Kamis, 01 November 2018

MAKALAH DASAR–DASAR PENDIDIKAN “Landasan Dan Asas–Asas Pendidikan”

MAKALAH  DASAR–DASAR PENDIDIKAN  “Landasan Dan Asas–Asas Pendidikan”

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Pendidikan sebagai usaha sadar yang sistematis-sistemik selalu bertolak dari sejumlah landasan serta mengindahhkan asas-asas tertentu. Landasan dan asas tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap pengembangan manusia dan masyarakat suatu bangsa tertentu. Untuk Indonesia, pendidikan diharapkan mengusahakan pembentukan manusia pancasila sebagai manusia pembangun yang tinggi kualitasnya dan mampu mandiri dan pemberian dukungan bagi perkembangan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Landasan- landasan pendidikan tersebut akan memberikan pijakan dan arah terhadap pembentukan manusia Indonesia, dan serentak dengan  itu, mendukung perkembangan masyarakat, bangsa dan negara. Sedangkan asas-asas pokok pendidikan akan memberi corak khusus dalam penyelenggaraan pendidikan itu, dan pada gilirannya, memberi corak pada hasil-hasil pendidikan itu yakni manusia dan masyarakat Indonesia.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan landasan pendidikan?
2.      Apa saja landasan-landasan pendidikan itu?
3.      Apa yang dimaksud dengan asas-asas pendidikan?
4.      Apa saja asas-asas pendidikan tersebut?

C.    Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui apa itu landasan pendidikan
2.      Untuk mengetahui apa-apa saja landasan pendidikan itu
3.      Untuk mengetahui apa itu asa-asas pendidikan
4.      Untuk mengetahui apa-apa saja asas-asas pendidikan itu
BAB II
LANDASAN DAN ASAS-ASAS PENDIDIKAN

