Kamis, 02 Januari 2020

MAKALAH PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT


MAKALAH PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT


A.   PENDAHULUAN
                                                        
Setiap Negara atau banga di dunia ini mempunyai system (filsafat ) tertentu yang menjadi pegangan bagi anggota masyrakat dalam menjalankan kehidupan pemerintahannya. Filsafat Negara merupakan pandangan hidup bangsa yang diyakini kebenarannya dan diaplikasikan dalam kehidupan masyrakat yang mendiami Negara tersebut. Pandangan hidup merupakan nilai-nilai yang di miliki oleh setiap bangsa. Nila-nilai tersebut akan mempengaruhi segala aspek suatu bangsa. Nilai adalah suatu  konsepsi yang secara eksplisit maupun implisit menjadi milik atau ciri khas seseorang atau masyrakat . Pada konsep tersembunyi bahwa pilihan nilai merupakan suatu ukuran atau standaryang di miliki kelestaran yang secara umum digunakan untuk mengornisasikan sistem tingkah laku masyrakat.
Sistem nilai (filsafat) yang dianut dalam suatu bangsa merupakan filsafat masyrakat budaya bangsa. Bagi suatu banga, filsafat merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku dalam masyrakat, bangsa, dan Negara. Oleh karena itu filsafat berfungsi dalam menentukan pandangan hidup suatu masyrakat dalam menghadapi suatu masalah, hakikat dan sifat hidup , hakikat kerja hakikat kedudukan manusia , etika dan tata karma dalam pergaulan ruang dan waktu , serta hakikat hubungan manusia dengan manusia lainnya.
Indonesia adalah suatu Negara yang juga memiliki filsafat seperti bangsa bangsa lain. Filsafat ini tak lain adalah kita kenal dengan nama pancasila yang terdiri dari lima sila. Pancasila merupakan filsafat hidup bangsa imdonesia. 

B.     PEMBAHASAN
       1.1.   Defenisi Filsafat
        a.      Secara etimologi
        Kata falsafah/filsafat berasal dari bahasa Yunani, yaitu: philosophia, philo/philos/philein yang artinya cinta /pencinta/mencintai dan Sophia, yang berarti kebijakan/ wisdom /kearifan/ hikamah / hakikat kebenaran. Jadi filsafat artinya cinta akan kebijaksanaan atau hakikat kebenaran.
Beberapa istilah filsafat dalam berbagai bahasa, misalnya “falsafah” dalam bahasa arab, “philosophie” bahasa belanda, “philosophy” dalam bahasa inggris dan masih banyak lagi istilah dalam bahasa lain, yang pada hakekatnya semua istilah itu mempunyai arti yang sama.[1]

