Senin, 22 Oktober 2018

MAKALAH SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM

MAKALAH SEJARAH PEMIKIRAN EKONOMI ISLAM Imam Al-Syaibani 

BAB II
PEMBAHASAN

1.      Riwayat Imam Al-Syaibani (132 H/750 M – 189 H/804 M)

Nama lengkap Al-Syaibani adalah Abu Abdillah Muhammad bin al-Hasan bin Farqad al-
Syaibani. Beliau lahir pada tahun 132 H (750M) di kota Wasit, ibu kota dari Irak pada masa akhir pemerintah Bani Umawiyyah. Ayahnya berasal dari negeri Syaiban di wilayah Jazirah Arab. Bersama orang tuanya, Al-Syaibani pindah ke kota Kufah yang ketika itu merupakan salah satu pusat kegiatan ilmiah. Di kota tersebut, ia belajar memahami fiqh ahl al-Ra’y (yang mengandalkan akal), dia juga mempelajari sastra, bahasa, syair, termasuk gramatika, serta mempelajari ilmu agama, seperti alquran, hadist dan fiqh kepada para ulama setempat, seperti Mus’ar bin Kadam, Sufyan Tsauri bin Dzar, dan Malik bin Maghul. Ahli fikih dan tokoh ketiga Mazhab Hanafi yang berperan besar mengembangkan dan menulis pandangan Imam Abu Hanifah. Pendidikannya berawal di rumah di bawah bimbingan langsung dari ayahnya, seorang ahli fikih di zamannya. Pada usia belia asy-Syaibani telah menghafal Alquran. Pada usia 19 tahun ia belajar kepada Imam Abu Hanifah. Kemudian ia belajar kepada Imam Abu Yusuf, murid Imam Abu Hanifah. Dari kedua imam inilah asy-Syaibani memahami fikih Mazhab[1] Hanafi dan tumbuh menjadi pendukung utama mazhab tersebut. Asy-syaibani sendiri di kemudian hari banyak menulis pelajaran yang pernah diberikan Imam Abu Hanifah kepadanya.
Ia belajar hadis dan ilmu hadis kepada Sufyan as-Sauri dan Abdurrahman al-Auza’i. di sampig itu, ketika berusia 30 tahun ia mengunjungi Madinah dan berguru kepada Imam Malik yang mempunyai latar belakang sebagai ulama ahlulhadis dan ahlurra’yi. Berguru kepada ulama-ulama di atas memberikan nuansa baru dalam pemikiran fikihnya. Asy-Syaibani menjadi tahu lebih banyak tentang hadis yang selama ini luput dari pengamatan Imam Abu Hanifah.[2]
Dari keluasan pendidikannya ini, asy-Sayibani dapat membuat kombinasi antara aliran ahlurra’yi di Irak dan ahulhadis di Madinah. Ia tidak sepenuhnya sependapat dengan Imam Abu Hanifah yang lebih mengutamakan metodologi nalar (ra’yu). Ia juga mempertimbangkan serta mengutip hadis-hadis yang tidak dipakai Imam Abu Hanifah dalam memperkuat pendapatnya. Di Baghdad asy-Syaibani, yang berprofesi sebagai guru, banyak berjasa dala[3]m mengembangkan fikih Mazhab Hanafi, Imam asy-Syafi’I sendiri sering ikut dalam majelis pengajian asy-Syaibani. Hal ini ditopang pula oleh kebijaksanaan pemerintah Dinasti Abbasiyah yang menjadikan Mazhab Hanafi sebagai mazhab resmi negara. Tidak mengherankan kalau Imam Abu Yusuf, yang diangkat oleh Khalifah Harun ar-Rasyid (149 H/766 M-193 H/809 M) untuk menjadi hakim agung (qadi al-qudah), mengangkat asy-Syaibani sebagai hakim di ar-Riqqah (Irak).

