Kamis, 27 Juni 2019

MAKALAH "Substansi Inovasi Pengembangan Nilai Agama"


MAKALAH "Substansi Inovasi Pengembangan Nilai Agama"

BAB II
PEMBAHASAN
     A.    Inovasi
Pengembangan menghadapi permasalahan seiring dengan perkembangan dunia pendidikan, seyogianya pemerhati dan praktisi pendidikan anak pra-sekolah pun perlu menentukan sikap dan berupaya untuk memenuhi tuntutan jaman yang senantiasa mengalami perubahan yang berarti. Dalam dunia pendidikan kita mengenal perlu adanya sikap kritis dalam rangka mencari solusi permasalahan yang muncul, dengan istilah Inovasi Kurikulum. Atau inovasi adalah gagasan, perbuatan atau sesuatu yang baru dalam konteks sosial tertentu dan pada suatu jangka waktu tertentu, untuk menjawab masalah yang dihadapi. Sesuatu yang baru mungkin sudah lama dikenal tetapi belum dilakukan perubahan. Adapun yang melatarbelakangi esensi inovasi dalam bidang pengembangan pembelajaran adalah munculnya berbagai kendala dan kelemahan, serta kekuranglengkapan yang ada di lingkungan penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Lembaga penyelenggaraan pendidikan, baik negeri maupun swasta, seharusnya memiliki kepekaan dan tanggap terhadap keadaan seperti itu dan bersedia mencari kelemahan kurikulum dan perangkatnya. Untuk itu, perlu dicarikan jalan pemecahannya, baik dalam segi relevansi pendidikan, mutu lulusan, efisiensi dan efektifitas pengelolaan, serta masalah struktur pendidikan guru termasuk di dalam taman kanak-kanak. Oleh karena itu, pihak praktisi pendidikan perlu melakukan inovasi. Itu berarti bahwa disain kurikulum dan pengembangan perlu diperbaharui untuk menjangkau kualitas lulusan yang diharapkan. Upaya yang dapat dilakukan oleh orang tua dan guru dalam rangka mengembangkan cinta belajar pada diri anak adalah sebagaiberikut:
  1.    Kasih sayang
  2.     Perlindungan dan perawatan;
  3.     Waktu yang diberikan kepada anak
  4.    Lingkungan belajar yang kondusif;
  5.    Belajar bersikap adalah belajar nilai;
  6.    Belajar moral di usia dini. [1]
            Untuk mengembangkan nilai-nilai keagamaan pada diri anak, diperlukan berbagai macam metode dan pendekatan. Metode dan pendekatan ini berfungsi sebagai nilai untuk mencapai tujuan. Dalam menentukan pendekatan, guru perlu mempertimbangkan berbagai hal seperti tujuan yang hendak dicapai, karakteristik anak, jenis kegiatan, nilai/kemampuan yang hendak dikembangkan, pola kegiatan, fasilitas/media, situasi dan tema/sub tema yang dipilih.Pembelajaran konstekstual adalah konsep belajar yang membantu guru mengaitkan antara materi yang diajarkan dengan situasi dunia nyata anak dan mendorong anak membuat hubungan antara pengetahuan yang dimilikinya dengan penerapannya dalam kehidupan mereka sehari-hari. Pembelajaran konstekstual melibatkan tujuh komponen utama pembelajaran efektif, antara lain adalah konstruktivisme, refleksi dan penilaian sebenarnya. Beberapa model pendekatan yang sesuai dengan karakteristik dunia anak taman tanak-kanak antara lain bermain peran, karyawisata, bercakap-cakap, demonstrasi, proyek, bercerita, pemberian tugas dan keteladanan serta bernyanyi.

