Selasa, 23 April 2019

MAKALAH HUKUM HIBAH DAN WASIAT

MAKALAH HUKUM HIBAH DAN WASIAT

BAB  I

PENDAHUAN
                               
A. Latar  Belakang  Masalah                                                             
Wasiat, hibah merupakan instrumen penting dalam perancangan harta menurut undang-undang Islam. Wasiat ialah pemberian harta yang berlaku selepas kematian pewasiat. Hibah ialah pemberian harta yang berlaku semasa hidup pemberi hibah.   
Kedua  instrumen  ini digalakkan dalam Islam, di mana sekiranya ia dilakukan dengan betul dan selaras dengan kehendak syarak maka ia boleh mengelakkan berlaku pertikaian dan perebutan harta. Melalui wasiat, hibah  juga dapat membantu kaum kerabat yang memerlukan bantuan.
Hibah wasiat termasuk salah satu perbuatan hukum yang sudah lama dikenal sebelum Islam,walaupun pada sebagian periode sejarah ia sempat disalah gunakan untuk berbuat kezaliman.Pada masyarakat Romawi, umpamanya, wasiat pernah digunakan untuk melegitimasi pengalihan atau pengurangan hak kaum kerabat terhadap sesuatu harta dengan jalan mewasiatkan   harta   itu   untuk   diberikan   kepada pihak   lain   yang   tidak mempunyai hubungan nasab dengan pihak yang berwasiat. Akibatnya, ahli waris mendapat bagian harta warisan yang amat kecil, dan bahkan boleh jadi tidak beroleh bagian sama sekali.Dalam masyarakat Arab jahiliah,wasiat juga diberikan kepada orang "asing" yang tidak memiliki hubungan kekeluargaan dengan pihak yang berwasiat serta mengesampingkan kaum kerabatnya yang miskin yang amat memerlukan bantuan.
Sayuti Thalib merumuskan wasiat sebagai pernyataan kehendak oleh seseorang mengenai apa yang akan dilakukan terhadap hartanya sesudah dia meninggal kelak.Sedangkan menurut ulama mazhab Hanafi, wasiat adalah memberikan milik yang disandarkan kepada keadaan setelahmati dengan cara sedekah atau derma. Demikian pulau lama penganutan mazhab Maliki menerangkan,wasiatyaitu suatu akad perjanjian yang menimbulkan suatu hak dalam memperoleh sepertiga harta orang yang memberikan janji tersebut yang bisa berlangsung setelah kematiannya.
  
B.Rumusan Masalah
1.      Kedudukan Hibah dan wasiat dalam hukum islam,KHI, dan KUHPerdata
2.      Hukum Hibah Dan Wasiat Menurut HI dan KUHPerdata
3.      Ketentuan Hibah Dan Wasiat
4.      Hikmah Hibah Dan Wasiat

C.Tujuan Masalah
1.      Untuk  mengetahui kedudukan Hibah Dan Wasiat tersebut
2.      Untuk mengetahui hukum hibah dan wasiat tersebut
3.      Untuk mengetahui ketentuan-kententuan hibah dan wasiat tersebut
4.      Untuk mengetahui hikmah-hikmah Hibah dan Wasiat tersebut

