Makalah Pemikiran Ekonomi Islam Muhammad Baqir As- Sadr, Muhammad Abdul Mannan
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Berbicara
pemikiran ekonomi Islam, maka tidak terlepas dari mana Islam tersebut lahir. Tanah
Arab adalah cikal bakal tumbuh dan berkembangnya agama Islam, sehingga untuk
mengetahui sejauh mana perkembangan pemikiran Islam, maka perlu kiranya
menelisik sumber aslinya hingga masa sekarang. Dalam perkembangan pemikiran
Islam terdapat hierarki dalam diri subjek yang mengetahui.
Dari
perkembangan pemikiran Islam kemasa inilah, muncul pemikiran atau gerakan Islam
yang sangat bervariatif, sehingga dierah modern ini Islam memliki madzhab
(Aliran) pemikiran yang banyak sekali. Sekalipun demikian, terdapat beberapa
catatan para cendekiawan muslim yang telah membahas berbagai isu ekonomi
tertentu secara panjang, bahkan di antaranya memperhatikan sesuatuwawasan
analisis ekonomi yang sangat menarik. Jadi dalam makalah ini kami akan mencoba
menguraikan beberapa pemikiran tentang ekonomi islam, yaitu madzhab Baqir
As-Sadr dan madzhab Muhammad Adbul Mannan.
Sistem
ekonomi dunia yang saat ini bersifat sekuler dimana terjadi dikotomi antara
agama dengan kehidupan duniawi termasuk didalamnya. aktivitas ekonomi telah
mulai terkikis. Distribusi pendapatan merupakan permasalahan yang sangat rumit,
hingga saat ini masih sering dijadikan bahan perdebatan antar ahli ekonomi. Disini
Mannan mengatakan ekonomi islam sebagai sebuah ilmu yang mempelajari
masalah-masalah ekonomi bagi suatu masyarakat yang diilhami oleh nilai-nilai
islam.[1]
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
Pokok Pikiran Ekonomi Muhammad Baqir As-Sadr ?
2.
Bagaimana
Pokok Pikiran Ekonomi Muhammad Abdul Mannan ?
3.
Bagaimana
Pandangan Baqir As-Sadr dan abdul mannan Tentang Hubungan Kepemilikan Pribadi ?
C. Tujuan
Makalah
1.
Untuk
Mengetahui Pokok Pikiran Ekonomi Muhammad Baqir As- Sadr
2.
Untuk
Mengetahui Pokok Pikiran Ekonomi Muhammad Abdul Mannan
3.
Untuk
mengetahui pandangan baqir as-sadr dan abdul mannan tentang hubungan
kepemilikan pribadi
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Muhammad Baqir Asy-Sadr
Nama
lengkap muhammad Baqir Asy-Sadr ialah Asy-Syahid Muhannad Baqir As-Sadr. Lahir di Kadhimiyeh disebuah daerah
Bagdad pada tahun 1935. Sard merupakan salah seorang keturunan dari shi’tie. Oleh karena itu sangat wajar manakalaia menjadi salah seorang
pemikir konterporer yang mendapatkan perhatian yang besar dari kalangan umat
islam maupun non muslim. Pendidikannya dimulai dari sebuah sekolah tradisional
di iraq. Ditempat tersebut ia belajar figh, ushul dan teologi. Sewaktu sekolah
Sadr sangat menonjol dalam prestasi intelektualnya.oleh karena itu, oleh karena
itu pada saat berumur 20 tahun, Sadr telah memperoleh derajat sebagai Mujtahid Mutlaq yang selanjudnya
meningkat kembali menjadi posisi yang lebih tinggi yang merja atau dikenal sebagai otoritas pendeta.
Sekalipun memiliki latar pendidikan tradisional, namun Sadr memiliki minat intelektual yang tajam dan sering kali
bermain dalam isu-isu kontemporer. Beberapa pakta akan hal ini dapat dilihat
dalam penguasaannya dala berbagai bidang ilmu pengetahuan seperti filsafat,
ekonomi, sosiologi, sejarah dan hukum. Dua karya Masterpiece Sadr yang mewakili pemikirannya dalam bidang filsafat
dan ekonomi dapat dirujukan dalam Falsafatuna
(filsafat kita) dan Iqtishoduna (ekonomi
kita).[2]
1.
Pokok Pikiran Ekonomi Muhammad Baqir As-Sadr
a.
Definisi
Ekonomi Islam (proses penggalian doktrin ekonomi islam)
Dalam
mendipinisikan ekonomi Islam, Baqir As-Sadr mencoba memberikan sebuah
intepretasi baru yang bisa dikatakan original. Pendefinisian tersebut dimulai
dari membangun kerangka dasar dengan membuat perbedaan yang siknifikan antara
Ilmu ekonomi dan doktrin ekonomi.