  B.      Substansi Inovasi Pengembangan Nilai Agama
Mencermati berbagai masalah dalam kaitannya dengan inovasi pada bidang pertengahan nilai-nilai agama di taman kanak-kanak, maka perlu dilakukan inovasi dalam beberapa bagian kurikulum dan pembelajaran. Seperti disain kurikulum yang akan diterapkan, disain kegiatan pembelajaran yang direncanakan, dan disain kegiatan harian dalam aktifitas kegiatan belajar sekolah. Conny R. Semiawan (1995), memberi alternative inovasi dalam rangka meningkatkan efektivitas kegiatan belajar mengajar bagi peserta didik, antara lain :
1.      Adanya Kurikulum Terpadu (Integrated Curriculum)
Dari segi konsep, Garis-garis Besar Program Kegiatan Belajar Taman Kanak-kanak tahun 1994 telah memenuhi kebutuhan anak dalam belajar sambil bermain di taman kanak-kanak. Namun, khusus untuk materi pengembangan nilai-nilai agama, hingga saat ini masih belum mencantum secara rinci dan pasti. Dalam pandangan kurikulum seyogianya hal tersebut harus ada dan merupakan satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh, serta antara satu tema atau kemampuan, dapat dihubungkan dengan teman atau kemampuan yang lainnya.
2.      Adanya Pendekatan Pembelajaran Terpadu (Integrated Learning) Pendekatan pembelajaran
terpadu merupakan suatu pendekatan yang dapat diterapkan pada saat penyampaian materi pelajaran kepada anak. Pendekatan ini menghendaki adanya kreativitas guru untuk mencoba menghubungkan antara satu tema yang sedang dipelajari, dikaitkan dengan tema-tema lain yang secara rasional memang ada hubungannya. Sehingga tanpa disadari oleh anak, mereka mampu mendapatkan pengetahuan yang lebih luas ketika mempelajari tema yang sedang dibahas.
3.      Adanya Hari Terpadu (Integrated Day) Dari kenyataan yang terjadi di lapangan apa yang telah kita lakukan ketika membuat satuan egiatan harian, pada prinsipnya telah menggambarkan adanya suatu program kegiatan belajar mengajar di taman kanak-kanak yang mengarah pada hari terpadu. Satuan kegiatan harian yang saat ini kita kenal, telah memasuki rancangan kegiatan yang memadukan beberapa target kemampuan dasar bagi anak seharian (dalam sehari). Kita mengenal dalam sebuah satuan kegiatan harian target kegiatan dan kemampuan yang hendak dicapai ternyata terpadu secara baik dalam sebuah program harian yang berisi target kemampuan dasar bahasa, daya pikir, keterampilan, dan jasmani. Seyogianya kita merancang satuan kegiatan harian tersebut, materi nilai-nilai agama harus senantiasa mewarnai di setiap kegiatan yang guru dan anak akan lakukan. Berawal dari pemahaman kita bahwa latar belakang perlunya kita melakukan inovasi dalam kegiatan belajar mengajar adalah untuk memberikan pemecahan masalah yang dihadapi pada saat kita melakukan pembelajaran kepada anak didik. Upaya pembelajaran yang diharapkan tentunya tidak bersifat statis dan ala kadarnya, melainkan harus dilakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Untuk mengubah paradigma lama seperti itu, ada beberapa inovasi dalam pendekatan pembelajaran, termasuk dalam mengembangkan nilai-nilai agama bagi anak usia taman kanak-kanak. Inovasi yang dimaksud meliputi :[2]
1.      Pengalaman belajar
Pengalaman belajar tidak sama dengan penguasaan materi pelajaran atau kegiatan mengajar guru. Belajar timbul jika anak terlibat secara aktif dalam melakukan kegiatan-kegiatan belajar. Apa yang dipelajari anak, pada hakikatnya adalah apa yang dilakukannya, bukan apa yang dilakukan guru. Sebagai bahan ilustrasi, bisa saja bahwa dua orang anak yang berada dalam ruang kelas yang sama, memiliki dua pengalaman belajar yang berbeda, walaupun mereka belajar dari guru dan pada waktu yang sama. Betapapun keduanya berada pada ruang yang sama, mempelajari materi yang sama, dari guru yang sama, akan tetapi besar kemungkinan mereka memiliki pengalaman belajar yang berbeda. Jadi sasaran dari setiap kegiatan pembelajaran dalam rangka pengembangan apapun termasuk nilai-nilai agama, seyogianya adalah menghasilkan pengalaman belajar, bukan materi yang diajarkan guru kepadanya. Kegiatan mengunjungi masjid atau gereja, mungkin bagi anak yang belum pernah mengunjunginya, bisa menjadi pengalaman belajar yang luar biasa hebatnya yang dapat memotivasi anak untuk mengetahui lebih lanjut tentang tempat ibadah tersebut, dan bisa jadi hal itu merupakan pengetahuan yang sangat kuat melekatnya.
2.      Belajar Aktif
Untuk menimbulkan pengalaman anak terhadap sajian materi pelajaran, perlu diupayakan agar anak melakukan aktivitas sesuai yang direncanakan, dan tidak hanya menjadi anak didik yang pasif. Anak hanya akan memperoleh pengalaman tentang substansi materi yang dipelajari jika mereka menjadi anak didik yang aktif.
