Kamis, 13 Desember 2018

Makalah Musaqah


Makalah Musaqah


A. Pengertian Musaqah

Musaqah  berasal  dari  kata  Saqa    Saqy  yang  berarti  As-Saqy  yang artinya penyiraman atau pengairan.1 Supaya mendatangkan kemaslahatan dan mendapatkan bagian tertentu dari hasil yang diurus sebagai imbalan.2
Menurut syariat musaqah adalah penyerahan pohon kepada orang yang sanggup mengairi atau memeliharanya sehingga buah dari pohoh itu masak, dengan imbalan bagian tertentu dari buah tersebut. Musaqah adalah kerjasama (syirkah) antara pemilik pohon dengan pemelihara pohon dengan perjanjian bagi hasil  yang jumlahnya menurut kesepakatan bersama, seperti setengah,
sepertiga, ddan sejenisnya.3

Secara  etimologi,  musaqah  berarti  transaksi  dalam  pengairan,  yang oleh penduduk Madinah disebut dengan al-muamalah. Secara terminologi, musaqah didefenisikan oleh para ulama fiqh sebagai berikut:
Menurut Abdurrahman al-Jaziri, musaqah adalah akad untuk pemeliharaan  pohon  kurma,  tanaman  (pertanian),  dan  yng  lainnya  dengan syarat-syarat tertentu. Menurut Ibn Abidin yang dikutip Nasrun Haroen, musaqah adalah penyerahan sebidang kebun pada petani untuk digarap dan dirawat dengan ketentuan bahwa petani mendapatkan bagian dari hasil kebun itu.
Ulama Syafiiyah mendefenisikan musaqah   mempeketjakan petani penggarap untuk menggarap kurma atau pohon anggur saja dengan cara mengairi dan merawatnya, dan hasil kurma atau anggur itu dibagi bersama antara pemilik dan petani yang menggarap.





1     Ahmad Warson Munawir, al-Munawir Kamus Bahasa Arab-Indonesia, Pustaka
Progresif, 2002, hlm. 642.

2 Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, (Jakarta:PT RajaGrafindo Persada,2002), h. 145

3   Masifuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Jakarta: CV. Haji Masagung, 1994),h. 129


Dengan  demikian,  akad  musaqah  adalah  sebuah  bentuk  kerjasama

antara pemilik kebun dan petani penggarap dengan tujuan agar kebun itu dipelihara dan di rawat sehingga memberikan hasil yang maksimal, kemudian segala sesuatu yang dihasilkan pihak kedua berupa buah merupakan hak bersama antara pemilik dan penggarap sesuai dengan kesepakatan yang mereka buat.4
Defenisi musaqah menurut para ahli fiqih adalah menyerahkan pohon
yang telah atau belum ditanam dengan sebiddang tanah, kepada seseorang yang menanam dan merawatnya ditanah tersebut (seperti menyiram dan sebagainya hingga berbuah). Lalu pekerja mendapatkan bagian yang disepakati dari buah yang dihasilkan, sedangkan sisanya adalah untuk pemiliknya.5

B. Dasar Hukum Musaqah

Kerjasama  dalam  bentuk  musaqah  ini  berbeda  dengan  mengupah tukang kebun untuk merawat tanaman, karena hasil yang diterimanya adalah upah yang telah pasti ukurannya dan bukan hasilnya yang belum tentu.
Menurut kebanyakan ulama, hukum musaqah yaitu boleh atau mubah. Adapun dasar hukum kebolehannya adalah perbuatan Rasulullah dan Khulafah Rasyidin setelahnya. Hadits yang yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Umar Bahwa Nabi SAW menyuruh penduduk Khaibar untuk menggarap lahan di khaibar dengan upah separuh dari yang dihasilkan dari lahan itu.









4 Ibid, h. 110

5 Saleh al-Fauzan, Fiqih Sehari-hari, Ahli Bahasa Oleh: Abdul Hayyie al- Kattani, Ahmad Ikhawani, dan Budiman Mustofa, (Jakarta: Gema Insani Press, 2005) Cet ke- 1, h. 476
6  Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaziri, konsep hidup ideal dalam islam, (Jakarta:Darul



Adapun  dasar  hukum  mengenai  diperbolehkannya  kerjasama  dalam

firman Allah SWT sebagai berikut :

Artinya : Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan

takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah [5]:2)

Dalam ayat tersebut, Allah memerintahkan kepada manusia agar saling membantu dan tolong menolong dalam kebaikan. Wujud tolong menolong ini tidak  hanya  dalam  bentuk  memberikan  sesuatu  kepada  orang  yang  tidak mampu, tetapi juga bisa dalam bentuk memberikan lapangan pekerjaan kepada
mereka.  Dalam  usaha  pertanian,  tidak  semua  orang  memiliki  kemampuan


Hukum musaqah adalah boleh (mubah)7, bahkan sebagai para ulama

fiqih menyebutkan sebagai sunnah, sabda rasulullah saw :

.ﯿا ﺎاا ﻦﯿو ﻨﻨﯿ ا :ﻠﺳو ﯿ ﯿﺒﻠﻟرﺎﺼا ﻟﺎﻗ :لﺎﻗ ةﺮھ ﻲا

.طاو ﺎﻌﻤﺳ :اﻟﺎﻗ .ةﺮﻤﻟا ﻲﻓ ﻛﺮﺸو ﻧﻮﻤﻟاﺎﻜﺗ :اﻟﺎ . :لﺎﻗ


(يرﺎﺨﻟا هاور)


