Jumat, 27 September 2019

MAKALAH PANCASILA " SISTEM PEMERINTAHAN"


MAKALAH PANCASILA " SISTEM PEMERINTAHAN" 

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang Masalah
       Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut.
       Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh.
       Secara sempit,Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.

B.  Rumusan Masalah
       Agar perumusan masalah ini tidak meluas maka penulis perlu membatasi ruang lingkup masalah Sistem Pemerintahan ini adalah sebagai berikut :
1.      Apa Pengertian Sistem Pemerintahan ?
2.      Bagaimana Sistem Pemerintahan dan sejarah politik di indonesia  ?
3.      Bagaimana Periodesasi Sistem Pemerintahan Indonesia  ?
4.      Apa saja Lembaga-lembaga Negara  ?
5.      Bagaimana Hubungan antara Lembaga-lembaga Negara Berdasarkan UUD 1945 ?
6.      Bagaimana Sistem Pemilu sebagai sarana Demokrasi  ?

C.  Tujuan Penelitian
1.        Untuk Mengetahui  Pengertian Sistem Pemerintahan
2.        Untuk Mengetahui  Sistem Pemerintahan dan sejarah politik di indonesia  
3.        Untuk Mengetahui  Periodesasi Sistem Pemerintahan Indonesia  
4.        Untuk Mengetahui  Lembaga-lembaga Negara  
5.        Untuk Mengetahui  Hubungan antara Lembaga-lembaga Negara Berdasarkan UUD 1945
6.        Untuk Mengetahui  Sistem Pemilu sebagai sarana Demokrasi  

BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Sistem Pemerintahan
       Sistem adalah suatu keseluruhan, terdiri dari beberapa bagian yang mempunyai hubungan fungsional terhadap keseluruhan. Dengan demikian dalam usaha ilmiah sistem adalah suatu tatanan atau susunan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari bagian-bagian atau komponenyang berkaitan antara satu dengan lainnya secara teratur dan terencana untuk mencapai suatu tujun. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah segala bentuk kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh organ-organ negara yang mempunyai otoritas atau kewenangan untuk menjalankan kekuasaan. Pengertian pemerintahan seperti ini mencakup kegiatan atau aktifitas penyelenggaraan negara yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah aktivitas atau kegiatan yang diselenggarakan oleh fungsi eksekutif, presiden ataupun perdana menteri, sampai dengan level birokrasi yang paling rendah tingkatannya. Dari dua pengertian tersebut, maka dalam melakukan pembahasan mengenai pemerintahan negara titik tolak yang dipergunakan adalah dalam konteks pemerintahan dalam arti luas. Yaitu meliputi pembagian kekuasaan dalam negara, hubungan antar alat-al[1]at perlengkapan negara yang menjalankan kekuasaan tersebut.
       Dengan demikian, jika pengertian pemerintahan tersebut dikaitkan dengan pengertian sistem, maka yang dimaksud dengan sistem pemerintahan adalah suatu tatanan atau susunan pemerintahan yang berupa suatu struktur yang terdiri dari organ-organ pemegang kekuasaan di dalam negara dan saling melakukan hubungan fungsional di antara organ-organ tersebut baik secara vertikal maupun horisontal untuk mencapai suatu tujuan yang dikehendaki.  Jadi, sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, dan bekerjanya lembaga negaradalam mencapai tujuan pemerintahan negara yang bersangkutan. Tujuan pemerintahan negara pada umumnya didasarkan pada cita-cita atau tujuan negara. Misalnya, tujuan pemerintahan negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosia
B.  Sistem Pemerintahan Indonesia
       Sistem pemerintahan merupakan serangkaian cara yang digunakan suatu negara untuk mengatur segala yang berhubungan dengan kepemerintahan dan kenegaraan. Aturan pemerintahan yang masuk dalam sistem berkaitan dengan sekumpulan aturan dasar tentang pola kepemerintahan, pola pengambilan kebijakan, pola pengambilan keputusan, dan lainnya.
       Semua negara memiliki sistem tertentu untuk menjalankan roda kepemerintahan. Hal itu bertujuan agar segala sesuatunya menjadi jelas dan terarah, suatu negara yang dibentuk tanpa sistem tertentu, jelas tidak mungkin, karena mengatur negara dan kepemerintahan memang butuh aturan yang mengikat antara yang satu dengan yang lainnya.[2]
1)   Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut Konstitusi RIS
   Sistem Pemerintahan Indonesia menurut konstitusi RIS adalah sistem Pemerintah Parlementer yang tidak murni. Pasal 118 konstitusi RIS antara lain:
a)      Presiden tidak dapat di ganggu gugat
b)      Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah
Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa RIS mempergunakan sistem pertanggung jawaban menteri.
2)   Sistem Pemerintahan Indonesia menurut UUDS 1950
   UUDS 1950 masih tetap mempergunakan bentuk sistem pemerintahan seperti yang diatur dalam konstitusi RIS. Di dalam pasal 83 UUDS 1950 dinyatakan :
a)      Presiden dan wakil presiden tidak dapat diganggu gugat
b)      Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri.
3)   Sistem Pemerintahan menurut UUD 1945 sebelum diamandemen:
1)      Kekuasaan tertinggi diberikan rakyat kepada MPR.
2)      DPR sebagai pembuat UU.
3)      Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan.
4)      DPA sebagai pemberi saran kepada pemerintahan.
5)      MA sebagai lembaga pengadilan dan penguji aturan.
6)      BPK pengaudit keuangan.
4)   Sistem Pemerintahan setelah amandemen
1)   MPR bukan lembaga tertinggi lagi.
2)   Komposisi MPR terdiri atas seluruh anggota DPR ditambah DPD yang dipilih oleh rakyat.
3)   Presiden dan wakil Presiden dipilih langsung oleh rakyat.
4)   Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
5)   Kekuasaan Legislatif lebih dominan.
Negara indonesia adalah negara yang berbentuk republik. Pemerintahan republik adalah suatu pemerintahan dimana seluruh atau sebagian rakyat memegang kekuasaan yang tertinggi di dalam negara. Oleh karena itu, kadaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.
C.  Periodesasi Sistem Pemerintahan Indonesia
1)      Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Ø  Bentuk Negara : Kesatuan
Ø  Bentuk Pemerintahan : Republik
Ø  Sistem Pemerintahan : Presidensial
Ø  Konstitusi : UUD 1945
Ø  Lama periode : 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949
Ø  Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta (18 Agustus 1945 - 19 Desember 1948)
Syafruddin Prawiranegara (ketua PDRI) (19 Desember 1948 - 13 Juli 1949)
Pernyataan van Mook untuk tidak berunding dengan Soekarno adalah salah satu faktor yang memicu perubahan sistem pemerintahan dari presidensiil menjadi parlementer. Gelagat ini sudah terbaca oleh pihak Republik Indonesia, karena itu sehari sebelum kedatangan Sekutu, tanggal 14 November 1945, Soekarno sebagai kepala pemerintahan republik diganti oleh Sutan Sjahrir yang seorang sosialis dianggap sebagai figur yang tepat untuk dijadikan ujung tombak diplomatik, bertepatan dengan naik daunnya partai sosialis di Belanda. Setelah munculnya Maklumat Wakil Presiden No. X tanggal 16 November 1945, terjadi pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Dengan keluarnya Maklumat Pemerintah 14 November 1945, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya sistem pemerintahan parlementer.[3]
2)      Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Ø  Bentuk Negara : Serikat (Federasi)
Ø  Bentuk Pemerintahan : Republik
Ø  Sistem Pemerintahan : Parlementer Semu (Quasi Parlementer)
Ø  Konstitusi : Konstitusi RIS
Ø  Lama periode : 27 Desember 1949 – 15 Agustus 1950
Ø  Presiden dan Wapres :
1.      Ir. Soekarno = presiden RIS (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
2.      Assaat = pemangku sementara jabatan presiden RI (27 Desember 1949 - 15 Agustus 1950)
Pada tanggal 23 Agustus sampai dengan 2 september 1949 dikota Den Hagg (Netherland) diadakan konferensi Meja Bundar (KMB). Delegasi RI dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta, Delegasi BFO (Bijeenkomst voor Federale Overleg) dipimpin oleh Sultan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin olah Van Harseveen. Adapun tujuan diadakannya KMB tersebut itu ialah untuk meyelesaikan persengketaan Indonesia dan Belanda selekas-lekasnya dengan cara yang adil dan pengakuan kedaulatan yang nyata, penuh dan tanpa syarat kepada Republik Indonesia Serikat (RIS). Salah satu keputusan pokok KMB ialah bahwa kerajaan Balanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dam tidak dapat dicabut kembali kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 Ratu Juliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan RIS di Amesterdam. Bila kita tinjau isinya konstitusi itu jauh menyimpang dari cita-cita Indonesia yang berideologi pancasila dan ber UUD 1945 karena :
1)   Konstitusi RIS menentukan bentuk negara serikat (federalisme) yang terbagi dalam 16 negara bagian, yaitu 7 negara bagian dan 9 buah satuan kenegaraan (pasal 1 dan 2 Konstitusi RIS).
2)   Konstitusi RIS menentukan suatu bentuk negara yang leberalistis atau pemerintahan berdasarkan demokrasi parlementer, dimana menteri-menterinya bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah kepada parlemen (pasal 118, ayat 2 Konstitusi RIS)
3)   Mukadimah Konstitusi RIS telah menghapuskan sama sekali jiwa atau semangat pembukaan UUD proklamasi sebagai penjelasan resmi proklamasi kemerdekaan negara Indonesia (Pembukaan UUD 1945 merupakan Decleration of independence bangsa Indonesia, kata tap MPR no. XX/MPRS/1996). Termasuk pula dalam pemyimpangan mukadimah ini adalah perubahan kata- kata dari kelima sila pancasila. Inilah yang kemudian yang membuka jalan bagi penafsiran pancasila secara bebas dan sesuka hati hingga menjadi sumber segala penyelewengan didalam sejarah ketatanegaraan Indonesia.
3)      Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Ø  Bentuk Negara : Kesatuan
Ø  Bentuk Pemerintahan : Republik
Ø  Sistem Pemerintahan : Parlementer
Ø  Konstitusi : UUDS 1950
Ø  Lama periode : 15 Agustus 1950 – 5 Juli 1959
Ø  Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta
UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 . UUDS 1950 ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia, dalam Sidang Pertama Babak ke-3 Rapat ke-71 DPR RIS tanggal 14 Agustus 1950 di Jakarta. Konstitusi ini dinamakan "sementara", karena hanya bersifat sementara, menunggu terpilihnya Konstituante hasil pemilihan umum yang akan menyusun konstitusi baru. Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Dekrit Presiden 1959 dilatarbelakangi oleh kegagalan Badan Konstituante untuk menetapkan UUD baru sebagai pengganti UUDS 1950. Anggota konstituante mulai bersidang pada 10 November 1956. Namun pada kenyataannya sampai tahun 1958 belum berhasil merumuskan UUD yang diharapkan. Sementara, di kalangan masyarakat pendapat-pendapat untuk kembali kepada UUD '45 semakin kuat. Dalam menanggapi hal itu, Presiden Soekarno lantas menyampaikan amanat di depan sidang Konstituante pada 22 April 1959 yang isinya menganjurkan untuk kembali ke UUD '45. Pada 30 Mei 1959 Konstituante melaksanakan pemungutan suara. Hasilnya 269 suara menyetujui UUD 1945 dan 199 suara tidak setuju. Meskipun yang menyatakan setuju lebih banyak tetapi pemungutan suara ini harus diulang, karena jumlah suara tidak memenuhi kuorum. Pemungutan suara kembali dilakukan pada tanggal 1 dan 2 Juni 1959. Dari pemungutan suara ini Konstituante juga gagal mencapai kuorum. Untuk meredam kemacetan, Konstituante memutuskan reses yang ternyata merupkan akhir dari upaya penyusunan UUD. Pada 5 Juli 1959 pukul 17. 00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam upacara resmi di Istana Merdeka. Isi dekrit presiden 5 Juli 1959.[4]
4)      Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Demokrasi Terpimpin)
Ø  Bentuk Negara : Kesatuan
Ø  Bentuk Pemerintahan : Republik
Ø  Sistem Pemerintahan : Presidensial
Ø  Konstitusi : UUD 1945
Ø  Lama periode : 5 Juli 1959 – 22 Februari 1966
Ø  Presiden dan Wapres : Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta
Pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden. Latar belakang dikeluarkannya dekrit ini adalah:
1)      Kehidupan politik yang lebih sering dikarenakan sering jatuh bangunnya kabinet dan persaingan partai politik yang semakin menajam.
2)      Kegagalan konstituante dalam menyusun Undang-undang dasar
3)      Terjadinya gangguan keamanan berupa pemberontakan bersenjata di daerah-daerah

