MAKALAH UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Dewasa
ini uang dalam wujudnya terdiri dari lembaran-lembaran kertas dan kepingan-
kepingan logam yang dicetak dan dicap yang pengaruhnya amat besar dalam
kehidupan manusia.. Dalam kegiatan ekonomi, uang mempunyai perananan yang
sangat penting. Dengan adanya uang kegiatan ekonomi masyarakat menjadi lebih
lancar. Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli barang atau jasa yang
dibutuhkan. Uang juga digunakan untuk menyimpan kekayaan dan untuk membayar
hutang. Apa yang terjadi jika di dunia ini tidak ada uang? Tentu manusia
menjadi repot. Jika tidak ada uang, kita mungkin akan membayar iuran sekolah
dengan kelapa, beras, ayam, kambing atau barang lainnya. Oleh karena itu
semakin besar jumlah uang yang diperoleh maka makin puaslah seseorang karena
barang yang diperolehnya akan semakin banyak.
Sistem
keuangan modern dengan uang kertas, uang logam, cek, dan kartu kredit tidak
tercipta dalam sekejap mata. Uang sebagai alat pembayaran yang sah tidak
tercipta dalam waktu yang sekejap Diperlukan waktu berabad – abad sampai
orang menemukan sistem keuangan seperti pada zaman modern seperti ini. Melihat
semakin berkembangnya uang dan semakin banyaknya peredaran uang di Negara kita,
sangatlah penting adanya lembaga keuangan di Negara kita, entah itu sebagai
tempat menyimpan atau meminjam guna membuka usaha demi meningkatkan taraf hidup
masyarkat.
Berdasarkan
hal tersebut di atas maka penulis tertarik untuk menulis makalah mengenai
“ UANG DAN LEMBAGA KEUANGAN “
B.
Rumusan
Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan uang ?
2. Bagaimana
sejarahnya sehingga kita dapat mengenal uang ?
3. Ada
berapa macam uang ?
4. Apa
fungsi dari uang itu sendiri ?
5. Apa
motif seseorang membutuhkan uang ?
6. Apakah
yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan ?
7. Ada
berapa macam lembaga keuangan yang ada di Indonesia ?
C.
Tujuan
Penulisan
1. Untuk
mengetahui apakah yang dimaksud dengan uang
2. Untuk
mengetahui bagaimana sejarahnya sehingga kita dapat mengenal uang
3. Untuk
mengetahui ada berapa macam uang
4. Untuk
mengetahui apa fungsi dari uang itu sendiri
5. Untuk
mengetahu apa motif seseorang membutuhkan uang
6. Untuk
mengetahui apakah yang dimaksud dengan Lembaga Keuangan
7. Untuk
mengetahui ada berapa macam lembaga keuangan yang ada di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN UANG
Dalam kegiatan ekonomi, uang
mempunyai peranan yang sangat penting. Dengan adanya uang, kegiatan ekonomi
masyarakat menjadi lebih lancar. Uang digunakan oleh masyarakat untuk membeli
barang atau jasa yang dibutuhkan. Uang juga digunakan untuk menyimpan kekayaan
dan untuk membayar hutang. Bahkan dengan adanya uang, kalian dapat mengatakan
bahwa bukumu lebih mahal daripada pensil temanmu, dan sebagainya. Apakah yang
dimaksud dengan uang itu? Setelah membaca uraian di atas, kalian dapat
menyimpulkan bahwa uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh
masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas
pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat
penimbun kekayaan.
B.
