaidah umum agar manusia dapat mengembangkan
berbagai transaksi dalam kehidupan umat manusia. Diantara pokok pembahasan
bidang muammalah yang sangat urgen adalah mengenai harta, harta merupakan
keperluan hidup yang sangat penting. Sebab harta adalah salah satu bentuk
perhiasan kehidupan dunia. Dengan harta, manusia dapat memenuhi kebutuhannya
sehari-hari mulai dari yang primer, sekunder, bahkan tersier sekalipun. Oleh
karena harta pula lah akan terjadi interaksi sosial atau hubungan horizontal
(manusia).Tidak ada larangan dalam mencari harta baik konvensional maupun
syariah, semua sama-sama menganjurkan kepada manusia untuk mencari harta.
2.
RUMUSAN MASALAH
Apa pengertian Harta?
Seperti apa kedudukan harta bagi manusia
dalam Al-qur’an?
Sebutkan pembagian-pembagian Harta?
B.PEMBAHASAN
1.
PENGERTIAN HARTA (AMWAL)
Dalam bahasa
Arab harta disebut
dengan sebutan al-mal. Berasal dari
kata مَالَ- يَمِيْلُ- مَيْلاً
yang mempunyai arti condong, cenderung dan miring. Al-ma ljuga bisa
disebut hal yang menyenangkan manusia, yang mereka pelihara baik itu dalam
bentuk materi, maupun manfaat. Begitu berharganya sebuah harta sehingga banyak
manusia yang cenderung ingin memiliki dan menguasai harta.Sedangkan menurut
istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan pada
sesuatu yang legal menurut hukum syara’ (hukum islam), seperti jual-beli
(al-bay), pinjam-meminjam (‘ariyah), konsumsi dan hibah atau pemberian.
Beradasarkan pengertian tersebut. maka, segala sesuatu yang digunakan dan
dimanfaatkan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari disebut dengan harta.
Seperti uang, tanah, rumah, kendaraan, perhiasan, perabotan rumah tangga, hasil
peternakan, perkebunan, dan juga pakaian semuanya termasuk dalam kategori
al-amwal.
Adapun secara istilah ahli fiqih, harta
yaitu:
a.
Menurut Ulama Hanafiyah, Segala sesuatu yang mempunyai nilai dan dapat
dikenakan ganti rugi bagi orang yang merusak dan melenyapkannya.
b.
Menurut Ulama Madzhab Maliki, Harta adalah hak yang melekat pada seseorang yang
menghalangi orang lain untuk menguasainya dan sesuatu yang diakui sebagai hak
milik secara ‘uruf (adat).
c.
Menurut Ulama Madzhab Syafi’i, Harta adalah sesuatu yang bermanfaat bagi
pemiliknya dan bernilai.
d.
Menurut Ulama Madzhab Hambali, Harta adalah sesuatu yang mempunyai nilai
ekonomi dan dilindungi undang-undang.
2. PEMBAGIAN
HARTA
Pembagian Harta Menurut
Fuqaha ini dapat ditinjau dari beberapa segi. Harta terdiri dari beberapa
bagian, tiap-tipa bagian memiliki ciri khusus dan hukumnya tersendiri, adapun
pembagian jenis harta ini sebagai berikut :
1. Mal Mutaqawwin dan Ghair Mutaqawwin
a.
Harta mutaqawwin, adalah semua harta yang baik jenisnya maupun cara memperoleh
dan penggunaannya. Misalnya kerbau halal dimakan oleh umat Islam, tetapi kerbau
tersebut disembelih tidak sah menurut syara’, misalnya dipukul, maka daging
kerbau tidak bisa dimanfaatkan karena cara penyembelihannya batal menurut
syara’.
b.
Harta Ghair mutaqawwin, yakni tidak boleh diambil manfaatnya, baik jenisnya,
cara memperolehnya maupun cara penggunaannya. Misalnya babi termasuk ghair
mutaqawwin, karena jenisnya. Sepatu yang diperoleh dengan cara mencuri termasuk
ghair mutaqawwin karena cara memperolehnya yang haram, Uang disambungkan untuk
membangun cara pelacuran, termasuk harta ghair mutaqawwin karena penggunaannya
itu.
2. Mal Mitsli dan Mal Qimi
a.