Dengan perkataan lain anak perlu diberi peluang dan kesempatan sebesar-besarnya untuk aktif ambil bagian, berperan serta sampai mereka betul-betul dapat merasakan manfaat dari pengalaman belajarnya. Sebagai contoh, bila guru akan menjelaskan tata cara atau etika makan menurut ajaran agama, sebaiknya selain guru memberikan contoh peragaan dengan alat makan, guru juga perlu melibatkan beberapa anak untuk menirukan langsung bagaimana etika makan yang benar menurut ajaran nilai-nilai agama. Pada saat anak telah mengetahui langkah-langkahnya, berikan kesempatan anak untuk mengulanginya beberapa kali sampai dia merasa bisa. Selanjutnya berikan kesempatan yang sama kepada anak yang lain secara bergiliran. Demikian juga jika anda akan mengajarkan tata cara berwudhu, biarkan mereka main air terlebih dahulu, jangan dilarang anak berbasah-basahan, namun berikan arahan bagaimana cara berwudhu yang benar, sambil memperagakan cara berwudhu yang sesungguhnya. Namun perlu diingat, sebaiknya sehari sebelumnya, perlu ada koordinasi dengan pihak wali murid agar pada hari praktik tersebut diharapkan anak membawa baju ganti.
Pada ilustrasi di atas, tersirat pernyataan, bahwa untuk memperoleh pengalaman belajar, anak perlu aktif melakukan kegiatan belajar. Kegiatan belajar dan pengalaman belajar adalah dua istilah yang berkaitan erat satu sama lainnya. Perbedaannya adalah pada tingkat perencanaan kurikulum kita menetapkan kegiatan belajar, tetapi pada tingkat evaluasi, kita lihat apakah anak memiliki pengalaman belajar sebagai hasil dari mempelajari materi pelajaran, melalui keaktifannya melakukan kegiatan-kegiatan belajar. Dengan demikian guru perlu berusaha agar kegiatan belajar selalu sesuai dengan materi pelajaran yang disampaikan.
3.      Belajar proses
Proses adalah berbagai cara yang berkaitan dengan peroleh pengetahuan, seperti proses pada pengambilan keputusan, mengevaluasi akibat dari suatu tindakan, dan sebagainya. Saat ini dunia pendidikan juga lebih menekankan pada keterampilan proses dalam melakukan berbagai pendekatan pembelajaran. Pada tataran anak usia taman kanak-kanak wujud nyata kegiatan belajar proses ini dapat ditampilkan melalui keterampilan proses seperti anak diarahkan untuk melakukan kegiatan mengamati sesuatu/observasi, menghitung, mengelompokkan, dan mengkomunikasikan secara verbal atas apa yang telah diamatinya.
Sebagai contoh dalam pengembangan nilai-nilai agama adalah anak diminta untuk memperhatikan/mengamati replika tempat ibadah yang bermacam-macam, lalu anak diminta menghitung banyaknya contoh tempat ibadah yang ada di negara kita, kemudian anak diminta mengelompokkan tempat ibadah dengan umat yang menganut agama tersebut, dan menyebutkannya secara lisan apa yang telah diketahuinya melalui pengamatan tersebut. Seperti ciri-ciri masjid, gereja, candi, dan sebagainya dengan nama pemimpin agama pemimpin masing-masing. Ada beberapa aspek yang akan dijadikan sebagai pembinaan dalam nilai-nilai agama yang perlu diterapkan kepada anak usia pra-sekolah.
a.       Membiasakan Kejujuran
Jujur merupakan etika dan nilai ajaran yang paling tinggi dan mulia yang dianjurkan untuk ditanamkan kepada anak-anak sejak usia dini. Banyak orang tua yang mengajak anak-anaknya kepada kejujuran namun tindakan mereka menjerumuskan kepada kedustaan. Setiap pendidik atau orang tua wajib menanamkan nilai kejujuran pada anak-anak dalam ucapan dan tindakan. Apabila orang tua tidak memiliki perhatian dalam mendidik kejujuran dan etika sejak kecil, maka anak akan menjadi generasi pendusta.
-  Membiasakan keadilan
Adil adalah sikap yang mampu mengontrol akhlak dan perilaku sehingga selalu mampu bersikap tengah-tengah antara berlebihan dan teledor. Dan sikap tersebut membawa kepada kebiasaan murah hati dan dermawan yang sikap antara terhina dan terlalu menonjol. Adil juga melahirkan sikap pemaaf tengah-tengah antara sikap marah dan rendah serta terhina.
b.      Membiasakan meminta izin  
Pada usia kanak-kanak, anak dilatih agar membiasakan minta izin ketika ingin          masuk ke kamar orang tuanya pada tiga waktu tertentu yaitu waktu subuh, waktu dhuhur, dan waktu isya. Karena pada waktu tersebut kedua orang tua sedang menikmati istirahat dan melepas pakaian. Orang tua yang selalu membiasakan anaknya meminta izin maka ketika anak tersebut sudah menginjak dewasa maka ia sudah terbiasa meminta izin, termasuk meminta izin kepada orang tua, teman, keluarga, ketika hendak mengambil sesuatu dan meninggalkan tempat kapan dan dimanapun ia berada.
c.       Membiasakan berbicara dengan baik
Orang tua sebagai pendidik dalam rumah tangga hendaknya mengajarkan anak-anaknya etika berbicara dengan baik. Etika berbicara yang baik pada anak-anak akan berpengaruh pada perilaku masing-masing individu sebab ucapan dan pembicaraan yang baik akan membuat orang tertaruk dan menambah kecintaan sementara ucapan yang kotor dan pembicaraan yang buruk akan membuat orang lain benci dan menjauh.
d.      Membiasakan makan dan minum dengan baik
Salah satu adab yang perlu ditanamkan kepada anak sejak kecil adalah adab makan dan minum. Pendidik yang seharusnya mengajarkan kepada anaknya bahwa makan dan minum bukan tujuan dan sasaran utama, namun makan dan minum hanya sekedar usaha untuk memelihara kesehatan agar manusia mampu menunaikan tugas hidup.
e.        Membiasakan bergaul dengan yang baik