SEJARAH UANG
Masyarakat yang masih primitif,
kehidupannya masih sangat sederhana. Hal ini pernah dialami oleh nenek moyang
kita. Mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mengambil dan
memanfaatkan barang yang ada di sekitar tempat tinggalnya. Perkembangan
peradaban manusia juga menggeser tujuan kegiatan produksi masyarakat. Semula,
masyarakat memproduksi barang hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, lalu
berkembang menjadi tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan keluarganya tetapi juga
untuk memenuhi kebutuhan orang lain (untuk dijual). Selanjutnya, terjadilah
perdagangan dengan cara tukar-menukar antara barang dengan barang lain yang
dinamakan barter (pertukaran innatura). Pertukaran barang dengan barang dapat
terjadi jika syarat-syarat dapat dipenuhi. Syarat-syarat itu sebagai berikut.
a. Orang-orang yang akan melakukan
pertukaran harus memiliki barang yang akan ditukarkan.
b. Orang-orang yang akan melakukan
pertukaran harus saling membutuhkan barang yang akan dipertukarkan tersebut
pada waktu yang sama.
c. Barang-barang yang akan
dipertukarkan harus mempunyai nilai yang sama.
Seiring dengan perkembangan
peradaban manusia maka pertukaran dengan cara barter menjadi semakin sulit
dilakukan. Bahkan, karena kebutuhan setiap orang semakin banyak dan beragam,
maka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tidak mungkin lagi ditempuh dengan cara
barter. Karena menghadapi kesulitan dalam melakukan pertukaran barter, manusia
terdorong untuk mencari cara pertukaran yang lebih mudah. Manusia mulai
menggunakan uang barang dalam melakukan pertukaran. Contoh uang barang yaitu
garam, senjata, dan kulit hewan.
Pada umumnya benda-benda yang
digunakan sebagai uang barang oleh masyarakat setempat memiliki sifat-sifat
sebagai berikut.
a.
Digemari oleh masyarakat setempat.
b.
Jumlahnya terbatas.
c.
Mempunyai nilai tinggi.
Namun
dalam kenyataannya uang barang tersebut masih mengandung kelemahan juga.
Kelemahannya sebagai berikut.
a.
Sulit dipindahkan.
b.
Tidak tahan lama.
c.
Sulit disimpan.
d.
Nilainya tidak tetap.
e.
Sulit dibagi tanpa mengurangi nilainya.
f.
Bersifat lokal.
Kesulitan
pertukaran dengan menggunakan uang barang tersebut mendorong manusia untuk
menetapkan benda yang dapat digunakan sebagai perantara tukar-menukar. Benda
yang dianggap cocok sebagai alat tukarmenukar adalah logam. Pada masa lalu,
logam yang digunakan sebagai uang adalah emas atau perak. Mengapa masyarakat
memilih emas atau perak sebagai alat perantara pertukaran? Alasannya sebagai
berikut.
a. Emas dan perak merupakan barang
yang dapat diterima oleh semua anggota masyarakat karena memiliki nilai yang
tinggi dan jumlahnya langka.
b. Jika dipecah nilainya tetap
(tidak berkurang).
c. Tahan lama (tidak mudah rusak).
Akan
tetapi, penggunaan emas dan perak juga masih mengandung kelemahan untuk
memenuhi tuntutan kebutuhan pertukaran masyarakat. Kelemahannya sebagai
berikut.
a. Jumlahnya sangat terbatas
sehingga tidak mudah untuk mencukupi kebutuhan masyarakat akan pertukaran.
b. Kandungan emas tiap daerah tidak
sama sehingga menyebabkan persediaan emas tidak sama.
Perkembangan
ekonomi yang semakin pesat mendorong kegiatan transaksi menjadi semakin sering
dan bahkan semakin kompleks. Hal ini menimbulkan kesulitan bagi manusia untuk
membawa uang logam dalam jumlah besar (berat dan repot). Untuk mengatasinya,
pemilik emas dan perak cukup melakukan transaksi dengan menunjukkan bukti
penyimpanan emas dan perak yang berupa surat bukti penyimpanan. Surat bukti
penyimpanan tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang menerima titipan emas dan
perak. Lama kelamaan yang beredar dalam masyarakat adalah kertas sebagai tanda
bukti penyimpanan emas dan perak tersebut. Di Indonesia, sekarang beredar uang
kertas dan uang logam yang dikeluarkan Bank Indonesia. Kedua jenis uang
tersebut memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
a. Dapat
Diterima oleh Masyarakat Umum
b. Mudah
Disimpan dan Nilainya Tetap
c. Mudah
Dibawa ke Mana-mana
d. Mudah
Dibagi Tanpa Mengurangi Nilai
e. Jumlahnya
Terbatas Sehingga Tetap Berharga
f. Ada
Jaminan
Hampir semua negara di dunia
mengeluarkan uang kertas. Penggunaan uang kertas mempunyai berbagai keuntungan
dan kerugian. Keuntungan tersebut adalah sebagai berikut.
a.