Artinya: Dari Abu Hurairah, ia menuturkan. Orang-orang Anshor berkata kepada Nabi SAW. Bagikan kepada kami saudara-saudara kami kebun kurma itu. Belaiu menjawab, Tidak. Kemudian mereka (kaum Muhajirin)berkata.  Kalian  membantu  pekerjaan  kami  dan  kami
sertakan kalian pada pendapatanbuahnya. Maka mereka berkata. Kami mendengar dan kami patuh.” (HR. AL-Bukhari)8


C. Rukun dan Syarat Musaqah

Ulama Hanafiyah berpendirian bahwa yang menjadi rukun dalam akad musaqah adalah ijab dari pemilik tanah perkebunan, kabul dari petani penggarap, dan pekerjaan dari pihak penggarap.




Jumhur  ulama  menetapkan  bahwa  rukun  Musaqah  ada  lima,  yaitu berikut ini :
1. Dua orang yang akad (Al-Aqidani).Al-Aqidani disyaratkan harus baligh dan berakal.
2. Objek Musaqah, objek Musaqah menurut ulama Hanafiah adalah pohon- pohon yang berbuah, seperti kurma. Akan tetapi, menurut sebagian ulama Hanafiah lainnya dibolehkan Musaqah atas pohon yang tidak berbuah sebab sama-sama membutuhkan pengurusan dan siraman.Objek musaqah menurut ulama Malikiyah berpendapat bahwa objek musaqah adalah tumbuh- tumbuhan, seperti pohon yang berbuah dan yang memiliki akar yang tetap di tanah, seperti anggur, kurma yang berbuah, dan lain-lain, dengan dua syarat:
1) Akad dilakukan sebelum buah tampak dan dapat diperjualbelikan.
2)  Akad ditentukan dengan waktu tertentu.

3.  Buah, disyaratkan menentukan buah ketika akad untuk kedua pihak.

4. Pekerjaan, disyaratkan penggarap harus bekerja sendiri. Jika di syaratkan bahwa pemilik harus bekerja atau dikerjakan secara bersama-sama, akad menjadi tidak sah. Ulama mensyaratkan penggarap harus mengetahui batas waktu, yaitu kapan maksimal berbuah dan kapan minimal berbuah. Ulama Hanafiyah tidak memberikan batasan waktu, baik dalam muzaraah maupun musaqah sebab Rasulullah SAW pun tidak memberikan batasan ketika bermualah dengan orang Khaibar.








Haq, 20067 Abdul Rahman Ghazaly, dkk, Op.Cit, h.110

8   Muhammad Nasiruddin Al  Albani,  Ringkasan shahih bukhari, (Jakarta: Gema
Insani, 2007), h. 122

5. Shigha, menurut ulama Syafiiyah, tidak diperbolehkan menggunakan kata ijarah (sewaan) dalam akad musaqah sebab berlainan akad. Adapun ulama Hanabilah  membolehkan  sebab  ang  terpenting  adalah  maksudnya.  Bagi orang yang mampu berbicara, qabul harus diucapkan agar akad menjadi lazim, seperti pada ijarah. Menurut ulama Hanabilah, sebagaimana pada muzaraah,  tidak  disyaratkan  qabul  dengan  ucapan,  melainkan  cukup
dengan mengerjakannya.


Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh masing-masing rukun sebagai berikut:
1. Kedua belah pihak yang melakukan transaksi musaqah harus orang yang cakap bertindak hukum, yakni dewasa (akil balig) dan berakal.
2. Objek musaqah itu harus terdiri atas pepohonan yang mempunyai buah.

Dalam menentukan objek musaqah ini terdapat perbedaan pendapat ulama fiqh. Menurut Ulama hanafiyah, yang boleh menjadi objek musaqah adalah pepohonan yang berbuah (boleh berbuah), seperti kurma, anggur, terong. Akan tetapi, ulama hanafiyah mengakhiri menyatakan, musaqah juga berlak pada pepohonan yang tidak mempunyai buah, jika hal itu dibutuhkan masyarakat. Ulama malikiyah, menyatakan bahwa yang menjadi objek musaqah   itu   adalah   tanaman   keras   dan   palawijaya,   seperti   kurma, terong,apel dan anggur dengan syarat:
1) Akad musaqah itu dilakukan sebelum buah itu layak dipanen.

2) Tenggang waktu yang ditentukan jelas.

3) Akadnya dilakukan setelah tanaman itu tumbuh.

4)  Pemilik perkebunan tidak mmampu untuk mengelolah dan memelihara tanaman itu.
Menurut ulama hanabilah, yang   boleh dijadikan objek musaqah adalah terhadap tanaman yang buahnya boleh dikonsumsi. Oleh sebab itu, musaqah tidak berlaku terhadap tanaman yang tidak memiliki buah. Adapun ulama Syafiiyah berpendapat bahwa yang boleh dijadikan objek akad musaqah adalah kurma dang anggur.
3. Tanah  itu  diserahkan  sepenuhnya  kepada petani  penggarap  setelah  akad berlangsung untuk digarap,tanpa campur tangan pemilik tanah.
4.   Hasil  (buah)  yang  dihasilkan  dari  kebun  itu  merupakan  hak  mereka bersama, sesuai dengan kesepakatan yang mereka buat, baik dibagi dua dua, tiga, ddan sebagainya. Menurut Imam Syafoi yang terkuat, sah melakukan perjanjian musaqah pada kebun yang telah mulai berbuah, tetapi buahnya belum dapat dipastikan akan baik (belum matang)
5.   Lamanya perjanjian harus jelas, karena transaksi ini sama dengan transaksi sewa-menyewa agar terhindar dari ketidakpastian.