Menurut
Sadr, Ilmu ekonomi merupakan Ilmu yang berhubungan dengan penjelasan teperinci
perihal kehidupan ekonomi, pristiwa-pristiwa,gejala-gejala lahirnya serta
hubungan antara pristiwa-pristiwa dan gejala-gejala tersebut dan sebab-sebab
dan faktor-faktor umum yang mempengaruhinya.
Sedangkan
doktrin ekonomi adalah cara atau metode yang dipilih dan diakui oleh suatu
masyrakat dalam memecahkan setiap problem praktis ekonomi yang dihadapinya.
Dari hal ini, Sadr selanjudnya menyatakan bahwa perbedaan yang signifikan dari
kedua terminologi diatas adalah bahwa doktrin ekonomi berisikan setiap aturan
dasar dalam kehidupan ekonomi yang berhubungan dengan idiologi seperti nilai-nilai
keadilan. Sementara ilmu ekonomi berisikan setiap tiori yang menjelaskan
rialitas kehidupan ekonomi yang terpisa dari kerangka idiologi. Dari hal ini
Sadr menyimpulkan bahwa ekonomi islam merupakan sebuah doktrin dan bukan
merupakan suatu ilmu pengetahuan.
b.
Karakteristik
Ekonomi Islam
Dengan
definisi ekonomi islam, selanjudkan dalam beberapa pembahasan Sadr merumuskan
karakteristik ekonomi islam yang terdiri atas :
a)
Konsep
kepemilikan multi jenis
Dalam
pandang Sadr, ekoonomi islam memiliki konsep kepemilikan yang dikatakan sebagai
kepemilikan multi jenis. Bentuk kepemilikan tersebut dirumuskan dalam dua
kelompok yakni bentuk kepemilikan swasta (private) dan kepemilikan bersama yang
terbagi menjadi dua bentuk yakni kepemilikan publik dan kepemilikan negara.
b)
Pengambilan
keputusan, alokasi sumber dan kesejateraan publik.
Fakta
banwa kepemilikan negara mendominasi sistem ekonomi Islam, pada akhirnya
mendorong lahirnya sebuah gagasan bahwa peran pemerintahan dalam bidang ekonomi
sangatlah penting. Dalam hal ini, beberapa fungsi pokok pemerintahan dalam
bidang ekonomi antara lain :
1)
Mengatur
sistem distribusi kekayaan berdasarkan pada kemauan dan kafasitas kerja
masing-masing individu dan mayarakat.
2)
Mengintegarasikan
antara hukum islam dalam setiap pengunaan dan pengelolahan sumber daya alam.
3)
Membangun
sistem kesejahteraan masyarakat melalui jaminanya keseimbangan sosial dalam
masyarakat.
c.
Pandangan
Islam tentang masalah ekonomi
Menurut
Sadr, masalah-masalah ekonomi lahir bukan disebabkan oleh kalangan sumber-sumber
material atupun terbatasnya kekayaan alam. Hal ini didukung dengan dalil
Al-Qur’an Surat Al-Qomar ayat 49;
“sesungguhnya kami menciptakan segalah
sesuatu menurut ukuran.”
Sadr
juga berpendapat bahwa permasalahan ekonomi muncul karena disebabkan oleh dua
paktor yang mendasar. Pertama karena adanya perilaku manusia yang melakukan
kezaliman dan kedua karena mengingkari nikmat Allah Swt.
d.
Teori
produksi
Dalam
aktivitas produksi Sadr, mengklasifikasikan dua aspek yang mendasar terjadinya
aktivitas produksi. Selain itu menurut Sadr sumber asli produksi dijabarkan
dalam tiga kelompok yang terdiri atas alam, modal dan kerja. Dalam rangka menghujudkan
pertumbuhan produksi Sadr menawarkan dua strategi.
1.
Strategi doctrinall/intelektual
Strategi
ini bertolak pada asumsi bahwa manusia termotivasi untuk berkeja keras
dipandang ibadah jika dilaksanakan dengan memahami niat seperti yang dinyatakan
dalam Al-Quran.
2.
Strategi legeslative/hukum
Untuk
keberlangsungan strategi doktrinal di
atas, maka diperlukan aturan hukum. Beberapa strategi atau aturan hukum yang
ditawarkan oleh Sadr, antara lain :
1. Tanah
yang menganggur dapat disita dan mestribusikannya kepada orang lain yang mampu
dan mau mengarapnya.
2. Larangan
terhadap hima
3. Laranan
kegiatan transaksi yang tidak produktif
4. Melakukan
regulasi pasar dan mengkontrol
sutuasi pasar
5. pelangaran
riba
e.
