Rabu, 01 November 2017

FIQH KONTEMPORER

BUNGA BANK
A.    Latar Belakang
Sejak dekade 1960-an, perbincangan mengenai larangan riba bunga bank semakin memanas saja. Setidaknya ada dua pendapat mendasar yang membahas masalah tentang riba. Pendapat pertama berasal dari mayoritas ulama yang mengadopsi dan intrepertasi para fuqaha tentang riba sebagaimana yang tertuang dalam fiqh. Pendapat lainnya mengatakan, bahwa larangan riba dipahami sebagai sesuatu yang berhubungan dengan adanya upaya eksploitasi, yang secara ekonomis menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat. Kontroversi bunga bank konvensional masih mewarnai wacana yang hidup di masyarakat
Terdapat dua pendapat mendasar yang membahas masalah tentang riba. Pendapat pertama berasal dari mayoritas ulama yang mengadopsi dan intrepertasi para fuqaha tentang riba sebagaimana yang tertuang dalam fiqh. Pendapat lainnya mengatakan, bahwa larangan riba dipahami sebagai sesuatu yang berhubungan dengan adanya upaya eksploitasi, yang secara ekonomis menimbulkan dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat. Kontroversi bunga bank konvensional masih mewarnai wacana yang hidup di masyarakat.
Dikarenakan bunga yang diberikan oleh bank konvensional merupakan sesuatu yang diharamkan dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah jelas mengeluarkan fatwa tentang bunga bank pada tahun 2003 lalu. Namun, wacana ini masih saja membumi ditelinga kita, dikarenakan beragam argumentasi yang dikemukakan untuk menghalalkan bunga, bahwa bunga tidak sama dengan riba. Walaupun Al-Quran dan Hadits sudah sangat jelas bahwa bunga itu riba.
Dan riba hukumnya adalah haram. Untuk mendudukan kontroversi bunga bank dan riba secara tepat diperlukan pemahaman yang mendalam baik tentang seluk beluk bunga maupun dari akibat yang ditimbulkan oleh dibiarkannya berlaku sistim bunga dalam perekonomian dan dengan membaca tanda-tanda serta arah yang dimaksud dengan riba dalam Al Qur’an dan Hadist. Oleh karena itu, dalam makalah ini kami akan mencoba mengulas tentang bunga bank dalam pandangan Islam secara lebih dalam.


B.     Pengertian Bunga Bank
Secara sederhana, bunga dapat diartikan sebagai bentuk imbalan jasa atau kompensasi atas pinjaman yang diberikan oleh suatu pihak. Bank adalah badan yang memberikan jasa penyimpanan uang, pengiriman uang, serta permintaan dan penawaran kredit.
Bunga bank merupakan balas jasa yang diberikan oleh bank berdasarkan prinsip konvensional kepada nasabah yang membeli atau menjual sebuah produknya. Selain hal tersebut bunga juga dapat diartikan harga yang harus dibayar kepada seorang nasabah yang memiliki sebuah simpanan dengan harus dibayar oleh nasabah bank yaitu nasabah yang memperoleh pinjaman.
Dalam melakukan kegiatan perbankan sehari-hari terdapat dua macam bunga yang diberikan kepada nasabahnya yaitu sebgai berikut:
1.      Bunga Simpanan
Bunga ini merupakan bunga yang diberikan sebagai rangsangan atau sebgai balas jasa bagi nasabah yang menyimpan uangnya di bank. Arti dari bunga simpanan tersebut adalah harga yang harus dibayar bank kepada nasabahnya seperti jasa giro, bunga tabungan, dan bunga deposito.
2.      Bunga Pinjaman
Maksud dari bunga ini adalah bunga yang diberikan kepada para peminjam atau harga yang harus dibayar oleh seorang nasabah peminjam kepada bank. Seperti bunga kredit.
Perlu kita ketahui dua macam bunga ini merupakan sebuah komponen utama faktor dari biaya dan pendapatan bagi bank. Bunga simpanan merupakan biaya yang harus dikeluarkan kepada nasabah, sedangkan bunga pinjaman adalah pendapatan yang diterima dari nasabah. Bunga simpanan dan bunga pinjaman mempunyai keterkaitan yang masing-masing saling mempengaruhi. Contohnya adalah bunga simpanan tinggi, maka secara otomatis bunga pinjaman juga akan terpengaruh ikut naik dan juga sebaliknya.
Yusuf Qardawi menyamakan suku bunga dengan riba. Ia menyatakan “bunga yang diambil oleh penabung di bank adalah riba yang diharamkan, karena riba adalah semua tambahan yang disyaratkan atas pokok harta.”[1] Ia menambahkan: “apa  yang  diambil seseorang   tanpa   melalui   usaha  perdagangan  dan  tanpa berpayah-payah sebagai tambahan atas  pokok  hartanya,  maka yang  demikian  itu  termasuk  riba.”
Bunga menurut Maulana Muhammad Ali adalah tambahan pembayaran atas jumlah pokok pinjaman.Sedangkan menurut Al-Jurjani, bunga adalah: “kelebihan/ tambahan pembayaran tanpa ada ganti rugi/ imbalan yang disaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang berakad (bertransaksi)”[2]
C.    Hukum Bunga Bank
           Hukum Bunga Bank dalam Pandangan Islam Seluruh ‘ulama sepakat mengenai keharaman riba, baik yang dipungut sedikit maupun banyak. Seseorang tidak boleh menguasai harta riba; dan harta itu harus dikembalikan kepada pemiliknya, jika pemiliknya sudah diketahui, dan ia hanya berhak atas pokok hartanya saja. Al-Quran dan Sunnah dengan sharih telah menjelaskan keharaman riba dalam berbagai bentuknya dan seberapun banyak ia dipungut. Allah swt berfirman:
1.      Al- Quran QS Al Baqarah (2): 275

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ     وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
  “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,” padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya”. [QS Al Baqarah (2): 275].

2.         Sunnah, Nabiyullah Muhammad saw
دِرْهَمُرِبَايَأْكُلُهُالرَّجُلُوَهُوَيَعْلَمُأَشَدُّمِنْسِتٍّوَاثِيْنَزِنْيَةً
“Satu dirham riba yang dimakan seseorang, dan dia mengetahui (bahwa itu adalah riba), maka itu lebih berat daripada enam puluh kali zina”. (HR Ahmad dari Abdullah bin Hanzhalah).
عَنْ جَابِرٍ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ
“Jabir berkata bahwa Rasulullah mengutuk orang yang menerima riba, orang yang membayarnya, dan orang yang mencatatnya, dan dua orang saksinya, kemudian beliau bersabda, “Mereka itu semuanya sama.”(H.R Muslim)
3.      Fatwa - fatwa
Berbagai fatwa majelis fatwa ormas Islam, baik di Indonesia maupun dunia internasional telah melahirkan suatu asumsi umum bahwa bunga bank sama dengan riba.Berikut ini adalah keputusan – keputusan penting yang berkaitan dengan pengharaman bunga bank yang dikeluarkan oleh beberapa majelis fatwa ormas Islam:
a.    Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Beberapa isi Fatwa MUI no. 1 tahun 2004 adalah sebagai berikut:
1)        Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi pada jaman Rasulullah SAW, yaitu Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya.
2)        Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram, baik di lakukan olehBank, Asuransi, Pasar Modal, Pegadaian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun dilakukan oleh individu.

