Jumat, 07 Desember 2018

MAKALAH “TURUT BERBUAT JARIMAH”



MAKALAH“TURUT BERBUAT JARIMAH”


BAB I 
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Salah satu tebing terjal yang masih harus didaki oleh cendekiawan Islam adalah masalah penerapan hukum pidana yang sesuai dengan Syariat Islam. Di dunia Islam Sendiri hanya segelintir negara yang menerapkan hukum Pidana Islam. Sedangkan lainnya masih menerapkan hukum peninggalan penjajah. Banyak orang yang menganggap hukum Pidana Islam tidak sesuai lagi dengan era ini. Hukum ini terlalu kejam. Kita tidak tahu apakah anggapan ini muncul dari orang yang berpendidikan(pernah mempelajari aspek-aspek dalam Hukum Pidana Islam) atau tidak. Perbuatan manusia yang dinilai sebagai pelanggaran atau kejahatan kepada sesamanya, baik pelanggaran atau kejahatan tersebut secara fisik atau non fisik, seperti membunuh, menuduh atau memfitnah maupun kejahatan terhadap harta benda dan lainnya, dibahas dalam jinayah.
Dalam mempelajari fiqih Jinayah, ada dua istilah penting yang trlebih dulu harus dipahami sebelum mempelajari materi selanjutnya. Pertama adalah istilah jinayah itu sendiri dan kedua adalah jarimah. Kedua istilah ini secara etimologis mempunyai arti dan arah yang sama. Walaupun demikian, kedua istilah berbeda dalam penerapan kesehariannya. Dengan demikian, kedua istilah tersebut harus diperhatikan dan dipahami agar penggunaanyya tidak keliru.
A. Tujuan Penulisan
Pada kesempatan kali ini, Penulis sebagai penyaji makalah akan membahas segelintir kecil dari pengetahuan hukum dalam Hukum Pidana Islam yaitu tentang jarimah, dan lebih dikususkan lagi tentang Turut serta Berbuat Jariamah secara Langsung dan Tidak Langsung. Adapun poin – poin yang akan dibahas dalam pembahasan ini ialah:
1.    Mengetahui  Pengertian turut berbuat jarimah
2.    Mengetahui Turut berbuat jarimah secara langsung
3.    Mengetahui   Turut berbuat jarimah secara tidak langsung

BAB II
 PEMBAHASAN

A.      Pengertian Turut berbuat Jarimah
Tindak pidana atau suatu perbuatan jarimah adakalanya dilakukan secara perseorangan dan adakalnya dilakukan secara berkelompok. Nah, disini yang akan dibahas adalah perbuatan jarimah yang dilakukan oleh beberapa orang atau kelompok.
Turut serta melakuan jarimah ialah melakukan jarimah secara bersama- sama, baik melalui kesepakatan atau kebetulan, menghasut, menyuruh orang lain, memberi bantuan atau keluasan dengan berbagai bentuk. Dari defenisi tersebut dapat diketahui sedikitnya ada dua pelaku jarimah baik dikehendaki bersama, secara kebetulan, sama- sama melakukan jarimah tersebut atau memberi fasilitas bagi terselenggaranya suatu jarimah[1]. Turut berbuat jarimah terbagi dua yaitu turut berbuat langsung dan tidak langsung. Berikut kita pembahasannya.






