Jumat, 07 Desember 2018

MAKALAH FIQIH JINAYAH : "SEBAB-SEBAB HAPUSNYA HUKUMAN"


MAKALAH FIQIH JINAYAH : "SEBAB-SEBAB HAPUSNYA HUKUMAN"


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Kejahatan ada di dunia ini bersama-sama dengan adanya manusia. Kehendak untuk berbuat jahat dalam kehidupan manusia. Disisi lain manusia ingin tentram, tertib, damai dan berkeadilan. Artinya, tidak diganggu oleh perbuatan jahat. Untuk itu, semua muslim wajib mempertimbangkan dengan akal sehat setiap langkah dan perilakunya, sehingga mampu memisahkan antara perilaku yang dibenarkan ( halal ) dengan perbuatan yang disalahkan ( haram).
Di dalam ajaran islam bahasan-bahasan tentang kejahatan manusia berikut upaya preventif dan represif dijelaskan di dalam fiqih Jinayah. Dalam makalah ini diajukan beberapa hal yang menyangkut hapusnya pelanggaran dan sangsi sesuai dengan perbuatannya itu. Setelah mengetahui berbagai sebab-sebab hapusnya hukuman di harapkan untuk dapat memahami macam-macam hukuman yang bisa dihapuskan dan sebab – sebab hapusnya hukuman.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa itu hapusnya hukuman ?
2.      Apa saja macam-macam dari hukuman yang bisa dihapuskan ?
3.      Sebab – sebab hapusnya hukuman ?
C.     Tujuan
1.      Untuk dapat mengetahu apa itu hapusnya hukuman
2.      Untuk dapat mengetahui apa saja macam dari hukuman yang bisa dihapuskan
3.      Dan untuk mengetahui apa sebab-sebab hapusnya hukuman

BAB  II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Hapusnya Hukuman
Hukuman dalam Bahasa Arab disebut ‘Uqubah. Lafaz ini menurut bahasa berasal dari ‘Aqabah yang sinonimnya: Khalafahu wajaa’a Biaqabihi artinya mengiringya dan datang dari belakangnya. dalam pengertian yang agak mirip dan mendekati istilah barangkali lafaz tersebut bisa di ambil dari lafaz Aqabah yang sinonimnya Jazaahu Sawaan bimaa Fa’ala artinya membalasnya sesuai dengan apa yang dilakukannya.
Dari pengertian yang pertama dapat dipahami bahwa sesuatu disebut hukuman karena mengiringi perbuatan dan dilaksanakan sesudah perbuatan itu dilakukan. Sedangkan dari pengertian yang kedua dapat dipahami bahwa sesuatu disebut hukuman karena ia merupakan balasan terhadap perbuatan yang meyimpang yang telah dilakukan. Dalam bahasa Indonesia hukuman diartikan sebagai “Siksa atau Keputusan yang dijatuhkan Hakim”. Dalam hukum positif di Indonesia istilah hukuman hampir sama dengan pidana walaupun sebenarnya seperti apa yang dikatakan oleh Wirjono Projodikoro kata hukuman sebagai istilah tidak dapat menggantikan kata pidana, oleh karena ada istilah hukuman pidana dan hukuman perdata seperti misalnya ganti rugi.
Menurut Hukum Pidana Islam hukuman adalah seperti yang dikemukakan oleh Abdul Qadir Audah sebagai berikut: Hukuman adalah pembalasan yang ditetapkan untuk memelihara kepentingan masyarakat karena adanya pelanggaran atas ketentuan-ketentuan syara.
Jadi hapusnya hukuman ialah tidak terdapat pertanggungjawaban pidana, karena perkaranya tidak diproses sehingga tidak ada keputusan hakim.