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Kedudukan Hibah Dan Wasiat
1.      Kedudukan hibah dan wasiat dalam hukum Islam
Hibah dalam hukum Islam dipakai untuk memberikan sesuatu kepada orang lain baik pemberian itu berupa harta, maupun selain dari harta,hibah juga diartikan pula sebagai suatu pemberian barang tanpa nilai pertukaran serta tidak ada sebabnya hibah itu diberikan. Dan dapat pula memiliki arti akad ,pemberian harta milik dari pemilik harta kepada orang lain yang berakibat hukum perpindahan hak milik tanpa imbalan apapun, dimana baik pemberian hibah maupun penerima hibah masih dalam keadaan hidup. Hibah identik dengan sedekah dan hadiah. Ketiganya memiliki kesamaan sebagai suatu pemberian barang tanpa nilai tukar ekonomis. Hibah dan hadiah rata-rata ditunjukan sebagai bentuk penghargaan dan memuliakan orang yang diberi hadiah.
Wasiat dalam hukum islam merupakan suatu satu kesatuan yang umumnya tidak dapat dipisahkan dari hukum waris.wasiat sendiri merupakan hukum di mana seseorang memberikan suatu pernyataan dari kehendaknya sebelum meninggal untuk dilaksanakan ketika meninggal.
2.      Kedudukan Hibah dan Wasiat dalam KHI
Sebagian ulama menafsirkan batasan hibah sama dengan wasiiatt ridak bolehh melebihi 1/3 dari  harta warisP. Oleh karena itu lahh, KHI mengatur batasan hibah sama dengan wasiat, yakni maksimal 1/3. pasal 171 huruf ‘g’ kompiilasi hukum iislam (KHI) memberikan pengertian hibah sebagai pemberian sesuatu secara sukarela dan tanpa imbalan kepada orang lain yang masih hidup.
wasiat yang diatur oleh KHI dapat berupa orang-perorangan  atau lembaga.
3.      Kedudukan Hibah dan Wasiat dalam KUHPerdata
     Sedangkan didalam Hukum Posistif, perihal hibah atau hadiah hampir memiliki pengertian yang sama dan diatur secara jelas didalam KUHPerdata.Didalam Pasal 1666 sd 1693 KUHPerdata diatur persoalan hibah. Pengertian didalam KUHPerdata tersebut, bahwa hibah adalah persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma tanpa dapat menariknya kembali untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu, penghibahan tersebut adalah bagi kepentingan para pihak yang masih hidup
Yang juga penting diperhatikan dalam hibah menurut Hukum Positif adalah bahwa hibah dilakukan oleh orang yang sdh dewasa (bisa benda tetap maupun benda bergerak) dan diberikan kepada orang dewasa atau anak kecil (dengan perantaraan wali/orang tua) dan dicatat dinotaris. Bahkan ketentuan didalam KUHPerdata, tentang pencatatan harta hibah diperkuat dengan PP No. 24/1997 tentang pemberian harta hibah tanah dan bangunan harus dilakukan dengan akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan dihadiri oleh dua orang saksi. Ketentuan ini sangat jelas karena telah terjadi peralihan hak dan dengan demikian maka hibah (atas benda tetap) menurut Hukum Positif tidak dapat dilakukan secara diam-diam. Bahkan pemberian berupa hibah yang menyebabkan “terdzolimi” hak ahli waris dapat dibatalkan (Lihat pasal 881) KUHPerdata. Hak ahli waris masuk kedalam kategori “legitieme portie” yaitu bagian mutlak atas warisan yang sudah ditetapkan menjadi hak ahli waris dan dilindungi oleh Undang Undang (didalam Hukum Islam pemberian Hibah dibatasi yaitu tidak boleh lebih dari 1/3 harta yang ada—ini bertujuan untuk melindungi hak ahli waris dan jika melebihi ketentuan yang ada maka ahli waris dapat mengugat untuk membatalkan hibah dimaksud-Lihat Quran Al Ahzab/QS 33: 4-5 dan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam/KHI). Untuk menghindari gugatan dikemudian hari, biasanya notaris meminta persetujuan para ahli waris terhadap hibah yang akan dibuatkan aktanya.

B.     Hukum Hibah Dan Wasiat
a.       Hibah
Dasar dan ketetapan hibah adalah tetapnya barang yang dihibahkan bagi mauhublah (penerima hibah) tanpa adanya pengganti. Dan dasar hukum pemberian hibah terdapat dalam firman Allah Qur’an surat Al-Baqarah ayat 177 yang menjelaskan bahwa dalam memberikan harta diberikan kepada orang yang dicintainya,yakni kerabatnya,anak-anak yatim,orang-orang yang miskin,musafir(orang yang memerlukan pertolongan,serta orang-orang yang meminta-minta). Keutamaan hibah terdapat dalam Qur’an Al-Baqarah ayat 195 yang inti dari pada isinya berisi tentang agar supaya melakukan kebaikan serta harta yang dimiliki hendaklah diinfakkan kejalan Allah SWT,agar jangan melakukan kehancuran yang dibuat oleh diri sendiri, karena Allah menyukai orang-orang yang selalu berbuat kebaikan. 

b.      Wasiat
Sebagaimana yang dijelaskan sebelum ini bahwa pada peringkat permulaan Islam hukum berwasiat adalah wajib yang terdapat dalam Qur’an surah Al-Baqarah ayat 180.

