Kamis, 04 Juli 2019

MAKALAH METODE PENELITIAN


MAKALAH METODE PENELITIAN 

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Definisi metode Penelitian Kualitatif.
Penelitian kualitatif adalah jenis penelitian ilmu sosial yang mengumpulkan dan bekerja dengan data non-numerik dan yang berupaya menafsirkan makna dari data ini sehingga dapat membantu kita memahami kehidupan sosial atau tempat yang ditargetkan.
Metode penelitian kualitatif adalah penelitian yang tidak diperoleh melalui prosedur statistik atau bentuk perhitungan lainnya. Prosedur ini menghasilkan penelitian yang diperoleh dari data yang dikumpulkan dengan menggunakan beragam sarana. Sarana itu meliputi  pengamatan dan wawancara, namun juga bisa melalui dokumen buku, kaset, vidio, dan bahkan data yang telah dihitung untuk tujuan lain, misalnya data sensus.[1]
Pengertian penelitian kuliatatif dapat dilihat dari beberapa teori berikut ini:
a)    (Saryono, 2010: 1) Penelitian kualitaif merupakan penelitian yang digunakan untuk menyelidiki, menemukan, menggambarkan, dan menjelaskan kualitas atau keistimewaan dari pengaruh social yang tidak dapat dijelaskan, diukur atau digambarkan melalui pendekatan kuantitaif
b)    (Strauss dan Corbin, 1998: 24) penelitian kualitatif adalah jenis penelitian yang menghasilkan penemuan-penemuan yang tidak dapat di peroleh dengan menggunakan prosedur-prosedur stistik atau cara-cara lain dari kuantifikasi.[2]
Dapat disimpilkan penelitian kualitatif adalah riset yang bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis dengan pendekatan induktif. Penelitian Kualitatif  penelitian yang tidak menggunakan statistic tetapi melalui pengumpulan data, analisis, kemudian diinterpretasikan. Penelitian kualitatif ini merupakan penelitian yang menekankan pada pemahaman mengenai masalah-masalah dalam kehidupan sosial berdasarkan kondisi realitas atau natural setting yang holistis, kompleks, dan rinci. Penelitian yang menggunakan pendekatan induksi yang mempunyai tujuan penyusunan konstruksi teori atau hipotesis melalui pengungkapan fakta merupakan penelitian yang menggunakan paradigma kualitatif.

B.  Tujuan Penelitian kualitatif.
Tujuan utama penelitian kualitatif adalah untuk memahami (to understand) fenomena atau gejala sosial dengan lebih menitik beratkan pada gambaran yang lengkap tentang fenomena yang dikaji daripada memerincinya menjadi variabel-variabel yang saling terkait. Harapannya ialah diperoleh pemahaman yang mendalam tentang fenomena untuk selanjutnya dihasilkan sebuah teori. Karena tujuannya berbeda dengan penelitian kuantitatif, maka prosedur perolehan data dan jenis penelitian kualitatif juga berbeda.
Menurut Kriyantono, tujuan penelitian kualitatif adalah untuk menjelaskan suatu fenomena dengan sedalam-dalamnya dengan cara pengumpulan data yang sedalam-dalamnya pula, yang menunjukkan pentingnya kedalaman dan detail suatu data yang diteliti.
Pada penelitian kualitatif, semakin mendalam, teliti, dan tergali suatu data yang didapatkan, maka bisa diartikan pula bahwa semakin baik kualitas penelitian tersebut. Maka dari segi besarnya responden atau objek penelitian, metode penelitian kualitatif memiliki objek yang lebih sedikit dibandingkan dengan penelitian kuantitatif, sebab lebih mengedepankan kedalaman data, bukan kuantitas data.[3]

C.  Manfaat  Penelitian Kualitatif
Ada beberapa kegunaan atau manfaat dari penelitian Kualitatif.berikut beberapa kegunaannya:
a)  Sebagai teknik studi kasus
Pada penelitian kualitatif sangat cocok apabila digunakan untuk melakukan pengungkapan atau exploratory dan penemuan atau discovery. Exploratory studies atau studi pengungkapan berhubungan dengan sebagai pengembangan teori suatu tema atau topik yang dalam penelitian sebelumnya hanya memberikan hasil yang terbatas, kemudian studi ini akan diarahkan terhadap penemuan yang lebih lanjut. Arah dari studi lanjut ini adalah menjabarkan suatu konsep, mengembangkan model, preposisi, dan juga hipotesis. Ada beberapa studi yang bisa diarahkan terhadap pemahaman konsep yang abstrak yang diambil dari pengalaman sosial partisipan, seperti pembelajaran berbasis kopentensi, dan pemahaman manajemen berbasis sekolah.teori dasarnya terletak pada konsep,model, preposisi dan hipotesis, sebab pengembangan abstraknya dari observasi dan tidak dari teori terdahulu.

b)  Untuk penyempurnaan praktik
Hasil dari penelitian kualitatif adalah deskripsi serta analisis tentang kegiatan dan juga peristiwa-peristiwa penting. Masukan yang sangat penting untuk menyempurnakan praktik adalah beberapa studi kasus yang dilakukan secara terpisah pada kurun waktu yang berbeda terhadap fokus masalah, kegiatan dan program yang sama.hasil dari penelitian kualitatif akan memiliki nilai yang lebih tinggi dari penelitian kuantitatif jika hasil dari penelitian kualitatif bersifat mendalam dan juga rinci.

    c)    Sumbangan dalam menentukan kebijakan
Sumbangan dari hasil penelitian kualitatif dapat bermanfaat bagi perumusan, implementasi, serta perubahan kebijakan.penelitian kualitatif dapat digunakan untuk menganalisis persepsi serta isu-isu ekonomi, dan juga politik yag mempunyai pengaruh yang besar.
   
    d)   Sumbangan untuk studi-studi khusus
Bermanfaat untuk meneliti studi khusus yang tidak bisa diteliti dengan penelitian biasa, misalnya penelitian yang dilakukan pada orang sibuk, hambatan bahasa, topik yang rahasia atau kontroversial, dan beberapa penelitian yang tidak dapat diselsaikan dengan menggunakan penelitian kuantitatif statistikal.