B.       Turut Berbuat Jarimah Secara Langsung
Pada dasarnya turut berbuat langsung baru terdapat apabila orang-orang yang memperbuat jarimah-jarimah dengan nyata lebih dari seorang atau biasa disebut di kalangan sarjana-sarjana hukum positif dengan nama “berbilangnya pembuat asli” (madedares).
Turut berbuat langsung dapat terjadi, manakala seseorang melakukan sesuatu perbuatan yang dipandang sebagai permulaan pelaksanaan jarimah yang sudah cukup di sifati sebagai ma’siat, yang di maksuidkan untuk melaksanakan jarimah itu. Dengan istilah sekarang ialah apabila ia melakukan percobaan, baik jarimah yang di perbuatnya itu selesai atau tidak, karena selesai atau tidaknya suatu jarimah tidak mempengaruhi kedudukannya sebagai orang yang turut berbuat langsung. Pengaruhnya hanya terbatas pada besarnya hukuman, apabila jarimah yang di perbuatnya itu selesai, sedang jarimah itu hanya jarimah had, maka pembuat di jatuhi hukuman had, dan maka kalau tidak selesai di jatuhi hukuman ta’zir.
Dalam hubungannya dengan turut berbuat jarimah, para fuqaha mengenal dua macam turut berbuat langsung, yaitu al tawafuq dan al tamalu’.
Al- Tawafuq adalah beberapa orang yang melakukan suatu kejahatan secara bersama tanpa kesepakatan sebelumnya. Artinya si peserta jarimah berbuat secara kebetulan. Jadi kejahatan itu terjadi karena adanya pengaruh psikologis dan pemikiran yang datang secara tiba- tiba. Seperti kejahatan yang terjadi ketika sedang berlangsung demonstrasi, yang tanpa perencanaan sebelumnya untuk melakukan suatu kejahatan. Misalnya ketika terjadi demonstrasi itu sering dimanfaatkan orang lain yang melihatnya, diantaranya ada yang mengambil kesempatan untuk berbuat sesuatu, mencuri, merusak atau memperkosa wanita – wanita yang ketakutan.[2] Dalam kasus seperti ini, para pelaku kejahatan hanya bertanggung jawab atas perbuatan masing- masing. Karena tiap – tiap pelaku jarimah tidak saling mengenal antara satu dan lainnya.
Al- Tamalu’ adalah kejahatan yang dilakukan oleh beberapa orang secara bersama dan terencana. Misalnya pembunuhan atas seseorang oleh sekelompok orang secara terencana. Ada yang mengikatnya, memukulnya atau menembaknya. Mereka semua bertanggunh jawab atas kematian korban.[3] Dalam hal ini, para peserta bersama – sama menginginkan terjadinya suatu jarimah dan bersepakat untuk melaksanakannya. Namun dalam hal pelaksanaan jarimah masing – masing peserta melakukan fungsinya sendiri – sendiri.
Pendirian syariat islam dalam persoalan turut berbuat langsung sama dengan pendiriannya mengenai soal “jarimah percobaan”,yakni menghukum berdasarkan niatan si pembuat. Pendirian tersebut sama dengan pendirian subjektif.yang banyak di pakai pada hukum-hukum positif modern.
Yurisprudensi di indonesia pada mulanya mengambil pendirian objektif. Akan tetapi kemudian terjadi perubahan, dengan timbulnya suatu macam teori campuran (gemengde theorie) antara teori subjektifdan objektif. Teori campuran melihat kepada macamnya perbuatan yang diperbuat dan kepada perjanjian yang diadakan peserta dalam jarimah.

C.      Pengertian Turut Berbuat Jarimah Secara Tidak Langsung
Yang dimaksud turut berbuat tidak langsung ialah setiap orang yang mengadakan perjanjian dengan orang lain untuk melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, atau menyuruh orang lain atau memberikan bantuan dalam perbuatan tersebut dengan disertai kesengajaan dalam persepakatan dan menyuruh serta memberi bantuan.
Turut berbuuat jarimah yang tidak langsung adalah seperti orang yang menyuruh orang lain untuk membunuh orang ketiga. Dalam kasus ini, menurut para ulama dikalangan mazhab Maliki, Syafi’i, dan Ahmad, orang yang menyuruh itulah yang dianggap sebagai pelaku pembunuhan. Karena orang yang disuruh itu hanyalah alat yang digerakkan oleh si penyuruh. Adapun menurut Abu Hanifah, si penyuruh itu tidak dianggap sebagai pelaku langsung kecuali bila suruhnnya itu sudah sampai pada tingkat pada tingkat paksaan. Dalam kasus suruhan yang tidak sampai pada tingkat paksaan yang disuruh itu harus bertanggung jawab atas kematian korban, sedangkanyang menyuruh dikenai sanksi ta’zir.[4]
Dari keterangan tersebut kita mengetahui Unsur-unsur turut berbuat tidak langsung, yaitu :
1.        Perbuatan yang dapat dihukum (jarimah)
2.        Niatan dari orang yang turut berbuat, agar sikapnya itu perbuatan yang dimaksudkan dapat terjadi
3.        Cara mewujudkan perbuatan tersebut  yaitu mengadakan persepakatan, atau menyuruh, atau membantu.
Unsur Pertama
Perbuatan dimana kawan yang disuruh berbuat atau yang memberi perintah untuk berbuat adalah orang yang melakukan perbuatan yang dapat dijatuhi hukuman jarimah. Misalnya pembunuhan. Jadi pada jarimah percobaan, kawan berbuat tidak langsung tidak dapat langsung dihukum. Demikian pula apabila pembuat asli tidak dapat dihukum, misalnya karena masih di bawah umur, atau gila.
Unsur kedua
Dengan persepakatan atau hasutan atau bantuan, dimaksudkan oleh kawan berbuat tidak langsung untuk terjadinya sesuatu jarimah tertentu. Kalau tidak ada jarimah tertentu yang dimaksudkan, maka ia dianggap turut berbuat pada setiap jarimah yang terjadi, apabila dimungkinkan oleh niatnya. Misalnya si A memerintahkan si B untuk membunuh si C. Nah, membunuh itukan termasuk jarimah yang sebelumnya mereka telah melakukan kesepakatan dan salah seorang diantara mereka pasti ada yang membantu melakukan jarimah tersebut. Sehingga dapatlah perbuatan itu disebut perbuatan tidak langsung.
Unsur Ketiga
1.    Persepakatan
Persepakatan bisa terjadi karena adanya saling memahami dan karena kesamaan kehendak untuk berbuat jarimah. Kalau tidak ada persepakatan sebelumnya, maka tidak ada “turut berbuat” kalau sudah ada persepakatan sebelumnya, tetapi bukan atas jarimah yang terjadi dan dikerjakan bersama.
Jika seorang bersepakat dengan orang lain untuk mencuri kambing, kemudian pembuat langsung memukul pemilik kambing atau mencuri kambing bukan milik orang dituju, maka disini tidak ada persepakatan atas jarimah yang terjadi. Akan tetapi tidak adanya “turut berbuat” tidak berbarti bahwa persepakatan itu tidak dihukum, sebab persepakatan itu sendiri sudah merupakan perbuatan ma’siat.

