Selasa, 11 Desember 2018

Makalah Pemikiran Ekonomi Islam, Baqir As-Sadr


Makalah Pemikiran Ekonomi Islam Muhammad Baqir As- Sadr, Muhammad Abdul Mannan


BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar belakang
Berbicara pemikiran ekonomi Islam, maka tidak terlepas dari mana Islam tersebut lahir. Tanah Arab adalah cikal bakal tumbuh dan berkembangnya agama Islam, sehingga untuk mengetahui sejauh mana perkembangan pemikiran Islam, maka perlu kiranya menelisik sumber aslinya hingga masa sekarang. Dalam perkembangan pemikiran Islam terdapat hierarki dalam diri subjek yang mengetahui.
Dari perkembangan pemikiran Islam kemasa inilah, muncul pemikiran atau gerakan Islam yang sangat bervariatif, sehingga dierah modern ini Islam memliki madzhab (Aliran) pemikiran yang banyak sekali. Sekalipun demikian, terdapat beberapa catatan para cendekiawan muslim yang telah membahas berbagai isu ekonomi tertentu secara panjang, bahkan di antaranya memperhatikan sesuatuwawasan analisis ekonomi yang sangat menarik. Jadi dalam makalah ini kami akan mencoba menguraikan beberapa pemikiran tentang ekonomi islam, yaitu madzhab Baqir As-Sadr dan madzhab Muhammad Adbul Mannan.
Sistem ekonomi dunia yang saat ini bersifat sekuler dimana terjadi dikotomi antara agama dengan kehidupan duniawi termasuk didalamnya. aktivitas ekonomi telah mulai terkikis. Distribusi pendapatan merupakan permasalahan yang sangat rumit, hingga saat ini masih sering dijadikan bahan perdebatan antar ahli ekonomi. Disini Mannan mengatakan ekonomi islam sebagai sebuah ilmu yang mempelajari masalah-masalah ekonomi bagi suatu masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai islam.[1]
B.       Rumusan Masalah
1.        Bagaimana Pokok Pikiran Ekonomi Muhammad Baqir As-Sadr ?
2.        Bagaimana Pokok Pikiran Ekonomi Muhammad Abdul Mannan ?
3.        Bagaimana Pandangan Baqir As-Sadr dan abdul mannan Tentang Hubungan Kepemilikan Pribadi ?
C.      Tujuan Makalah
1.        Untuk Mengetahui Pokok Pikiran Ekonomi Muhammad Baqir As- Sadr
2.        Untuk Mengetahui Pokok Pikiran Ekonomi Muhammad Abdul Mannan
3.        Untuk mengetahui pandangan baqir as-sadr dan abdul mannan tentang hubungan kepemilikan pribadi


