Senin, 14 Oktober 2019

MAKALAH SUMBER HUKUM ISLAM

MAKALAH SUMBER HUKUM ISLAM 



 BAB I 
PENDAHULUAN 
A. Latar Belakang
Dalam menentukan atau menetapkan hukum-hukum ajaran Islam para mujtahid telah berpegang teguh kepada sumber-sumber ajaran Islam. Sumber pokok ajaran Islam adalah Al-Qur’an yang memberi sinar pembentukan hukum Islam sampai akhir zaman. Disamping itu terdapat as-Sunnah sebagai penjelas Al-Qur’an terhadap hal-hal yang masih bersifat umum. Selain itu para mujtahidpun menggunakan Ijma’, Qiyas. Sebagai salah satu acuan dalam menentukan atau menetapkan suatu hukum. Namun disini yang perlu ditekankan bahwa dari bebrapa sumber hokum islam yang diketahui ada dua sumber hukum yang sangat di akui di kalangan para ulama yakni al-quran dan hadits. Yang menjadi permasalahannya adalah mana sumber utama yang menjadi rujukan sumber hukum lainnya? Maka penulis akan memaparkan beberapa penjelasan lebih lanjut tentang sumber hukum yang utama dalam islam yakni al-quran. 
 B. Rumusan Masalah 
1. Apa itu yang dimaksud dengan sumber hukum islam? 
2. Bagaimana kedudukan al-quran dalam hukum islam? 
3. Apa saja hokum yang terkandung dalam al-quran? 
 C. Tujuan 
1. untuk mengetahui sumber hukum islam 
2. Untuk mengetahui kedudukan al-quran dalam hukum islam 
3. Unuk memahami hukum-hukum yang terkandung dalam al-quran 