Ongkos bahan dan pembuatan murah.
b.
Mudah dibawa.
Adapun
kelemahan dari penggunaan uang kertas adalah sebagai berikut.
a. Terkadang mudah dipalsukan.
b.
Tidak tahan lama.
C.
Macam-macam Uang
Jenis-jenis
uang dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu berdasarkan bahan pembuatannya,
nilainya, lembaga yang mengeluarkan, dan berdasarkan kawasannya
a. Berdasarkan Bahan Pembuatannya
1). Uang logam
Uang logam adalah uang dalam bentuk
koin dan biasanya terbuat dari logam perunggu, perak, dan emas. Contoh uang
logam yang ada di Indonesia yaitu Rp50,00; Rp100,00; Rp200,00; Rp500,00; dan
Rp1.000,00.
2).
Uang kertas
Uang
kertas merupakan uang yang bahannya terbuat dari kertas atau bahan lainnya yang
memiliki kualitas tinggi yaitu tahan air, tidak mudah robek atau luntur. Uang
kertas yang ada di Indonesia yaitu Rp1.000,00; Rp5.000,00; Rp10.000,00;
Rp20.000,00; Rp50.000,00; Rp100.000,00.
b. Berdasarkan Nilainya
1).
Uan g bernilai penuh ( full
bodied money money)
Nilai
uang dikatakan sebagai uang penuh apabila nilai yang tertera di atas uang sama
dengan nilai bahan yang digunakan dalam membuat uang. Dengan kata lain, nilai
nominal uang sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut.
Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang
dikandungnya.
2).
Uang tanda ( token money money)
Nilai
uang dikatakan sebagai uang tanda apabila nilai yang tertera di atas uang lebih
tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang. Dengan kata lain,
nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk
membuat uang Rp1.000,00 bank sentral mengeluarkan biaya Rp750,00.
c . Berdasarkan Lembaga yang Mengeluarkan
1).
Uang kartal
Uang
kartal adalah uang yang dikeluarkan oleh bank sentral baik berupa uang logam
maupun uang kertas yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah, dan wajib
digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari.
2).
Uang giral
Uang
giral adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito)
yang dapat ditarik setiap saat sesuai kebutuhan. Uang ini hanya beredar di
kalangan tertentu saja, sehingga masyarakat mempunyai hak untuk menolak jika ia
tidak mau barang atau jasa yang diberikannya dibayar dengan uang ini. Uang
giral dapat ditarik dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan perintah
pembayaran (telegraphic transfer).
d . Berdasarkan Kawasan
1).
Uang lokal
Uang
lokal merupakan uang yang berlaku di suatu negara tertentu. Contohnya rupiah di
Indonesia, yen di Jepang, ringgit di Malaysia, dan sebagainya.
2
) Uang regional
Uang
regional adalah uang yang berlaku di kawasan tertentu yang lebih luas dari uang
lokal. Misalnya di kawasan Benua Eropa berlaku mata uang tunggal Eropa yaitu
euro.
3
) Uang internasional
Uang
internasional adalah uang yang berlaku antarnegara. Misalnya US dolar menjadi
standar pembayaran internasional.
D.
FUNGSI UANG
Fungsi
uang dibagi menjadi dua macam, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
1.
Fungsi asli atau fungsi primer, meliputi: sebagai alat tukar umum
dan sebagai satuan hitung.
a
) Uang sebagai alat tukar ( medium of exchange exchange)
Uang
sebagai alat tukar dapat mempermudah pertukaran. Orang yang akan melakukan
pertukaran tidak perlu menukarkan dengan barang, tetapi cukup menggunakan uang
sebagai alat tukar. Contohnya, ketika disuruh ibu membeli sayur di pasar,
kalian menukarkan uang yang kalian miliki dengan sayur yang ingin kalian beli.