2.      Perkembangan kehidupan Imam Al-Syaibani

Pada usia 14 tahun al- Syaibani berguru kepada Abu Hanifah selama empat tahun, setelah belajar 4 tahun, Abu Hanifah meninggal dunia dan ia tercatat sebagai penyebar Mazhab Hanafi. Al-Syaibani termasuk salah seorang murid Abu Hanifah yang sangat cemerlang. Ketika Abu Hanifah meninggal dunia 183 H/798 M, dia pindah ke Madinah dan belajar kepada Malik dan al-Awza’i, lalu dia menguasai fiqh yang mengandalkan hadis. Al-Syaibani mempelajari fiqh Abu Hanifah dari dua segi.
Pertama, dia belajar dari mazhab Hanafi menurut apa yang dia dengar dari para ahli hadis dan fukaha di Madinah. Kedua, dia belajar dari pemilahan masalah-masalah ushul fiqih. Pada zamannya dia dikenal sebagai orang yang ahli dalam hitungan yang sangat diperlukan dalam melakukan pembagian warisan, dan lain sebagainya. Selain beinteraksi dengan para ulama al-ra’yi, Al-Syaibani juga berinteraksi kepada para ulama ahl al-hadis. Ia terus berkelana keberbagai tempat seperti Makkah, Syria, Basrah dan Khurasan untuk belajar kepada para ulama besar, seperti Malik bin Anas, sufyan bin ‘Uyainah dan Auza’i. Ia pernah bertemu dengan Al-Syafi’I ketika belajar al-muwatta pada Malik bin Anas. Al-syaibani telah banyak mengetahui mengenai hadist yang luput dari perhatian Abu Hanifah.karena keluasan pendidikannya, ia mampu mengombinasikan antara aliran ahl al-ra’yi di irak dengan ahl al-hadis di Medinah.[4]
Al-Syaibani kembali ke Baghdad yang berada dalam kekuasaan Daulah Bani Abbasiya. Ia mempunyai peranan penting dalam mejelis ulama dan kerap didatangi para penuntut ilmu. Hal tersebut semakin mempermudahnya dalam mengembangkan Mazhab Hanafi, kebijakan pemerintah menetapkan Mazhab Hanafi sebagai mazhab Negara. Setelah Abu Yusuf meninggal dunia, khalifah Haru Al-Rasid mengangkat Al-syaibani sebagai hakimdi kota Riqqah, Irak. Namun tugas ini hanya berlangsung singkat kerena ia mengundurkan diri untuk lebuh berkonsentrasi pada pengajaran dan penulisan fiqh. Al-Syaibani meninggal dunia tahun 189 H (804 M) di kota al-Ray, dekat Teheran, pada usia 58 tahun.

3.      Guru dan kitab  Imam Al-Syaibani

1) Guru Imam Al-syaibani :
A.    Abu Hanifah
B.     Malik bin Anas
C.     al-Awza’i
D.    Sufyan bin ‘Uyainah
E.     Auza’i

2)  Kitab yang dikarang Imam Al-Syaibani
Dalam menulis pokok-pokok pemikiran fiqhnya, Al-Syaibani menggunakan istihsan[5] sebagai metode ijtihadnya. Ia merupakan sosok ulama yang sangat produktif. Kitab-kitabnya dapat diklasifikasikan ke dalam dua golongan, yaitu:

a.  Zhahi al-Riwayah
Kitab-kitab yang ditulis berdasarkan pelajaran yang diberikan oleh Imam Abu Hanifah[6]. Imam Abu Hanifah tidak meninggalkan karya tulis yang mengungkapkan pokok-pokok pikirannya dalam ilmu fikih. Asy-Syaibani lah yang menukilkan dan merekam pandangan Imam Abu Hanifah dalam Zahir ar-Riwayah ini. Kitab Zahir ar-Riwayah terdiri atas enam judul, yaitu al-Mabsut, al-Jami’ al-Kabir, al-Jami’ as-Sagir, as-Siyar al-Kabir, as-Siyar as-Sagir, dan az-Ziyadat.
Keenam kitab ini berisikan pendapat Imam Abu Hanifah tentang berbagai masalah keislaman, seperti fikih, usul fikih, ilmu kalam, dan sejarah. Keenam kitab ini kemudian dihimpun oleh Abi al-Fadl Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Maruzi (w.334 H/945 M) salah seorang ulama fikih Mazhab Hanafi, dalam salah satu kitab yang berjudul al-Kafi.
b. Al-Nawadir
Kitab-kitab yang ditulis oleh asy-Syaibani berdasarkan pandangannya sendiri. Kitab-kitab yang termasuk dalam an-Nawadir adalahAmali Muhammad fi al-Fiqh (pandangan asy-Syaibani tentang berbagai masalah fikih), ar-Ruqayyat (himpunan keputusan terhadap masalah hilahdan jalan keluarnya) ditulis ketika menjadi hakim di Riqqah (Irak). 
Ar-Radd ‘ala ahl al-Madinah (penolakan pandangan orang-orang Madinah), az-Ziyadah (pendapat asy-Syaibani yang tidak terangkum dalam keempat buku tersebut di atas), kitab yang dikarangnya setelah al-Jami’ al-Kabir serta al-Asar. Kitab yang terakhir ini melahirkan polemik tentang hak-hak non muslim di negara Islam dan ditanggapi oleh Imam asy-Syafi’i dalam kitabny al-Umm. Imam asy-Syafi’I menulis bantahan dan kritik secara khusus terhadap asy-Syaibani dengan judul ar-Radd ‘ala Muhammad bin Hasan (bantahan terhadap pendapat Muhammad bin al-Hasan asy-Syaibani).[7]
Al-Syaibani telah menulis beberapa buku antara lain Kitab al-Iktisab fiil rizq al-Mustahab (book on Earning a clean living) dan Kitab al-Asl. Buku yang pertama banyak membahas berbagai aturan syari’at tentang ijarah (sewa-menyewa) yaitu suatu transakasi terhadap suatu manfaat yang dituju,tertentu, bersifat mubah, dan boleh dimanfaatkan dengan imbalan tertentu., tijarah (perdagangan) yaitu suatu tansaksi dengan cara tukar-menukar sesuatu yang diingini dengan yang sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat , zira’ah (pertanian) yaitu suatu usaha dengan bercocok tanam untuk memenuhi kebutuha hidup, dan sina’ah (industri).[8]
Prilaku konsumsi ideal orang muslim menurutnya adalah sederhana, suka memberikan derma (charity), tetapi tidak suka meminta-minta. Buku kedua membahas berbagai bentuk transasksi atau kerja sama usaha dalam bisnis, misalnya saham (prepaid order), syirkah (partnership), dan mudharabah. Biku yang ditulis Al-Syaibani ini mengandung tinjauan normative sekaligus positif.
Dan buku al-Siyar al-Kabir adalah buku karangannya yang terakhir. Pembahasannya mencakup semua hal yang berkaitan dengan peperangan dan kaitannya dengan kaum musyrikin, musuh kaum muslim, dan hukum-hukumnya. Selain itu, bukunya membahas tentang tawanan perang (laki-laki, perempuan, dan anak-anak), masuk Islamnya orang musyrik, kemanan mereka, utusan yang diutus memasuki Dar al-islam dari Dar al-harb, kuda-kuda perang yang dipakai oleh mereka, rampasan perang, perdamaian dan perjanjiannnya, tebusan dan hukum senjata, budak, tanah yang dikuasai oleh musuh di negeri musuh, orang Islam yang berada di negeri musuh, pelanggaran perjanjian, kejahatan dalam perang, dan beratus masalah yang berkaitan dengan musuh dan hubungan kaum muslimin dan mereka pada saat perang maupun damai. Al-Syaibani bersandar sepenuhnya kepada alquran dan hadis yang meriwayatkan peperangan Rasul yang berbicara tentang peristiwa yang betul-betul terjadi, dan hukum-hukum yang terjadi pada saat terjadinya peperangan kaum Muslim dan penakluka wilayah yang mereka lakukan. Dia juga menggunakan perbandingan kepada masa-masa tertentu. Harun al-Rayid terheran-heran ketika menyimak isi buku ini dan memasukkan ke dalam daftar hal-hal yang patut dibanggakan pada masa kekahalifahannya. Perhatian terhadap buku ini juga terlihat pada masa daulah Utsmaniyah, karena buku ini diterjemahkan ke dalam bahasa Turki, dan dijadikan sebagai dasar bagi hukum-hukum pejuang daulah Utsmaniyah ketika mereka berperang melawan negara-negara Eropa. selain itu Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani adalah salah seorang tokoh penulis dalam hukum internasional.