b.    Majelis Tarjih Muhammadiyah
Tarjih Muhammadiyah Sidoarjo (1986) memutuskan: [3]
a)   Riba hukumnya haram sesuai dengan dalil al-Quran dan Sunnah
b)   Bank dengan sistem bunga hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal
c)   Bunga yang diberikan oleh bank – bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara mutasyabihat
c.    Sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI)
Sidang yang dilakukan di Karachi, Pakistan pada Desember 1970, telah menyepakati 2 (dua) hal utama, yaitu:
1)        Praktik bank dengan sistem bunga tidak sesuai dengan syariah Islam
2)        Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
4.    Ijma
a.       Jumhur (mayoritas/kebanyakan) Ulama’ sepakat bahwa bunga bank adalah riba, oleh karena itulah hukumnya haram. Pertemuan 150 Ulama’ terkemuka dalam konferensi Penelitian Islam di bulan Muharram 1385 H, atau Mei 1965 di Kairo, Mesir menyepakati secara aklamasi bahwa segala keuntungan atas berbagai macam pinjaman semua merupakan praktek riba yang diharamkan termasuk bunga bank. Berbagai forum ulama internasional yang juga mengeluarkan fatwa pengharaman bunga bank.
b.      Abu zahrah, Abu ‘ala al-Maududi Abdullah al-‘Arabi dan Yusuf Qardhawi mengatakan bahwa bunga bank itu termasuk riba nasiah yang dilarang oleh Islam. Karena itu umat Islam tidak boleh bermuamalah dengan bank yang memakai system bunga, kecuali dalam keadaan darurat atau terpaksa. Bahkan menurut Yusuf Qardhawi tidak mengenal istilah darurat atau terpaksa, tetapi secara mutlak beliau mengharamkannya. Pendapat ini dikuatkan oleh Al-Syirbashi, menurutnya bahwa bunga bank yang diperoleh seseorang yang menyimpan uang di bank termasuk jenis riba, baik sedikit maupun banyak. Namun yang terpaksa, maka agama itu membolehkan meminjam uang di bank itu dengan bunga.
D.    Pendapat yang Mengharamkan Bunga Bank
Muhammad abu zahrah, abul a’la al-maududi, muhammad abdul al-arobi, dan muhammad neja tulloh siddiqi adalah kelompok yeng mengharamkan bunga bank, baik yang mengambilnya maupun yang mengeluarkannya.
Alasan-alasan bunga diharamkan menurut muhammad Neta-Jullah Siddiqi adalah sebagai berikut :
bunga bersifat menindas (dzolim) yang menyangkut pemerasan. Dalam pinjaman konsumtif seharusnya yang lemah (kekurangan) di tolong oleh yang kuat (mampu) tetapi bunga bank pada awalnya orang lemah ditolong kemudian diharuskan membayar bunga, itu tidak titolong, tetapi memeras. Hal ini dapat dikatakan bahwa yang kuat menggunakan kesempatan dalam kesempitan. Dalam pinjaman produktif dianggap pinjaman tidak adil, mengingat bunga yang harus dibyar sudah ditentukan dalam meminjam, sementara keuntungan dalam usaha belum pasti.
Bunga memindahkan kekayaan dari orang miskin (lemah) kepada orang kaya (kuat) yang kemudian dapat menciptakan ketidakseimbanagan kekayaan. Ini bertentangan dengan kepentingan sosial dan berlawanan dengan kehendak Allah yang menghendaki pnyebaran pendapat dan kekayaan yang adil. Islam menganjurkan kerja sama dan persaudaraan dan bunga bertentangan dengan itu.
Bunga dapat menciptakan kondisi manusia penganggur, yaitu para penanam modal dapat menerima setumpukan kekayaan dari bunga-bunga modalnya sehingga nereka tidak bekerja untuk menutupi kebutuhannya. Cara seperti ini berbahaya bagi masyarakat juga bagi pribadi orang tersebut.
Muhammad abu zahrah menegaskan bahwa rente (bunga) bank termasuk Riba nas’iah yang diharamkan dalam agama Islam oleh Allan dan Rasul-Nya.
Anwar Iqbal Qureshi dalam buku Islam dan teori pembungaan uang , menegaskan bahwa beliau sepakat dengan pendapat Muhammad al-Fakhri yang menyatakan bahwa: Bunga pada dasarnya bertentangan dengan prinsip liberal Islam yang merupakan dasar pokok susunan masyarakat islam;
Sangat salah suatu pandangan yang mengatakan bahwa Islam tidak melarang bunga bias, tetapi hanya melarang bunga yang berlipat ganda. Sebetulnya dalam ajaran Islam setiap jenis bunga betapapun kecilnya dinyatakan terlarang;
Sebagian masyarakat berpendapat bahwa bank menolong industri dan transaksi-transaksi dagang sehingga pemungutan bunga diijiankan pendapat ini ternyata keliru, yang jelas bunga bank sama dengan bunga yang diambil oleh sahukar, yaitu seorang yahudi tua yang pekerjaannya memberikan pinjaman uang dan mengambil bunganya;
Untuk mencoba membenarkan bahwa bunga bank bertentangan dengan pandangan islam, maka kewajiban umat islam untuk mengemukakan perinsip-prinsip dasar ajaran islam yang berhubungan dengan hal itu dan bukan menyembunyikan kelemahan-kelemahan dengan cara membenarkan pengambilan bunga bank tersebut.
E.     Pendapat yang Menghalalkan Bunga Bank
Pendapat yang ketiga adalah pendapat yang menghalalkan pengambilan atau pembayaran bunga di bank yang, baik bank negara maupun bank swasta. Pendapat ini dipelopori oleh A.Hassan yang juga dikenal dengan Hasan Bandung, meskipun sudah bertahun-tahun tingal di Pesantren Bngil (persis). Alasan yang digunakan adalah firman Allah Swt.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً
Artinya: Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda... (Ali-imran: 130)
 Jadi, yang termasuk riba menurut A. Hassan adalah bunga yang berlipat ganda. Bila bunga hanya dua persen dari modal pinjaman itu, itu tidak berlipat ganda sehingga tidak termasuk riba yang diharamkan oleh agama Islam.
Pendapat A. Hasan ini dibantah oleh fuad mohd. Fachruddin dalam bukunya yang berjudul riba dalam bank, koperasi, perseroan dan asuransi. Menurut fuad mohd. Fachruddin dalam surat al-imran ayat 130 dijelaskan riba yang berlipat ganda atau riba jahiliyah, sedangkan bunga tidak berlipat ganda. Hal ini tidak berarti bahwa bunga yang berlipat ganda itu boleh, adh’afah mudha’afah adalah sebagai qayid, mafhum mukhalafah ditolak apa biala ada qayid yang mengatakan suatu kejadian. Jadi, adh’afan mudha’afah adalah menjelaskan kejadian yang sedemikian hebatnya riba di Zaman Jahiliyah. Hal ini sesuai dengan kaidah: “Asal pada qayid adalah mejelaskan suatu kejadi”
F.     Macam Macam Buanga Bank
1.      Riba Fadhl, yaitu jual beli dengan cara tukar barang sejenis namun dengan kadar atau takaran yang berbeda untuk tujuan mencari keuntungan. Misalnya cincin emas 24 karat seberat 5 gram ditukar dengan emas 24 karat namun seberat 4 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.
2.      Riba Nasi’ah, (riba karena adanya penundaan). Riba nasi’ah adalah riba yang terjadi karena adanya pembayaran yang tertunda pada transaksi jual beli dengan tukar menukar barang baik untuk satu jenis atau berlainan jenis dengan menunda penyerahan salah satu barang yang dipertukarkan atau kedua-duanya. Misalnya membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah buah-buahan tersebut besar atau layak dipetik.
3.      Riba Qardh, yaitu sejumlah kelebihan tertentu yang diminta oleh pihak yang memberi utang terhadap yang berutang saat mengembalikannya. Misalnya si A bersedia meminjamkan si B uang sebesar Rp300 ribu, asalkan si B bersedia mengembalikannya sebesar Rp325 ribu.
G.    Dampak Bunga Bank
1.      Bagi jiwa manusia
hal ini akan menimbulkan perasaan egois pada diri, sehingga tidak mengenal melainkan diri sendiri. Riba ini menghilangkan jiwa kasih sayang, dan rasa kemanusiaan dan sosial. Lebih mementingkan diri sendiri daripada orang lain[4]
2.      Bagi masyarakat
Dalam kehidupan masyarakat hal ini akan menimbulkan kasta kasta yang saling bermusuhan. Sehingga membuat keadaan tidak aman dan tentram. Bukannya kasih sayang dan cinta persaudaraan yang timbul akan tetapi permusuhan dan pertengkaran yang akan tercipta dimasyarakat
3.      Bagi roda pergerakan ekonomi
Dampak sistem ekonomi ribawi tersebut sangat membahayakan perekonomian.
a)      Sistem ekonomi ribawi telah banyak menimbulkan krisis ekonomi di mana-mana sepanjang sejarah, sejak tahun 1929, 1930, 1940an, 1950an, 1970an. 1980an, 1990an, 1997 dan sampai saat ini.
b)      di bawah sistem ekonomi ribawi, kesenjangan pertumbuhan ekonomi masyarakat dunia makin terjadi secara konstant, sehingga yang kaya makin kaya yang miskin makin miskin.
c)      Suku bunga juga berpengaruh terhadap investasi, produksi dan terciptanya pengangguran.
d)     Teori ekonomi juga mengajarkan bahwa suku bunga akan secara signifikan menimbulkan inflasi.
e)      Sistem ekonomi ribawi juga telah menjerumuskan negara-negara berkembang kepada debt trap (jebakan hutang) yang dalam, sehingga untuk membayar bunga saja mereka kesulitan, apalagi bersama pokoknya.
H.    Perbedaan Bank Syariah Dan Bank Konvensinal

