Rabu, 12 Desember 2018

MAKALAH FIQH MUNAKAHAT


MAKALAH FIQH MUNAKAHAT

A. PENGERTIAN PERNIKAHAN
            Pernikahan atau perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara seorang laki-laki seorang perempuan yang bukan mahram. Allah berfirman (Q.S.An-nisa:3).
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ
وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ
أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
Artinya: Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
Anwar Harjono (1987:220) mengatakan bahwa perkawinan adalah bahasa (Indonesia) yang umum di pakai dalam pengertian yang sama dengan nikah atau zawaj dalam istilah fiqh. Para fuqaha dan mahdzab emapat sepakat bahwa makna nikah atau zawaj adalah suatu akad atau suatu perjanjian yang mengandung arti tentang sahnya hubungan kelamin. Sedangkan perkawinan adalah suatu perjanjian untuk melegalkan hubungan kelamin dan untuk melanjutkan keturunan.
Kata "nikah" berasal dari bahasa Arab yang merupakan masdar atau asal dari kata kerja. Kemudian di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan perkawinan. Kata "nikah" telah di bakukan menjadi bahasa Indonesia. Oleh karena itu, secara sosial, kata pernikahan di pergunakan dalam berbagai upacara perkawinan. Di samping itu, kata "pernikahan" tampak lebih etis dan agamis di bandingkan dengan kata "perkawinan". Kata perkawinan lebih cocok untuk makhluk selain manusia. (Beni Ahmad Soebani,2009: 9)[1]
Berpasang-pasangan adalah salah satu sunah allah yang berlaku pada segenap makhluk dan ciptaan nya. Sunah ini bersifat umum dan merata,sehingga tidak ada yang terkecuali,baik manusia,binatang maupun tumbuh-tumbuhan. Allah swt. Berfirman.(Q.S.Adz-Dzaryat:49)[2]
وَمِنْ كُلِّ شَيْءٍ خَلَقْنَا زَوْجَيْنِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya:Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebesaran Allah.