 BAB II PEMBAHASAN 
A. Definisi Sumber Hukum Islam Secara etimologi (bahasa) sumber berarti asal dari segala sesuatu atau tempat merujuk sesuatu. Sedangkan Hukum dalam bahasa Indonesia menurut Amir Syarifuddin adalah seperangkat peraturan tentang tingkah laku manusia yang diakui sekelompok masyarakat, disusun orang-orang yang diberi wewenang oleh masyarakat itu, berlaku dan mengikat untuk seluruh anggotanya. Bila kata ‘hukum’ menurut definisi di atas dihubungkan kepada ‘Islam’ atau ‘syara’, maka ‘hukum Islam’ akan berarti: “ seperangkat peraturan berdasarkan wahyu Allah dan sunah Rasul tetang tingkah laku manusia mukalaf yang diakui dan diyakini mengikat untuk semua yang beragama Islam . Namun hukum dalam pengertian hokum menurut ulama Ushul Fiqh adalah khitob (doktrin) syar’i yang berhubungan dengan perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan atau ketetapan. Adapun secara terminologi ( istilah ) dalam ilmu ushul, sumber diartikan sebagai rujukan yang pokok atau utama dalam menetapkan hukum Islam, yaitu berupa Alquran dan Al-Sunnah. Sumber hukum Islam disebut juga dengan istilah dalil hukum Islam atau pokok hukum Islam atau dasar hukum Islam. Sebab kata ‘sumber’ dalam hukum fiqh adalah terjemah dari lafadz مصدر - مصادر , lafadz tersebut terdapat dalam sebagian literatur kontemporer sebagai ganti dari sebutan dalil ( الدليل ) atau lengkapnya “adillah syar’iyyah” ( الأدلة الشرعية ) . Sedangkan dalam literatur klasik, biasanya yang digunakan adalah kata dalil atau adillah syar’iyyah, dan tidak pernah kata “mashadir al-ahkam al-syar’iyyah” ( مصادر الأحكام الشرعية ) . Mereka yang menggunakan kata mashadir sebagai ganti al-adillah beranggapan bahwa kedua kata tersebut memiliki arti yang sama . B. Kedudukan Al-quran dalam Hukum Islam Sebelum membahas lebih lanjut tentang kedudukan al-quran dalam hukum islam, disini akan penulis jelaskan terlebih dahulu mengenai definisi al-quran. Ada bebrapa definisi al-quran menurut para ulama antara lain sebagai berikut : 
 1. Menurut al-Lihyany (w. 215 H) dan segolongan ulama lain Berpendapat bahwa Kata Qur’an adalah bentuk mashdar dari kata kerja (fi’il), قَرَاءَartinya membaca dengan perubahan bentuk kata/tashrif (قراء – يقراء – قرانا( artinya bacaan yang bermakna isim marfu’ artinya yang dibaca. Karena al-Qur’an itu dibaca maka dinamailah al-Qur’an. Kata tersebut selanjutnya digunakan untuk kitab suci yang diturunkan Allah Swt. kepada Nabi Muhammad saw. Pendapat ini berdasarkan 􀂿rman Allah Swt. sebagaimana yang termaksud dalam QS. al-Qiyamah ayat 17-18 . اِنَّ عَلَيْنَا جَمْعَهُ وَ قُرْاءَنَهُ {18} فَاِذَا قَرَاءْناَهُ فاَتَّبِعْ قُرْاءَنَهُ {19} “Sesungguhnya Kami yang akan mengumpulkannya (di dadamu) dan membacakannya. Apabila Kami telah selesai membacakannya maka ikutilah bacaannya itu.” 
 2. Menurut Al-Asy’ari (w. 324 H) dan beberapa golongan lain Kata Qur’an berasal dari lafaz {قَرَنَ} yang berarti menggabungkan sesuatu dengan yang lain. Kemudian kata tersebut dijadikan sebagai nama Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi-Nya, mengingat bahwa surat-suratnya, ayat-ayatnya dan huruf-hurufnya beriring-iringan dan yang satu digabungkan kepada yang lain. 
3. Menurut Al-Farra’ (w. 207 H) Kata al-Qur’an berasal dari lafad قَرَاءِنٌ merupakan bentuk jama’ dari kata قَرِيْنَةٌyang berarti petunjuk atau indikator, mengingat bahwa ayat-ayat al-Qur’an satu sama lain saling membenarkan. Dan kemudian dijadikan nama bagi Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw . Ditinjau dari pengertian secara terminologi, para ulama’ juga berbeda-beda pendapat dalam mendevinisikan al-Qur’an. Perbedaan itu terjadi disebabkan oleh adanya perbedaan sudut pandang dan perbedaan dalam menyebutkan unsur-unsur, sifat-sifat atau aspek-aspek yang terkandung di dalam al-Qur’an itu sendiri yang memang sangat luas dan komprehensif. Semakin banyak unsur dan sifat dalam mendevinisikan al-Qur’an, maka semakin panjang redaksinya. Namun demikian, perbedaan tersebut bukanlah sesuatu yang bersifat prinsipil, justru perbedaan pendapat tersebut bisa saling melengkapi satu sama lain, sehingga jika pendapat-pendapat itu digabungkan, maka pemahaman terhadap pengertian al-Qur’an akan lebih luas . Bebrapa ulama yang mendefinisikan al-quran secara terminology (istilah) antara lain sebagai berikut : 1. Syeikh Muhammad Khudari Beik Dalam kitab Tarikh at-Tasyri’ al-Islam, Syeikh Muhammad Khudari Beik mengemukakan devinisi al-Qur’an sebagai berikut : الْقُرْاَنُ هُوَ الْلَّفْظُ الْعَرَبِيُ الْمُنَزَّلُ عَليَ مُحَمَّدٍ ص.