Untuk terjadinya “turut berbuat” sesuatu jarimah harus merupakan akibat persepakatan. Jika seseorang bersepakat dengan orang kedua untuk membunuh orang ketiga, kemudian orang ketiga tersebut telah mengetahui apa yang akan diperbuat terhadap dirinya dan oleh karena itu ia pergi ke tempat orang kedua tersebut. Dan ia (orang ketiga) itu hendak membunuhnya terlebih dahulu, akan tetapi orang kedua itu dapat membunuh orang ketiga terlebih dahulu karena untuk membela diri, maka kematian orang ketiga tersebut tidak dianggap sebagai akibat persepakatan, melainkan karena akibat pembelaan diri dari orang kedua, yaitu orang yang mestinya akan melakukan pembunuhan sendiri terhadap orang ketiga.

Meskipun terhadap orang kedua tidak dijatuhi hukuman  karena pembelaan diri tersebut namun ia dapat dihukum karena persepakatan jahatnya dengan orang lain, sebab persepakatan jahat itu sendiri adalah suatu perbuatan maksiat yang dihukum baik dapat dilaksanakan atau tidak.

Dalam hal “turut berbuat” tidak langsung, Imam Malik mempunyai pendapat yang menyendiri, yaitu apabila terjadi persepakatan antara seseorang dengan orang lain, di mana yang satu menjadi pembuat yang langsung, sedang yang lain tidak berbuat tetapi menyaksikan pelaksanaan jarimah, maka orang yang menyaksikan tersebut dianggap sebagai “kawan berbuat langsung” (made dader)