no
Perbedaan
Bank islam  (Bank Syariah)
Bank Konvensional
1
hukum
Syariah islam berdasarkan al qur’an dan hadis. Telah di fatwakan oleh majelis ulama islam (MUI)
Hukum positif yang berlaku di indonesia
2
investasi
Usaha yang halal saja

Semua usaha
3


orientasi
Keuntungan (profit oriented) dan kemakmuran  dan kebahagiaan dunia akhirat
Keuntungn (profit oriented ) semata
4
keuntungan
Bagi hasil
Bunga
5
Hubungan nasabah dengan bank
kemitraan
Kreditur dan debitur
6
Keberadaan dewan pengawas
ada
Tidak ada








[1] Yusuf Qardawi, Fatwa-Fatwa Kontemporer, Jakarta: Gema Insani
[2] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah Kapita Selecta Hukum Islam, Jakarta: Haji Masagung, 1994, hal. 102
[3] Muhammad Syafei Antonio, Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek, Cet. 1,Jakarta: Gema Insani Press, 2001. hal. 63
[4] KH. Didin Hafidhuddin, Tafsir al-Hijri, Cet 1. Yayasan Kalimah Thayyibah. Jakarta. hal 331

MAKALAH FIQIH


MAKALAH FIQIH "TAYAMUM"

PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Segala puji bagi ilahy rabbi, semoga kita senantiasa ada dalam ridha dan maghfirahnya. Selawat serta salam semoga terpancar curah kepada manusia junjungan alam, Nabi Muhammad Saw, para sahabatnya, serta orang-orang sholeh yang senantiasa mengikuti jejak langkahnya.
Sebelum kita hendak memasuki sebuah rumah maka terlebih dahulu kita akan melewati pintu, akan tetapi bila pintu itu tertutup maka terlebih dahulu kita hendak memiliki kuncinya, lalu bagaimana bila kuncinya hilang atau rusak maka kita harus mencari gantinya. Begitu juga dalam pelaksanaan sholat segala sesuatunya harus bermula, dan permulaan itu bisa menjadi syarat sebagaimana pintu menjadi syarat bagi seseorang yang hendak memasuki sebuah ruangan. Lalu apa yang menjadi syarat dalam pelaksanaan shalat? syaratnya adalah niat dan kaypiat yang benar dan lurus. Lalu apa yang menjadi kuncinya? Kuncinya adalah wudhu, sebagaimana di jelaskan dalam sebuah hadits wudhu itu adlah kunci dalam melaksanakan sholat, dan ia merupakan keruteria syah tidaknya seseorang dalam melaksanakan sholat. Lalu bagaimana ketika suatu keadaan memberatkan kita untuk melaksanakan wudlu, maka dalam kondisi itu sama seperti yang kehilangan kunci, la harus terlebih dahulu mencari kuncinya atau menggantinya.
Dengan hal itu Allah Saw, menjadikan sebuah kunci pengganti agar shalat kita tetap syah, dan kita mafhum hal tersebut diistilahkan tayamum.