B.TUJUAN PERNIKAHAN
            Faedah yang terbesar dalam pernikahan ialah menjaga dan memelihara perampuan yang bersifat lemah dari kebinasaan. Perkawinan adalah pranata yang menyebabkan seseorang perempuan mendapatkan perlindungan dari suaminya. keperluan hidupnya di tanggung suaminya.
       Tujuan pernikahan yang sejati dalam islam adalah pembinaan akhlak manusia, dan memanusiakan manusia sehingga hubunggan yang terjadi antara dua gender yang berbeda dapat membangun kehidupan baru secara sosial dan kultural. Secara material, sebagaimana di katakan oleh Sulaiman Rasyid (2004), tujuan pernikahan yang dipahami oleh kebanyakan pemuda  dari dahulu sampai sekarang, di antaranya:
1. mengharapkan harta benda,
2. mengharapkan kebangsawanannya,
3. ingin melihat kecantikannya,
4. agama yang budi pekertinya yang baik.
Tujuan subtansial  dari Pernikahan adalah sebagai berikut:
1.      Pernikahan bertujuan untuk menyalurkan kebutuhan seksualitas manusia dengan jalan yang dibenarkan Allah dan mengendalikan hawa nafsu dengan carang yang terbaik yang berkaitan dengan peningkatan moralitas manusia sebagai hamba Allah.
2.      Mengangkat harkat dan martabat perempuan
3.      Memproduksi keturunan agar manusia tidak punah dan hilang di telan sejarah.[3]
C. MACAM-MACAM PERNIKAHAN
Dilihat dari sifatnya jenis-jenis pernikahan terdiri dari beberapa macam:
1.      Nikah mut’ah
2.      Nikah muhallil
3.      Nikah sirri
4.      Nikah agama
5.      Nikah di bawah tangan
6.      Nikah gantung
7.      Nikah sesama jenis(homoseks dan lesbian)
8.       Poligami
9.      Poliandri
10.  Monogami
11.  Nikah paksa
12.  Isogami atau esogami.
Dilihat dari Segi pelaku pernikahan,terdiri atas:
1.      Nikah dengan Ahl Al-kitab
2.      Nikah dengan penganut majusi
3.      Nikah dengan orang musyrik
4.      Nikah dengan orang hindu atau budha
5.      Nikah sistem Biaya Masing-Masing(BMM) karena masih kuliah.[4]
D. RUKUN NIKAH
 pernikahan danggap sah bila terpenuhi syarat dan rukunnya. Rukun nikah menurut Mahmud Yunus merupakan bagian dari segala hal yang terdapat dalam pernikahan yang wajib terpenuhi. Kalau tidak terpenuhi pada saat berlangsung, pernikahan tersebut dianggap bata. Dalam Kompilasi Hukum Islam (pasal 14). 
   Rukun nikah terdiri atas lima macam, yaitu adanya:
1) Calon suami 
2) Calon istri
3) Wali nikah 
4) Dua orang saksi
5) Ijab dan qabul
     Sulaiman Rasyid (2003:382) menjelaskan perihal yang sama bahwa rukun nikah adalah sebagai berikut:
1.       sighat (akad), yaitu perkataan dari pihak perempuan, seperti kata wali, "Saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama Surtini." Mempelai laki-laki menjawab, "Saya terima menikahi Surtini." Boleh juga di dahului oleh perkataan dari pihak mempelai, seperti, "Nikahkanlah saya dengan anakmu." Wali menjawab, " saya nikahkan engkau dengan anak saya ....," karena maksudnya sama. Tidak sah akad nikah, kecualidengan lafazh nikah, tazwij, atau terjemahkan keduanya.
2.      Adanya wali (wali si perempuan).
3.      Adanya dua orang saksi.[5]
E. SYARAT-SYARAT PERNIKAHAN
            Syarat-syarat pernikahan berhubungan dengan rukun-rukun nikah yang telah di kemukakan diatas. Jika dalam rukun nikah harus ada wali, orang yang memenuhi wali, orang yang menjadi wali harus memenuhi syarat-syarat yang di tentukan oleh Al-Qur'an, Al-Hadis, dan Undang-undang yang berlaku.
  Yang dianggap sah menjadi wali mempelai perempuan ialah menurut susunan di bawah ini:
1.       Bapaknya
  1. Kakeknya (bapak dari bapak mempelai perempuan)
  2. Saudara laki-laki yang seibu sebapaknya dengannya
  3. Saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya
  4. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang seibu sebapak dengannya
  5. Anak laki-laki dari saudara laki-laki yang sebapak saja dengannya
  6. Saudara bapak yang laki-laki(paman dari pihak bapak)
  7. Anak laki-laki pamannya dari pihak bapaknya
  8. Hakim.
   Wali dan saksi bertanggung jawab atas sahnya akad pernikahan. Oleh karena itu, tidak kecuali saksidari orang-orang yang memiliki beberapa sifat berikut:
1.       Islam. Orang yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi wali atau saksi,
  1. Baligh (sudah berumur sedikitnya 15 tahun)
  2. Berakal
  3. Merdeka
  4. Laki-laki
  5. Adil.[6]
F. HIKMAH PERNIKAHAN
Nasarudin latif(2001:13-18)mengatakan bahwa pernikahan merupakan pintu gerbang kehidupan yang wajar atau bisa di lalui oleh umumnya umat manusia.
Pernikahan dapat dikatakan sebagai perjanjian pertalian antara manusia laiki-laki dan perempuan yang berisi persetujuan secara bersama-sama menyelenggarakan kehidupan yang lebih akrab menurut syarat-syarat dan hukum susila yang di benarkan Tuhan Pencipta Alam.[7]
Islam menganjurkan dan menggalakkan pernikahan dengan cara sepertiini karna banyak sekali dampak positif yang sanggat bermanfaat,baik bagi pelakunya sendiri maupun umat,bahkan manusia secara keseluruhan. Beberapa hikmah dari pernikahan:
1.       Sesungguhnya naluri seks merupakan naluri yang paling kuat dan keras yang selamanya menuntut adanya jalan keluar. Apabila jalan keluar tidak dapat memuaskannya, maka akan terjadi kegoncangan dan kekacauan yang mengakibatkan kejahatan. Pernikahan merupakan jalan yang terbaik dalam manyalurkan hasrat seksual. Dengan pernikahan tubuh menjadi lebih segar, jiwa jadi tenang, mata terpelihara dari melihat yang haram dan perasaan tenang menikmati barang yang halal.(Q.S.Ar-Rum:21).
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ
Artinya:Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.
2.       Meneruskan keturunan dan memeliharan nasab, karena dengan pernikahan akan diperoleh nasab secara halal dan terhormat. Ini merupakan kebanggaan bagi individu dan keluarga bersangkutan dan ini merupakan insting manusia untuk berketurunan dan melestarikan nasabnya.
3.       Meningkatkan rasa tanggungjawab, karena dengan pernikahan berarti masing-masing pihak dibebani tanggungjawab sesuai dengan fungsi masing-masing. Posisi Suami adalah sebagai kepala rumahtangga bertanggungjawab atas nafkah keluarganya, sedangkan posisi sang istri bertanggungjawab atas pemeliharaan anak dan pengkondisian rumah tangga menjadi lebih nyaman dan tentram.
4.       Membuahkan tali kekeluargaan, memperteguh kelanggengan rasa cinta antar keluarga dan memperkuat hubungan kemasyarakatan, masyarakat yang saling mencintai dan saling menunjang merupakan masyarakat yang kuat dan bahagia.[8]
                                                 