A.       Landasan Pendidikan
1.      Pengertian Landasan Pendidikan
Secara leksikal, landasan berarti tumpuan, dasar atau alas, karena itu landasan merupakan tempat bertumpu atau titik tolak atau dasr pijakan.[1]
landasan pendidikan adalah dasar yang menjadi acuan dalam pelaksanaan dan kajian pendidikan. Landasan dalam pendidikan terdiri dari berbagai macam sudut pandang yang ikut menentukan tujuan dan arah pencapaian pendidikan.[2]
2.      Macam-Macam Landasan Pendidikan
Landasan Pendidikan ada beberapa macam, antara lain sebagai berikut:
a.    Landasan Filosofi
Landasan Filosofi merupakan landasn yang berkaitan dengan makna atau hakikat pendidikan yang beusaha menelaah masala-masalah pokok seperti : apakah pendidikan itu, mengapa pendidikan itu diperlukan, apa yang menjadi tujuan nya dan sebagainya.[3]
Landasan filosofis bersumber dari pandangan-pandangan dalam filsafat pendidikan, menyangkut keyakianan terhadap hakekat manusia, keyakinan tentang sumber nilai, hakekat pengetahuan, dan tentang kehidupan yang lebih baik dijalankan. Aliran filsafat yang kita kenal sampai saat ini adalah Idealisme, Realisme, Perenialisme, Esensialisme, Pragmatisme dan Progresivisme dan Ekstensialisme.
a)   Esensialisme
Esensialisme adalah mashab pendidikan yang mengutamakan pelajaran teoretik (liberal arts) atau bahan ajar esensial. Berdasarkan elektisisme tersebut maka esensialisme tersebut menitik beratkan penerapan prinsip idealisme atauu realisme dengan tidak meleburkan prinsip-prinsipnya.
b)   Perenialisme
Perenialisme adalah aliran pendidikan yang megutamakan bahan ajaran Pragmatisme konstan (perenial) yakni kebenaran, keindahan, cinta kepada kebaikan universal.
c)   dan Progresifme
Pragmatisme adalah aliran filsafat yang memandang segala sesuatu dari nilai kegunaan praktis, di bidang pendidikan, aliran ini melahirkan progresivisme yang menentang pendidikan tradisional,sekolah merupakan lembaga masyarakat yang bertugas memilih dan menyederhanakan unsur keduanya yang dibutuhkan oleh individu,belajar harus dilakukan oleh siswa secara aktif dengan cara memecahkan masalah
d)   Rekonstruksionisme
Rekonstruksionisme adalah mazhab filsafat pendidikan yang menempatkan sekolah/lembaga pendidikan sebagai pelopor perubahan masyarakat. Individu tidak hanya belajar  tentang pengalaman-pengalaman kemasyarakatan masa kini di sekolah, tetapi haruslah memplopori masyarakat ke arah masyarakatan baru yang diinginkan
Pancasila sebagai Landasan Filosofis Sistem Pendidikan Nasional. Pasal 2 UU RI No.2 Tahun 1989 menetapkan bahwa pendidikan nasional berdasarkan pancasila dan UUD 1945, sedangkan Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang P4 menegaskan pula bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat indonesia, kepribadian bangsa Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia, dan dasar negara Indonesia.
b.   Landasan Sosiologis
Dasar sosiologis berkenaan dengan perkembangan, kebutuhan dan karakteristik masayarakat.Sosiologi pendidikan merupakan analisi ilmiah tentang proses sosial dan pola-pola interaksi sosial di dalam sistem pendidikan. Ruang lingkup yang dipelajari oleh sosiologi pendidikan meliputi empat bidang:
1)   Hubungan sistem pendidikan dengan aspek masyarakat lain.
2)   Hubungan kemanusiaan.
3)   Pengaruh sekolah pada perilaku anggotanya.
4)   Sekolah dalam komunitas,yang mempelajari pola interaksi antara
5)   sekolah dengan kelompok sosial lain di dalam komunitasnya.
c.    Landasan Kultural
Kebudayaan dan pendidikan mempunyai hubungan timbal balik, sebab kebudayaan dapat dilestarikan/ dikembangkan dengan jalur mewariskan kebudayaan dari generasi ke generasi penerus dengan jalan pendidikan, baik secara formal maupun informal.
Anggota masyarakat berusaha melakukan perubahan-perubahan yang sesuai dengan perkembangan zaman sehingga terbentuklah pola tingkah laku, nilai-nilai,dan norma-norma baru sesuai dengan tuntutan masyarakat. Usaha-usaha menuju pola-pola ini disebut transformasi kebudayaan. Lembaga sosial yang lazim digunakan sebagai alat transmisi dan transformasi kebudayaan adalah lembaga pendidikan, utamanya sekolah dan keluarga.
Kebudayaan Sebagai Landasan Sistem Pendidikan Nasional
Pelestarian dan pengembangan kekayaan yang unik di setiap daerah itu melalui upaya pendidikan sebagai wujud dari kebineka tunggal ikaan masyarakat dan bangsa Indonesia. Hal ini haruslah dilaksanakan dalam kerangka pemantapan kesatuan dan persatuan bangsa dan negara indonesia sebagai sisi ketunggalikaan.
d.   Landasan Psikologis
Dasar psikologis berkaitan dengan prinsip-prinsip belajar dan perkembangan anak. Pemahaman terhadap peserta didik, utamanya yang berkaitan dengan aspek kejiwaan merupakan salah satu kunci keberhasilan pendidikan. Oleh karena itu, hasil kajian dan penemuan psikologis sangat diperlukan penerapannya dalam bidang pendidikan.
Sebagai implikasinya pendidik tidak mungkin memperlakukan sama kepada setiap peserta didik, sekalipun mereka memiliki kesamaan. Penyusunan kurikulum perlu berhati-hati dalam menentukan jenjang pengalaman belajar yang akan dijadikan garis-garis besar pengajaran serta tingkat kerincian bahan belajar yang digariskan.