C.    Macam-Macam Hibah Dan Wasiat
a.       Hibah
1)      Hibah barang Ialah memberikan harta atau barang kepadda pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi(harapan) apapun.
2)      Hibah manfaat Ialah memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu,namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hiah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaaat itu si penerima  hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja.hibah manfaat sendiri terdiri dari:
a)      Hibah Muajjalah
b)      Hibah Ariyah
c)      Hibah Al-amri      
 
b.      Wasiat

Wasiat ada dua macam, yaitu:

1)      Wasiat harta benda

2)      Wasiat hak kekuasaan yang akan dijalankan sesudah ia meniinggal  yang dalam fiqih sering disebut ‘al-isa’ wasiat dalam bentuk tanggung jawa.

D.    Ketentuan Hibah Dan Wasiat
        Ketentuan hibah disebutkan surat Al-Baqoroh ayat 177 dan surat Al-Maidah ayat 2, sedangkan hadits adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim. Hibah dan wasiat sendiri pada dasarnya untuk tujuan yang baik, karena pada asasnya adalah pemberian dari seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan pahala dari Allah SWT. Faktor yang paling dalam disyariatkan hibah dan wasiat ini adalah faktor kemanusiaan, keikhlasan dan ketulusan dari penghibah yang berwasiat. Kalapun akan di bedakannya hanya waktu pelaknasaannya, yaitu hibah dilaksanakan semasa penghibah masih hidup, sedang wasiat dilaksanakan setelah pewasiat wafat. Dikatakan hibah dan wasiat pada asanya adalah pemberian seseorang kepada orang lain tanpa mengharapkan pahala dari Allah SWT karena arti harfiah dari 2 (dua) kata ini mendekati arti yang sama. wasiat artinya menjadikan, menaruh belas kasihan, berpesan menyambung, memerintah, mewajibkan. Sedangkan hibah diartikan pemberian tanpa syarat tanpa mengharapkan pahala dari Allah SWT.
         
         Oleh karena itu oleh mazhab Maliki hibah sama dengan hadiah, hibah menurut mazhab Syafi’i adalah pemberian untuk menghormati atau memuliakan seseorang tanpa bermaksud mengharapkan pahala dari Allah SWT. Menurut mazhab Syafi’i hibah mengandung dua pengertian, yaitu pengertian umum dan khusus, pengertian umum mencakup hadiah dan sedekah dan pengertian khusus yang disebut hibah apabila pemberian tersebut tidak bermaksud menghormati atau memuliakan dan mengharapkan ridho Allah SWT. Jika pemberian(hadiah) tersebut bermaksud menghormati atau memuliakan yang diberi disebut hadiah, jika pemberian mengharapkan ridho Allah SWT atau menolong untuk menutupi kesusahannya disebut sedekah. Hibah dan wasiat dilihat dari Hikmatu Al-Tasyri (Filsafat Hukum Islam) adalah untuk memenuhi hasrat berbuat bagi umat islam yang beriman kepada Allah SWT (Al-Baqoroh ayat 177). Hibah dan wasiat adalah hak mutlak pemilik harta yang akan dihibahkan atau yang akan diwasiatkan karena hukum Islam mengakui hak bebas pilih  dan menjamin bagi setiap muslim dalam melakukan perbuatan hukum terhadap haknya (Khiyar Fil-kasab).