  
DAFTAR PUSTAKA
Sabiq,Sayyid .2008.Fiqih Sunnah.Jakarta:Al-I’tisshom Cahaya Umat.

Saebani,Beni Ahmad.2009. Fikih Munakahat(buku1).Bandung:CV Pustaka Setia.



[1] Saebani,Beni Ahmad.Fikih Munakahat(buku1).Bandung:CV Pustaka Setia.Hal 5-6
[2] Sabiq,Sayyid .Fiqih Sunnah.Jakarta:Al-I’tisshom Cahaya Umat.Hal 151
                                                                                                     
[3] Saebani,Beni Ahmad.Fikih Munakahat(buku1).Bandung:CV Pustaka Setia.Hal 37
[4] Saebani,Beni Ahmad.Fikih Munakahat(buku1).Bandung:CV Pustaka Setia.Hal 54
[5] Saebani,Beni Ahmad.Fikih Munakahat(buku1).Bandung:CV Pustaka Setia.Hal 107-108
[6] Ibid hlm.109-110
[7] Saebani,Beni Ahmad.Fikih Munakahat(buku1).Bandung:CV Pustaka Setia.Hal 127

[8] Sabiq,Sayyid .Fiqih Sunnah.Jakarta:Al-I’tisshom Cahaya Umat.Hal 159-161

Makalah Ilmu Qira’at


Makalah Ilmu Qira’at

BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang

Masyarakat arab merupakan komunitas dari berbagai suku yang berada diseluruh semenanjung Arab. Secara geografis ini membawa dampak pada tatanan sosial masyarakat arab, salah satu tatanan itu adalah beragamnya dialek (lahjah) yang berbeda antar satu suku dengan suku yang lain. Perbedaan semacam ini sangat wajar kalau kita melihat dari segi geografis dan sosio cultural dari masing-masing suku.
Walaupun terbagi dari berbagai dialek, namun masyarakat arab mempunyai bahasa bersama yang dapat menyatukan mereka dalam berkomunikasi, berniaga dan melakukan aktifitas lainnya.Pada sisi lain, keragaman dialek itu juga berpengaruh pada kemampuan orang untuk melafatkan bahasa al-Qur’an. Fenomena keragaman dialek yang berpengaruh kepada kemampuan melafatkan bahasa al-Qur’an merupakan sesuatu yang natural. Dari sini membawa konsekuensi timbulnya berbagai macam bacaan (Qira’at) dalam melafatkan al-Qur’an, yang pada akhirnya direspon oleh rasulullah SAW dengan membenarkan pelafatan al-Qur’an dengan berbagai macam Qira’at. Pada perkembangan selanjutnya dipahami bahwa perbedaan bacaan dapat dijadikan sebagai sarana mempermudah untuk membaca dan  melafatkan al-Qur’an yang sesuai dengan kemampuan dan dialek seseorang.