Pemahaman tumbuh kembang manusia sangat penting sebagai bekal dasar untuk memahami peserta didik dan menemukan keputusan dan atau tindakan yang tepat dalam membantu proses tumbuh kembang itu secara efektif dan efisien.
e.    Landasan Ilmiah dan Teknologis
Kebutuhan pendidikan yang mendesak cenderung memaksa tenaga pendidik untuk mengadopsinya teknologi dari berbagai bidang teknologi ke dalam penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan yang berkaitan erat dengan proses penyaluran pengetahuan haruslah mendapat perhatian yang proporsional dalam bahan ajaran, dengan demikian pendidikan bukan hanya berperan dalam pewarisan IPTEK tetapi juga ikut menyiapkan manusia yang sadar IPTEK dan calon pakar IPTEK itu. Selanjutnya pendidikan akan dapat mewujudkan fungsinya dalam pelestarian dan pengembangan iptek tersebut.
Perkembangan IPTEK sebagai Landasan Ilmiah
Iptek merupakan salah satu hasil pemikiran manusia untuk mencapai kehidupan yang lebih baik, yang dimualai pada permulaan kehidupan manusia. Lembaga pendidikan, utamanya pendidikan jalur sekolah harus mampu mengakomodasi dan mengantisipasi perkembangan iptek. Bahan ajar seyogyanya hasil perkembangan iptek mutahir, baik yang berkaitan dengan hasil perolehan informasi maupun cara memperoleh informasi itu dan manfaatnya bagi masyarakat.[4]
B.       Asas-Asas Pendidikan
Kemajuan Ilmu dan teknologi, terutama teknologi informasi menyebabkan arus komunikasi menjadi cepat dan tanpa batas. Hal ini brdampak lagsung pada bidang Norma kehidupan dan ekonomi, seperti tersingkirnya tenaga kerja yang kurang berpendidikan dan kurang trampil, terkikisnya budaya lokal karena cepatnya arus informasi dan budaya global, serta menurunnya norma-norma masyarakat kita yang bersifat pluralistik sehingga rawan terhadap timbulnya gejolak sosial dan disintegrasi bangsa.
Adanya pasar bebas, kemampuan bersaing, penguasaan pengetahuan dan teknologi, menjadi semakin penting untuk kemajuan suatu bangsa. Ukuran kesejahteraan suatu bangsa telah bergeser dari modal fisik atau sumber daya alam ke modal intelektual, pengetahuan, sosial, dan kepercayaan.
1.   Pengertian Asas Pendidikan
Asas pendidikan merupakan sesuatu kebenaran yang menjadi dasar atau tumpuan berpikir, baik pada tahap perancangan maupun pelaksanaan pendidikan.Khusus di Indonesia , terdapat sejumlah asas yang memberi arah dalam merancang dan melaksanakan pendidikan itu.[5] Asas-asas tersebut antara lain sebagai berikut:
a.    Asas Tut Wuri Handayani
Asas tut wuri handayani, yang kini menjadi semboyan Diknas pada awalnya merupakan salah satu dari asas 1922 yakni: tujuh buah asas dari Perguruan Nasional Taman Siswa (didirikan 3 Juli 1922).. Asas atau semboyan ini dikumandangkan oleh Ki Hadjar Dewantara. dan mendapat dukungan dari positif dari Drs. RMP Sosrokartono dengan menambahkan dua semboyan yaitu: Ing Ngarso Sung Tuladha dan Ing Madya Mangun Karsa. Ketiga semboyan itu telah menyatu menjadi satu kesatuan asas.
Asas tut wuri handayani merupakan inti dari asas 1922 yang menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak mengatur dirinya dengan mengingat tertibnya persatuan dalam peri kehidupan umum.[6]
Agar diperoleh latar keberlakuan awal dari asas tut wuri handayani, perlu dikemukakan ketujuh asas Perguruan Nasional Taman Siswa. Ketujuh asas tersebut merupakan asas perjuangan untuk menghadapi pemerintah kolonial Belanda sekaligus untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan sifat yang nasional dan demokrasi. Ketujuh asas tersebut adalah sebagai berikut :
a.       Bahwa setiap orang mempunyai hak untuk mengatur dirinya sendiri dengan mengingat tertibnya persatuan dalam berkehidupan umum.
b.      Bahwa pengajaran harus memberi pengetahuan yang berfaedah yang dalam arti lahir dan batin dapat memerdekatan diri.
c.       Bahwa pengajaran harus tersebar luas sampai dapat menjangkau kepada seluruh rakyat.
d.      Bahwa pengajaran harus berdasarkan pada kebudayaan dan kebangsaan sendiri.
e.       Bahwa untuk mengejar kemerdekaan hidup lahir maupun batin hendaklah diusahakan dengan kekuatan sendiri.
f.       Bahwa sebagai konsekuensi hidup dengan kekuatan sendiri maka mutlak harus membelanjai sendiri segala usaha yang dilakukan.
g.      Bahwa dalam mendidik anak-anak perlu adanya keikhlasan lahir dan batin untuk mengorbankan segala kepentingan pribadi demi keselamatan dan kebahagiaan anak-anak.
Asas tutwuri handayani merupakan inti dari asas pertama yang menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak mengatur dirinya sendiri dengan mengikat tertibnya persatuan dalam peri kehidupan umum. dari asas inilah lahirnya “sistem among” dimana guru memperoleh sebutan “pamong” yaitu sebagai pemimpin yang berdiri dibelakang dengan bersemboyan Tutwuri Handayani yaitu tetap mempengaruhi dengan memberi kesempatan kepada anak-anak didik untuk berjalan sendiri dan tidak terus menerus dicampuri, diperintah atau dipaksa. Disisi lain, pendidik setiap saat memberi uluran tangan apabila diperlukan oleh anak. Ing ngarso sung tulada adalah hal yang baik mengingat kebutuhan anak maupun pertimbangan guru. Ing madya mangun karsa diterapkan dalam situasi kurang bergairah. Sehingga perlu diupayakan untuk memperkuat motivasi[7]

