Kamis, 13 Desember 2018

MAKALAH HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL ” HAK CIPTA DALAM PEMBAJAKAN HP SUPER COPY”


MAKALAH HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

” HAK CIPTA DALAM PEMBAJAKAN HP SUPER COPY”


BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Manusia sebagai makhluk sosial tentunya memiliki keinginan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, hal tersebut sangat wajar mengingat mereka selalu berinteraksi dengan sekitarnya. Sudah menjadi kodrat manusia sebagai makhluk social membutuhkan bantuan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu cara agar dapat memenuhi kebutuhan hidup manusia yaitu dengan jalan perniagaan atau perdagangan. Meskipun ada kesamaan timbulnya kegiatan ekonomi, yakni disebabkan oleh adanya kebutuhan dan keinginan manusia, namun karena manusia sebagai anggota masyarakat selalu membutuhkan apa yang dimiliki orang lain. Dengan demikian maka mudahlah bagi setiap individu untuk memenuhi kebutuhannya.
          Salah satu contoh kebutuhan tersier manusia di era modern ini ialah handphone. Seperti yang kita ketahui, di zaman modern seperti saat ini handphone memegang peranan penting di dalamnya. Selain itu juga, handphone menjadi standar komunikasi masyarakat jaman sekarang, khususnya di kalangan kaum muda. Benda praktis ini dapat kita temukan di genggaman hampir setiap orang. Fungsinya pun semakin luas seiring berjalannya waktu. Tidak hanya sekadar untuk berkomunikasi, handphone juga digunakan sebagai sarana hiburan dengan fitur-fitur yang ada di dalamnya. Perkembangan teknologi handphone dari sejak pertama keluar hingga saat ini sangatlah pesat dan semakin hari produkproduk handphone yang dikeluarkan pun semakin canggih. Besarnya daya serap pasar terhadap handphone di Indonesia, telah memberikan kesempatan bagi banyak distributor handphone untuk melakukan bisnis jual beli handphone dan memasarkan handphone tersebut kepada masyarakat. Tak jarang untuk mendapatkan handphone dengan kualitas canggih tesebut membutuhkan dana yang tidak sedikit. Seperti contohnya barubaru ini Apple mengeluarkan Iphone 6 dengan kisaran harga Rp. 11.500.000,- sampai Rp. 15.100.000,-.[1]  Ini tentu menjadi masalah tersendiri bagi sebagian orang yang ingin memiliki handphone canggih dengan merk tertentu namun memiliki budget yang tidak mencukupi. Karena itulah beberapa tahun belakangan ini terdapat fenomena jual beli handphone supercopy. Secara umum, handphone Supercopy adalah handphone replika yang bentuk dan ukurannya hampir sama dengan handphone aslinya, perbedaannya terdapat pada fitur dan spec.[2] Karena itulah banyak konsumen yang lebih memilih handphone supercopy sebagai salah satu alternatif untuk mendapatkan handphone merk tertentu dengan harga yang jauh lebih murah dari harga aslinya. Disisi lain, permasalahan jual beli handphone supercopy ini juga berpengaruh kepada konsumen,

. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik mengadakan penelitian ini dan memilih judul penulisan : HAK CIPTA DALAM PEMBAJAKAN HP SUPER COPY
  


B.       Rumusan Masalah
1.         Apakah hp super copy melanggar hak cipta yg ada ?
2.         Bagaimana tinjauan undang-undang hak cipta terhadap penjualan hp super copy  ?

C.      Tujuan Penelitian
1.         Untuk mengetahui apakah hp super copy melanggar hak cipta yg ada atau idak
2.         Untuk mengetahui tinjauan undang-undang hak cipta terhadap penjualan hp super copy

D.      Manfaat Penelitian
1.         Penelitian ini dapat memberikan masukan positif terhadap pengembangan ilmu hukum khususnya yang berkaitan dengan pembajakn hp super copy.
2.         Untuk memberikan wawasan dan informasi bagi masyarakat dan pembaca sebagai pengguna hp super copy


E.       Metode Penelitian
1.         Pendekatan Masalah
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu sejauh mana peraturan hukum merek digunakan dalam kebiasaan pemakaian merek. Pendekatan yuridis normatif adalah penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan hukum yang terkait dengan topik yang diteliti.
2.         Sumber dan Jenis Data
Dalam penelitian digunakan bahan hukum primer dan sekunder.
a.    Bahan hukum primer, yaitu bahan-bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
b.    Bahan hukum sekunder, yaitu bahan-bahan hukum yang menjelaskan bahan hukum primer seperti buku-buku, artikel, majalah dan koran, artikel internet, maupun makalah-makalah yang berhubungan dengan topik penulisan ini.


