MAKALAH RASULLAH DAN KARIR BISNISNYA
BAB
IV
Rasulullah
dan Karir Bisnisnya
Sebagai seorang anak manusia Nabi Muhammad saw
mempunyai pengalaman yang pahit, yakni
dilahirkan
dalam keadaan
yatim,
dimana beliau telah ditinggal mati oleh ayahnya sejak beliau berumur 6 bulan dalam kandungan. Pada usia enam tahun, dalam perjalanan kembali dari Yatsrib sesudah
menengok makam ayahnya, Muhammad kembali kehilangan
orangtua karena saat itu ibunya pun wafat. Bisa dibayangkan dalam usia enam tahun Muhammad sudah menjadi
yatim
piatu. pada usia
delapan
tahun 2 bulan, beliau dibina dan dididik
oleh kakeknya
Abdul Muthalib, seorang yang terpandang
waktu
itu.
Pada
usia 8
tahun kakek beliau meninggal dunia, kemudian ia diasuh oleh pamannya, Abu Thalib. Mulai saat itulah pemuda kecil Muhammad mulai mengenal dunia bisnis,4 Pada usia 12 tahun, Muhammad diajak oleh
pamannya berdagang ke Syiria yang berjarak ribuan kilometer dari kota Makkah. Perjalanan yang begitu jauh yang ditempuh oleh seorang anak berusia 12 tahun
tanpa menggunakan mobil ataupun pesawat sebagaimana
yang dilakukan oleh orang-orang zaman sekarang. perjalanan bisnis berlangsung dari tahun ke
tahun dibawah bimbingan pamannya sampai usia 16
tahun.
Pada
usia 17
tahun beliau memulai
usahanya sendiri
sebagai seorang entrepreneur,
hal ini dilakukan
karena beliau
tidak mau
enjadi beban bagi pamannya,
meski sebenarnya belum memiliki
modal apapun. Dengan bermodal personal brand
position sebagai seorang pemuda yang
sangat rajin,
percaya
diri, integritas yang
tinggi dan amanah
dalam
primadona bagi warga jazirah arab masa itu. Karakter inilah yang kemudian memunculkan personal reputation yang tinggi
dikalanga investor dan konglomerat Makkah, sehingga meski beliau tidak memiliki modal untuk memulai bisnis secara mandiri banyak mengalir tawaran modal.[2]
Reputasi Nabi
Muhammad Saw
dalam
dunia bisnis
dilaporkan antara
lain oleh Muhaddits Abdul Razzaq. Ketika mencapai usia dewasa beliau memilih perkerjaan sebagai pedagang/wirausaha. Pada saat
belum
memiliki modal, beliau
menjadi manajer perdagangan para investor (shohibul mal) berdasarkan bagi hasil.
Reputasi beliau sebagai
Seorang pedagang dan manajer yang ulung dalam mengelola investasi mendorong seorang pengusaha besar makkah Sayyidah Khadijah rah. Untuk
berinvestasi dengan mengajak
Muhammad kerja sama
dengan mengangkatnya sebagai manajer ke
pusat perdagangan Habsyah. Kecakapannya sebagai pengusaha
telah mendatangkan keuntungan besar baginya dan para investornya. Tidak satu pun jenis bisnis yang ia tangani mendapat
kerugian. Ia juga empat kali memimpin ekspedisi perdagangan untuk Sayyidah
Khadijah rah. ke Suriah,
Jorash dan Bahrain di sebelah timur Semenanjung Arab.
Sejak sebelum menjadi mudharib (fund manager) dari harta Sayyidah Khadijah rah, beliau kerap kali melakukan lawatan bisnis,
seperti ke Suriah dan Yaman. Dalam Sirah Halabiyah dikisahkan, beliau sempat melakukan empat kali lawatan dagang
Muhammad dan pelanggannya selalu diselesaikan dengan damai dan adil,
tanpa ada kekhawatiran akan erjadi usur-unsur penipuan di dalamnya.7
Di pertengahan usia 30-an, beliau banyak terlibat dalam bidang
perdagangan seperti kebanyakan pedagang-pedagang lainnya.