b.      Asas Belajar sepanjang hayat
Istilah belajar sepanjang hayat erat kaitannya dengan istilah “pendidikan seumur hidup”. UNESCO Institute for Education menetapkan suatu definisi kerja yakni pendidikan seumur hidup adalah pendidikan yang harus:
1.    Meliputi seluruh hidup setiap individu.
2.    Mengarah kepada pembentukan, pembaharuan, peningkatan dan penyempurnaan secara sistematis pengetahuan, keterampilan dan sikap yang dapat meningkatkan kondisi hidupnya.
3.    Tujuan akhirnya adalah mengembangkan penyadaran diri (self fulfilment) setiap individu.
4.    Meningkatkan kemampuan dan motivasi utnuk belajar mandiri.
5.    Mengakui kontribusi dari semua pengaruh pendidikan yang mungkin terjadi, termasuk yang formal, non formal dan informal.
Ada 2 misi yang diemban dalam proses belajar mengajar berdasarkan latar pendidikan seumur hidup yaitu: membelajarkan peserta didik dengan efisien dan efektif dan serentak dengan itu, meningkatkan kemauan dan kemampuan belajar mandiri sebagai basis belajar sepanjang hayat.
Akibat kemajuan ilmu dan teknologi yang amat pesat, maka terjadi perubahan yang amat pesat dalam berbagai aspek kehidupan. Ditinjau dari pendidikan sekolah, masalahnya adalah bagaimana merancang dan mengimplementasikan suatu program belajar-mengajar sehingga mendorong terwujudnya belajar sepanjang hayat.
Kurikulum yang dapat mendukung terwujudnya belajar sepanjang hayat harus dirancang dan diimplementasi dengan memperhatikan dua dimensi (Hameyer, 1979: 67-81, Sulo Lipu Lasulo, 1990: 28-30) sebagai berikut :
a.    Dimensi vertikal dari kurikulum sekolah, antara lain pengkajian tentang :
1)      Keterkaitan antara kurikulum dengan masa depan peserta didik.
2)      Kurikulum dan perubahan sosial-kebudayaan.
3)      The forecasting curriculum” yakni perancangan kurikulum berdasarkan suatu prognosis, baik tentang perilaku peserta didik pada saat menamatkan sekolah.
4)      Keterpaduan bahan ajaran dan pengorganisasian pengetahuan.
5)      Penyiapan untuk memikul tanggung jawab, baik tentang diri sendiri maupun dalam bidang sosial.
6)      Pengintegrasian dengan pengalaman yang telah dimiliki peserta didik.
7)      Untuk mempertahankan motivasi belajar secara permanen peserta didik harus dapat melihat kemanfaatan yang akan didapatkannya dengan tetap mengikuti pendidikan itu.
b.      Dimensi horizontal dari kurikulum sekolah yakni keterkaitan antara pengalaman belajar di sekolah dengan pengalaman di luar sekolah.
1)      Kurikulum sekolah merefleksi kehidupan di luar sekolah.
2)      Memperluas kegiatan belajar ke luar sekolah.
3)      Melibatkan orang tua dan masyarakat dalam kegiatan belajar mengajar.
Implikasi dari kemampuan ilmu dan teknologi yang amat pesat tersebut ialah seseorang dituntut untuk mau dan mampu belajar sepanjang hayat. Dengan kemauan dan kemampuan untuk dapat belajar sepanjang hayat, maka konsep belajar tidak lagi sekedar belajar untuk tahu (learning to know) dan mampu (learning todo) akan tetapi belajar sepanjang hayat yang menuntut kemauan dan kemampuan seseorang guna belajar untuk menjadi (learning tobe).
2.    Penerapan Asas Pendidikan.
Dalam hal penerapan asas-asas pendidikan dalam kegiatan pembelajaran, setidaknya terdapat tiga masalah yang perlu mendapat perhatian yakni masalah cara berkomunikasi dan peranan guru dalam pembelajaran serta tujuan pembelajaran.
a.      Keadaan yang ditemui
Dalam kaitan asas belajar sepanjang hayat, dapat dikemukakan beberapa keadaan yang ditemui sekarang antara lain sebagai berikut:
a)      Usaha pemerintah memperluas kesempatan belajar telah mengalami peningkatan. Terbukti dengan semakin banyaknya peserta didik dari tahun ke tahun yang dapat ditampung baik dalam lembaga pendidikan formal, non formal dan informal, berbagai jenis pendidikan dan berbagai jenjang pendidikan dari TK sampai Perguruan Tinggi.
b)      Usaha pemerintah dalam pengadaan dan pembinaan guru dan tenaga kependidikan pada semua jalur, jenis dan jenjang agar mereka dapat melaksanakan tugasnya secara profesional. Serta dapat meningkatkan kualitas hasil pendidikan diseluruh tanah air. Pembinaan guru dan tenaga guru dilaksanakan baik didalam negeri maupun luar negeri.
c)      Usaha pembaruan kurikulum dan pengembangan kurikulum dan isi pendidikan agar mampu memenuhi tantangan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang berkualitas melalui pendidikan.
d)     Usaha pengadaan dan pengembangan sarana dan prasarana yang semakin meningkat, ruang belajar, perpustakaan, media pengajaran, sarana pelatihan dan keterampilan. Sarana pendidikan jasmani.
e)      Pengadaan buku ajar yang diperuntukkan bagi berbagai program pendidikan masyarakat yang bertujuan :
Ø  Meningkatkan sumber penghasilan
Ø  Menunjang tercapainya tujuan pendidikan manusia seutuhnya.
f)       Usaha pengadaan berbagai program pembinaan generasi mudah kepemimpinan dan keterampilan, kesegaran, jasmani dan daya kreasi kesadaran berbangsa dan bernegara, kepribadian dan budi luhur.
g)      Usaha mengadakan berbagai program peningkatan peran wanita dengan memberikan kesempatan seluas-luasnya dalam mewujudkan keluarga sehat, peningkatan IPTEK, keterampilan serta ketahanan mental.
Pemerintah telah mengupayakan usaha-usaha untuk menjawab tantangan asas pendidikan sepanjang hayat dengan cara pengadaan sarana dan prasarana, kesempatan serta sumber daya manusia yang menunjang.
Dalam penerapan asas tut wuri handayani dapat dikemukakan beberapa keadaan yang ditemui sekarang yakni :
Ø  Peserta didik mendapat kebebasan untuk memilih pendidikan dan keterampilan yang diminatinya disemua jenis, jalur dan jenjang pendidikan yang disediakan oleh pemerintah.
Ø  Peserta didik mendapat kebebasan untuk memilih pendidikan kejuruan yang diminati agar dapat mempersiapkan diri untuk memasuki lapangan kerja dibidang tertentu yang diinginkan.
Ø  Peserta didik yang memiliki kemampuan yang luar biasa diberikan kesempatan untuk memasuki program pendidikan dan keterampilan sesuai dengan gaya dan irama belajarnya.
Ø  Peserta didik yang memiliki kelainan atau cacat fisik memperoleh kesempatan untuk memilih pendidikan dan keterampilan sesuai dengan cacat yang disandang agar dapat tumbuh menjadi manusia yang mandiri.
Ø  Peserta didik di daerah terpencil mendapat kesempatan untuk memperoleh pendidikan dan keterampilan agar dapat berkembang menjadi manusia yang memiliki kemampuan dasar yang memadai sebagai manusia yang mandiri.
b.      Permasalahan Yang Dihadapi
1.      Masalah Peningkatan Mutu Pendidikan
Kebijakan peningkatan mutu pendidikan tidak harus dipertimbangkan dengan kebijaksanaan pemerataan pendidikan. Karena peningkatan kualitas pendidikan harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pendidikan.
Pemerintah mengusahakan berbagai cara dalam upaya peningkatan mutu pendidikan antara lain :
Ø  Pembinaan guru dan tenaga pendidikan disemua jalur, jenis dan jenjang pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan.
Ø  Pengembangan sarana dan prasarana sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
Ø  Pengembangan kurikulum dan isi pendidikan sesuai dengan perkembangan nilai-nilai budaya bangsa.
Ø  Pengembangan buku ajar sesuai dengan tuntutan perkembangan IPTEK serta perkembangan budaya bangsa.
2.      Masalah Peningkatan Relevansi Pendidikan
Kebijaksanaan peningkatan relevansi pendidikan mengacu pada keterkaitannya dengan ke-bhineka tunggal ika-an masyarakat, letak geografis Indonesia yang luas dan pembangunan manusia Indonesia yang multidimensional.
Pemerintah telah dan sedang mengusahakan peningkatan relevansi penyelenggaraan pendidikan yang efektif dan efisien yakni:
1)      Meningkatkan kemudahan dalam komunikasi informasi antara pusat-daerah.
2)      Inovasi pendidikan, kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, proses belajar mengajar yang dilaksanakan secara terpadu.
3)      Peningkatan kegiatan penelitian untuk memberi masukkan dalam upaya peningkatan relevansi pendidikan.
Dalam upaya meningkatkan relevansi pendidikan, pemerintah melakukan berbagai upaya yaitu sebagai berikut :
Ø  Usaha menemukan cara baru dan pemanfaatan teknologi pendidikan untuk memenuhi kebutuhan pesert didik yang beragam.
Ø  Usaha pemanfaatan ruang belajar, ruang khusus yang menunjang kegiatan pembelajaran.
3.    Pengembangan Penerapan Asas-Asas Pendidikan
Dalam penerapan asas-asas pendidikan ada 3 masalah yang perlu mendapat perhatian antara lain sebagai berikut :
a.      Pendekatan Komunikasi oleh Guru
Dewasa ini masih terdapat kecendrungan bahwa pendidik masih terikat oleh penggunaan komunikasi satu arah dalam kegiatan pembelajaran dalam mengadakan metode ceramah. Dalam komunikasi yang demikian, pendidik menempatkan dirinya dalam kedudukan yang lebih tinggi dari peserta didik. Akibatnya rendah kemungkinan umpan balik dari peserta didik, dan cendrung hanya menghasilkan perubahan pengetahuan (Rogers dan Schoemaker, 1981; Depdikbud, 1983). Komunikasi yang demikian memberi implikasi yang negatif terhadap out-put pendidikan, yakni membuat peserta didik tidak terdorong untuk belajar mandiri.


