MAKALAH KEWARGANEGARAAN
"PEMILU"
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pemilihan
umum merupakan suatu proses untuk menyampaikan aspirasi masyarakat dimana dalam
pelaksanaan rakyat bebas untuk memilih calon pemimpin untuk memajukan
Negaranya. Pengertian pemilihan umum juga ditegaskan dalam pasal 1 angka (1) bahwa
Pemilihan umum merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat yang diselenggarakan
secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Kedaulatan
rakyat tersebut adalah 1. Pertama, bahwa pemilihan
umum secara langsung oleh rakyat merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat
guna menghasilkan pemerintahan menghasilkan pemerintahan negara yang
demokratis. Kedua, Penyelenggaraan pemilihan umum secara langsung, Umum,
Bebas, Rahasia, jujur, adil dan hanya dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara
pemilihan umum. Pemilihan umum yang diselenggarakan
dalam suasana keterbukaan dengan kebebasan berpendapat dan kebebasan
berserikat, dianggap mencerminkan dengan akurat partisipasi serta aspirasi
masyarakat.
Dengan demikian disadari bahwa pemilihan
umum tidak merupakan salah satu tolak ukur dan perlu di dengan beberapa sifat
yang berkesinambungan serta partisipasi dalam kegiatan partai, lobbying, dan
sebagainya. Pemilihan
umum merupakan salah satu kunci demokrasi ini dapat dilihat dari partisipasi
terlihat jelas dalam pemilihan umum. Partisipasi yang dilakukan oleh masyarakat
yang berperan langsung dalam proses pemilihan umum dilakukan oleh calon yang
bersaing dalam kursi pemerintahan. Akan tetapi dalam persaingan yang dilakukan
tidak terlepas dari adanya permasalahan dari calon yang akan duduk maupun dari
masyarakat itu sendiri dalam pemilihan umum. Permasalahan yang sering muncul
dalam pemilihan umum diantaranya, Pertama Money Politic yakni membagi-bagikan
uang atau barang kepada pemilih tetap dengan tujuan supaya memberikan suaranya
untuk calon pemimpin yang akan maju dalam pemilu, permasalahan Kedua yaitu
Golongan Putih yang sering disebut dengan Golput ini merupakan hal yang sering
terjadi di tiap pemilihan umum karena mereka yang golput terkadang lebih
memilih untuk bekerja diladang atau memang pemiih merasa tidak cocok dengan
calon yang ada dalam pemilihan umum. Permasalahan yang sering terjadi ini tidak
hanya ada dalam penyelenggaraan pemilihan umum akan tetapi dalam pemilihan
presiden. Dalam hal ini diharapkan pemerintah mampu mengatasi permasalahan yang
sering terjadi pada penyelenggaraan pemilihan umum ini.
- RUMUSAN MASALAH
1. Apa yang dimaksud Pemilu?
2. Apa saja Tujuan diadakannya pemilu?
3. Apa Dasar Hukum dilaksanakan pemilu di
Indonesia ?
4. Apa saja Asas-asas dan prinsip dalam
pelaksanaan/penyelenggaraan pemilu di
Indonesia ?
5. Bagaimana Sistem pemilu dan pelaksnaan
pemilu di Indonesia ?
6. Siapa saja Peserta pemilu dan
macam-macam hak pilih
7. Pemilu orde baru dan era reformasi?
BAB II
PEMBAHASAN
- Konsepsi pemilihan
umum
Salah satu wujud
demokrasi dalam pengertian prosedur untuk membentuk pemerintahan secara luas
ialah pemilihan umum atau pemilu dalam kata lain pemilu adalah pengejawantahan
penting dari demokrasi prosedural berkaitan dengan ini Samuel. P. Huntington dalam buku “Gelombang Demokrasi Ketiga.” Menyebutkan bahwa
prosedur utama Demokrasi adalah pemilihan para pemimpin secara kompetitif oleh rakyat
yang meraka (bakal) Pimpin. Selain itu Pemilu sangat sejalan dengan semangat
demokrasi secara substansi atau demokrasi substansial yakni demokrasi dalam
pengertian pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat artinya rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi atau (kedaulatan).
Praktik politik untuk
mewujudkan kedaulatan rakyat yang memungkinkan terbentuknya sebuah pemerintahan
perwakilan (Representative
Government),
yang menurut Robert Dahl
merupakan gambaran ideal dan maksimal bagi suatu pemerintahan demokrasi di
zaman modern.