B. Rumusan masalah

Berdasarkan latar belakang yang memberi gambaran global makalah ini maka rumusan masalah pada makalah ini adalah sbb :
1.  Apa pengertian Ilmu Qira’at?
2.  Apa saja jenis-jenis Ilmu Qira’at?
3.  Bagaimana sejarah munculnya Ilmu Qira’at?
4.  Apa saja perbedaan-perbedaan yang terdapat dalam Ilmu  Qira’at?
5. Hikmah yang dapat diambil dari Ilmu Qira’at

C. Tujuan masalah
Berdasarkan rumusan masalah yang akan kami bahas maka tujuan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui dan menjelaskan definisi dari Ilmu Qira’at?
2. Mengetahui dan menjelaskan jenis-jenis Qira’at berdasarkan segi kuantitas dan kualitas ?
3. Mengetahui sejarah munculnya Ilmu Qira’at?
4. mengetahui dan menjelaskan perbedaan-perbedaan yang ada didalam Ilmu Qira’at?
5. mengetahui hikmah apa saja yang dapat diambil dari Ilmu Qira’at

 BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Qira’at Menurut Bahasa dan Para Ahli

1. Makna Bahasa
Istilah qiroat (قراءات) adalah bentuk jama' dari kata qira'ah (قراءة). Kata qiraah berasal dari kata qara'a - yaqra'u - qiraatan(قرأ - يقرأ - قراءة) yang punya beberapa artinya, antara lain bermakna membaca dan juga bermakna menggabungkan atau mengumpulkan.
-Membaca : Ar-Razi mengatakan ketika Allah SWT berfirman ( إن علينا جمعه وقرآنه ), maka makna wa qur'anahu disitu bermakna membacanya.
-Menggabungkan : Ibnul Atsir menyebutkan bahwa kitab suci kita dinamakan Al-Quran yang berakar-kata dari qiraat karena di dalamnya dikumpulkan dan dibagungkan antara kisah, perintah, larangan, janji, ancaman, ayat dan surat.

2. Makna Istilah
Dalam prakteknya, istilah qiraat ini kemudian digunakan sebagai istilah terbatas untuk hal-hal yang terkait dengan bacaan Al-Quran saja. Dan kemudian berkembang menjadi salah satu dari sekian banyak cabang ilmu-ilmu Al-Quran. Maka yang lazim digunakan kemudian adalah istilah ilmu qiraat.
Sedangkan pengertian qira’at menurut para ahli Al-Qur’an, khusunya bisdang ilmu qiraat yaitu, “suatu pengetahuan tentang tata cara pengucapan kalimat atau ayat –ayat al-qur’an baik yang di sepakati ataupun yang terjadi perbedaan yang di sandarkan kepada seorang imam qiraat”. Dari pengertian qira’at di atas dapat dikatakan bahwasanya tiap Qira’at yang di sandarkan pada seorang imam tetap memiliki bentuk pengucapan kata atau kalimat al-qur’an yang di dalamnya termasuk perbedaan-perbedaan dialek yang bersumber pada Rasulullah SAW. Antara Tajwid dan Qira’at walaupun secara lahiriyah nampak berbeda , namun keduanya merupakan suatu rangkaian yang tidak dapat terpisahkankaidah–kaidah tertentu bagaiman cara pengucapan yang baik (Tajwid). Begitupula sebaliknya, tiap kaedah untuk menghanguskan pengucapan ayat Al-Qur’an tentu menurut qira’at atau bacaan yang di sandarkan pada seorang imam. Adapun definisi ilmu qiraat sendiri oleh para ulama ahli di bidang ilmu tersebut diberikan batasan yang berbeda-beda secara redaksionalnya, diantaranya adalah :
a.Definisi Abu Hayyan Al-Andalusi (w. 745 H) :
“Ilmu yang membahas tentang teknis melafadzkan lafadz-lafadz Al-Quran”.
b. Definisi Badruddin Az-Zarkasyi (w. 794 H) :
“Qiraat adalah ikhtilaf lafadz-lafadz wahyu dalam penulisan huruf-huruf atau teknik membunyikannya yang terdiri dari takhfif, tatsqil dan lainnya”.
c. Definisi Ibnu Jazari (w. 833 H)
“Ilmu tentang bagaimana membunyikan kata dalam Al-Quran dan perbedaan-perbedaannya dengan menyebutkan pembawanya”.
d. Definisi Abdul Fattah Al-Qadhi (w. 1403 H)
“Ilmu untuk mengetahui bagaimana mengucapkan kata-kata quraniyah, teknik melakukannya baik yang disepakati atau yang tidak disepakati, dengan menunjukkan setiap wajah kepada pembawanya”.
Dari beberapa definisi di atas,bisa kita rangkum menjadi satu bahwa ilmu qiraat adalah bagain dari ilmu-ilmu Al-Quran yang sedemikian luas, namun yang terkait dengan hal-hal berikut :
·         Bagaimana teknik membunyikan (melafadzkan) bacaan Al-Quran
·         Bagaimana teknik menuliskan bacaan Al-Quran
·         Hal-hal yang disepakati periwayatannya dan yang tidak disepakati
·         Merujukkan setiap teknis itu kepada para ulama ahli yang meriwayatkannya
·         Membedakan mana yang mutawatir dan mana yang syadz.
Yang menarik untuk kita bahas dari deskripsi para ulama di atas terkait dengan apa yang selama ini kita alami adalah bahwa adanya begitu banyak corak dan ragam dalam membunyikan setiap kata atau lafadz di dalam Al-Quran. Suatu hal yang kita umumnya sebagai orang awam agak kurang peduli bahkan kurang tahu tentang hal itu.
B. Macam-Macam Qira’at