2.    Menyuruh (menghasut ; tahridl)
Yang dimaksud dengan menghasut  ialah membujuk orang lain untuk berbuat jarimah, dan bujukan itu menjadi pendorong untuk diperbuatnya jarimah, walaupun tidak ada hasutan atau bujukan maka bujukan tersebut tidak dikatakan sebagai pendorongnya. Baik bujukan itu berpengaruh atau tidak terhadap adanya jarimah, namun bujukan itu sendiri adalah suatu maksiat yang bisa dijatuhi hukuman.
Kalau orang yang mengeluarkan perintah (bujukan) mempunyai kekuasaan atas orang yang diperintah, seperti orang tua terhadap anaknya atau guru terhadap muridnya, maka perintah tersebut bisa dianggap sebagai paksaan. Kalau yang diperintah itu tidak dibawah umur, tidak dungu atau gila dan yang memerintah tidak mempunyai kekuasaan atasnya, maka perintahnya itu dianggap bujukan biasa, yang boleh jadi menimbulkan jarimah atau tidak.
3.    Memberi bantuan (I’anah)
Orang yang memberi bantuan kepada orang lain dalam perbuatan jarimah dianggap sebagai kawan berbuat tidak langsung. Meskipun tidak ada persepakatan untuk itu sebelumnya, seperti mengamat-amati jalan untuk memudahkan pencurian bagi orang lain. Perbedaan antara memberi bantuan dengan pembuat asli ialah kalau pembuat asli (Mubasyir) adalah orang yang memperbuat atau mencoba memperbuat pekerjaan yang dilarang; maka memberi bantuan tidak berbuat atau mencoba berbuat melainkan hanya menolong pembuat asli dengan perbuatan-perbuatan yang tidak ada sangkut pautnya dengan perbuatan-perbuatan yang dilarang ataupun sebagai pelaksanaan terhadap perbuatan tersebut.
BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
apabila jarimah yang di perbuatnya itu selesai, sedang jarimah itu hanya jarimah had, maka pembuat di jatuhi hukuman had, dan maka kalau tidak selesai di jatuhi hukuman ta’zir.
Al- Tawafuq adalah beberapa orang yang melakukan suatu kejahatan secara bersama tanpa kesepakatan sebelumnya. Artinya si peserta jarimah berbuat secara kebetulan. Jadi kejahatan itu terjadi karena adanya pengaruh psikologis dan pemikiran yang datang secara tiba- tiba. Seperti kejahatan yang terjadi ketika sedang berlangsung demonstrasi,

DAFTAR FUSTAKA

Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam. (Bandung: CV PUSTAKA    SETIA, 2000), cet ke-1, h.55.
Drs. H. Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam ( Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2010),  cet ke- 2,h. 56
 A. Djazuli.Fiiqih Jinayah(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1997), cet   ke-2, h. 17.
 Dzajuli, Fiqih Jinayah,  h.18.


[1] Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam. (Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2000), cet ke-1, h.55. 
[2] Drs. H. Rahmat Hakim, Hukum Pidana Islam ( Bandung: CV PUSTAKA SETIA, 2010),  cet ke- 2,h. 56
[3] A. Djazuli.Fiiqih Jinayah(Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1997), cet ke-2, h. 17
[4] Dzajuli, Fiqih Jinayah,  h.18.

MAKALAH PSIKOLOGI AGAMA : "PERKEMBANGAN JIWA BERAGAMA PADA ORANG DEWASA"


MAKALAH PSIKOLOGI AGAMA : "PERKEMBANGAN JIWA BERAGAMA PADA ORANG DEWASA"