Mal Mitsli, benda-benda yang ada persamaan dalam kesatuan-kesatuannya dalam
arti dapat berdiri sebagiannya di tempat yang lain, tanpa ada perbedaan yang
perlu dinilai.
b.
Mal Qimi, benda-benda yang kurang dalam kesatuan-kesatuannya, karenanya tidak
dapat berdiri sebagiannya di tempat yang lain, tanpa ada perbedaan yang dinilai.
c.
Dengan perkataan lain, harta mitsli adalah harta yang jenisnya diperoleh di
pasar (secara persis), dan qimi ialah harta yang jenisnya sulit didaptkan di
pasar, bisa diperoleh, tapi jenisnya berbeda, kecuali dalam nilai harganya.
Jadi, harta yang ada imbangannya (persamaannya) disebut mitsli dan harta yang
tidak ada imbangannya secara tepat disebut qimi. Misalnya seorang pembeli
senjata api akan kesulitan mencar imbangannya di Indonesia, bahkan mungkin
tidak ada. Maka senjata api Rusia di Indonesia termasuk harta qimi, tetapi
harta tersebut di Rusia termasuk harta mitsli karena barang ini tidak sulit
untuk diperoleh. Harta yang disebut qimi dan mitsli bersifat amat relatif dan
kondisional, artinya bisa saja di suatu tempat atau negara yang satu menyebutnya
qimi dan ditempat lain menyebutnya sebagai jenis harta mitsli.
3. Harta Istihlak dan Harta Isti’mal
a.
harta istihlak, terbagi menjadi 2 yaitu harta istihlak haqiqi dan istihlak
huquqi. Harta istihlak haqiqi, adalah suatu benda yang menjadi harta yang
secara jelas (nyata) zatnya habis sekali digunakan sedangkan harta istihlak
huquqi yaitu suatu harta yang sudah habis nilainya bila sudah tidak digunakan,
tetapi zatnya masih tetap ada. Misalnya uang yang dipakai untuk membayar utang,
dipandang habis menurut hukum walaupun uang tersebut masih utuh, hanya pindah
kepemilikannya.
b.
harta isti’mal, yaitu sesuatu yang dapat digunakan berulang kali dan materinya
tetap terpelihara. HArta isti’mal tidaklah habis sekali digunakan, tetapi dapat
digunakan lama menurut apa adanya, seperti kebun, tempat tidur, pakaian,
sepatu, dan lain sebagainya.
Perbedaan 2 jenis harta
ini, yaitu harta istihlak habis satu kali digunakan sedangkan harta isti’mal
tidak habis dalam satu kali pemanfaatan.
4. Harta Manqul dan Harta Ghair Manqul
a.
Harta Manqul, segala harta yang dapat dipindahkan (bergerak) dari satu tempat
ke tempat lain. Seperti emas, perak, perunggu, pakaian, kendaraan, dan lain
sebagainya.
b.
Harta Ghair Manqul, sesuatu yang tidak bisa dipindahkan dan dibawa dari satu
tempat ke tempat lain. Seperti kebun, rumah, pabrik, sawah dan yang lainnya.
5. Harta ‘Ain dan harta Dayn
a.
Harta ‘Ain, yaitu harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, beras,
jambu, kendaraan (mobil), dan yang lainnya. Harta ‘ain terbagi menjadi dua :
–
harta ‘ain dzati qimah, yaitu suatu benda yang memiliki bentuk yang dipandang
sebagai harta karena memiliki nilai.
–
harta ‘ain ghayr dzati qimah, yaitu suatu benda yang tidak dapayt dipandang
sebagai harta karena tidak memiliki harga, misalnya sepiji beras.
b.
Harta dayn, sesuatu yang berada dalam tanggung jawab. Seperti uang yang berada
dalam tanggung jawab seseorang.
Ulama Hanafiyah
berpendapat bahwa harta tidak dapat dibagi menjadi harta ‘ain dan dayn karena
harta menurut hanafiyah ialah sesuatu yang berwujud, maka sesuatu yang tidak
berwujud tidaklah dianggap sebagai harta, misalnya utang tidak dipandang
sebagai harta tetapi utang menurut Hanafiyah adalah washfi al-dhimmah.
6. Mal al-‘ain dan mal al-naf’i
(manfaat)
a.
Harta ‘aini ialah suatu benda yang memiliki nilai dan berbentuk (berwujud),
misalnya rumah, ternak dan lainnya.
b.