Selain itu,
Pemilu sebagai prosedur demokrasi (atau
juga sering disebut Pemilu sebagai pesta demokrasi) adalah untuk membentuk
sistem kekuasaan negara yang berkedaulatan rakyat dan permusyawaratan
perwakilan yang digariskan oleh konstitusi atau undang-undang dasar Negara. kekuasaan negara yang
lahir dengan cara pemilihan umum adalah kekuasaan yang lahir dari bawah menurut
kehendak rakyat dan dipergunakan sesuai dengan keinginan rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dalam
literatur Studi Ilmu Politik, berkaitan dengan Pemilu sebagai prosedur
demokrasi, setidak-tidaknya Terdapat lima fungsi pemilu (upaya mencapai tujuan
pemilu) yang tidak bisa dipisahkan satu sama lain yang juga berhubungan dengan
tujuan pemilu itu sendiri. Pertama, Fungsi
untuk mengatur prosedur seseorang untuk dipilih menjadi anggota badan
perwakilan rakyat atau menjadi kepala pemerintahan. Kedua, Pemilu
sebagai mekanisme bagi pergantian atau sirkulasi elit penguasa. keterkaitan
pemilu dengan elit didasarkan pada asumsi bahwa elit berasal dari dan bertugas
mewakili masyarakat luas.
Ketiga, Fungsi perwakilan politik. fungsi ini terutama
menjadi kebutuhan rakyat baik dalam mengevaluasi maupun mengontrol perilaku
pemerintah dan program serta kebijakan yang dihasilkannya. Oleh sebab itu, pemilu dalam kaitan
ini merupakan mekanisme demokratis bagi
rakyat untuk menentukan wakil-wakil yang dapat dipercaya yang akan duduk dalam
pemerintahan maupun lembaga legislatif.
Dalam kaitan ini Hanna
F. Pitkin, seperti dikutip Syamsuddin Haris, membedakan dua tipe
perwakilan di dalam konsep perwakilan politik. 1)
perwakilan tipe delegasi atau utusan yaitu wakil yang memperoleh mandat dari
rakyat sehingga merasa terikat dengan aspirasi dan kepentingan mereka. 2) perwakilan tipe
independen yaitu wakil yang tidak terikat oleh aspirasi dan kepentingan rakyat
pemilih.
Keempat,
sebagai sarana legitimasi politik. fungsi ini terutama menjadi kebutuhan
pemerintah dan sistem politik yang mewadahi format pemilu yang berlaku. melalui
pemilu, keabsahan pemerintahan yang berkuasa dapat ditegakkan, begitu pula
program kebijakan yang dihasilkannya. dalam hubungan ini, Benyamin Ginsberg, menyebutkan
bahwa fungsi legitimasi ini merupakan konsekuensi logis yang dimiliki oleh
Pemilu, yakni untuk mengubah suatu keterlibatan politik massa dari yang
bersifat sporadis dan dapat membahayakan menjadi suatu sumber utama bagi
otoritas dan kekuatan politik nasional.
Dan Kelima, sebagai sarana pendidikan
politik bagi rakyat. di sini, pemilihan umum memang merupakan salah satu bentuk
pendidikan politik bagi rakyat yang bersifat langsung, terbuka, dan massal.
yang diharapkan bisa mencerdaskan pemahaman politik dan meningkatkan kesadaran
masyarakat mengenai demokrasi.
Dalam konteks Indonesia
perwujudan konsep dan fungsi pemilu demikian,
secara fundamental diakui dan dijamin oleh undang-undang Dasar 1945, yang antara lain
berisi sebagai berikut :
·
“...mencerdaskan
kehidupan bangsa...” (Pembukaan UUD 1945)
·
“...maka
disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara
Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat.” (Pembukaan
UUD 1945).
·
“Kedaulatan
adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat.” (Pasal
1 ayat (2) UUD
1945).
·
“Kedaulatan
rakyat dipegang oleh suatu badan yang bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai penjelmaan
seluruh rakyat Indonesia.” (Penjelasan UUD 1945).
- Sistem Pemilihan Umum
Salah
satu fungsi pemilihan umum sebagaimana disebutkan diatas adalah mengatur
prosedur seseorang untuk dipilih menjadi anggota badan perwakilan rakyat atau
menjadi kepala pemerintahan.
fungsi demikian menunjukkan bahwa setiap kita berbicara mengenai Pemilu, berarti kita berbicara
mengenai Sistemnya,
yakni sistem pemilihan umum.
sementara itu, berbicara
mengenai Sistem pemilihan umum,
biasanya diatur dalam peraturan perundang-undangan berarti kita berbicara tiga
variabel pokok yaitu, (1) penyuaraan balloting, (2)
distrik pemilihan electoral districk, dan
(3) formula pemilihan.