4.  Konsep teori yang dikemukakan Imam Al-Syaibani
Pemikiran ekonomi Al-Syaibani dapat dilihat pada Kitab al-Kasb yaitu sebuah kitab yang lahir sebagai respon beliau terhadap sikap Zuhud yang tumbuh dan berkembang pada abad kedua Hijriyah. [9]Secara keseluruhan, kitab ini mengungkapkan kajian mikro ekonomi yang bekisar pada teori Kasb (pendapatan) dan sumber-sumbernya serta pedoman prilaku produksi dan konsumsi. Kitap ini merupakan kitab pertaman di dunia Islam yang membahas permasalahan ini[10]. Dr. al-Janidal menyebut al-Syaibani sebagai salah satu perintis ilmu ekonomi dalam islam. Hal yang dibahas Al-syaibani antara lain:
1)  Al-Kasb (kerja)
Kerja merupakan hal yang paling penting untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Allah telah menjadikan dunia ini dengan berbagai ciptaannya temasuk manusia. Manusia diciptakan sebagai khalifah dan bekerja keras untuk memenuhi kehidupanya. Dan manusia disuruh menyebar untuk mencari karunia Allah. Menurut Al-Syaibani al-Kasb (kerja) yaitu sebagai mencari perolehan harta melaui berbagai cara yang halal. Dalam ilmu ekonomi, aktivitas ini termasuk dalam aktivitas produksi.
Dalam ekonomi islam berbeda dengan aktivitas produksi dalam ekonomi konvensional. Perbedaannya adalah kalau dalam ekonomi islam, tidak semua aktivitas yang menghasilkan barang atua jasa disebut sebagai aktivitas produksi, karena aktivitas produksi sangat erat terkait dengan halal haramnya sesuatu barang atau jasa dan cara memperolehnya. Maksudnya aktivitas menghasilkan barang dan jasa yang halal saja yang dapat disebut sebagai aktivitas produksi. Dalam memproduksi, kita harus mengetahi apa produk yang akan diproduksi, bagaimana cara memproduksi barang tersebut, apa tujuan dari produk yang diproduksikan, dan kepada siapa produk akan dituju. Itu semua harus kita ketahui agar terhindar dari produksi yang dilarang oleh islam.[11] Produksi barang atau jasa dalam ilmu ekonomi yaitu barang atau jasa yang mempunyai utilitas (nilai guna). Dalam isalm, barang dan jasa mempunyai nilai guna jika dan hanya mengandung kemaslahatan. Imam asy-Syatibi mengatakan kemaslahatan hanya dapat dicapai dengan memelihara ilmu unsur pokok kehidupan yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dengan demikian seorang muslim bermotivasi untuk memproduksi setiap barang atau jasa yang memiliki maslahat tersebut.
Konsep maslahat merupakan kosep yang objektif terhadap prilaku produsen karena ditentukan oleh tujuan (maqashid) syari’ah yaitu memelihara kemaslahatan manusia di dunia dan akhirat. Sedang kosep ekonomi konvensional menganggap bahwa suatu barang dan jasa mempunyai nilai guna selama masih ada orang yang menginginkannya. Maksudnya dalam ekonomi konvensional, nilai guna suatu barabg atau jasa ditentukan oleh keinginan (wants) orang per orang dan ini bersifat subyektif. Produksi secara konvensional hanya memikirkan untuk keuntungan di dunia saja tanpa menghiraukan akhirat. Dan tidak tau halal atau haramkah produk yang diproduksi tersebut.[12] Dalam pandangan islam, aktivitas produksi merupakan bagian dari kewajiban akan ‘Imarul Kaum, yaitu menciptakan kemakmuran semesta untuk semua makhluk. Asy-Syaibani menegaskan kerja merupakan unsur utama produksi mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam kehidupan karena menunjang pelaksanaan ibadah kepada Allah AWT dan karenanya hukum bekerja adalah wajib.
                            2)  Kekayaan dan Kefakiran
Menurut Al Syaibani sekalipun banyak dalil yang menunjukkan keutamaan sifat-sifat kaya, sifat-sifat fakir mempunyai kedudukan yang lebih tinggi. Ia menyatakan bahwa apabila manusia telah merasa cukup dari apa yang dibutuhkan kemudian bergegas pada kebajikan, sehingga mencurahkan perhatian pada urusan akhiratnya, adalah lebih baik bagi merek. Dalam konteks ini, sifat-sifat fakir diartikannya sebagai kondisi yang cukup (kifayah), bukan kondisi meminta-minta (kafalah). Di sisi lain, ia berpendapat bahwa sifat-sifat kaya berpotensi membawa pemiliknya hidup dalam kemewahan. Sekalipun begitu, ia tidak menentang gaya hidup yang lebih dari cukup selama kelebihan tersebut hanya digunakan untuk kebaikan.  