D.  Karakteristik Penelitian Kualitatif

a)    Menggunakan pola berpikir induktif, Metode kualitatif sering digunakan untuk menghasilkan grounded theory, yaitu teori yang timbul dari data bukan dari hipotesis seperti dalam metode kuantitatif. Atas dasar itu penelitian bersifat generating theory, sehingga teori yang dihasilkan berupa teori substansif.
b)   Perspektif emic/partisipan sangat diutamakan dan dihargai tinggi, Minat peneliti banyak tercurah pada bagaimana persepsi dan makna menurut sudut pandang partisipan yang diteliti, sehingga bias menemukan apa yang disebut sebagai fakta fenomenologis.
c)    Penelitian jenis kualitatif tidak menggunakan rancangan penelitian yang baku, rancangan penelitian berkembang selama proses penelitian.
d)   Tujuan penelitian kualitatif adalah untuk memahami, mencari makna di balik data, untuk menemukan kebenaran, baik kebenaran empiris sensual, empiris logis, dan empiris logis.
e)    Subjek yang diteliti, data yang dikumpulkan, sumber data yang dibutuhkan, dan alat pengumpul data bisa berubah-ubah sesuai dengan kebutuhan.
f)    Pengumpulan data dilakukan atas dasar prinsip fenomenologis, yaitu dengan memahami secara mendalam gejala atau fenomena yang dihadapi.
g)   Peneliti berfungsi pula sebagai alat pengumpul data sehingga keberadaanya tidak terpisahkan dengan apa yang diteliti.
h)   Analisis data dapat dilakukan selama penelitian sedang dan telah berlangsung.
i)     Hasil penelitian berupa deskripsi dan interpretasi dalam konteks waktu serta situasi tertentu.[4]

E.  Ciri – ciri Penelitian Kualitatif
Untuk lebih memahami mengenai penelitian kualitatif, berikut adalah ciri-ciri dasar yang perlu diketahui:
a)    Bersifat deskriptif analitis, terlihat dari caranya mengumpulkan dan merekap data yang bukan dicatat dalam bentuk angka namun penjelasan sejelas-jelas dan sedalam-dalamnya. 
b)   Bersifat induktif, yaitu peneltiian dimulai dari data atau fenomena yang ada di lapangan yang kemudian memunculkan teori. 
c)    Menggunakan teori yang sudah ada sebagai pedoman dan pendukung, karena meski berangkat dari data namun tetap saja teori digunakan sebagai fokus pembatas dari objek penelitian. 
d)   Berfokus pada makna yang terdapat dalam suatu fenomena yang diteliti, yang dapat digali dari persepsi objek penelitian.
e)    Mengutamakan akan pentingnya proses penelitian yang berjalan, bukan semata mengacu pada hasil yang ingin dicapai. 