F.       Sistematika Penulisan
Sistematika dalam pembuatan makalah ini memiliki beberapa bagian  adalah sebagai berikut :
BAB I      : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Penulisan
D. Manfaat Penelitian
E. Metode Penelitian
F. Sistematika Penulisan
BAB II     : PEMBAHASAN
BAB III   : PENUTUP



BAB II
PEMBAHASAN

A.                Pengertian Merek
Pengertian merek dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.[3]                      

B.                 Fungsi Merek
Dengan melihat arti kata Merek dan objek yang dilindunginya, maka Merek digunakan untuk membedakan barang atau produksi satu perusahaan dengan barang atau jasa produksi perusahaan lain yang sejenis. Dengan demikian, Merek adalah tanda pengenal asal barang dan jasa, sekaligus mempunyai fungsi menghubungkan barang dan jasa yang bersangkutan dengan produsennya. Maka, hal itu menggambarkan jaminan kepribadian (individuality), serta reputasi barang dan jasa hasil usahanya tersebut sewaktu diperdagangkan.[4]
Merek juga memberikan jaminan nilai atau kualitas dari barang dan jasa yang bersangkutan. Hal itu tidak hanya berguna bagi produsen pemilik merek tersebut, tetapi juga memberikan perlindungan dan jaminan mutu barang kepada konsumen. Selanjutnya, merek juga berfungsi sebagai sarana promosi (means of trade promotion) dan reklame bagi produsen atau pengusaha-pengusaha yang memperdagangkan barang atau jasa yang bersangkutan. Di pasaran luar negeri, Merek-merek sering kali adalah satu-satunya cara untuk menciptakan dan mempertahankan “goodwill” di mata konsumen. Merek tersebut adalah simbol dimana pihak pedagang memperluas pasarannya di luar negeri dan juga mempertahankan pasaran tersebut. Goodwill atas merek adalah sesuatu yang tidak ternilai dalam memperluas pasaran.

Berdasarkan fungsi dan manfaat inilah maka diperlukan perlindungan hukum terhadap produk Hak Merek, ada 3(tiga) hal yaitu :
1)      Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi para penemu merek, pemilik merek, atau pemegang hak merek.
2)      Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kejahatan atas Hak atas Merek sehingga keadilan hukum dapat diberikan kepada pihak yang berhak.
3)      Untuk memberi manfaat kepada masyarakat agar masyarakat lebih terdorong untuk membuat dan mengurus pendaftaran merek usaha mereka.
    
C.                Definisi hp super copy
Begitu banyaknya handphone supercopy yang beredar di pasaran memang sangat menggiurkan. Dengan budget yang lebih terjangkau, konsumen dapat memiliki handphone yang hampir sama persis dengan handphone aslinya. Secara umum, handphone supercopy ialah handphone replika yang bentuk, logo, warna, atau bahkan ukurannnya hampir sama dengan handphone aslinya. Selain itu, handphone supercopy juga tidak mengikuti proses uji laboratorium uji milik Dirjen Perangkat Pos dan Telekomunikasi (POSTEL).[5] Di Indonesia, pengujian dan sertifikasi Postel ialah standar kelayakan produk yang akan dijual di Indonesia. Perbedaan dasar antara handphone supercopy dengan handphone asli terdapat pada fitur, spec, dan harga yang jauh lebih murah dibanding dengan harga aslinya. Secara kasatmata, handphone supercopy memang sulit untuk dideteksi. Orang awam pun pasti tidak akan mengetahui mana handphone asli dan mana handphone replika. Handphone supercopy sebenarnya juga memiliki tingkatan kualitas. Semakin bagus kualitasnya, akan semakin mirip dan semakin sulit untuk diteliti keasliannya.