Dengan demikian uang dapat mempermudah transaksi jual beli.
b
) Uang sebagai alat satuan hitung ( unit account account)
Uang
sebagai alat satuan hitung dapat digunakan untuk menunjukkan nilai berbagai
macam barang dan jasa yang diperjualbelikan. Uang juga dapat menunjukkan
besarnya kekayaan dan menghitung besar kecilnya pinjaman. Contohnya, harga
sebuah tas sekolah sebesar Rp50.000,00. Sementara itu harga sepasang sepatu
sebesar Rp100.000,0. Contoh ini menunjukkan bahwa uang dapat dipakai untuk
menentukan dan membandingkan nilai suatu barang, yaitu nilai tukar sepasang
sepatu sama dengan nilai 2 buah tas sekolah.
2.
Fungsi turunan atau fungsi sekunder, meliputi: sebagai alat pembayaran,
sebagai standar pembayaran utang, sebagai alat penimbun kekayaan, sebagai alat
pembentukan modal dan pemindahan modal, dan sebagai ukuran harga atau pengukur
nilai.
E.
MOTIF SESEORANG MEMBUTUHKAN UANG
Apakah
kalian membutuhkan uang? Tentu saja, semua orang membutuhkannya. Ada beberapa
alasan mengapa seseorang membutuhkan uang. Berikut ini alasan-alasan yang
mendorong seseorang membutuhkan uang.
1). Motif Transaksi
Setiap
orang mempunyai berbagai macam kebutuhan. Untuk memenuhi kebutuhannya,
seseorang membutuhkan uang. Uang yang dimiliki digunakan untuk transaksi jual
beli. Kalau kalian ingin membeli buku tulis, tentu kalian memerlukan uang untuk
memperolehnya.
2). Motif Berjaga-jaga
Selain
untuk melakukan transaksi, alasan seseorang membutuhkan uang adalah untuk
berjaga-jaga. Mengapa? Kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa
yang akan datang. Apakah selalu dalam kondisi baik atau sebaliknya. Oleh karena
itu, untuk menghadapi keadaan tersebut, seseorang menyisihkan sebagian uangnya
untuk disimpan sehingga ia akan lebih siap menghadapi keadaan di masa yang akan
datang.
3). Motif Spekulasi
Biasanya
orang yang memengang uang dalam jumlah banyak akan melakukan transaksi yang
sifatnya spekulasi. Misalnya uang yang mereka miliki digunakan untuk membeli
saham pada perusahaan tertentu yang dinilai bisa memperoleh keuntungan yang
besar, meskipun dengan risiko yang tinggi karena sifatnya yang tidak pasti.
F. PENGERTIAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga
keuangan adalah lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan merupakan perantara
antara pihakpihak yang mempunyai kelebihan dana dengan pihak yang memerlukan
dana. Lembaga keuangan terdiri atas bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga
keuangan adalah suatu badan yang bergerak dibidang keuangan untuk
menyediakan jasa bagi nasabah atau masyarakat. Lembaga Keangan memiliki fungsi
utama ialah sebagai lembaga yang dapat menghimpun dana nasabah atau masyarakat
ataupun sebagai lembaga yang menyalurkan dana pinjaman untuk nasabah atau
masyarakat.
Lembaga
keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa
keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi
keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk
perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union,
pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun,
dan bisnis serupa lainnya.
Lembaga
keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar
utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada
perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah
yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari
individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para
investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana
tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah
merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan
pendapatan.
G. JENIS – JENIS
LEMBAGA KEUANGAN
Di
Indonesia lembaga keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan
bank dan lembaga keuangan bukan bank.
1. Lembaga Keuangan Bank
a. Pengertian Bank
Kata
bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca yang berarti meja yang digunakan
sebagai tempat penukaran uang. Menurut Undang-Undang N0. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,
yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari
masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit dan
atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat
banyak.