           Oleh karena itu apabila (misalnya) ayah atau ibu dari anak akan menghibahkan atau mewasiatkan hartanya, maka tidak seorangpun dapat menghalanginya, karena sedekat-dekatnya hubungan anak dengan ayanya masih lebih dekat ayahnya itu dengan dirinya sendiri, Syari’at Islam hanya menolong hak anak dengan menentukan jangan sampai hibah dan wasiat melebihi 1/3 (sepertiga) dari harta atau jangan sampai kurang 2/3 (dua pertiga) dari warisan ayah yang menjadi hak anak. Oleh karena itu pula wasiat selalu didahulukan dari pembagian waris, tingkat fasilitasnya sama dengan membayar zakat atau hutang (jika ada) berkenaan dengan perbuatan hukum dan peristiwa hukum elaksanaan hibah dan wasiat yang tampak sepele sehingga karena dianggap sepele cenderung dilakukan tanpa perlu dibuatkan akta sebagai alat bukti. Memang hukum hibah ansich tidak menimbulkan masalah hukum, karena hibah ansich adalah pemberian yang bersifat final yang tidak ada seorangpun yang ikut campur, namun apabila hibah dikaitkan dengan wasiat apabila wasiat behubungan dengan kewarisan, maka akan menimbulkan masalah hukum.Walaupun hibah dan wasiat berdasarkan hukum Islam merupakan salah satu tugas pokok atau wewenang Peradilan Agama(pasal 49 Undang-undang Nomor 3 tahun 2006), namun diantara perkara yang diajukan ke Pengadilan Agama jarang sekali, bahkan hampir tidak ada yang diselesaikan melalui Pengadilan Agama dibandingkan dengan perkara perceraian dan yang assesoir dengan perkara perceraian, seperti pemeliharaan anak, nafkah anak, harta bersama dan lain-lain serta perkara kewarisan. hal ini mungkin karena hibah dan wasiat dianggap perbuatan baik, maka tidak diperlukan akta sebagai alat buktiatau nilai objek hibah dan wasiat tidak bernilai ekonomi tinggi, atau mungkin sudah dilakukan menurut ketentuan hukum yang berlaku, dan kemungkinan lain karena tidak memiliki bukti (walaupun terjadi sengketa), maka tidak diselesaikan melalui Pengadilan Agama. Dengan demikian sulit mendapatkan putusan yang bernilai yurisprudensi (stare decicis) tentang penemuan hukum oleh hakim dibidang wasiat dan hibah ini untuk dianalisis dan kajian ilmia serta diuji dari metode dan teori hukum Islam.

E.     Hikmah Hibah Dan Wasiat
a)      Hibah
1.      Melunakan hati sesama manusia
2.      Menghilangkan rasa segan dan malu sesama jiran,kawan,kenalan,dan ahli masyarakat.
3.      Menghilangkan rasa dengki dan dendam sesama anggota masyarakat.
4.      Menimbulkan rasa hormat.
5.      Menumbuhkan rasa penghargaan dan baik sangka sesama manusia.
6.      Memudahkan aktiviti saling menasehati dan pesan-memesan dengan kebenaran dan kesabaran.
7.      Dapat membina jejambat perhubungan degan pihak  yang menerima hibah.
b)      Wasiat

1.      Menunjukkan ungkapa terimakasih dan balas budi orang yang berwasiiatt kepadaseseorang yang dianggap berjasa dalam membantu menyelesaikan persoalan yang berhubungan dengan si almarhum semasa hidupnya.
2.      Menambah kebaikan untuk keluarga yang meninggal da orang yang meninggal tersebut.
3.      Membesarkan jiwa serta melegakkan hati orang yang mendapat wasiat sehingga dengan wasiat tersebut seseorag dapat membebaskan persaannya yang negatif seperti rendah diri, dan lain sebagainya.
4.      Mendukung kelangsungan program orang yang berwasiat seahingga dapat dilanjutkan dengan baik oleh orang yang diberi wasiat.
5.      Mewujudkan keterrtiban dan kedamaian dalam masyarakat karea terwujudnya ketertiban dan kedamaian keluarga.

BAB III
PENUTUP


A.    Kesimpulan

Wasiat, hibah  merupakan dua instrumen penting dalam perancangan harta pusaka. Ketiganya mempunyai kedudukan yang tersendiri di dalam Islam dari segi hukum dan cara pelaksanaannya. Sekiranya ketiga instrumen ini diuruskan dengan teratur dan menepati kehendak syarak, maka nasib kaum kerabat terdekat yang memerlukan bantuan akan terbela. Begitu juga, ketiga  instrumen ini boleh digunakan ke atas anak angkat, anak susuan, bapak angkat, ibu angkat dan sebagainya yang mempunyai hubungan kasih sayang yang rapat tapi tidak berhak mendapat harta pusaka. Ketidakfahaman masyarakat mengenai ketiga instrumen ini sering kali timbul masalah terutama pihak yang memberi wasiat, hibah mengalami  kematian. Pertikaian ini berlanjutan sehingga menyukarkan penyelesaian harta pusaka dibuat. Sebagai umat Islam, kaedah dan cara-cara pengurusan yang betul mestilah menjadi amalan supaya tidak berlaku perpecahan dalam keluarga dan masyarakat hanya disebabkan oleh kejahilan menguruskan harta. Setiap orang ada haknya, jika kita menghormati hak orang lain maka hak kita juga akan dihormati, malah jika kita saling ridha meridhai dan bersedekah itu adalah lebih baik.