Harta nafi’ ialah a’radl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan
masa, oleh karena itu mal al naf’i tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan.
Syafi’iyah dan
Hanabilah berpendapat bahwa harta ‘ain dan harta naf’i ada perbedaan dan
manfaat dianggap sebagai harta mutaqawwin (harta yang dapat diambil manfaatnya)
karena manfaat adalah sesuatu yang dimaksud dari pemilikan harta benda.
Hanafiyah berpendapat
sebaliknya, bahwa manfaat dianggap bukan harta, karen manfat tidak berwujud,
tidak mungkin untuk disimpan, maka manfaat tidak termasuk harta, manfaat adalah
milik.
7. Harta Mamluk, Mubah, dan Mahjur
a.
Harta mamluk, sesuatu yang masuk ke bawah milik, milik perorangan maupun milik
badan hukum, seperti pemerintah dan yayasan.
b.
Harta Mubah, sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada
mata air, binatang burung darat, laut, pohon-pohon di hutan dan buah buahannya.
Tiap-tiap manusia boleh
memiliki harta mubah sesuai dengan ketetapannya, orang yang mengambilnya akan
menjadi pemiliknya sesuai dengan kaidah :
c.
Harta Mahjur, sesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan memberikan
kepada orang lain menurut syari’at, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun
benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum, seperti jalan raya,
masjid-masjid, kuburan-kuburan, dan yang lainnya.
8. Harta yang dapat dibagi dan tidak
dapat dibagi
a.
Harta yang dapat dibagi, adalah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian
atau kerusakan apabila harta itu dibagi-bagi, misalnya beras tepung dan yang
lainnya.
b.
Harta yang tidak dapat dibagi, adalah harta yang menimbulkan suatu kerugian
atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, misalnya gelas, kursi, meja,
mesin, dan yang lainnya.
9. Harta Pokok dan Harta Hasil (buah)
Harta
pokok adalah “harta yang mungkin darinya terjadi harta lain”. sedangkan harta
hasil (samarah) ialah ” harta yang terjadi dari harta yang lain”. Pokok harta
bisa juga disebut modal misalnya uang, emas dan lainnya, contoh harta pokok dan
harta hasil adalah bulu domba dihasilkan dari domba, maka domba merupakan harta
pokok dan bulunya merupakan harta hasil, atau kerbau yang beranak, anaknya
dianggap sebagai harta hasil dan induknya yang melahirkannya disebut harta
pokok.
10. Harta Khas dan Harta ‘am
a.
Harta Khas, yaitu harta pribadi, tidak bersekutu dengan harta lain, tidak boleh
diambil manfaatnya tanpa disetujui pemiliknya.
b.
Harta ‘am, harta milik umum (bersama) yang boleh diambil manfaatnya.
Harta yang dapat dikuasai (ikhraj)
terbagi menjadi dua bagian yaitu sebagai berikut :
– harta yang termasuk
milik perseorangan.
– harta-harta yang
tidak dapat termasuk milik perseorangan.
Harta yang dapat
menjadi milik perseorangan, ada dua macam yaitu :
– Harta yang bisa
menjadi milik perorangan, tetapi belum ada sebab pemilikan, misalnya buruan
binatang buruan di hutan.
– Harta yang bisa
menjadi milik perorangan, adalah harta yang menurut syara tidak boleh dimiliki
sendiri, misalnya sungai, jalan raya dan yang lainnya.
3. FUNGSI
HARTA
Harta dipelihara oleh
manusia karena manusia membutuhkan manfaat harta tersebut. Fungsi harta amat
banyak, baik kegunaan dalam hal baik, maupun kegunaan dalam hal jelek. Diantara
sekian banyak fungsi harta antara lain sebagai berikut :
1.
Berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas (muamalah), sebab
untuk ibadah diperlukan alat-alat, seperti kain untuk menutup aurat dalam
pelaksanaan shalat, bekal untuk melaksanakan ibadah haji, berzakat, shadaqah,
hibbah dan yang lainnya.
2.
Untuk meningkatkan keimanan (ketakwaan) kepada Allah, sebab kefakiran kerap
mendekatkan diri kepada kekufuran sehingga pemilikan harta dimaksudkan untuk
meningkatkan ketakwaan kepada Allah.
3.
Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya. Allah Swt.,
berfirman “Dan hendaklah takut kepada Allah orang yang seandainya meninggalkan
di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap
(kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah
dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar“. (Q.S. AN-nisa : 9)
4.