3)  Klasifikasi Usaha-usaha perekonomian
Menurut Al-syaibani, usaha-usaha perekonomian terbagi atas empat macam, yaitu sewa-menyewa, perdagangan, pertanian, dan perindustrian. Sedangkan para ekonom kontemporer membagi menjadi tiga, yaitu pertanian, perindustrian, dan jasa. Menurut para ulama tersebut usaha jasa meliputi usaha perdagangan. Diantara keempat usaha perekonomian tersebut, Al-Syaibani lebih mengutamakan usaha pertanian dari usaha lain.[13] Menurutnya, pertanian memproduksi berbagai kebutuhan dasar manusia yang sangat menunjang dalam melaksakan berbagai kewajibannya. Dalam perekonomian, pertanian merupakan suatu usaha yang mudah untuk memenuhi kebutuhan hidup. Allah telah menyediakan sawah dan ladng untuk bercocok tanam.[14] Dan makanan yang kita makan merypakan hasil dari pertanian. Dari segihukum, Al-Syaibani membagi usaha-usaha perekonomian menjadi dua, yaitu fardu kifayah dan fardu ‘ain. Berbagai usaha perekonomian dihukum fardu kifayah apabila telah ada orang yang mengusahakannya atau menjalankannya, roda perekonomian akan terus berjalan dan jika tidak seorang pun yang menjalankannya, tata roda perekonomian akan hancur berantakan yang berdampak pada semakin banyaknya orang yang hidup dalam kesengsaraan. Maka dari itu kita disuruh untuk bekerja dan berusa di muka bumi ini.          Barbagai usaha perekonomian dihukum fardu ‘ain karena usaha-usaha perekonomian itu mutlak dilakukan oleh seseorang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan kebutuhan orang-orang yang ditanggunganya. Bila tidak dilakukan usaha-usaha perekonomian, kebutuhan dirinya tidak akan terpenuhi, begitu pula orang yang ditanggungnya, sehingga akan menimbulkan akan kebinasaan bagi dirinya dan tanggungannya.