PEMBAHASAN
A.    Pengertian Tayammum
Tayammum  adalah mengusap muka dan kedua tangan dengan debu yang suci pada saat-saat tertentu, sebagai pengganti wudhu’ dan mandi dengan syarat dan rukun yang tertentu. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum.
Tayamum merupakan cara untuk menghilangkan hadats sebagai pengganti wudhu dikarena ada sebab-sebab yang memaksa. Orang tidak boleh melakukan tayammum selagi dirinya dan keadaannya masih memungkinkan menemukan air. Tayamum hanya di khususkan pada peristiwa-peristiwa kritis tidak ada air.
Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.[1]
B.     Sebab-Sebab Tayammum
Orang boleh bertayammum sebagai pengganti wudhu’ dan mandi jika dengan beberapa syarat sebagai berikut:
a.       Tidak mendapatkan air, walau sudah berusaha untuk mendapatkannya
Sesuai dengan firman allah SWT: Artinya: “Apabila engkau tidak menemukan air maka bertayammumlah dengan tanah yang bersih, usaplah wajahmu dan tanganmu dengan tanah itu” (QS. Al Ma’idah : 6)
Dan dalam hadist Rasulullah bersabda :
“Dari sa’id bin Abdurrahman bin abza, dari ayahnya: sesungguhnya datang seorang laki-laki bertanya kepada umar, “aku junub akan tetapi aku tidak memperoleh air (bagaimana bisa aku shalat?), Umar menjawab : jangan shalat.” Kemudian Ammar berkata, “Ya Amiril mukminin, tidaklah engaku ingat ketika aku dan engkau bersama-sama dalam suatu perjalanan ? sementara kita bersama-sama junub dan tidak memperoleh air! Kemudian engkau tidak shalat, tetapi aku bergulingan ditanah lalu aku melakukan shalat.
Sesudah itu Rasulullah SAW. Bersabda: sesungguhnya sudah cukup kalau engkau memukulkan kedua telapak tangan engkau ketanah, susudah itu meniupnya lalu disapukan, keduanya kewajah dan ketangan”. (HR.Muslim).
b.    Berada dalam kondisi sakit yang membahayakan kesehatannya jika menggunakan air.
            Firman allah dalam surat al-ma’idah ayat 6 “dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air maka bertayammumlah”.
c.    Memuliakan orang atau hewan yang dimuliakan.
            Maksudnya, apabila ada air yang hanya cukup sekali wudhu’ dan pada waktu itu ada orang atau hewan yang dimulyakan sangat haus sekali, maka sebaiknya air itu tidak jadi digunakan untuk wudlu namun diberikan kepada orang atau hewan yang haus itu.
            Hewan atau orang yang dimulyakan adalah selain hewan atau orang yang tidak dimulyakan, adapun hewan atau orang yang tidak dimulyakan sebagai berikut: Orang yang meninggalkan shalat, Orang yang bersuami isteri dan melakukan zina, Murtad, Orang kafir harby, Anjing, Babi (dan hewan yang membawa najis).[2]
C.    Syarat-Syarat Tayammum
            Apabila sebab-sebab sudah mendesak dan mengaharuskan tayammum, maka boleh melakukan tayammum dengan syarat :
·      Menggunakan debu yang suci
·      Tidak boleh menggunakan debu yang musa’mal (debu yang sudah pernah digunakan
tayammum). Juga tidak boleh menggunakan debu yang sudah bercampur dengan kapur atau gamping atau benda-bedan lembut lain yang selain debu.
·      Sudah mencari air kesana kemari.
·      Mengerti tata caranya.
·      Menghilangkan najis-najis yang berada di debu.
·      Melakukan tayammum di dalam waktu shalat.Mengetahui arah kiblat sebelum tayammum, sebab kadang di daerah lain orang tidak tahu arah mana kiblat mana tidak.
·      Satu kali tayammum untuk sekali kefardhuan.
·      Fardhu-Fardhu Tayammum
Fardhu-fardhu tayammum yaitu :
a.       niat bertayammum untu mengerjakna shalat   
b.      mengusap muka sebanyak dua kali. muka sebanyak dua  kali
c.       mengusap kedua tangan sampai siku. 
d.      Tertib dan berurutan.[3]
D.    Sunah-sunah tayammum
a.    Membaca basmalah sebelum memulai.
b.      Menghadap kekiblat
c.       Mendahulukan tanga kanan kemudian tangan kiri
d.      Menepiskan debu yang melekat dtelapak tangan
E.     Hal-hal yang membatalkan Tayammum
a)      Segala perkara yang membatalkan wudhu’ juga membatalkan tayammum.
b)      Menemukan air sebelum menunaikan shalat apabila yang menyebabkan tayammu karena tidak adanya air. Kalau tayammumnya disebabkan karena sakit akan batal apa bila sakitnya itu tidak bahaya lagi karena oleh air.
c)       Memperkirakan disana ada air, misal diatas sana pada daerah pegunungan atau lembah ada burung-burung yang berterbangan mengitari diatasnya, sebagai tanda bahwa di bawahnya ada air. Melihat semacam ini sudah batal kalau tayammumnya di sebabkan karena tidak adanya air.
d)     Murtad (keluar dari agama islam).[4]
F.     Tata cara bertayammum
a.       Niat bertayammum sebagai pengganti wudhu’/mandi.
Artinya : Aku niat melakukan tayammum agar dapat mengerjakan shalat, fardlu karena Allah ta’ala.
b.      Membaca basmalah “Bismillaahirrahmaanirrahiim”.
c.       Meletakkan kedua telapak tangan pada debu atau pada sesuatu yang berhubungan dengannya. Seperti pada tembok, lantai atau lainya.
d.      Mengusap kedua telapak tangan yang berdebu pada muka sebanyak dua kali.
e.       Kembali meletakkan kedua telapak tangan pada debu, kemudian diusapkan pada kedua tangan mulai dari ujung jari sampai siku. Telapak tangan kiri diusap pada tangan kanan dan demikian juga sebaliknya, telapak tangan kanan diusap pada tangan kiri.
f.       Membersihkan debu yang menempel pada muka dan kedua tangan.
g.      Membaca doa setelah tayammum:
“ashadu alla illaha ilallah wah dah syarikala wa asyadu anna Muhammadan abduhu wa rasulullah. Allahummaj ‘alni minattawawabiina waj ‘alni minal mutathohhiriin. Waj ‘alni min ibaadikashshoolihiin”.
Artinya: “Aku bersaksi tiada tuhan yang berhak disembah kecuali allah semata, tidak  ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan allah, ya allah jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat, dan jadikan aku termasuk orang-orang yang mensucikan diri, dan jadikan pula aku hambamu yang shaleh”.
Dilakukan dengan tertib.[5]

PENUTUP
A.    Kesimpulan
Dari pengertian diatas maka dapat saya simpulkan bahwa:
1.   Tayammum  adalah mengusap muka dan kedua tangan dengan debu yang suci pada saat
saat tertentu, sebagai pengganti wudhu’ dan mandi dengan syarat dan rukun yang tertentu. Dilarang bertayamum dengan tanah berlumpur, bernajis atau berbingkah. Pasir halus, pecahan batu halus boleh dijadikan alat melakukan tayamum. Tayamum merupakan cara untuk menghilangkan hadats sebagai pengganti wudhu dikarena ada sebab-sebab yang memaksa. Orang tidak boleh melakukan tayammum selagi dirinya dan keadaannya masih memungkinkan menemukan air. Tayamum hanya di khususkan pada peristiwa-peristiwa kritis tidak ada air.
Orang yang melakukan tayamum lalu shalat, apabila air sudah tersedia maka ia tidak wajib mengulang sholatnya. Namun untuk menghilangkan hadas, harus tetap mengutamakan air daripada tayamum yang wajib hukumnya bila sudah tersedia. Tayamum untuk hadas hanya bersifat sementara dan darurat hingga air sudah ada.
2.   Tata cara bertayammum yang sesuai al-qur’an dan sunnah adalah:
·   berniat kemudian membaca basmalah.
·   lalu meletakkan kedua tangan pada debu dan mengusap di wajah (muka) sebanyak dua kali dan kembali meletakkan tangan pada debu dan mengusap tangan dari ujung jari hingga ke siku dan mendahulukan tangan kanan kemudian tangan kiri.
3.   Hal yang membatalkan tayammum :
·   menemukan air jika yang menyebabkan bertayammum adalah karena tidak ada air, bagi yang bertayammum karena sakitnya yang berbahaya jika menyentuh air maka tayammum dianggap batal jika sakitnya telah sembuh.
·   jika keluar dari agama islam (murtad), serta semua yang membatalkan wudhu juga dapat membatalkan tayammum.

DAFTAR PUSTAKA
Ust. Labib MZ, Kunci Ibadah, Surabaya : Bintang Usaha Jaya, 2008.


[1]Labib MZ, Kunci Ibadah, Surabaya : Bintang Usaha Jaya, 2008.
[2]Labib MZ, Kunci Ibadah, Surabaya : Bintang Usaha Jaya, 2008.
[3]http://organisasi.org/pengertian-tayamum-cara-syarat-rukun-sebab-sunat-tayammum-wudhu-dengan debu-tanah. Diakses pada tanggal 17 Juni 2017.
[4]Labib MZ, Kunci Ibadah, Surabaya : Bintang Usaha Jaya, 2008
[5]http://organisasi.org/pengertian-tayamum-cara-syarat-rukun-sebab-sunat-tayammum-wudhu-dengan debu-tanah. Diakses pada tanggal 17 Juni 2017.