D.                Perbandingan Antara Handphone Supercopy dengan Handphone Asli
Indonesia merupakan pasar yang sangat potensial bagi para produsen handphone. Tidak hanya produsen handphone kelas atas, berbagai merk handphone asal China juga banyak membanjiri pasaran tanah air. Bahkan tidak sedikit dari handphone tersebut adalah handphone supercopy. Bila dilihat secara sepintas, hampir tidak ada hal yang terasa berbeda dengan handphone supercopy dengan handphone aslinya. Ini dikarenakan, semakin hari handphone supercopy hadir dengan tampilan yang semakin mirip dengan aslinya Hal ini tentu mempersulit konsumen untuk membedakan mana yang asli dan mana yang palsu. Namun, sebenarnya ada perbedaan signifikan yang dapat ditemukan pengguna. perbedaan mendasar dari handphone asli dan handphone supercopy ialah harga. Biasanya, handphone supercopy harganya jauh lebih murah dibanding handphone aslinya. Seperti contoh handphone asli Samsung Galaxy Note 3 dibandrol dengan harga Rp. 6.350.000,[6] namun harga handphone supercopy Samsung Galaxy Note 3 ialah Rp. 1.800.000.

E.                 Latar Belakang Terjadinya Jual Beli Handphone Supercopy
Fenomena handphone replika atau yang lebih populer dengan sebutan supercopy ini sangat menarik untuk ditelaah lebih lanjut. Fenomena ini tentunya tidak terlepas dari gaya hidup masyarakat Indonesia yang masih cenderung konsumtif. Selain itu, masyarakat Indonesia tergolong masyarakat yang masih gila oleh merk. Merupakan sebuah kebanggaan tersendiri apabila memiliki sebuah handphone keluaran pabrikan besar dan berharga sangat mahal. Oleh karena itu, handphone terbaru keluaran pabrikan besar seperti Apple dan Samsung kian menjadi buruan. Selain itu, handphone kini berfungsi menjadi sebuah gaya hidup dan cenderung menjadi sebuah tolak ukur dari kemapanan finansial. Bepergian dengan membawa sebuah gadget berharga jutaan rupiah menjadikan pemiliknya otomatis sebagai pusat perhatian. Untuk orang berkantong tebal, tentu bukan masalah mengeluarkan jutaan rupiah demi meningkatkan standar gaya hidup. Akan tetapi untuk orang yang berpenghasilan pas-pasan namun ingin tetap bergaya dan tampil keren, maka satu-satunya cara adalah membeli produk replika/tiruan dari gadget tersebut. Karena kebanyakan dari konsumen yang membeli handphone supercopy tersebut butuh pengakuan diri dan dipandang mampu.

F.                 Tinjauan hukum tentang merk
 dari undang-undang no 15 tahun 2001
pasal 1:
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
2. Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

        Pasal 5
        Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :
a. bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum 
b. tidak memiliki daya pembeda;
c. telah menjadi milik umum
d. merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
      


 BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
Dari pembahasan pada bab-bab sebelumnya tentang perlindungan atas Merek atau hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan Negara kepada pemilik merek terdaftar dalam Daftar Merek Umum tersebut. dalam jangka waktu yang ditentukan, pemilik hak atas merek dapat menggunakan sendiri merek tersebut ataupun memberi izin kepada seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau Badan Hukum untuk menggunakannya.
Begitupun dari pemaparan beberapa UU terkait dengan hak merk maka menurut penulis maka semua hal tersebut dibolehkan tergantung dengan konsumennya masing-masing bagaimana mereka memandang produk supercopy dengan produk ori, yang mana jelas dalam wujud spesifikasinya berbeda, dengan begitu pula adanya supercopy memiliki kuntungan yang positif bagi merk ori karena membuat merk mereka menjadi lebih terkenal dan mempromosikan produk mereka secara tidak lansung menjadikan kualitas produk lebih diingat dan diunggulkan.
Perlindungan hukum yang diberikan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang meliputi pemberian pendaftaran hak atas merek (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek) dan pemberian hak kepada pemegang merek yang dilanggar haknya untuk menggugat si pelanggar hak atas merek baik secara pidana maupun perdata (Pasal 76 ayat(1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek).