F.   Jenis – jenis penelitian kualitatif
Ada delapan jenis penelitian kualitatif, yakni etnografi (ethnography), studi kasus (case studies), studi dokumen/teks (document studies), observasi alami (natural observation), wawancara terpusat (focused interviews), fenomenologi (phenomenology), grounded
theory, studi sejarah (historical research). Berikut uraian ringkas tentang masing-masing jenis penelitian kualitatif.
a)    Etnografi (Ethnography)
Etnografi merupakan studi yang sangat mendalam tentang perilaku yang terjadi secara alami di sebuah budaya atau sebuah kelompok sosial tertentu untuk memahami sebuah budaya tertentu dari sisi pandang pelakunya. Para ahli menyebutnya sebagai penelitian lapangan, karena memang  dilaksanakan di lapangan dalam latar alami. Peneliti mengamati perilaku seseorang atau kelompok sebagaimana apa adanya. Data diperoleh dari observasi sangat mendalam sehingga memerlukan waktu berlama-lama di lapangan, wawancara dengan anggota kelompok budaya secara mendalam, mempelajari dokumen atau artifak secara jeli. Tidak seperti jenis penelitian kualitatif yang lain dimana lazimnya data dianalisis setelah selesai pengumpulan data di lapangan, data penelitian etnografi dianalisis di lapangan sesuai konteks atau situasi yang terjadi pada saat data dikumpulkan. Penelitian etnografi bersifat antropologis karena akar-akar metodologinya dari antropologi. Para ahli pendidikan bisa menggunakan etnografi untuk meneliti tentang pendidikan di sekolah-sekolah pinggiran atau sekolah-sekolah di tengah-tengah kota.
b)   Studi Kasus (Case Studies)
Studi kasus merupakan penelitian yang mendalam tentang individu, satu kelompok, satu organisasi, satu program kegiatan, dan sebagainya dalam waktu tertentu.Tujuannya untuk memperoleh diskripsi yang utuh dan mendalam dari sebuah entitas.Studi kasus menghasilkan data untuk selanjutnya dianalisis untuk menghasilkan teori.Sebagaimana prosedur perolehan data penelitian kualitatif, data studi kasus diperoleh dari wawancara, observasi, dan arsif. Studi kasus bisa dipakai untuk meneliti sekolah di tengah-tengah kota di mana para siswanya mencapai prestasi akademik luar biasa.
c)    Studi Dokumen/Teks (Document Study)
Studi dokumen atau teks merupakan kajian yang menitik beratkan pada analisis atau interpretasi bahan  tertulis berdasarkan  konteksnya. Bahan bisa berupa catatan yang terpublikasikan, buku teks, surat kabar, majalah, surat-surat, film, catatan harian, naskah, artikel, dan sejenisnya. Untuk memperoleh kredibilitas yang tinggi peneliti dokumen harus yakin bahwa naskah-naskah itu otentik.Penelitian jenis ini bisa juga untuk menggali pikiran seseorang yang tertuang di dalam buku atau naskah-naskah yang terpublikasikan.Para pendidik menggunakan metode penelitian ini untuk mengkaji tingkat keterbacaan sebuah teks, atau untuk menentukan tingkat pencapaian pemahaman terhadap topik tertentu dari sebuah teks.
d)   Pengamatan Alami (Natural Observation)
Pengamatan alami merupakan jenis penelitian kualitatif dengan melakukan observasi menyeluruh pada sebuah latar tertentu tanpa sedikitpun mengubahnya.Tujuan utamanya ialah untuk mengamati dan memahami perilaku seseorang atau kelompok orang dalam situasi tertentu.Misalnya, bagaimana perilaku seseorang ketika dia berada kelompok diskusi yang anggota berasal dari latar sosial yang berbeda-beda. Dan, bagaimana pula perilaku dia jika  berada dalam kelompok yang homogen. Peneliti menggunakan kamera tersembunyi atau isntrumen lain yang sama sekali tidak dikatahui oleh orang yang diamati (subjek).peneliti bisa mengamati sekelompok anak ketika bermain dengan teman-temannya untuk memahami perilaku interaksi sosial mereka.
e)    Fenomenologi (phenomenology)
Fenomenologi dapat digolongkan dalam penelitian kualitatif murni dimana dalam pelaksanaannya yang berlandaskan pada usaha mempelajari dan melukiskan ciri-ciri intrinsik fenomen-fenomen sebagaimana fenomen-fenomen itu sendiri. Peneliti harus bertolak dari subjek (manusia) serta kesadarannya dan berupaya untuk kembali kepada “kesadaran murni” dengan membebaskan diri dari pengalaman serta gambaran kehidupan sehari-hari dalam pelaksanaan penelitian.
f)    Studi Sejarah (historical research)
Penelaahan serta sumber-sumber lain yang berisi informasi mengenai masa lampau dan dilaksanakan secara sistematis. Dengan kata lain yaitu penelitian yang bertuga mendeskripsikan gejala, tetapi bukan yang terjadi pada waktu penelitian dilakukan. Penelitian sejarah di dalam pendidikan merupakan penelitian yang sangat penting atas dasar beberapa alasan. Penelitian sejarah bermaksud membuat rekontruksi masa latihan secara sistematis dan objektif, dengan cara mengumpulkan, mengevaluasi, mengverifikasikan serta mensintesiskan bukti-bukti untuk mendukung bukti-bukti untuk mendukung fakta memperoleh kesimpulan yang kuat. Dimana terdapat hubungan yang benar-benar utuh antara manusia, peristiwa, waktu, dan tempat secara kronologis dengan tidak memandang sepotong-sepotong objek-objek yang diobservasi.
g)   Grounded theory
Walaupun suatu studi pendekatan menekankan arti dari suatu pengalaman untuk sejumlah individu, tujuan pendekatan grounded theory adalah untuk menghasilkan atau menemukan suatu teori yang berhubungan dengan situasi tertentu . Situasi di mana individu saling berhubungan, bertindak, atau terlibat dalam suatu proses sebagai respon terhadap suatu peristiwa. Inti dari pendekatan grounded theory adalah pengembangan suatu teori yang berhubungan erat kepada konteks peristiwa dipelajari.
h)   Biografi, Penelitian
 Biografi adalah studi tentang individu dan pengalamannya yang dituliskan kembali dengan mengumpulkan dokumen dan arsip-arsip. Tujuan penelitian ini adalah mengungkap turning point moment atau epipani yaitu pengalaman menarik yang sangat mempengaruhi atau mengubah hidup seseorang. Peneliti menginterpretasi subjek seperti subjek tersebut memposisikan dirinya sendiri.


[1] Lexy. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, (Bandung: Remaja Rosdakarya,  2011), hlm.77
[2] Lexy. J. Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif, hlm...78
[3] Muhadjir, Noeng. Metodologi Penelitian Kualitatif, Edisi IV. Yogyakarta: Rake Sarasin.
[4] Muhadjir, Noeng. Metodologi Penelitian Kualitatif, hlm...98

CONTOH REVIEW JURNAL PENGEMBANGAN BAHAN AJAR MEMBACA TEKS NOVEL


CONTOH REVIEW JURNAL 

PENGEMBANGAN BAHAN AJAR MEMBACA TEKS NOVEL BERBAHASA JAWA MELALUI SIMPLIFIKASI


Judul
PENGEMBANGAN BAHAN AJAR MEMBACA TEKS NOVEL BERBAHASA JAWA MELALUI SIMPLIFIKASI
Jurnal
Seloka : jurnal pendidikan bahasa dan sastra indonesia
Volume dan halaman
Hal. 48-54
Tahun
2016
Penulis
Nike esti kurniawan, Agus nuryatin
Review
-
Tanggal