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Manusia adalah makhluk yang eksploratif dan potensial. Dikatakan  makhluk eksploratif, karena manusia memiliki ke mampuan untuk mengembangkan diri baik secara baik fisik maupun psikis. Manusia disebut sebagai makhluk potensial, karena pada diri manusia tersimpan sejumlah kemampuan bawaan yang dapat di kembangkan. Manusia juga disebut sebagai makhluk yang memiliki prinsip tanpa daya, karena untuk bertumbuh dan berkembang secara normal manusia memerlukan bantuan dari luar dirinya.
Bantuan di maksud antara lain dalam bentuk bimbingan dan pengaarahan dari lingkungannya. Bimbingan dan pengaarahan diberikan dalam membantu perkembangan tersebut pada hakikatnya di harapkan sejalan dengan kebutuhan manusia itu sendiri, yang sudah tersimpan sebagai potensi bawaannya. Karena itu bimbingan yang tidak searahdengan potensi yang tidak dimiliki akan berdampak negatif bagi perkembangn mnusia.
Perkembangan yang negatif tersebut akan terlihat dalam berbagai sikap dan tingkah laku yang menyimpang. Bentuk tinkah laku menyimpang ini terlihat dalam kaitannya dengan kegagalan manusia untuk memenuhi kebutuhan baik yang bersifat fisik dan psikis. Para ahli psikologi membagi perkembangan manusia menjadi beberapa tahapan atau periode perkembangan. Secara garis besar periode perkembangan terbagi menjadi, Masa pre-natal, Masa bayi, Masa kanak-kanak, Masa pre-pubertas, Masa pubertas, Masa dewasa, Masa usia lanjut. Setiap masa perkembangan memiliki ciri-ciri sendiri, termasuk perkembangan jiwa keagamaannya.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Sikap Keberagamaa pada Orang Dewasa
          Charlotte Buchler melukiskan tiga masa perkembangan orang dewasa, yaitu periode prapubertas, periode pubertas, dan periode adolesenyang tercermin dalam semboyan ungkapan atau pernyataan batin mereka. Pada periode prapubertas, pernyataan tersebut di ungkapkan oleh Charlotte Buchler dengan kata-kata “Perasaan saya tak enak, tetapi tak  tahu apa sebabnya.” Untuk periode pubertas di lukiskannya sebagai berikut: “ Saya ingin sesuatu, tetapi tak tahu ingin apa.” Adapun dalam periode adolesen, ia mengemukakan dengan kata-kata: ” Saya hidup dan saya tahu untuk apa.”[1]
        Kata-kata yang digunakan  Charlotte Buchler tersebut mengungkapkan betapa masih labilnya kehidupan jiwa anak-anak ketika menginjak usia menjelang dan masa remaja mereka. Sebaliknya pada saat menginjak usia dewasa, kemantapan jiwa meraka terlihat dengan ungkapan semboyannya yang menyatakan:” Saya hidup dan saya tahu untuk apa.” Hal ini menggambarkan bahwa di usia dewasa orang sudah memiliki tanggung jawab serta sudah menyadari makna hidup. Dengan kata lain, orang dewasa sudah memahami nilai-nilai yang di pilihnya. Orang yang dewasa sudah memiliki identitas yang jelas dan keperibadian yang mantap.
       Menurut H. Carl Witherington, di periode adolesen ini pemilihan terhadap kehidupan mendapat perhatian yang tegas. Pada masa adolesen anak-anak berusaha untuk mencapai suatu cita-cita yang abstrak. Di usia dewasa biasanya seseorang sudah memiliki sifat keperibadian yang stabil. Stabilisasi sifat-sifat keperibadian ini antara lain terlihat dari cara bertindak dan bertingkah laku yang agak bersifat tetap (tidak mudah berubah-ubah) dan selalu berulang kembali. Kemantapan jiwa orang dewasa ini setidaknya memberikangambaran tentang bagaimana sikap keberagamaan pada orang dewasa. Mereka sudah meliki tanggung jawab terhadap sistem nilai yang dipilihnya, baik sistem nilai yang bersumber dari ajaran agama maupun yang bersumber dari norma-norma lain dalam kehidupan.
       Berdasarkan sikap keagamaan seseorang di usia dewasa sulit untuk diubah, jika pun perubahan mungkin proses terjadi setelah didasarkan atas pertimbangan yang matang. Sebaliknya, jika seorang dewaa memilih nilai yang bersumber dari nilai-nilai nonagama, itu pun akan dipertahankan sebagai pandangan hidupnya. Sikap keberagamaan itu akan dipertahankan sebagai identitas dan keperibadian mereka. Sikap keberagamaan orang dewasa cenderung didasari atas pemilihan terhadap ajaran agama yang dapat memberikan kepuasan batin atas pertimbangan agal sehat.
B.     Ciri-ciri Keberagamaan pada Orang Dewasa
        Sikap keberagamaan orang dewasa memiliki perspektif yang luas didasari atas nilai-nilai yang dipilihnya. Selain itu sikap keberagamaan ini umumnya juga dilandasi oleh pendalaman pengertian dan perluasan pemahaman tentang ajaran agama yang dianutnya. Sejalan dengan tingkat perkembangan usianya, maka sikap keberagamaan pada orang dewasa antara lain memiliki ciri-ciri sebagai berikut: [2]
1.      Menerima kebenaran agama berdasarkan pertimbangan pemikiran yang  matang, bukan sekedar ikut-ikutan.
2.      Cenderung besifat realis, sehingga norma-norma agama lebih banyak diaplikasikan dalam sikap dan tingkah laku.
3.      Bersikap positif terhadap ajaran dan norma-norma agama dan berusaha untuk mempelajari dan memperdalam pemahaman keagamaan.
4.      Tingkat ketaatan beragama didasarkan atas pertimbangan dan tanggung jawab diri hingga sikap keberagamaan merupakan realisasi dari sikap hidup
5.      Bersikap belih terbuka dan wawasan yang lebih luas.
6.      Bersikap lebih keritis terhadap materi ajaran agama sehingga kemantapan beragama selain didasari atas pertimbangan pikiran, juga didasarkan atas pertimbangan hati nurani.
7.      Sikap keberagamaan cenderung mengarah kepada tipe-tipe kepribadian masing-masing, sehingga terlihat adanya pengaruh kepribadian dalam menerima, memahami serta melaksanakan ajaran yang diyakininya.
8.      Terlihat adanya hubungan antara sikap keberagamaan dengan kehidupan sosial, sehingga perhatian terhadap kepentingan organisasi sosial keagamaan sudah berkembang.
C.    Faktor-faktor yang mempengaruhi keberagamaan Orang Dewasa
1.      Faktor diri sendiri
Faktor dari dalam diri sendiri terbagi menjadi dua, yaitu:
a.        Kapasitas Diri
Kapasitas diri ini berupa kemampuan ilmiah (rasio) dalam menerima ajaran-ajaran itu terlihat perbedaannya antara seseorang yang berkemampuan dan kurang berkemampuan. Mereka yang mampu menerima dengan rasio akan menghayati dan kemudian mengamalkan ajaran-ajaran agama tersebut dengan baik, walaupun yang ia lakukan itu berbada dengan tradisi yang mungkin sudah mendarah daging dalam kehidupan masyarakat. Dan sebaliknya, orang yang kurang mampu menerima dengan rasionya, ia akan lebih banyak tergantung pada masyarakat yang ada.[3]
b.      Pengalaman
Sedangkan faktor pengalaman, semakin luas pengalaman seseorang dalam bidang keagamaan, maka akan semakin mantap dan stabil dalam mengerjakan aktifitas keagamaan. Namun, mereka yang mempunyai pengalaman sedikit dan sempit, ia akan mengalami berbagai macam kesulitan untuk dapat mengerjakan ajaran agama secara mantap dan stabil.
2.      Faktor Luar
Yang dimaksud dengan faktor luar, yaitu beberapa kondisi dan situasi lingkungan yang tidak banyak memberikan kesempatan untuk berkembang, malah justru menganggap tidak perlu adanya perkembangan dari apa yang telah ada. Factor-faktor tersebut antara lain tradisi agama atau pendidikan yang diterima.
William James mengemukakan dua buah faktor yang mempengaruhi sikap keagamaan seseorang, yaitu:
1.       Faktor intern,
terdiri dari:
a.       Temperamen
b.      Gangguan jiwa
c.       Konflik dan keraguan
d.      Jauh dari Tuhan
2.      Faktor Ekstern,
terdiri dari:
a.       Musibah
b.      Kejahatan