Berikut Isi Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959:
1.      Tidak berlakunya UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
2.      Pembubaran Badan Konstitusional
3.      Membentuk DPR sementara dan DPA sementara
Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin
1.      Bentuk pemerintahan Presidensial Ir. Soekamo sebagai Presiden dan Perdana menteri dengan kabinetnya dinamakan Kabinet Kerja.
2.      Pembentukkan MPR sementara dengan penetapan Presiden No. 2 tahun 1959. Keanggotaan MPRS terdiri dari 583 anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan daerah dan 200 wakil-wakil golongan.
3.      Pembentukkan DPR sementara berdasarkan penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 yang diketuai oleh Prcsiden dengan 45 orang anggotanya.
4.      Pembentukkan Front Nasional melalui penetapan Prcsiden No. 13 tahun 1959. tertanggal 31 Desember 1959. Tujuan Front Nasional adalah: a. Menyelesaikan Revolusi Nasional b. Melaksanakan pembangunan semesta nasional c. Mengembalikan Irian Barat dalam wilayah RI. Front Nasional banyak dimanfaatkan oleh PKI dan simpatisannya sebagai alat untuk mencapai tujuan politiknya.
5.      Pembentukkan DPRGR Presiden Soekarno pada 5 Maret 1959 melalui penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 membubarkan DPR hasil Pemilu sebagai gantinya melalui penetapan Presiden No. 4 tahun I960 Presiden membentuk DPRGR yang keanggotaannya ditunjuk oleh Soekarno.
6.      Manipol USDEK Manifesto politik Republik Indonesia (Manipol) adalah isi pidato Presiden Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1959. Atas usul DPA Manipol dijadikan GBHN dengan Ketetapan MPRS No. 1 MPRS/I960, Menurut Presiden Soekano intisari dari Manipol ada lima yaitu : UUD 1945, Sosialisme Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian Indonesia. Disingkat menjadi USADEK. Berkembang pula ajaran Presiden Soekano yang dikenal dengan NASAKOM (Nasionalisme, Agama dan Komunis).
7.      Berdasarkan Keputusan Presiden No. 200 dan 201 tahun 1960 Presiden membubarkan Partai Masyumi dan PSI dengan alasan para pemimpin partai tersebut mendukung pemberontakan PRRI/Permesta.
        Keadaan Ekonomi Mengalami Krisis, terjadi kegagalan produksi hampir di semua sektor. Pada tahun 1965 inflasi mencapai 65 %, kenaikan harga-harga antara 200-300 %. Hal ini disebabkan oleh
1.      penanganan dan penyelesaian masalah ekonomi yang tidak rasional, lebih bersifat politis dan tidak terkontro.
2.      adanya proyek merealisasikan dan kontroversi.
Pada masa demokrasi terpimpin ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, diantaranya:
1.        Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
2.        MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
3.        Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia
5)      Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde Baru)
Ø  Bentuk Negara : Kesatuan
Ø  Bentuk Pemerintahan : Republik
Ø  Sistem Pemerintahan : Presidensial
Ø  Konstitusi : UUD 1945
Ø  Lama periode : 22 Februari 1966 – 21 Mei 1998
Ø  Presiden dan Wapres :
1.    Soeharto (22 Februari 1966 – 27 Maret 1968)
2.    Soeharto (27 Maret 1968 – 24 Maret 1973)
3.    Soeharto dan Adam Malik (24 Maret 1973 – 23 Maret 1978)
4.    Soeharto dan Hamengkubuwono IX (23 Maret 1978 –11 Maret 1983)
5.    Soeharto dan Try Sutrisno (11 Maret 1983 – 11 Maret 1988)
6.    Soeharto dan Umar Wirahadikusumah (11 Maret 1988 – 11 Maret 1993)
7.    Soeharto dan Soedharmono (11 Maret 1993 – 10 Maret 1998)
8.    Soeharto dan BJ Habiebie (10 Maret 1998– 21 Mei 1998)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni, terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada fihak swasta untuk menghancur hutan dan sumberalam kita. Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", diantara melalui sejumlah peraturan:
1)        Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
2)        Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
3)        Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

6)      Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
Ø  Bentuk Negara : Kesatuan
Ø  Bentuk Pemerintahan : Republik
Ø  Sistem Pemerintahan : Presidensial
Ø  Konstitusi : UUD 1945
Ø  Lama periode : 21 Mei 1998 – sekarang
Ø   Presiden dan Wapres :
1)      B. J Habiebie (21 Mei 1998 – 20 Oktober 1999)
2)      Abdurrahman Wahid dan Megawati Soekarnoputri (20 Oktober 1999 – 23 Juli 2001)
3)      Megawati Soekarnoputri dan Hamzah Haz (23 Juli 2001 – 20 Oktober 2004)
4)      Susilo Bambang Yudhoyono dan Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2004 – 20 Oktober 2009)
5)      Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono (20 Oktober 2009 – 2014)
6)      Joko Widodo dan Muhammad Jusuf Kalla (20 Oktober 2014 – 20 Oktober 2019)
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadapUUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentangsemangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi. Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanannegara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dannegara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhanbangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah PembukaanUUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensial.