MAKALAH SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM MI

MAKALAH
SEJARAH KEBUDAYAAN ISLAM MIPERISTIWA HAJI WADA’ ,WAFATNYA RASULULLAH DAN PROSES PEMILIHAN KHALIFAH PENGGANTI NABI MUHAMMAD SAW


BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG MASALAH
Mengetahui tantang wafat Rasulullah saw merupakan salah satu cara mengenali karakter dan pribadi Rasulullah saw. Sebagai muslim yang sejati sudah seyogyanya mengenali nabinya, karena beliau adalah uswatunhasana yang bisa di jadikan contoh dalam berprilaku dan bersikap dalam kehidupan sehari-hari.
Dengan wafatnya nabi, berakhirnya situasi yang sangat unik dalam sejarah islam, yakni hadirnya seorang pemimpin. Sementara itu, beliau tidak meninggalkan wasiat atau pesan tentang siapa diantara sahabat yang harus menggantikan beliau sebagai pemimpin. Dalam al-Quran maupun Hadist nabi tidak terdapat petunjuk tentang bagaimana cara menentukan pemimpin umat atau kepala negara sepeninggal beliau nanti,


RUMUSAN MASALAH
1.   Apa Pengertian Dari Haji Wadah ?
2.   Apa Penyebab Rasululla Meninggal ?
3.   Proses Pemilihan Khalifah Pengganti Nabi Muhammad SAW ?

TUJUAN
1.      Untuk Mengetahui Apa Haji Wada’
2.      Untuk Mengetahui Apa Penyebab Meinggalnya Rasulullah
3.      Untuk Mengetahui Proses Pemilihan Khlifah pengganti Nabi Muhammad SAW

BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Haji Wada’
Haji wada’ atau haji perpisahan adalah ibadah haji terakhir yang dilakukan oleh Rasulullah sebelum beliau wafat. Pada bulan zulhijjah tahun 10 H, Rasulullah bersama sekitar 100.000 umat islam berkumpul di padang Arafah untuk melaksanakan ibadah haji. Kemudian di sebut haji wada’ atau haji perpisahan Karena haji tersebut adalah haji terakhir yang di kerjakan oleh Rasulullah SAW. Pada haji wada’ ini, Rasulullah menyembelih seekor unta sebagai korban yang di bagikan kepada umat islam.
Nabi Muhammad memberitahukan kepada para sahabat dan utusan yang menemuinya, bahwa haji yang akan beliau laksanakan pada tahun itu tampaknya haji terakhir. Karena itu kaum muslimin berlomba-lomba untuk menghadiri haji p, yaitu Haji Wada' lebih kurang pada tanggal 18 Dzulhijjah, tahun 10 Hijriyah (kurang lebih 15 Maret 632 Masehi). Ada yang menyatakan terkumpul sekitar 90.000 orang, ada juga 140.000, ada pula 120.000, bahkan ada yang menyatakan lebih dari itu.[1]
1. Peristiwa Haji Wada’ Rasulullah
Selama sembilan tahun tinggal di Madinah, Nabi belum melaksanakan haji. Kemudian pada tahun kesepuluh beliau melaksanakan haji. Rasulullah melaksanakan ibadah hajinya seraya mengajarkan manasik dan sunnah-sunnah haji kepada orang-orang yang menunaikan ibadah haji bersamanya.
Pada hari Arafah, Rasulullah menyampaikan khutbah umum di tengah-tengah kaum  Muslimin yang sedang berkumpul di tempat wuquf. Berikut ini adalah teks khutbah beliau.
“Wahai manusia,  dengarkanlah apa yang hendak kukatakan. Mungkin sehabis tahun ini, aku tidak akan bertemu lagi dengan kalian di tempat ini untuk selama-lamanya.
Hai manusia, sesungguhnya darah dan harta benda kalian adalah suci bagi kalian (yang tidak boleh dinodai oleh siapapun juga) seperti hari dan bulan suci sekarang ini, di negeri kalian ini. Ketahuilah, sesungguhnya segala bentuk perilaku dan tindakan jahiliyah tidak boleh berlaku lagi. Tindakan menuntut balas atas kematian seseorang sebagaimana yang berlaku di masa jailiyah itu pertama kali kunyatakan tidak berlaku ialah tindakan pembalasan atas kematian Ibnu Rabi’ bin Harits.
Riba jahiliyah tidak berlaku, dan riba yang pertama kunyatakan tidak berlaku adalah riba Abbas bin Abdul Muthalib. Sesungguhnya segala macam riba sudah tidak boleh berlaku lagi.
Sesungguhnya jaman berputar seperti kendaraan-Nya pada waktu Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun adalah dua belas bulan. Empat bulan di antaranya adalah bulan-bulan suci. Tiga bulan berturut-turut, Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, dan Muharram. Bulan Rajab adalah antara bulan Jumadil Akhir dan bulan Sya’ban.
Wahai manusia, dengarkanlah perkataanku dan perhatikanlah! Kalian tahu bahwa setiap orang Muslim adalah saudara bagi orang-orang Muslim yang lain, dan semua kaum Muslimin adalah saudara. Seseorang tidak dibenarkan mengambil sesuatu dari saudaranya kecuali yang telah diberikan kepadanya dengan senang hati.
Kemudian beliau menjama’ takbir shalat maghrib dan isya’ di Muzdalifah, kemudian sebelum terbit matahari beliau berangkat ke Mina, lalu melemparkan Jumratul Aqabah dengan tujuh batu kecil seraya bertakbir di setiap lemparan. Setelah itu beliau pergi ke tempat penyembelihan, lalu menyembelih 63 hewan sembelihan (budnah). Kemudian beliau menyerahkan kepada Ali untuk menyembelih sisanya sampai genap 100 sembelihan. Setelah itu beliau berangkat ke Ka’bah (ifadhah) lalu shalat Dhuhur di Mekkah, dan pergi mendatangi Banu Abdul Muthalib yang sedang mengambil air Zamzam lalu bersambda, “Timbalah wahai Banu Abdul Muthaib, kalau tidak karena orang-orang tersebut bersama kalian, niscaya aku akan menimba bersama kalian.” Kemudian mereka memberikan setimba air kepadanya dan  minum darinya Akhirnya Nabi berangkat kembali ke Madinah.
inti khotbah, pesan dan hikmah yang dapat di ambil dari peristiwa HAJI WADA’ ,yaitu:
Ø     Kaum Muslimin harus mejnaga harta, jiwa dan kehormatan sesama Muslim, tidak boleh   berbuat dzalim kepada sesama muslim.
Ø    Riba adalah haram.
    Ada 4 bulan yang dimuliakan Allah: Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab. Pada bulan tersebut kaum Muslimin tidak diperbolehkan berperang.
Hikmah dan pesan utama , dalam khutbahnya Rasulullah menyampaikan juga yang tak kalah pentingnya, di antaranya:
Menetapkan Mekkah dan Madinah sebagai Tanah Suci. Menurut beliau, dengan sucinya tempat ini, maka orang-orang yang berada di wilayah ini harus senantiasa dalam keadaan suci dari segala perbuatan.
Hari raya Idul Adha atau sering juga disebut dengan Hari Raya Haji memiliki banyak makna bagi Ummat Islam. Peristiwa-peristiwa ‘mensejarah’ sangat banyak terjadi di bulan Dzulhijjah ini. Peristiwa-peristiwa yang tentunya dapat diambil pelajaran darinya bagi Ummat Islam yang berusaha ‘bangkit’ mencontoh kejayaan yang telah diraih oleh Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam dan para sahabatnya.
Salah satu peristiwa yang sangat bermakna ialah peristiwa Haji Wada’ tepatnya Khutah pada Haji Wada’ nya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa salam. Pada haji wada’ inilah turun ayat terakhir darial-Quran yakni al-Maidah ayat 2 . Sangat banyak pesan super penting yang disampaikan oleh Baginda
3
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa salam dalam Khutbah Haji Wada tersebut. Salah satu yang menjadi pokok perhatian penulis ialah pentingnya Dakwah dalam kesempurnaan Din al-Islam. Ini tergambar dari kalimat ucapan Nabi yang kira-kira artinya “Hendaklah yang hadir (yang mendengarkan wasiatku ini) meneruskan kepada siapa saja yang tidak hadir.”
Memang, Dakwah adalah salah satu pilar dalam kesempurnaan ajaran Islam. Islam berkembang karena Dakwah. Ajaran Islam menyebar ke seluruh penjuru dunia ialah sebab pertolongan Allah melalui usaha Dakwah yang dilakukan para da’i/ah.[2]