B.     Macam – macam Hukuman Yang Bisa Dihapuskan
a.       Jarimah Qishosh Diyat.
Yaitu perbuatan yang diancam dengan hukuman qishosh dan diyat. Baik qishosh maupun diyat merupakan hukuman yang telah ditentukan batasannya, tidak ada batas terendah dan tertinggi tetapi menjadi hak perorangan (si korban dan walinya), ini berbeda dengan hukuman had yang menjadi hak Allah semata. Penerapan hukuman qishosh diyat ada beberapa kemungkinan, seperti hukuman qishosh bisa berubah menjadi hukuman diyat, hukuman diyat apabila dimaafkan akan menjadi hapus. Yang termasuk dalam kategori jarimah qishosh diyat antara lain:
-          pembunuhan sengaja
-          pembunuhan semi sengaja
-          pembunuhan keliru
-          penganiayaan sengaja
-         penganiayaan
Diantara jarimah-jarimah qishosh diyat yang paling berat adalah hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan sengaja, karena hukuman baginya adalah dibunuh. Pada dasarnya seseorang haram menghilangkan orang lain tanpa alasan syar’i bahkan Allah mengatakan tidak ada dosa yang lebih besar lagi setelah kekafiran selain pembunuhan terhadap orang mukmin. “Dan barang siapa membunuh orang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah jahannam, ia kekal di dalamnya dana Allah murka kepadanya, mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (an nisa’: 93).
Rosulullah SAW juga bersabda, ” Sesuatu yang pertama diadili di antara manusia di hari kiamat adalah masalah darah”. (Muttafaqun ‘alaih).
Dalam Islam pemberlakuan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan sengaja tidak bersifat mutlak, karena jika dimaafkan oleh keluarga korban dia hanya diberi hukuman untuk membayar diyat yaitu denda senilai 100 onta (Abdl Basyir, 2003: 61).
Di dalam Hukum Pidana Islam, diyat merupakan hukuman pengganti (uqubah badaliah) dari hukuman mati yang merupakan hukuman asli (uqubah ashliyah) dengan syarat adanya pemberian maaf dari keluarganya.
b.      Jarimah Ta’zir
Jenis sanksinya secara penuh ada pada wewenang penguasa demi terealiasinya kemaslahatan umat. Dalam hal ini unsur akhlak menjadi pertimbangan paling utama. Misalnya pelanggaran terhadap lingkungan hidup, lalu lintas, dan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas lainnya. Dalam penetapan jarimah ta’zir prinsip utama yang mejadi acuan penguasa adalah menjaga kepentingan umum dan melindungi setiap anggota masyarakat dari kemadhorotan (bahaya). Disamping itu, penegakan jarimah ta’zir harus sesuai dengan prinsip syar’i (nas).
C.     Sebab – sebab Hapusnya Hukuman
Pembatalan hukuman adalah tidak dapat dilakukannya suatu putusan pengdilan yang telah dijatuhkan berkenaan berbagai sebab, baik sebab itu pada diri terhukum maupun usaha-usaha terhukum, atau berkaitan dengan masalah waktu hukuman. Dalam hal ini, terdapat perbedaan antara terhapusnya hukuman dengan pembatalan hukuman. Pada terhapusnya hukuman, tidak terdapat pertanggung jawaban pidana, karena perkaranya tidak diproses sehingga tidak ada keputusan hakim. Adapun pada pembatalan hukuman, pertanggung jawaban pidana itu  ada dan telah diproses di pengadilan sehingga terdapat keputusan hakim. Namun karena sebab-sebab seperti tersebut di atas, keputusan tersebut tidak dapat dilaksakan kepada terhukum.
Berikut ini beberapa hal atau perbuatan yang menyebabkan terjadinya gugurnya hukuman:
1.      Meninggalnya si pembuat jarimah. Hukuman mati yang ditetapkan kepada si pelaku menjadi batal pelaksanaannya bila si pelakunya meninggal. Namun, hukuman yang berupa harta seperti denda, diyat (Diyat adalah sejumlah harta yang wajib di berikan kepada pihak yang terbunuh. Diyat berlaku atas perbuatan pembunuhan atau melukai atau menghilangkan manfaat anggota badan, Diyat di syari'atkan dengan maksud mencegah perampasan jiwa atau penganiayaan terhadap manusia yang harus di pelihara keselamatan jiwanya.) [1]dan perampasan harta dapat terus dilaksanakan.
2.      Hilangnya anggota badan yang akan dijatuhi hukuman. Dalam kasus jarimah qishash (Al- Jurnani adalah yang mengenakan sebuah tindakan (sanki hukum) kepada pelaku persis seperti tindakan yang dilakukan oleh pelaku tersebut (terhadap korban). [2] hukuman berpindah kepada hukuman diyat.
3.      Bertobat, menurut para ulama tobat ini hanya ada pada jari mahhirabah (Hirabah berasal dari kata Harb yang artinya perang. Menurut buku Fiqh Sunnah jilid 9 karya Sayyid Sabiq, Hirabah adalah keluarnya gerombolan bersenjata didaerah islam untuk mengadakan kekacauan, penumpahan darah, perampasan harta, mengoyak kehormatan, merusak tanaman, peternakan, citra agama, akhlak, ketertiban dan undang-undang baik gerombolan tersebut dari orang islam sendiri maupun kafir Dzimmi atau kafir Harbi).[3] Namun mereka juga memberikan keleluasaan bagi ulil amri untuk memberikan sanksi ta’zir demi kemaslahatan umum.
4.      Korban (dalam hal masih hidup) dan wali/ahli waris (dalam hal korban mati), memaafkannya (dalam qishash-diyat) ataupun ulul amri dalam kasus ta’zir yang berkaitan dengan hak perseorangan. 
5.      Adanya upaya damai antara pelaku dengan korban atau wali/ahli warisnya dalam kasus jarimah qishash/diyat.
Berbeda dengan hapusnya hukuman karena sebab – sebab tersebut maka yaang dimaksud dengan gugurnya hukuman disini adalah tidak  dapat dilaksanakannya hukuman – hukuman yang telah dijatuhkan atau diputuskan oleh hakim. Dalam kaitan dengan hapusnya hukuman karena keadaan pelaku, hukuman tidak dijatuhkan karena kondisi psikis dari pelaku sedang terganggu, misalnya karena gila, dipaksa, mabuk, atau masih dibawah umur.
Asbab raf’ al uqubah atau sebab hapusnya hukuman,tidak mengakibatkan perbuatan yang dilakukan itu diperbolehkan, melainkan tetap pada asalnya yaitu dilarang. Hanya saja oleh karena keadaan pelaku tidak memungkainkan dilaksanakannya hukuman, ia dibebaskan dari hukuman. Diantara sebab-sebab hapusnya hukuman ini ada empat macam:
1.      Paksaan (al ikrah) 
Paksaan adalahsuatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang karena orang lain, dan oleh karena itu hilanglah kerelaannya atau tidak sempurna pilihannya. Atau paksaan adalah suatu perbuatan yang timbul dari orang yang memaksa dan menimbulkan pada diri orang yang dipaksa suatu keadaan yang mendorong dirinya untuk mengerjakan perbuatan yang dimintakan kepadanya. Atau paksaan adalah ancaman oleh seseorang atas orang lain dengan sesuatu yang tidak disenangi untuk mengerjakan sesuatu sehingga karenanya hilang kerelaannya”.
Paksaan atau koersi adalah praktik memaksa pihak lain untuk berperilaku secara spontan (baik melalui tindakan atau tidak bertindak) dengan menggunakan ancaman, imbalan, atau intimidasi atau bentuk lain dari tekanan atau kekuatan. Dalam hukum, pemaksaan dikodifikasikan sebagai kejahatan paksaan. Tindakan tersebut digunakan sebagai pengaruh, memaksa korban untuk bertindak dengan cara yang diinginkan. Paksaan mungkin melibatkan penderitaan sebenarnya rasa sakit fisik/cedera atau kerusakan psikologis dalam rangka meningkatkan kredibilitasancaman. Ancaman kerusakan lebih lanjut dapat menyebabkan kerja sama atau kepatuhan dari orang yang dipaksa. Penyiksaan adalah salah satu contoh yang paling ekstrem dari sakit parah adalah pemaksaan yaitu ditimbulkan sampai korban memberikan informasi yang dikehendaki.[4]