E.     Berakhirnya akad Musaqah

Menurut para ulama fiqh, akad musaqah berakhir apabila:

1.   Tenggang waktu yang disepakti dalam akad telah habis.

2.   Salah satu pihak meninggal dunia.

3.   Ada uzur yang membuat salah satu pihak tidak boleh melanjutkan akad.
Uzur yang mereka maksudkan dalam hal ini di antaranya adalah petani penggarap itu terkenal sebagai seorang pencuri hasil tanaman dan petani penggarap itu sakit yang tidak memungkinkan dia untuk bekerja.
Jika petani wafat, maka ahli warisnya boleh melanjutkan akad itu jikatanaman itu belum dipanen. Adapun jika pemilik perkebunan yang wafat, maka pekerjaan petani harus dilanjutkan. Jika kedua belah pihak yang berakad meninggal dunia, kedua belah pihak ahli waris boleh memilih antara meneruskan atau menghentikannya.



Akan tetapi ulama Malikiyah menyatakan bahwa akad musaqah ialah akad yang boleh diwarisi, jika salah satu pihak meninggal dunia dan tidak boleh dibatalkan hanya karena ada uzur dari pihak petani. Ulama syafiiyah, juga menyatakan bahwa akad musaqah tidak boleh dibatalkan karena adanya uzur.  Jika  petani  penggarap  mempunyai  uzur,  maka  harus  ditunjuk  salah
seorang yang bertanggung jawab untuk melanjutkan pekerjaan itu.9
Jika penggarap kabur sebelum penggarapannya selesai, ia tidak mendapatkan apa-apa sebab ia dipandang telah  rela untuk tidak mendapatklan apa-apa. Jika pemilik membatalkan musaqah sebelum tampak buah, pekerja berhak mendapatkan upah atas pekerjaanya. Ulama Hanabilah pun berdapat bahwa musaqah dipandang selesai dengam habisnya waktu. Akan tetapi, jika keduanya menetapkan  pada suatu  tahun  yang  menurut  kebiasaan  akan  ada buah, tetapi ternyata tidak, penggarap tidak mendapatkan apa-apa.10



F.     Manfaat Musaqah

Ada beberapa hikmah dari dibolehkannya praktik musaqah, terutama dalam  perawatan  lahan  pertanian  yang  menjadi  objek  musaqah  tersebut. Dengan  adanya  akad  musaqah,  lahan  tersebut  tidak  menjadi  lahan  yang terlantar  karena  adanya  orang  yang  mengelola  dan  merawatnya.  Dengan demikian, ada pemeliharaan tanah bagi pemilik dan ada keuntungan bagi penggarap.  Hal  ini  melahirkan  kerja  sama  yang  saling  menguntungkan  di antara kedua belah pihak, sehingga seperti telah dijelaskan di atas, merupakan bentuk kerja sama dalam kebaikan apabila dilandasi dengan niat yang baik.
Dalam hal ini ada dua hikmah

1. Menghilangkan kemiskinan dari pundak orang-orang miskin sehingga bisa mencukupi kebutuhannya
2. Saling tukar manfaat di antara manusia.
Selain itu, ada pula beberapa faedah lain dari kebolehan musaqah ini, yaitu pohon-pohon di kebun tersebut dapat hidup dan menghasilkan, karena penggarap telah berjasa merawat dan mengelolanya. Jika pohon-pohon tersebut dibiarkan begitu saja tanpa dirawat, tentunya ada kemungkinan pohon-pohon tersebut akan mati dalam waktu singkat. Faedah lain adalah adanya ikatan rasa cinta kasih sayang antara sesama manusia, sehingga umat dapat menjadi umat yang bersatu  dan  bekerja untuk  kemaslahatan  bersama,  sehingga  apa  yang diperoleh mengandung faedah yang besar.11



9   Abdul Rahman Ghazaly, Op.Cit, h.113
10  Rachmat Syafei, Op. Cit, h.221
11  Ibid, h. 113-114


DAFTAR PUSTAKA

Abdul Rahman Ghazaly, dkk, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010
Ahmad Warson Munawir, al-Munawir Kamus Bahasa Arab-Indonesia, Pustaka Progresif, 2002
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Jakarta: PT RajaGrafindo, 2007

Muhammad  Nasiruddin  Al  Albani,  Ringkasan  shahih  bukhari,  Jakarta:  Gema
Insani, 2007

             Ringkasan Shahih Muslim, Jakarta:Pustaka azzam, 2007

Rachmat Syafei, Fiqh Muamalah, Bandung:  CV Pustaka Setia, 2000

Sayyid  Sabiq,  Fiqh  Sunnah,  alih  bahasa  oleh:  H.  Kamaluddin  A.  Marzuki. (Bandung: PT. Al-ma’arif, 1987)

Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jazi’ri, konsep hidup ideal dalam islam, (Jakarta:Darul
Haq, 2006)



MAKALAH MATERI IBADAH KEMASYARAKATAN “THAHARAH”


MAKALAH  MATERI IBADAH KEMASYARAKATAN

“THAHARAH”


BAB 1
 PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Dalam hukum islam terdapat suatu hal dimana segala seluk beluknya termasuk bagian ilmu dan amalan yang sangat penting yakni bersuci, atau dalam fiqih disebut dengan thaharah. Yang dimaksud dengan thaharah ini tidak hanya suci secara lahiriyah, namun dapat juga membersihkan secara batiniyah.
Thaharah lebih sering dimaknai sebagai suatu hal yang dilakukan sebelum beribadah kepada Allah SWT saja, ataupun suatu cara untuk menghilangkan hadas dan juga najis. Tetapi thaharah juga berkaitan erat dengan kebersihan dalam menjaga kesehatan diri dan keindahan lingkungan. Sering kali kita sebagai manusia lalai dalam hal menjaga kebersihan.
Kebersihan merupakan hal yang sangat penting dalam sebuah kehidupan, dimana dengan kebersihan hidup akan terasa nyaman dan aman. Kebersihan sendiri juga merupakan wujud nyata dari ibadah thaharah. Maka dari itu sangat penting bagi kita untuk mengetahui lebih dalam lagi mengenai thaharah. Terlebih-lebih kita adalah sebagai orang muslim, dan di dalam agama kita dikatakan bahwa islam menuntut pemeluknya untuk senantiasa dalam keadaan suci, baik itu suci secara lahiriyah maupun suci secara batiniyah. Karena Allah SWT sangat mencintai orang-orang yang memelihara kesucian dirinya
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian thaharah ?
2.      Bagaimana kaifiyat (cara) thaharah dari najis dan hadas ?
3.      Bagaimana penjelasan mengenai wudlu’, tayammum, dan mandi besar ?
4.      Bagaimana hikmah dan filosofi thaharah ?

C.    Tujuan
1.      Menjelaskan pengertian thaharah.
2.      Menjelaskan tentang thaharah dari najis dan hadas
3.      Menjelaskan tentang wudlu’, tayammum, dan mandi besar.
4.      Mengetahui hikmah dan filosofi thaharah.
BAB II
 PEMBAHASAN
A.    Pengertian Thaharah
Secara etimologi thaharah berarti bersih dan jauh dari kotoran-kotoran, baik yang kasat mata ataupun yang tidak kasat mata, seperti aib dan dosa (Azzam dan Hawwas, 2009:3). Kata thatharah sendiri berasal dari kata thahara-yathhuru-thahuran-thaharatan yang berarti suci. Pengertian tersebut digambarkan dari firman Allah SWT:
Artinya:
“Jika kamu junub (berhadas besar), maka bersucilah.” (QS. Al Maidah [5]:6)
Kemudian secara terminologi ath thaharah adalah bersih atau suci dari najis baik najis faktual semisal tinja maupun najis secara hukmi, yaitu hadats. Dalam buku Fiqih Ibadah yang ditulis oleh Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas juga menyebutkan definis lain bahwa thaharah adalah sifat hukmiyyah yang diperbolehkan karenanya segala sesuatu yang dicegah oleh hadast atau yang mengandung hukum menjijikkan(Azzam dan Hawwas, 2009:3).
Menurut istilah fiqih, thaharah adalah menghilangkan hadast atau najis yang menghalangi shalat dan ibadah-ibadah sejenisnya dengan air, atau menghilangkan hukumnya (hadast dan najis) dengan tanah. Dengan kata lain, thaharah adalah keadaan yang terjadi sebagai akibat hilangnya hadats atau kotoran (Ritonga, 1997:17).
1.      Thaharah dari Najis dan Hadas
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya pada pengertian thaharah, yakni suci atau suatu kedaan dimana hadas dan kotoran sudah hilang. Selanjutnya adalah pemahaman mengenai najis najis dan hadas, dimana kedua hal tersebut merupakan hal yang menjadi penyebab wajibnya thaharah atau bersuci.
Najis adalah suatu kotoran seperti darah, tinja, atau kotoran hewan. Sedang hadas adalah keadaan yang menghalangi seseorang dalam melakukan sesuatu yang diwajibkan Allah, dan juga sunnah Rasul.
Secara garis besar najis dibagi menjadi dua macam, yaitu najis hakiki dan najis hukmi. Najis hakiki adalah kotoran yang menghalangi keabsahan sholat tanpa ada keringanan, seperti darah dan kotoran manusia. Sedangkan najis hukmi adalah hadas kecil yang harus dihilangkan dengan wudlu’ dan hadas besar dihilangkan dengan mandi (Ritonga, 1997:24).
Media atau alat yang digunakan untuk bersuci banyak sekali. Diantaranya adalah :
  1. air (al-ma’)
  2. alat untuk menyamak (ad dibqh)
  3. debu (at turab), menggosok (ad dalk)
  4. menggaruk (al fark)
  5. dan lain-lain
2 .Air (Al Ma’)
Air terbagi menjadi beberapa macam, yakni : air mutlak, air musta’mal, air yang berubah karena benda suci, dan air yang bertemu dengan najis (Azzam dan Hawwas, 2009:3).
  1. Air Mutlak
Air mutlak status hukumnya adalah suci mensucikan. Maksudnya adalah air tersebut suci di dalam dirinya sendiri dan mensucikan yang lain. Berikut adalah termasuk air mutlak:
  • Air hujan, air salju, dan air embun (firman Allah QS al furqan (25):48)