B.      SARAN
Dalam penyusunan makalah ini, masih banyak terdapat kekurangan-kekurangan, untuk itu penulis sangat mengharapkan partisipasi rekan-rekan atau pembaca berupa saran dan kritik yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini
    
DAFTAR PUSTAKA


Abdurrahman,  Kompilasi  Hukum  Islam  di  Indonesia,  Jakarta:  Akademika
Presindo, 1992.

Indah Purbasari. 2017. Hukum Islam Sebagai Hukum Positif Di          Indonesia.Malang:Setara Press

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya,
1990.

Soedewi,SriMasjchoenSofwan,HukumPerdata:HukumBenda,Yogyakarta: Liberty, 2000.
Subekti, Pokok-Pokok  Hukum Perdata, Cet. 15, Jakarta: PT Intermasa, 1980. Suma,MuhammadAmin,HukumKeluargaIslamdiDuniaIslam,Jakarta:Raja
Grafindo Persada, 2004.

Sabtu, 20 April 2019

MAKALAH TANGGUNG JAWAB SOSIAL



MAKALAH TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN DALAM ISLAM


 BAB I
PEMBAHASAN
         A.    Pengertian Tanggung jawab sosial perusahaan
Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social Responsibility adalah suatu konsep bahwa organisasi,khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan kontribusi kepada pengembangan ekonomi dari komunitas setempat atau pun masyarakat luas, bersamaan dengan peningkatan traf hidup perkerjaannya beserta seluruh keluarganya.
            Definisi CSR menurut world Businiess councilon sustainable develompment adalah konmitmen dari bisnis/perusahaan untuk berprilaku etis dan berkontribusi terhadap pembangunan ekonomi yang berkelanjutan , seraya meningkatatkan kualitas hidup karyawan dan keluarganya, komunitas lokal dan masyarakat lauas. Wancana tanggung jawab sosial perusahaan ( Corporate Social Responsibility) yang kini menjadi isu sentral yang semakin populer dan bahkan ditempatkan pada posisi yang penting, karena itu kian bayank pula kalangan dunia usaha dan pihak-pihak terkait mulai merespon wancana ini, tidak sekedar mengikuti tren tampa memahami esensi dan manfaatnya.
Arti CSR dalam berspektif islam yaitu singkatan dari Corporate Social Responsibility artinya tanggung jawab sosial sebuah perusahaan terhadap stakeholder yang terdiri dari sinergi 3P= profit, Planet. Jadi inti dari CSR adalah bagai mana dari sebuah perusahaan itu memili rasa tanggung jawab terhadap kesejateraan masyarakat (Poeple) dan kelestarian lingkungan hidup ( Palnet) disekitar mereka dengan tetap tidak lupa dengan memperhitungkan untung (Profit) jangka panjang akan didapat.
Contoh bentuk tanggung jawab itu bermacam-macam, melalui melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejateraan masyarkat dan berbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbagan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarkat banyak, khususnya masyarkat yang berada di sekitar perusahaan tersebut berada. [1] 

    B.     Program tanggung jawab sosial perusahan (CSR)
1.      Community Relation
Kegiatan ini menyankut pengembangan kesepahaman melalui kominikasi dan informasi kepada para pihak yang terkait. Beberapa kegiatan yang dilakukan PLN antara lain: melaksanakan sosialisasi instalasi listrik,
2.      Comunity Services
Progaram bantuan dalam kegiatan ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat atau kepentingan umum. Kegiatan yang dilakukan selama tahun 2011, antara lain memberikan bantuan bencana alam.
3.      Community Empowering
Kegiatan ini terdiri dari program-program yang memberikan akses yang lebih luas kepada masyarkat untuk menunjukan kemandiriannya. [2]


   C.     Pandanagn islam terhadap tanggung jawab sosial terhadap perusahaan
Menurut Sayyid Qutb, islam mempunyai prinsip pertanggung jawaban yang seimbang dalam segala bentuk dan ruang lingkupnya. Antar jiwa dan raganya, antar individu dan keluarga, antara individu dan sosial dan, antara suatu masyarkat dengan masyarakat yang lain. Tanggung jawab sosial merujuk pada kewajiban-kewajiban sebuah perusahaan untuk melindungi dan memberi kontribusi kepada masyarakat dimana perusahaan itu berada.