2.      Mabuk (al sukru)
Mabuk, dalam pengertian umum, adalah keadaan keracunan karena konsumsi alkohol sampai kondisi di mana terjadi penurunan kemampuan mental dan fisik. Gejala umum antara lain bicara tidak jelas, keseimbangan kacau, koordinasi buruk, muka semburat, mata merah, dan kelakuan-kelakuan aneh lainnya. Seorang yang terbiasa mabuk kadang disebut sebagai seorang alkoholik, atau "pemabuk". namun jika dikaji secara mendalam dalam ilmu filsafat dan agama, mabuk berarti tidak mengerti apa yang dikerjakan namun dalam keadaan sadar.[5]
Pengertian lain yang dimaksud dengan mabuk adalah hilangnya akal sebagai akibat minum minuman keras atau khamar atau yang sejenisnya. Muhammad ibn Hasan dan Imam Abu Yusuf berpendapat bahwa orang mabuk  itu adalah orang yang banyak mengigau pada pembicaraannya. [6] Alasan mereka ini didasarkan pada firman Allah dalam Surah An-Nisa’ ayat 43:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ
 orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam Keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan…[7]
3.      Gila (al jununu)
Secara umum dan luas, gila memiliki pengertian “hilangnya akal, rusak atau lemah”. Definisi tersebut merupakan definisi secara umum dan luas, sehingga mencakup gila (junun), dungu (al-‘ithu), dan semua jenis penyakit kejiwaan hyang sifatnya menghilangkan idrak (kemampuan berfikir). Beberapa jenis penyakit, baik yang menghilangkan seluruh kekuatan berpikir maupun sebagiannya.   Gila dan keadaan-keadaan lain yang sejenis:
a.       Gila terus menerus
Gila terus menerus adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak dapat berpikir sama sekali, baik hal itu diderita sejak lahir maupun yang dating kemudian.
Dikalangan fuqaha, gila semacam ini disebut dengan Al-Jununu Al-Muthbaq.[8]
b.      Gila berselang
Orang yang terkena penyakit gila berselang tidak dapat berfikir, tetapi tidak terus-menerus. Apabila keadaan tersebut menimpanya maka ia kehilangan pikirannya sama sekali, dan  apabila keadaan tersebut telah berlalu (hilang) maka ia dapat berpikir kembali seperti biasa.
Pertanggungjawaban pidana pada gila terus menerus hilang sama sekali, sedang pada gila berselang ia tetap dibebani pertanggungjawaban ketika ia dalam kondisi sehat.
c.       Gila sebagian
Gila sebagian menyebabkan seseorang tidak dapat berpikir dalam perkara-perkara tertentu, sedangkan pada perkara-perkara yang lain ia masih tetap dapat berpikir. Dalam kondisi dimana ia masih dapat berpikir, ia tetap dibebani pertanggungjawaban pidana, tetapi ketika ia tidak dapat berpikir, ia bebas dari pertanggungjawaban pidana.
d.      Dungu (Al-‘Ithu)
Menurut para fuqaha sebagaimana dikutip oleh Abdul Qadir Audah memberikan definisi sebagai berikut:
“orang dungu adalah orang yang minim pemahamannya, pembicaraannya bercampur baur, tidak beres pemikirannya, baik hal itu bawaan sejak lahir atau timbul kemudian karena suatu penyakit.Dapat dipahami bahwa dungu merupakan tingkatan gila yang paling rendah dan dungu bias dikatakan berbeda dengan gila, karena hanya mengakibatkan lemahnya berpikir bukan menghilangkannya, sedangkan gila mengakibatkan hilangnya atau kacaunya kekuatan berpikir, sesuai dengan tingkatan-tingkatan kedunguannya, namun orang yang dungu bagaimanapun tidak sama kemampuan berpikirnya dengan orang biasa (normal). Namun secara umum orang dungu tidak dibebani pertanggungjawaban pidana.[9]
e.       Tuli dan Bisu
Tuli adalah kondisi fisik yang ditandai dengan penurunan atau ketidakmampuan seseorang untuk mendengarkan suara.
Bisu adalah ketidakmampuan seseorang untuk berbicara. Bisu disebabkan oleh gangguan pada organ-organ seperti tenggorokanpita suaraparu-parumulutlidah, dsb. Bisu umumnya diasosiasikan dengan tuli.
f.       Lemah pikiran
g.      Gerakan tidur
Dimana suatu keadaan tidak sadar dimana persepsi dan reaksi individu terhadap lingkungan menurun atau hilang, dapat di bangunkan kembali dengan indra atau rancangan yang cukup.
h.      Hipnotis
Hipnotis adalah salah satu ilmu yang digunakan untuk bermain dengan alam bawah sadar manusia, setelah seseorang memasuki alam bawah sadarnya kita bisa menanamkan sugesti tertentu dalam pikiran mereka dan membuat mereka melakukan hal-hal yang kita perintahkan.
4.      Dibawah umur (shighar assinni).