BAB II
PEMBAHASAN
A.      Muhammad Baqir Asy-Sadr
Nama lengkap muhammad Baqir Asy-Sadr ialah Asy-Syahid Muhannad Baqir  As-Sadr. Lahir di Kadhimiyeh disebuah daerah Bagdad pada tahun 1935. Sard merupakan salah seorang keturunan dari shi’tie. Oleh karena itu sangat wajar manakalaia menjadi salah seorang pemikir konterporer yang mendapatkan perhatian yang besar dari kalangan umat islam maupun non muslim. Pendidikannya dimulai dari sebuah sekolah tradisional di iraq. Ditempat tersebut ia belajar figh, ushul dan teologi. Sewaktu sekolah Sadr sangat menonjol dalam prestasi intelektualnya.oleh karena itu, oleh karena itu pada saat berumur 20 tahun, Sadr telah memperoleh derajat sebagai Mujtahid Mutlaq yang selanjudnya meningkat kembali menjadi posisi yang lebih tinggi yang merja atau dikenal sebagai otoritas pendeta.
Sekalipun memiliki latar pendidikan tradisional, namun Sadr memiliki minat intelektual yang tajam dan sering kali bermain dalam isu-isu kontemporer. Beberapa pakta akan hal ini dapat dilihat dalam penguasaannya dala berbagai bidang ilmu pengetahuan seperti filsafat, ekonomi, sosiologi, sejarah dan hukum. Dua karya Masterpiece Sadr yang mewakili pemikirannya dalam bidang filsafat dan ekonomi dapat dirujukan dalam Falsafatuna (filsafat kita) dan Iqtishoduna (ekonomi kita).[2]
1.        Pokok Pikiran Ekonomi Muhammad Baqir As-Sadr
a.         Definisi Ekonomi Islam (proses penggalian doktrin ekonomi islam)
Dalam mendipinisikan ekonomi Islam, Baqir As-Sadr mencoba memberikan sebuah intepretasi baru yang bisa dikatakan original. Pendefinisian tersebut dimulai dari membangun kerangka dasar dengan membuat perbedaan yang siknifikan antara Ilmu ekonomi dan doktrin ekonomi.
Menurut Sadr, Ilmu ekonomi merupakan Ilmu yang berhubungan dengan penjelasan teperinci perihal kehidupan ekonomi, pristiwa-pristiwa,gejala-gejala lahirnya serta hubungan antara pristiwa-pristiwa dan gejala-gejala tersebut dan sebab-sebab dan faktor-faktor umum yang mempengaruhinya.
Sedangkan doktrin ekonomi adalah cara atau metode yang dipilih dan diakui oleh suatu masyrakat dalam memecahkan setiap problem praktis ekonomi yang dihadapinya. Dari hal ini, Sadr selanjudnya menyatakan bahwa perbedaan yang signifikan dari kedua terminologi diatas adalah bahwa doktrin ekonomi berisikan setiap aturan dasar dalam kehidupan ekonomi yang berhubungan dengan idiologi seperti nilai-nilai keadilan. Sementara ilmu ekonomi berisikan setiap tiori yang menjelaskan rialitas kehidupan ekonomi yang terpisa dari kerangka idiologi. Dari hal ini Sadr menyimpulkan bahwa ekonomi islam merupakan sebuah doktrin dan bukan merupakan suatu ilmu pengetahuan.
b.        Karakteristik Ekonomi Islam
Dengan definisi ekonomi islam, selanjudkan dalam beberapa pembahasan Sadr merumuskan karakteristik ekonomi islam yang terdiri atas :
a)        Konsep kepemilikan multi jenis
Dalam pandang Sadr, ekoonomi islam memiliki konsep kepemilikan yang dikatakan sebagai kepemilikan multi jenis. Bentuk kepemilikan tersebut dirumuskan dalam dua kelompok yakni bentuk kepemilikan swasta (private) dan kepemilikan bersama yang terbagi menjadi dua bentuk yakni kepemilikan publik dan kepemilikan negara.
b)        Pengambilan keputusan, alokasi sumber dan kesejateraan publik.
Fakta banwa kepemilikan negara mendominasi sistem ekonomi Islam, pada akhirnya mendorong lahirnya sebuah gagasan bahwa peran pemerintahan dalam bidang ekonomi sangatlah penting. Dalam hal ini, beberapa fungsi pokok pemerintahan dalam bidang ekonomi antara lain :
1)        Mengatur sistem distribusi kekayaan berdasarkan pada kemauan dan kafasitas kerja masing-masing individu dan mayarakat.
2)        Mengintegarasikan antara hukum islam dalam setiap pengunaan dan pengelolahan sumber daya alam.
3)        Membangun sistem kesejahteraan masyarakat melalui jaminanya keseimbangan sosial dalam masyarakat.
c.         Pandangan Islam tentang masalah ekonomi
Menurut Sadr, masalah-masalah ekonomi lahir bukan disebabkan oleh kalangan sumber-sumber material atupun terbatasnya kekayaan alam. Hal ini didukung dengan dalil Al-Qur’an Surat Al-Qomar ayat 49;