Pertama,
penyuaraan (balloting), yaitu tata
cara atau prosedur yang harus di ikuti pemilih yang berhak dalam memberikan
suara pilihan yang dihadapi pemilih biasanya terdiri dari tiga kemungkinan
yakni, memilih partai, memilih calon, atau keduanya (partai politik dengan
daftar calonnya). Variabel penyuaraan ini terdapat di
negara-negara yang menganut sistem politik demokrasi yang menjamin kemajemukan (pluralism), Sedangkan
pemilihan umum di negara-negara komunis biasanya tidak mempunyai alternatif terhadap
partai politik atau calon.
Kedua, daerah
pemilihan (elecktorate districk), distrik yaitu ketentuan
yang mengatur beberapa jumlah kursi wakil rakyat untuk setiap daerah. pemilihan Apakah satu kursi per distrik (single member distick),
atau lebih dari satu kursi per daerah.
pemilihan dalam menentukan daerah pemilihan ini setidak-tidaknya terdapat dua
faktor yang selalu dipertimbangkan yakni wilayah administrative, dan jumlah penduduk. Amerika Serikat
misalnya sangat mempertimbangkan kedua faktor itu setiap negara bagian tidak
peduli luas wilayah dan jumlah penduduknya, mempunyai dua
kursi untuk senat
Sementara jumlah kursi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat (House of representative)
per negara bagian ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Meskipun demikian
pemilihan anggota
kedua badan ini dilakukan menurut prinsip satu
kursi per distrik luar luas wilayah distrik untuk senam berbeda dengan luas
distrik untuk anggota DPR
Dan ketiga,
formula pemilihan,
yaitu, rumus yang digunakan
untuk menentukan siapa,
atau partai politik apa yang memenangkan kursi di suatu daerah dari sisi ini
formula pemilihan dibedakan menjadi tiga yakni, formula pluralitas formula mayoritas, dan formula perwakilan
berimbang (propotional refresentation-PR). Adapun uraiannya
sebagai berikut :
1.
Formula
pluralitas. formula ini
menerangkan bahwa seseorang atau suatu partai politik dapat dikatakan menang
pada suatu daerah pemilihan,
mana kala orang,
atau partai tersebut berhasil memperoleh suara lebih banyak daripada
calon-calon,
atau partai-partai lain,
baik perbedaannya satu suara,
atau pun lebih.
pemilihan anggota kongres di Amerika Serikat menggunakan formula pluralitas ini.
2.
Formula
mayoritas. Formula ini
menerangkan bahwa seorang calon atau partai politik
dikatakan menang apabila meraih suara terbanyak dengan rumus 50% + 1
3.
formula perwakilan berimbang PR.
formula ini menerangkan bahwa setiap partai politik akan memperoleh kursi
sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh.
Selain formula
pemilihan di atas dalam literature,
ilmu politik dikenal juga dua Sistem pemilihan, yakni, sistem (districk single member
constituency) satu daerah pemilihan
memilih satu wakil,
dan Sistem perwakilan berimbang (multi member constituency),
satu daerah pemilih memilih beberapa wakil, Adapun penjabarannya adalah sebagai
berikut
1.
sistem distrik.
sistem ini merupakan sistem pemilihan yang paling tua, dan didasarkan atas
kesatuan geografis setiap kesatuan geografis (yang biasanya disebut distrik,
karena kecilnya daerah yang diliputi), mempunyai satu wakil dalam Dewan
Perwakilan Rakyat untuk keperluan itu, negara dibagi dalam sejumlah besar distrik
dan jumlah wakil rakyat, dalam dewan perwakilan rakyat ditentukan oleh jumlah
distrik. Calon yang di dalam satu distrik memperoleh suara terbanyak dikatakan
pemenang, sedangkan suara-suara yang ditunjukkan kepada calon-calon lain dalam distrik
itu dianggap hilang, dan tidak diperhitungkan lagi bagaimanapun kecilnya
selisih kekalahannya.