a.Qira’at dari segi kuantitas
a. Qira’ah Sab’ah (qira’ah tujuh). Maksud sab’ah adalah imam-iman qira’at yang tujuh. Mereka adalah :
1)Abdullah bin Katsir Ad- Dari (w. 120. H.) dari Makkah. Ad-Dari termasuk generasi tabi’in.
2)Nafi’ bin ‘Abrurrahman bin Abu Na’im (w. 169 H) dari Madinah.
3)Abdullah Al-Yahshibi, terkenal dengan sebutan Abu ’Amir Ad-Dimasyqi (w. 118 H) dari Syam. 
b. Qira’at ‘Asyarah (qira’at sepuluh). Yang dimaksud qiraat sepuluh adalah qira’at tujuh yang telah disebutkan diatas ditambah dengan tiga qira’at berikut:
1.Yazid bin Al-Qa’qa Al-Makhzumi Al-Madani.
2.Ya’qub bin Ishaq bin Yazid bin Abdullah bin Abu Ishaq Al-Hadhrami Al-Bashri (117-205 H).
3. Abu Muhammad Khalaf bin Hisyam bin Tsa’lab Al-Bazzaz Al-Baghdadi (w.229).
b. Qira’at ‘Arba’at Asyrah ( qira’at empat belas). Yang dimaksud qiraat empat belas adalah qira’at sepuluh yang telah disebutkan diatas ditambah dengan empat qira’at sebagai berikut :
1. As-Hasan Al-Bashri (w. 110 H).
2. Muhammad bin ‘Abdirrahman, yang terkenal dengan nama Ibn Mahishan (w. 123 H).
3. Yahya’bin Al-Mubarak Al-Yazidi An-Nahwi As-Baghdadi (202 H).
4. Abu Al-Farj Muhammad bin Ahmad Asy-Syanbudz (w. 388 H).

b.Qira’ah ditinjau dari segi kualitas
1.Qiraat mutawatir, adalah qiraat yang disandarkan pada periwayat yang terpercaya dan tidak mungkin mereka berdusta.
2. Qiraat masyhur, adalah qiraat yang sanadnya sahih tetapi tidak sampai mutawatir, sesuai dengan kaidah bahasa Arab, rasm Uthmani dan terkenal dikalangan ahli qiraat. Oleh sebab itu, qiraat tersebut tidak dikatakan syadz.
3. Qiraat ahad, adalah qiraat yang sanadnya sahih, tetapi rasmnya berbeda dengan rasm Uthmani. Demikian juga dengan kaidah dalam bahasa Arabnya yang berbeda serta tidak se-masyhur seperti tersebut di atas, seperti terdapat dalam surah al-Taubah ayat 128:
4. Syaaz, yaitu yang tidak sah sanadnya diluar Qiraat yang sepuluh.
5. Maudhu yang tidak mempunyai asalnya.
6. Al Mudrik (sisipan) , yaitu menambah-nambah dalam bacaan atas bentuk tafsir .
Menurut jumhud, qiraat tujuh ini adalah mutawatir. Kata Nawawi dalam kitabnya. Syahrul Mazahib yang tidak boleh membaca dalam sembahyang ialah qiraah yang tidak sah sanadnya, karena dia bukan Al-qur’an.    