  • Air laut
  • Air zam-zam
  • Air yang berubah-ubah (Mutaghayyir)
Air yang terlalu lama mengendap atau dikarenakan lokasinya, atau karena tercampur sesuatu yang umumnya tidak dapat dipisahkan darinya, seperti eneng gondok dan daun pohon.
1.      Air Musta’mal
Merupakan air yang menetes atau terjatuh dari anggota tubuh orang yang berwudlu dan mandi. Status hukum air musta’mal adalah suci, sama halnya dengan air mutlak.
2.      Air yang Berubah Karena Benda Suci
     Adalah air yang tercampur dengan benda yang suci, misal sabun, minyak zaitun, dan air bunga mawar (Azzam dan Hawwas, 2009:7). Selama masih terjaga kemutlakannya dan tidak dikalahkan oleh benda suci yang mencampurinya maka air tersebut tetap suci mensucikan.
3.      Air yang Bertemu dengan Najis.
Air yang demikian mempunyai dua kondisi yaitu, pertama, benda najis tidak mengubah warna, rasa, dan bau air. Dan yang kedua air tetap dalam kemutlakannya.
4.      As Su’r (Sisa atau Bekas Air Minum Hewan)
Berarti air yang yang tersisa di dalam wadah setelah diminum hewan. Ada beberapa macam As Su’r, diantaranya adalah sebagai berikut:
  • Air bekas minum manusia
  • Air bekas hewan yang dimakan dagingnya
  • Air bekas hewan peranakan keleda dan kuda (al baghl), keledai, hewan buas dan burung-burung predator.
  • Air bekas minum kucing
  • Air bekas minum anjing dan babi (haram, wadahnya harus dicuci 7 kali
Bersuci ada dua bagian:
  1. Bersuci dari hadas. Bagian ini khusus untyk badan seperti mandi, berwudlu’, dan tayammum.
  2. Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian, dan tempat (Rasjid, 1986:13).
Hadas dibagi menjadi dua yakni hadas besar dan hadas kecil. Hadas besar yaitu seperti keluarnya darah haid, nifas, junub, wiladah, dan sperma.kemudian hadas kecil seperti kencing, buang air besar, bersentuhan lawan jenis, dan lain lain.
 Cara thaharah dari hadas
  1. Hadas besar cara mensucikannya yaitu dengan mandi wajib
  2. Hadas kecil cara mensucikannya sukup dengan berwudlu’ atau tayammum
Najis berlaku pada pakaian, badan, dan tempat, untuk mencuci benda yang terkena najis, terlebih dahulu harus kita ketahui macam-macam najis:
  1. Najis mugallazah (tebal), yaitu najis anjing. Benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh tujuh kali, dan salah satu diantaranya hendaklah dibasuh dengan air yang dicampur dengan tanah (Rasjid, 1986:21)
  2. Najis mukhaffafah (ringan), misalnya kencing anak laki-laki yang belum makan makanan lain selain ASI. Cara mencucinyapun sukup memercikkan air pada benda yang terkena najis tersebut meskipun airnya tidak mengalir. Adapun kencingnya anak perempuan yang belum makan makanan lain selain ASI, cara mencucinya dibasuh dengan air yang mengalir di atas benda yang kena najis itu, dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya.
  3. Najis mutawassitah (pertengahan), najis ini terbagi menjadi dua macam yaitu najis hukmiyah dan ainiyah.
  4. Najis hukmiyah: najis yang kita yakini adanya , meskipun zat, bau, rasa dan warnanya sudah hilang. Cara mencucinya cukup mengalirkan ir diatas benda tersebut.
  5. Najis ainiyah, najis yang masih ada zat, bau, rasa dan warnanya. Cara mencucinyapun dengan menghilangkan zat, bau, rasa, dan warnanya.
B.     Pengertian Istinja’
Istinja’ juga merupakan salah satu cara thaharah dari hadas kecil. Istinja’ berarti mencuci tempat keluar kotoran dari satu jalan, qubul (depan) dan dubur (belakang), atau mengusap dengan batu dan semisalnya (Azzam dan Hawwas, 2009:23). Menuru tiga imam, istinja’ wajib dilakukan sebelum melakukan sholat.
Menurut Rahman Ritonga,  dalam bukunya, beliau menyatakan bahwa istinja’ adalah membasuh dengan air atau menyapu dengan batu (Ritonga, 1997:26). Secara khusus membersihkan najis dengan batu atau benda-benda keras lainnya disebut dengan istijmar, dan hukum keduanya adalah wajib menurut jumhur ulama.
Tidak diperbolehkan membersihkan najis tinja maupun air kencing menggunakan media tulang, kotoran hewan yang sudah mengeras (membatu), dan batu yang dimuliakan (Azzam dan Hawwas, 2009:25)
Menurut Asy Syafi’i, tidak ada keharusan beristinja’ menggunakan batu atau air kecuali setelah dirinya keluar kotoran, baik dari jalan depan atau jalan belakang (Muchtar, 2014:18). Secara ringkasnya thaharah dari najis dapat dilakukan dengan istinja’, memercikkan air, mencuci atau membasuh dengan air dan menyamak (untuk najis berat). Untuk thaharah dari hadas dapat dilakukan dengan wudlu’ tayammum, dan mandi besar.
C.    Wudlu’, Tayammum, dan Mandi Besar
1.      Wudlu’
Perintah wajib wudlu’ bersamaan dengan perintah wajib shalat lima waktu. Secara etimologis berarti kebersihan (annadhofah). Kamil Musa mendefinisikan wudlu secara terminologi yakni sifat yang nyata (suatu perbuatan yang dilakukan dengan anggota-anggota badan yang tertentu) yang dapat menghilangkan hadas kecil yang ada hubungannya dengan shalat atau ibadah yang lain yang berhubungan dengan Allah (Ritonga, 1997:29).
Hukum beberapa wudlu menurut golongan Hanafiah :
  • Fardu, yaitu bagi orang-orang yang berhadas apabila hendak melaksanakan shalat, baik itu shalat fardu ataupun shalat sunat, dan bagi orang yang akan menyentuh Al Qur’an walaupun satu ayat yang tertulis pada selembar kertas.
  • Wajib, yaitu untuk tawaf disekeliling ka’bah.
  • Mandub (sunat), pertama, membaharui wudlu’ setiap akan melaksanakan shalat baik shalat fardhu maupun shalat sunat.
  • Makruh, seperti mengulabgi wudlu’ sebelum melaksanakan shalat dengan wudlu’ yang pertama.
  • Haram, seperti berwudlu’ dengan air yang dirampas atau berwudlu’ dengan air anak yatim.
Syarat-syarat Wudlu’
  • Islam
  • Mumayiz
  • Tidak berhadas besar
  • Air suci mensucikan
  • Tidak ada yang menghalangi sampainya air ke kulit
Rukun Wudlu’
  • Niat
  • Membasuh muka
  • Membasuh dua tangan sampai siku
  • Menyapa sebagian kepala
  • Membasuh dua telapak kaki
  • Tertib
Sunah Wudlu’
  • Membaca basmalah
  • Membasuh kedua telapak tangan sampai pergelangan sebelum berkumur
  • Berkumur
  • Memasukkan air ke hidung
  • Menyapu seluruh kepala
  • Menyapu kedua telinga luar dan dalam
  • Menyela-nyela jari kedua tangan dan menyela-nyela jari kedua kaki
  • Mendahulukan anggota kanan
  • Membasuh setiap anggota tiga kali
  • Jangan bercakap-cakap
Hal-Hal yang Membatalkan Wudlu’
  • Keluar sesuatu dari dua jalan atau salah satunya
  • Hilang akal
  • Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan
  • Menyentuh kemaluan dngan telapak tangan.
  • Tidur (Mulkhan,1994:221)
2.      Tayammum
Tayamum ialah mengusapkan tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum adalah pengganti wudlu atau mandi sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa udzur:
  • Udzur karena sakit, kalau ia memakai air bertambah sakitnya atau lambat sembuhnya menurut keterangan dokter
  • Karena dalam perjalanan
  • Karena tidak ada air
Syarat tayamum
  • Sudah masuk waktu shalat, tayamum disyariatkan untuk orang yang terpaksa, sebelum masuk waktu shalat maka belum terpaksa
  • Sudah berusaha mencari air tetapi tidak dapat sedangkan waktu shalat sudah masuk
  • Dengan tanah yang suci dan berdebu. Menurut imam syafi’i tidak sah tayamum selain dengan tanah akan tetapi menurut pendapat imam yang lain boleh (sah) tayamum dengan tanah pasir atau batu
Fardu ( tayamum)
  • Niat
Orang yang akan melaksanakan tayamum hendaknya berniat karena akan mengerjakan shalat dan sebagainya, bukan semata mata menghilangkan hadats sebab sifat tayamum tidak dapat menghilangkan hadats, hanya diperbolehkan untuk melakukan shalat karena darurat
  • Mengusap muka dengan tanah
  • Mengusap kedua tangan sampai siku dengan tangan
  • Menertibkan rukun rukun, artinya mendahulukan muka dengan tangan
Sunah tayamum
  • Membaca bismillah
  • Mengembus tanah dari dua telapak tangan supaya tanah yang diatas tangan menjadi tipis
  • Membaca dua kalimat syahadat sesudah tayamum