4)  Kebutuhan-kebutuhan Ekonomi
Al Syaibani mengatakan bahwa sesungguhnya Allah menciptakan anak-anak Adam sebagai suatu ciptaan yang tubuhnya tidak akan berdiri kecuali dengan empat perkara yaitu makan, minum ,pakaian, dan tempat tinggal. Para ekonom yuang lain mengatakan bahwa kempat hal ini adalah tema ekonomi.[15]

5)  Spesialisasi dan Distribusi Pekerjaan
Al-syaibani menyatakan bahwa manusia dalam hidupnya selalu membutuhkan yang lain[16]. Manusia tidak akan bisa hidup sendirian tanpa memerlukan orang lain. Seseorang tidak akan menguasai pengetahuan semua hal yang dibutuhkan sepanjang hidupnya dan manusia berusaha keras, usia akan membatasi dirinya. Oleh karena itu, Allah SWT memberi kemudahan pada setiap orang untuk menguasai pengetahuan salah satu diantaranya, Allaha tidak akan mempersulit makhluknya yang mau berusaha tetapi akan memberikan jalan atau petunjuk untuk dirinya. sehingga manusia dapat bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Allah SWT berfiman dalam surat az-Zukhruf ayat 32         
Artinya: “dan kami telah meninggikan sebagian mereka ats sebagian yang lain beberapa derajad,”
Al-syaibani menandaskan bahwa seorang yang fakir dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akan membutuhkan orang kaya sedangkan yang kaya membutuhkan tenaga orang miskin. Dari hasil tolong-menolong tersebut, manusia akan semakin mudah dalam menjalankan aktivitas ibadah kepada-Nya. Dan Allah mengatakan dalam Qur’an surat al-Maidah ayat : 2
Artinya:” dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa…”
Rasulullah saw bersabda:
“ sesungguhnya Allah SWT selalu menolong hamba-Nya selama hamba-Nya tersebut menolong saudara muslimnya.” (HR Bukhari-Muslim)
Selain itu Al-syaibani menyatakan bahwa apabila seseorang bekerja dengan niat melaksanakan ketaatan kepada-Nya atau membantu suadaranya tersebut niscaya akan diberi ganjaran sesuai dengan niatnya. Dengan demikian, distribusi pekerjaan seperti di atas merupakan objek ekonomi yang mempunyai dua aspek secara bersamaan, yaitu aspek religius dan aspek ekonomis.
Suatu pekerjaan yang baik merupakan suatu ibadah, agar kita bisa hidup lebih sederhana dalam memenuhi kebutuhan hidup. Jika manusia hanya menunggu karunia dari-Nya, niscaya itu tidak akan perna ada rezeki untuk dirinya karna tidak mau berusaha. Dan bersyukurlah atas rezeki yang telah Allah berikan. Karna Allah akan menambahkan rezeki bagi orang yang mau mensyukurinya.[17]