Dalam praktik di lapangan, sistem distrik ini
sering dikombinasikan dengan beberapa formula pemilihan antara lain menggunakan
formula pluralitas,
dan formula mayoritas,
adapun dalam konteks praktik memilih calon sistem distrik ini sering
dikombinasikan dengan model perwakilan,
antara lain sistem distrik “berwakil
satu.” sistem distrik “berwakil dua” dan sistem distrik “berwakil banyak,” lebih dari dua. wakil Sistem “perwakilan dua” banyak misalnya pemilu
anggota senat di Amerika serikat.
Kelemahan sistem distrik diantaranya :
1)
Satu
sistem ini kurang memperhatikan kepentingan partai partai kecil, dan golongan minoritas, apalagi jika
golongan-golongan ini terpancar dalam berbagai district.
2)
sistem ini kurang representative,
dalam arti bahwa partai yang calonnya kalah dalam suatu district kehilangan
suara yang telah mendukungnya, hal ini berarti bahwa ada sejumlah suara yang
tidak diperhitungkan sama sekali atau terbuang sia-sia dan jika banyak partai
mengadu kekuatan maka jumlah suara yang hilang dapat mencapai jumlah yang besar
hal ini akan dianggap tidak adil terhadap partai dan golongan yang dirugikan.
3)
sistem
distrik dianggap kurang efektif,
dalam masyarakat yang plural
karena terbagi dalam kelompok etnis,
religious,
dan tribal,
sehingga menimbulkan anggapan bahwa suatu kebudayaan nasional yang terpadu
secara ideologis dan etnis mungkin merupakan prasyarat bagi suksesnya sistem
ini.
4)
ada
kemungkinan si wakil cenderung untuk lebih memperhatikan kepentingan distrik, serta warga distriknya daripada
kepentingan nasional.
Selain kelemahan sistem
ini juga banyak mengandung kelebihannya diantaranya
1)
karena
kecilnya district,
wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk district, sehingga hubungannya
dengan penduduk district lebih erat,
dengan demikian dia akan lebih terdorong untuk memperjuangkan kepentingan distrik.
2)
sistem
ini lebih mendorong ke arah integritas partai-partai politik karena kursi-kursi yang diperebutkan
dalam setiap district pemilihan hanya satu.
dengan itu sistem ini akan membendung kecenderungan untuk membentuk partai baru
dan lebih mengarah pada penyederhanaan partai tanpa paksaan di sinila,
munculnya potensi memperkuat sistem dua partai atau Dwi partai.
3)
berkurangnya
partai dan meningkatnya kerjasama antara partai-partai mempermudah terbentuknya
pemerintah yang stabi,l
dan memperkuat stabilitas nasional.
4)
Sistem
ini sederhana dan murah untuk diselenggarakan
2.
Sistem Perwakilan Berimbang atau sistem proporsional
Keuntungan sistem
proporsional
1)
Satu
sistem proporsional dianggap representative,
karena jumlah kursi partai dalam parlemen sesuai dengan jumlah suara masyarakat
yang diperoleh dengan pemilihan umum.
2)
sistem
proporsional dianggap lebih demokratis,
dalam arti lebih penggali tarian karena praktis tanpa ada distorsi,
yaitu kesenjangan antara
suara nasional,
dan jumlah kursi dalam parlemen tanpa suara yang hilang atau wasted.
Kelemahan sistem
proporsional
1)
sistem
ini kurang mendorong partai-partai untuk berintegrasi
atau bekerja satu sama lain,
dan memanfaatkan persamaan-persamaan
yang ada tetapi sebaliknya,
cenderung mempertajam perbedaan-perbedaan. sistem
ini umumnya dianggap berakibat menambah jumlah partai.
2)
sistem ini mempermudah fragmentasi partai jika timbul konflik dalam suatu
partai, anggotanya sindrom memisahkan diri dan mendirikan partai baru, dengan
perhitungan bahwa ada peluang bagi partai baru itu untuk memperoleh beberapa
kursi dalam parlemen melalui pemilihan umum.
3)
sistem
proporsional, memberikan kedudukan
yang kuat pada pimpinan partai. Melalui
sistem daftar karena pimpinan partai menentukan daftar calon
4)
wakil yang terpilih kemungkinan renggang ikatannya dengan konstitusi nia Pertama, karena wilayahnya lebih besar
bisa sebesar provinsi sehingga sukar untuk dikenal orang banyak. Kedua, karena
peran partai dalam meraih kemenangan lebih besar ketimbang kepribadian
seseorang.