Pada
dasarnya bank tersebut dapat dikelompokkan menjadi Bank Umum dan Bank
Perkreditan Rakyat. Selain itu, juga terdapat Bank Sentral dan Bank Indonesia.
Bank Sentral diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 1999
tentang Kemandirian Bank Sentral, sedangkan Bank Umum dan Bank Perkreditan
Rakyat diatur oleh Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan yang disahkan pada tanggal 25 Maret 1992.
b. Asas, Fungsi, dan Tujuan Bank
Menurut
Pasal 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam melakukan
usahanya, perbankan di Indonesia berasaskan demokrasi ekonomi dengan
menggunakan prinsip kehati-hatian. Demokrasi ekonomi dilaksanakan berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Menurut pasal 3 Undang-Undang No. 7
Tahun 1992, fungsi utama Perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan
sebagai penyalur dana masyarakat. Menurut Pasal 4 Undang-Undang No. 7 Tahun
1992 Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas
ekonomi ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Sesuai
dengan fungsi dan tujuan bank tersebut, ada tiga tugas utama bank yang juga
dikenal dengan produk-produk bank.
1). Bank sebagai Penghimpun Dana
Masyarakat (Kredit Pasif)
Penghimpunan
dana dari masyarakat yang dilakukan oleh bank dapat dengan cara-cara sebagai
berikut.
a). Rekening
koran/giro (demand deposit), yaitu simpanan yang dapat diambil atau digunakan
untuk membayar sewaktu-waktu.
b). Deposito
berjangka (time deposit), yaitu simpanan pada bank yang penarikannya hanya
boleh dilakukan setelah jatuh tempo.
c). Sertifikat
deposito, yaitu deposito berjangka yang sertifikatnya dapat diperjualbelikan.
d).
Tabungan, yaitu simpanan di bank yang penarikannya dapat sewaktu-waktu.
e).
Deposit on call, yaitu simpanan tetap yang berada di bank selama pemiliknya
tidak menggunakan. Jika pemiliknya akan menggunakan, pemilik tersebut harus
memberitahukan terlebih dahulu.
f).
Deposit automatic roll over, yaitu deposito yang sudah jatuh tempo tetapi
diperpanjang secara otomatis selama belum diambil.
2) Bank sebagai Penyalur Dana
Masyarakat (Kredit Aktif)
Bank dapat
menyalurkan dananya kepada masyarakat dengan cara-cara sebagai berikut.
a). Kredit
rekening koran, yaitu peminjaman kepada nasabah yang pengambilannya disesuaikan
dengan kebutuhan nasabah tersebut.
b). Kredit
reimburse (letter of credit), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah atas
pembelian sejumlah barang dan yang membayar adalah pihak bank.
c) Kredit
aksep, yaitu pinjaman yang diberikan bank kepada nasabah dengan mengeluarkan
wesel. Wesel tersebut selanjutnya dapat diperdagangkan.
d) Kredit
dokumenter, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada nasabah setelah
nasabah menyerahkan dokumen pengiriman barang yang telah disetujui oleh kapten
kapal yang mengangkut barang tersebut.
e) Kredit
dengan jaminan surat berharga, yaitu pinjaman yang diberikan oleh bank kepada
nasabah untuk membeli surat-surat berharga, dan sekaligus surat-surat berharga
tersebut sebagai jaminan kreditnya.
3)
Bank sebagai Perantara dalam Lalu Lintas
Pembayaran
Bank
dapat bertindak sebagai perantara lalu lintas pembayaran dengan memberikan jasa
sebagai berikut.
a). Transfer
(pengiriman) uang, yakni pengiriman uang antardaerah atau antarnegara yang
dilakukan oleh bank, atas permintaan nasabah atau masyarakat. Contohnya orang
di Jakarta mentransfer uang kepada orang yang berada di Yogyakarta melalui Bank
Mandiri.
b)
Melakukan inkaso. Bank atas nama nasabah melakukan penagihan surat utang atau
wesel kepada pihak lain.
c)
Menerbitkan kartu kredit (credit card). Bank menerbitkan kartu kredit untuk
nasabah sehingga nasabah dapat melakukan transaksi pembelian di supermarket
tanpa perlu membawa uang tunai.
d) Mendiskonto.