م. لِلتَّدبُّرِ وَالتَّذَكُرِ الْمَنْقُوْلُ مُتَوَتِراً وَهُوَ ماَ دَفَّتَيْنِ الْمَبْدُوْءُ بِسُورَةِ الْفَاتِحَةِ وَ الْمَخْتُوْمُ بِسُوْرَةِ الناَّسِ Artinya: “Al-Qur’an ialah lafaz (firman Allah Swt.) yang berbahasa Arab, yang diturunkan kepada Muhammad saw., untuk dipahami isinya dan selalu diingat, yang disampaikan dengan cara mutawatir, yang ditulis dalam mushaf, yang dimulai dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Nas.” 2. Subkhi Shalih Beliau mendefinisikan al-quran sebagai berikut : الْقُرْاءَنُ هُوَ الْكِتَابُ الْمُعْجِزُ الْمُنَزَّلُ علىَ النَّبيِّ مُحَمَدٍ ص.م. الْمَكْتُوبُ فى الْمَصَاحِفِ الْمَنْقوْلُ عَلَيْهِ بِتَوَاتُرِ الْمُتَعَبَّدُ بِتِلاَوَتِهِ Artinya: “Al-Qur’an adalah kitab (Allah Swt.) yang mengandung mu’jizat, yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw., yang ditulis dalam mushaf-mushaf, yang disampaikan secara mutawatir, dan bernilai ibadah membacanya.” 3. Syeikh Muhammad Abduh Sedangkan menurut beliau pengertian alquran adalah sebagai berikut : الْكِتَبُ هُوَ الْقُرْاءَنُ الْمَكْتُوبُ فى الْمَصَاحِفِ الْمَحْفُظُ فيِ صُدُرِ مَنْ عَنىَ بِحِفْظِهِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ Artinya: “Kitab (al-Qur’an) adalah bacaan yang tertulis dalam mushaf-mushaf, yang terpelihara di dalam dada orang yang menjaga(nya) dengan menghafalnya (yakni) orang-orang Islam.” Ketiga pendapat di atas, dapat disimpulkan beberapa unsur dalam pengertian al-Qur’an sebagai berikut : a. Al-Qur’an adalah firman atau Kalam Allah Swt. b. Al-Qur’an terdiri dari lafal berbahasa Arab c. Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. d. Al-Qur’an merupakan kitab Allah Swt. yang mengandung mu’jizat bagi Nabi Muhammad saw. yang diturunkan dengan perantara Malaikat Jibril. e. Al-Qur’an disampaikan dengan cara mutawatir (berkesinambungan). f. Al-Qur’an merupakan bacaan mulia dan membacanya merupakan ibadah. g. Al-Qur’an ditulis dalam mushaf-mushaf, yang diawali dengan surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas h. Al-Qur’an senantiasa terjaga/terpelihara kemurniannya dengan adanya sebagian orang Islam yang menjaganya dengan menghafal al-Qur’an . Membicarakan pengkatagorian untuk sumber hukum Islam, maka akan banyak spekulasi pambagian. Ada yang mengatakan empat (Alquran,Hadis, Ijmak dan qiyas), ada pula yang mengatakan hanya tiga (tanpa mengikutkan qiyas). Namun yang pasti dan diakui untuk semua kalangan adalah dua yakni Alquran dan Hadis. Sedangkan untuk dua lainnya, masih menjadi perdebatan dan memerlukan kajian yang lebih dalam. Namun disini yang akan dibahas adalah salah satu sumber hukum islam yakni al-quran. Al-quran merupakan sumber hukum islam yang paling utama sebab kedudukannya sangat tinggi sehingga semua persoalan pertma kali harus merujuk kepada al-quran dan berpedoman kepadanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT. ياَاَيُهاَ الذِّيْنَ اَمَنوْا اَطِعُوا اللهَ وَاَطِعُوا الرَّسوْلَ وَاُولىِ الاَمْرِ مِنْكُمْ فَاءِنْ تَنَازَعْتُمْ فيِ شَيْءٍ فَرُدُّوهُ الىَ اللهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ باِللهِ وَاليَوْمِ الْاَخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَاَحْسَنُ تَأوِيْلاً. “Hai orang-oarng yang beriman taatilah Allah dan taatilah rasul (Nya), dan ulil amri di antara kam. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu maka kembalilah ia kepada Allah (al-quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya” . Dari ayat tersebut dapat disimpulkan bahwa setiap persoalan yang ada pada umat manusia terutama umat yang beriman kepada Allah SWT. Maka untuk menjawab atau memecahkan persoalan tersebut haruslah pertama kali merujuk kepada Allah (Al-quran) sebagai pedoman utama yang diguanakan dalam persoalan-persoalan kehidupan manusia. Jika pun dalam al-quran tidak ada jawaban nya secara langsung maka berpedomanlah kepada sunnah (Hadits). Dan setelah itu jika pun tidak ada jawaban secara langsung di dalam keduanya (al-quran dan hadits) maka ikutilah aturan-aturan yang sudah di tetapkan oleh para pemimpin yang dapat di percaya. Namun sering kali adanya perbedaan atau perselisihan di antara sesame maka jalan terbaik untuk menyelesaikannya adalah kembali kepda Allah dan rasul-Nya (al-quran dan Hadits). Dan kemudian dalam ayat lain allah berfirman : وَاَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِماَ اَنْزَلَ اللهُ وَلاَ تَتَّبِعْ اَهْوَاَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ اَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعضِ ماَ اَنْزَلَ اللهُ اِلَيْكَ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ اَنَّمَا يُرِيْدُ اللهُ اَنْ يُصِبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ وَاِنَّ كَثِيْراً مِنَ النّاَسِ لَفاَسِقُوْنَ. “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut hukum yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka, dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian syariat yang telah diturunkan Allah kepadamu, jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki untuk menimpakan musibah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka, dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik” . Ayat di atas mengandung perintah tegas terhadap hamba-hamba Allah SWT. untuk berhukum dengan hukum yang telah diturunkan oleh Allah SWT. dan mengamalkan syariat yang telah digariskan -Nya, sekaligus meninggalkan hawa nafsu dan ambisi mayoritas manusia yang dapat memalingkan diri kita dari upaya berhukum kepada hukum Allah SWT. Seorang mukmin yang mau memerhatikan ayat-ayat di atas dan bertafakkur dengan saksama, dia akan mengetahui bahwasanya Allah SWT. menekankan kewajiban berhukum kepada syariat -Nya dengan beberapa bentuk penekanan. Di antaranya pada kalimat perintah pada ayat: “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut hukum yang diturunkan oleh Allah.” (al-Maidah: 49) . Ini merupakan perintah dari Allah SWT untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan Allah SWt. Ayat-ayat Al-Qur’an yang berisi perintah untuk berhukum kepada hukum yang diturunkan oleh Allah SWT antar lain : اِتَّبِعُوا مَا اُنْزِلَ اِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلاَ تَتَّبِعُوْا مِنْ دُوْنِهِ اَوْلِيَاءَ قَلِيلاً مَّا تَذَكَّرُوْنَ. “Ikutilah syariat yang diturunkan kepada kalian dari Rabb kalian dan janganlah kalian mengikuti pemimpin-pemimpin selainnya. Sungguh sangat sedikit kalian mengambil pelajaran (darinya).” (QS. Al-Araf : 3) Ketika menafsirkan ayat di atas, al-Imam Ibnu Katsir berkata, “Maksudnya, janganlah kalian keluar meninggalkan hukum-hukum yang dibawa oleh Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam menuju sumber hukum yang lain. Dengan begitu, kalian telah keluar dari hukum Allah Shubhanahu wa ta’alla kepada hukum selainnya.” Dari bebrapa ayat di atas yang menjelaskan bahwa Allah memrintahkan pada hambanya untuk mengikuti aturan atau hukum yang telah di tetapkan-Nya melalui al-quran ini menandakan bahwa kedudukan al-quran dalam islam merupakan sumber utama dan sekaligus pedoman bagi sumber hukum lainnya. C. Kandungan Hukum Dalam Al-quran Para ulama mengelompokan hukum yang terdapat dalam al-quran ke dalam tiga bagian antara lain sebagai berikut : a) Akidah atau Keimanan Merupakan keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang ghaib yang terangkum dalam rukun Iman. b) Syariah atau Ibadah Hukum ini mengatur tentang tatacara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan sang Khaliq yaitu Allah, yang disebut dengan ibadah mahdah maupun yang berhubungan dengan sesame makhluknya yang disebut dengan ibadah ghairu mahdah. 1. Hukum Ibadah Hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan shalat, haji, zakat, puasa dan lain sebagainya. 2. Hukum Muamalah Hukum ini mengatur interaksi antara manusia seperti hukum tentang tata cara jula-beli, hukum pidana, hukum perdata, hukum waris, pernikahan, politik dan lain sebagainya. c) Akhlak atau Budi Pekerti makhluk-Nya maupun manusia sesamanya. Hukum ini tercermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut, tangan dan kaki serta lain sebagainya . 
 BAB III PENUTUP 
 Kesimpulan 
 1. Al-quran merupakan kalamullah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW. Melalui perantara malaikat Jibril, bagi yang membacanya maka akan mendapat pahala dari setiap huruf yang ia baca. 
2. Al-quran merupakan petunjuk dari Allah SWT. Bagi umat yang beriman kepadanya untuk pedoman umat-Nya di dalam mengarungi samudra kehidupan dunia. 
3. Al-quran merupakan sumber hukum utama dalam hukum islam. 
4. Al-quran merupakan sumber pedoman bagi setiap sumber hukum islam lainnya 
 DAFTAR PUSTAKA 
 , Siska Lis. 2018. Perbandingan Sumber Hukum Islam. Bandung : Tahkim, Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol.1 No.1. Kementerian Agama. 2014. Qur’an – Hadis. Jakarta : Kementerian Agama . Baabdu, Luqman. 2013. Islam adalah Agama dan Sumber Hukum yang Sempurna. (Islam House.Com) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. “Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti” Jakarta : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Sumber : https://greatedu.co.id