5)
karena
banyaknya partai yang bersaing sulit bagi suatu partai untuk meraih mayoritas
50% + 1, dalam parlemen yang
diperlukan untuk membentuk pemerintahan partai yang terbesar, terpaksa baru koalisi
dengan beberapa partai lain untuk memperoleh mayoritas koalisi semacam ini dika
diselenggarakan dalam sistem parlementer sering tidak lama umurnya dan hal ini
tidak membina stabilitas politik.
Dalam pelaksanaannya
sistem perwakilan berimbang ini sering dikombinasikan dengan beberapa prosedur
antara lain sistem
sistem daftar list sistem baik sistem “stelsel
daftar tertutup”
maupun sistem “stelsel
daftar terbuka.”
pada prinsipnya sistem daftar ini adalah setiap pakai mengajukan suatu daftar
calon untuk dipilih
Apabila yang dipilihnya
adalah partai dengan sejumlah daftar calon yang tertutup hal itu merupakan
bagian dari praktik sistem perwakilan berimbang dengan stelsel daftar tertutup
Adapun sistem
perwakilan berimbang dengan stelsel daftar
terbuka pemilih selain memilih partai,
juga sekaligus memilih nama-nama calon,
berbeda dengan sistem stelsel
antar tertutup, dalam sistem sel-sel
daftar terbuka ini para pemilih relatif dapat mengetahui siapa sebenarnya yang
akan menjadi wakil mereka di DPR.
- Pemilihan
Umum di Indonesia
Sepanjang
sejarah indonesia merdeka, baik masa orde lama, orde baru sampai era reformasi,
setidaknya sampai buku ini disusun sudah 9 kali pemilihan umum diselenggarakan
satu kali pada masa orde lama yakni 1955, 6 kali pada masa orde baru yang ini
1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Dan dua kali pada masa era reformasi
yakni 1999, dan 2004. Secara substansial dari setiap pemilu di atas, terdapat
hal-hal yang sama yakni asas asas pemilu yang dianut, senantiasa berkutat pada
lingkaran LUBER (langsung, umum, bebas, dan rahasia). ataupun JURDIL (jujur,
dan adil). namun demikian, secara procedural, selain banyak kesamaan juga
terdapat banyak keragaman dari satu pemilu ke pemilu berikutnya, misalnya dalam
hal penyelenggara pemilu dan pelaksanaan penyelenggaraan nya yang cenderung ber
dinamika. berikut ini gambaran singkat kesamaan asa sekaligus dinamika
penyelenggaraan pemilu dan pelaksanaannya
1.
Asas-asas
Pemilihan Umum
Secara umum asas-asas
dari pemilu ke pemilu di Indonesia,
dapat digambarkan sebagai berikut
a)
Langsung, yaitu rakyat sebagai
pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya, secara langsung sesuai dengan kehendak
hati nuraninya tanpa perantara.
b)
Umum, yaitu pada
dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan
undang-undang berhak mengikuti pemilu pemilihan yang bersifat umum menjamin
kesempatan yang berlaku menyeluruh Bagi semua warga negara tanpa diskriminasi,
berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, ke daerahan, pekerjaan,
dan status sosial.
c)
Bebas,
yaitu setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa
tekanan dan paksaan dari pihak siapapun.
d)
Rahasia,
yaitu dalam memberikan suaranya pemilih dijamin bahwa pilihannya tidak akan
diketahui oleh pihak manapun, dan dengan jalan apapun.
e)
Jujur, yaitu setiap
penyelenggaraan pemilu,
aparat pemerintah peserta pemilu,
pengawas pemilu,
pemantau pemilu,
pemilih, serta semua pihak yang
terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
f)
Adil, yaitu setiap memilih
dan peserta pemilu mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan
pihak manapun.
2.
Penyelenggara Pemilihan Umum
Pada pemilu
2004, penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia, dari pusat sampai tempat
pemungutan suara (TPS), tidak lagi diselenggarakan oleh panitia pemilihan
indonesia atau (PPI) seperti pada pemilu 1955, dan lembaga pemilihan umum (LPU),
seperti pada pemilu pemilu orde baru, melainkan oleh komisi pemilihan umum (KPU)
ada perbedaan yang sangat mencolok, antara kedua model penyelenggaraan pemilu
tersebut khususnya antara LPU dan KPU, yakni yang pertama LPU sangat didominasi
oleh pemerintah sementara KPU, kecuali KPU Pada pemilu 1999 sangat didominasi
oleh para tokoh non-partisan atau independen dari kalangan kampus, dan KPU pada
pemilu 1999, didominasi oleh kombinasi antara kalangan partai politik, dan
pemerintah berikut ini akan diuraikan secara singkat ringkas profil
penyelenggaraan pemilu.
a.