Untuk menyelaraskan (menyeimbangkan) antara kehidupan dunia dan akhirat.
Rasulullah Saw.,bersabda : “Bukanlah orang yang baik, yang meninggalkan masalah
dunia untuk masalah akhirat, dan yang meninggalkan, masalah akhirat untuk
urusan dunia, sehingga seimbang di antara keduanya, karena masalah dunia adalah
menyampaikan manusia kepada masalah akhirat” (H.R. Al-bukhari).
5.
Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, karena mneuntut ilmu tanpa modal
akan terasa sulit, misalnya sesorang tidak bisa kuliah diperguruan tinggi, bila
ia tidak memiliki biaya.
6.
Untuk memutarkan (mentasharuf) peranan-peranan kehidupan yakni adanya pembantu
dan tuan. Adanya orang kaya dan miskin yang saling membutuhkan sehingga
tersusunlah masyarakat yang harmonis dan berkecukupan.
7.
Untuk menumbuhkan silaturrahim, karena adanya perbedaan dan keperluan, misalnya
Ciamis merupakan daerah penghasil Galendo, Bandung merupakan daerah penghasil
kain, makan orang Bandung yang membutuhkan Galendo akan membeli produk orang
ciamis tersebut dan begitupun sebaliknya. Dengan begitu terjadilah interaksi
dan komunikasi silaturrahim dalam rangka saling mencukupi kebutuhan. Oleh
karena itu, perputaran harta dianjurkan Allah dalam Al-qur’an :
“Supaya
harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antaramu”
(Q.S. Al-Hasyr : 7).
C.PENUTUP
1. KESIMPULAN
Arti kata harta dalam
bahasa Arab ialah al-mal yang maknanya condong, cenderung dan miring. Sedangkan
menurut istilah syar’i harta diartikan sebagai segala sesuatu yang dimanfaatkan
pada sesuatu yang legal menurut hukum syara’, seperti jual-beli (al-bay),
pinjam-meminjam (‘ariyah), konsumsi dan hibah atau pemberian.
Harta memiliki
kedudukan dalam kehidupan manusia sebagaimana yang terdapat dalam ayat-ayat
Al-qur’an: harta sebagai amanah (titipan) dari allah SWT, manusia hanyalah
pemegang amanah (dalam surat Al-Hadid ayat 7), harta sebagai perhiasan hidup
yang memungkinkan manusia menikmatinya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan (
dalam surat Ali Imran ayat 14), harta sebagai ujian keimanan (dalam surat
At-Taghabun ayat 15).
Dalam harta pun ada
beberapa pembagian harta menurut jenis, bentuk dan pemanfa’atannya, diantaranya
: . Pertama, menjelaskan harta dilihat dari segi wujud atau bentuknya harta.
Bentuk harta terbagi menjadi dua, yaitu berupa‘ain (benda atau barang) dan
manaafi’ (manfaat). kedua, berdasarkan boleh tidaknya untuk memanfaatkan harta
dibagi menjadi mutaqawwim dan ghairul mutaqawwim. Sedangkan yang ketiga, harta
dilihat dari sisi ada atau tidaknya persamaan dari harta tersebut di pasaran,
terbagi menjadi mitsli dan qiimi.
2.
KRITIK DAN SARAN
Semoga kita dapat
mengetahui tentang harta dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan
sehari-hari karena sebagian orang masih ada yang tidak mengetahui akan harta,
kedudukan harta bagi manusia dan pembagian harta, agar mereka yang belum tahu
menjadi paham akan arti harta dalam kehidupan dan harta juga bukanlah yang
utama untuk dicari atau dimiliki selamanya karena ketika manusia mati akan
meninggalkan hartanya tidak dibawa kealam kubur satu persen pun, kecuali mereka
atau orang yang memanfa’atkan harta dengan sebaik-baiknya demi kemajuan syariat
Islam, atau tidak melanggar aturan harta dalam hukum syara’.
DAFTAR
PUSTAKA
Syaikh Muhammad bin Ibrahim At-Tuwaijri,
Ringkasan Fiqh Islam (4) Bab Muamalah terjemahan 2009
Annisa Rochimah,
http://tentangharta.blogspot.co.id/2014/03/fiqih-muamalah.html
No comments:
Post a Comment