Tujuan Penelitian
Tujuannya adalah untuk mnentukan kebutuhan peserta didik dan guru yangbberkaitan dengan pengembangan teks novel berbahasa jawa dengan melalui simplifikasi (penyederhanaan) yang dikembangkan dengan karakteristik pengembangan bahan ajar, menyusun karakteristik bahan ajar membaca teks novel berbahasa jawa melalui simplifikasi.
Subjek Penelitian
Pengembangan dan penyusunan karakteristik bahan ajar bahan ajar dalam membaca teks novel berbahasa jawa melalui simplifikasi.
Objek Penelitian
Teks novel berbahasa jawa melalui simplifikasi yaitu jemini, asmarani, dan para pawestri pejuwang memiliki model yang disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam pengembangan teks novel : (1) rancangan teks novel, (2) struktur teks dan simplifikasi novel, dan (3) hasil penilaian prototipe bahan ajar membaca teks novel berbahasa jawa melalui simplifikasi oleh ahli materi, ahali bahasa, dan ahli layout.
Metode Penelitian
Dalam penelitian ini menggunakan penelitian atau pengembangan Research and Development (R&D) oleh Borg and Gall.
Hasil Penelitian
Hasil Analisis yang diperoleh adalah hasil uji keefektifan yang dilakukan di SMA Negeri 1 Bergas menunjukkan ada peningkatan nilai rata-rata pretes dan prostes pembelajaran membaca teks novel melalui simplifikasi. Uji t hitung = 9,734, sedangkan t tabel = 2, 00. Artinya, t hitung > t tabel. Maka dapat dikatakan produk tersebut efektif.
Kelebihan penelitian
Kelebihan dalam penelitian ini yaitu pada metode penelitiannya dengan menggunakan Research and Development (R&D) yang dikemukakan oleh Borg dan Gall dengan sepuluh langkah yang diadaptasikan dalam 7 tahap sesuai dengan tahapan penelitian (R&D).
Kekurangan penelitian
Kekurangan dalam penelitian ini yaitu pembahasan yang menyinggung tentang karakteristik bahan ajar membaca teks novel, namun didalam pembahasan tersebut ada banyak pembahasan yang menggunakan teori sintaksis. Yang ditakutkan, pembaca malah dibuat bingung atas pembahasan tersebut.
Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari hasil penelitian tersebut yaitu, pengembangan teks novel berbahasa jawa melalui simplifikasi dari guru dan peserta didik dibutuhkan bahan ajar membaca teks novel yang mempunyai kelayakan isi, penyajian, bahasa dan keterbacaan, dan kegrafikan. Selain itu, guru menyediakan bahan ajar teks novel berbahasa jawa melalui simplifikasi yakni dapat meningkatkan minat baca.
Bahan ajar membaca teks novel berbahasa jawa melalui simplifikasi memiliki karakteristik yang disesuaikan denga ketentuan-ketentuan yang ada dalam pengembangan teks novel. Adapun karakteristik dalam teks novel ini yaitu: (1) simplifikasi pada teks novel lebih mudah dipahami, (2) berkonsep penyederhanaan pada teks novel, (3) sesuai dengan kebutuhan peserta didik dan lingkungan, (4) menarik, (5) komunikatif ,(6) kualitas estetik ilustrasi sampul.
Berdasarkan hasil uji keefektifan dapat dinyatakn bahwa bahan ajar membaca teks novel berbahasa jawa melalui simplifikasi yaitu dinyatakan efektif.

MAKALAH KEUANGAN PUBLIK ISLAM


MAKALAH KEUNAGAN PUBLIK ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Kegiatan perekonomian yang ada di masyarakat setiap negara bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang tentunya akan berimbas pula pada kesejahteraan negara. Bila berbicara masalah perekonomian mau tidak mau proses kelancarannya sangat dipengaruhi oleh adanya lembaga keuangan sebagai lembaga yang ikut memperlancar kegiatan perekonomian. Salah satu lembaga keuangan saat ini yang perkembangannya memperlihatkan kemajuan pesat adalah lembaga keuangan  islam yang berupa baitul maal yang saat ini secara lengkap disebut dengan baitul maal wat tamwil.
Telah terbukti bahwa kegiatan ekonomi sering kali memerlukan adanya dukungan dari lembaga keuangan sebagai darah (uang) untuk memperlancar kegiatan perekonomian tersebut. Baitul maal tanwil  sebagai sebuah lembaga koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) sekaligus lembaga intermediasi antara penghimpunan dan penyaluran dana dari dan utnuk masyrakat (Tho’in, 2011),  Baitul maal  ini sudah ada sejak zama Rasulullah SAW, tetapi yang paling kelihatan perannya adalah sejak zaman khulafaur Rasyidin yaitu dari masa Abu Bakar As-Siddiq sampai dengan Khalifahb Ali Bin Abi Thalib (Herlina, 2013).
Dimana peranan dan fungsi baitul maal pada waktu Khulafaur Rasyidin tidak hanya sebagai lembaga  keuangan yang mengurus ekonomi secara sederhana, tetapi justru menjadi lembaga yang mengurus seluruh masalah keuangan negara sekaligus sebagai lembaga keuangan yang mengelola semua kekayaan negara. Kemuadian perkembangan lembaga ini sekarang menjadi  Baitul maal wat tamwil yang lingkupnya sebagai lembaga keuangan dalam rangka menjadi bagian dalam kegiatanekonomi rakyat terutama lebih kearah mikro.
 Oleh karena itu, kami akan memaparkan pembahasan tentang sejarah, ruang lingkup, tujuan dan fungsi baitul maal sebagai lembaga keuangan islam dalam memperlancar aktivitas perekonomian yang ada pada masyarakat.
B.     Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan kami bahas yaitu:
1.      Apa itu pengertian Baitul maal?
2.      Apa saja sejarah Baitul maal?
3.      Apa ruang lingkup Baitul maal?
4.      Apa tujuan dan fungsi Baitul maal?
C.    Tujuan
Adapun tujuan yang akan kami bahas yaitu:
1.      Memahami apa itu  Baitul maal
2.      Mengetahui sejarah Baitul maal
3.      Mengetahui ruang lingkup Baitul maal
4.      Mengetahui tujuan dan fungsi Baitul maal

BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Baitul Maal
              Baitul maal  berasal dari dua kata bahasa Arab, yakni baytdan al-mal. Bayt berarti ‘’rumah’’ sedangkan  al-mal berarti ‘’harta’’. Dengan demikian, secara bahasa baitul mal berarti ‘’rumah harta’’. Menurut Ahmad Ifham Sholihin dalam Buku Pintar Ekonomi Syariah (2010), secara istilah baitul mal berarti suatu lembaga atau pihak yang mempunyai tugas khusus menangani segala harta umat, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran negara. Pengertian itu didasarkan pada uraian Abdul Qadim Zallum (1983) dalam Al-Amwal fi Dawlah al-Khalifah.
              Selain itu, Ifham Sholihin juga memberikan dua pengertian lain. Pertama, ia mengartikan sebagai lembaga negara yang mengelola penerimaan dan pengeluaran negara yang bersumber dari zakat, Kharaj (cukai atas tanah pertanian), Jizyah (pajak yang dibebankan pada penduduk non Muslim yang tinggal di negara islam), ghanimah (rampasan perang), khaffarat (denda), wakaf, dan lain-lain yang ditasyarufkan untuk kepentingan umat. Kedua, baitul mal diartikan sebagai rumah harta, yang pada zaman Rasulullah SAW berfungsi sebagai pembendaharaan negara.
              Dulu, baitul mal adalah departemen yang berurusan dengan pendapatan dan segala hal keekonomian negara. Pada masa Nabi Muhammad SAW, tidak ada baitul mal atau harta publik yang ebrsifat permanen, karena semua pendapatan yang diperoleh negara didistribusikan secara langsung. Tidak ada pengkajian, tidak ada pengeluaran negara , dan baitul mal dakam tataran publik belum diras perlu.[1]
              Sedangkan menurut Ensiklopedia hukum islam, baitul maal adalah lembaga keuangan negara yang bertugas menerima, menyimpan, dan mendistribusikan uang negara sesuai dengan aturan syari’at. Sedangkan menurut Harun Nasution, baitul maal bisa diartikan sebagai pembendaharaan (umum atau negara).[2]
              Dapat kita simpulkan bahwa baitul maal adalah suatu lembaga keuangan yang bertugas mengelola, menerima, menyimpan dan mendistribusikan keuangang negara yang sesuai dengan syari’at Islam. Dalam hal ini baitul maal mengatur pengelolaan keuangan negara.

B.  Ruang Lingkup Baitul Maal
              Menurut pendapat Suhrawardi K. Lubis, baitul maal dilihat dari segi istilah fikih adalah “suatu lembaga atau badan yang bertugas mengurusi kekayaan negara terutama keuangan, baik yang berkenaan dengan soal pemasukan dan pengelolaan maupun yang berhubungan dengan masalah pengeluaran dan lain-lain (Maman, 2012).
              Baitul Maal jika dilihat dari namanya berasal dari bahasa Arab, yaitu kata bayt yang memiliki makna "rumah", serta berasal dari kata al-maal yang yang memiliki arti atau makna "harta" (Dahlan, 1999).
              Baitul Maal adalah suatu lembaga atau pihak yang memiliki kewajiban atau tugas khusus untuk melakukan penanganan atas segala harta yang dimiliki oleh umat, dalam bentuk pendapatan maupun pengeluaran negara (Zallum, 1983).[3]

C.  Sejarah Baitul Maal
1.      Masa Rasulullah SAW (1-11 H/622-632 M)
               Baitul Mal dalam makna istilah sesungguhnya sudah ada sejak masa Rasulullah SAW, yaitu ketika kaum muslimin mendapatkan ghanimah (harta rampasan perang) pada Perang Badar (Zallum, 1983). Saat itu para shahabat berselisih paham mengenai cara pembagian ghanimah tersebut sehingga turun firman Allah SWT yang menjelaskan hal tersebut:
‘‘Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah,’Harta rampasan perang itu adalah milik Allah dan Rasul, oleh sebab itu bertaqwalah kepada Allah dan perbaikilah hubungan di antara sesama kalian, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kalian benar-benar orang-orang yang beriman’’.(QS Al Anfaal : 1)[4]
               Dengan ayat ini, Allah menjelaskan hukum tentang pembagian harta rampasan perang dan menetapkannya sebagai hak bagi seluruh kaum muslimin. Selain itu, Allah juga memberikan wewenang kepada Rasulullah SAW untuk membagikannya sesuai pertimbangan beliau mengenai kemaslahatan kaum muslimin. Dengan demikian, ghanimah Perang Badar ini menjadi hak bagi Baitul Mal, di mana pengelolaannya dilakukan oleh Waliyyul Amri kaum muslimin, yang pada saat itu adalah Rasulullah SAW sendiri, sesuai dengan pendapatnya untuk merealisasikan kemaslahatan kaum muslimin (Zallum, 1983).
               Pada masa Rasulullah SAW ini, Baitul Mal lebih mempunyai pengertian sebagai pihak (al-jihat) yang menangani setiap harta benda kaum muslimin, baik berupa pendapatan maupun pengeluaran. Saat itu Baitul Mal belum mempunyai tempat khusus untuk menyimpan harta, karena saat itu harta yang diperoleh belum begitu banyak. Kalaupun ada, harta yang diperoleh hampir selalu habis dibagibagikan kepada kaum muslimin serta dibelanjakan untuk pemeliharaan urusan mereka. Rasulullah SAW senantiasa membagikan ghanimah dan seperlima bagian darinya (al-akhmas) setelah usainya peperangan, tanpa menundanundanya lagi. Dengan kata lain, beliau segera menginfakkannya sesuai peruntukannya masing-masing.
               Seorang sahabat bernama Hanzhalah bin Shaifi yang menjadi penulis (katib) Rasulullah SAW, menyatakan, ‘Rasulullah SAW menugaskan aku dan mengingatkan aku (untuk membagi-bagikan harta) atas segala sesuatu (harta yang diperoleh) pada hari ketiganya… Tidaklah datang harta atau makanan kepadaku selama tiga hari, kecuali Rasulullah SAW selalu mengingatkannya (agar segera didistribusikan). Rasulullah SAW tidak suka melalui suatu malam sementara ada harta (umat) di sisi beliau.” (Zallum, 1983).
               Pada umumnya Rasulullah SAW membagi-bagikan harta pada hari diperolehnya harta itu. Hasan bin Muhammad menyatakan, ‘Rasulullah SAW tidak pernah menyimpan harta baik siang maupun malamnya…’ Dengan kata lain, bila rharta itu datang pagi-pagi, akan segera dibagi sebelum tengah hari tiba. Demikian juga jika harta itu datang siang hari, akan segera dibagi sebelum malam hari tiba. Oleh karena itu, saat itu belum ada atau belum banyak harta tersimpan yang mengharuskan adanya tempat atau arsip tertentu bagi pengelolaannya (Zallum, 1983).