D. Perkembangan Beragama pada Orang Dewasa
          Menurut Lewis Sherril, membagi masalah-masalah keberagamaan pada masa dewasa sebagai berikut;[4]
1.      Masa dewasa awal, masalah yang dihadapi adalah memilih arah hidup yang akan diambildengan menghadapi godaan berbagai kemungkinan pilihan.
2.      Masa dewasa tengah, masalah sentaral pada masa ini adalah mencapai pandangan hidup yang matang dan utuh yang dapat menjadi dasar dalam membuat keputusan secara konsisten.
3.      Masa dewasa akhir, ciri utamanya adalah ‘pasrah’. Pada masa ini, minat dan kegiatan kurang beragama. Hidup menjadi kurang rumit dan lebih berpusat pada hal-hal yang sungguh-sungguh berarti. Kesederhanaan lebih sangat menonjol pada usia tua.
E.     Macam-Macam Kebutuhan
        Dalam bukunya Pengantar Psikologi Kriminal Drs. Gerson W. Bawengan, S.H. mengemukakan pembagian kebutuhan manusia berdasarkan pembagian yang di kemukakan oleh J.P. Guilford sebagai berikut:
a.      Kebutuhan Individual terdiri dari:
a.       Homeostatis, yaitu kebutuhan yang dituntut tubuh dalam proses penyesuaian diri dengan lingkungan. Dengan adanya perimbangan ini maka tubuh akan tetap berada dalam keadaan mantap, stabil dan harmonis. Kebutuhan ini merliputi kebutuhan tubuh akan zat; protein, air, garam, mineral, vitamin, oksigen dan lainnya.
b.      Regulasi temperatur, penyesuaian tubuh dalam usaha mengatasi kebutuhan akan perubahan temperatur badan. Pusat pengaturannya berada di bagian otak yang disebut Hypothalmus. Ganguan regulasi temperatur akan menyebabkan tubuh mengalami gangguan.
c.       Tidur, kebutuhan manusia yang perlu dipenuhi agar terhindar gejala halusinasi.
d.      Lapar, kebutuhan biologis yang harus dipenuhi untuk membangkitkan energi tubuh sebagai organis. Lapar akan menyebabkan gangguan pada fisik maupun mental.
e.       Seks, kebutuhan seks sebagai salah satu kebutuhan yang timbul dari dorongan mempertahankan jenis.
f.       Melarikan diri yaitu: kebutuhan manusia akan perlindungan dan keselamatan jasmani dan rohani.
g.      Pencegahan yaitu: kebutuahan manusia untuk mencegah terjadinya reaksi melarikan diri.
h.      Ingin tahu (curiosity) yaitu: kebutuhan rohani manusia untuk ingin selalu mengetahui latar belakang kehidupannya.
i.        Humor yaitu: kebutuhan manusia untuk mengurangi rasa beban pertanggungjawaban yang dialaminya dalam bentuk verbal dan perbuatan.
b.      Kebutuhan Sosial
         Kebutuhan sosial manusia tidak disebabkan pengaruh yang datang dari luar (stimulus) seperti layaknya pada binatang. Karena bentuk kebutuhan pada manusia berbentuk nilai. Jadi kebutuhan itu bukan sekedar semata-mata kebutuhan biologis melainkan juga kebutuhan rohani. Selanjutnya Dr. Zakiah Daradjat dalam bukunya Peranan Agama dalam Kesehatan Mental membagi kebutuhan manusia atas 2 kebutuhan pokok, yaitu:[5]
a)      Kebutuhan Primer, yaitu kebutahan jasmaniah
b)      Kebutuhan Sekunder atau kebutuhan rohaniah: Jiwa dan sosial. Kebutuhan ini sudah dirasakan manusia sejak masih kecil.
Selanjutnya beliau membagi kebutuhan sekunder yang pokok menjadi 6 macam, yaitu:
1)      Kebutuhan akan rasa kasih sayang. Kurangnya rasa kasih sayang pada diri seseorang terutama pada anak-anak akan menyebabkan tembok pemisah antara mereka dengan orang tuanya.
2)      Kebutuhan akan rasa aman . Tidak adanya rasa aman menyebabkan seseorang terganggu sikap integritas dirinya dengan masyarakat dan lingkungannya.
3)      Kebutuhan akan rasa harga diri. Kebutuhan ini merupakan kebutuhan yang bersifat individual. Diabaikannya kebutuhan akan rasa harga diri ini cenderung menimbulkan sikap menyombongkan diri, ngambek, dan sebagainya.
4)      Kebutuhan akan rasa bebas. Penyakuran rasa bebas ini merupakan upaya agar tercapai perasaan lega. Kehilangan rasa bebas akan menyebabkan seseorang menjadi gelisah, tertekan baik fisik maupun mental.