b.      Peranan Pendidik
Institusi pengajaran (sekolah dan sejenisnya) bukan satu-satunya sumber informasi, akan tetapi berbagai institusi dapat menjadi sumber informasi. Misalnya media massa dengan sengaja jenisnya seperti : televisi, majalah, koran, radio dan internet.
Dengan demikian amatlah penting untuk mendorong peserta didik guna berupaya mencari informasi sendiri yang dapat dikatakan sebagai upaya belajar mandiri.[8]
















BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Pendidikan merupakan bagian penting dari kehidupan yang sekaligus membedakan manusia dengan makhluk hidup lainnya. Hewan juga “belajar” tetapi lebih ditentukan oleh instinknya, sedangkan manusia belajar berarti merupakan rangkaian kegiatan menuju pendewasaan guna menuju kehidupan yang lebih berarti. Anak-anak menerima pendidikan dari orang tuanya dan manakala anak-anak ini sudah dewasa dan berkeluarga mereka akan mendidik anak-anaknya, begitu juga di sekolah dan perguruan tinggi, para siswa dan mahasiswa diajar oleh guru dan dosen.
Pendidikan sebagai usaha sadar yang sistematis-sistemik selalu bertolak dari sejumlah landasan serta pengindahan sejumlah asas-asas tertentu. Landasan dan asas tersebut sangat penting, karena pendidikan merupakan pilar utama terhadap perkembangan manusia dan masyarakat bangsa tertentu. Beberapa landasan pendidikan tersebut adalah landasan filosofis, sosiologis, dan kultural, yang sangat memegang peranan penting dalam menentukan tujuan pendidikan. Selanjutnya landasan ilmiah dan teknologi akan mendorong pendidikan untuk menjemput masa depan