2.      Masa Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq (11-13 H/632-634 M)
Keadaan seperti di atas terus berlangsung sepanjang masa Rasulullah SAW. Ketika Abu Bakar menjadi Khalifah, keadaan Baitul Mal masih berlangsung seperti itu di tahun pertama kekhilafahannya (11 H/632 M). Jika datang harta kepadanya dari wilayah-wilayah kekuasaan Khilafah Islamiyah, Abu Bakar membawa harta itu ke Masjid Nabawi dan membagi-bagikannya kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Untuk urusan ini, Khalifah Abu Bakar telah mewakilkan kepada Abu Ubaidah bin Al Jarrah. Hal ini diketahui dari pernyataan Abu Ubaidah bin Al Jarrah saat Abu Bakar dibai’at sebagai Khalifah. Abu Ubaidah saat itu berkata kepadanya, ‘’Saya akan membantumu dalam urusan pengelolaan harta umat’’. (Zallum, 1983).
Kemudian pada tahun kedua kekhi­lafahannya (12 H/633 M), Abu Bakar merintis embrio Baitul Mal dalam arti yang lebih luas. Baitul Mal bukan sekedar berarti pihak (al- jihat) yang menangani harta umat, namun juga berarti suatu tempat (al-makan) untuk menyimpan harta negara. Abu Bakar menyiapkan tempat khusus di rumahnya, berupa karung atau kantung (ghirarah), untuk menyimpan harta yang dikirimkan ke Madinah. Hal ini berlangsung sampai kewafatan beliau pada tahun 13 H/634 M.
Abu Bakar dikenal sebagai Khalifah yang sangat wara’ (hati-hati) dalam masalah harta. Bahkan pada hari kedua setelah beliau dibai’at sebagai Khalifah, beliau tetap berdagang dan tidak mau mengambil harta umat dari Baitul Mal untuk keperluan diri dan keluarganya. Diriwayatkan oleh lbnu Sa’ad (w. 230 H/844 M), penulis biografi para tokoh muslim, bahwa Abu Bakar yang sebelumnya berprofesi sebagai pedagang membawa barang-barang dagangannya yang berupa bahan pakaian di pundaknya dan pergi ke pasar untuk menjualnya. Di tengah jalan, ia bertemu dengan Umar bin Khaththab. Umar bertanya, “Anda mau kemana, hai Khalifah?” Abu Bakar menjawab, “Ke pasar.” Umar berkata, “Bagaimana mungkin Anda melakukannya, padahal Anda telah memegang jabatan sebagai pemimpin kaum muslimin?” Abu Bakar menjawab, “Lalu dari mana aku akan memberikan nafkah untuk keluargaku?” Umar berkata, “Pergilah kepada Abu Ubaidah (pengelola Baitul Mal), agar ia menetapkan sesuatu untukmu.” Keduanya pun pergi menemui Abu Ubaidah, yang segera menetapkan santunan (ta’widh) yang cukup untuk Khalifah Abu Bakar, sesuai dengan kebutuhan seseorang secara sederhana, yakni 4000 dirham setahun yang diambil dan Baitul Mal.
Menjelang ajalnya tiba, karena khawatir terhadap santunan yang diterimanya dari Baitul Mal, Abu Bakar berpesan kepada keluarganya untuk mengembalikan santunan yang pernah diterimanya dari Baitul Mal sejumlah 8000 dirham. Ketika keluarga Abu Bakar mengembalikan uang tersebut setelah beliau meninggal, Umar berkomentar, “Semoga Allah merahmati Abu Bakar. Ia telah benar-benar membuat payah orang-orang yang datang setelahnya.” Artinya, sikap Abu Bakar yang mengembalikan uang tersebut merupakan sikap yang berat untuk diikuti dan dilaksanakan oleh para Khalifah generasi sesudahnya (Dahlan, 1999).
3.      Masa Khalifah Umar bin Khaththab (13-23 H/634-644 M)
               Setelah Abu Bakar wafat dan Umar bin Khaththab menjadi Khalifah, beliau mengumpulkan para bendaharawan kemudian masuk ke rumah Abu Bakar dan membuka Baitul Mal. Ternyata Umar hanya mendapatkan satu dinar saja, yang terjatuh dari kantungnya.
               Akan tetapi setelah penaklukanpenaklukan (futuhat) terhadap negara lain semakin banyak terjadi pada masa Umar dan kaum muslimin berhasil menaklukan negeri Kisra (Persia) dan Qaishar (Romawi), semakin banyaklah harta yang mengalir ke kota Madinah. Oleh karena itu, Umar lalu membangu­n sebuah rumah khusus untuk menyimpan harta, membentuk diwan-diwannya (kantor-kantornya), mengangkat para penulisnya, menetapkan gaji-gaji dari harta Baitul Mal, serta membangun angkatan perang. Kadangkadang ia menyimpan seperlima bagian dari harta ghanimah di masjid dan segera membagibagikannya. Mengenai mulai banyaknya harta umat ini, Ibnu Abbas pernah mengisahkan :
‘Umar pernah memanggilku, ternyata di hadapannya ada setumpuk emas terhampar di hadapannya. Umar lalu berkata : ‘Kemarilah kalian, aku akan membagikan ini kepada kaum muslimin. Sesungguhnya Allah lebih mengetahui mengapa emas ini ditahan-Nya dari Nabi-Nya dan Abu Bakar, lalu diberikannya kepadaku. Allah pula yang lebih mengetahui apakah dengan emas ini Allah menghendaki kebaikan atau keburukan’
               Selama memerintah, Umar bin Khaththab tetap memelihara Baitul Mal secara hati-hati, menerima pemasukan dan sesuatu yang halal sesuai dengan aturan syariat dan mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Dalam salah satu pidatonya, yang dicatat oleh lbnu Kasir (700-774 H/1300-1373 M), penulis sejarah dan mufasir, tentang hak seorang Khalifah dalam Baitul Mal, Umar berkata, “Tidak dihalalkan bagiku dari harta milik Allah ini melainkan dua potong pakaian musim panas dan sepotong pakaian musim dingin serta uang yang cukup untuk kehidupan sehari-hari seseorang di antara orang-orang Quraisy biasa, dan aku adalah seorang biasa seperti kebanyakan kaum muslimin.” (Dahlan, 1999).