Bank menjamin jual beli surat berharga yang terjadi di masyarakat.
e)
Mengeluarkan cek perjalanan (traveler’s check).Untuk memudahkan transaksi dalam
perjalanan, bank menyediakan cek perjalanan.
f)
Automated teller machine (ATM), yaitu tempat nasabah mengambil uang tunai yang
ditangani oleh mesin.
g)
Pembayaran gaji karyawan. Suatu perusahaan/instansi dapat membayar gaji
karyawannya melalui bank.
h) Save
Deposit Box (SDB), yaitu tempat penyimpanan surat/dokumen penting/ berharga.
4. Jenis-Jenis Bank
Menurut
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, jenis bank terdiri atas bank umum
dan bank perkreditan rakyat (BPR). Selain itu, juga terdapat Bank Sentral yaitu
Bank Indonesia.
1). Bank Sentral
Berdasarkan
UU No. 23 Tahun 1999, Bank Sentral (Bank Indonesia) merupakan lembaga negara
yang independen/mandiri, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak-pihak
lain kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang. Bank
Indonesia merupakan bank sentral di Indonesia yang didirikan berdasarkan
undang-undang.
Tujuan
Bank Indonesia adalah mengatur dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Kestabilan nilai rupiah tampak dari perkembangan laju inflasi dan perkembangan
nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing. Untuk mencapai tujuan tersebut,
Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut.
a)
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
b)
Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
c)
Mengatur dan mengawasi bank.
d) Sebagai
penyedia dana terakhir bagi bank umum, dalam bentuk bantuan likuiditas Bank
Indonesia.
2). Bank Umum
Menurut
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bank umum berdasarkan prinsip syariah yang
dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank umum
memiliki bentuk hukum yaitu:
a)
perseroan terbatas (PT),
b)
koperasi, atau
c)
perusahaan daerah.
Bank
umum hanya dapat didirikan oleh:
a)
warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, atau
b) warga
negara Indonesia dengan warga negara asing dan atau badan hukum asing secara
kemitraan.
Bank
umum yang berbentuk hukum Perseroan Terbatas (PT) ada yang dimiliki negara dan
swasta. Bank umum milik negara tersebut adalah Bank BNI, Bank Mandiri, Bank
Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Tabungan Negara (BTN).
Sedangkan
bank umum berbentuk PT yang dimiliki swasta terdiri atas bank swasta nasional
dan swasta asing. Bank swasta nasional tersebut misalnya Bank Central Asia
(BCA), Lippo Bank, Bank Danamon, dan Bank Internasional Indonesia (BII). Bank
umum swasta asing misalnya First National City Bank (Citibank). Bank of
America, Chase Manhattan Bank, Standard Chartered Bank, dan Bank of Tokyo.
Bank
umum yang berbentuk koperasi, misalnya Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin),
Bank Umum Koperasi Kahoeripan, dan Bank Umum Koperasi Jawa Barat. Pemerintah
daerah di Indonesia memiliki perusahaan daerah. Perusahaan daerah tersebut
bergerak di bidang usaha antara lain perbankan. Bank milik pemerintah daerah
terdapat pada setiap daerah tingkat satu. Misalnya, Bank Nagari (Sumatra
Barat), BPD Bali, Bank DKI, Bank Jabar, Bank Jatim, BPD Yogyakarta, dan BPD
Maluku.