DAFTAR PUSTAKA

Ahman. 2001. Pengantar Pendidikan. Bogor: Universitas Terbuka.
Tirtarahardja, Umar. Dkk. 2005. Pengantar Pendidika cetakan kedua. Jakarta: PT Asdi Mahasatya.
Sukirno, Sadono. 2006. Pendidikan Anak Disekolah Dasar. Jakarta: PT. Cipta Media.
Todaro. 1997.Asas Pendidikan. Surabaya: graha Cipta.
http://dunia-blajar.blogspot.co.id/2015/07/landasan-dan-azas-azas-pendidikan-serta.html

 



















KATA PENGANTAR

Assalamu’alaikum Wr...Wb...
Puji syukur penulis ucapkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunianya kepada penulis sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Shalawat dan salam penulis mohonkan kepada Allah agar senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Dalam penulisan makalah ini penulis banyak mendapatkan bantuan dari berbagai pihak untuk itu penuliskan ucapkan terima kasih kepada pihak yang tela membantu penulis tanpa terkecuali.
Penulis menyadari bahwa makalah ini jauh dari kesempurnaan dan masih terdapat kesalahan-kesalahan, untuk itu penulis minta kritikan dan saran yang membangun demi perbaikan dimasa yang akan datang.
Wassalamu’alaikum Wr...Wb...



                                                                                        Bengkulu, April 2016


                                                                                                          Penulis




DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.............................................................................. i
DAFTAR ISI.............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang........................................................................... 1
B.     Rumusan Masalah...................................................................... 1
C.     tujuan Penulisan......................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Landasan–Landasan Pendidikan............................................... 2
1.      Pengertian landasan pendidikan.......................................... 2
2.      Macam-macam landasan pendidikan
B.     Asas–asas Pendidikan................................................................ 5
1.      Pengertian asas pendidikan.................................................. 6
2.      Penerapan Asas Pendidikan................................................. 9
3.      Pengembangan Penerapan Asas-Asas Pendidikan............... 12
BAB III PENUTUP
A.       Kesimpulan............................................................................... 14
B.       Daftar Pustaka..........................................................................














[1]https://ml.scribd.com/doc/40986273/Pengertian-Landasan-Pendidikan
[2]http://www.lihatdisini.com/definisi-dan-pengertian/definisi-atau-pengertian-landasan-pendidikan
[3]Umar Tirtarahardja dkk. Pengantar Pendidika cetakan kedua. Jakarta. PT Asdi Mahasatya. 2005. hal 83
[4]Sadono sukirno. Pendidikan Anak Disekolah Dasar. Jakarta: PT. Cipta Mwdia. 2006. Hal.134-135

[5] Todaro, M.P. Asas Pendidikan. Surabaya: graha Cipta. 1997. Hal.207.
[6] Ahman. Pengantar Pendidikan. Bogor: Universitas Terbuka.2001

[7] http://dunia-blajar.blogspot.co.id/2015/07/landasan-dan-azas-azas-pendidikan-serta.html

[8] http://dunia-blajar.blogspot.co.id/2015/07/landasan-dan-azas-azas-pendidikan-serta.html


MAKALAH ADVOKASI dan BANTUAN HUKUM “Upaya Hukum”