D.  Lembaga-Lembaga Negara
1)   Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
   MPR tugas wewenangnya adalah mengubah dan menetapkan UUD 1945, disamping itu wewenang dan tugas lainnya adalah melantik Presiden dan Wakil presiden berdasar hasil pemilu.            
2)   Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
   DPR adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. DPR dianggap sebagai salah satu lembaga yang paling korup di Indonesia.
3)   Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
   Sebelum 2004 disebut Utusan Daerah, adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui Pemilihan Umum.
DPD memiliki fungsi:
a)      Pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu
b)      Pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang tertentu.
4)   Presiden dan Wakil Presiden
   Sebagai konsekuensi dari sistem pemerintahan Indonesia yang menganut presidensiil , maka presiden memiliki dua kekuasaan sekaligus yaitu sebagai kepala pemerintahan (eksekutif) dan sebagai kepala negara.
Wewenang, kewajiban, dan hak Presiden antara lain:
a)      Sebagai kepala pemerintahan (UUD 1945 pasal 4 ayat 1)
b)      Mengangkat menteri
5)   Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
   BPKadalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Menurut UUD 1945, BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah, dan diresmikan oleh Presiden.Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
6)   Mahkamah Agung (MA)
   Mahkamah Agung adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi dan bebas dari pengaruh cabang-cabang kekuasaan lainnya. Mahkamah Agung membawahi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara. Menurut Undang-Undang Dasar 1945, kewajiban dan wewenang MA adalah: 
    a)      Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang      
      b)      Mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi
       c)      Memberikan pertimbangan dalam hal Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi.
7)   Komisis Yudisial (KY)
   Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU no 22 tahun 2004 yang berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon hakim agung. Komisi Yudisial berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Tugas Komisi Yudisial = Mengusulkan Pengangkatan Hakim Agung, dengan tugas utama:
a)      Melakukan pendaftaran calon Hakim Agung
b)      Melakukan seleksi terhadap calon Hakim Agung
c)      Menetapkan calon Hakim Agung
d)     Mengajukan calon Hakim Agung ke DPR
e)      Menjaga dan Menegakkan Kehormatan, Keluhuran Martabat Serta Perilaku Hakim.
8)   Mahkamah Konstitusi
   Mahkamah Konstitusi adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
9)   Bank Sentral
   Bank Sentral Indonesia adalah Bank Indonesia (BI), yang merupakan lembaga negara independent, bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lain dalam menjalankan tugasnya.  Tujuan Bank Sentral adalah mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. BI memiliki wewenang :
a)      Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi
b)      Melakukan pengendalian moneter
c)      Melaksanakan kebijakan nilai tukar
d)     Mengelola cadangan devisa
10)    Komisi Pemilihan Umum (KPU)
   Lembaga ini berfungsi sebagai penyelenggara pemilihan umum, bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Terdiri dari KPU pusat, KPU provinsi, dan KPU kota. Anggota KPU pusat sebanyak 7 orang, KPU provinsi 5 orang, dan KPU kabupaten juga 5 orang. Masa jabatan KPU semua jenjang 5 tahun terhitung sejak mengucapkan sumpah atau janji. 
E.  Hubungan antara Lembaga-lembaga Negara berdasarkan UUD 1945         Dalam kehidupan kenegaraan kita dan sesuai dengan ketentuan-ketentun dalam UUD 1945, kita tidak menganut ajaran Trias politica dengan adanya pemisahan kekuasaan. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 dan penjelasannya, pemegang kekuasaan itu di Negara kita adalah sebagai berikut:[5]
Ø  Kekuasaan eksekutif, dipegang oleh presiden
Ø  Kekuasaan legislatif, dipegang oleh Presiden dengan persetujuan DPR
Ø  Kekuasaan yudikatif, dipegang oleh Mahkamah agung dan badan-badan peradilan lainnya
1.    Hubungan Antara MPR dan Presiden
Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah majelis yang memegang kekuasaan Negara yang tertinggi, sedang presiden sebagai mandataris DPR yaitu penyelenggara pemerintahan tertinggi di bawah majelis yang harus menjalankan ghaluan Negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh MPR.
2.    Hubungan Antara MPR dan DPR
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dewan Perwakilan Rakyat dapat senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden, dan jika Dewan menganggap bahwa Presiden sungguh-sungguh melanggar haluan Negara yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang Dasar atau Majelis Permusyawaran Rakyat, maka Majelis itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supay bisa minta pertanggungan jawab kepada Presiden.
3.    Hubungan Antara DPR dan Presiden
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Undang-undang (pasal 5 ayat 1,20 dan 21) dan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (pasal 23 ayat 1)
Oleh karena itu, Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan,berarti juga Presiden tidak tergantung kepada dewan.
4.    Hubungan Antara DPR dengan Menteri-Menteri
Menteri Negar tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Menteri-menteri tidak dapat dijatuhkan dan atau diberhentikan oleh DPR, akan tetapi dikarenakan kedududkan Presiden harus memperhatikan suara DPR,maka menteri-menteri pun tidak terlepas dari keberatan-keberatan DPR, yang berakibat di berhentikannya menteri oleh Presiden.
5.    Hubungan Antara Presiden dengan Menteri-menteri
Menteri-menteri adalah pembantu Presiden. Presiden mengangkat dan memberhentikan Menteri-menteri,kedudukannya tergantung pada Presiden ( pasal 17 ayat 1 dan 2). Menteri-menteri sebagai pemimpin Departemen (pasal 17 ayat 3). Para menteri mempunyai pengaruh besar terhadap presiden dalam menuntun politik Negara yang menyangkut departemennya.
6.    Hubungan Antara Mahkamah Agung dengan Lembaga Negara Lainnya
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain Badan kehakiman menurut susunan dan kekuasaan Badan-badan Kehakiman tersebut diatur menetapkan hubungan antara Mahkamah Agung dengan Lembaga-lembaga lainnya (pasal 24 ayat 1 UUD 1945). Kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan pemerintah ataupun kekuasaan serta kekuatan lainnya. Mahkamah Agung sebagai Lembaga Tinggi Negara dalam bidang kehakiman dari tingkat yang lebih tinggi, berwenang menyatakan tidak sah peraturan perundangan dari tingkat yang lebih tinggi.
7.    Hubungan Antara BPK dengan DPR
Badan Pemeriksa Keungan (BPK) bertugas memeriksa langsung tanggung jawab tentang keuangan Negara dan hasil pemeriksaannya itu diberitahukan kepada DPR, DPD dan DPRD (pasal 23E ayat 2) untuk mengikuti dan menilai kebijaksanaan ekonomis finansial pemerintah yang dijalankan oleh aparatur administrasi Negara yang dipimpin oleh pemerintah.
Jadi, BPK bertugas memeriksa pertanggungjawaban pemerintah tentang keuangan Negara dan memeriksa semua pelaksanaan APBN yang hasil pemeriksaannya diberitahukan kepada DPR< Dewan Perwakilan Daerah dan DPRD.
F.   Sistem Pemilu dan Berdasarakan Demokrasi
       Pemilihan umum adalah suatu cara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat serta salah satu pelayanan hak-hak asasi warganegara di bidang politik. Untuk itu sudah menjadi keharusan suatu pemerintahan dengan sistem politik demokrasi untuk melaksanakan pemilihan umum dalamwaktu-waktu yang telah ditentukan. Pemilihan umum dapat dilakukan dengan dua cara yaitu:[6]
Ø  Cara langsung berarti rakyat secara langsung memilih wakil-wakilnya yang akanduduk dibadanbadan perwakilan rakyat, contonya: pemuli di Indonesiauntuk memilih anggota DPRD II, DPRD I, dan DPR.
Ø  Cara bertingkat berarti rakyat memilih dulu wakilnya (senat), kemudian wakilnyaitulah yang akan memilih wakil rakyat yang akan duduk dibadan-badanperwakilan rakyat. Dalam pemilihan umum diharapkan wakil-wakil yang dipilih benar-benar sesuai dengan aspirasi dan keinginan dari rakyat yang memilihnya. Oleh sebab itu dalam ilmu politik serta teoritis dikenal cara atau sistem memilih wakil rakyat agar mewakili rakyat yang memilihnya.
Berdasarkan kondisi tersebut di atas terdapat 3 (tiga) sistem pemilihan umum yaitu :
1.        Sistem Distrik
        Sistem distrik merupakan sistem pemilu yang paling tua dan didasarkan kepada kesatuan goegrafis, dimana satu kesatuan geografis mempunyai satu wakil diparlemen. Sistem distrik sering dipakai dalam negara yang mempunyai system dwi partai, seperti Inggris serta bekas jajahannya (India dan Malaysia) dan Amerika. Namun, sistem distrik juga dapat dilaksanakan pada satu negara yang menganut sistem multi partai, seperti di Malaysia. Disini sistem distrik secara alamiah mendorong partai-partai untuk berkoalisi, mulai dari menghadapi pemilu. Sistem distrik mempunyai beberapa keuntungan, yaitu sebagai berikut :
ü Karena kecilnya distrik, maka wakil yang terpilih dapat dikenal oleh penduduk distrik itu, hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat. Wakil tersebut lebih condong untuk memperjuangkan kepentingan distrik. Wakil tersebut lebih independen terhadap partainya karena rakyat lebihmemberikan pertimbangan untuk memilih wakil tersebut karena faktor integritas pribadi sang wakil. Namun demikian, wakil tersebut juga terikat dengan partainya, seperti untuk kampanye dan lain-lain.
ü  Sistem ini lebih cenderung kearah koalisi partai-partai karena kursi yang diperebutkan dalam satu daerah, distrik hanya satu. Sehingga mendorong partai menonjolkan kerja sama dari perbedaan, setidak-tidaknya menjelang pemilu, melalui stembus record.
ü Fragmentasi partai atau kecendrungan untuk membentuk partai barudapat terbendung, malah dapat melakukan penyederhanaan partai secara alamiah tanpa paksa. Di Inggris dan Amerika Serikat sistem ini menunjang bertahannya sistem dwi partai.
ü  Lebih mudah bagi suatu partai untuk mencapai kedudukan mayoritas dalam parlemen, tidak perlu diadakan koalisi partai lain, sehingga mendukung stabilitas nasional.
ü  Sistem ini sederhana dan serta mudah untuk dilaksanakannya.
Disamping keuntungan dari sistem distrik ini, terdapat juga beberapa kelemahannya, yaitu sebagai berikut :
ü  Kurang memperhatikan adanya partai-partai kecil dan golongan minoritas, apabila golongan tersebut terpencar dalam beberapa distrik.
ü  Kurang representatif, dimana partai yang kalah dalam suatu distrik kehilangan suara yang telah mendukungnya. Dengan demikian, suara tersebut tidak diperhitungkan lagi. Kalau sejumlah partai ikut dalam setiap distrik akan banyak jumlah suara yang hilang, sehingga dianggap kurang adil oleh partai atau golongan yang dirugikan.
ü  Ada kecendrungan si wakil lebih mementingkan kepentingan daerah pemilihannya dari pada kepentingan nasional.
ü   Umumnya kurang efektif  bagi suatu masyarakat heterogen.