B. WAFATNYA RASULULLAH
      1. Detik-detik perpisahan
      Pada bulan Ramadhan tahun 10 Hijriah, Rasulullah beri’tikaf dua puluh hari, di mana pada (tahun-tahun) sebelumnya beliau tidak pernah beri’tikaf kecuali sepuluh hari saja, dan malaikat Jibril bertadarrus Al-Quran dengan beliau sebanyak 2 kali.
  Dan telah diturunkan kepada beliau di pertengahan hari tasyriq surah An-Nashr, sehingga beliau mengetahui bahwa hal itu adalah perpisahan, dan merupakan isyarat akan (dekatnya) kepergian beliau untuk selama-lamanya.
Di awal bulan Saraf 11 Hijriah, beliau pergi menuju Uhud, keemudian melakukan shalat untuk para syuhada’, sebagai (ungkapan) perpisahan bagi orang-orang yang masih hidup dan yang telah mati. Kemudian beranjak menuju mimbar, dan bersabda,“Sesungguhnya aku akan mendahului kalian dan menjadi saksi atas kalian. Demi Allah, sesungguhnya aku sekarang benar-benar melihat telagaku, dan telah di berikan kepadaku kunci-kunci perbendaharaan bumi atau kuci-kunci bumi, dan demi Allah, sesungguhnya aku tidak mengkhawatirkan kalian akan melakukan kesyirikan sepeninggalanku nanti, akan tetapi akan aku khawatirkan terhadap kalian adalah kalian berlomba-lomba di dalam merebut kekayaan dunia.
      Pada pertengahan suatu malam, Rasulullah keluar menuju (kuburan) Baqi’ untuk memohonkan amponan bagi mereka
2. Permulaan sakit
Pada tanggal 28 atau 29 bulan  Safar tahun 11 Hijriyah (hari senin) Rasulullah menghadiri  penguburan jenazah seorang sahabat di Baqi. Ketika kembali, di tengah perjalanan beliau merasakan pusing di kepalanya dan panas mulai merampat pada sekujur tubuhnya sampai-sampai mereka (para sahabat) dapat merasakan pengaruh panasnya pada sorban yang beliau pakai.
Nabi shalat bersama para sahabat dalam keadan sakit selama  sebelas hari, sedangkan jumlah saklit beliau adalah 13 atau 14 hari.[3]
3. Minggu terakhir
Penyakit Rasulullah semakin berat, sehingga beliau bertanya-tanya kepada Istri-strinya, ‘’Di mana (giliran) ku besok? Di mana (giliran) ku besok? Mereka pun memahami maksudnya, sehingga beliau dizinkan untuk berada pada tempat yang beliau kehendaki. Kemudian beliau pergi ke tempat Aisyah, beliau berjalan dengan diapit oleh al-Fadhl bin al-Abbas dan Ali bin Abi Thalib sedangkan kepalanya di ikat dengan kain, dan beliau melangkahkan kedua kakinya hingga memasuki bilik Aisyah. Beliau menghabiskan minggu terakhir dari detik-detik kehidupannya di sisi Aisyah.
Aisyah  membaca Mu’awwidzat (al-ikhlas, al-Falaq dan an-Nas) dan doabyang di hafal dari rasulullah, kemudian meniupkannya pada tubuh Rasulullah dan mengusapkan tangannya dengan mengharap keberkahan dari hal tersebut.
4. Lima hari sebelum wafat
Hari Rabu, lima hari sebelum wafat, demam menyerang seluruh tubuhnya, hingga sakitnya pun semakin parah dan beliau pingsan karenanya. Ketika sadar beliau berkata, “Siramkanlah kepadaku tujuh gayung air yang beraal dari sumur yang berbeda-beda, sehingga aku bias keluar menemui para sahabat untuk menyampaikan amanat kepada mereka.”. Meraka mendudukkan beliau di sebuah bejana kemudian menyiramkan kepadanya air tersebut, hingga beliau berkata, “Cukup, cukup!”.
Pada saat itu beliau membaik, kemudian masuk kedalam masjid dalam keadaan kepala diikat dengan sorban berwarna hitam, lalu duduk di atas mimbar. Beliau berkhutbah di hadapan para sahabatnya yang berkumpul di sekelilingnya.
Setelah itu beliau turun (dari mimbar) untuk melaksanakan shalat Zhuhur, kemudian duduk di atas mimbar dan mengulangi perkataannya yang pertama tentang permasalahan (antar sesama) dan yang lainnya.