Hal hal yang membatalkan tayamum
  • Tiap hal yang membatalkan wudlu juga membatalkan tayamum
  • Ada air. Mendapatkan air sebelum shalat maka batal lah tayamum bagi yang tayamum karena tidak ada air bukan karena sakit
Menurut asy syafi’i dalam surat Al maidah [5]:6
Ketentuan hukum yang memperbolehkan tayamum adalah ketika dalam kondisi berikut :
  • Dalam perjalanan dan sulit mendapat air
  • Orang yang sedang sakit baik ditempat pemukiman atau dalam perjalanan
Waktu bertayamum
Perintah tayamum berlaku pada seorang yang hendak melaksanakan shalat tetapi tidak menemukan air. Maka jika bertayamum sebelum tiba waktu shalat shalatnya tidak sah.
Niat tayamum
Seseorang tidak boleh melakukan tayamuum kecuali telah didahului usaha mencari air dan tidak menemukannya. Disamping itu untuk mengerjakan tayamum harus disertai niat.
Cara bertayamum
Allah berfirman : maka bertayamumlah dengan debu yang baik (suci). Usaplah wajahmu dan tanganmu dengan debu itu ( surat almaidah 5:6). Hadits riwayat ibnu shammah menjelaskan sesungguhnya Rasulullah bertayamum lalu menyapu mukanya dan kedua lengannya.
Asy syafi’i mengatakan bahwa seseorang tidak dinamakan bertayamum kecuali telah mengusap bagian wajah dan kedua lengan sampai dua siku dengan debu. Siku merupakan bagian yang wajib disapu. Apabila ia meninggalkan salah satunya baik yang ditinggalkan itu besar atau kecil lalu mengerjakan shalat, maka shalatnya tidak sah.
Bahan untuk bertayammum
Tanah (sho’idan) yang tidak bercampur dengan najis adalah tanah yang baik (sho’idan thayyiban) dan boleh dipakai untuk bertayammum. Sebaliknya, tanah yang tidak baik tidak diperbolehkan untuk dipakai bertayammum. Kata sho’idan digunakan hanya untuk tanah yang berdebu.
Apabila debu itu bercampur dengan kapur, jerami halus, tepung gandum, atau yang lainnya, maka diperbolehkan bertayammum dengan debu tersebut sampai debu itu benar-benar tidak tercampur dengan suatu apapun.Ababila batu, tembikar, atau marmer yang hancur ditumbuk halus menjadi debu tetap tidak sah digunakan bertayammum. Karena benda-benda tersebut mengandung bahan kimia yang dapat membahayakan kulit, dan sudah jelas dalam ayat Al qur’an juga diterangkan untuk bertayammum dengan debu dari tanah.
3.      Mandi Besar (Wajib)
Allah mewajibkan mandi disebabkan janabah. Menurut lisan arab bahwa janabah identik dengan bersetubuh (jima’) sekalipun dalam bersetubuh tidak disertai keluarnya sperma. Abu Musa Al Asy’ari bertanya kepada Aisyah tentang bertemunya kemaluan laki-laki dan perempuan, lalu Aisyah memberi jawaban berdasarkan sabda Rasulullah SAW: “Apabila kemaluan laki-laki dan perempuan bertemu maka wajib mandi.”
Beberapa hal yang dipandang wajib melakukan mandi besar menurut para ahli fiqih adalah sebagai berikut :
  • Jima’ (bersetubuh)
Allah mewajibkan mandi bagi seseorang yang sedang junub. Aisyah r.a berkata: bahwa apabila Rasulullah  mandi janabah, beliau membasuh kedua tangannya lalu berwudlu seperti wudlu untuk melaksanakan shalat. Kemudian beliau memasukkan jemari tangannya ke dalam air. Lalu menyela-nyela pangkal rambutnya dengan jemari itu. Kemudian beliau menuangkan ke atas kepalanya dua ember air dengan kedua tangannya lalu beliau meneteskan air ke seluruh kulitnya (Mulkhan,1994:225).
  • Keluar mani (sperma)
Para ahli fiqih dari golongan Hanabilah menetapkan bahwa kewajiban mandi itu semata-mata disebabkan keluarnya mani tanpa mempertimbangan apakah keluar karena persetubuhan atau dengan sendirinya (Ritonga,1997:65).
  • Bermimpi keluar mani
  • Darah haid atau nifas
  • Meninggal dunia seorang muslim