2.        Sistem Proporsional
        Sistem perwakilan proporsional adalah presentasi kursi di DPR dibagi kepada tiap-tiap partai politik, sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam pemilihan umum, khusus di daerah pemilihan. Jadi, jumlah kursi yang diperoleh satu golongan atau partai adalah sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dalam masyarakat. Untuk keperluan itu kini ditentukan satu pertimbangan, misalnya 1 (satu) orang wakil : 400.000 penduduk. Sistem proporsional ini sering dikombinasikan dengan beberapa prosedur lain, seperti sistem daftar (list system), dimana partai mengajukan daftar calon dan si pemilih memilih satu partai dengan semua calon yang diajukan oleh partai itu untuk bermacam-macam kursi yang sedang diperebutkan.
Sistem proporsional memiliki beberapa keuntungan, yaitu sebagai berikut :
·         Sistem proporsional dianggap lebih demokratis, dalam arti lebihegalitarian, karena asas one man one vote dilaksanakan secara penuh tanpa ada suara yang hilang.
·         Sistem ini dianggap representatif, karena jumlah kursi partai dalamparlemen sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya dari masyarakatdalam pemilu.
Disamping segi-segi politif atau keuntungan tersebut, sistem proporsional juga mempunyai kelemahan, yaitu sebagai berikut :
v  Mempermudah fragmentasi (pembentukan partai baru). Jika terjadi konflik intern partai, anggota yang kecewa cendrung membentuk partai baru,sehingga peluang untuk bersatu kurang. Bahkan, ada kecendrungan partai bukan diletakkan pada landasan ideologi atau asas, melainkan kepentingan untuk memperebutkan jabatan atau kursi diparlemen.
v  Sistem ini lebih memperbesar perbedaan yang ada dibandingkan dengan kerjasama sehingga ada kecendrungan untuk memperbanyak jumlah partai,seperti di Indonesia setelah reformasi 1998
v   Sistem ini memberikan peranan atau kekkuasaan yang sangat kuat kepada pemimpin partai, karena kepemimpinan menentukan orang-orang yang akan dicalonkan menjadi wakil rakyat. Bahkan ada kecendrungan wakil rakyat lebih menjaga kepentingan dewan pimpinan partainya dari pada kepentingan rakyat. Pada zaman orde baru sistem ini dapat digunakan oleh pimpinan partai untuk merecall anggotanya yang vokal atau tidak sejalan dengan haluan partai diparlemen.
v  Wakil yang dipilih renggang ikatannya dengan warga yang telah memilihnya, karena saat pemilihan umum yang lebih menonjol adalah partainya dan wilayah pemilihan sangat besar (sebesar propinsi). Peranan partai lebih menonjol dari pada kepribadian sang wakil. Di Indonesia banyak kritikan pada sistem ini dengan sebutan seperti memilih “kucing dalam karung”,artinya rakyat memilih tanda gambar peserta pemilu, tetapi siapa wakil yang dipilih kurang diketahui rakyat pemilih.
v    Karena banyaknya partai bersaing sulit bagi suatu partai untuk meraih mayoritas (50 % + 1) dalam parlemen
3.        Sistem Gabungan
        Sistem gabungan merupakan sistem yang menggabungkan sistem distrik dengan proporsional. Sistem ini membagi wilayah negara dalam beberapa daerah pemilihan. Sisa suara pemilih tidak hilang, melainkan diperhitungkan dengan jumlah kursi yang belum dibagi. Sistem gabungan ini diterapkan diIndonesia sejak pemilu tahun 1977 dalam memilih anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II. Sistem ini disebut juga sistem proporsional berdasarkan stelsel daftar.
        Pemilihan umum (pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu. Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada 2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim pemilu. Di tengah masyarakat, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada pemilu legislatif dan pemilu presiden dan wakil presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.


BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
   Sistem pemerintahan negara menggambarkan adanya lembaga-lembaga yang bekerja dan berjalan saling berhubungan satu sama lain menuju tercapainya tujuan penyelenggaraan negara. Lembaga-lembaga negara dalam suatu sistem politik meliputi empat institusi pokok, yaitu eksekutif, birokratif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, terdapat lembaga lain atau unsur lain seperti parlemen, pemilu, dan dewan menteri.
Secara sederhana lembaga negara adalah badan-badan yang membentuk sistem dan menjalankan pemerintahan negara. Kita tahu, dalam suatu negara modern terdapat pembuat peraturan-peraturan (undang-undang). Dalam negara modern juga ada kepala negara yang menjalankan pemerintahan. Tentu dalam negara modern ada pula yang mengadili ketika terjadi berbagai macam bentuk pelanggaran negara. Nah, yang membuat peraturan-peraturan yang menjalankan pemerintahan, dan yang mengadili pelanggaran-pelanggaran tersebut biasanya dijalankan lembaga-lembaga negara.
Dalam sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.

B.              Saran
Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran  yang bersifat membangun sangat lah penulis harapkan terutama dari bapak dosen pembimbing dan rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan kita.