       1.2. Arti filsafat menurut para ahli
   1. Harold H. Titus
                        Filsafat adalah sekumpulan sikap dan kepecayaan terhadap kehidupan dan alam yg biasanya diterima secara tidak kritis. Filsafat adalah suatu proses kritik atau pemikiran terhadap kepercayaan dan sikap yg dijunjung tinggi;[2]
       2. Hasbullah Bakry
                        Ilmu Filsafat adalah ilmu yang menyelidiki segala sesuatu dengan mendalam mengenai   Ke-Tuhanan, alam semesta dan manusia sehingga dapat menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana sikap manusia itu sebenarnya setelah mencapai pengetahuan itu.
3. Prof. Dr.Mumahamd Yamin
            Filsafat ialah pemusatan pikiran, sehingga manusia menemui kepribadiannya seraya didalam kepribadiannya itu dialaminya kesungguhan.
      4.  Prof. Dr. Ismaun, M.Pd
            Filsafat ialah usaha pemikiran dan renungan manusia dengan akal dan qalbunya secara sungguh-sungguh, yakni secara kritis sistematis, fundamentalis, universal, integral dan radikal untuk mencapai dan menemukan kebenaran yang hakiki (pengetahuan, dan kearifan atau kebenaran yang sejati).
       5. Pudjo Sumedi AS., Drs.,M.Ed. & Mustakim, S.Pd.,MM
            Istilah dari filsafat berasal bahasa Yunani: ”philosophia”. Seiring perkembangan zaman akhirnya dikenal juga dalam berbagai bahasa, seperti: ”philosophic” dalam kebudayaan bangsa Jerman, Belanda, dan Perancis; “philosophy” dalam bahasa Inggris; “philosophia” dalam bahasa Latin; dan “falsafah” dalam bahasa Arab.
       6. Plato
            Filsafat adalah pengetahuan yang berminat mencapai pengetahuan kebenaran yang asli.
       7. Aristoteles
            Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang meliputi kebenaran yang terkandung didalamnya ilmu-ilmu metafisika, logika, retorika, etika, ekonomi, politik, dan estetika.
       8. Cicero
           Filsafat adalah sebagai “ibu dari semua seni “ (the mother of all the arts). Ia juga mendefinisikan filsafat sebagai ars vitae (seni kehidupan ).
       9. Johann Gotlich Fickte
            Filsafat sebagai Wissenschaftslehre (ilmu dari ilmu-ilmu , yakni ilmu umum, yg jadi dasar segala ilmu. Ilmu membicarakan sesuatu bidang atau jenis kenyataan. Filsafat memperkatakan seluruh bidang dan seluruh jenis ilmu mencari kebenaran dari seluruh kenyataan
 10. Paul Nartorp
            Filsafat sebagai Grunwissenschat (ilmu dasar hendak menentukan kesatuan pengetahuan manusia dengan menunjukan dasar akhir yg sama, yg memikul sekaliannya .
       11.  Imanuel Kant
            Filsafat adalah ilmu pengetahuan yang menjadi pokok dan pangkal dari segala pengetahuan yang didalamnya tercakup empat persoalan, yakni : Apakah yang dapat kita kerjakan? (jawabannya metafisika); Apakah yang seharusnya kita kerjakan (jawabannya Etika ); Sampai dimanakah harapan kita? (jawabannya Agama ); Apakah yang dinamakan manusia? (jawabannya Antropologi).
       12.  Notonegoro
            Filsafat menelaah hal-hal yang dijadikan objeknya dari sudut intinya yang mutlak, yang tetap tidak berubah, yang disebut hakikat.

 1.3. Filsafat dalam arti umum
       Dalam arti ini, filsafat digunakan untuk menyebut berbagai petanyaan yang muncul dalam pikiran manusia tentang bebagai kesulitan yang dihadapinya, serta berusaha untuk menemukan solusi yang tepat. Misalnya ketika menanyakan: “siapakah kita?”, ”mengapa kita ada di sini?”, “kemana kita akan berlalu”, “apakah kebaikan dan kejahatan itu”, “bagaimanakah karakter alam, “apakah ia memiliki tujuan?”, “bagaimanakah kedudukan manusia di alam ini?”, dan seterusnya.[3]
Beginilah seorang ahli yang bernama Aristoteles memahami filsafat, ketika ia menyebutnya sebagai sebuah nama dari ilmu dalam arti yang paling umum.
   