Sabtu, 12 Oktober 2019

MAKALAH ANALISIS KEGIATAN EKONOMI KLASIK KEYNES DAN MASA KINI


MAKALAH ANALISIS KEGIATAN EKONOMI KLASIK KEYNES DAN MASA KINI

I  PENDAHULUAN
Tahun 1960-an ahli-ahli ekonomi telah merasa puas dengan analisis keseimbangan makro ekonomi analisis yang mengabaikan aplikasi perubahan harga ke atas keseimbangan harga tingkat kegiatan ekonomi yang sangat menekankan segi permintaan dalam analisis penentuan tingkat kegiatan ekonomi negara. Tahun 1970-an yang pada umumya menghadapi masalah inflasi yang serius dalam keadaan pengganguran, yang cukup tinggi, menimbulkan kesadaran bahwa analisis yan ada dapat menimbulkan gambaran yang tepat mengenai peristiwa yang berlaku dalam perekonomian. 
Kelemahan ini telah mendorong kepada perkembangan keseimbangan kegiatan ekonomi negara yang menunjukkan bagaimana perubahan harga akan mempengaruhi pertumbuhan, fluktuasi kegitan ekonomi dan kesempatan kerja. Analisis ini memberikan gambaran yang lebih menyeleruh dan lebih lengkap karna tidak saja memberikan gambaran tentang implikasi perubahan harga ke atas tingkat pengeluaran suatu perekonomian tetapi juga menunjukkan implikasi perubahan harga ke atas penawaran agregat yaitu jumlah barang dan jasa yang akan diproduksikan dan ditawarkan dalam perekonomian pada berbagai tingkat harga. Berdasarkan sifat analisisnya ini, analisis ini lebih dikenal sebagai model permintaan dan penawaran agregat.
II  PEMBAHASAN
ANALISIS KEGIATAN EKONOMI KLASIK KEYNES DAN MASA KINI
A.      Pandangan Ahli Ekonomi Klasik
            Analisis mengenai pandangan  ahli ekonomi klasik tentang perekonomian adalah  perekonomian yang diatur oleh mekanisme pasar tingkat penggunaan tenaga kerja penih akan selu tercapai. Pandangan ini didasarkan pada keyakinan bahwa dalam  perekonomian tidak akan  terdapat kekurangan permintaan. Apabila produsen  menaikan produksi maka dalam perekonomian akan selalu terdapat permintaan terhadap barang-barang itu.
Analisis mengenai pandanagan ahli ekonomi klasik Hal-hal yang di kritik oleh Keynes yang harus diperhatikan yaitu:
1.        Peranan sistem pasar bebas
Adam Smith dalam bukunya The Wealth Oh Nations mengemukakan pendapat yang mendukung agar kegiatan perekonomian diatur oleh sitem pasar bebas. Pengaturan ekonomi ini akan mewujudkan efisiensi yang tinggi karna menurut pendapatnya setiap pelaku kegiatan ekonomi akan selalu berusaha untuk mencapai prestasi yang paling maksimum. Sebagai seorang individu dan pengusaha mereka akan bekerja dengan efisiensi dan memaksimumkan pendapatan dan keuntungannya. Sedangkan sebagai konsumen mereka akan memaksimumkan kepuasan dari menggunakan sejumlah pendapatan mereka.
2.        Hukum say, fleksibilitas upah dan kesempatan kerja penuh
Ahli ekonomi klasik berkeyakinan bahwa kesempatan kerja penuh akan selalu tercapai dalam perekonomian. Pandangan ini didasarkan atas keyakinan bahwa
a.         Fleksibilitas tingkat bunga akan mewujudkan kesamaan/keseimbangan antara penawaran agregat dan permintaan agregat dari jumlah tabungan dan investasi. [1]
b.        Tingkat bunga akan menentukan besarnya tabungan rumah tangga maupun investasi yang akan dilakukan oleh perusahaan dalam perekonomian. Menurut para ahli tingkat suku bunga akan berubah-ubah sampai mencapai tingkat keseimbangan dimana besarnya tabungan sama dengan investasi.
              Sebagai contoh pada saat tingkat suku bunga 20%, besarnya tabungan akan meningkat pesat karena memberikan tingkat pengembalian yang tinggi. Akan tetapi, bank akan kesulitan untuk menyalurkan pinjaman karena masyarakat akan lebih memilih untuk menabung dari pada berinvestasi karena return atas tabungannya lebih tinggi. Untuk menanggulangi hal tersebut, bank akan menurunkan suku bunganya.
              Sebaliknya pada saat tingkat suku bunga 10 % masyarakat akan memilih untuk mencairkan tabungannya dan memilih berinvestasi saja. Karna banyak orang yang memilih untuk berinvestasi, bank jadi kekurangan dana untuk dipinjamakan kepada para investor, untuk menghimpun dana, maka bank akan menaikan suku bunga tabungannya.
c.       Flesksibilitas tingkat upah akan mewujudkan keadaan dimana permintaan dan penawaran tenaga kerja akan mencapai keseimbangan. Para ahli ekonomi klasik berkeyakinan terjadi pengangguran, mekanisme pasar akan menciptakan penyesuaian di dalam pasar tenaga kerja sehingga pengangguran dapat dihapus. Asumsi yang digunakan yaitu para ahli yaitu para pengusaha akan selalu mencari keuntungan yang maksimum akan dicapai pada keadaan dimana upah adalah sama dengan produksi marjinal (biaya untuk memproduksi tambahan produk baru).
Berdasarkan teori ekonomi klasik maka perekonomian ditentukan oleh:
1.    Jumlah barang modal yang tersedia dan digunakan dalam perekonomi (C=Capital)
2.    Jumlah dan kualitas tenaga kerja yang tersedia dalam perekonomian (L=Labor) [2]

3.    Jumlah dan jenis kekayaan alam yang akan digunakan (I=Quantity)
4.    Tingkat teknologi yang digunakan (T=Technology)
3.        Faktor-faktor produksi menentukan kegiatan ekonomi dan produksi nasional
            Tingkat produksi nasional dan tingkat kegiatan ekonomi ditentukan oleh faktor-faktor  produksi yang digunakan, semakin banyak barang modal semakin tinggi produksi nasional yang dapat dihasilkan. Perkembanagan teknologi meningkatkan produktivitas dan akan mengurangi kenaikan produksi nasional.
4.        Penawaran uang, kegiatan perekonomian tingkat harga
            Ahli ekonomi klasik menunjukkan bahwa peranan uang dalam perekonomian adalah netral yaitu perubahannya tidak akan mempengaruhi produksi nasional. Tingkat produksi hanya ditentukan oleh faktor rill yaitu faktor-faktor produksi yang tersedia.
5.        Peranan pemerintah dalam perekonomian
            Ahli ekonomi klasik tidak menyetujui campur tangan pemerintah yang aktiv untuk mengatur perekonomian. Dalam masa pengangguran maupun inflasi ahli ekonomi klasik berpendapat agar pemerintah bersifat pasif. Tetapi ahli ekonomi klasik tidak menolak kegiatan pemerintah dalam bidang ekonomi.
Fungsi pemerintah yaitu:
a.     Mewujudkan infrastruktur yang diperlukan agar operasi perusahaan swasta dapat ditingkatkan efisiensinya.
b.    Menyediakan peraturan dan fasilitas yang membantu mempertinggi efisiensi operasi perusahaan swastamenyediakan fasilitas kesehatan dan pendidikan serta aparat keamanan [3]