Daftar Pustaka


Djumhanna Muhammad dan Djubaidillah R, 2014. Hak Milik Intelektual.
Bandung. PT.Citra Aditya Bakti
Hidayah,Khoirul. 2017, Hukum Hak Kekayaan intelektual. Malang. Stara
Press
diakses pada hari sabtu, 19 september 2018 pukul 19.30.

http://tekno.liputan6.com/read/2058105/penjual-smartphonesupercopy-bisa-terancam-pidana  diakses pada tanggal 29 september 2018 pada pukul 20.45 .

http://www.tabloidpulsa.co.id/phones/samsung/4203-samsunggalaxy-note-3-neo-n7500  diakses pada tanggal 29 september 2018 pada pukul 21.15.




diakses pada hari sabtu, 29 september 2018 pukul 20.00
diakses pada hari sabtu, 19 september 2018 pukul 19.30.
[3] hidayah khoirul, hukum hak kekayaan intelektual, malang . hal.53
[4] Djumhana muhammad dan djubaedillah, hak milik intelektual,bandung. Hal.229
[5] http://tekno.liputan6.com/read/2058105/penjual-smartphonesupercopy-bisa-terancam-pidana  diakses pada tanggal 29 september 2018 pada pukul 20.45 .
[6] http://www.tabloidpulsa.co.id/phones/samsung/4203-samsunggalaxy-note-3-neo-n7500  diakses pada tanggal 29 september 2018 pada pukul 21.15.

Makalah Macam Aliran Pendidikan


Makalah Macam Aliran Pendidikan

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Macam-Macam Aliran Pendidikan

1.      Aliran Empirisme.
   Aliran empiris di pandang berat sebelah sebab hanya mementingkan peranan pengalaman yang di peroleh dari lingkungan,sedangkan kemampuan dasar yang di bawa sejak  lahir di anggap tidak menentukan.Menurut kenyataan kehidupan sehari-hari terdapat anak yang berhasil dari berbakat,meskipun lingkungan sekitarnya tidak mendukung .Keberhasilan ini di sebabkan oleh adanya kemampuan yang berasal dari dalam diri yang berupa kecerdasan dan kemauan keras. Anak berusaha mendapatkan lingkungan yang daoat mengembangkan bakat atau kemauan yang sudah ada di dalam dirinya.Meskipun demikian,penganut alian ini masih tampak pada pendapat-pendapat yang memandang manusia sebagai mahluk yang pasif dan dafat manipulasi, umpama melalui modipikasi tingka laku.
Aliran empirisme mengatakan bahwa pembawan itu tidak ada, yang di miliki anak adalah akibat pendidikan baik sifat yang baik maupun sifat yang jelek. Jadi perkembangan anak menjadi manusia dewasa itu sama sekali ditentukan oleh lingkungan atau dengan pendidikan dan pengalaman yang di terimanya sejak kecil, sehingga manusia dapat menjadi apa saja atau menurut kehendak lingkungan atau pendidikanya.






2.      Aliran Nativisme.
Tokoh aliran nativisme adalah schopenhauer (gambar 7.2) seorang filosf jerman yang hidup pada tahun 1788-1880. Aliran ini berpendapat bahwa perkembangan individu di tentukan oleh paktor-paktor yang di bawa sejak lahir. Paktor lingkungan kurang berpengaruh terhadap perkembangan anak laki-laki dan perempuan.
Nativisme berpendapat jika anak memiliki bakat jahat dari lahir ia akan menjadi jahat, dan sebaliknya jika anak memiliki  bakat baik ia akan menjadi baik. Pendidikan anak yang tidak sesuai dengan bakat yang di bawa tidak akan berguna bagi perkembangan anak itu sendiri.
Berdasarkan pandangan ini, keberhasilan pendidikan di tentukan oleh peserta didik sendiri. Penganut pandangan ini mengatakan bahwa kalu anak mempunyai pembawaan jahat, di akan menjadi jahat, sebaliknya, kalu anak membawa pembawan baik, dia akan menjadi orang baik. Pembawan buruk dan baik tidak akan di ubah dari kekuatan luar. Meskipun dalam penyapaan sehari-hari, sering di temukan anak mirif orang tuanya (secara fisik) dan anak juga mewarisi bakat-bakat yang ada pada orang tuanya, tetapi pembawan itu bukanlah satu-satunya faktor yang menentukan perkembangan. Masih bayak faktor yang bisah memengaruhi perkembangan anak dalam menuju kedewasanya.
Kaum nativisme mengatakan bahwa pendidikan tidak dapat mengubah sifat-sifat pembawaan. Jadi, kalau benar pendapat tersebut percuma kita mendidik karena yang jahat tidak akan menjadi baik.[1]