       1.4   Sistem Filsafat
        Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerjasama untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.[4]
Suatu system filsafat sedikitnya mengajarkan tentang sumber dan hakikat realitas, falsafat hidup, dan tata nilai (etika),termasuk teori terjadinya pengetahuan manusia dan logika.
       1.5   Pancasila sebagai sistem filsafat
      Sila-sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan organik. Sila-sila dalam pancasila saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling mengkualifikasi. Sila yang satu senantiasa dikualifikasikan oleh sila-sila lainnya. Dengan demikian, Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu sistem, dalam pengertian bahwa bagian-bagian (sila-silanya) saling berhubungan secara erat sehingga membentuk suatu struktur yang menyeluruh.[5]
      Pancasila sebagai suatu sistem juga dapat dipahami dari pemikiran dasar yang terkandung dalam Pancasila, yaitu pemikiran tentang manusia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, dengan dirinya sendiri, dengan sesama manusia, dengan masyarakat bangsa dan negara.
Kenyataan Pancasila yang demikian ini disebut kenyataan yang obyektif, yaitu bahwa kenyataan itu ada pada Pancasila sendiri terlepas dari sesuatu yang lain atau terlepas dari pengetahuan orang. Sehingga Pancasila sebagai suatu sistem filsafat bersifat khas dan berbeda dengan sistem-sistem filsafat yang lain misalnya: liberalisme, materialisme, komunisme, dan aliran filsafat yang lain.
Kesatuan sila-sila Pancasila pada hakekatnya bukanlah hanya merupakan kesatuan yang bersifat formal logis saja, namun juga meliputi kesatuan dasar ontologis, dasar epistimologis, serta dasar aksiologis dari sila Pancasila.
        a.  Dasar Ontologis
              Dasar Ontologis Pancasila pada hakekatnya adalah manusia yang memiliki hakekat mutlak. Subyek pendukung pokok-pokok Pancasila adalah manusia, hal ini dijelaskan sebagai berikut :
“Bahwa yang berke-Tuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan, yang berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmah permusyawaratan/perwakilan, serta yang berkeadilan social adamah manusia (Notonegoro, 1975:23).
         Demikian juga jikalau kita pahami dari segi filsafat Negara, adapun pendukung pokok Negara adalah rakyat, dan unsure rakyat adalah manusia itu sendiri, sehingga tepatlah jikalau dalam filsafat Pancasila bahwa hakekat dasar ontopologis sila-sila pancasila adalah manusia.
         Manusia sebagai pendukung pokok sila-sila pancasila secara ontologism memiliki hal-hal yang mutlak, yaitu terdiri atas susunan kodrat, raga dan jiwa, jasmani dan rohani, sifat kodrat manusia adalah sebagai makhluk individu dan makhluk social, serta kedudukan kodrat manusia sebagai pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
       Oleh karena itu kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan inilah maka secara hirarkis sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa mendasari dan menjiwai keempat sila-sila pancasila lainnya (notonegoro, 1975-53).
        b. Dasar Epistemologis
Dasar epistimologis Pancasila sebagai suatu system filsafat pada hakekatnya juga merupakan suatu system pengetahuan. Dalam kehidupan sehari-hari pancasila merupakan pedoman atau dasar bagi bangsa Indonesia dalam memandang realitas alam semesta, manusia, masyarakat, bangsa dan Negara tentang makna hidup serta sebagai dasar bagi manusia dalam menyelesaikan masalah yang terjadi dalam hidup dan kehidupan.
Pancasila dalam pengertian yang demikian ini telah menjadi suatu system cita-cita atau keyakinan-keyakinan yang telah menyengkut praksis, karena dijadikan landasan bagi cara hidup manusia atau suatu kelompok masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.
 Hal ini berarti filsafat telah menjelma menjadi ideology (Abdul Gani, 1998). Sebagai suatu ideology maka panasila memiliki 3 unsur pokok agar dapat menarik loyalitas dari para pendukungnya yaitu :
        1. Logos, yaitu rasionalitas atau penalarannya
        2.  Pathos, yaitu penghayatannya
        3.  Ethos, yaitu kesusilaannya (Wibisono, 1996:3)
Sebagai suatu system filsafat atau ideology maka pancasila harus memiliki unsur rasional terutama dalam kedudukannya sebagai suatu system pengetahuan.