5. Empat hari sebelum wafat
pada hari itu Rasulullah mewasiatkan tiga perkara: yaitu berwasiat untuk mengeluarkan orang-orang Yahudi, Nasrani dan orang-orang musyrik dari jazirah Arab, dan berwasiat untuk memberikan penghargaan kepada para utusan (delegasi) sebagaimana yang telah beliau berikan kepada mereka sebelumnya. Sedangkan wasiat yang ketiga, periwayat hadis ini lupa, barangkali wasiat tersebut adalah wasiat untuk perpegang teguh pada al-Qur’an dan as-Sunnah,atau prngiriman tentara Usamah, atau wasiatnya dalam sabda beliau, “ jagalah shalat dan budak-budak kalian.”[4]
6. Dua atau sehari sebelum wafat
Pada hari sabtu atau hari Ahad Nabi, merasakan penyakit pada dirinyua berkurang, beliau keluar dengan dipapah dua orang untuk menunaikan shalat Zhuhur, sedangkan Abu Bakar tengah melakuykan shalat bersama para sahabat (sebagai imam), ketika Abu Bakar melihatnya ia bergerak mundur. Rasulullah member isyarat dengan kepalanya agar dia tidak mundur.7. Sehari sebelum wafat
 Hari Ahad, sehari sebelum nabi wafat, beliau memerdekakan budak-budaknya, dan bersedekah dengan enam atau tujuh dinar yang dimilikinya serta memberikan senjata-senjatanya kepada kaum Muslimin. Di malam harinya Aisyah membawa lampunya kepada seseorang tetengga perempuan. Aisyah berhata (kepada perempuan tersebut), “Berikanlah kepada kami sedikit dari minyak yang kamu miliki pada lamnpu kami ini.
8. Hari terakhir
Anas bian Malik meriwayakan bahwa pada saat kaun Muslimin shalat subuh pada hari senin dan Abu bakar menjadi imam mereka, Rasulullah secara tiba-tiba mengagetkan mereka dengan membuka tirai kamar Aisyah untuk melihat mereka, sedangkan mereka berada pada barisan shalat.
Ketika beranjak waktu dhuha, Nabi memanggi Fatimah, kemudian membisikan sesuatu kepadanya, dan ia pun menangis. Kemudian memanggilnya lagi dan membisikkan sesuatu yang lainnya, ia pun tertawa. Aisyah berkata, Kami menanyakan (kepadanya) tentang hal itu, yakni pada hari-hari berikutnya, dan Fatimah menjawab, “ Nabi membisikan kepadaku bahwa beliau akan meninggal pada sakit yang beliau derita saat ini, sehingga aku menangis, dan membisikan kepadaku bahwa aku yang pertama kali dari keluarganya yang mengikutinya (meninggal) sehingga aku tertawa.
Nabi memberikan kabar gembira kepada Fatimah bahwa ia adalah penghulu para wanita di dunia.Nabi memanggil al-Hasan dan al-Husain, kemudian mencium keduanya dan berwasiat untuk selalu berbuat baik. Selanjutnya beliau memanggil istri-istrinya kemudian menasihati mereka dan mengingatkan mereka.
Penyakit Rasulullah semakin parah dan bertambah berat, dan muncul (pada tubuhnya) pengaruh racun yang pernah dimakannya pada saat perang Khaibar.
9. Detik-detik kematian
Detik-detik kematian telah tiba, Aisyah menyandarkan tubuh beliau kepadanya, ia berkata, “Termasuk di antara nikmat Allah yang diberikan kepadaku, adalah bahwa Rasulillah wafat di rumahku, di antara paru-paruku dan tenggorokanku, Allah mengumpulkan antara ludahku dan ludahnya pada saat kematiannya. Abdurrahman bin Abu Bakar masuk, di tangannya ada sepotong siwak, sedangkan Rasulullah bersandar pada tubuhku, aku melihat Rasulullah memandang siwak tersebut dan aku tahu bahwa ia menyukai siwak, aku berkata kepadanya, “Maukah aku ambilkan
6
untukmu?” Beliau menganggukan kepalanya bertanda mengiyakan, kemudian aku berikan siwak tersebut kepadanya, akan tetapi siwak tersebut sangat keras baginya, sehingga aku bertanya kepadanya, “maukah aku lunakkan untukmu?” beliau mengisyaratkan dengan kepalanya bertabda mengiyakan, maka akupun melunakannya, kemudian Rasulullah menggosokkannya pada giginya. Di dalam sebuah riwayat lainnya disebutkan, bahwa beliau bersiwak dengan sebaik-baiknya sebagaimana kita lakukan. Di depan beliau ada sebuah bejana berisi air, lalu beliau memasukkan kedua tangannya ke dalam air tersebut kemudian mengusapkannya ke wajahnya kemudian berkata, “la ilaha illallah, sesungguhnya kematian itu mengalami sekarat.”
Tak berapa lama selesai bersiwak, Rasulullah mengangkat tangan atau jarinya dan menatapkan pandangannya keatap, kedua bibirnya bergerak,dan Aisyah mendengarkannya.
Kejadian ini berlangsung pada saat waktu Dhuha sedang panas-panasnya,yaitu pada hari Senin 12 Rabi’ul Awwal tahub 11 Hijriyah, umur beliau saat itu telah mencapai 63 tahub lebih empat hari.
10. Puncak kesedihan para nabi
Tersebarlah  berita yang menyedihkan itu, langit dan penjuru kota Madhina pun menjadi kelabu. Anas berkata, “ aku tidak mendapatkan hari yang lebih indah dan lebih bercahaya dari pada hari di kala Rasulullah memasuki kota Madinah, dan aku tidak pernah menemukan hari yang lebih buruh dan lebih gelap dari pada hari ketika Rasulullah wafat.
11. Sikap Umar
Umar bin al-Khaththab berdiri dan berkata, ‘’Sesungguhnya beberapa orang dari kaum munafik beranggapan bahwa Rasulullah telah wafat! Sesungguhnya Rasulullah itu tidak mati, akan tetapi pergi menemui Tuhannya sebagaimana nabi Musa bin Imran pergi kepadanya, ia pergi meninggalkan kaumnya selama 40 hari, kemudian dia kembali lagi kepada mereka setelah sebelumnya di kabarkan telah mati. Demi Allah, Rasulullah benar-benar akan kembali, sungguh dia akan memotong tangan dan kaki mereka yang menganggap bahwa beliau telah mati.
12. Sikap Abu Bakar
Abu bakar dating dengan menunggang kuda dari tempat tinggalnya di kampong Sunh, kemudian ia turun dan masuk ke dalam masjid, ia tidak berbicara kepada mereka yang hadir, hingga masuk ke bilih Aisyah dan menuju ketempat Rasulullah yang sedang di tutupi dengan kain lebar. Abu Bakar membuka wajahnya, kemudian menundukkan kepala kepadanya, lalu mwncumnya dan menangis.
13. Mempersiapkan dan melepas jasad rasulullah yang mulia ke dalam tanah
Telah terjadi perselisihan dalam masalah kekhalifahan, sebelum mereka mengurus jasad Rasulullah, sehingga berlangsung diskusi, debat, dialog bantah-bantahan antara kaun Muhajirin dan kaum Anshar di Saqifah kebun bani Sa’idah, dan akhirnya mereka sepakat untuk mengangkat Abu Bakar sebagai Khalifah. Dan hal ini berelangsung sepanjang hari Senin hingga masuk waktu malam, kemudian mereka sibuk mengurus jenazah Rasulullah, hingga akhir malam (malam selasa)
mendekati shubu jasad beliau yang diberkahi masih berada di kasur tertutup kain, dan pintunya di tutup bagi orang lain kecuali keluarganya.Pada hari selasa mereka memandikan beliau tanpa melepas pakaiannya, orang-orang yang memandikannya adalah al-Abbas, Ali, al-Fadhl bin al-Abbas, Qutsm bin al-Abbas, Syaqran budak Rasulullah, Usamah bin Zaid dan Aus bin Khauli. Al-Abbas, al-Fadhl dan Qutsm yang membalik jasad beliau, sedangkan Usman dan Syawran yang menyiramkan airnya, sedang Ali yang membasuhnya dan Aus yang menyandarkannya ke dadanya
Beliau dibasuh dengan air dan bidara tiga kali basuhan, dan dimandikan dengan air dari sebuah sumur yang bernama al-Ghars milik Sa’ad Haitsamah di Quba’ yang mana Rasulullah pernah meminum air dari sumur tersebut.
Kemudian mereka mengafaninya dengan tiga helai kain tenunan Yaman. Kain itu berwarna putih, terbuat dari katun, tanpa baju dan surban. Mereka mengenakan pakaian tersebut padanya satu persatu secara berlapis.
Mereka berselisih tentang tempat pemakamannya, Abu Bakar berkata, “Sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah bersabda, ‘Tidaklah seorang Nabi wafat  kecuali di kubur di tempai ia wafat.’ Maka Abu Thalhah mengangkat kasur yang dipakai Rasulullah pada saat meninggal, dan membentul liang lahad.
Orang-orang memasuki kamar secara bergantian sepuluh sepuluh. Mereka menshalatkan Rasulullah secara sendiri-sendiri tanpa ada seorang pun yang mengimami mereka. Pertama kali yang menshalatkan adalah keluarganya, kemudian orang-orang Muhajirin, setelah itu orang-orang Anshar. Para wanita menshalatkannya setelah kaum pria, setelah itu  anak-anak kecil, atau anak-anak kecil dahulu kemudian para wanita
Hal itu berlangsung pada hari Selasa dan terus berlalu hingga tiba malam Rabu, Aisyah berkata, “Kami tidak mengetahui berlangsungnya pemakaman Rasulullah kecuali setelah kami mendengar suara cangkul di tengah malam.” Di dalam sebuah riwayat disebutkan, “pada akhir malam Rabu.”  [5]
C. Proses pemilihan khalifah pengganti nabi muhammad saw
Sistem politik untuk memilih pemimpin/khalifah, dimulai setelah Nabi Muhammad SAW wafat. Ummat sempat bingung untuk menentukan siapa pengganti Rasul untuk memimpin ummat Islam. Orang-orang Anshar (penduduk asli Madinah) sudah pasti akan memilih Sa’ad bin Ubadah sebagai pemimpin dari kelompok Anshar di Saqifah (aula pertemuan) dan mempersilahkan orang-orang Muhajirin (orang-orang Mekkah yang berhijrah ke Madinah) agar memilih pemimpinnya sendiri.
Dari sini sudah cukup jelas bahwa Rasulullah tidak mengatur secara jelas mekanisme pemilihan khalifah/pengganti Rasul secara baku/tetap. Kalau sudah baku sudah pasti tidak ada saling sengketa dan perbedaan pendapat di antara mereka.
Yang bisa menyelesaikan perbedaan pendapat yang berpotensi menimbulkan perpecahan di Saqifah justru argumen yang sangat mantap yang disampaikan oleh Umar bin Khaththab ra. Umar mengusulkan agar masyarakat secara aklamasi mengangkat Abubakar Shiddiq ra sebagai khalifah pengganti Rasul karena berbagai pertimbangan diantaranya:
1.            Beliau orang dewasa pria pertama yang masuk Islam
2.            Beliau pula yang oleh Rasul digelari Ash-Shiddiq
3.            Beliau adalah satu-satunya shahabat yang diajak berhijrah bersama-sama Rasul dan
4.            Beliau satu-satunya yang diijinkan/disuruh oleh Rasul untuk mengimami sholat berjamaah ketika Rasul sakit dan tidak bisa menghadiri /mengimami sholat berjamaah di Masjid Nabawi.
Mengingat kuatnya hujjah Umar tersebut, maka masyarakat baik dari Anshor maupun Muhajirin mengerti dan menerima sepenuhnya bahwa memang tidak ada yang lebih layak menggantikan Rasulullah selain Shahabat Abubakar Shiddiq.
Setelah Khalifah Abubakar wafat, kepemimpinan diganti oleh Umar bin Khaththab berdasarkan surat wasiat Khalifah Abubakar, karena tidak ada shahabat yang lebih mulia dan mengungguli Umar bin Khaththab ra dalam berbagai aspek dan seginya, sehingga tidak ada keberatan apa pun terhadap pengangkatan Umar walau berdasar penunjukan.
Sebelum Amirul Mukminin Umar meninggal , beliau masih sempat menunjuk dewan formatur yang terdiri dari enam Shahabat senior untuk memutuskan siapa bakal pengganti beliau yaitu : Usman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abdurrahman bin Auf, Zubair bin Awwam, Thalhah bin Zubair dan Saad bin Abi Waqas.
Empat orang diantaranya menyatakan tidak bersedia untuk menjadi Khalifah/Amirul Mukminin, hanya Usman dan Ali yang bersedia dipilih untuk menjadi pengganti Umar.
Mengingat ada dua kandidat calon yang setara ilmu dan jasanya, setara pula dukungannya, maka anggota formatur yang dipimpin oleh Abdurrahman bin Auf pun masih minta masukan secara langsung ke masyarakat untuk turut memilih satu di antara dua calon yang ada.
Abdurrahman bin Auf masih berkeliling ke masyarakat untuk dimintai tanggapannya, baik ke para shahabat senior atau yunior, laki-laki atau perempuan dsb. maka Usman sepakat dipilih sebagai khalifah ketiga. Dari sini jelas, mekanisme mengatur pemimpin menjadi hak masyarakat, bukan penunjukan dari wahyu. Ada proses seleksi, pemilihan, adu argumen, dukung-mendukung dan partisipasi masyarakat yang lebih luas, walau dalam bentuk yang belum baku seperti dalam sistem demokrasi modern.
Begitu hebatnya pemelihan pemimpin pada masa tersebut, sampai-sampai seorang orientalis, Thomas Arnold, pun mengakui, kenyataan tersebut dangan mengatakan bahwa,
9
”sungguh telah terpilih, tanpa diragukan, khalifah yang empat, Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali, tanpa ada unsur pewarisan (kekuasaan) dan juga jauh dari unsur hubungan kerabat dan keluarga”(Abd Syafi` Muh. Abd. Latif :2008).[6]