PPI Pemilu 1955
Pelakaksana
penyelenggaraan pemilu 1955,
adalah panitia pemilihan Indonesia,
(PPI), panitia ini diangkat
oleh presiden soekarno melalui keputusan presiden tertanggal 7 november 1953, dan dilantik pada
tanggal 28 november 1953,
setelah pelantikan dilanjutkan dengan serah terima, dengan kantor pemilihan
pusat (KPP), pada tanggal 3
desember 1953.
pelaksanaan rapat pertama (PPI)
diadakan pada tanggal 14 desember 1953.
Dalam
menjalankan tugasnya sampai ke daerah-daerah tpi dibantu oleh : (1). panitia
pemilihan yang berkedudukan di setiap daerah, pemilihan provinsi yang
anggotanya diangkat oleh menteri kehakiman. (2). panitia
pemilihan kabupaten diangkat oleh menteri kehakiman. (3). panitia pemungutan
suara, yang berkedudukan di
kecamatan,
bertugas melakukan pendaftaran pemilih dan menyusun daftar pemilih. Dan (4). panitia pemilih luar
negeri yang dilakukan oleh perwakilan republik indonesia bertugas
menyelenggarakan administrasi dan mengumpulkan surat suara bagi wni di luar
negeri.
Jumlah anggota panitia
penyelenggara pemilu masing-masing adalah 14 seorang untuk panitia pemilihan
pusat (PPP); 15 panitia daerah
pemilihan provinsi masing-masing 7 orang,
208 panitia pemilihan kabupaten,
masing-masing 7 orang,
3141 panitia pemilihan kecamatan masing-masing 5 orang, 42092 panitia
pendaftaran pemilihan di desa-desa dengan masing-masing tiga orang.
b.
lembaga
pemilihan umum LPU
Lembaga
pemilihan umum LPU, dibentuk oleh presiden, dan diketuai oleh menteri dalam
negeri mendagri selain mendagri susunan LPU, juga melibatkan 9 orang dewan pimpinan.
terdiri dari 8 menteri dan seorang panglima angkatan bersenjata Republik
indonesia LPU, juga terdiri atas dewan pertimbangan LPU, yang diketuai oleh
menteri kehakiman dan sekretariat umum dipimpin oleh sekretaris umum yang
dijabat oleh sekjen depdagri dibantu wakil sekretaris.
Dalam
operasional di lapangan LPU, membentuk panitia pemilihan indonesia PPI untuk di
tingkat pusat panitia pemilihan daerah tingkat satu PPD 1, untuk daerah tingkat satu panitia pemilihan
daerah tingkat 2 PPD 2, untuk daerah tingkat 2 panitia pemungutan suara PPS
untuk tingkat kecamatan, dan panitia pendaftaran pemilih pantar list untuk
tingkat desa dan panitia pemilihan luar negeri pln untuk warga negara indonesia
yang berada di luar negeri.
Tugas dan
wewenang LPU, adalah mengadakan perencanaan dan persiapan untuk melaksanakan
pemilu; Memimpin dan mengawasi panitia panitia penyelenggara pemilu;
mengumpulkan dan membuat sistematika bahan-bahan serta data hasil pemilu, dan
mengerjakan hal-hal yang dipandang perlu dalam rangka pelaksanaan pemilu
sementara tugas dan wewenang pepi adalah merencanakan dan mengawasi
penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPRD, satu dan DPRD 2 dan menyelenggarakan
pemilihan umum
c.
KPU pemilihan 1999
Keanggotaan KPU,
pada pemilu 1999 terdiri dari unsur partai politik dan pemerintah yakni setiap
satu orang dari masing-masing partai politik peserta pemilu, dan 5 orang wakil
pemerintah harus suara dari unsur pemerintah dan wakil partai politik peserta
pemilu, ditentukan berimbang wakil partai politik peserta pemilu ditentukan
oleh masing-masing pimpinan pusat partai dan wakil pemerintah ditetapkan oleh
presiden struktur ke pu terdiri dari seorang ketua, dua orang wakil ketua, dan
anggota anggota, ketua dan wakil, wakil ketua dipilih secara demokratis dan
dari, dan oleh anggota rapat pleno KPU, masa keanggotaan KPU, adalah 5 tahun,
tata kerja disusun dan ditetapkan oleh KPU, dalam melaksanakan tugasnya.KPU
dibantu oleh sekretariat umum yang dipimpin oleh seorang sekretaris umum,
dibantu oleh seseorang wakil sekretaris umum organisasi dan tata kerja
sekretariat kerapu ditetapkan oleh presiden sekretaris umum, dan wakil
sekretaris umum diangkat dan diberhentikan oleh presiden dalam melaksanakan
tugasnya sekretaris umum secara teknis operasional bertanggung jawab kepada
kayu dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada pemerintah.