sesungguhnya kami menciptakan segalah sesuatu menurut ukuran.”
Sadr juga berpendapat bahwa permasalahan ekonomi muncul karena disebabkan oleh dua paktor yang mendasar. Pertama karena adanya perilaku manusia yang melakukan kezaliman dan kedua karena mengingkari nikmat Allah Swt.
d.        Teori produksi
Dalam aktivitas produksi Sadr, mengklasifikasikan dua aspek yang mendasar terjadinya aktivitas produksi. Selain itu menurut Sadr sumber asli produksi dijabarkan dalam tiga kelompok yang terdiri atas alam, modal dan kerja. Dalam rangka menghujudkan pertumbuhan produksi Sadr menawarkan dua strategi.
1. Strategi doctrinall/intelektual
Strategi ini bertolak pada asumsi bahwa manusia termotivasi untuk berkeja keras dipandang ibadah jika dilaksanakan dengan memahami niat seperti yang dinyatakan dalam Al-Quran.
2. Strategi legeslative/hukum
Untuk keberlangsungan strategi doktrinal di atas, maka diperlukan aturan hukum. Beberapa strategi atau aturan hukum yang ditawarkan oleh Sadr, antara lain :
1.    Tanah yang menganggur dapat disita dan mestribusikannya kepada orang lain yang mampu dan mau mengarapnya.
2.    Larangan terhadap hima
3.    Laranan kegiatan transaksi yang tidak produktif
4.    Melakukan regulasi pasar dan mengkontrol sutuasi pasar
5.    pelangaran riba
e.         Distribusi kekayaan
Dalam pemikiran Sadr, distribusi kekayaan berjalan pada dua tingkatan, yang pertama adalah distribusi sumber-sumber produksi dan yang kedua adalah distribusi kekayaan produktif.
f.         Tanggun jawab pemerintah dalam bidang ekonomi
Menurut Sadr, fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi terdapat beberapa tanggung jawab. Tanggung jawab dalam bidang ekonomi antara lain berkenaan dengan pertama, penyediaan akan terlaksananya jaminan sosial dalam masyrakat, kedua berkenaan dengan tercapainya keseimbangan sosial dan ketiga keterkaitan adanya intervensi pemerintah dalam bidang ekonomi, yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
1)    Jaminan sosial di tengah-tengah kehidupan masyarakat
2)    Menghujutkan keseimbangan sosial
g.        Pandang beliau tentang larangan Riba dan perintah Zakat
Muhammad Baqir As-Sadr tidak banyak membicarakan riba, penafsiranya pada riba terbatas pada uang modal. Sedangkan mengenai zakat , zakat adalah solidaritas umat Islam untuk menghujudkan jiwa saling tolong menolong di krhidupan social, ini adalah inovasi yang baik bagi mereka yang sedang mengalami kemandekan dalam berekonomi. Ini juga merupakan sarana untuk menolong mereka yang tidak mampu, yang sakit, para yatim piatu sehingga terhujud persamaan, kesetabilan kondisi dan ketentraman jiwa. Diatas semua itu, zakat adalah sesuatu yang tidak pernah hilang dalam pikiran umat Isalm. Beliau memandang hal ini sebagai tugas negara. [3]
2.        Pandangan Muhammad Baqir As-Sadr tentang hubungan kepemilikan pribadi
Kepemilikan pribadi dalam pandangan Sadr terbatas pada hak memakai dan adanya prioritas untuk mengunakan serta hak untu melarang orang lain untuk mengunakan sesuatu yang telah menjadi miliknya. Dalam hal ini Sadr menganggap bahwa kepemilikan yang dimiliki manusia hanya bersifat sementara sedangkan kepemilikan yang mutlak adalah milik Allah Swt.
Baqir As-Sadr memandang format kepemilikan menjadi dua yakni :
            a. Kepemilikan Public
            b. Milik Negara
Perbedaan antara kepemilikan public dan Negar terletak pada tata cara pengelolahanya. Kepemilikan public digunakan untuk seluruh kepentingan masyarakat. Misalnya rumah sakit, sekolah, dan sebagainya. Sedangkan kepemilikan negara dapat digunakan tidak hanya bagi kebaikan semua orang, melainkan dapat pula digunakan untuk suatu bagian dari masyarakat, jika negara memang menghendakinya. Misalnya pajak, cukai, harta yang tidak memiliki ahli waris, dsb.[4]
B.       Muhammad Abdul Mannan