C. Sejarah Munculnya Qiraat  
Perbedaan cara membaca Al-qur’an atau dengan istilah qiraat Al-qur’an, bukan tanpa sebab. Qiraat muncul dengan sebab situasi dan kondisi tertentu. Dari beberapa riwayat dan naskah sejarah, kronologi sebab munculnya qiroat Al-Qur’an dimulai pada masa khalifah Utsman bin Affan.Untuk menentukan diterimanya sebuah qiroat para ulama menetapkan kriteria-kriteria sebagai berikut.
Ø  Muttawatir, yaitu qiroat yang diturunkan dari beberapa orang dan tidak mungkin terjadi kebohongan.
Ø  Sesuai dengan kaidah bahasa Arab.
Ø  Sesuai dengan kaidah Mushaf Utsman.
Ø  Mempunyai sanad yang sahih.

D. Perbedaan Qiraat
Terdapat beberapa perbedaan qiroat, ada qiroat sab’ah (qiroat tujuh), qiroat       as-syarah (qiroat sepuluh), qiroat arba’ata ‘asyar (qiroat empat belas). Hal ini terjadi akibat salah satu atau beberapa sebab:
1. Perbedaan dalam i’rab atau harakat kalimat tanpa perubahan makna dan bentuk kalimat.
2. Perbedaan pada I’rob dan harakat (baris) kalimat sehingga mengubah maknanya
3. Perbedaan dan perubahan huruf tanpa berubah i’rab dan bentuk tulisannya, sementara maknanya berubah. 

E. Hikmah adanya perbedaan qira’at dalam al-Qur’an
        Pada garis besarnya, terdapat dua macam hikmah pokok sehubungan dengan adanya perbedaan qira’at al-Qur’an yaitu, hikmah secara umum dan hikmah secara khusus.
Hikmah secara umum:
a. Untuk memberi kemudahan bagi umat islam, khususnya bagi bangsa Arab, dalam membaca al-Qur’an. Hal ini karena mereka terdiri atas berbagai suku bangsa (kabilah), yang masing-masing memiliki lahjat (dialek bahasa) yang berbeda-beda.
b. Mempersatukan umat islam dikalangan bangsa Arab, yang relatif baru, dalam satu bahasa yang dapat mengikat persatuan diantara mereka, yaitu bahasa yang dengannya al-Qur’an diturunkan, dan dapat mengakomodasi atau menampung unsur-unsur bahasa Arab dari kabilah-kabilah lainnya.
Hikmah secara khusus:
        Adapun hikmah secara khusus yang berkenaan dengan maksud atau kandungan ayat, khususnya yang berkaitan dengan ayat-ayat hukum, dapat dikemukaan sebagai berikut :
a. Mengukuhkan atau menguatkan ketentuan hukum yang telah disepakati dan diijma’kan oleh para ulama.
b.Mentarjih-kan hukum yang di-ikhtilaf-kan oleh para ulama.
c. Dapat menggabungkan dua ketentuan hukum yang berbeda.


BAB III
PENUTUP

 Kesimpulan

Dari pembahasan diatas dapat kita simpulkan bahwasanya:
Qira’at adalah cara membaca ayat-ayat al-Qur’an yang dipilih dari salah seorang imam ahli qira’at yang berbeda dengan cara ulama’ lain serta didasarkan atas riwayat yang mutawatir sanadnya yang selaras dengan kaidah-kaidah bahasa arab yang terdapat dalam salah satu mushaf Usmani.
 Qira’at ini muncul pada Nabi Muhammad saw sampai sekarang.Macam-macam qira’at dibagi menjadi lima bagian yaitu Qira’ah Mutawatir, Qira’ah Masyhur, Qira’ah Ahad, Qira’ah Syadz, Qira’ah Maudlu’. Metode penyampaian Qira’at yaitu mendengar dari guru, membaca didepan guru, melalui ijazah, melalui naskah dari guru, melalui tulisan, wasiat, melalui pemberitahuan (al-I’lam), hasil temuan.Hikmah yang dapat diambil dari Ilmu Qira,at terdapat dua macam yaitu secaraa umum dan secar khusus.

Saran                                                                                                                   
Dengan sangat menyadari bahwa makalah kami masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kami menyarankan kepada pembaca untuk memberikan sumbangan saran serta kritikan dalam memperbaiki makalah kami untuk yang akan datang.








MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...