Menurut syari’at Islam, pertanggungjawaban pidana didasarkan atas dua perkara, yakni kekuatan beripikir dan pilihan atau iradah dan ikhtiar. Oleh karena itu, kedudukan anak kecil berbeda-beda menurut perbedaan-perbedaan masa yang dilalui hidupnya, mulai dari kelahiran sampai masa memiliki kedua perkara tersebut. Hasil penyelidikan para fuqaha’ mengatakan bahwa masa tersebut ada tiga yang dialami oleh setiap orang sejak ia dilahirkan sampai dewasa:
a.       Masa tidak adanya kemampuan berpikir (idrak) (0-2 tahun)
Masa ini dimulai sejak dilahirkan sampai pada usia tujuh tahun. Pada masa ini seorang anak dianggap tidak mempunyai kemampuan berpikir atau belum tamyiz. Boleh jadi anak yang belum berusia tujuh tahun menunjukkan kemampuan berpikir, tetapi ia tetap dianggap belum tamyiz karena yang menjadi ukuran kebanyakan orang bukan perseorangan. Jarimah yang dilakukan oleh anak di bawah umur tujuh tahun tidak dikenakan hukuman pidana atau pun sebagai pengajaran.
Menurut Piaget, bayi lahir dengan sejumlah refleks bawaan selain juga dorongan untuk mengeksplorasi dunianya. Skema awalnya dibentuk melalui diferensiasi refleks bawaan tersebut. Periode sensorimotor adalah periode pertama dari empat periode. Piaget berpendapat bahwa tahapan ini menandai perkembangan kemampuan dan pemahaman spatial penting dalam enam sub-tahapan:
1.      Sub-tahapan skema refleks, muncul saat lahir sampai usia enam minggu dan berhubungan terutama dengan refleks.
2.      Sub-tahapan fase reaksi sirkular primer, dari usia enam minggu sampai empat bulan dan berhubungan terutama dengan munculnya kebiasaan-kebiasaan.
3.      Sub-tahapan fase reaksi sirkular sekunder, muncul antara usia empat sampai sembilan bulan dan berhubungan terutama dengan koordinasi antara penglihatan dan pemaknaan.
4.      Sub-tahapan koordinasi reaksi sirkular sekunder, muncul dari usia sembilan sampai duabelas bulan, saat berkembangnya kemampuan untuk melihat objek sebagai sesuatu yang permanen walau kelihatannya berbeda kalau dilihat dari sudut berbeda (permanensi objek).
5.      Sub-tahapan fase reaksi sirkular tersier, muncul dalam usia dua belas sampai delapan belas bulan dan berhubungan terutama dengan penemuan cara-cara baru untuk mencapai tujuan.
6.      Sub-tahapan awal representasi simbolik, berhubungan terutama dengan tahapan awal kreativitas.
b.      Masa kemampuan berpikir yang lemah (2-11 tahun)
Masa kemapuan berpikir lemah dimulai sejak usia 7 (tujuh) tahun sampai mencapai usia baligh, dan kebanyakan para ulama membatasinya dengan usia 15 (lima belas) tahun. Pada masa tersebut, seorang anak tidak dikenakan pertanggung jawaban pidana akan tetapi ia bisa dijatuhi pengajaran.
Anak-anak belajar berfikir menggunakan simbol-simbol, dan pencitraan batiniah. namun pikiran mereka masih tidak sistematis dan tidak logis. pikiran di titik ini sangat berbeda dengan pikiran orang dewasa untuk dapt memahami suatu permasalahan sangatlah sulit, karena di masa ini anak masih ingin memahami kepribadiannya. Maka dari itu pada masa ini harus lah peran orang tua untuk membentuk sifat perilaku si anak tersebut sehingga ketika usia nya sudah dewasa maka pemikiran nya juga layak untuk di pergunakan.
c.       Masa kemampuan berpikir penuh (11- tahun sampai dewasa)
Masa ini dimulai sejak anak mencapai usia kecerdikan(sinnur rusdy), dengan perkataan lain anak tersebut telah mencapai usia 15 (lima belas) tahun atau 18 (delapan belas) tahun. Pada masa ini seorang anak sudah dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana atas semua jarimah-jarimah yang telah diperbuatnya.[10]
Tahap operasional formal adalah periode terakhir perkembangan kognitif dalam teori Piaget. Tahap ini mulai dialami anak dalam usia sebelas tahun (saat pubertas) dan terus berlanjut sampai dewasa. Karakteristik tahap ini adalah diperolehnya kemampuan untuk berpikir secara abstrak, menalar secara logis, dan menarik kesimpulan dari informasi yang tersedia. Dalam tahapan ini, seseorang dapat memahami hal-hal seperti cinta, bukti logis, dan nilai. Ia tidak melihat segala sesuatu hanya dalam bentuk hitam dan putih, namun ada "gradasi abu-abu" di antaranya. Dilihat dari faktor biologis, tahapan ini muncul saat pubertas (saat terjadi berbagai perubahan besar lainnya), menandai masuknya ke dunia dewasa secara fisiologis, kognitif, penalaran moral, perkembangan psikoseksual, dan perkembangan sosial. Beberapa orang tidak sepenuhnya mencapai perkembangan sampai tahap ini, sehingga ia tidak mempunyai keterampilan berpikir sebagai seorang dewasa dan tetap menggunakan penalaran dari tahap operasional konkrit.[11]