Distribusi
kekayaan
Dalam
pemikiran Sadr, distribusi kekayaan berjalan pada dua tingkatan, yang pertama
adalah distribusi sumber-sumber produksi dan yang kedua adalah distribusi
kekayaan produktif.
f.
Tanggun
jawab pemerintah dalam bidang ekonomi
Menurut
Sadr, fungsi pemerintah dalam bidang ekonomi terdapat beberapa tanggung jawab.
Tanggung jawab dalam bidang ekonomi antara lain berkenaan dengan pertama,
penyediaan akan terlaksananya jaminan sosial dalam masyrakat, kedua berkenaan
dengan tercapainya keseimbangan sosial dan ketiga keterkaitan adanya intervensi
pemerintah dalam bidang ekonomi, yang dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Jaminan sosial di tengah-tengah
kehidupan masyarakat
2) Menghujutkan keseimbangan sosial
g.
Pandang
beliau tentang larangan Riba dan perintah Zakat
Muhammad
Baqir As-Sadr tidak banyak membicarakan riba, penafsiranya pada riba terbatas
pada uang modal. Sedangkan mengenai zakat , zakat adalah solidaritas umat Islam
untuk menghujudkan jiwa saling tolong menolong di krhidupan social, ini adalah
inovasi yang baik bagi mereka yang sedang mengalami kemandekan dalam
berekonomi. Ini juga merupakan sarana untuk menolong mereka yang tidak mampu,
yang sakit, para yatim piatu sehingga terhujud persamaan, kesetabilan kondisi
dan ketentraman jiwa. Diatas semua itu, zakat adalah sesuatu yang tidak pernah
hilang dalam pikiran umat Isalm. Beliau memandang hal ini sebagai tugas negara.
[3]
2.
Pandangan Muhammad Baqir As-Sadr tentang hubungan
kepemilikan pribadi
Kepemilikan
pribadi dalam pandangan Sadr terbatas pada hak memakai dan adanya prioritas
untuk mengunakan serta hak untu melarang orang lain untuk mengunakan sesuatu
yang telah menjadi miliknya. Dalam hal ini Sadr menganggap bahwa kepemilikan
yang dimiliki manusia hanya bersifat sementara sedangkan kepemilikan yang
mutlak adalah milik Allah Swt.
Baqir
As-Sadr memandang format kepemilikan menjadi dua yakni :
a.
Kepemilikan Public
b.
Milik Negara
Perbedaan
antara kepemilikan public dan Negar terletak pada tata cara pengelolahanya.
Kepemilikan public digunakan untuk seluruh kepentingan masyarakat. Misalnya
rumah sakit, sekolah, dan sebagainya. Sedangkan kepemilikan negara dapat
digunakan tidak hanya bagi kebaikan semua orang, melainkan dapat pula digunakan
untuk suatu bagian dari masyarakat, jika negara memang menghendakinya. Misalnya
pajak, cukai, harta yang tidak memiliki ahli waris, dsb.[4]
B.
Muhammad Abdul Mannan
Muhammad
abdul mannan dilahirkan di bangladesh tahun 1938. Sesudah menerima gelar Master
dibidang ekonomi dari Rajshani Universitas pada tahun 1960 ia berkerja
diberbagai kantor ekonomi pemerintah di Pakistan. Pada tahun 1970 pindah ke
Amerika Serikat dan disana mendapatrkan diri di Michigan State University untuk
program MA (economics).[5]
1.
Pokok Pikiran Ekonomi Muhammad Abdul Mannan
Muhammad
Abdul Mannan memberikan konstribusi dalam pemikiran ekonomi Islam melalui
bukunya yang berjudul Ekonomi Islam Teori
dan Praktek, yang menjelaskan bahwah
sistem ekonomi islam sudah ada pertunjukannya dalam Al-Quran dan Hadist, namun
dalam kehidupan sehari-hari banyak hal yang sering menimbulkan pertanyaan. Buku
tersebut sangat bermanfaat untuk menjalankan ekonomi sesuai hukum islam. Asumsi
dasar Muhammad Abdul Mannan:
a. Mannan tidak percaya kepada “harmony of
interesta” yang terbentuk oleh mekansme pasar seperti teori adam Adam Smith.
Sejatinya harmony of interesta hanyalah angan-angan yang utopis karena pada
dasarnya setiap manusia mempunyai naluri untuk menguasai pada yang lain.
b.
Penolakanya
pada Marxis : Teori perubahan Marxis tidak akan mengarah pada perubahan yang
baik. Teori Marxis hanyalah reaksi dari kafitalisme yang jika ditarik garis
merah tidak lebih dari solusi yang tidak tuntas.
c.