     D.    Sebuah perusahaan mengembang tanggung jawab sosial dalam tiga domain:
1.      Pelaku-pelaku organisasi, Meliputi:
a.       Hubungan perusahaan denga pekerja
1.      Keputusan perekrukutuan, promosi, bagi pekerja
Islam mendorong kita untuk memerlukan setiap muslim secara adil. Sebagai contoh dalam prekutuan, promosi dan keptusan-keputusan lain dimana seorang menejer harus menilai kinerja seseorang terhadap orng lain, kejujuran dan keadilan adalah sebuah keharusan.
2.      Upah yang adail
Dalam organisai islam, upah harus di rencanakan dengan cara yang adil baik bagi perkerja mau pun juga majikan. Pada hari pembalasan, Rasulullah SAW akan menjadi saksi terhadap orng yang memperkerjakan buru dan mendapatkan perkerjaannya di selesaikan olehnya namun tidak memberikan upah kepadanya.
3.      Penghargaan terhadap keyakinan pekerja
Prinsip umum tauhid atau keesaan berlaku untuk semua aspek hubungan antara perusahaan dan perkerjaannya. Pengusaha muslim tdidak boleh memperlakukan pekerjaannya seolah-olah islam tidak berlaku selama waktu kerja. Sebagai contoh: pekerja muslim harus diberi waktu untuk mnerjakan sholat, tidak boleh dipaksa untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan aturan moral islam, harus diberi waktu istirahat bila mereka sakit dan tidak dapat bekerja, dan lain-lain. Untuk menegakan keadilan dan keseimbangan keyakinan para pekerja non-muslim jiga harus di hargai.
4.      Akuntabilitas
Meski pun majikan atau pekerja secara sengaja saling menipu satu sama lain, namun mereka berdua harus mempertanggung jawabkan perbutannya di depan Allah SWT. Sebagai contoh, Rasulullah SAW tidak pernah menahan upah siapa pun.
5.      Hak Pribadi
Jika seorang pekerja memiliki masalah fisik yang membuatnya tidak dapat mengerjakan tugas tertentu atau jika seorang pekerja telah berbuat kesalahan di masa lalu, sang majikan tidak boleh menyiarkan berita tesebut. Hal ini akan melanggar hak pribadi sang pekerja.
b.      Hubungan pekerja dengan perusahaan
Berbagai perusahaan etis mewarnai hubungan antar pekerja dengan perusahaan, terutama berkaitan dengan persoalan kejujuran, kerahasiaan, dan konfil kepentingan. Dengan demikian, seorang pekerja tidak boleh mengelapkan uang perusahaan dan juga tidak boleh membocorkan rahasia perusahaan kepada orng luar. Praktek tidak etis lain terjadi jika para menejer menambahkan harga palsu untuk makanan dan pelayanan dalam pembukaan keuangan perusahaan mereka. Beberapa dari mereka melakukan penimpuan karena merasa dibayar rendah dan ingin mendapatkan upah yang adil. Pada saat yang lain, hal ini dilakukan hanya karena ketamakan. Bagi para pekerja Muslim, Allah SWT memberikan peringatan yang jelas didalam al-qiran:

“katakanlah: tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak mau pun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tampa alasan yang benar”
Pekerja muslim yang menyadari mkana ayat diatas seharusnya tidak berbuat sesuatu cara-cara yang tidak etis.[3]
c.       Hubungan perusahaan dan pelaku usaha lain
1.      Distributor
Berkaitan dengan distributor, etika bisnis manyatakan bahwa seseorang harus melakukan negosiasi dengan harga yang adil dan tidak mengambil keuntungan berdasarkan bagian atau kekuasaan yang lebih beasar. Untuk menghindari kesalahpahaman dimasa depan, Allah SWT Telah memerintahkan kita untuk membuat perjanjian kewajiban bisnis secara tertulis trasaksi gharar antara perusahaan dan pemasoknya juga dilarang dalam islam selain persoalan di perbolehkannya praktek agensi secara umum, pedagang dilarang campur tangan dalam sistem pasar bebas melalui suatu bentuk perantaraan tertentu. Perantaraan semacam ini munkin akan menyebabkan terjadinya inflasi harga.
2.      Pembeli atau konsumen
Pembeli seharusnya menerima barang dalam kondisi baik dan dengan harga wajar. Mereka juga harus diberi tau bila terdapat kekurangan-kekurangan pada suatu barang islam dilarang praktek-praktek dibawah ini ketika berhubungan dengan konsumen atau pembeli:
a.       Pengunaan alat ukur atau timbangan yang tidak tepat
b.      Penimbunan dan menimpulasi harga
c.       Penjualan barang palsu atau rusak
d.      Bersumbah palsu untuk mendukung sebuah penjualan
e.       Membeli barang curian
f.       Larang mengambil bunga atau riba
3.      Pasing
Meskipun negara-negar barat menyatakan diri sebagai kawasan berdasarkan prinsip persaingan pasar, publikkas-publikkasi bisnis utama akan memperlihatkan bahwa sebuah bisnis akan berusaha menerangkan dirinya dan mengeliminasi para pasangannya. Dengan mengeliminasi para pesaingnya, sebuah perusahaan selanjutnya akan dapat memperoleh hasil ekonomi diatas rata-rata memalui praktek penimbunan dan monopoli harga.
2.      Lingkungan Alam
Kaum muslim selalu didorong untuk menghargai alam. Bahkan, Allah telah menunjuk keindahan alam sebagai salah satu dari tanda-tanda-Nya. Islam menekankan peran manusia atas lingkungan alam dengan membuatnya bertanggung jawab terhadap lingkungan sekelilingnya sebagai khalifah Allah SWT. Dalam peranannya sebagai khalifah, seorang pengusaha Muslim diharapkan memelihara lingkungan alamnya. Kecenderungan mutakhir paham environmentalisme bisnis, dimana sebuah usaha secara proaktif memberi perhatian sangat cermat dalam memperhatikan lingkungan, sebenarnya bukan merupakan suatu yang baru. Sejumlah contoh semakin memperjelas betapa pentingnya hbungan Islam dengan lingkungan alam, perlakuan terhadap binatang, polusi lingkungan dan hak-hak kepemilikan, dan polusi lingkungan terhadap sumber-sumber alam “bebas” seperti misalnya udara dan air.