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Hapusnya hukuman ialah tidak terdapat pertanggungjawaban pidana, karena perkaranya tidak diproses sehingga tidak ada keputusan hakim.
a.       Macam – macam Hukuman Yang Bisa Dihapuskan :
1.      Jarimah Qishosh Diyat.
Yang termasuk dalam kategori jarimah qishosh diyat antara lain:
-       pembunuhan sengaja
-       pembunuhan semi sengaja
-       pembunuhan keliru
-       penganiayaan sengaja
-       penganiayaan
2.      Jarimah Ta’zir
b.      Sebab-sebab hapusnya hukuman
1.      Paksaan.
2.     Mabuk.
3.     Gila.
4.     Tuli dan Buta
5.     Hipnotis.
6.     Tidur (Gerak tidur).
7.     Dibawah umur.
B.     Saran
Asbab raf’ al uqubah atau sebab hapusnya hukuman,tidak mengakibatkan perbuatan yang dilakukan itu diperbolehkan, melainkan tetap pada asalnya yaitu dilarang. Hanya saja oleh karena keadaan pelaku tidak memungkainkan dilaksanakannya hukuman, ia dibebaskan dari hukuman.

Daftar Pustaka
Abdul Qadir Audah,At Tasyri’ Al Jina’I Al Islami, Beirut, Dar Al-Kitab Al-‘Araby.
Ahmad Hanafi, Op.Cit., 
Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Al quran dan terjemah Departemen Agama RI
Hanafi, Ahmad, M.A.Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Cet IV, Jakarta: Bulan Bintang, 1990.
Ibrahim Anis, dkk., Al- Mu’jam Al- Wasit, (Mesir: Majma’ Al- Lughah Al- Arabiyyah, 1972).
Ibrahim Anis, dkk., Al-Mu’jam Al-Wasit, (Mesir: Dar Al Ma’arif, 1972).
https://id.wikipedia.org/wiki/Mabuk.


[1] Abdul Qadir Audah,At Tasyri’ Al Jina’I Al Islami, Beirut, Dar Al-Kitab Al-‘Araby, tt, hal. 20.
[2] Ibrahim Anis, dkk., Al- Mu’jam Al- Wasit, (Mesir: Majma’ Al- Lughah Al- Arabiyyah, 1972), cet. Ke-2, hal 740
[3] Ibrahim Anis, dkk., Al-Mu’jam Al-Wasit, (Mesir: Dar Al Ma’arif, 1972), jilid I, hal. 163.
[5] https://id.wikipedia.org/wiki/Mabuk.
[6] Abdul Qadir Audah, ,At Tasyri’ Al Jina’I Al Islami, Beirut, Dar Al-Kitab Al-‘Araby, hal. 116
[7] Al quran dan terjemah Departemen Agama RI
[8] Hanafi, Ahmad, M.A.Asas-Asas Hukum Pidana Islam, Cet IV, Jakarta: Bulan Bintang, 1990, hal. 121.
[9] Ahmad Wardi Muslich, Pengantar dan Asas Hukum Pidana Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2006, hal. 114.
[10] Ahmad Hanafi, Op.Cit., hal.135- 137.

MAKALAH INSTITUSI/ LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM



MAKALAH INSTITUSI/ LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM

BAB I 

PENDAHULUAN
Islam merupakan komponen terpenting untuk membentuk dan mewarnai corak hidup masyarakat. Pendidikan Islam sangat penting bagi ummat Islam karena dapat mempelajari ilmu pengetahuan dan yang lainnya. Pendidikan Islam dikenal sejak zaman Nabi sampai sekarang. Di Indonesia mengenal pendidikan Islam sejak Islam datang ke Indonesia. Pendidikan ini memakai sistem sorongan/perorangan dan berlangsung secara sangat sederhana serta tidak mengenal strata atau tingkatan seperti pada pesantren dan kemudian berkembang dengan sistem kelas seperti pada pendidikan madrasah.
Kalau kita berbicara tentang pendidikan Islam di Indonesia, sangatlah erat hubungannya dengan lembaga-lembaga pendidikan karena suatu pendidikan pasti ada lembaga yang membantu. Lembaga pendidikan Islam adalah wadah atau tempat berlangsungnya proses pendidikan Islam yang bersamaan dengan proses pembudayaan, dan itu dimulai dari lingkungan keluarga. Seperti dalam firman Allah swt dalam QS. At-Tahrim: 6, yaitu: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan”.
Pada ayat ini diperintahkan untuk memberi peringatan dan dakwah pada keluarga. Berdasarkan beberapa bentuk lembaga pendidikan Islam tersebut, tampaknya sangat berperan dalam penyelenggaraaan pendidikan Islam. Oleh karena itu kami akan membahas lebih mendalam mengenai lembaga pendidikan Islam dalam makalah kami kali ini yang berjudul “Lembaga Pendidikan Islam”
1.      Apa yang dimaksud dengan lembaga pendidikan Islam?
2.      Apa jenis-jenis lembaga pendidikan Islam?
3.      Apa saja tugas-tugas lembaga pendidikan Islam?
4.      Apa prinsip-prinsip pada lembaga pendidikan Islam?

C.     Tujuan

1.      Mengetahui maksud dari lembaga pendidikan Islam.
2.      Mengetahui jenis-jenis lembaga pendidikan Islam.
3.      Mengetahui tugas lembaga pendidikan Islam.
4.      Mengetahui prinsip-prinsip yang diterapkan pada lembaga pendidikan Islam.

BAB II

PEMBAHASAN

Lembaga menurut bahasa adalah “badan” atau “organisasi” (tempat berkumpul). (Depdikbud, 1994: 851). Badan (lembaga) pendidikan, menurut Ahmad D. Marimba adalah organisasi atau kelompok manusia yang karena satu dan lain hal memikul tanggung jawab pendidikan kepada peserta didik sesuai dengan badan tersebut. (Marimba, 1987: 56)
Lembaga pendidikan Islam ialah suatu bentuk organisasi yang diadakan untuk mengembangkan lembaga-lembaga Islam yang baik, yang permanen, maupun yang berubah-ubah dan mempunyai struktur tersendiri yang dapat mengikat individu yang berad adalam naungannya, sehingga lembaga ini mempunyai kekuatan hokum tersendiri. (Muhaimin, 1993: 286)
Berdasarkan pengertian di atas dapat dipahami bahwa lembaga pendidikan Islam adalah tenpat atau oganisasi yang menyelenggarakan pendidikan Islam, yang mempunya istruktur yang jelas dan bertanggung jawab atas terlaksananya pendidikan Islam.Oleh karena itu, lembaga pendidikan Islam tersebut harus dapat menciptakan suasana yang memungkinkan terlaksananya pendidikan dengan baik, menurut tugas yang diberikan kepadanya, seperti sekolah(madrasah) yang melaksanakan proses pendidikan Islam.
Secara konsep, lembaga sosial terdiri atas tiga bagian, yaitu (1) asosiasi, misalnya universitas atau persatuan , (2) organisasi khusus misalnya sekolah, rumah sakit, (3) pola tingkah laku yang telah menjadi kebiasaan. Dalam Islam, pola tingkah laku yang telah melembaga pada jiwa setiap individu muslim mempunyai dua bagian, yaitu lembaga yang tidak dapat berubah dan lembaga yang dapat berubah.