Mannan
menyerahkan gagasan perlunya melepaskan diri dari pradigma kaum neoklasik
positivis, dengan menyatakan bahawa abservasi harus ditunjukan kepada data
historis. Hanya saja, Mannan lebauh menampilkan “wahyu” sebagai petunjuk dan
pelengkap dalam arah observasi ekonomi.
d.
Mannan
menolak gagasan kekuasan produsen atau
kekuasaan konsumen. Hal tersebut menurutnya akan memunculkan dominasi
dan eksploitasi dalam kenyataan, sistem kapitalistik yang ada saat ini dikotomi
kekuasaan produsen dan kekuasaan konsumen tak terhindarkan
e.
Dalam
hal pemilikan individu dan swasta, Mannan berpendapat bahwa Islam mengizikan
pemilikan swasta sepanjang tunduk pada kewajiban moral dan etik. Dia
menambahkan bahwa semua bagian masyarakat harus memiliki hak untuk mendapatkan
bagian dalam harta secara keseluruhan. Namun, setiap individu tidak boleh
meyalagunakan kepercayaan yang dimilikinya dengan cara mengksploitasi pihak
lain.
f.
Dalam
mengembangkan ilmu ekonomim Islam, langka pertama Mannan adalah menentukan
basic economic functions yang secara sederhana meliputi tiga fungsi, yaitu
konsumsi, produksi dan distribusi.
Berdasarkan
asumsi dasar di atas, Mannan membahas sifat, ciri dan kerangka institusinal
ekonomi Islam, sebagai berikut:
1.
Kerangka
sosial Islam dan hubungan yang terpadu antara individu, masyarakat dan negara.
Abdul Mannan menekamkan bahwa ekonomi berpusat pada individu, karena
menurutnya, masyarakat dan negara ada karena adnaya individu.
2.
Kepemilikan
swasta yang relatif dan kondisional
Kepemilikan swasta yang
bersifat relatif dan kondisional. Isu dasar dari setiap pembahasan ekonomi,
termasuk juga ekonomi Islam adalah masalah kepemilikan. Dalam hal ini Mannan
menekankan bahwa kepemilikan absolut terhadap segala sesuatu hanyalah pada Allah
Swt saja.
3.
Mekanisme
pasar didukung oleh kontrol, pengawasandan kerja sama dengan perusahaan negara
terbatas.
Mekanisme pasar dalam
peran negara, dalam upaya pencapaian titik temu anatr sisitem harga dengan
perencanaan negara. Mannan mengusulkan adanya bauran yang optimal antara
pesaing, kontrol yang terencana dan kerjasama yang bersifat sukarela.
4.
Implementasi
zakat dan pengahapusan bunga (Riba)
Implimentasi zakat,
Mannan memandang bahwa zakat merupakan sumber utama penerima negara, namun
tidak dipandang sebagai pajak melaikan lebih sebagai kewajiban agama, yaitu
sebagai salah satu rukun Islam. Karena itu maka zakat merupakan proses keuangan
negara Islam.
5.
Distribusi
Mannan memandang
kepedulian Islam secara realistis kepada si miskin demikian besar sehingga
Islam menekankan distribusi pendapatan secara merata dan merupakan pusat
berputusnya pola produksi dalam suatu negara Islam. Selanjudnya Mannan
menegaskan bahwa distribusi kekayaan muncul karena kepemilikan orang pada
faktor produksi.[6]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Ekonomi
Islam pada dasarnya merupakan akutualisasi nilai-nilai dalam aktifitas
kehidupan manusia dalam rangka mewujutkan kesejatraan manusia di dunia dan
akhirat.
Perbedaan
pandangan diantara para toko ekonomi islam pada dasarnya berakar pada 3
permasalahan utama yang di antaranya adalah :
1. Metodelogi yang dipakai dalam
membangun ekonomi Islam dan sistem ekonomi Islam.
2. Perbedaan tafsir konsep ekonomi
yang ditentukan dalam al-Quran seperti khalifa dan aflikasi kepemilikan.
3. Penafsiran yang berbeda terhadap
bangunan sistem ekonomi.
Namun kedua mazhab tersebut tidak
saling menyalakan satu sama lain dan memiliki tujuan yang sama.
1.
Mewujudkan pertumbuhan ekonomi dalam negara
2.
Mewujudkan kesejahteraan manusia
3.
Mewujudkan mekanisme distribusi kekayaan yang adiil
DAFTAR PUSTAKA
Chamid Nur, Jejak
Langka Sejara Pemikiran Ekonomi Islam, Kendiri: Pustaka Pelajar, 2010. H
22.
Amelia Euis, Sejarah
Pemikiran Ekonomi Islam, Jakarta: Gramata Publishing, 2005 H 55-58.
Mariya, dkk, Kafpita
Seketa Ekonomi Islam Kontemporer, Bandung: Alfabeta, 2010 H 25.
No comments:
Post a Comment