Tugas
pokok Bank Umum menurut Pasal 6 UU No.10 Tahun 1998 adalah sebagai berikut.
a)
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu.
b)
Memberikan kredit.
c)
Menerbitkan surat pengakuan utang.
d)
Membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan
atas perintah nasabahnya.
e)
Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan
nasabah.
f)
Menempatkan dana pada peminjam atau meminjamkan dana pada bank lain baik dengan
menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan cek atau sarana lainnya.
g)
Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan
dengan atau antarpihak ketiga.
h)
Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (safe deposit
box).
i)
Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu
kontrak.
j)
Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk
surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
k)
Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
l)
Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip
syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
m)
Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Selain
tugas pokok di atas, sesuai dengan Pasal 7 UU No. 10 Tahun 1998, Bank Umum
dapat pula melakukan kegiatan berikut ini.
a)
Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan
oleh Bank Indonesia.
b)
Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang
keuangan. Contohnya sewa guna usaha, modal ventura perusahaan efek, asuransi,
serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpangan dengan memenuhi ketentuan
yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
c)
Melakukan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit,
dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya dan memenuhi ketentuan yang
ditetapkan oleh Bank Indonesia.
d)
Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun sesuai dengan
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.
Berdasarkan
pasal 10 Undang-Undang Perbankan Nomor 10 tahun 1998, Bank Umum dilarang
melakukan kegiatan sebagai berikut.
a)
Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998.
b)
Melakukan usaha perasuransian.
c)
Melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pasal 6 dan 7
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
3) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank
Perkreditan Rakyat hanya diperbolehkan menghimpun dana dari masyarakat dalam
bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang
dipersamakan dengan itu. Namun, BPR juga boleh memberikan kredit kepada
masyarakat sebagaimana dilakukan oleh bank umum. Menurut pasal 13 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998, BPR mempunyai tugas sebagai berikut.
a)
Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
b)
Memberikan kredit kepada masyarakat.
c)
Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil.
Menurut
pasal 14 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, BPR dilarang melakukan kegiatan
sebagai berikut.
a)
Menerima simpanan dalam bentuk giro dan turut serta dalam lalu lintas
pembayaran.
b)
Melakukan usaha dalam valuta asing.
c)
Melakukan penyertaan modal.
d)
Melakukan usaha perasuransian.
e)
Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha, sebagaimana yang dimaksud
dalam pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Adapun
bentuk hukum BPR dapat memilih salah satu dari:
a)
Perusahaan Daerah (khusus untuk milik pemerintah daerah),
b)
Koperasi, dan
c)
Perseroan Terbatas (PT).
Di
beberapa kota di Indonesia banyak berdiri bank syariah. Bank Syariah tersebut
dapat berasal dari bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR). Bank umum
tersebut antara lain Bank BNI Syariah, Bank Mandiri Syariah, dan Bank Danamon
Syariah. Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha menurut
syariah Islam. Pada bank Syariah dikenal beberapa istilah dalam melaksanakan
kegiatannya,
misalnya :
1.
Mudharabah, yaitu prinsip bagi hasil,
2.
Musharakah, yaitu pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal,
3.
Murabahah, yaitu prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan, dan
4. Ijarah,
yaitu pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan.
4.
Lembaga Keuangan Bukan Bank
a.
Pengertian Lembaga Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan
jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non
depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu
lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen
dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan
dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun
pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek,
reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.
Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia mempunyai jenis-jenis
sebagai berikut:
1. Lembaga
pembiayaan pembangunan (Development Finance Corporation). Kegiatan lembaga inl
adalah memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang (lebih dari
setahun).
2. Lembaga
perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga (lnvestment Finance
Corporation). Kegiatan lembaga ini adalah sebagai perantara dalam penerbitan
dan menjamin serta menanggung terjualnya surat-surat berharga. Lembaga keuangan
ini tidak boleh memberikan kredit.
3. Bursa
efek
Bursa efek adalah tempat jual beli surat-surat berharga
seperti obligasi dan saham-saham.
4. Koperasi
simpan pinjam
Koperasi simpan pinjam adalah badan usaha yang melakukan
kegiatan di bidang perkreditan. Modal koperasi simpan pinjam diperoleh dari
simpanan para anggota yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib,
simpanan sukarela, dan dari sumber lain yang sah. Koperasi simpan pinjam
bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Usaha yang dilakukan
memberikan pinjaman kepada para anggotanya dengan syarat yang mudah tanpa
jaminan dan bunga rendah.