Menurut Sidi Gazalba, lembaga yang berkewajiban melaksanakan pendidikan Islam adalah sebagai berikut:
1.            Rumah tangga, yaitu pendidikan primer untuk fase bayi dan fase kanak-kanak sampai usia sekolah. Pendidikannya adalah orangtua, sanak kerabat, family, saudara-saudara, teman sepermainan,dan kenalan pergaulan.
2.            Sekolah, yaitu pendidik sekunder yang mendidik anak mulai dari usia masuks ekolah sampai ia keluar dari sekolah tersebut. Pendidikannya adalah guru yang professional.
3.            Kesatuan sosial, yaitu pendidikan terakhir yang merupakan pendidikan yang terakhir tetapi bersifat permanen. Pendidikanya adalah kebudayaan, adat istiadat, dan suasana masyarakat setempat. (Gazalba, 1970: 26-27)

Di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits secara eksplisit tidak disebutkan secara khusus mengenai adanya lembaga pendidikan, sekolah atau madrasah. Lembaga-lembaga pendidikan selengkapnya akan dikemukakan sebagai berikut:
1.            Keluaga
MenurutHammudahAbd Al-Ati, definisi keluarga secra operasional adalah suatu struktur yang bersifat khusus, satu sama lain dalam keluarga mempunyai ikatan melalui hubungan darah atau pernikahan. Sistem kekeluargaan menurut Islam adalah “al-usrat az-zawjiyyah” (suami istri) yaitu keluarga yang terdiri atas suami, istri, dan anak-anak yang belum cukup umur atau berumah tangga. Anak yang telah menikah dipandang telah membuat keluarga pula.
Keluarga merupakaan lembaga pendidikan yang pertama, tempat peserta didik perta kali menerima pendidikan dan bimbingan dari orangtua atau anggota keluarga lain. Keluargalah yang meletakkan dasar-dasar kepribadian anak, karena pada masa ini, anak lebih peka terhadap pengaruh pendidik (orangtua).
Lembaga pendidikan pertama dalam Islam adalah keluarga atau rumah tangga. Rumah sebagai lembaga pendidikan dalam Islam sudah diisyaratkan oleh Al-Qur’an, seperti yang terkandung dalam Asy-Syura (26) yang Artinya: “Berikanlah peringatan kepada kerabat-kerabatmu yang terdekat”.
2.            Sekolah (Madrasah)
Sekolah adalah lembaga pendidikan yang sangat penting sesudah keluarga. Semakin besar anak, semakin banyak kebutuhannya. Kerana keterbatasannya, orang tua tidak mampu memenuhi kebutuhan anak tersebut. Oleh karena itu, orangtua menyerahkan sebagian tanggung  jawabnya kepada sekolah. Masa sekolah bukan satu-satunya masa bagi setiap orang untuk belajar. Namun disadari bahwa sekolah merupakan tempat dan saat yang strategis bagi pemerintah dan masyarakat untuk membina peserta didik dalam menghadapi kehidupan masa depan.
Tugas guru dan pemimpin sekolah, di samping memberikan pendidikan budi pekerti dan keagamaan, juga memberikan dasar-dasar ilmu pengetahuan. Pendidikan budi pekerti dan keagamaan di sekolah haruslah merupakan lanjutan, setidak-tidaknya jangan bertentangan dengan apa yang diberikan dalam keluarga.
3.            Masyarakat
Masyarakat turut serta dalam memikul tanggung jawab pendidikan. Masyarakat dapat diartikan sebagai kumpulan individu dan kelompok yang diikat oleh kesatuan negara, kebudayaan, dan agama setiap masyarakat. masyarakat memiliki pengaruh besar terhadap pendidikan anak, terutama para pemimpin masyarakat atau penguasa yang ada di dalamnya.
Masyarakat merupakan lembaga pendidikan yang kedua setelah keluarga dan sekolah. Pendidikan ini telah dimulai sejak anak-anak, berlangsung beberapa jam dalam satu hari selepas dari pendidikan keluarga dan sekolah. Corak pendidikan yang diterima peserta didik dalam masyarakat ini banyak sekali, yaitu meliputi segala bidang, baik pembentukan kebiasaan, pengetahuan, sikap dan minat, maupun pembentukan kesusilaan dan keagamaan.
Aktivitas dan interaksi antar sesama manusia dalam badan pendidikan tersebut banyak mempengaruhi perkembangan kepribadian anggotanya cenderung berwarna Islam pula. Sebaliknya, jika aktivitas dan interaksi di dalamnya bercorak sekuler maka kepribadian anggotanya akan cenderung seperti itu pula.
4.            Masjid
Peran masjid dalam pendidikan Islam antara lain adalah, pertama, peran masjid sebagia lembaga pendidikan informal dapat dilihat dari segi fungsinya sebagai tempat ibadah, sedangkan peran masjid sebagai lembaga nonformal dapat dilihat dari sejumlah kegiatan pendidikan dan pengajaran dalam bentuk halaqah(lingkungan studi) yang dipimpin oleh seorang ulama. Kedua, peran masjid sebagai lembaga pendidikan sosial kemasyarakatan dan kepemimpinan. Hal ini berkaitan dengan kepentingan mesyarakat dapat dipelajari di masjid dengan cara melibatkan diri dalam kegiatan yang bersifat amaliyah.
5.            Al-Kuttab, Surau dan TPA
Munculnya lembaga pendidikan al-kuttab dapat ditelusuri sampai kepada zaman Rasulullah SAW. al-kuttab pernah memaiankan peranan yang cukup besar dalam bidang pendidikan, khususnya permulaan sejarah Islam, ketika Nabi SAW memerintahkan para tawanan perang Badar yang dapat menulis dan membaca untuk mengajar sepuluh anak Madinah. Keberadaan al-kuttab mirip dengan keberadaan surau termasuk lembaga pendidikan dasar yang tertua di Sumatera Barat. Di Surau ini anak-anak diajarkan tentang membaca Al-Qur’an, praktek ibadah shalat, dasar-dasar agama, akidah dan akhlak.
Selanjutnya, TPA atau Taman Pendidikan Anak-anak adalah lembaga pendidikan Islam yang membimbing anak-anak untuk mengenal huruf-huruf hijaiyah, mengucapkan kata-kata atau kalimat huruf Arab, dan selanjutnya membaca dan menghafal surat dan ayat-ayat pendek. 
6.            Al-Zawiyah
Kata zawiyah secara harfiah berasal dari kata inzawa, yanzawi, yang berarti mengambil tempat tertentu dari sudt masjid yang digunakan untuk i’tikaf (diam) dan beribadah. Kaitannya sebagai lembaga pendidikan adalah zawiyah merupakan tenpat berlangsungnya pengajian-pengajian yang mempelajari dan membahasa dalil-dalil yang berkaitan dengan aspek-aspek agama serta digunakan para kaum sufi sebagai tempat untuk halaqah berdzikir dan tafakkur untuk meningkatkan keagungan Allah SWT.
7.            Al-Maristan
Al-Maristan dikenal sebagai lembaga ilmiah yang paling penting dan sebagai tempat penyembuhan dan pengobatan pada zaman keemasan Islam. di lembaga ini, para dokter mengajarkan ilmu kedokteran dan mereka mengadakan studi dan penelitian secara menyeluruh.
8.            Al-Ribath
Secara harfiah, al-ribath artinya ikatan. Al-ribath adalah ikatan yang mudah dibuka, seperti ikatan rambut seorang wanita. Al-ribath selanjutnya menjadi lembaga pendidikan yang secara khusus dibangun untuk mendidik para calon sufi atau guru spiritual.
9.            Al-Qushur (istana)
Istana tempat kediaman khalifah, raja, sultan, dan keluarganya, selain berfungsi sebagai pusat pengendalian kegiatan pemerintah, juga digunakan sebagai tempat bagi berlangsungnya kegiatan pendidikan bagi para putra khalifah, raja dan sultan tersebut. Mata pelajaran yang diberikan antara lain ilmu pengetahuan, peradaban, bahasa, sastra, ketrampilan pidato, sejarah kehidupan pehlawan, memanah, mengendarai kuda dan berenang.