KPU pada
pemilu 1999 memiliki tugas dan wewenang merencanakan dan mempersiapkan
pelaksanaan pemilihan umum menerima, meneliti, dan menetapkan partai-partai
politik, yang berhak sebagai peserta pemilihan umum membentuk panitia pemilihan
Indonesia, yang selanjutnya disebut PPI, dan mengkoordinasikan kegiatan
pemilihan umum dari tingkat pusat sampai di tempat pemungutan suara tps
menetapkan jumlah kursi anggota dpr dprd satu dan DPRD dewan untuk setiap
daerah pemilihan menetapkan keseluruhan hasil pemilihan umum, di semua daerah
pemilihan untuk DPR, DPRD satu dan DPRD 2 mengumpulkan sistem masikan
bahan-bahan serta data hasil pemilihan umum memimpin tahapan kegiatan han
pemilihan umum.
d.
KPU pemilu 2004
Komisi pemilihan
umum atau KPU, pada pemilu 2004 dari tingkat pusat sampai dengan di tingkat
daerah, sebagaimana dikatakan di atas sangat didominasi oleh kalangan kampus,
yang non-partisan, san atau independen ke pu ini bersifat nasional tetap dan
mandiri dalam melaksanakan tugasnya menyampaikan laporan dalam tahap
penyelenggaraan pemilu kepada presiden dan dpr struktural organisasi
penyelenggaraan pemilu 2004 ini terdiri atas KPU, propinsi kapuk kabupaten kota,
panitia pemilihan kecamatan, PPK dan panitia pemungutan suara apps di tingkat
desa kelurahan dalam melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara TPSPPS
membentuk KPPS, untuk warga negara yang tinggal di luar negeri dibentuk panitia
pemilihan luar negeri PLN dan PLN membentuk kelompok penyelenggara pemungutan
suara luar negeri APPS ln untuk mengawasi mengontrol pelaksanaan pemilu KPU
membentuk pengawas pemilu panwaslu.
Untuk keperluan tugas operasional, KPU dilengkapi sekretariat jenderal KPU
yang dipimpin oleh sekretaris jenderal dan dibantu oleh wakil sekretaris
jenderal, sekretaris jenderal dan wakil sekretaris jenderal adalah pegawai
negeri sipil (PNS), yang diangkat dan diberhentikan oleh keputusan presiden,
pegawai sekretariat jenderal diisi oleh pegawai negeri sipil demikian juga
berlaku bagi KPU provinsi KPU kabupaten kota dan ppk yakni masing-masing
memiliki sekretariat yang dipimpin oleh sekretaris dan diisi para pegawainya
dari pegawai negeri sipil
Masa
keanggotaan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota adalah 5 tahun sejak pengucapan
sumpah janji, sedangkan masa keanggotaan PPKI adalah berakhir 2 bulan, setelah
hari pemungutan suara, lalu masa keanggotaan PPS dan KPPS, berakhir 1 bulan
setelah hari pemungutan suara dan masa keanggotaan ppn dan KPPS adalah sama
dengan PPS atau KPPS berakhir 1 bulan setelah hari pemungutan suara.
3.
Pelaksanaan penyelenggaraan pemilu
a.
Pemilu
1955
Undang-undang
pemilihan umum yang pertama kali dibuat di Indonesia, pasca kemerdekaan. yakni
undang-undang nomor 7 tahun 1953, Dalam hal rekrutmen calon anggota DPR,
berdasarkan undang-undang pemilu nomor 7 tahun 1953, setiap anggota DPR
mewakili 300.000 orang. sedangkan untuk anggota konstituante setiap anggota DPR
mewakili 150.000 orang, masa keanggotaan DPR dan Konstituante adalah 4 tahun,
seseorang dapat maju menjadi calon anggota DPR atau Konstituante, apabila telah
berusia 25 tahun dan dapat saja mewakili partai politik, atau perseorangan,
calon independen, bagi calon perseorangan atau melalui daftar kumpulan dapat
menjadi calon untuk satu daerah pemilihan dengan mendapat dukungan minimal 200
orang pemilih selanjutnya calon dari daftar kumpulan harus mendapat dukungan
paling sedikit 25 orang, memilih untuk tiap-tiap calon.