3.      Aliran Naturalisme.
   Naturalisme berasal dari kata nature yang berarti alami .Aliran ini di namakan nagativisme .Nagativisme adalah aliran yang meragukan pendidikan untuk perkembangan sesorang karena ia di lahirkan dengan pembawaan yang baik.Aliran ini berpendapat bahwa pendidikan tidak di perlukan.Serahkan saja pendidikan anak kepada alamnya,pembawaan baik tidak akan rusak akibat intervensi guru melalui proses pendidikan .Aliran ini menurut Donin dapat disebut naifisme atau fatalisme (Sudarman Donin , 2010 :50)
   Ciri utaa aliran ini ialah dalam mendidik seseoang kembalilah kepada alam agar pembawaan seseorang yang baik tidak di rusak oleh pendidik .Dengan kata lain ,pembawaan yang baik berkembang secara spontan .Pelopor aliran ini adalah J.J Rousseati (1712-1778) seprang filosof  berkebangsaan perancis.
   Aliran naturalisme mengetahkan 3 prinsip pandangan tentang proses pembelajaran sebagai berikut:
1) Peserta didik belajar dari pengalaman nya sendiri ,yang berproses untuk interaktif antara pengalaman nya dengan kemampuan pertumbuhan dan perkembangan dari dalam diri nya .Proses ini bersifat alami.
2) Guru atau pendidik berada di luar proses belajar peserta didik secara langsung.Pendidik hanya menyediakan lingkungan belajar yang favorable.Tanggung jawab belajar terletak pada dirinya sendiri.Sedang pendidik hanya berperan sebagai facilitator atau narasumber (resource person) yang menyediakan lingkingan belajar yang kaya dan mendorong keberanian peserta didik ke arah pandangan yang positif dan di tanggap terhadap kebutuhan untuk memperoleh bimbingan dan sugesti dari pendidik.
3)  Program pendidikan di sekolah harus di sesuaikan dengan minat dan bakat peserta didik ,dengan menyediakan lingkungan belajar berorentasi kepada  pola belajarnya peserta didik.Karna itu pendidikan di sekolah harus dapat memberikan suasana kegembiraan kepada peserta didik.Sedangkan peserta didik secara bebas diberikan kesempatan untuk menciptakan lingkungan belajar nya sendiri sesuai dengan minat dan perhatiannya.
     Jelas bahwa pandangan naturalismemenitikberatkan pada strategi belajar yang besifat paedosentris(childcentered) dimana faktor kemampuan ,individu peserta didikk menjadi pusat kegiatan proses pembelajaran.Strategi demikian membawa pada sistem pendidikan individualisme yaitu pendidikan yang mendorong aktivita belajar peserta didik  sesuai dengan bakat dan keampuan dasarnya.