10.        Huwanit al-Waraqin
Tentang peranan toko buku sebagai tempat kegiatan belajar sudah ada sejak zaman klasik Islam. toko buku yang ada di pasar digunakan sebagai tempat berkumpul mengemukakan sebagai karakter pedagang, namun mereka juga berusaha untuk menggunakan untuk melakukan kegiatan pendidikan dan pengajaran, seperti membaca syair, debat ilmiah, dan menyampaikan ceramah.
11.        Al-Shalunat Al-Adabiyah (sanggar sastra)
Sanggar sastra ini mulai tumbuh pada zaman pemerintah Bani Umayyah. Sanggar sastra pada mulanya merupakan perkembangan dari balai pertemuan khalifah, para khalifah dalam Islam banyak berurusan denagn aktivitas keduniaan dalam hubungannya dengan urusan keagamaan, dan atas dasar ini, maka dipandang perlu adanya persyaratan ilmiah yang memungkinkan bagi berlangsungnya kegiatan ijtihad dalam pengambilan keputusan.
12.        Al-Badiyah
al-Badiyah secara harfiyah dapat diartikan sebagai tempat mengajarkan bahasa Arab asli, yakni bahasa Arab yang belum tercampur oleh pengaruh berbagai dialek bahasa asing.
13.        Al-Maktabat
Sejarah mencatat, bahwa perhatian kaum muslimin di zaman klasikterhadap pendidikan, bukan hanya dengan membangun gedung-gedung sekolah, melainkan juga disertai dengan membangun perpustakaan. Perpustakaan didirikan dengan maksud menyebarluaskan ilmu di kalangan orang-orang yang kurang mampu dan haus akan ilmu pengetahuan, sehingga ia merupakan suatu institute agama, sastra dan ilmiah.

1.            Tugas Keluarga
Orang tua dituntut untuk  menjadi pendidik yang memberikan pengetahuan pada anak-anaknya dan memberikan sikap serta keterampilan yang memadai, memimpin keluarga dan mengatur kehidupannya, memberikan contoh sebagai keluarga yang ideal, bertanggung jawab dalam kehhidupan keluarga, baik yang bersifat jasmani maupun ruhani.
Tugas di atas wajib dilaksanakan oleh orang tua berdasarkan nash-nash Al-Qur’an, diantaranya:
a.             Firman Allah surat at-Tahrim ayat 6

Artinya: Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.

b.            Firman Allah surat an-Nisa ayat 9

Artinya: dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan Perkataan yang benar.