Muhammad abdul mannan dilahirkan di bangladesh tahun 1938. Sesudah menerima gelar Master dibidang ekonomi dari Rajshani Universitas pada tahun 1960 ia berkerja diberbagai kantor ekonomi pemerintah di Pakistan. Pada tahun 1970 pindah ke Amerika Serikat dan disana mendapatrkan diri di Michigan State University untuk program MA (economics).[5]
1.        Pokok Pikiran Ekonomi Muhammad Abdul Mannan
Muhammad Abdul Mannan memberikan konstribusi dalam pemikiran ekonomi Islam melalui bukunya yang berjudul Ekonomi Islam Teori dan Praktek, yang menjelaskan bahwah sistem ekonomi islam sudah ada pertunjukannya dalam Al-Quran dan Hadist, namun dalam kehidupan sehari-hari banyak hal yang sering menimbulkan pertanyaan. Buku tersebut sangat bermanfaat untuk menjalankan ekonomi sesuai hukum islam. Asumsi dasar Muhammad Abdul Mannan:
a.       Mannan tidak percaya kepada “harmony of interesta” yang terbentuk oleh mekansme pasar seperti teori adam Adam Smith. Sejatinya harmony of interesta hanyalah angan-angan yang utopis karena pada dasarnya setiap manusia mempunyai naluri untuk menguasai pada yang lain.
b.        Penolakanya pada Marxis : Teori perubahan Marxis tidak akan mengarah pada perubahan yang baik. Teori Marxis hanyalah reaksi dari kafitalisme yang jika ditarik garis merah tidak lebih dari solusi yang tidak tuntas.
c.         Mannan menyerahkan gagasan perlunya melepaskan diri dari pradigma kaum neoklasik positivis, dengan menyatakan bahawa abservasi harus ditunjukan kepada data historis. Hanya saja, Mannan lebauh menampilkan “wahyu” sebagai petunjuk dan pelengkap dalam arah observasi ekonomi.
d.        Mannan menolak gagasan kekuasan produsen atau  kekuasaan konsumen. Hal tersebut menurutnya akan memunculkan dominasi dan eksploitasi dalam kenyataan, sistem kapitalistik yang ada saat ini dikotomi kekuasaan produsen dan kekuasaan konsumen tak terhindarkan
e.         Dalam hal pemilikan individu dan swasta, Mannan berpendapat bahwa Islam mengizikan pemilikan swasta sepanjang tunduk pada kewajiban moral dan etik. Dia menambahkan bahwa semua bagian masyarakat harus memiliki hak untuk mendapatkan bagian dalam harta secara keseluruhan. Namun, setiap individu tidak boleh meyalagunakan kepercayaan yang dimilikinya dengan cara mengksploitasi pihak lain.
f.         Dalam mengembangkan ilmu ekonomim Islam, langka pertama Mannan adalah menentukan basic economic functions yang secara sederhana meliputi tiga fungsi, yaitu konsumsi, produksi dan distribusi.
Berdasarkan asumsi dasar di atas, Mannan membahas sifat, ciri dan kerangka institusinal ekonomi Islam, sebagai berikut:
1.        Kerangka sosial Islam dan hubungan yang terpadu antara individu, masyarakat dan negara. Abdul Mannan menekamkan bahwa ekonomi berpusat pada individu, karena menurutnya, masyarakat dan negara ada karena adnaya individu.
2.        Kepemilikan swasta yang relatif dan kondisional
Kepemilikan swasta yang bersifat relatif dan kondisional. Isu dasar dari setiap pembahasan ekonomi, termasuk juga ekonomi Islam adalah masalah kepemilikan. Dalam hal ini Mannan menekankan bahwa kepemilikan absolut terhadap segala sesuatu hanyalah pada Allah Swt saja.
3.        Mekanisme pasar didukung oleh kontrol, pengawasandan kerja sama dengan perusahaan negara terbatas.
Mekanisme pasar dalam peran negara, dalam upaya pencapaian titik temu anatr sisitem harga dengan perencanaan negara. Mannan mengusulkan adanya bauran yang optimal antara pesaing, kontrol yang terencana dan kerjasama yang bersifat sukarela.
4.        Implementasi zakat dan pengahapusan bunga (Riba)
Implimentasi zakat, Mannan memandang bahwa zakat merupakan sumber utama penerima negara, namun tidak dipandang sebagai pajak melaikan lebih sebagai kewajiban agama, yaitu sebagai salah satu rukun Islam. Karena itu maka zakat merupakan proses keuangan negara Islam.
5.        Distribusi
Mannan memandang kepedulian Islam secara realistis kepada si miskin demikian besar sehingga Islam menekankan distribusi pendapatan secara merata dan merupakan pusat berputusnya pola produksi dalam suatu negara Islam. Selanjudnya Mannan menegaskan bahwa distribusi kekayaan muncul karena kepemilikan orang pada faktor produksi.[6]



BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Ekonomi Islam pada dasarnya merupakan akutualisasi nilai-nilai dalam aktifitas kehidupan manusia dalam rangka mewujutkan kesejatraan manusia di dunia dan akhirat.
Perbedaan pandangan diantara para toko ekonomi islam pada dasarnya berakar pada 3 permasalahan utama yang di antaranya adalah :
1. Metodelogi yang dipakai dalam membangun ekonomi Islam dan sistem ekonomi Islam.
2. Perbedaan tafsir konsep ekonomi yang ditentukan dalam al-Quran seperti khalifa dan aflikasi kepemilikan.
3. Penafsiran yang berbeda terhadap bangunan sistem ekonomi.
Namun kedua mazhab tersebut tidak saling menyalakan satu sama lain dan memiliki tujuan yang sama.
1. Mewujudkan pertumbuhan ekonomi dalam negara
2. Mewujudkan kesejahteraan manusia
3. Mewujudkan mekanisme distribusi kekayaan yang adiil

  

DAFTAR PUSTAKA
Chamid Nur, Jejak Langka Sejara Pemikiran Ekonomi Islam, Kendiri: Pustaka Pelajar, 2010. H 22.
Amelia Euis, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Gramata Publishing, 2005 H 55-58.
Mariya, dkk, Kafpita Seketa Ekonomi Islam Kontemporer, Bandung: Alfabeta, 2010 H 25.






[1] Nur Chamid, Jejak Langka Sejara Pemikiran Ekonomi Islam, Kendiri: Pustaka Pelajar, 2010. H 22.
[2] Nur Chamid, Jejak Langka Sejara Pemikiran Ekonomi Islam, Kendiri: Pustaka Pelajar, 2010. H 319.
[3] Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Gramata Publishing, 2005 H 55-58.

[4] Nur Chamid, Jejak Langka Sejara Pemikiran Ekonomi Islam, Kendiri: Pustaka Pelajar, 2010. H32.
[5]Euis Amalia, Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Gramata Publishing, 2005 H 55-58.

[6] Mariya, Kafpita Seketa Ekonomi Islam Kontemporer, Bandung: Alfabeta, 2010 H 25.

MAKALAH FIQH MUAMALAH


MAKALAH FIQH MUAMALAH

Kerja Sama Lahan Pertanian
(Muzara’ah dan Mukhabarah)



A.    PENDAHULUAN
Manusia dijadikan Allah SWT sebagai makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satuu dengan yang lain. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia harus berusaha mencari karunia Allah yang ada dimuka bumi ini sebagai sumber ekonomi.
dalam kehidupan sosial, Nabi Muhammad mengajarkan kepada kita semua tentang bermuamalah agar terjadi kerukunan antar umat serta memberikan keuntungan bersama.
Dalam pembahasan kali ini, pemakalah ingin membahas tiga diantara muamalah yang diajarkan Nabi Muhammad yaitu Musaqah, Mukhabarah, dan Muzara’ah .Karena di dalam pembahasan ini terdapat suatu hikmah untuk kehidupan sosial.[1]

B.     PEMBAHASAN
1.      Pengertian Muzara’ah
Ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung pemilik tanah.

2.       Pengertian Mukhabarah
Ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat).
 Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan.
Munculnya pengertian muzara’ah dan mukhabarah dengan ta’rif yang berbeda tersebut karena adanya ulama yang membedakan antara arti muzara’ah dan mukhabarah, yaitu Imam Rafi’I berdasar dhahir nash Imam Syafi’i. Sedangkan ulama yang menyamakan ta’rif muzara’ah dan mukhabarah.
Diantaranya Nawawi, Qadhi Abu Thayyib, Imam Jauhari, Al Bandaniji. Mengartikan sama dengan memberi ketetntuan: usaha mengerjakan tanah (orang lain) yang hasilnya dibagi.[2]