Tiga dari perjalanan dagang Nabi Saw setelah menikah, telah dicatat dalam sejarah. Pertama,
perjalanan dagang
ke Yaman. Kedua, ke Najd. Dan Ketiga
ke Najran.8
Diceritakan juga bahwa di
samping perjalanan-perjalanan tersebut,
Nabi Saw juga terlibat
dalam urusan dagang yang besar selama musim- musim haji, di festival dagang ‘Ukaz dan Dzul Majaz. Sedangkan musim lain, Nabi Saw sibuk mengurus perdagangan grosir pasar-pasar kota Makkah. Dalam menjalankan bisnisnya Nabi Muhammad Saw
jelas menerapkan prinsip-prinsip
manajemen
yang
jitu dan
handal sehingga bisnisnya tetap untung dan tidak pernah merugi.9
Sikap mandiri dan tidak bergantung pada orang lain adalah salah
satu sikap yang harus dimiliki oleh seorang entrepreneur sejati. Kecerdasan emosional yang dimiliki
Rasulullah juga sangat
baik dalam membangun sebuah jaringan.
Tidak tanggung-tanggung, rekanan bisnis Rasulullah adalah para pembesar
kaum Quraisy, yang juga merupakan teman kakeknya, Abdul
Muthalib. Jaringan yang dipupuknya dengan kepercayaan, kepercayaan yang bibitnya adalah kejujuran dan buahnya lebih hebat lagi Saudagar wanita yang cantik lagi sukses,
bernama Siti Khadijah yang terpesona akan sikapnya yang kemudian menjadi istrinya.
Kehidupan masa kecil
Muhammad
yang langsung
di didik oleh alam, membuatnya lebih luas
dalam melihat peluang. Lebih
berani dalam
mencoba. Dan lebih tahan banting. Sifat kepemimpinannya dilatih melalui pekerjaannya sebagai penggembala domba. Namun begitu, semuanya didasarkan atas ridha Sang Ilahi.
Ada dua prinsip utama yang patut kita contoh dari perjalanan bisnis Rasulullah saw.
Pertama, uang bukanlah
modal utama
dalam
berbisnis,
beluk aktifitas perdagangan dan bahayanya riba sehingga beliau
menganjurkan jual beli dan mehapuskan sistem riba.10
Sikap-sikap Rasulullah tersebut hendaknya dapat memberikan gambaran bagi
kita,
bagaimana
sebenarnya
sebuah
bisnis
seharusnya dimulai dan dikelola. Tidak mungkin
tidak sukses apabila kita menerapkan apa-apa yang telah Rasulullah contohkan, kecuali Allah
Swt
yang menghendakinya.
Pendek kata, sebelum
kenabian Rasulullah telah meletakkan prinsip-prinsip
dasar dalam melakukan transaksi
bisnis
secara adil. Kejujuran
dan keterbukaan Rasulullah dalam melakukan transaksi perdagangan merupakan
teladan
bagi seorang pengusaha generasi
selanjutnya. Beliau selalu menepati janji dan
mengantarkan barang dagangan dengan standar kualitas sesuai dengan permintaan pelanggan sehingga tidak
pernah
membuat pelanggannya
mengeluh
atau bahkan kecewa. Reputasi sebagai pelanggan yang benar-benar jujur telah tertanam dengan baik. Sejak muda, beliau selalu memperlihatkan rasa tanggung jawabnya terhadap setiap transaksi yang dilakukan.
B. Implementasi Manajemen Bisnis Rasulullah
Jauh sebelum Frederick
W. Taylor dan Henry Fayol mengangkat prinsip
manajemen sebagai
suatu disiplin ilmu,
Nabi Muhammad Saw sudah mengimplementasikan nilai-nilai manajemen dalam kehidupan dan praktek
bisnisnya. Beliau telah dengan sangat baik mengelola proses,
transaksi dan hubungan bisnis
dengan seluruh elemen bisnis
serta pihak yang terlibat di dalamnya. Bagaimana gambaran beliau mengelola bisnisnya, Prof. Afdhalur Rahman dalam buku Muhammad
Saw A Trader, mengungkapkan, “Muhammad Saw did his dealing honestly and fairly and never gave his
customers to complain. He always kept his promise and delivered on time
the goods of quality mutually agreed between the
parties.