2.            Tugas Sekolah (Madrasah)
An-Nahlawi mengemukakan bahwa sekolah (madrasah) sebagai lembaga pendidikan harus mengemban tugas sebagai berikut:
a.              Merealisasikan pendidikan yang didasarkan atas prinsip pikir, akidah, dan tasyri’ yang diarahkan untuk mencapai tujuan pendidikan. Bentuk realisasi itu adalah agar peserta didik beribadah, mentauhidkan Allah SWT, tunduk dan patuh atas perintah dan syari’at Nya.
b.              Memelihara fitrah peserta didik sebagai insan yang mulia, agar ia tidak menyimpang dari tujuan Allah menciptakannya.
c.              Memberikan kepada peserta didik seperangkat peradaban dan kebudayaan Islam, dengan cara mengintegrasikan antara ilmu alam, ilmu sosial, ilmu ekstra dengan landasan ilmu agama.
d.             Membersihkan pikiran dan jiwa peserta didik dari pengaruh subjektivitas (emosi) karena pengaruh zaman dewasa ini lebih mengarah pada penyimpangan fitrah manusia.
e.              Memberikan wawasan nilai dan moralsserta peradaban manusia yang membawa khazanah pemikiran peserta didik menjadi berkembang.
f.               Menciptakan suasana kesatuan dan kesamaan antara peserta didik.
g.              Tugas mengoordinasikan dan membenahi kegiatan pendidikan lembaga-lembaga pendidikan keluarga, masjid, dan pesantren mempunyai saham sendiri dalam merealisasikan tujuan pendidikan, tetapi pemberian saham itu belum cukup. Oleh karena itu, madrasah hadir untuk melengkapi dan membenahi kegiatan pendidikan yang berlangsung.
h.              Menyempurnakan tugas-tugas pendidikan keluarga, masjid dan pesantren.


3.            Tugas Lembaga Pendidikan Masyarakat
a.              Tugas Masjid
Pada masa permulaan Islam, masjid memiliki fungsi yang sangat angung. Dahulu, masjid berfungsi sebagai pangkalan angkatan perang dan gerakan kemerdekaan, pembebasan umat dari penyembahan terhadap manusia, berhala dan taghut, agarmereka beribadah kepada Allah SWT semata. Di samping itu, masjid berfungsi sebagai markas pendidikan. Di situlah manusia dididik supaya memegang teguh keutamaan, cinta kepada ilmu pengetahuan, mempunyai kesadaran sosial, serta menyadari hak dan kewajiban mereka dalam negara Islam yang didirikan guna merelisasikan ketaatan kepada Allah. Pengajaran baca tulis sebagai gerakan pemberantasan buta huruf dimulai dari masjid Rasulullah SAW.
b.              Tugas Pesantren
Dari tujuan pesantren seperti yang dikemukakan oleh Yusuf Amir Feisal, dapat dilihat tugas yang diemban pesantren adalah sebagai berikut.
1)             Mencetak ulama yang menguasai ilmu-ilmu agama. Sesuai dengan firman Allah dalam surat at-Taubah ayat 122:
  
Artinya: dan tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan perang). mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka itu dapat menjaga dirinya.

2)            Mendidik muslim yang dapat melaksanakan syariat agama. Lulusan pesantren, walaupun mereka tidak sampai ke tingkat ulama, adalah mereka yang harus mempunyai kemampuan melaksanakan syariat agama secara nyata dalam rangka mengisi, membina, dan mengembangkan suatu peradaban dalam perspektif Islam.
3)            Mendidik agar objek memiliki kemampuan dasar yang relevan dengan terbentuknya masyarakat yang beragama. Selain dari kedua kelompok di atas, kenyataan membuktikan bahwa setiap kelompok msyarakat dalam bentuk kultur dan peradaban apapun, ada sekelompok manusia terakhir ini yang tidak memiliki komitmen (keterkaitan yang erat) dengan nilai-nilai dan cita-cita yang relevan dengan agama.

Bentuk lembaga pedidikan Islam apapun dalam Islam harus berpijak pada prinsip-prinsip tertentu yang telah disepakati sebelumnya, sehingga antara lembaga satu dengan lembaga lainnya tidak terjadi semacam tumpang tindih. Prinsip-prinsip pembentukan lembaga pendidikan Islam itu adalah:
1.            Prinsip pembebasan manusia dari ancaman kesesatan yang menjerumuskan manusia pada api neraka (QS. At-Thamrin:6)
2.            Prinsip pembinaan umat manusia menjadi hamba-hamba Allah yang memiliki keselarasan dan keseimbangan hidup bahagia dunia dan akherak (QS. Al-Baqarah: 201; al-Qashash: 77)
3.            Prinsip pembentukan kepribadian manusia yang memancarkan sinar keimanan yang kaya dengan ilmu pengetahuan, yang satu sama lain mengembangkan hidupnya untuk menghambakan diri pada Khaliknya (QS. Al-Mujadilah: 11)
4.            Prinsip amar ma’ruf nahi dan munkar dan membebaskan manusia dari belenggu-belenggu kenistaan (QS. Ali-Imran: 104, 110)
5.            Prinsip pengembangan daya pikir , daya nalar, dan daya rasa sehingga dapat menciptakan anak didik yang kreatif dan dapat memfungsikan daya cipta, rasa dan karsa.

BAB III

KESIMPULAN

Lembaga pendidikan merupakan salah satu sistem yang memungkinkan berlangsungnya pendidikan secara berkesinambungan dalam rangka mencapai tujuan pendidikan. Tanggung jawab lembaga pendidikan dalam segala jenisnya menurut pandangan Islam adalah kaitannya dengan usaha mensukseskan misi dalam tiga macam tuntan hidup seorang muslim,yaitu: Pembebasan manusia dari ancaman api neraka, pembinaan umat manusia menjadi hamba Allah yang memiliki keselarasan dan keseimbangan hidup bahagia di dunia dan di akhirat, membentuk diri pribadi manusia yang memancarkan sinar keimanan. Salah satu pendukung untuk mengsukseskan pendidikan adalah lembaga pendidikan, lembaga pendidikan harus menjalankan perannya sebagaimana mestinya.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Mujib, Jusuf Mudzakir. (2010). Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana.
Abdul Mujib. (2010). Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana.
Abuddin Nata. (2010). Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Kencana.
Bukhori Umar. (2010). Ilmu Pendidikan Islam. Jakarta: Amzah.

MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...