3.      Dasar Hukum Muzara’ah Dan Mukhabaroh
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيْجِ قَالَ كُنَّااَكْثَرَاْلاَنْصَارِ حَقْلاً فَكُنَّا نُكْرِىاْلاَرْضَ عَلَى اَنَّ لَنَا هَذِهِ فَرُبَمَا أَخْرَجَتْ هَذِهِ وَلَمْ تُخْرِجْ هَذِهِ فَنَهَ انَاعَنْذَلِكَ
Artinya: :
Berkata Rafi’ bin Khadij: “Diantara Anshar yang paling banyak mempunyai tanah adalah kami, maka kami persewakan, sebagian tanah untuk kami dan sebagian tanah untuk mereka yang mengerjakannya, kadang sebagian tanah itu berhasil baik dan yang lain tidak berhasil, maka oleh karenanya Raulullah SAW. Melarang paroan dengan cara demikian (H.R. Bukhari)

عَنْ اِبْنِ عُمَرَاَنَّ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَلَ أَهْلَ خَيْبَرَ بِشَرْطِ مَايَخْرُجُ مِنْهَا مِنْ ثَمَرٍ اَوْزَرْعٍ (رواه مسلم)
Artinya:
Dari Ibnu Umar: “Sesungguhna Nabi SAW. Telah memberikan kebun kepada penduduk khaibar agar dipelihara oleh mereka dengan perjanjian mereka akan diberi sebagian dari penghasilan, baik dari buah – buahan maupun dari hasil pertahun (palawija)” (H.R Muslim).

4.      Pandangan Ulama Terhadap Hukum Muzara’ah Dan Mukhabarah
Dua Hadits di atas yang dijadikan pijakan ulama untuk menuaikan kebolehan dan katidakbolehan melakukan muzara’ah dan mukhabarah. Setengah ulama melarang paroan tanah ataupun ladang beralasan pada Hadits yang diriwayatkan oleh bukhari tersebut di atas
Ulama yang lain berpendapat tidak ada larangan untuk melakukan muzara’ah ataupun mukhabarah. Pendapat ini dikuatkan oleh Nawawi, Ibnu Mundzir, dan Khatabbi, mereka mengambil alsan Hadits Ibnu Umar yang diriwayatkan oleh Imam Muslim di atas
Adapun Hadits yang melarang tadi maksudnya hanya apabila ditentukan penghasilan dari sebagian tanah, mesti kepunyaan salah seorang diantara mereka. Karena memang kejadian di masa dahulu, mereka memarohkan tanah dengan syarat dia akan mengambil penghasilan dari sebagian tanah yang lebih subur keadaan inilah yang dilarang oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam Hadits yang melarang itu, karena pekerjaan demikian bukanlah dengan cara adil dan insaf. Juga pendapat ini dikuatkan orang banyak.[3]

5.       Rukun dan Syarat Muzara’ah
Jumhur ulama menetapkan rukun muzara’ah adalah
a.              Aqid, yaitu pemilik tanah dan penggarap
b.              Ma’qud alaih (objek aqad) yaitu manfaat tanah dan pekerjaan
c.              Ijab qobul
Menurut ulama Hanabilah akad Muzara’ah tidak memerlukan qabul secara lisan, tetapi dengan perbuatan yaitu dengan mengerjakan tanah yang menjadi objek akad. Hal ini dapat dianggap sebagai qabul.
Syarat-syarat Muzara’ah, menurut jumhur ulama sebagai berikut:
1.      Syarat yang menyangkut orang yang berakad: keduanya harus sudah balig dan berakal.
2.      Syarat yang menyangkut benih yang akan ditanam harus jelas, sehingga benih yang akan ditanam itu jelas dan akan menghasilkan.
3.      Syarat yang menyangkut tanah pertanian sebagai berikut:
Menurut Abu Yusuf dan Muhammad (dua sahabat Abu Hanifah), muzara’ah mempunyai empat keadaan, tiga sahih dan satu batal.
a.       Dibolehkan muzara’ah jika tanah dan benih berasal dari pemilik, sedang pekerjaan dan alat penggarap berasal dari penggarap
b.       Dibolehkan muzara’ah jika tanah dari seseorang, sedangkan benih, alat penggarap, dan pekerjaan dari penggarap.
c.       Dibolehkan muzara’ah jika tanah, benih, dan alat penggarap berasal dari pemilik, sedang pekerjaan berasal dari penggarap.
d.      Muzara’ah tidak boleh jika tanah dan alat penggarap berasal dari pemilik tanah, sedang benih dan pekerjaan dari penggarap.