MAKALAH  ADVOKASI dan BANTUAN HUKUM  “Upaya Hukum”
A.    DALAM PERKARA PIDANA
Upaya hukum dalam perkara pidana menurut Syarifudin Pettenasse adalah  alat untuk melawan putusan pengadilan (vonis) apabila terdakwa atau penuntut umum tidak menerima putusan pengadilan.[1] Kemudian lilik mulyadi mengatakan, bahwa upaya hukum adalah hak terdakwa atau penutut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan.[2]
Adapun dalam perkara perdata, upaya hukum adalah suatu usaha bagi setiap individu atau badan hukum yang merasa dirugikan haknya atau atas kepentingannya untuk memperoleh keadilan dan perlindungan atau kepastian hukum, menurut cara-cara yang ditetapkan dalam undang-undang.[3] Jadi, upaya hukum adalah usaha untuk memperbaiki kekeliruan dalam suatu keputusan hakim dalm rangka memperoleh kebenaran dan keadilan.
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana membedakan upaya hukum biasa dan luar biasa. Upaya hukum biasa diatur dalam bab XVII pada pasal 223 -258 KUHAP, sedangkan upaya hukum luar biasa diatur dalam bab XVIII pada pasal 259-269 KUHAP.
1.      Upaya Hukum Biasa
Upaya hukum biasa terdiri dari dua bagian, yaitu bagian ke satu tentang pemeriksaan banding, dan ke dua tentang pemeriksaan kasasi.
a.       Pemeriksaan tingkat banding
Hak terdakwa atau penuntut umum untuk memohon pemeriksaan banding ini dasarnya telah disebutkan dalam pasal 26 ayat ke 1 dan 2 undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman yang berbunyi:
1)      Putusan pengadilan timgkat pertama dapat dimintalkan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
2)      Putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum , dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukn lain.
Pemeriksaan tingkat banding ini pada dasarnya adalah pemeriksaan ulangan dari pemeriksaan oleh pengadilan negeri. Dengan demikian, memeriksa kembali semua fakta-fakta yang ada tanpa para pihak, sehingga pengadilan timggi sering disebut judex factie.
Permohonan banding (terdakwa atau pengacara atau penuntut umum) ditujukan kepada pengadilan tinggi melalui panitra pengadilan negeri yang memutus perkaranya akan diajukan dalam tenggang waktu 7 hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir (pasal 233 ayat 2 KUHAP).
a.       Pemeriksaan Tingkat Kasasi
Dalam penjelasan umum alinia terakhir ditegaskan, KUHAP memuat pula hukum acara pidana Mahkamah Agung setelah dicabutnya undang-undang Mahkamah Agung nomor 1 tahun 1951 oleh undang-undang nomor 13 tahun 1965. Berarti pemeriksaan perkara pidana oleh Mahkamah Agung pada peradilan kasasi mempergunakan ketentuan yang diatur dalam KUHAP sebagai hukum acara, seperti yang diatur dalam bagian ke dua bab XVII, dari pasal 244-258.
Kasasi menurut R Soesilo adalah jalan hukum untuk melawan keputusan hakim tingkat tertinggi yaitu keputusan yang tidak dapat dimintakan banding, baik karena memang tidak diperbolehkan oeh undang-undang, maupun karena kesempatan banding itu telah digunakan.[4]
Pemerikaan kasasi ini diatur dalam pasal 244-258 KUHAP. Ketentuan yang menjadi dasar kasasi adalah undang-undang nomor 4 tahun 2004 pada pasal 11 ayat 2 huruf a yang berbunyi: mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan disemua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain.
Pemeriksaan kasasi disampaikan oleh pemohon kepada panitra pengadilan yang telah memutus perkaranya  dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa atau penuntut umum. Permohonan harus disampaikan dalam waktu 14 hari setelah pemberitahuan putusan.
Sebagai contoh misalnya, putusan pengadilan tinggi diberitahukan kepada terdakwa pada tanggal 1 februari. Berarti tenggang waktu mengajukan permohonan kasasi adalah 14 hari dri tanggal pemberitahuan putusan tersebut. Jadi batas terakhir bagi terdakwa mengajukan permohonan kasasi, jatuh pada tanggal 15 februari. Lewat dari batas waktu tersebut berakibat” gugur hak” terdakwa mengajukan permohonan kasasi.
1.      Upaya Hukum Luar Biasa
a.       Kasasi demi kepentingan hukum
Kasasi demi kepentingan hukum dalam KUHAP telah diatur dalam pasal 259-262 KUHAP. Dalam pasal 259 ayat 1 KUHAP berbunyi demi kepentingan hukum terhadap semua putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, dapat diajukan satu kali permohonan kasasi oleh Jaksa Agung.
Selanjutnya Soedirjo pernah mengatakan, bahwa kasasi luar biasa sebagaimana kasasi biasa dijalankan untuk melayani peradilan kasasi agar semua hukum diterapkan secara benar dan tepat dengan demkian menjamin adanya kesatuan dalam peradilan, karena ada kemungkinan bahwa para hakim yang bermacam-macam itu menafsirkan hukum yang dipakai berbeda beda sehingga tidak bermanfaat bagi kebaikan kesatuan hukum dalam Negara.
Kasasi demi kepentingan hukum dengan tegas dikatakan tidak boleh merugikan pihak yang berepentingan, sebab tujuan ketentuan tersebut agar konsistensi hukum dapat dipertahankan dan tidak menjadi preseden yang buruk yang kemungkinan akan diikuti. Jadi semuannya untuk hukum dan bukan hukuman untuk terdakwa.
Kasasi demi kepentimgam hukum hanya diperbolehkan satu kali saja. Dalam hal ini berlaku prinsip bahwa kesalahan hanya dapat diperbaiki satu kali saja. Salah atau tidak salah putusan Mahkamah Agung, tidak menjadi masalah lagi.
Tenggang waktu pengajuan pemeriksaan kasasi demi kepentingan hukum yang diatur dalam pasal 259-262 KUHAP tidak menyinggung masalah waktu.
b.      Peninjauan kembali keputuan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Upaya hukum tersebut telah diatur dalam pasal 263-269 KUHAP. Dalam pasal 263 ayat 1 KUHAP ditentukan yang mengajukan permohonan peninjauan kembali adalah (1) terpidana dan (2) ahli warisnya. Putusan pengadilan yang dapat diajukan permintaan peninjauan kembali adalah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.