5)      Kebutuhan akan rasa sukses. Penyaluran kebutuhan ini akan menambah rasa harga diri. Pemberian tugas yang sesuai dengan kemampuan dan pengganjaran batin (remneration) merupakan usaha untuk menyalurkan rasa sukses.
6)      Kebutuhan akan rasa ingin tahu. Kebutuhan akan rasa ingin tahu akan memenuhi kepuasan dalam pembinaan pribadi seseorang. Kebutuhan ini jika tidak disalurkan akan terarah kepada tindakan-tindakan negatif yang kurang dapat dipertanggung jawabkan.
c.       Kebutuhan Manusia Akan Agama
         Selain berbagai macam kebutuhan yang disebutkan diatas masih ada lagi kebutuhan manusia yang sangat perlu diperhatikan yaitu kebutahan terhadap agama. Karena manusia disebut sebagai makhluk yang beragama (homo religious).Manusia selalu membutuhkan pegangan hidup yang disebut agama karena manusia merasa bahwa dalam jiwanya ada suatu perasaan yang mengakui adanya yang maha kuasa tempat mereka berlindung dan memohon pertolongan. Hal semacam ini terjadi pada masyrakat moderen, maupun masyarakat primitif. Sebagai akhir dari masa remaja adalah masa adolesen, walaupun ada juga yang merumuskan masa adolesen ini kepada masa dewasa, namun demikian dapat disebut bahwa masa adolesen adalah menginjak dewasa yang mereka mempunyai sikap pada umumnya yaitu:
a.       Dapat menentukan pribadinya.
b.      Dapat menggariskan jalan hidupnya.
c.       Bertanggung jawab.
d.      Menghimpun norma-norma sendiri.
       Menurut H. Carl Witherington, diperiode adolesen ini pemilihan terhadap kehidupan mendapat perhatian yang tegas. Sekarang mereka mulai berfikir tentang tanggung jawab social moral, ekonomis, dan keagamaan. Pada masa adolesen anak-anak berusaha untuk mencapai suatu cita-cita yang abstrak. Diusia dewasa biasanya seseorang sudah memliki sifat kepribadian yang stabil. Saat telah menginjak usia dewasa terlihat adanya kematangan jiwa mereka; “Saya hidup dan saya tahu untuk apa,” menggambarkan bahwa di usia dewasa orang sudah memiliki tanggung jawab serta sudah menyadari makna hidup. Dengan kata lain, orang dewasa berusaha untuk mempertahankan nilai-nilai yang dipilihnya. Elizabeth B. Hurlock membagi masa dewasa menjadi tiga bagian, yaitu:
1.      Masa dewasa awal (masa dewasa dini/young adult)
         Masa dewasa awal adalah masa pencaharian kemantapan dan masa reproduktif yaitu suatu masa yang penuh dengan masalah dan ketegangan emosional, priode isolasi social, priode komitmen dan masa ketergantungan perubahan nilai-nilai, kreativitas dan penyesuaian diri pada pola hidup yang baru. Masalah yang dihadapi adalah memilih arah hidup yang akan diambil dengan menghadapi godaan berbagai kemungkinan pilihan.. Kisaran umurnya antara 21 tahun sampai 40 tahun
2. Masa dewasa madya (middle adulthood)
             Masa dewasa madya ini berlangsung dari umur empat puluh sampai enam puluh tahun. Ciri-ciri yang menyangkut pribadi dan social antara lain; masa dewasa madya merupakan masa transisi, dimana pria dan wanita meninggalkan ciri-ciri jasmani dan prilaku masa dewasanya dan memasuki suatu priode dalam kehidupan dengan ciri-ciri jasmani dan prilaku yang baru. Perhatian terhadap agama lebih besar dibandingkan dengan masa sebelumnya, dan kadang-kadang minat dan perhatiannya terhadap agama ini dilandasi kebutuhan pribadi dan sosial.
3. Masa usia lanjut (masa tua/older adult)
         Usia lanjut adalah periode penutup dalam rentang hidup seseorang. Masa ini dimulai dari umur enam puluh tahun sampai mati, yang ditandai dengan adanya perubahan yang bersifat fisik dan psikologis yang semakin menurun. Adapun ciri-ciri yang berkaitan dengan penyesuaian pribadi dan sosialnya adalah sebagai berikut; perubahan yang menyangkut kemampuan motorik, perubahan kekuatan fisik, perubahan dalam fungsi psikologis, perubahan dalam system syaraf dan perubahan penampilan. Dan kesederhanaan lebih sangat menonjol pada usia ini.







BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Usia dewasa adalah usia ketenangan jiwa, ketetapan hati dan keimanan yang tegas.Usia dewasa dibagi kedalam tiga tahap,yaitu masa dewasa dini ,masa dewasa madya,dan masa dewasa akhir (lansia). Masa dewasa menurut konsep Islam adalah fase dimana seseorang telah memiliki tingkat kesadaran dan kecerdasan emosional,moral,spiritual dan agama secara mendalam.Usia lanjut adalah periode penutup dalam rentang hidup seseorang, yaitu suatu periode dimana seseorang telah beranjak jauh dari pada periode terdahulu. Pada masa usia lanjut timbul rasa takut kepada kematian yang berdampak pada peningkatan pembentukan sikap keagamaan dan kepercayaan terhadap adanya kehidupan abadi (akhirat).
Manusia di sebut makhluk potensial karena pada manusia tesimpan sejumlah kemampuan bawaan yang dapat di kembangkan. Perubahan terjadi pada manusia seiring dengan berjalannya waktu dengan melalui tahap-tahap perkembangan. Hurlock menyebutkan tahap perkembangan tersebut adalah periode pranatal, bayi, masa bayi, masa awal kanak-kanak, masa akhir kanak-kanak, masa remaja awal, masa remaja, masa dewasa awal, masa dewasa madya, dan masa Usia lansia. Masing-masing tahapan tersebut mempunyai tugas perkembangan dan karakteristik yang berbeda-beda. Melalui tahap-tahap perkembangan tersebut, Hurlock ingin menjelaskan bahwa menjadi tua pada manusia adalah suatu hal yang pasti terjadi dan tidak dapat dihindari. 


[1] Jalaludin.Psikologi Agama.( Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001). Hlm: 101
[2] Bambang Syamsul Arifin.Psikologi Agama.(Cv Pustaka Setia,2008).hlm.118-119.
[5] Ibid.hlm.88-97.

MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...