6.       Hal yang Menyebabkan akad muzara’ah berakhir
a.       Habis masa akad muzara’ah, akan tetapi jika waktu habis namun belum layak panen, maka akad ini tidak batal melainkan tetap dilanjutkan hingga panen dan hasilnya dibagi sesuai kesepakatan.
b.       Salah seorang yang akad meninggal, menurut ulama Syafiiyah, akad ini tidak dianggap berakhir dengan keadaan ini.
c.        Adanya uzur, menurut Hanafiyah di antara uzur yang menyebabkan batalnya muzara’ah antara lain:
1.      Tanah garapan terpaksadijual, misalnya untuk membayar hutang
2.       Penggarap tidak dapat mengelola tanah, seperti sakit, jihad di jalan Allah SWT dan sebagainya.

7.       Zakat Muzara’ah Dan Mukhabarah
Zakat hasil paroan sawah atau ladang ini diwajibkan atas orang yang punyabenih, jadi pada muzara’ah, zakatnya wajib atas petani yang bekerja, karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, yang punya tanah seolah-olah mengambil sewa tanahnya,sedangkan penghasilan sewaan tidak wajib dikeluarkan zakatnya
Sedangkan pada mukhabarah, zakat diwajibkan atas yang punya tanah karena pada hakekatnya dialah yang bertanam, petani hanya mengambil upah bekerja.
 Penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dibayar zakatnya. Kalau benih dari keduanya, maka zakat wajib atas keduanya, diambil dari jumlah pendapatan sebelum dibagi.
Dari sini kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Mukhabarah ialah mengerjakan tanah (orang lain) seperti sawah atau ladang dengan imbalan sebagian hasilnya (seperdua, sepertiga atau seperempat). Sedangkan biaya pengerjaan dan benihnya ditanggung orang yang mengerjakan. Dengan adanya praktek mukahbarah sangat menguntungkan kedua belah pihak. Baik pihak pemilik sawah atau ladang maupun pihak penggarap tanah. Pemilik tanah lahannya dapat digarap, sedangkan petani dapat meningkatkan tarap hidupnya.[4]


C.    PENUTUP
1.       Kesimpulan
Dalam fiqh terdapat dua akad yang berhubungan dengan kerja sama pengelolaan tanah
a.       akad yang berkaitan dengan pengelolaan/pemanfaatan tanah; dan
b.       akad yang berkaitan dengan pemeliharaan tanaman.
Akad yang berkaitan dengan pengelolaan tanah dibedakan dari segi pihak penyedia benih:
c.       akad pengelolaan tanah yang benihnya berasal dari pemilik atau penggarap tanah disebut muzara’ah; dan
d.      akad pengelolaan tanah yang benihnya hanya berasal penggarap tanah disebut mukhabarah. Adapun akad yang berhubungan dengan pemeliharaan (terutama pengairan dan/atau penyiraman) tanaman disebut musaqah




DAFTAR PUSTAKA

Ghazaly, Abdul Rahman, dkk, 2010, Fiqh Muamalah, Jakarta: Kencana
Suhendi, Hendi, 2014, Fiqh Muamalah, Jakarta: Rajawali Pers



[1] Abdul Rahman, Ghazaly, dkk, Fiqh Muamalah, (Jakarta: Kencana, 2010) hal 12-14.
[2]Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah,(Jakarta: Rajawali Pers, 2014) hal 153

[3] Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah,(Jakarta: Rajawali Pers, 2014) hal 156-157


[4] [4]Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah,(Jakarta: Rajawali Pers, 2014) hal 158-159


MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...