Sudah merupakan sunnah alam dan fitra manusia, bahwa setiap orang membutuhkan teman dan sahabat untuk saling membantu dan saling menyayangi. Oleh karena itu, orang tua dapat memilihkan teman yang baik untuk anaknya. Seorang anak relatif lebih sulit untuk memilih teman untuk dirinya sendiri, maka orang tua yang memang sudah berpengalaman dalam hidup, harus membantu anak untuk memilihkan teman yang dapat membantu anak untuk memilihkan teman yang dapat membantu anaknya menuju kenaikan.
f.        Memberikan kasih sayang
Kasih sayang berperan penting dalam menentukan sikap dan tingkah laku kejiwaan seseorang. Kurangnya rasa kasih sayang pada diri seseorang terutama pada anak-anak akan menyebabkan tembok pemisah antara mereka dengan orang tuanya. Anak membutuhkan rasa kasih sayang dari orang tuanya. Keberadaan orang tua sebagai pendidik sangat diharapkan dalam memberikan kasih sayang kepadaanak-anaknya.
Dengan menggunakan nilai-nilai keagamaan pada anak taman kanak-kanak, tentu ada tujuan yang ingin dicapai. Secara umum, tujuan pendidikan keagamaan (Islam) adalah arah yang diharapkan setelah subjek didik mengalami perubahan proses pendidikan, baik tingkah laku individu dan kehidupan pribadinya maupun kehidupan masyarakat dan alam sekitarnya. Tujuan pendidikan Islam adalah berusaha untuk menciptakan pertumbuhan dan perkembangan yang seimbang antara semua potensi jiwa manusia, yaitu menyelaraskan fungsi fisik, akal dan perasaan atau daya spiritual manusia untuk menjadi baik yang pada akhirnya membawa manusia tersebut sempurna dalam hidupnya.[3]
    C.    prinsip inovasi untuk pengembangan nilai agama anak
prinsip dasar yang sangat perlu diperhatikan dalam penyampaian materi pengembangan nilai-nilai agama bagi anak taman kanak-kanak, diantaranya adalah :
1.      Prinsip penekanan pada aktivitas anak sehari-hari.
Hal ini sesuai dengan kebutuhan pembentukan kepribadian anak dalam rangka peletakan dasar kehidupan anak pada bidang kehidupan beragama anak.
2.      Prinsip pentingnya keteladanan dari lingkungan dan orang tua/keluarga anak.
Sebaik apapun program yang disusun oleh pihak sekolah, namun jika tidak didukung oleh partisipasi aktif para orang tua dalam memberikan keteladanan dan konsistensi pengembangan nilai-nilai agama bagi anak, maka semua itu akan sia-sia.
3.      Prinsip kesesuaian dengan kurikulum spiral.
Prinsip ini menekankan bahwa pada saat guru dan orang tua menyajikan materi pengembangan nilai-nilai agama kepada anak taman kanak-kanak maka hal itu harus disampaikan secara bertahap: seperti dimulai dengan penjelasan atau contoh yang terdekat dengan dunia anak sampai hal yang terjauh dari sisi anak; atau dimulai dari hal yang paling mudah anak cerna sampai hal yang agak sulit anak pahami.
4.      Prinsip Developmentally Appropriate Practice (DAP).
Prinsip ini menjelaskan bahwa guru dan para orang tua hendaknya sangat memperhatikan proses penyajian materi yang akan disampaikan yaitu materi yang perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan anak itu sendiri.
5.      Prinsip psikologi perkembangan anak.
Setiap guru seyogianya menyampaikan materi pengembangan nilai-nilai agama yang disesuaikan dengan landasan ilmu psikologi perkembangan anak didik. Dalam tinjauan ilmu psikologi dikenal adanya tugas-tugas perkembangan maka setiap materi yang aka disampaikan seyogianya senantiasa dihubungkan dengan prinsip-prinsip dasar psikologi pendidikan.
6.      Prinsip monitoring yang rutin.
Untuk mendapatkan keberhasilan yang baik maka diperlukan adanya kegiatan monitoring secara rutin untuk memantau proses perkembangan dan kemajuan anak dalam mengikuti program yang kita siapkan. Peranan monitoring sangat membantu semua pihak yang terkait, untuk memperoleh data akurat dalam rangka perbaikan dan pengembangan program selanjutnya. Tanpa langkah demikian kita akan sulit memperoleh informasi tentang anak didik dan perkembangannya.
a.       Membantu mengembangkan kepercayaan atau pengadopsian satu atau
beberapa prinsip umum yang fundamental,ide atau nilai sebagai suatu
pijakan atau landasan untuk pertimbangan moral dalam menetapkan
suatu keputusan.
b.      Membantu mengembangkan kepercayaan pada dan atau mengadopsi
norma-norma konkret,nilai-nilai,kebaikan-kebaikan seperti pada
pendidikan moral tradisional yang selama ini dipraktekkan.
c.       Mengembangkan suatu kecenderungan untuk melakukan sesuatu yang
secara moral baik dan benar.
d.       Meningkatkan pencapaian refleksi otonom,pengendalian diri atau
kebebasan mental spiritual,meskipun itu disadari dapat membuat
seseorang menjadi pengkritik terhadap ide-ide.
BAB III
PENUTUP
 Kesimpulan
Dalam kegiatan pembelajaran nilai-nilai agama pada anak, ada beberapa program yang dijalankan yaitu program pembelajaran nilai-nilai agama melalui kegiatan rutin, program pembelajaran nilai-nilai agama melalui kegiatan terintegrasi, dan program pembelajaran nilai-nilai agama melalui kegiatan khusus. Upaya yang dapat dilakukan oleh orang tua dan guru dalam rangka mengembangkan cinta belajar pada diri anak adalah kasih sayang, perlindungan dan perawatan, waktu yang diberikan kepada anak, lingkungan belajar yang kondusif, belajar bersikap adalah belajar nilai, dan belajar moral di usia dini.