4.
Pemilu Orde Baru
a.
Pemilu 1971
Seperti telah
disebutkan di atas, pada era orde baru pemilu telah diselenggarakan sebanyak 6
kali, untuk pemilihan umum pertama sejak orde baru, berdiri atau pemilu kedua,
sejak indonesia merdeka yakni pemilu 1971 diikuti oleh 10 organisasi peserta
pemilu (OPP), yakni 9 partai politik dan satu golongan karya undang-undang yang
menjadi landasan, hukumnya adalah undang-undang nomor 15 tahun 1969, tentang
pemilihan umum dan undang-undang nomor 16 tahun 1969 tentang susunan dan
kedudukan MPR, DPR dan DPRD.
b.
Pemilu 1977
Pemilu 1977
diselenggarakan dengan berlandaskan pada undang-undang nomor 4 tahun 1975
tentang pemilihan umum pengganti undang-undang nomor 15 tahun 1969 dan
undang-undang nomor 5 tahun 1975 pengganti undang-undang nomor 16 tahun 1969
tentang susunan dan kedudukan MPR,
DPR, dan DPRD.
- Pemilu
era reformasi
Pasca jatuhnya
soeharto 21 mei 1998 rakyat indonesia telah menyelenggarakan dua kali pemilu
setidaknya sampai saat buku ini disusun
telah diadakan 2 kali pemilu 1999 dan pemilu 2004.
- Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden
- Pelaksanaan
pemilihan umum presiden dan wakil presiden, dari waktu ke waktu sangat berbeda, dan bergantung
pada sistem politik yang dijalankan dan konstitusi negara yang berlaku di Indonesia, dari suatu
pemilihan presiden ke pemilihan presiden berikutnya dipahami oleh
konstitusi negara yang berbeda-beda setidaknya ada tiga macam
undang-undang dasar yang pernah menjadi payung hukum utama pelaksanaan
pemilu termasuk pemilihan presiden dan wakil presiden di hati
1)
Suatu
undang-undang dasar 1945
2)
Undang-undang dasar 1945
3)
Undang-undang dasar serikat 1950
3)Suatu
pemilihan presiden dalam undang-undang dasar 1945 pasca proklamasi 17 agustus
1945
Konstitusi negara
republik pertama ditetapkan pada tanggal 18 agustus 1945 yaitu sehari setelah
dinyatakan proklamasi kemerdekaan indonesia karena itu undang-undang dasar
tersebut dikenal dan terkenal dengan nama undang-undang dasar 1945 konstitusi
tertulis. indonesia ini berlaku
untuk seluruh negara republik indonesia dalam tips tiga periode yaitu Periode antara agustus
1945 sampai desember 1949, periode
antara 5 juli 1959 sampai runtuhnya orde baru, Kepala daerah reformasi 1998 sampai
sekarang sebelum maupun sesudah amandemen.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
- Kesimpulan
ü Pemilu adalah pengejawantahan penting
dari demokrasi prosedural
ü Prosedur utama Demokrasi
adalah pemilihan para pemimpin secara kompetitif oleh rakyat yang meraka (bakal) Pimpin. Selain itu Pemilu sangat sejalan dengan semangat
demokrasi secara substansi atau demokrasi substansial yakni demokrasi dalam
pengertian pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat oleh rakyat dan untuk
rakyat artinya rakyatlah yang memegang kekuasaan tertinggi atau (kedaulatan).
ü asas
asas pemilu yang dianut, senantiasa berkutat pada lingkaran LUBER
(langsung, umum,
bebas, dan rahasia).
ataupun JURDIL (jujur,
dan adil).
- Saran
ü Penulis
berharap dengan adanya makalah ini pembaca dapat menamabah wawasan mengenai Pemilu
ü Penulis
beharap dengan adanya makalah ini pembaca dapat memahami apa saja asas-asas
dalam pemilu yang ada di indonesia
ü Penulis
berharap kiranyaada kritikan dansaran yang bersifat membangun, karena penulis
menyadari banyaknya kekurangan yangterdapat pada makalah yang penulis susun
No comments:
Post a Comment