               4. Aliran konvergensi
                 Konvergensi asal katanya convergency artinya pertemuan pada satu titik .Aliran ini
Mempertemukan dua aliran yang berlawanan yaitu empirisme dan nativisme.                          Perkembangan seseorang tergantung pada pembawaan dan lingkungannya .Pelopor aliran ini ialah William Stem (1871-1932) seorang ahli pendidikan berkebangsaan Jerman .Aliran konvergensi berpandangan sintetik atau dialetik yang hendak memadukan anatara kemampuan dasar dari dalam diri peserta didik dengan pengaruh faktor lingkungan dari luar (eksternal)
   Manusia dalam perkembangan dan pertumbuhan nya berjalan secara dialetik (saling                           pengaruh mempengaruhi antara faktor internal dan faktor eksternal) atau pembawaan dengan lingkungan sekitar  .Dalam proses kependidikan faktor dasar dan faktor ajar berperan sama dan seimbang pengaruhnya .Keduanya berproses secara interaksional (saling mempengaruhi).
   Antara faktor pembawaan dangan faktor lingkungan berproses secara dialogis yaitu saling mengembangkan ke arah tujuan perkembangan yang optimal.Faktor dasar atau pembawaan saja tidak akan berkembang seoptimal mungkin tanpa di pengaruhi oleh faktor lingkungan sekitar (misalnya pendidikan)yang sepadan dan begitu pula sebaliknya faktor lingkungan yang baik ,tidak akn dapat menghasilkan perkembangan dan pertumbuhan peserta didik secara optimal jika faktor dasr (pembawaa) yang sesuai tidak terdapat di dalam diri peserta didik.
   Kemampuan dasar atau pembawaan nya atas pengaruh faktor lingkungan berproses secara dialektikal dalam jangka waktu tertentu akan mengahsilkan tingkat perkembangan seseorang.Misalnya tingkat perkembangaan hasil dasar ,tingkat menengah,tingkat menengah ke atasdan perguruan tinggi.
  Aliran konvergensi ini sering kali disebut juga paham interaksionisme,karena memadukan antara pengaruh faktor dari dalam dan faktor dari luar secara timbal balik saling pengaruh mempengaruhi perkembangan manusia .
   Pandangan introksionisme pada prinsipnya menghendaki adanya kebebasan manusia mengembangkan dirinya dalam lingkungan hidup tanpa banyak diarahkan pendidik,karena proses belajar baru berhasil jika berlangsung secara interaktif antara pendidik dan peserta didik antara peserta didik dengan  materi pendidikan dan antara pikiran nya dan khidupannya.
  Aliran konvergensi ini menurut donin diterima luas dalam keseluruhan praktis pendidikan sehingga lahirnya berbagai model pembellajaran ,seperti model pembelajaran tuntas,simulasi,inkuiri dan sejenisnya.(lihat Sudirman Donin,2010:53)[2]
         5. Aliran Progresivisme 
      Tokoh aliran progresivisme adalah Jhon Dewey .Aliran ini berpendapat ini bahwa manusia mempunyai kemampuan –kemampuan yang wajar dan dapat menghadapi serta mengatasi masalah yabg bersifat menekan,ataupun masalah-masalah yang bersifat mengancam dirinya.
     Aliran ini memandang bahwa peserta didik mempunyai akal dan kecerdasan.Hal itu ditujukan dengan dengan fakta bahwa manusia mempunyai kelebihan jika di bandingkan makhluk lain.Manusia memiliki sifat dinamis dan kreatif yang didukung oleh kecerdasan nya sebagai bekal menghadapi dan memecahkan masalah .Peningkatan kecerdasan menjadi tugas utama pendidik,yang secara teori mengerti karakter peserta didiknya.
    Peserta didik tidak hanya di pandang sebagai kesatuan jasmani dan rohani,namun juga termanifestasikan di dalam tingkah laku dan perbuatan yang berada di dalam pengalaman nya .Jasmani dan rohani,terutama kacerdasan, perlu diopyimalkan.Artinya,peserta didik diberi kesempatan untuk bebas dan sebanyak mungkin mengambil bagian dalam kejadian-kejadian yang berlangsung di sekitarnya,sehingga sistem belajar tumbuh di dalam maupun di luar sekolah.                                                                                                                
6.  Aliran Konstruktivisme
     Gagasan pokok aliran ini di awali dengan Giambatista Vico ,seorang episteminiologi Italia.Ia dipandang sbagai cikal bakal lahirnya konstruktivisme .Ia mengatakan bahwa Tuhan adalah pencipta alam semesta dan manusia adalah tuan dati penciptaan (Paul Suparno,1997:24).Mengerti berarti mengatahuai sesuatu jika ia mengatahui.Hanya Tuhan yang mengetahui segala sesuatu karena Dia pencipta segala sesuatu itu .Manusia hanya dapat mengetahui sesutu yang di kinstruksikan Tuhan .Bagi vico,pengetahuan dapat menunjuk pada struktur kkonsep yang di bentuk .Pengetahuan tidak lepas subjek yang mengetahui .
    Aliran ini di kembangkan oleh Jean  Piaget .melalui teori perkembangan aktif,piaget mengemukakan bahwa  penngetahuan interaksi individu antara individu satu dengan lingkungannya .Pengetahuan merupakan proses ,bukan suatu barang.Menurut piaget ,mengerti adalah proses intelektual antara penngalaman dan ide baru dengan pengetahuan yang telah di milikinya ,sehingga dapat terbentuk pengertian baru (Paul Suparno ,1997:33)
    Piaget jugaberpendapat bahwa perkembangan kognitif di pengaruhi juga proses dasar yaitu asimilasi,akomodasi,dan ekuilibrasi ,asimilas erpaduan data baarubdebgan struktur kognitif yang telah dimiliki .Akomodasi adalah penyesuaian struktur kognitif terhadap situasi baru dan akomodasi adalah penyesuaian kembali yang secara terus menerus antara asimilasi dan akomodasi.(Suwardi,2004:24).
     Aliran kontruktivisme ini menegaskan bahwa pengetahua mutlak diprtanyakan dari hasil kontruksi kognitif dalam diri seorang,melalui pengalaman yang di terima lewat pancaindra ,yaitu penglihatan ,pendenngaran ,peraba,penciuman,dan perasa.Dengan demikian,aliran ini menolak adanya transfer pengetahuan yang di lakukan dari seseorang kepada orang lain.Dengan alasan pengetahuan bukan barang yang bisa di pindahkan ,sehingga di tunjukan untuk mentransfer ilmu,pembuatan itu akan sia-sia saja.Sebaliknya,kondisi ini akan berbeda jika pembelajaran ini di tunjukan untuk gali pengalaman.[3]