He always
showed a gread sense of responsibility and integrity in dealing with other
tanggung jawab yang besar dan integritas
yang tinggi dengan siapapun.
Reputasinya sebagai seorang pedagang yang jujur dan benar telah dikenal luas sejak beliau
berusia muda.
Dasar-dasar etika
dan menejemen bisnis
tersebut telah mendapat legitimasi keagamaan setelah beliau diangkat menjadi nabi.
Prinsip-prinsip etika
bisnis yang diwariskan semakin mendapat
pembenaran akademis di penghujung
abad ke-20 atau awal abad ke-21. Prinsip bisnis modern seperti tujuan pelanggan dan kepuasan konsumen (costumer satisfaction), pelayanan yang unggul (service exellence), kompetensi, efisiensi, transparansi, persaingan yang sehat dan
kompetitif, semuanya telah menjadi gambaran pribadi, dan
etika bisnis Nabi Muhammad Saw ketika ia masih muda.12
Pada zamannya, beliau menjadi pelopor
perdagangan berdasarkan prinsip kejujuran, transaksi bisnis yang
fair dan
sehat. Ia tak segan-segan mensosialisasikannya
dalam bentuk edukasi langsung dan statemen yang tegas kepada para pedagang. Pada saat beliau menjadi kepala negara, law enforcement benar-benar ditegakkan
kepada para
pelaku bisnis
nakal. Beliau
pula yang memperkenalkan asas “Facta Sur Servanda” yang kita
kenal sebagai asas utama dalam hukum perdata dan perjanjian. Di tangan para pihaklah
terdapat kekuasaan tertinggi untuk melakukan transaksi yang dibangun atas dasar saling setuju “Sesungguhnya transaksi jual-beli itu (wajib) didasarkan atas saling setuju/ridla (anta radhin min kum). Terhadap tindakan penimbunan barang, beliau dengan
tegas menyatakan, “Tidaklah orang yang menimbun barang (ihtikar) itu, kecuali pasti pembuat kesalahan (dosa)”.Sebagai
“Debitor”,
Nabi
Muhammad Saw tidak pernah menunjukkan wanprestasi (default) kepada “Kreditur”nya. Ia kerap membayar sebelum jatuh tempo seperti yang ditunjukkannya atas pinjaman
40 dirham dari Abdullah
Ibn
Abi Rabi’. Bahkan kerap pengembalian yang diberikan lebih besar nilainya dari pokok pinjaman sebagai penghargaan kepada “Debitor”.
C. Prinsip-Prinsip Bisnis RasulullahSAW
Konsep perniagaan dalam Islam amat luas, tidak hanya terbatas pada pencapaian material saja tetapi merupakan ibadah Fardhu Kifayah yang dituntut Allah swt. Dalam melakukan ibadah ini manusia jangan
melakukan
perbuatan yang mencemarkan kesuciannya. Jadi mereka
harus melakukannya dalam batas-batas yang telah ditetapkan oleh Islam.
Nabi
Muhammad telah meletakkan dasar-dasar moral, manajemen
dan etos kerja
mendahului zamannya dalam melakukan perniagaan. Dasar- dasar etika dan
manajemen bisnis tersebut telah mendapat legitimasi keagamaan setelah
beliau
diangkat menjadi Nabi.
Prinsip-prinsip etika
bisnis yang diwariskan semakin mendapat pembenaran akademisi dipenghujung
abad ke-20 atau
awal abad ke-21. Prinsip bisnis modern, seperti tujuan pelanggan, pelayanan yang unggul,
kompetensi, efisiensi, transparansi, semuanya telah
menjadi gambaran
pribadi dan etika bisnis Nabi Muhammad SAW ketika ia masih muda.