                                                       DAFTAR PUSTAKA

Azmi, Muhammad. 2006. Pembinaan Akhlak Anak Usia Pra-Sekolah. Jogjakarta : CV. Venus Corporation.
Hidayat, Otib Satibi. 2009. Metode Pengembangan Moral dan Nilai-nilai Agama. Jakarta : Universitas Terbuka.
SM, Ismail. 2009. Strategi Pembelajaran Agama Islam Berbasis PAIKEM. Semarang : RaSail Media Group.


[1] 21Darul Ilmi Jurnal Ilmiah PGRA,Sehat Cerdas Ceria,(Fakultas Tarbiyah IAIN Reden Intan
Lampung,2010),h.143-144

[2] 22Sutarjo Adisusilo,Pembelajaran Nilai Karakter,(Jakarta:Rajawali Pers,2014),h.128

[3] Azmi, Muhammad. 2006. Pembinaan Akhlak Anak Usia Pra-Sekolah. Jogjakarta : CV. Venus Corporation.hal.21-25

MAKALAH KEWARGANEGARAAN "LAHIRNYA UU NO. 07 TAHUN 1989"


MAKALAH KEWARGANEGARAAN 

"LAHIRNYA UU NO. 07 TAHUN 1989"


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perkembangan hukum Islam di Indonesia terbagi kedalam beberapa masa yakni peratama, masa sebelum pemerintahan kolonial Belanda yang disana pada waktu itu pemerintahan berbentuk kerajaan. Kedua, masa pemerintahan kolonial Belanda. Ketiga, masa penjajahan Jepang. Keempat, pada masa kemerdekaan (1945-1974). Kelima, pasca kemerdekaan setelah diundangkannya UU No. 1 tahun 1974. Di Negara yang baru merdeka terdapat gejala umum, yaitu munculnya kehendak untuk menghapuskan hukum yang diwariskan oleh penjajah. Hukum yang diwariskan kolonial itu diganti dengan hukum yang dianggap cocok dengan alam kemerdekaan, yang digali dari nilai-nilai yang dianut oleh massyaraka dan hukum penggantinya itu dianggap mampu menampung dan mengikuti perubahan yang dialami masyarakat dalam negara itu. Perkembangan peradilan itu merupakan perubahan yang memiliki makna perluasan dan terdapat penambahan dari berbagi aspek, dimulai dari aspek yang berkenaan dengan kedudukan peradilan sampai kepada hukum acara yang dijadikan sebagai landasan dalam penerimaan, pemeriksaan, putusan dan penyelesaian perkara. Berbicara tentang Peradilan Agama sebenarnya kita sedang membicarakan sejarah penegakan hukum Islam di Indonesia. Penegakan hukum di tanah air telah dilakukan oleh masyarakat Islam sejak Islam dianut oleh masyarakat Nusantara. Hukum Islam memiliki kedudukan sendiri dalam massyarakat disamping kebiasaan adat penduduk yang tambah berkembang dalam masyarakat. Lain dari pada itu, dilihat dari kedudukan Peradilan Agama mulai dari masa sebelum colonial sampai kepada munculnya UU No. 7 tahun 1989, terjadi pasang surut baik dari segi kedudukannya ataupun kekuasaan pengadilan dalam pengambilan keputusan. Sebagai salah satu perwujudan politik hukum yang diambil oleh penguasa Negara melalui interaksi dikalangan elite politik nasional perkembangan itu merupakan suatu perubahan yang memiliki makna perluasan ataupun penambahan, yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Aktualisasi perkembangan itu di uji dalam cakupan yang lebih luas yaitu dalam peranan yang dimainkan oleh badan peradilan sesuai kedudukannya. Berangkat dari sinilah kami menulis makalah ini sebagai sarana menambah pengetahuan sejarah perkembangan Peradilan Agama serta kedudukan serta kewenangangnya pada saat itu di Indonesia yang diberi judul "Kedudukan Kewenangan Peradilan Agama Lahirnya UU. No. 7 1989 tentang Peradilan Agama dan Lahirnya Kompilasi Hukum Islam dalam tatanan Masyarakat Majemuk".

   B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana proses perancangan UU No. 07 Tahun 1989?
2.      Bagaimana Lahirnya UU No. 07 Tahun 1989?
3.      Apa saja yang berubah setelah lahirnya UU No. 07 Tahun 1989?

   C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui bagaimana proses perancangan UU No. 07 Tahun 1989.
2.      Untuk mengetahui bagaimana Lahirnya UU No. 07 Tahun 1989.
3.      Untuk mengetahui apa saja yang berubah setelah lahirnya UU No. 07 Tahun 1989

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Proses Perancangan UU No. 07 Tahun 1989
Bila kita membicarakan Peradilan Agama sebenarnya kita sedang membicarakan sejarah penegakan hukum Islam di Indonesia. Penegakan hukum Islam di Tanah Air kita telah dilakukan oleh masyarakat Islam sejak Islam diaut oleh penduduk Nusantara ini. Setelah kerajaan-kerajaan Islam berdiri diberbagai bagian kepulauan kita, kerajaan-kerajaan itu mendirikan lembaga peradilan untuk menegakkan hukum Islam yang merupakan bagian agama Islam. Misalnya, sebagai contoh: di Kerajaan Pasai, Kesultanan Aceh, Jambi, Palembang, Demak, Mataram, dan Kerajaan-kerajaan Islam lain. Sejarah telah mencatat pula bahwa sebelum Belanda mengukuhkan kekuasaannya di Indonesia, hukum Islam mempunyai kedudukan sendiri dalam masyarakat. Sebagai hukum berdiri sendiri, hukum Islam yang berlaku bagi umat Islam itu tumbuh dan berkembang dalam masyarkat di samping kebiasaan atau adat penduduk.
Usaha awal mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama telah dimulai sejak tahun 1971, dalam rangka melaksanakan perintah Pasal 12 Undang-Undang tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman sebagai pelaksanaan pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945. Sehubungan dengan hal tersebut pada tahun 1982, pemerintah membentuk Tim Inti Pembahasan dan Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Acara Peradilan Agama serta RUU tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Peradilan Agama. Tim ini bekerja di Badan Pembinaan HukumNasional Departemen Kehakiman, beranggotakan unsur-unsur dari Mahkamah Agung (Imam Anis Busthanul Arifin), Departemen Kehakiman (Santoso Poedjosoebarto), BPHN (Nur Aini Barda’i, dan Wahiduddin Adam), Departemen Agama (Muchtar Zarkasyi). Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Ny. Habibah Daud), Fakultas Syariah IAIN Syarif Hidayatullah (A. Wasit Aulawi dan Asro Sosroatmodjo). Tim yang diketuai oleh Hakim Agung, kemudian diganti oleh Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Agama ini, berhasil menyelesaikan tugasnya pada bulan Maret 1984 denga menyusun dua Rancangan Undang-Undang yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata Peradilan Agama (yang terdri dari 204 pasal), dan rancangan Undang-Undang tentang susunan dan kekuasaan Badan-badan Peradilan Agama (58 pasal). Jumlah pasal dalam kedua Rancangan Undang-Undang tersebut telah disatukan dan diringkaskan oleh tim lain menjadi Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama yang memuat hanya 108 pasal saja, rancangan yang tersebut terakhir inilah yang diproses di dalam Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Ada perbedaan fundamental antara Rancangan Undang-Udang yang dibuat oleh Tim Inti tersebut denga Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama yang sekarang ini, terutama mengenai kekuasaan atau wewenang Pengadilan Agama. Masalah wewenang Pengadilan Agama ini adalah masalah inti dalam Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama itu, karena ia merupakan jantung Pengadilan Agama perlu dicatat bahwa setelah RUU ini menjadi undang-undang kelak banyak hal yang akan dicapai dalam sistem hukum dan sistem peradilan nasional Indonesia. Diantaranya seperti:
1.      Terlaksananya ketentuan-ketentuan yang termaktub dalam Undang-Undang tentang ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman terutama yang disebut dalam pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12, dalam rangka melaksanakan Pasal 24 Undang- Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen.
2.      Terjadi pembaruan dan pembangunan hukum dalam makna peningkatan dan penyempurnaan perangkat hukum nasional dibidang peradilan agama sebagai bagian dari sistem peradilan nasional.
3.      Sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Agama, Pengadilan Agama akan mampu secara mandiri melaksanakan keputusan- keputusannya karena selain dari telah mempunyai hukum acara sendiri juga telah mempunyai kelengkapan juru sita sebagai pelaksana putusan-putusannya.
4.      Kedudukannya benar-benar (akan) sama dan sederajatnya dengan pengadilan- pengadilan dalam lingungan peradilan umum, militer, dan tata usaha negara.
5.      Mempunyai wewenang yang sama di seluruh Indonesia.
6.      Terjadi unifikasi hukum acara Peradilan Agama, yang memungkinkan terwujudnya ketertiban dan kepastian hukum yang berintikan keadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
7.      Lebih memantapkan usaha penggalian berbagai asas dan kaidah hukum Islam melalui yurisprudensi yang akan dijadikan salah satu bahan baku dalam penyusunan dan pembangunan hukum nasional.[1]