4.      Masa Khalifah Utsman bin Affan (23-35 H/644-656 M)
               Kondisi yang sama juga berlaku pada masa Utsman bin Affan. Namun, karena pengaruh yang besar dan keluarganya, tindakan Usman banyak mendapatkan protes dari umat dalam pengelolaan Baitul Mal. Dalam hal ini, lbnu Sa’ad menukilkan ucapan Ibnu Syihab Az Zuhri (51-123 H/670-742 M), seorang yang sangat besar jasanya dalam mengumpulkan hadis, yang menyatakan, “Usman telah mengangkat sanak kerabat dan keluarganya dalam jabatan-jabatan tertentu pada enam tahun terakhir dari masa pemerintahannya. Ia memberikan khumus (seperlima ghanimah) kepada Marwan yang kelak menjadi Khalifah ke-4 Bani Umayyah, memerintah antara 684-685 M dari penghasilan Mesir serta memberikan harta yang banyak sekali kepada kerabatnya dan ia (Usman) menafsirkan tindakannya itu sebagai suatu bentuk silaturahmi yang diperintahkan oleh Allah SWT. Ia juga menggunakan harta dan meminjamnya dari Baitul Mal sambil berkata, ‘Abu Bakar dan Umar tidak mengambil hak mereka dari Baitul Mal, sedangkan aku telah mengambilnya dan membagi-bagikannya kepada sementara sanak kerabatku.’ Itulah sebab rakyat memprotesnya.” (Dahlan, 1999).

5.      Masa Khalifah Ali bin Abi Thalib (35-40 H/656-661 M)
               Pada masa pemerintahan Ali bin Abi Talib, kondisi Baitul Mal ditempatkan kembali pada posisi yang sebelumnya. Ali, yang juga mendapat santunan dari Baitul Mal, seperti disebutkan oleh lbnu Kasir, mendapatkan jatah pakaian yang hanya bisa menutupi tubuh sampai separo kakinya, dan sering bajunya itu penuh dengan tambalan.
               Ketika berkobar peperangan antara Ali bin Abi Talib dan Mu’awiyah bin Abu Sufyan (khalifah pertama Bani Umayyah), orang-orang yang dekat di sekitar Ali menyarankan Ali agar mengambil dana dari Baitul Mal sebagai hadiah bagi orang-orang yang membantunya. Tujuannya untuk mempertahankan diri Ali sendiri dan kaum muslimin. Mendengar ucapan itu, Ali sangat marah dan berkata, “Apakah kalian memerintahkan aku untuk mencari kemenangan dengan kezaliman? Demi Allah, aku tidak akan melakukannya selama matahari masih terbit dan selama masih ada bintang di langit.”(Dahlan, 1999).
6.      Masa Khalifah-Khalifah Sesudahnya
               Ketika Dunia Islam berada di bawah kepemimpinan Khilafah Bani Umayyah, kondisi Baitul Mal berubah. Al Maududi menyebutkan, jika pada masa sebelumnya Baitul Mal dikelola dengan penuh kehati-hatian sebagai amanat Allah SWT dan amanat rakyat, maka pada masa pemerintahan Bani Umayyah Baitul Mal berada sepenuhnya di bawah kekuasaan Khalifah tanpa dapat dipertanyakan atau dikritik oleh rakyat (Dahlan, 1999).
               Keadaan di atas berlangsung sampai datangnya Khalifah ke-8 Bani Umayyah, yakni Umar bin Abdul Aziz (memerintah 717-720 M). Umar berupaya untuk membersihkan Baitul Mal dari pemasukan harta yang tidak halal dan berusaha mendistribusikannya kepada yang berhak menerimanya. Umar membuat perhitungan dengan para Amir bawahannya agar mereka mengembalikan harta yang sebelumnya bersumber dari sesuatu yang tidak sah. Di samping itu, Umar sendiri mengembalikan milik pribadinya sendiri, yang waktu itu berjumlah sekitar 40.000 dinar setahun, ke Baitul Mal. Harta tersebut diperoleh dan warisan ayahnya, Abdul Aziz bin Marwan. Di antara harta itu terdapat perkampungan Fadak, desa di sebelah utara Mekah, yang sejak Nabi SAW wafat dijadikan rnilik negara. Namun, Marwan bin Hakam (khalifah ke-4 Bani Umayah, memerintah 684-685 M) telah memasukkan harta tersebut sebagai milik pribadinya dan mewariskannya kepada anak-anaknya. (Dahlan, 1999)
               Akan tetapi, kondisi Baitul Mal yang telah dikembalikan oleh Umar bin Abdul Aziz kepada posisi yang sebenarnya itu tidak dapat bertahan lama. Keserakahan para penguasa telah meruntuhkan sendi-sendi Baitul Mal, dan keadaan demikian berkepanjangan sampai masa Kekhilafahan Bani Abbasiyah. Dalam keadaan demikian, tidak sedikit kritik yang datang dan ulama, namun semuanya diabaikan, atau ulama itu sendiri yang diintimidasi agar tutup mulut. lmam Abu Hanifah, pendiri Madzhab Hanafi, mengecam tindakan Abu Ja’far Al Mansur (khalifah ke-2 Bani Abbasiyah, memerintah 754-775 M), yang dipandangnya berbuat zalim dalam pemerintahannya dan berlaku curang dalam pengelolaan Baitul Mal dengan memberikan hadiah kepada banyak orang yang dekat dengannya.
               lmam Abu Hanifah menolak bingkisan dan Khalitah Al Mansur. Tentang sikapnya itu Imam Abu Hanifah menjelaskan, “Amirul Mukminin tidak memberiku dari hartanya sendiri. Ia memberiku dari Baitul Mal, milik kaum muslimin, sedangkan aku tidak memiliki hak darinya. 0leh sebab itu, aku menolaknya. Sekiranya Ia memberiku dari hartanya sendiri, niscaya aku akan menerimanya.”
               Namun bagaimana pun, terlepas dari berbagai penyimpangan yang terjadi, Baitul Mal harus diakui telah tampil dalam panggung sejarah Islam sebagai lembaga negara yang banyak berjasa bagi perkembangan peradaban Islam dan penciptaan kesejahteraan bagi kaum muslimin. Keberadaannya telah menghiasi lembaran sejarah Islam dan terus berlangsung hingga runtuhnya Khilafah yang terakhir, yaitu Khilafah Utsmaniyah di Turki tahun 1924.[5]