2.      Kesejahteraan Sosial Masyarakat
Selain harus bertanggung jawab kepada berbagai pihak yang berkepentingan dalam usahanya dan lingkungan alam sekelilingnya, kaum Muslim dan organisasitempat mereka bekerja juga diharapkan memberikan perhatian kepada kesejahteran umum masyarakat dimana mereka tinggal. Sebagai bagian masyarakat, pengusaha Muslim harus turut memperhatikan kesejateraan anggotanya yang miskin dan lemah. Bisnis Muslim harus memberi perhatian kepada usaha-usaha amal dan mendukung berbagai tindakan kedermawanan.[4][4]
3.      Pihak yang berkepentingan (Pemili/mitra)
Islam mendorong terhujudnya hubungan kemitraan. Usaha yang bertujuan menuntunkan indivi atau masyarakat atau untuk menghapuskan kejahatan adalah tindakan yang luhur, terutama jika niat usaha yang dilakukan juga merupakan niat yang luhur. Bentuk hubungan kemitraan tersebut adalah mudharabah,syarikah, musyarakah, murabahah.qurdh hasan.
4.      Fakir miskin
Sering kali terjadi, kaum fakir dan miskin akan mendekati seorang pengusaha dan meminta sadqah. Kadang kala, pengusaha akan memberikan sisa-sisa barang atau barang-barang rusak yang menurutnya sudah tidak akan di pergunakan lagi. Sebagai contoh: jika seorang pengusaha akan memeberikan usaha mobil tua dimana kondisinya sanggat nuruk sehingga akan membahayakan siapapun yang mencoba mengendarainya, maka sang pemberi disebut sebagai orng yang berbuat keliru.
E.     Tahap-Tahap Perkembangan Tanggung Jawab Sosial Dalam Perusahaan
Tahap 1
Pada tahap 1 (STAGE 1) pemipin perusahaan akan engedepankan kepentingan parah pemegang saham, yakni melalui berbagai upaya untuk menimilisasi biaya dan melakukan menikmalisasi laba. Mesikipun pada tahap ini perusahaan mengindahkan berbagai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku, namun pemimpin perusahaan merasa tidak memiliki kewajiban terhadap masyarakat secara luas. Pandangan ini sejalan dengan pendapat milton friedman yang menyatakan bahwa satu-satunya kewajiban sosial perusahaan perusahaan adalah menghasilkan laba.
Tahap 2
Pada tahap 2 (STAGE 2) Para pemimpin perusahaan mengembangkan tanggung jawab mereka tidak sebatas pada upaya-upaya maksimalisasi laba, tetapi mereka mulai memberikan perhatian yang besar pada sumber daya manusia. Hal ini di lakukan karena para pemimpin tersebut berkeinginan untuk dapat merekrut, memelihara dan motivasi para karyawan yang baik. Ini akan Para pemimpin pada tahap melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kondisi kerja kariawan, mengembangkan hak-hak karyawan, meningkatkan keamanan kerja dab lain-lain.
Tahap 3
Pada tahp 3 (STAGE 3) Para pemimpin perusahaan mengembangkan tanggung jawab sosialnya kspada pemangku kepentingan (stakeholders) yang lain selain pemegang saham (stockholders) dan para karyawan (employees). Para pemim[in perusahaan dalam tahapini memiliki tujuan tanggung jawab sosial yang meliputi masalah-maslah antara lain: penetapan harga secara fair, menghasilkan produk dan jasa bermutu tinggi, menghasilkan produk yang aman terhadap lingkungan, membina hubungan yang baik dengan para pemasok. Pada demikian menejer pada tahap ini lebih menengkankan pengembangan tanggung jawab sosial pada pemangku kepentingan utama (primary stakeholders) perusahaan yang terdiri dari pemegang saham, pekerja, pelanggang, saluran pemasaran, pemasok dan kreditor.[5]
Tahap 4
Pada tahap 4 (stage 4) pemimpin perusahaan memiliki tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat secara keseluruhan. Mereka memandang bisnis mereka sebagai suatu bagian dari entitas publik dan mereka merasa bertanggung jawab untuk melakukan kebijakan terhadap publik. Hal ini tercermin dari berbagai aktifitas yang dilakukan perusahaan yang meningkatkan keadilan sosial, memelihara lingkungan hidup, mendukung kegiatan sosial, mendukung kegiatan kebudayaan dan lai-lain.
F.      Etika bisnis islam
Etika atau ahklas dalam bahasa arab yang artinya perangi atau kesopanan ahklak adalah budi perketi, peranggai tingkah laku. Berakar dari kata khalaqa yang berarti menceritakan. Seakar dengan kata khalaid(pencipta mahluk yang diciptakan) dan khalq(penciptaan) etika dapat di definisikan sebagai seperangkat prinsip moral yang memebedakan antara yang baik dengan yang buruk. Etika adalah bidang ilmu yang bersifat normatif karena ia berperan menentukan apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh seorang individu.
Bisnis islam adalah serangkaian aktifitas dimana ada usaha untuk mendapatkan keuntungan bisnis islam berbagai bentuknya yang tidak dibatasi jumlah (kuantitas) termasuk profit, namun dibatasi dalam cara memperolehan dan pendayagunaan harta (ada aturan halal dan haram). [6]

  
BAB III
KESIMPULAN

A.    Kesimpulan
Tanggung jawab sosial sangat perlu diterapkan ataupun ada dalam lingkungan organisasi ataupun perusahaan pada umumnya. Bisnis merupakan salah satu sumber terjadinya persoalan yang melibatkan banyak orang, mulai dari pemimpin, pekeja, dan lingkungan sekitar. Dengan adanya tanggung jawab sosial, maka akan membuat para pelaku organisasi lebih menghargai kepada lingkungannya ditempat ia berada.



[1] [1] Dirjosisworo Soejono,Hukum Perusahaan MengenaiPenanaman Modal, di indonesia,(Bandung: MandarMaju, 1999)
[1]
[2] Dirjosisworo Soejono,Hukum Perusahaan MengenaiPenanaman Modal, di indonesia,(Bandung: MandarMaju, 1999)
[3] [3][2]Rafik Isa Beekhun, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2004), hal:65-66.
4 4 {2} Rafik Isa Beekhun, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2004), Hal 65-67.
5 5 {2} Rafik Isa Beekhun, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2004), Hal 65-67.
[5]  Ismail Solihin, Thab-Tahab perkebangan tanggung jawab sosial perusahaan, Hal 93-95.
[6]  Rafik Isa Beekhun, Etika Bisnis Islami, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar,2004), Hal 65-67.

MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...