D.    Hikmah dan Filosofi Thaharah
Sejatinya semua perbuatan yang bernilai positif akan mendatangkan manfaat tersendiri, terlebih-lebih jika perbuatan tersebut adalah perintah Allah SWT yang pastinya bernilai ibadah, seperti thaharah. Allah berfirman dalam QS. Al Baqoroh 2:22 yang artinya “Dan Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan membersihkan diri”.
Thaharah merupakan salah satu syarat untuk melakukanibadah kepada Allah. Kesucian tidak hanya berarti suci dari haid, tetapi juga suci dari najis dan kotoran batin, seperti kesucian diri dari perbuatan keji dan kesucian dari akhlaq yang tercela. (Rasjid, 1986:17).
Thaharah juga memiliki hubungan dengan kebersihan, kesehatan, dan juga keindahan lingkungan. Kita sendiri terkadang sangat menginginkan kebersihan  disekitar kita, namun sering sekali lalai dalam menjaga kebersihan.
Kata bersih terkadang memberi pengertin suci, namun biasanya kata bersih digunakan untuk ungkapan sifat lahiriyah, sedangkan kata suci untuk ungkapan batiniyah. Dalam hukum Islam terdapat tiga ungkapan yang menyatakan kebersihan.
  1. Nazhafah atau nazhif, yaitu meliputi bersih dari kotoran dan noda secara lahiriyah.
  2. Thaharah, mengandung pengertian yang lebih luas meliputi kebersihan lahiriyah dan batiniyah.
  3. Tazkiyah, mengandung makna ganda yaitu membersihkan diri dari sifat atau perbuatan tercela dan menumbuhkanatau memperbaiki jiwa dengan sifat-sifat yang terpuji (Ritonga, 1997:26).
Tidak asing lagi di telinga kita yang mengatakan bahwa “kebersihan sebagian dari iman” dan juga terdapat pepatah yakni “kebersihan pangkal kesehatan.” Thaharah yang dilakukan sesuai syara’ secara otomatis akan membawa kepada kebersihan lahir dan batin. Ini berarti seseorang yang bersih secara syara’ akan berasa dalam kondisi hidup yang sehat. Karena antara kesehatan dan kebersihan memiliki hubungan yang sangata erat.
Pensyari’atan dalam thaharah juga bermacam-macam, mulai dari istinja’, kumur-kumur, mencukur bulu ketiak, dan masih banyak lagi. Semua itu juga berkaitan dengan kebersihan dalam menjaga kesehatan diri dari segala macam penyakit.
Seperti halnya dengan wudlu’, wudlu’ tidak hanya semata-mata dilakukan untuk mensucikan diri dari hadas kecil sebelum melakukan ibadah kepada Allah. Disamping untuk mmbersihkan lahiriyah, wudlu’ juga dapat membersihkan secara batiniyah, karena sholat merupakan pendekatan diri kepada Allah SWT yang menuntut kebersihan lahir dan batin.Thaharah juga mempunyai hubungan terhadap keindahan lingkungan. Lingkungan tersebut mempengaruhi kehidupan manusia dan mencakup tiga bagian:
  1. Lingkungan Pisik (alam disekitar kita).
  2. Lingkungan manusia (interaksi langsung atau tidak langsung).
  3. Lingkungan keluarga.
Jika dihubungkan dengan islam, kebersihan dan keindahan lingkungan ini merupakan wujud nyata dari ajaran thaharah (Ritonga, 1997:26).