5. Relefansi antara teori yang dikemukakan dengan realita saat ini
Setiap manusia wajib bekerja untuk meraih rezeki Allah swt. Jika manusia tidak bekerja, maka mereka tidak akan dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Oleh karena itu, setiap orang harus mampu memanfaatkan potensi yang ada pada dirinya untuk mengolah sumber daya alam yang ada. Jika kita lihat saat ini, kewajiban untuk bekerja telah mendorong sebagian orang berusa keras untuk mencari rizki Allah bahkan mereka berlomba-lomba menciptakan lapangan kerja.[18]
Namun, juga tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini masih banyak sekali orang yang tidak memiliki pekerjaan, mereka hanya berpangku tangan menanti rezeki dari  Alllah. Inilah realita yang ada, dimana masih banyak sekali orang yang bermalas-malasan untuk bekerja, sekalipun itu adalah kewajiban mereka. Hal ini yang membuat perekonomian sulit untuk berkembang dan tingkat kemiskinan tidak berkurang serta banyak sumber daya alam belum dimanfaatkan.
Jika kita lihat, pertanian tetap memegang peranan penting dalam kehidupan manusia. Produk-produk pertanian adalah produk yang merupakan kebutuhan pokok manusia. Jadi, bisa dibayangan jika pertanian tidak ada, maka manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Dan jika manusia tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, otomatis mereka akan mati dan aktivitas produksi di sector lain pun akan berhenti. Itulah sebabnya pertanian tetap memegang peranan penting dalam aktivitas ekonomi atau ketersediaan lapangan kerja.
Namun, saat ini pertanian di Indonesia semakin tidak produktif. Hal ini disebabkan karena semakin berkurangnya lahan untuk pertanian karena  akibat alih fungsi lahan ke sector pembangunan dan industry. Juga akibat kurangnya minat orang Indonesia tehadap pertanian karena telah disibukkan dengan hal-hal lain. Bisa dibayangkan jika produktivitas pertanian di Indonesia semakin menurun, maka akan sulit sekali untuk mendapatkan bahan pokok untuk memenuhi kehidupan sehari-hari, sehingga Indonesia akan menjadi negara importir bahan pokok, yang seharusnya tidak terjadi melihat alam Indonesia yang luas dan cocok untuk pertanian.[19] Sekarang menjadi tugas kita bersama untuk berpikir keras dan melakukan perubahan kearah yang lebih baik. Kita harus berupaya untuk membangkitkan semangat kerja saudara-saudara kita dan menyadarkan mereka akan pentingnya pertanian, sehingga mereka mau memanfaatkan sumber daya alam yang ada untuk kesejahteraan bersama.
Dengan begitu maka aktivitas ekonomi akan meningkat, dan memberikan nilai positif terhadap semua aspek. Pada dasarnya banyak cara agar pertanian di Indonesia ini cepat berkembang, tetepi pada kenyataanya masyarakat tidak bisa melihat situasi ekonomi yang global ini.[20] Masyarakat hanya bisa meniru dan tidak mampu memberikan situasi ekonomi yang baik untuk meingkatkan kualitas ekonomi negara ini. Coba bandingkan dengan ekonomi yang ada di luar negeri seperti Amerika, pasti sangat jauh. Indonesia sebagai negara yang mempunyai iklim tropis, sudah seharusnya mampu memproduksi produk-produk unggulan dan berkualitas dalam sector pertanian. Tapi nyatanya Indonesia masih sering menginport hasil pertanian dari luar negri.  Ini merupakan masalah buat negara Indonesia. Bagamimana tidak, kalau pertanian saja harus menginpor dari luar negri bagaimana bisa Indonesia menjadi negara yang mandiri. Jika hal ini berlalut-larut akan mengakibatkan dampak ke aspek yang lain juga





BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Nama lengkap Al-Syaibani adalah Abu Abdillah Muhammad bin al-Hasan bin Farqad al-Syaibani. Beliau lahir pada tahun 132 H (750M) di kota Wasit, ibu kota dari Irak pada masa akhir pemerintah Bani Umawiyyah. Ayahnya berasal dari negeri Syaiban di wilayah Jazirah Arab. Menurut Asy Syaibani, permasalahan ekonomi wajib diketahui oleh umat islam karena dapat menunjang ibadah wajib.
Pemikiran beliau tentang ekonomi terbagi menjadi lima bagian, yaitu:
Al-Kasb ( Kerja), Kekayaan dan Kefakiran, Klasifikasi Usaha-usaha Perekonomian,Kebutuhan-Kebutuhan Ekonomi, Spesialisasi dan Distribusi Pekerjaan.


















DAFTAR PUSTAKA

Adiwarman Azhar Karim, 2004,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Euis Amalia, 2007, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari Masa Klasik hingga Kontemporer, Jakarta: Granada Press.
Heri Sudarsono, 2002, Konsep Ekonomi Islam,  Ekonisia,Yogyakarta.
Surahman Hidayat, Etika Produksi dalam islam, Rubrik iqtishad Harian Umum Republika, 28 Oktober 2002.