B.     Lahirnya UU Nomor 7 Tahun 1989
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 disahkan dan diundangkan tanggal 29 Desember 1989. Kemudian ditempatkan dalam Lembaran Negara RI Nomor 49 tahun 1989 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400. Isi UU Nomor 7 Tahun 1989 terdiri atas 7 Bab, meliputi 108 pasal. Ketujuh Bab itu adalah Ketentuan umum, Sususnan Pengadilan, Kekuasaan Pengadilan, Hukum Acara, Ketentuan- ketentuan lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup. Disamping itu, dimuat Penjelasan Umum dan Penjelasan Pasal demi Pasal. Ketika itu gancarnya tantangan dan hambatan yang datang baik dari perorangan maupun dari kelompok yang tidak menginginkan terwujudnya Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama itu menjadi undang-undang dengan berbagai alasan bahkan tuduhan yang tidak berdasar, sejak dari Keterangan Pemerintah mengenai RUU-PA itu disampaikan oleh Menteri Agama Rapat Paripurna DPR tanggal 28 Januari 1989 sampai dengan akhir bulan Agustus 1989, kehadiran Undang-Undang Peradilan Agama ini patutlah disyukuri. Selain disyukuri, agaknya lahirnya undang-undang dimaksud dapat pula dipandang sebagai amal jariah bersama penyelenggara negara dan warga negara yang telah berupaya memenuhi kebutuhan dasar umat Islam dengan menyediakan sarana atau fasilitas yang diperlukan umat Islam Indonesia untuk beribadah mematuhi ajaran agamanya dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum islam yang sidebutkan dalam Undang-Undanf Peradilan Agama.
Hukum Islam adalah bagian Agama Islam, dirumuskan dengan tepat oleh orientasi terkemuka Christian Snouck Hurgronje “Islam is a religion of law in the full meaning of the word”. Artinya, lebih kurang, Islam adalah agam hukum dalam arti yang sebenarnya. Ini berarti bahwa agama Islam mengadung norma-norma 1 Basiq Djalil, Peradilan Agama di indonesia, hukum, baik kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia dengan Allah Tuhan Yang Maha Esa yang sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh pemeluk agama Islam secara pribadi, maupun kaidah-kaidah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam kehidupan masyarakat yang memerlukan bantuan penyelenggara negara untuk dapat melkasanakan dengan sempurna, bermakna pula bahwa agama Islam dan hukum Islam tidak dapat dipisahkan. [2]
Dan kalau kenyataan ini dihubungkan dengan kata-kata “Negara menjamin kemerdekaan penduduk untuk memeluk agamanya dan beribadat menurut agamanyitu” seperti yang tercantum dalam Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945, ini berarti pula bahwa negara menjamin, dalam makna memberi kesempatan kepada pemeluk agama Islam menaati hukum Islam yang menjadi bagian mutlak ajaran agamanya. Hukum Islam yang dimaksudkan adalah hukum perdata Islam yang disebutkan dalam Undang- Undang Peradilan Agama itu, terbatas hanya pada hukum perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, dan sedekah yang telah menjadi bagian hukum positif di Tanah Air kita. Bahkan kemudian wewenang sebagai Peradilan Agama, seperti “Aceh” berkembang pada wewenang pidana. Susunan kekusasaan Undang-undang Peradilan Agama yang disahkan dan diundangkan itu terdiri dari 7 bab 108 pasal dengan sistematik sebagai berikut: Bab 1 tentang Ketentuan Umum, Bab 2-3 mengenai Susunan dan Kekuasaan Peradilan Agama, Bab 4 Hukum Acara, Bab 5 Ketentuan-ketentuan lain, Bab 6 Ketentuan Peralihan, dan Bab 7 Ketentuan Penutup. Bab 1 memuat ketentuan umum tentang pengertian, kedudukan, tempat kedudukan, dan pembinaan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama.
Dalam pasal 49 ayat (1) disebutkan bahwa pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang
1.      perkawinan;
2.      warisan wasiat, dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam;
3.      wakaf dan sedekah.
Dalam penjelasan Undang-undang Peradilan Agama ini, pasal 49 ayat 1 diatas dinyatakan cukup jelas mengenai bidang perkawinan, pasal 49 ayat 1 menyebutkan bahwa yang dimaksud ialah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan. Pasal 49 ayat (2) ini dalam penjelasan diperinci lebih lanjut kedalam 202 butir 10 tentang penyelesaian harta bersama baik karena perceraian maupun atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan diluar sengketa. Dalam pasal 66 ayat (5) dan pasal 86 ayat (1) soal harta bersama ini dirumuskan dengan jelas bersama dengan permohonan atau gugatan soal penguasaan anak, nafkah anak, dan nafkah istri. Ini merupakan penting dan mendasar kalau dibandingkan dengan keadaan selama ini dimana soal harta bersama itu baru dapat dimajukan kemudian dan diselesaikan tidak oleh pengadilan agama tetapi oleh pengadilan negeri. Menurut pasal 49 ayat (3) kewenangan pengadilan agama dibidang kewarisan yang disebut dalam pasar 49 ayat (1) huruf B sebelumnya, adalah mengenai penentuan, siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penetuan mengenai harta peninggalan, penentuan bagian masing-masing ahli waris dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut. Pasal 49 ayat (3) dan  penjelasan pasal demi pasal dinyatakan cukup jelas. Hanya, dalam penjelasan umum disebutkan bahwa para pihak sebelum berperkara dapat mempertimbangkan untuk memilih hukum apa yang digunakan oleh dalam pembagian warisannya. Mempertimbangkan untuk memilih hukum yang digunakan dalam pembagian warisan adalah mempertimbangkan kemaslahatan ahli waris. Dalam pertimbangan kemaslahatan ahli waris sebelum berperkara, hukum Islam membuka peluang bagi ahli waris untuk berdamai, bermusyawarah untuk mencapai kata mufakat dalam menentukan perolehan masing-masing berdasarkan kerelaan, keikhlasan, dan kekeluargaan. Hukum acara diatur dalam Bab 4 Undang-Undang Peradilan Agama. bagian pertama mengatur hal-hal yang bersifat umum. Diantaranya disebutkan bahwa hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan agama adalah hukum acara perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini. Sementara itu perlu dicatat pula bahwa di bagian Bab 5 ini disebutkan: tiap penetapan dan putusan peradilan agama dimulai dengan kalimat bismillahirrahmanirrahim diikuti dengan kata-kata demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bab 5 menyebut ketentuan-ketentuan lain mengenai administrasi peradilan, pembagian tugas para hakim, panitera dalam melaksanakan tugasnya masing- masing. Dengan Undang-undang Peradilan Agama ini, ketergantungan pengadilan agama kepada pengadilan negeri yang telah berlangsung selama 107 tahun di Jawa dan Madura, diakhiri melalui undang-undang ini pula semua aturan yang menentukan ketergantungan peradilan agama kepada peradilan umum, telah terhapuskan. Kini, peradilan agama tidak lagi seakan-akan “peradilan semu”, tetapi telah benar-benar menjadi peradilan mandiri. Bab 6 mengenai ketentuan peralihan. Dalam bab ini disebutkan antara lain bahwa (1) semua badan peradilan agama yang telah ada dinyatakan sebagai badan peradilan agama menurut undang-undang ini. Di seluruh Indonesia, peradilan agama itu berjumlah 321 buah, terdiri dari 303 pengadilan agama dan 18 pengadilan tinggi agama. ketentuan peradilan ini menyatakan pula bahwa (2) semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai peradilan agama dinyatakan tetap berlaku sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan selama ketentuan baru berdasarkan undang-undang ini belum dikeluarkan. Bab 7 tentang ketentuan penutup. Dalam bab terakhir ini ditegaskan bahwa pada saat mulai berlakunya Undang-Undang Peradilan agama, semua peraturan tentang peradilan agama di Jawa dan Madura, di sebagian (bekas) residensi Kalimantan Selatan dan Timur, dan di bagian lain wilayah Republik Indonesia, dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian, terciptalah pula kesatuan hukum yang mengatur peradilan agama diseluruh Indonesia, sebagai penerapan wawasan Nusantara.