B.     DALAM  PERKARA PERDATA
Dalam perkara perdata upaya hukum yang dipergunakan jika pengadilan telah memutus perkara penggugat dan tergugat, ternyata pihak yang kurang puas atas keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut:

1.      Verzet atau perlawanan
2.      Banding
3.      Kasasi
4.      Bantahan pihak ke tiga (derden verzet)
5.      Peninjauan kembali (request civiel)
Pada butir 1, 2 dan 3 disebut upaya hukum biasa sedangkan pada butir 4 dan 5 disebut upaya hukum luar biasa.
1)      Verzet (perlawanan)
Verzet merupakan upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan diluar hadirnya tergugat (verstek) (pasal 125 ayat 3, pasal 129 HIR atau pasal 149 ayat 3, pasal 153 RBg). Dalam praktik, putusan verstek baru dapat dijatuhkan jika tergugat setelah dipanggil dengan patut untuk kedua kali, bahkan untuk ketiga kalinya dipanggil dengan patut  tergugat tidak juga datang maka, dijatuhkan putusan verstek.
2)      Banding
Banding artinya pemeriksaan ulangan oleh pengadilan tinggi atas putusan pengadilan negeri atau pengadilan agama. Jadi banding ( appel) adalah pemeriksaan ulangan yang dilakukan oleh pengadilan tinggi terhadap putusan pengadilan tingkat pertama (pengadilan negeri atau pengadilan agama) atas permohonan pihak yang berkepentingan penggugat atau tergugat.
3)      Kasasi
Kasasi artinya pembatalan putusan oleh mahkamah agung jadi kasasi adalah pembatalan putusan atas penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tingkat peradilan terakhir.
Upaya hukum kasasi dilaksanakan oleh mahkamah agung RI sebagai lembaga yang berwenang dan bertugas untuk memeriksa dan memutus permohonn kasasi terhadap putusan pengadilan yang sudah tidak dapat lagi dimintakan pemeriksaan ulangan ke pengadilan yang lebih tinggi atau tingkat banding.
4)      Bantahan Pihak Ke tiga (derden verzet)
Derden verzet merupakan bantahan atau perlawanan pihak ke tiga terhadap subjek pihak-pihak yang terdapat dalam suatu perkara yang telah diputus yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pihak ke tiga yang mengajukan derden verzet tersebut disebut dengan “ pelawan atau pembantah yang berhadapan dengan para pihak semula, yaitu penggugat dan tergugat yang kemudian berkedudukan sebagai “ terlawan atau terbantah” yakni pihak penggugat semula menjadi “terlawan atau terbantah 1” dan pihak tergugat semula mejadi “terlawan atau terbantah 2”.
5)      Peninjauan Kembali
Dalam perundang-undangan nasional, istilah peninjauan kembali telah diatur dalam pasal 24 undang undang nomor 48 tahun2009 tentang kekuasaan kehakiman yang berbunyi: (1) terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-phak yang bersangkutan dapat mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung, apabila terdapat hal atau keadaan tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. (2) terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninjauan kembali.










DAFTAR PUSTAKA
Syarifuddin Pettenasse,Hukum Acara Pidana,Palembang:Universitas Sriwijaya,1977;hlm.223.
Lilik Mulyadi ,Hukum Acara Pidana Suata Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan,Eksepsi dan Putusan Peradilan,Bandung:Citra Aditya Bakti,1996,hlm.223.
H.A.Mukti Arto ,Praktik Perkara Perdata pada Pengadilan Agama,Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2005,Edisi Refisi,Cet.VI,hlm.279.
R.Soesilo,Hukum Acara Pidana,Bogor:Politeia,1982,hlm.134.






















[1] Syarifuddin Pettenasse,Hukum Acara Pidana,Palembang:Universitas Sriwijaya,1977;hlm.223.

[2]Lilik Mulyadi ,Hukum Acara Pidana Suata Tinjauan Khusus terhadap Surat Dakwaan,Eksepsi dan Putusan Peradilan,Bandung:Citra Aditya Bakti,1996,hlm.223.

[3] H.A.Mukti Arto ,Praktik Perkara Perdata pada Pengadilan Agama,Yogyakarta:Pustaka Pelajar,2005,Edisi Refisi,Cet.VI,hlm.279.
[4] R.Soesilo,Hukum Acara Pidana,Bogor:Politeia,1982,hlm.134.

MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...