[1] Surahman Hidayat, Etika Produksi dalam islam, Rubrik iqtishad Harian Umum Republika, 28 Oktober 2002.
[2] Adiwarman Azhar Karim, 2004,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
[3] Heri Sudarsono, 2002, Konsep Ekonomi Islam,  Ekonisia,Yogyakarta
[4] Ibid., hlm. 30
[5] Euis Amalia, 2007, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari Masa Klasik hingga Kontemporer, Jakarta: Granada Press.
[6] Heri Sudarsono, 2002, Konsep Ekonomi Islam,  Ekonisia,Yogyakarta.
[7] Adiwarman Azhar Karim, 2004,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
[8] Ibid., hlm. 35
[9] Heri Sudarsono, 2002, Konsep Ekonomi Islam,  Ekonisia,Yogyakarta.
[10] Euis Amalia, 2007, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari Masa Klasik hingga Kontemporer, Jakarta: Granada      Press.
[11] Surahman Hidayat, Etika Produksi dalam islam, Rubrik iqtishad Harian Umum Republika, 28 Oktober 2002.
[12] Adiwarman Azhar Karim, 2004,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
[13] Heri Sudarsono, 2002, Konsep Ekonomi Islam,  Ekonisia,Yogyakarta.
[14] Ibid., hlm. 41.
[15] Euis Amalia, 2007, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam dari Masa Klasik hingga Kontemporer, Jakarta: Granada Press.
[16] Ibid., hlm. 45.
[17] Adiwarman Azhar Karim, 2004,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
[18] Heri Sudarsono, 2002, Konsep Ekonomi Islam,  Ekonisia,Yogyakarta.
[19] Surahman Hidayat, Etika Produksi dalam islam, Rubrik iqtishad Harian Umum Republika, 28 Oktober 2002.
[20] Ibid., hlm. 50.

MAKALAH POLITIK DAN STRATEGI DI NEGARA INDONESIA


KATA PENGANTAR

Assalamualaikum wr.wb
Puji dan Syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu dalam rangka pemenuhan tugas mata kuliah pengantar ilmu pendididkan. Dalam makalah ini kami akan membahas mengenai ” POLITIK DAN STRATEGI DI NEGARA INDONESIA”.
Penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini. Kami menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu, tidak menutup kesempatan bagi pembaca yang hendak memberi kritik dan saran berkenaan dengan makalah ini.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua.
Waalaikumsalam wr.wb






Bengkulu, 17 Juni 201





Penulis









DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ....................................................................................................... 1
DAFTAR ISI                                                                                                                         2
BAB I PENDAHULUAN .................................................................................................. 3
A.                Latar Belakang .............................................................................................. 3
B.                 Tujuan ........................................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN .................................................................................................... 4
A.    Pengertian Politik................................................................................................. 4
B.     Pengertian Strategi............................................................................................... 4
C.     Pengertian Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)......................................... 5
D.    Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur
politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). ................................................. 5

BAB III PENUTUP ............................................................................................................ 7
A.    Kesimpulan ......................................................................................................... 7
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................................ 8














BABI 1
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri. Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling  berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka. Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka. Pada saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok,  blok barat dan blok timur.
 Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang  berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
B.     Rumusan masalah
a.       Pengertian politik
b.       Pengertian strategi
c.        Penyusunan politik dan strategi nasional
C.    Tujuan
a.       Mengetahui pengertian politik
b.      Mengetahui pengertian strategi
c.       Mengetahui penyusunan politik dan strategi nasional
  


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Politik
Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”. “Politeai” berasal dari kata “polis” yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih.
Untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang (authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka.
B.     Pengertian Strategi
Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan. Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.


C.        Pengertian Politik Dan Strategi Nasional (Polstranas)
1.      Pengertian Politik Nasional
Politik Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
2.      Dasar Pemikiran Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Dasar pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategis bangsa Indonesia.
3.      Penyusunan Politik Dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
D.    Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). 
Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. 
Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden.


Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya.
 Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
  1. Semakin tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
  2. Semakin terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
  3. Semakin meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan hidup.
  4. Semakin meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  5. Semakin kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.














BAB III
PENUTUP
1.       kesimpulan
Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.





















                                         

DAFTAR PUSTAKA




MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...