C.    Perubahan Akibat Lahirnya UU No. 07 Tahun 1989
Secara umum isi UU No. 07 Tahun 1989 memuat beberapa perubahan tentang penyelenggaraan PADI, yaitu:
1.      Perubahan tentang dasar hukum penyelenggaraan PADI.
2.      Perubahan tentang kedudukan PADI dalam tata peradilan nasional.
3.      Perubahan tentang kedudukan hakim peradilan agama.
4.      Perubahan tentang kekuasaan pengadilan dalam lingkungan PADI.
5.      Perubahan tentang hukum acara peradilan agama.
6.      Perubahan tentang administrasi peradilan agama.
7.      Perubahan tentang perlindungan terhadap wanita.
Perubahan pertama tentang dasar hukum penyelenggaraan peradilan. Sebelum UU Nomor 7 tahun 1989 berlaku, dasar penyelenggaraan peradilan beraneka ragam. Sebagian merupakan produk pemerintah kolonial Belanda, dan sebagian produk pemerintah Republik IIndonesia.
Sejak berlakunya UU Nomor 7 Tahun 1989 semua peraturan perundang- undangan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Dengan demikian, maka penyelenggaraan PADI didasarkan pada peraturan yang sama atau seragam. Penyeragaman itu dilakukan sebagai upaya penerapan konsep Wawasan Nusantara di bidang hukum, dan sebagai pelaksanaan politik hukum nasional sebagaimana diamanatkan di dalam GBHN. Penyeragaman tersebut juga dilakukan untuk mewujudkan penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 1970 Jo. UU Nomor 35 Tahun 1999.
Perubahan kedua tentang kedudukan pengadilan. Sebelum berlakunya UU Nomor 7 Tahun 1989 terdapat ketidaksejajaran antara pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama dengan pengadilan lainnya, khususnya dengan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Hal itu tercermin dengan adanya pranata pengukuhan putusan Pengadilan Agama oleh Pengadilan Negeri. Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1989 kedudukan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama sejajar dengan Pengadilan dalam lingkungan peradilan lainnya, khususnya dengan pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum. Ketentuan pengukuhan putusan Pengadilan Agama oleh Pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam pasal 63 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 dinyatakan dicabut. Dengan demikian, Pengadilan Agama memiliiki kemandirian untuk melaksanakan putusannya sendiri yang dilaksanakan oleh jurusita. Kejurusitaan merupakan pranata baru di dalam susunan organisasi Pengadilan Agama. Perubahan ketiga tentang kedudukan hakim. Menurut ketentuan pasal 15 ayat (1), Hakim diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri Agama berdasarkan persetujuan Mahkamah Agung. Hal yang sama berlaku bagi hakim dalam lingkungan Peradilan Umum dan hakim dalam lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Dalam menjalankan tugasnya, hakim memiliki kebebasan untuk membuat keputusan, terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh pihak lainnya. Perubahan keempat tentang wewenang pengadilan. Perubahan kelima tentang hukum acara. Menurut ketentuan pasal 54, hukum acara yang berlau pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini. Hal itu menunjukkan bahwa hukum acara yang berlaku adalah hukum tertulis, disamping adanya kekecualian dan kekhususan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1989. Meskipun tidak semua ketentuan tentang Hukum Acara Peradilan Agama yang dimuat dalam Undang-undang ini, tetapi hal tersebut dapat dilihat dalam pasal 54 yang menjelaskan bahwa, “Hukum acara yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Peradilan Umum, kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini.” Oleh karena itu, disamping Hukum Acara Perdata yang diatur dalam HIR dan RB.g, terdapat pula beberapa pasal atau ketentuan lainnya yang berisi Hukum Acara Perdata berupa pasal-pasal, seperti yang tercantum dalam Bab IV tersebut4 Perubahan keenam tentang penyelenggaraan administrasi peradilan. Di pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama terdapat dua jenis administrasi, yaitu administrasi peradilan dan administrasi umum. Jenis pertama berkenaan dengan adminintrasi perkara dan teknis yudisia; sedangkan jenis kedua berkenaan dengan administrasi kepegawaian, keuangan dan umum. Oleh karena itu, di pengadilan terdapat dua jenis jabatan pengelola kedua jenis adminitrasi itu dikelola oleh Panitera yang merangkap sebagai Sekretaris Pengadilan. Secara khusus, administrasi peradilan dikelola oleh wakil Panitera, sedangkan administrasi umum dikelola oleh Wakil Sekretaris. Sebelum berlakunya UU tersebut administrasi pada pengadilan bercorak tunggal, dan dikelola oleh Panitera Kepala. Perubahan ketujuh tentang perlindungan terhadap wanita.[3]