Konsep dagang yang diajarkan oleh Rasulullah ialah
apa yang disebut value driven, yang artinya menjaga,mempertahankan, menarik nilai-
nilai pelanggan. Value driven juga erat
hubungannya dengan apa
yang disebut relationship marketing, yaitu berusaha menjalin hubungan erat antara pedagang, produsen, dan para pelanggan.14 Dalam konteks sekarang ini disebut
dengan customer
share marketing. Ini adalah konsep mutakhir yang dikembangkan oleh para pelaku marketing
pada saat
ini dan untuk masa yang akan datang. Konsep
ini memanfaatkan pelanggan sebagai mitra dagang yang saling menguntungkan. Sebagai pedagang kita harus
menjaga reputasi sebagai orang yang dipercaya baik oleh
mitra bisnis, maupun oleh
para konsumen. Kepercayaan dan kejujuran adalah modal hidup yang
akan membawa keberhasilan bagi seseorang
untuk masa depannya. Konsep customer share marketing berbeda dengan market share marketing. Market share marketing bertujuan utama bagaimana cara menguasai pasar dengan teknik-teknik promosi
atau
menjual secara
masal. Sedangkan customer
share marketing berusaha membina konsumen potensial agar tetap setia dan terus menjadi pelanggan.
Ada beberapa
prinsip
dan
konsep
yang melatarbelakangi keberhasilan Rasulullah
SAW
dalam bisnis,
prinsip-prinsip itu intinya merupakan fundamental Human
Etic atau sikap-sikap dasar manusiawi yang menunjang
keberhasilan seseorang.
Menurut Didin Hafiduddin, karakter etika berwirausaha
yang menunjang
keberhasilah usaha
Rasulullah yang
menjadi dasar etika
wirausaha modern meliputi
Shiddiq, Amanah dan
fathanah. Prinsip-prinsip itu adalah:
1. Shiddiq,
diartikan sebagai
kejujuran dan kebenaran. nilai
dasarnya adalah
integritas, nilai-nilai dalam bisnisnya berupa jujur, ikhlas, terjamin, dan keseimbangan emosional.
Rasulullah
telah
melarang pebisnis melakukan
perbuatan yang tidak baik, seperti beberapa hal dibawah ini.
a. Larangan tidak menepati janji yang telah disepakati.
Ubadah bin Al Samit menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda: “berikanlah
kepadaku enam jaminan dari kamu, aku menjamin surga untuk kamu: 1) berlaku benar manakala
kamu berbicara, 2) tepatlah manakala kamu berjanji…(HR. Imam Ahmad)
b. Larangan menutupi cacat atau aib barang yang dijual.
Apabila kamu menjual, katakanlah: “tidak
ada
penipuan”. (HR. Imam
Bukhari dari Abdullah bin Umar r.a.)
c. Larangan membeli barang dari orang awam sebelum masuk ke
pasar.
Rasulullah telah melarang perhadangan barang yang dibawa (dari
luar kota). Apabila seseorang menghadang lalu
membelinya maka pemilik barang ada hak
khiyar (menuntut balik/membatalkan) apabila
ia telah sampai ke pasar (dan merasa tertipu). (Al-Hadits)
Rasulullah telah
melarang membeli barang dari
orang luar
atau desa dikarenakan
akan terjadi ketidakpuasan, di mana pembeli akan membeli
Kecelakaan besarlah bagi orang-orang
yang curang. (yaitu) orang-orang
yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, Dan apabila mereka menakar atau menimbang
untuk orang lain, mereka mengurangi.
Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa Sesungguhnya
mereka akan dibangkitkan,
Pada suatu hari yang besar, (yaitu) hari (ketika)
manusia berdiri menghadap
Tuhan semesta alam? (Al-Muthaffifin : 1-6)
Dan kepada (penduduk) Mad-yan (Kami utus) saudara mereka, Syu’aib. ia berkata: “Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tiada Tuhan bagimu
selain Dia. dan janganlah
kamu
kurangi takaran dan timbangan,
Sesungguhnya Aku melihat kamu dalam keadaan yang baik (mampu) dan Sesungguhnya Aku khawatir terhadapmu akan azab hari yang membinasakan (kiamat).” (Huud: 84)
Penjual harus tegas dalam hal timbangan dan takaran. Mengenai ini
Nabi juga berkata yang artinya:
Tidak ada suatu kelompok yang mengurangi timbangan dan takaran tanpa diganggu olah kerugian. (Al-Hadits)
Nabi berkata kepada pemilik timbangan dan takaran:
“Sesungguhnya kamu telah diberi kepercayaan dalam urusan yang membuat bangsa-bangsa terdahulu sebelum
kamu dimusnahkan”. (Al-Hadist)
Apabila sikap Shiddiq
dilakukan oleh pelaku bisnis maka praktek bisnis jahiliyah tidak akan terjadi, perbuatan penipuan dan sebagainya akan terhapus.