B.   Pandangan Keynes
            Teori makro ekonomi berkembang setelah J.M. Keynes menunjukkan kelemahan-kelemahan pandangan para ahli ekonomi klasik mengenai penentuan tingkat perekonomian suatu negara yang didasari oleh penggunaan tenaga kerja penuh. Pandangan Keynes yaitu pengguanaan tenaga kerja penuh ( full employment ) adalah keadaan yang jarang terjadi, dan hal itu disebabkan karena kekurangan permintaan agreegat yang wujud dalam perekonomian. [4]
Analisis Keynes menunjukkan tentang pentingnya peranan dari penegeluaran kepada barang dan jasa yang diproduksi oleh sektor perusahaan didalam menentukan kegiatan ekonomi. Pada hakikatnya analisi Keynes berpendapat bahwa tingkat kegiatan ekonomi negara ditentukan besarnya permintaan efektif yaitu perminataan yang disertai oleh kemapuan unutk membayar barang dan jasa yang diminta yang diwujudkan dalam perekonomian. Bertambah besar permintaan efektif yang wujud dalam perekonomian bertambah pula tingkat produksi yang akan dicapai sektor perusahaan.
Perbedaan pandang Keynes dan Klasik didasarkan atas perbedaan pendapat yaitu:
1.    Faktor-faktok yang menetukan tingkat tabungan dna tingkat investasi dalam perekonomian.
Menurut pandangan ahli ekonomi klasik faktor penentu besarnya tabungan dan investasi adalah tingkat suku bunga. Akan tetapi menurut Keynes, besarnya tabungan yang dilakukan oleh rumah tangga bukan tergantung pada tinggi rendah tingkat suku bunga, tetapi tergantung pada besar kecilnya tingkat pendapatan rumah tangga. Artinya, semakin besar tingkat pendapatan rumah tangga semakin besar pula tabungan dan sebaliknya. [5]

2.    Hubungan antara tingkat upah dengan penggunaan tenaga kerja oleh pengusaha.
Para ahli ekonomi klasik beranggapan bahwa dengan asumsi ceteris paribus, penurunan tingkat upah tidak akan mempengaruhi biaya produksi marjinal ( biaya  untuk memproduksi tambahan produk baru ). Akan tetapi menurut Keynes penurunan tingkat upah akan menurunkan daya beli masyarakat.
            Karena perbedaan pendapat antara Keynes dangan para ahli ekonomi klasik diatas, Keynes juga mempunyai pandangan tersendiri terhadap faktor yang menjadi penentu tinkat kegiatan ekonomi suatu negara. Menurut Keynes, faktor penentu kegiatan ekonomi suatau negara adalah permintaan efektif.
Keynes membagi permitaan agregat terhadap dua jenis pengeluaran, yaitu pengeluaran konsumsi oleh rumah tangga dan penanaman modal oleh pengusaha. Faktor yang mempengaruhi permintaan agregat yaitu:
1. Konsumsi dan Investasi
            Pengeluaran kosumsi yang dilakukan oeh sektor rumah tangga dalam perekonomian tergnatung dari besarnya pendapatan. Perbandingan antara besarnya konsumsi dengan jumlah pendapatan disebut kecondongan mengkonsumsi (MPC=Marginal Propensity to Consume). Semakin besar MPC semakin besar pula pendapatan yang digunakan untuk kegiatan konsumsi dan sebaliknya.
2. Pengeluaran pemerintah dan ekspor
            Dalam analisis makro ekonomi dan perhitungan pendapatan nasional (dengan pendekatan pengeluaran) penegeluaran pemerintah dan ekspor juga merupakan bentuk pengeluaran. Besarnya tingkat pengeluaran pemerintah (G) akan mempengaruhui produksi nasional karena pemerintah sendiri merupakan konsumen yang besar.
Sehingga konsumsi dari pemerintah juga mencakup sebagian besar dari konsumsi nasional. Ekspor menunjukkan pemerintah efektif yang berasal dari luar negeri. Semakin besar ekspor semakin banyak pula nasional yang dikonsumsi.
Faktor yang mempengaruhi penawaran agregat yaitu:
1. Keseimbangan dipasar tenaga kerja.
            Keseimbangan dipasar tenaga kerja akan menentukan jumalah tenaga kerja yang digunakan dalam kegitan memproduksi barang dan jasa. Kemampuan dari tenaga kerja ini menghasilkan produksi nasional tergantung pada fungsi produksi yang menerangkan hubungan antara jumlah tenaga kerja dan faktor produksi lain untuk mewujudkan produksi nasional.
2 Fungsi produksi
            Fungsi produksi akan menentukn sejauh mana tenaga kerja dapat menciptakan produksi nasional. Fungsi produksi dibentuk berdasarkan pemisalah hanya tenaga kerja saja yang mengalami perubahan. Sedamgkan faktor produksi lain seperti modal dan teknologi dianggap tetap.[6]
C.   Keseimbangan Antara Permintaan Dan Penawaran Agregat
          Keseimbanagan AD dan AS adalah keseimbangan makro ekonomi karena analisis ini telah memasukkan unsur perubahan harga dalam analisis keseimbangannya dan lebih lengkap dari pada keseimbangan pendapatan nasional. Suatu perekonomian akan dicapai apabila penawaran agregat sama dengan pendapatan nasionalnya. Dalam perekonomian yang tidak melakukan perdagangan luar negeri. Penawaran agregat sama dengan pendapatan nasionalnya yaitu sama dengan nilai barang jasa yang diproduksikan dalam perekonomian suatu periode tertentu. Permintan agregat meliputi tiga jenis perbelanjaan yaitu konsumsi rumah tangga (C), investasi perusahaan (I) dan pengeluaran pemerintah membeli barang dan jasa (G). [7]