DAFTAR PUSTAKA

Assosiasi Ilmu Politik Indonesia,“Jurnal Ilmu Politik”, Gramedia, 1986
C.S.T.Kansil, S.H, dan Cristine S,T.Kansil, S.H., M.H. 2006. Sistem Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta ; Bumi Aksara
Mariam Budiarjo, dkk,“Dasar-dasar ilmu Politik”, Gramedia, 2003
Muthali’in, Achmad 2012.Bahan Ajar PLPG Pendalaman Materi Bidang Studi PKN. Surakarta
Setiadi, M.Elly.2005.Penddikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
Syafie, Ilmu Kencana.2011.Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta



[1] Setiadi, M.Elly.2005.Penddikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama
[2] C.S.T.Kansil, S.H, dan Cristine S,T.Kansil, S.H., M.H. 2006. Sistem Pemerintahan Indonesia. Yogyakarta ; Bumi Aksara
[3] Syafie, Ilmu Kencana.2011.Sistem Pemerintahan Indonesia. Jakarta : Rineka Cipta
[4] Mariam Budiarjo, dkk,“Dasar-dasar ilmu Politik”, Gramedia, 2003
[5] Mariam Budiarjo, dkk,“Dasar-dasar ilmu Politik”, Gramedia, 2003
[6] Muthali’in, Achmad 2012 Bahan Ajar PLPG Pendalaman Materi Bidang Studi PKN Surakarta

MAKALAH ISU-ISU BARU DALAM PEKEMBANGAN HUKUM DAN EKONOMI


MAKALAH ISU-ISU BARU DALAM PEKEMBANGAN HUKUM  DAN EKONOMI 

BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
       Ekonomi Syariah adalah suatu cabang ilmu pengetahuan yang berupaya untukmemandang, menganalisis, dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomidengan cara-cara Islam, yaitu berdasarkan atas ajaran agama Islam, yaitu Al Qur'an dan Sunnah Nabi,yang memiliki dua hal pokok yang menjadi landasan hukum sistem ekonomi syariah yaituAl Qur'an dan Sunnah Rasulullah, hukum-hukum yang diambil dari kedua landasan pokoktersebut secara konsep dan prinsip adalah tetap (tidak dapat berubah kapanpun dan dimana saja).Sistem Ekonomi Islam atau syariah sekarang ini sedang banyak diperbincangkan diIndonesia.
       Banyak kalangan masyarakat yang mendesak agar Pemerintah Indonesia segeramengimplementasikan sistem Ekonomi Islam dalam sistem Perekonomian Indonesia seiring dengan hancurnya sistem Ekonomi Kapitalisme.Pengembangan ekonomi Syariah dan Sistem Ekonomi Syariah bukan untuk menyaingisistem ekonomi kapitalis atau sistem ekonomi sosialis, tetapi lebih ditujukan untuk mencari suatusistem ekonomi yang mempunyai kelebihan-kelebihan untuk menutupi kekurangan-kekurangandari sistem ekonomi yang telah ada. Islam diturunkan ke muka bumi ini dimaksudkan untukmengatur hidup manusia guna mewujudkan ketentraman hidup dan kebahagiaan umat di dunia dan di akhirat sebagai nilai ekonomi tertinggi.
       Karena kelemahannya atau kekurangannya lebih menonjol daripada kebaikan itulah yangmenyebabkan muncul pemikiran baru tentang sistem ekonomi terutama dikalangan negara-negara muslim atau negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yaitu sistemekonomi syariah. Negara-negara yang penduduknya mayoritas Muslim mencoba untukmewujudkan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada Al-quran dan Hadist, yaitu sistemekonomi Syariah yang telah berhasil membawa umat muslim pada zaman Rasulullahmeningkatkan perekonomian di Zazirah Arab

B.  Rumusan masalah
       Dari Latar Belakang diatas dapat di rumusan masalah Bagaimana Isu-Isu Baru Dalam Perkembangan Hukum Dan Ekonomi ?