2. Amanah, nilai dasarnya terpercaya, dan nilai-nilai dalam berbisnisnya ialah adanya kepercayaan, bertanggung jawab, transparan, dan
tepat waktu.18 Amanah dapat diartikan sebagai bentuk prilaku seseorang yang dapat dipercaya dan bertanggung
jawab atas
segala
sesuatu yang menjadi tugas/urusannya.
18 Ibid, Bukhari Alma.
implementasi dari
keinginan
seseorang,
tidak mngkin
orang
akan amanah apabila dia tdak jujur, demikian pula sebaliknya.19
Sifat amanah
akahmembentuk
kredibilias tinggi dn penuh tanggung jawab pada setiap individu muslim. Kelompok-kelompok
individu yang memiliki sifat itu akan mrlahirkan masyarakat yang kuat, mendorong
pertumbuhan bisnis
dan
ekonomi, sebaliknya tanpa kredibilitas dan tanggung jawab, keidupan
bisnis dan ekonomi akan hancur.
Dalam praktik perdagangan dikenal dengn
istilah “perdagangan atas dasar amanah”, dalam akad tijarah dilaksanakan atas prinsip mudharabah,
murabahan, syirkah, dan
wakalah oleh semua pihak, penyelewengan
amanah oleh salah satu pihak
(khianat) mengakibatkan pembatalah akad perjankian, baik
jenis bisnisnya maupun
pengelolaan dan
penggunaan hasilnya akan menimbulkan masalah.20
Rasulullah memerintahkan setiap muslim untuk selalu menjaga Amanah yang diberikan kepadaNya. Sabda Nabi akan hal ini yang artinya:
Tunaikanlah amanat terhadap orang yang mengamanatimu dan janganlah berkhianat terhadap orang yang mengkhianatimu.
(HR. Ahmad dan Abu
Dawud dikutip dari Yusanto dan
Muhammad K.W, 2002: 105)
Ubadah bin Al Samit menyatakan bahwa Nabi SAW bersabda: “berikanlah
kepadaku enam jaminan dari diri kamu, aku menjamin surga untuk kamu: 1) berlaku benar apabila kamu berbicara, 2) tepatlah manakala kamu berjanji,
3) Tunaikanlah manakala kamu diamanahkan, 4) pejamkanlah mata kamu (dari yang di tengah), 5) peliharalah faraj kamu, 6) tahanlah tangan kamu”.
(HR. Imam Ahmad). Seseorang yang melanggar Amanah digambarkan oleh Rasulullah sebagai orang yang tidak beriman. Bahkan lebih jauh lagi, Digambarkan sebagai orang munafik. Sabda Nabi tentang hal ini:
Tidak beriman orang yang tidak memegang Amanah tidak ada agama orang yang tidak menepati janji. (HR.
Ad Dalimi)
Tanda orang munafik itu ada tiga macam: jika berbicara, ia berdusta; jika berjanji, ia mengingkari; dan jika diberi
kepercayaan, dia khianat. (HR. Ahmad)
Seorang
yang
jujur dan amanah akan
mendapatkan pahala dari Allah SWT dan akan dimasukkan ke
dalam surga bersama para Rasul dan orang yang beriman, orang jujur
seperti sabda Nabi SAW yang
artinya:
Para pedagang yang jujur dan Amanah akan berada bersama para Rasul,
orang-orang yang beriman, dan orang-orang yang jujur. Rizki Allah terbesar
pada (hambanya) ada dalam bisnis. (Al-Hadits)
Sikap Amanah mutlak harus dimiliki oleh
seorang pebisnis muslim. Sikap Amanah diantaranya tidak melakukan penipuan, memakan riba, tidak
menzalimi, tidak melakukan suap, tidak memberikan hadiah yang diharamkan, dan tidak memberikan komisi yang diharamkan. Hadis nabi yang berkenaan dengan hal tersebut yang
artinya:
a. Larangan memakan riba
b. Larangan melakukan tindak kezaliman
c. Larangan melakukan suap
d. Larangan memberikan hadiah haram
e. Larangan memberikan komisi yang haram
Rasulullah mengutusku ka Yaman (sebagai penguasa daerah). Setelah aku
berangkat, beliau SAW, mengutus orang menyusulku. Aku pulang kembali.