Keadaan yang menciptakan keseimbangan dalam perekonomian tiga sektor adalah:
Penawaran agregat = permintaan agregat
Y = C + I + G
Atau
Kegiatan sektor perusahaan untuk memproduksi barang dan jasa akan mewujudkan aliran pendapatan ke sektor rumah tangga (gaji, upah, sewa, bunga dan keuntungan). Pendapatan tersebut bertujuan membiayai konsumsi (C), ditabung (S), dan membayar pajak (T). Perekonomian tiga sektor berlaku: Y = C + S + T
Dapat disimpulkan berlakunya C + I + G = C + S + T D. Perubahan kurva permintaan agregat dan penawara agregat.
D. Perubahan Kurva Permintaan Agregat dan Penawaran Agregat
          Perubahan keseimbangan kurva AD dan AS akan berlaku apabila kurva AD dan AS secara individu maupun secara bersama mengalami pergerakan kekiri atau kekanan.
1. Kurva AD berubah tapi kurva AS tetap. Keadaan ini ditunjukkan gambar dibawah. Dua keadaan tersebut digambarkan, yaitu :
     I.     Perubahan AD ke kiri (AD0 menjadi AD1) menyebabkan pendapatan nasional dan harga menurun.
     II.   Perubahan AD ke kanan (AD0 menjadi AD2) menyebkan pendapatan nasional dan harga meningkat.
2. Kurva AS berubah tapi kurva AD tetap. Keadaan ini ditunjukkan gambar (b). Dua keadaan tersebut digambarkan, yaitu:
I.     Perubahan AS ke kiri (AS0 menjadi AS1) menyebabkan harga naik dan pendapatan nasional merosot. Keadaan ini dinamakan stagflasi yaitu masalah kemundurun ekonomi (stagnasi) dan inflasi yang secara serentak dihadapi. [8]
II.   Perubahan AS ke kanan (AS0 menjadi AS2) meneyebabkan harga turun dan pendapatan nasional bertambah.
3. Perpindahan serentak kurva AD dan AS . 
Dalam suatu perekonomian yang mengalami pertumbuhan kurva AD dan AS akan bergeser kekanan. Serentak dengan berlakunya pertumbuhan ekonomi, teknologi akan berkembang dan produktifitas meningkat. Kemajuan ini akan     memindahkan kurva AS ke kanan, misalnya dari AS0 menjadi AS1. [9]