BAB 111
PEMBAHASAM
A.    Kesimpulan
Secara etimologi thaharah berarti bersih dan jauh dari kotoran-kotoran, baik yang kasat mata ataupun yang tidak kasat mata, seperti aib dan dosa. Kata thatharah sendiri berasal dari kata thahara-yathhuru-thahuran-thaharatan yang berarti suci. Secara terminologi ath thaharah adalah bersih atau suci dari najis baik najis faktual semisal tinja maupun najis secara hukmi, yaitu hadats. Dengan kata lain, thaharah adalah keadaan yang terjadi sebagai akibat hilangnya hadats atau kotoran.
Cara thaharah dari hadas
  1. Hadas besar cara mensucikannya yaitu dengan mandi wajib
  2. Hadas kecil cara mensucikannya sukup dengan berwudlu’ atau tayammum
Bersuci ada dua bagian:
  1. Bersuci dari hadas. Bagian ini khusus untyk badan seperti mandi, berwudlu’, dan tayammum.
  2. Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian, dan tempat.
Perintah wajib wudlu’ bersamaan dengan perintah wajib shalat lima waktu. Secara etimologis berarti kebersihan (annadhofah). Kamil Musa mendefinisikan wudlu secara terminologi yakni sifat yang nyata (suatu perbuatan yang dilakukan dengan anggota-anggota badan yang tertentu) yang dapat menghilangkan hadas kecil yang ada hubungannya dengan shalat atau ibadah yang lain yang berhubungan dengan Allah
Tayamum ialah mengusapkan tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum adalah pengganti wudlu atau mandi sebagai rukhsah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat memakai air karena beberapa udzur:
Mandi Wajib adalah mandi untuk menghilangkan hadast besar, baik karena junub, atau karena haid, yaitu dengan cara membasuh seluruh tubuh mulai dari atas kepala hingga ujung kaki.
Sejatinya semua perbuatan yang bernilai positif akan mendatangkan manfaat tersendiri, terlebih-lebih jika perbuatan tersebut adalah perintah Allah SWT yang pastinya bernilai ibadah, seperti thaharah.
Thaharah juga memiliki hubungan dengan kebersihan, kesehatan, dan juga keindahan lingkungan. Kita sendiri terkadang sangat menginginkan kebersihan  disekitar kita, namun sering sekali lalai dalam menjaga kebersihan.Jika dihubungkan dengan islam, kebersihan dan keindahan lingkungan ini merupakan wujud nyata dari ajaran thaharah.
B. Saran
Demikian makalah tentang “Thaharah” ini kami buat. Semoga makalah ini dapat diterima dan dipahami oleh para pembaca, dan juga membawa manfaat barokah untuk kehidupan yang selanjutnya.
Kami menyadari bahwa makalah yang kami tulis ini jauh dari kata sempurna, dan masih memerlukan kritik dan juga saran dari para pembaca. Maka dari itu kritik dan saran akan kami tunggu dan akan kita jadikan sebagai pelajaran dan juga bekal untuk kedepannya.


DAFTAR PUSTAKA
Azzam, Abdul Aziz Muhammad dan Abdul Wahab Sayyed Hawwas. 2009. Fiqih Ibadah. Jakarta: AMZAH.
Muchtar, Asmaji. 2014. Fatwa-Fatwa Imam Asy Syafi’i. Jakarta: AMZAH.
Rasjid, Sulaiman. 1986. Fiqih Islam. Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo.
Ritonga, Rahman dan Zainuddin.1997. Fiqih Ibadah. Jakarta: Gaya Media Pratama


MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...