5. Perusahaan
asuransi
Perusahaan asuransi adalah perusahaan yang memberikan
jaminan atau pertanggungan kepada nasabah atau yang tertanggung untuk resiko
kerugian, sesuai surat perjanjian bila terjadi sesuatu. Di samping usaha pokok
memberi jasa pertanggungan juga melayani peminjaman uang. Peminjaman terbatas
kepada orang-orang yang telah mempertanggungkan diri.
6. Pegadaian
Pegadaian
adalah suatu lembaga yang memberikan pinjaman kepada nasabah dengan jaminan
barang atau surat-surat berharga. Nasabah wajib melunasi semua hutang, apabila
tidak dapat membayar lunas hutangnya, barang jaminan tersebut akan dilelang.
Kegiatan
usaha perum pegadaian:
1.
Menyalurkan uang pinjaman kepada
masyarakat berdasarkan hukum gadai.
2.
Menerima jasa titipan yaitu
pelayanan kepada masyarakat yang akan menitipkan barang.
3.
Kredit pegawai yaitu kredit yang
diberikan kepada pegawai berpenghasilan tetap.
7. Badan
pengelola dana pensiun
Dana
pensiun adalah dana yang disediakan pemerintah bagi para pegawai negeri atau
yang disediakan oleh perusahaan bagi karyawannya sebagai cadangan untuk hari
tua. Dana pensiun diperoleh melalui potongan gaji para pegawai maupun karyawan
setiap bulan, saat pegawai atau karyawan tersebut masih aktif bekerja. Fungsi
dana pensiun adalah untuk memberi pensiunan kepada seseorang yang berhenti
tugas dinasnya karena telah mencapai usia tertentu.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Uang
adalah suatu benda dengan satuan hitung tertentu yang dapat digunakan sebagai
alat pembayaran yang sah dalam berbagai transaksi dan berlaku di dalam wilayah
tertentu. Para ahli dan pemikir ekonomi biasanya memberikan makna yang
berbeda-beda mengenai uang. Meskipun demikian, pengertian umum uang adalah
sama, yakni benda yang digunakan sebagai alat pembayaran yang s
2. Syarat-syarat
uang adalah sebagai berikut.
Diterima umum (acceptability), Mudah disimpan, Mudah
diangkut atau mudah dibawa (portable), Mudah dibagi-bagi, Tidak mudah rusak
(durability), Mempunyai kestabilan nilai (stability of value), Harus ada
kontinuitas.
3. Fungsi
uang yang sedemikian penting itu dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: fungsi
primer, fungsi sekunder, dan fungsi dinamis.
4. Ada
dua lembaga keuangan yang penting, yakni bank dan lembaga keuangan bukan bank.
Usaha pokok bank adalah (a) menghimpun dana dari masyarakat; (b) memberikan
kredit kepada masyarakat; (c) memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran; dan
(d) memberikan jasa-jasa dalam peredaran uang. Usaha pokok bank ini melekat
secara inheren dalam setiap bank.
5. Jenis-jenis bank meliputi:
a. Berdasarkan
undang-undang jenis bank ada tiga, yaitu: bank sentral, bank umum, bank
perkreditan rakyat.
b. Berdasarkan
kepemilikan modalnya, jenis bank antara lain: bank pemerintah, bank swasta
nasional, bank swasta asing, dan kerja sama bank swasta nasional atau swasta
asing.
DAFTAR PUSTAKA
Subroto, Djoko. Daru Wahyuni. 2008 . Ilmu Pengetahuan Sosial
Ekonomi 3. Jakarta : Bumi Aksara.
Deliarnov, Drs,. M. Sc. Ilmu Pengetahuan Sosial Ekonomi.
2007. Pekanbaru : Erlangga.
Suyanto. Nurhadi.
2007. Ilmu Pengetahuan social Ekonomi.Yogyakarta : Erlangga.
No comments:
Post a Comment