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Usaha awal mempersiapkan Rancangan Undang-Undang Peradilan Agama telah dimulai sejak tahun 1971, dalam rangka melaksanakan perintah Pasal 12 Undang-Undang tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman sebagai pelaksanaan pasal 24 Undang-Undang Dasar 1945. Sehubungan dengan hal tersebut pada tahun 1982, pemerintah membentuk Tim Inti Pembahasan dan Penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Acara Peradilan Agama serta RUU tentang Susunan dan Kekuasaan Badan-badan Peradilan Agama. - Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 disahkan dan diundangkan tanggal 29 Desember 1989. Kemudian ditempatkan dalam Lembaran Negara RI Nomor 49 tahun 1989 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3400. Isi UU Nomor 7 Tahun 1989 terdiri atas 7 Bab, meliputi 108 pasal. Dengan sistematik sebagai berikut: Bab 1 tentang Ketentuan Umum, Bab 2-3 mengenai Susunan dan Kekuasaan Peradilan Agama, Bab 4 Hukum Acara, Bab 5 Ketentuan-ketentuan lain, Bab 6 Ketentuan Peralihan, dan Bab 7 Ketentuan Penutup. - Secara umum isi UU No. 07 Tahun 1989 memuat beberapa perubahan tentang penyelenggaraan PADI, yaitu: perubahan tentang dasar hukum penyelenggaraan padi, perubahan tentang kedudukan padi dalam tata peradilan nasional, perubahan tentang kedudukan hakim peradilan agama, perubahan tentang kekuasaan pengadilan dalam lingkungan padi, perubahan tentang hukum acara peradilan agama, perubahan tentang administrasi peradilan agama, perubahan tentang perlindungan terhadap wanita.


[1] Bisri, Cik Hasan. 2003. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

[2] Rosadi, Ade. 2015. Peradilan Agama di Indonesia Dinamika Pembentukan Hukum. Bandung: Simbiosa Pratama Media.

[3] Djalil, Basiq. 2010. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Kencana.              

MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...