Rasulullah SAW, bertanya kepadaku, “tahukah engkau,
mengapa kau mengutus orang menyusulmu?
Sikap amanah mutlak harus dimiliki oleh seorang pebisnis muslim.
Sikap itu bisa dimiliki jika dia selalu menyadari bahwa apapun aktivitas yang dilakukan termasuk pada saat ia bekerja selalu
diketahui oleh Allah SWT. Sikap
amanah dapat diperkuat jika dia
selalu meningkatkan
pemahaman
Islamnya dan
istiqamah menjalankan
syariat Islam. Sikap amanah
juga
dapat dibangun dengan jalan saling menasehati dalam kebajikan
serta
mencegah
berbagai penyimpangan yang
terjadi. Sikap amanh akan memberikan dampak positif bagi diri pelaku, perusahaan, masyarakat, bahkan
negara. Sebaliknya sikap tidak amanah (khianat) tentu saja akan berdampak buruk.
3. Fathanah, berarti cakap atau cerdas memiliki kemampuan intelektual-
cerdas, kreatif, berani, percaya
diri dan
bijaksana. petensi bisnis member berbagai keunggulan:
1. Memungkinkan orang
untuk
berkreasi dalam melakukan berbagai inovasi untuk menghasilkan sesuatu yang bermanfaat.
2. Memungkinkan orang berkeinginan kuat untuk
mencari dan menemukan peluang-peluang bisnis baru, prospektif
dan berwawasan
masa depan, sekaligus siap
menghadapi dan menanggung berbagai
macam resiko.
3. Memungkinkan orang mampu menterjemahkannya ke
dalam nilai-nilai bisnis dan manajemen
yang bertanggung
jawab, transparan, disiplin, sadar produk dan jasa, serta belajar secara berkelanjutan untuk
membangun manajemen bisnis yang bervisi Islam.
4. Memungkinkan orang mampu melakukan koordinasi, membuat deskripsif tugas, delegasi wewenang, membentuk kerja tim,
responsive,mampu membuat system pengendalian danmelakukan supervise yang baik.
5. Memungkinkan
orang dapat berkompetisi dengan
sehat, mendeteksi kelemahan, membuat ancangan antisipasi, sncangan pertumbuhan bisnis dan ancangan mengawal bisnisnya.
Dalam hal ini Fathanah meliputi dua unsur,
yaitu:
a. Fathanah dalam hal
administrasi/manajemen dagang, artinya hal-hal yang
berkenaan dengan aktivitas harus dicatat
atau dibukukan secara rapi agar tetap bisa menjaga Amanah dan sifat shiddiqnya.
Firman Allah SWT:
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di
antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia
bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan
dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua orang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-
saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang
mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik
kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. yang demikian
itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih
dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu’amalahmu itu), kecuali jika mu’amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, Maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. dan
persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi
saling sulit menyulitkan. jika kamu lakukan (yang demikian),
Maka Sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan
Allah Maha mengetahui segala sesuatu. (Al Baqarah: 282)
b. Fathanah dalam hal menangkap selera pembeli yang berkaitan
dengan barang maupun harta.
- Penampilan, tidak membohongi pelanggan, baik menyangkut besaran (kuantitas) maupun kualitas. Hadits nabi tentang hal ini yang
artinya: Apabila dilakukan penjualan, katakanlah: “tidak ada penipuan”. (HR. Imam
Bukhari dari Abdullah bin Umar r.a)
Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang- orang yang merugikan; Dan timbanglah dengan
timbangan yang
lurus. Dan
janganlah kamu merugikan manusia
pada
hak-haknya
dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan; (Asy- Syu’ara: 181-183)
- Pelayanan, pelanggan yang tidak sanggup membayar kontan hendaknya diberi tempo untuk melunasinya. Selanjutnya, pengampunan (bila memungkinkan) hendaknya diberikan jika ia benar-benar tidak sanggup membayarnya.