D.  Tujuan dan Fungsi Baitul Maal
Tujuan dan fungsi baitul mal yaitu:
1.      Terwujudnya layanan penghimpunan zakat, infaq, shodakoh dan wakaf yang mengoptimalkan nilai bagi muzaki, munfiq, tatasaddiq, dan muwafit.
2.      Terwujudnya layanan pendayagunaan ziswaf yang mengoptimalkan upaya pemberdayaan mustahiq berbasis pungutan jaringan.
3.      Terwujudnya organisasi sebagai good organization yang mengoptimalkan nilai bagi stakeholder dan menjadi benchmark bagi lembaga pengelola ZIS dan wakaf di Indonesia uang negara sesuai dengan aturan syariat.
                 Selain itu Baitul maal juga berfungsi sebagai bendahara negara (konteks sekarang dalam perekonomian modern disebut departemen keuangan). Tapi pada hakikatnya baitul maal berfungsi untuk mengelola keuangan negara menggunakan akumulasi dana yang berasal dari pos-pos penerimaan zakat, kharaj, jizyah, Khums, fay’, dan lain-lain, dan dimanfaatkan untuk melaksanakan program-program pembangunan yang menjadi kebutuhan negara.
                 Adapun beberapa fungsi dari Baitul maal (Widodo,1999:44):
a.       Penghimpun dan penyalur dana, dengan menyimpan uang, uang tersebut dapat ditingkatkan utilitasnya, sehingga timbul unit surplus (pihak yang memiliki dana berlebih) dan unit defisit (pihak kekurangan dana).
b.      Pencipta dan pemberi likuiditas, dapat menciptakan alat pembayaran yang sah yang mampu memberikan kemampuan untuk memenuhi kewajiban suatu lembaga/ perorangan. Sumber pendapatan, baitul maal dapat menciptakan lapangan kerja dan memberi pendapatan kepada para pegawai.[6]
c.       Pemberi informasi, memberi informasi kepada masyarakat mengenai resiko keuntungan dan peluang yang ada pada lembaga tersebut.


BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
              Baitul Maal adalah suatu lembaga atau badan yang bertugas mengurusi kekayaan negara  terutama keuangan, baik yang berkenaan dengan soal pemasukan dan pengelolaan maupun yang berhubungan dengan masalah pengeluaran dan lain-lain atau menerima, menyimpan, dan mendistribusikan uang negara sesuai dengan aturan syariat.
              Tujuan dan fungsi baitul maal adalah terwujudnya layanan penghimpunan zakat, infaq, shodakoh dan wakaf yang mengoptimalkan nilai bagi muzaki, munfiq, tatasaddiq, dan muwafit. Kedua terwujudnya layanan pendayagunaan ziswaf yang mengoptimalkan upaya pemberdayaan mustahiq berbasis pungutan jaringan. Dan juga terwujudnya organisasi sebagai good organization yang mengoptimalkan nilai bagi stakeholder.

DAFTAR PUSTAKA

JURNAL AKUTANSI DAN PAJAK, EKONOMI ISLAM VOL 14, NO 02
TERJEMAHAN AL- QUR’AN INDONESIA QS. AL-ANFAL: 1
DAHLAN, ABDUL AZIZ. ET.AL. (1999) ENSIKLOPEDIA HUKUM ISLAM.
JURNAL AKUTANSI DAN PAJAK, VOL 14, NO 02


[2] Dahlan, Abdul Aziz. Et.al. (1999) ENSIKLOPEDIA HUKUM ISLAM.45
[3] Jurnal akutansi dan pajak, vol 14, no 02, hal.02
[4] QS. Al-Anfal: 1
[6] Jurnal akutansi dan pajak, vol 14, no 02, hal.02

MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...