  
BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
Jadi dapat di simpulkan aliran-aliran diatas ,bahwa aliran empirisme berpendapat bahwa pada dasarnya kemampuan pembawaan yang di bawa lahir itu tidak menentukan.Jadi anak yang berhasil dari bakat dan baik buruknya anak di tentukan dari lingkungan .Sedangkan aliran nativisme apabila anak ituberwatak jahat dari kecil maka ia dewasa akan bersikap jahat,dan apabila anak itu bersikap  baik maka  bersikap baik, hal ini ia berpandangan bahwa faktor lingkungan tidak menjamin ia hanya berpandangan anak yang lahir denngan pembawaan seperti itu tidak akan bisa di ubah wataknya. Dan aliran naturalisme lebih menekankan dan memberikan belajar itu ssuai kemampuan sendiri dan bersifat mandiri yang mana guru hanya memberi matetri,menyediakan lingkungan belajar yang di kembalikan pada alam atau pada pengalaman diri sendiri.Aliran konvergensi lebih menyampaikan pertemuan 2 aliran empiris dan nativisme dimana aliran-aliran lebih memadukan antara faktor luar dan faktor dalam.Aliran progresivisme aliran yang brpendapat bahwa manusia memiliki kelebihan dalam artian manusia makhluk yang sempurna yang memiliki akal pikiran untuk menentukan hidup dan berpikiran luas seperti berfikir yang kreatif.Dan untuk aliran kontruktivisme mempunyai pandangan bahwa Tuhan yang menciptakan seluruh alam semesta ,baik itu pengetahuan ,tetapi di sisi lain aliran ini menolak seseorang mentransferkan pengetahuan sedangkan kita sebagai makhluk sosial sangat  membutuhkan pengetahuan.Adapun fungsi aliran-aliran tersebut semua menuju pada pendidikan ,dimana fungsi ini masing-masing menjelaskan  pengertian dan pendangannya berbeda.




DAFTAR PUSTAKA
 Kadir Abdul,Dasar-dasar pendidikan,Jl Tambra Raya No. 23 Rawamangun.Jakarta 13220 PRENAMEDIAGROUP,2012 hal 129-130.
Pidarta Made ,landasan kependidikan,PT RINEKA CIPTA ,Jakarta, 2000,hal 1
Ramayulis,Dasar-dasar kependidikan suatu pengantar ilmu kependidikan,--Jakarta Kalam Mulia ,2015 hal 26-27.
Zainudin ,Pendidikan Agam Islam,Jakarta:Bumi Aksara,2007,hal 126-127.






[1] Zainudin,Pendidikan Agama Islam,Jakarta:Bumi Aksara,2007,hal 126-127
[2] H.Ramayulis , Dasa-dasar kependidikan suatu pengantar ilmu pendidikan ,--Jakarta Kalam Mulia ,2015 hal 26-27.
[3] Abdul Kadir,Dasar-Dasar Pendidikan ,Jl Tambra Raya No.23 Rawamangun.Jakarta 13220 PRENAMEDIA GROUP,2012 Hal 129-130.

MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...