- Persuasi, menjauhi sumpah
yang
berlebihan
dalam menjual
suatu barang. Hadits nabi tentang hal ini yang
artinya:Sumpah dengan
maksud melariskan barang dagangan adalah penghapus berkah. (HR. Bukhari dan Muslim)
- Pemuasan, hanya dengan kesempatan bersama, dengan suatu usulan dan penerimaan, penjualan akan sempurna.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan
yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah
kamu
membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu. (An Nisaa’: 29)
4.
Tabligh, artinya komunikatif
D. Kesimpulan
Muhammad saw. Selain sebagai seorang nabi, Rosul
dan
Ulil Amri, beliau adalah seorang entrepreneur sukses
yang merintis karir dagangannya ketika berumur 12 tahun dan memulai usahanya sendiri ketika berumur 17 tahun. Pekerjaan ini
terus dilakukan sampai
menjelang beliau menerima wahyu (beliau berusia sekitar 37
tahun). Dengan demikin Muhammmad saw
telah berprofesi sebagai pedagang selama 25 tahun. Angka ini sedikit lebih lama dari masa kerasulan beliau yang berlangsung selama sekitar 23 tahun.
Sebagai seorang entrepreneur, beliau merupakan uswah yang
patut dicontoh karena kecakapan beliau dalam berbisnis membawa beliau pada
kesuksesan luar biasa sebagai seorang
pedagang. Beliau telah meletakkan fondasi dasar entrepreneur syariah melalui sifat-sifat
beliau yang terkenal bukan hanya dikalangan bangsa arab tetapi
diseluruh dunia, yaitu: siddiq,
amanah, fathonah dan tablig.
Dasar-dasar etika
dalam berbisnis tersebut
telah mendapat legitimasi keagamaan setelah beliau diangkat menjadi Nabi. Prinsip-prinsip
etika bisnis yang diwariskan semakin
mendapat pembenaran akademisi dipenghujung abad
ke-20
atau awal abad ke-21. Prinsip bisnis modern, seperti tujuan pelanggan, pelayanan yang unggul,
kompetensi, efisiensi,
DAFTAR PUSTAKA
Afzalurrahman, Muhammad
Sebagai Seorang
Pedagang, diterjemahkan oleh Dewi Nurjuliani dkk,Jakarta: Yayasan Swarna Bhumi, 1997.
Ali Muhammad Taufiq, 2004.
Praktik Manajemen Berbasis
Al-Qur`an, Jakarta: Gema Insani, 2004.
Alma, Bukhari dan
Donni
Juni
Priansa,
Manajemen
Bisnis
Syariah,
Bandung: Alfabeta, 2009.
Antonio,
Muhammad Syafi`I, Muhammad saw. The Super Leader-Leader
Manager, Jakarta: Tazkia Mulltimedia dan ProLM Center, 2007
Bukhari Ibra,
Bisnis Entrepreneurship Rasulullah. file:///D:/manajeme syasriah Bisnis Entrepreneurship Rasulullah.Bukhari.htm, diakses
01 Maret 2013
Hafiduddin, Didin,
Manajemen
Syariah dalam
Praktik, Jakarta:
Gema
Insani Press,
2003.
Hasan, Ali, Manajemen Bisnis Syariah, Yogyakarta: Pustaka Bisnis Pelajar,
2009.
diakses tanggal 01
Maret 2013
Kamaludin, Laode, Rahasia Bisnis
Rasulullah, Semarang: Wisata Ruhani,
2007
[1] Disusun oleh : Benny Fransisko (1711140180
) dan Rani Purnama sari (1711140171)
[2] Afzalurrahman, Muhammad as a Trader (Muhammad sebagai seorang pedangang),
(Jakarta: Yayasan Swarna Bumi) Hal. 46.
No comments:
Post a Comment