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Nabi Muhammad memberitahukan kepada para sahabat dan utusan yang menemuinya, bahwa haji yang akan beliau laksanakan pada tahun itu tampaknya haji terakhir. Karena itu kaum muslimin berlomba-lomba untuk menghadiri haji p, yaitu Haji Wada' lebih kurang pada tanggal 18 Dzulhijjah, tahun 10 Hijriyah (kurang lebih 15 Maret 632 Masehi). Ada yang menyatakan terkumpul sekitar 90.000 orang, ada juga 140.000, ada pula 120.000, bahkan ada yang menyatakan lebih dari itu.
1.  Penunjukan secara langsung karena si calon pemimpin sangat memenuhi krtiteria menjadi pemimpin.
2.  Penunjukan melalui surat wasiat, karena sangat yakin dengan kualitas pemimpin yang akan menggantikannya.
3.  Membentuk anggota formatur yang alim untuk memilih salah seorang dari dua calon pemimpin yang memiliki kualitas yang sama. Kemudian meminta masukan dari masyarakat, siapa yang terbaik di antara keduanya.

SARAN
Demikian makalah yang dapat kami sampaikan kurang lebihnya kami mohon di maafkan, kritik dan saran yang membangun sangat kami harapkan, jika ada kesalahan mohon di ingatkan dan dibenarkan, sebagai perbaikan saya kedepan. Semoga apa yang tertera disini bisa membawa manfaat untuk kita semua dan bisa membawa wawasan kita semua dalam kompeterensi terkait.

DAFTAR PUSTAKA

idup Rasul Yang Agung, Muhammad SAW”, (Jakarta: DARUL HAQ, 2001) hal 697,698,699,700,701,702,703,704
http://islammoderat.com/bagaimana-pemimpin-dipilih/

[3] Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, “Sirah Nabawiyah Perjalanan Hidup Rasul Yang Agung, Muhammad SAW”, (Jakarta: DARUL HAQ, 2001) hal 692
[4] Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, “Sirah Nabawiyah Perjalanan Hidup Rasul Yang Agung, Muhammad SAW”, (Jakarta: DARUL HAQ, 2001) hal 694

[5] Syaikh Shafiyyurrahman al-Mubarakfuri, “Sirah Nabawiyah Perjalanan Hidup Rasul Yang Agung, Muhammad SAW”, (Jakarta: DARUL HAQ, 2001) hal 697,698,699,700,701,702,703,704

[6] http://islammoderat.com/bagaimana-pemimpin-dipilih/

MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...