C.  Tujuan
       Untuk Mengetahui Isu-Isu Baru Dalam Perkembangan Hukum Dan Ekonomi ?

BAB II
PEMBAHASAN

    A.     ISU-ISU BARU DALAM PERKEMBANGAN HUKUM DAN EKONOMI
          Istilah Hukum Ekonomi atau Economic Law mulai dikenal di Indonesia pada sekitar tahun 1972. Pada tahun itulah Universitas Padjadjaran menerbitkan seri Economic Law yang terdiri dari 5 jilid, yaitu : Agrarian Law, Taxation Law, Business Law, Labour Law and Social Legislation dan Mining Law. Namun demikian sampai sekitar akhir dasawarsa 1970 banyak kalangan pakar hukum yang masih menentang kehadiran Hukum Ekonomi sebagai suatu bidang studi hukum yang baru dan mandiri. [1]
          Memasuki awal dasawarsa 1980 barulah terlihat perkembangan baru yang menarik dari terhadap bidang studi Hukum Ekonomi di Indonesia. Banyak pihak, baik yang berasal dari kalangan ilmuwan, praktisi, pengusaha maupun pemerintah sendiri mulai menaruh perhatian besar terhadap bidang Hukum Ekonomi. Tumbuhnya perhatian besar terhadap Hukum Ekonomi itu tampaknya tidak bisa dilepaskan dari munculnya berbagai masalah ekonomi, baik yang berskala nasional maupun global. yang menghantam dunia dan tTerutama Indonesia. seperti masalah tersebut antara lain praktek dumping, kartel, monopoli dan persaingan tidak sehat. Hal inilah yang mengakibatkan para pengusaha dan ilmuwan pada akhirnya mulai berpaling ke arah hukum untuk memecahkan dan mengatasi berbagai permasalahan ekonomi mikro dan makro yang dihadapi bangsa kita hiraukan sistem hukum yang berlaku sehingga menyebabkan banyak lembaga dan pranata ekonomi yang tidak atau belum diatur oleh kaidah hukum baru terutama kaidah hukum substantif. Kalaupun pranata dan lembaga ekonomi itu diatur seringkali kebijakan dan peraturan ekonomi nasional itu hanya didasarkan pada kaidah-kaidah hukum administrasi negara belaka tanpa adanya pengaturan hukum material atau hukum substantifnya. Akibatnya ialah bahwa seakanakan hukum dinilai ketinggalan. Padahal yang terjadi adalah hukum ditinggalkan oleh bidang ekonomi. [2]
          Selanjutnmya perkembangan ekonomi dunia yang makin terbuka serta kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang meningkat pesat akan berpengaruh kepada kehidupan hukum di Indonesia. Sedangkan aspek hukum ekonomi seperti hukum pembuktian, hukum perikatan dan kepailitan yang terangkum dalam Hukum Perdata dan Hukum Dagang, masih mencerminkan hukum kolonial Belanda, yang tentu saja perangkat hukum tersebut sudah ketinggalan dan tidak relevan dengan perkembangan dunia bisnis modern. Peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai kegiatan di bidang ekonomi, banyak yang sudah tidak cocok untuk diterapkan pada masa sekarang.
          Secara kelembagaan isu baru yang diintrodusir dalam Undang-Undang Perbankan Syariah yakni ketentuan tentang pemisahan (spin-off) terhadap UUS yang terdapat dalam Bank Umum Konvensional untuk dijadikan BUS, baik secara sukarela atau karena diwajibkan dengan telah terpenuhinya persyaratan tertentu. Pemisahan adalah pemisahan usaha dari Bank menjadi dua badan usaha atau lebih, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
          Hukum yang termanifestasi antara lain dalam peraturan perundangundangan pada dasarnya menurut Roscoe Pound merupakan alat rekayasa sosial kemasyarakatan (law as a tool of social engineering). Dalam penyusunan produk hukum hendaknya mendasarkan pada suatu paradigma tertentu yang sesuai dengan kepribadian bangsa (volkgeist), serta tetap memperhatikan realitas empiris yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Produk hukum paradigmatis akan mampu bertahan lama, sehingga penyusunannya memerlukan kajian akademis secara mendalam. Munculnya suatu produk hukum yang paradigmatis atau hanya karena didorong oleh kepentingan sesaat yang reaktif dapat kita lihat dari implikasi produk hukum dimaksud ketika diberlakukan efektif di masyarakat.
          Maka sifat daripada kebijakan Ekonomi Indonesia harus dapat melindungi kepentingan-kepentingan umum, baik kepentingan sekarang ada, maupun kepentingan dalam waktu yang akan datang. Untuk pembinaan Hukum Ekonomi diperlukan keahlian-keahlian yang terpadu atau interdisipliner. Pendekatan interdisipliner yang membutuhkan toleransi..
          Maka langkah pertama yang harus diambil ialah mengadakan inventarisasi dari seluruh undang-undang yang menyangkut penghitungan ekonomi, lebih-lebih yang tersebut dalam Pasal ; 33 Undang-Undang Dasar 1945 yaitu :
1.      Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2.      Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3.      Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dengan demikian lebih jelas, bahwa untuk sebagian dari bidang ekonomi, lebih-lebih yang menyangkut kepentingan orang banyak, diperlukan Hukum Publik yang menyangkut Hukum Ekonomi. Bidang-bidang yang perlu pembinaan ialah :
1.         Tenaga kerja,dan perlindungan tenaga kerja. Termasuk didalamnya transmigrasi, sesuai dengan Undang-undang No. 3 Tahun 1072 Pasal 2 dan sesuai dengan Pasal 16 termasuk dalam Hukum Publik.
2.         Produksi dan perlindungan terhadap bahaya-bahaya yang timbul selama produksi yang dapat membahayakan perseorangan atau masyarakat sekelilingnya, termasuk perlindungan terhadap lingkungan hidup. Lebih-lebih produksi bahan yang menyangkut hajat hidup orang banyak, misalnya hasil-hasil minyak dan gas bumi, atom, seperti terlihat dalam Undang-undang Pertamina dan yang menyangkut tenaga atom.
3.         Perlindungan konsumen terhadap bahaya-bahaya yang mungkin timbul karena kesalahan produksi, penipuan dan bahan yang dapat membahayakan orang banyak.
4.          Distribusi dan pemasaran bahan-bahan yang vital, seperti minyak bakar dan beras, yang masing-masing diatur secara langsung oleh negara lewat aparat-aparatnya.
Dengan demikian jelas, bahwa kebijakan Ekonomi membutuhkan pula keahlian dalam bidang-bidang lain, seperti perindustrian dan ahli ekonomi di samping sarjana-sarjana hukum yang ada. Hal ini tentu saja dapat diatur secara ad hoc atau secara permanen. Pembinaan Hukum Ekonomi meliputi :
1.         Penelitian terhadap undang-undang yang ada, apakah lebih banyak ditujukan untuk keadaan sekarang, ataukah ditujukan pada waktu yang akan datang. Undang-undang yang hanya melihat keadaan sekarang akan segera usang dan akan merupakan penghambat terhadap perkembangan ekonomi negara.
2.         Penelitian terhadap indikator-indikator yang merupakan bagian dari Sistem Peringatan Dini. Undang-undang yang baik adalah undangundang yang dapat merupakan pemberi peringatan tanda bahaya sebelum kejadian yang lebih parah terjadi.
3.         Penelitian terhadap fungsi undang-undang untuk melindungi kepentingan umum dan kepentingan politik Negara Republik Indonesia, agar kita dapat tetap hidup sebagai negara yang merdeka dan berdaulat, khususnya ketidaktergantungan dalam bidang ekonomi kepada negara lain.
4.         Pernbinaan hukum yang dapat mempercepat transformasi dari susunan masyarakat yang agraris menjadi negara industri. Harus diusahakan agar prasyarat penerimaan teknologi baru dapat diatur dan dipaksakan dengan undang-undang, seperti misalnya tindakan keamanan, ketelitian, disiplin dan spesialisasi.
Arah kebijakan yang lebih signifikan pada perekonomian Indonesia ditaungkan dalam bentuk RPJM , digambarkan tentang kebijakan apakah yang diambil oleh pemerintah dalam rangka pencapaian sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dinamika ekonomi dan hukum terkait pengaruh sistem ekonomi terhadap sistem hukum dan produk peraturan perundang-undangan di suatu negara sebagai masalah yang urgent untuk ditelit dan ditemukan solusi penyelesaiannya mengingat kejadian sepert Uni Soviet dapat terulang kembali di Indonesia.Terkait kajian mengenai teori dan realitas, suatu teori akan terlahir kembali dalam suatu bentuk atau transform yang baru terkait dengan kenyataanya.[3] Dalam hal ini suatu teori hukum terkait dengan realitasnya akan bertranformasi dari sekedar teori diaplikasikan menjadi sebuah peraturan perundang-undangan yang mengatur segala aspek sendi kehidupan yang menghubungkan manusia dengan sesama maupun individu lebih khususnya yang terkait dengan aspek ekonomi atau perdata. Sesuai dengan fungsi dari teori sebagai alat eksplanasi, alat pengontrol, alat peramal dan alat penguji.[4] Terkait hubungan antara ekonomi dan hukum modern, bukan lagi menjadi rahasia bila hukum modern (hukum positf) lebih berfungsi sebagai fasilitator atau instrumen yang memberikan kepastan hukum untuk menggerakkan roda perekonomian modern, dalam hal ini kapitalis atau neo liberalis yang merupakan bentuk baru dari imperialisme. Dan hal tersebut merupakan realitas yang terjadi di Indonesia sebagaimana diterapkannya “Teori Hukum Pembangunan” dalam substansi peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia. Di mana dengan teori tersebut, berbagai peraturan perundang-undangan dalam kegiatan ekonomi di Indonesia seolah lebih berfungsi sebagai fasilitator atau instrumen dari sistem ekonomi neo liberal.
Beberapa realitas di atas mengenai sistem peraturan perundang-undangan yang memfasilitasi sistem perekonomian yang ada, berakibat pada menjamurnya super dan minimarket merupakan cerminan terkait kebijakan yang selama ini dijalankan oleh pemerintah mengenai deregulasi pasar yang direkomendasikan oleh Bank Dunia. Meskipun masih banyak kasus lain terkait kebijakan pemerintah mengenai deregulasi, sepert UU No. 25 Tahun 2007 Pasal 22 yang tdak berlaku lagi karena judicial review oleh organisasi masyarakat.[5] Fenomena PT. Freeport terkait UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing serta UU No. 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan dan lainnya.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, berbagai hal tersebut cukup menjadi bukt bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia cenderung memfasilitasi sistem dan pola perekonomian tertentu bahkan tunduk pada sistem perekonomian yang ada. Maka elemen taat hukum yang ada pada masyarakat tdak akan pernah dapat bekerja dengan sempurna untuk mengatur maupun mengontrol secara paksa dinamika ekonomi yang ada, sehingga tampak seakan ekonomi lebih determinan dari hukum yang mengatur ekonomi itu sendiri. Namun bila melihat peristwa pada Mei 1998 dan kenyataan yang diangkat John Perkins dalam bukunya “Confessions of an Economic Hit Man” tentang Indonesia, telah menjelaskan terkait dinamika antara ekonomi dan hukum tdak hanya selalu pada determinasi ekonomi atas hukum melainkan dapat juga sebaliknya karena ekonomi modern membutuhkan unsur kepastan hukum dan kestabilan sosial politk untuk menjalankan roda perekonomian, dengan demikian hukum terkadang terlihat lebih determinan dari ekonomi.
Terkait dinamika antara hukum dan ekonomi sebagaimana telah dijelaskan, R. Pound dalam bukunya “An Introducton of The Philosophy of Law” pernah menerangkan, bahwa konsep hukum dalam realismenya dapat dimaknai sebagai jawaban atas tuntutan hukum ekonomi dan hukum sosial yang menghargai seseorang dalam masyarakat, dan dapat juga dimaknai sebagai perangkat sistem norma yang diberlakukan terhadap manusia dalam masyarakat oleh kelas masyarakat yang berkuasa untuk kepentngan kelas yang berkuasa.[6] Dua makna hukum Pound tersebut merupakan acuan bagaimana memahami dan menyikapi fungsi hukum dalam pembangunan masyarakat dan peran ilmu-ilmu sosial dalam membantu perkembangan ilmu hukum. Dalam hal ini Pound yang mengikut aliran instrumentalisme hukum, beranggapan bahwa dalam realitasnya, hukum dipengaruhi oleh tekanan sosial, faktor politk dan ekonomi.
Mengenai gambaran dinamika antara hukum dan eekonomi di atas, juga menjelaskan betapa kuatnya pengaruh kebutuhan dasar manusia dalam ekonomi, mengalahkan kebutuhan dasar akan rasa aman dan ketertban. Secara konseptual, dinamika di atas pada dasarnya mengerucut pada satu pola pokok bahwa manusia hidup bukan tanpa tujuan.[7]
Dengan demikian antara hukum dan ekonomi terdapat korelasi yang sangat erat kaitannya dalam tatanan sosial kemasyarakatan kenegaraan. Dalam hal ini determinasi ekonomi atas hukum lebih merusak sistem sosial kemasyarakatan dari pada determinasi hukum atas ekonomi. Selain merusak hukum dan tatanan sosial, determinasi ekonomi juga telah merusak unsur manusia dan kemanusiaan sebagai unsur terpentng dari semua elemen sosial, karena rusaknya moral attude manusia adalah awal dan biang dari segala kerusakan tatanan sosial termasuk hukum