2. Pertumbuhan Optimum dan Full Employment
          Menurut IMF dalam laporannya dalam World Economic Outlook, saving in growing world economic,( dalam Chapra, 2002: 311), berpendapat bahwa bahan dasar utama untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkeseimbangan adalah adanya tingkat tumbuhan ekonomi yang berkeseimbangan adalah adanya tingkat tabungan, investasi, kerja keras dan kesungguhan, kemajuan teknologi dan manajemen kreatif, bersama dengan prilaku sosial serta kebijakan pemerintah yang mendukung.
          Lebih lanjut menurut Chapra (2000:312), pokok-pokok penting dari masalah tingkat tabungan disini difokuskan kepada kemungkinan pengaruh nilai-nilai dan institusi-institusi islam terhadap tingkat tabungan agregat. Semua faktor yang menurunkan proporsi konsumsi dalam total pendapatan akan meningkatkan tabungan. menurunkan proporsi konsumsi dalam total pendapatan akan meningkatkan tabungan. [10]
E.  Konsep Islam Mengenai Permintaan Dan Penawaran Agregat
1. Pemenuhan kebutuhan 
          Menurut Mannan konsumsi adalah permintaan sedangkan produksi adalah penawaran. Kebutuhan konsumen yang kini dan yang telah diperhitungkan sebelumnya merupakan intensif pokok bagi kegiatan-kegiatan ekonomi sendiri.
Hal ini mengandung arti bahwa pembicaraan mengenai konsumsi adalah primer, dan hanya bila para ahli ekonomi mempertunjukkan kemampuannya untuk memahami, dan menjelaskan prinsip produksi maupun konsumsi saja,mereka dapat mengembangkan hukum-hukum nilai dan distribusi hampir setiap cabang lain dari subjek tersebut.
          Menurut Chapra konsumsi agregat merupakan salah satu variabel kunci dalam ilmu makro ekonomi konvensional.Konsumsi agregat terdiri dari konsumsi barang kebutuhan dasar serta konsumsi barang mewah.Barang-barang kebutuhan dasar (termasuk untuk keperluan hidup dan dan kenyamanan) dapat didefinisikan sebagai barang dan jasa yang mampu memenuhi suatu kebutuhan atau mengurangi kesulitan hidup sehingga memberikan perbedaan yang riil dalam kehidupan konsumen.
2.  Pertumbuhan  optimum dan full employment
            Menurut IMF dalam laporannya berpendapat bahwa bahan dasar utama untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkeseimbangan adalah adanya tingkat tumbuhan ekonomi yang berkeseimbangan adalah adanya tingkat tabungan,investasi,kerja keras dan kesungguhan,kemajuan teknologi dan manajemen kreatif,bersama dengan perilaku sosial serta kebijakan pemerintah yang mendukung.
Menurut Chapra pokok penting dari masalah tingkat tabungan disini difokuskan kepada kemungkinan pengaruh nilai-nilai dan instuisi-instuisi islam terhadap tingkat tabungan agregat. [11]

III   PENUTUP
A.  Kesimpulan
       Keynes menekankan pentingnya permintaan agregat sebagai faktor utama penggerak perekonomian, terutama dalam perekonomian yang sedang lesu. Ia berpendapat bahwa kebijakan pemerintah dapat digunakan untuk meningkatkan permintaan pada level makro, untuk mengurangi pengangguran dan deflasi. Jika pemerintah meningkatkan pengeluarannya, uang yang beredar di masyarakat akan bertambah sehingga masyarakat akan terdorong untuk berbelanja dan meningkatkan permintaannya (sehingga permintaan agregat bertambah). Selain itu, tabungan juga akan meningkat sehingga dapat digunakan sebagai modal investasi, dan kondisi perekonomian akan kembali ke tingkat normal.
       Kesimpulan utama dari teori ini adalah bahwa tidak ada kecenderungan otomatis untuk menggerakan output dan lapangan pekerjaan ke kondisi full employment (lapangan kerja penuh). Kesimpulan ini bertentangan dengan prinsip ekonomi klasik seperti ekonomi supply-side yang menganjurkan untuk tidak menambah peredaran uang di masyarakat untuk menjaga titik keseimbangan di titik yang ideal.

B.  Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangan, kedepannya penulis akan lebih fokus dan detail dalam menjelaskan tentang makalah di atas dengan sumber - sumber yang lebih banyak yang tentunya dapat di pertanggung jawabkan. Oleh karna itu, penulis menngharapkan kritik dan saran dari pembaca.
                  
DAFTAR PUSTAKA

Naf’an. 2014. Ekonomi Makro Tinjauan Ekonomi Syari’ah. Yogyakarta:Graha Ilmu. hlm 30-31.
Herispon. 2009. Ekonomi Makro (buku II). Pekanbaru. Hlm 8
Arif Hakim. “Ekonomi Makro Islam” dalam jurnal Iqtihadia vol. 8 no. 1 maret . 2016.
Naf’an. 2014. Ekonomi Makro Tinjauan Ekonomi Syari’ah. Yogyakarta:Graha Ilmu. hlm 43.

[1] Naf’an. 2014. Ekonomi Makro Tinjauan Ekonomi Syari’ah. Yogyakarta:Graha Ilmu. hlm 30-31.
[2] Ibid 32
[3] Ibid 33-34
[4] Ibid 35
[5] Herispon. 2009. Ekonomi Makro (buku II). Pekanbaru. Hlm 8
[6] Ibid 9-10
[7] Naf’an. 2014. Ekonomi Makro Tinjauan Ekonomi Syari’ah. Yogyakarta:Graha Ilmu. hlm 40

[8] Ibid 41
[9] Arif Hakim. “Ekonomi Makro Islam” dalam jurnal Iqtihadia vol. 8 no. 1 maret . 2016.
[10] Ibid  2
[11] Naf’an. 2014. Ekonomi Makro Tinjauan Ekonomi Syari’ah. Yogyakarta:Graha Ilmu. hlm 43.

MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...