BAB III
PENUTUP
A.      Kesimpulan
     Berdasarkan pembahasan di atas dapat disimpulkan, bahwa dinamika antara hukum dan ekonomi yang tengah terjadi di Indonesia selalu tergambar dan tercermin dalam determinasi ekonomi atas hukum dan sebaliknya. Determinasi ekonomi atas hukum dan sebaliknya dapat dilihat dalam dua pola: Pertama, dinamika antara hukum dan ekonomi terkait untung rugi kadang menjadikan undangundang atau hukum yang ada tdak berlaku atau diabaikan “lawless”, karena tuntutan ekonomi lebih diutamakan dari pada penegakan hukum yang merugikan kepentngan ekonomi. Kedua, hukum (peraturan perundang-undangan) hadir untuk menjamin dan memfasilitasi sistem ekonomi yang ada, dalam hal ini terkait kegiatan ekonomi tdak dapat dilakukan tanpa adanya situasi atau keadaan yang kondusif, maka hukum dalam bentuk peraturan perundangundangan hadir untuk menjamin kepastan hukum tersebut dan dari pola kedua inilah hukum kadang lebih determinan atas ekonomi. Selain itu, berdasarkan data serta fakta yang disajikan pada pembahasan di atas juga dapat disimpulkan, bahwa peraturan perundangundangan yang berlaku di Indonesia pada masa pemerintahan tertentu memang cenderung memfasilitasi sistem dan pola perekonomian tertentu, bahkan cenderung tunduk pada sistem perekonomian yang ada.
B.       Saran
     Dalam penyusunan makalah ini, penulis menyadari bahwa dalam pembahasan masih terdapat kekurangan baik dari substansi materi maupun contoh dari setiap materi yang dibahas. Dalam penulisan makalah ini juga masih terdapat kekurangan lain, oleh karena itu saran dan kritik sangat penulis butuhkan dalam memperbaiki makalah berikutnya. Semoga makalah ini bermanfaat khususnya untuk penulis dan umumnya untuk pembaca.


DAFTAR PUSTAKA

Atmasasmita, Romli, Teori Hukum Integratf Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif, Cet. I (Yogyakarta: Genta Publishing, 2012)
H.R. Otje Salman S. dan Anthon F. Susanto,2013. Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Cet. 7. Bandung: Refika Aditama.
Juhaya S. Praja,2011. Teori Hukum dan Aplikasinya, Cet. I. Bandung : Pustaka Setia, 2011
Rusydianta.Muhammad.2017.Dinamika Hukum dan Ekonomi dalam Realitas Sosial di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, Vol. 6 No. 3
Sunaryati Hartono, Pengantar Hukum Ekonomi, Unpar, Bandung, 1990.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal




[1] Sunaryati Hartono, Pengantar Hukum Ekonomi, Unpar, Bandung, 1990.
[2] Anshori. Abdul Ghofur, 2008. Sejarah Perkembangan Hukum Perbankan Syariah di indonesia dan Implikasi  bagi Pebankan Nasioanla. Jurnal: Ekonomi Islam. Vol.II No. 2
[3] H.R. Otje Salman S. dan Anthon F. Susanto, Teori Hukum Mengingat, Mengumpulkan dan Membuka Kembali, Cet. 7 (Bandung: Refika Aditama, 2013), hlm. 30.
[4] Juhaya S. Praja, Teori Hukum dan Aplikasinya, Cet. I (Bandung : Pustaka Setia, 2011), hlm. 3-4
[5] Terkait dengan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Pasal 22 yang menyatakan “kemudahan pelayanan dan/atau perizinan hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dapat diberikan dan diperpanjang di muka sekaligus dan dapat diperbarui kembali atas permohonan penanam modal”, dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada modal asing karena dapat mengakomodir kepentingan pihak asing untuk menguasai sektor strategis seperti pertambangan dan kehutanan. Lihat Saut P. Panjaitan, “Politik Pembangunan Hukum di Bidang Investasi, Suatu Keniscayaan Konstitusi Ekonomi”, Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 2, April (2010): 60-61.
[6] R. Pound, An Introduction of The Philosophy of Law, dalam Romli Atmasasmita, Op.Cit, hlm. 70.
[7] Rusydianta.Muhammad.2017.Dinamika Hukum dan Ekonomi dalam Realitas Sosial di Indonesia. Jurnal RechtsVinding, Vol. 6 No. 3, hlm. 309–327

MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...