c.  Dasar Aksiologis
 Sila-sila pancasila sebagai suatu system filsafat juga memiliki satu kesatuan dasar aksiologisnya, sehingga nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila pada hakekatnya juga merupakan satu kesatuan. Pada hakekatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa saja yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia.
Nilai-nilai pancasila termasuk nilai kerohanian, tetapi nilai-nilai kerohanian yang mengakui nilai material dan vital. Dengan demikian nilai-nilai pancasila tergolong nilai kerohanian, yang juga mengandung nilai-nilai lain secara lengkap dan harmonis, yaitu nilai material, nilai vital, nilai kebenaran, nilai keindahan, atau estetis, nilai kebaikan atau nilai moral ataupun nilai kesucian yang secara keseluruhan bersifat sistematik hierarkhis, dimana sila pertama sebagai basisnya sampai sila kelima sebagai tujuannya (Darmo diharjo)[6].     
        Pancasila sebagai sistem filsafat yaitu suatu konsep tentang dasar negara yang terdiri dari lima sila sebagai unsur yang mempunyai fungsi masing-masing dan satu tujuan yang sama untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bernegara di Indonesia. Filsafat negara kita ialah Pancasila, yang diakui dan diterima oleh bangsa Indonesia sebagai pandangan hidup. Dengan demikian, Pancasila harus dijadikan pedoman dalam kelakuan dan pergaulan sehari-hari.
Sebagaimana telah dirumuskan oleh Presiden Soekarno, Pancasila pada hakikatnya telah hidup sejak dahulu dalam moral, adat istiadat, dan kebiasaan masyarakat Indonesia. “Dengan adanya kemerdekaan Indonesia, Pancasila bukanlah lahir, atau baru dijelmakan, tetapi sebenarnya Pancasila itu bangkit kembali”.
Sebagaimana pandangan hidup bangsa, maka sewajarnyalah asas-asas pancasila disampaikan kepada generasi baru melalui pengajaran dan pendidikan. Pansila menunjukkan terjadinya proses ilmu pengetahuan, validitas dan hakikat ilmu pengetahuan (teori ilmu pengetahuan).
Pancasila menjadi daya dinamis yang meresapi seluruh tindakan kita, dan kita harus merenungkan dan mencerna arti tiap-tiap sila dengan berpedoman pada uraian tokoh nasional, agar kita tidak memiliki tafsiran yang bertentangan. Dengan pancasila sebagai filsafat negara dan bangsa Indonesia, kita dapat mencapai tujuan bangsa dan negara kita.
            Pancasila sebagai sistem filsafat memberi arah agar kesejahteraan dan kemakmuran bertolak dari keyakinan manusia yang percaya kepada kebesaran Tuhan, kesejahteraan yang berlandaskan paham kemanusiaan, kesejahteraan yang memihak pada kesatuan dan persatuan serta kebersamaan sebagai suatu kesatuan bangsa yang utuh dan bulat.

 1.6   Fungsi Pancasila sebagai Filsafat
Fungsi pancasila sebagai sistem filsafat dalam kehidupan bangsa dan negara Indonesia seperti berikut :[7]
a)      Memberikan jawaban yang mendasar tentang hakikat kehidupan bernegara.
b)      Memberikan dan mencari kebenaran yang substansif tentang hakikat negara, ide Negara.    
c)      Sebagai pedoman yang mendasar bagi warga negara Indonesia dalam bertindak dan bertingkah laku dalam kehidupan sosial masyarakat.

       1.7  Filsafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
       Prinsip-prinsip dasar kehidupan bangsa Indonesia ditemukan oleh para peletak dasar Negara tersebut yang diangkat dari dasar filsafathidup bangsa Indonesia, yang kemudian diabstraksikan menjadi prinsip dasar filsafat Negara, yaitu pancasila. Hal inilah sebagai suatu alasan ilmiah rasional dalam ilmu filsafat bahwa salah satu lingkup pengertian filsafat adalah fungsinya sebagai suatu pandangan hidup suatu masyarakat atau bangsa tertentu (Harold Titus, 1984).
       Berdasarkan suatu kenyataan sejarah tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa filsafat pancasila sebagai suatu pandangan hidup bangsa Indonesia, merupakan suatu kenyataan obyektif yang hidup dan berkembang dalam suatu masyarakat Indonesia.

       1.8  Filsafat Pancasila Sebagai Sumber dari hukum dasar Indonesia.
        Sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945 alenia IV, susunan tersebut menunjuk bahwa pancasila merupakan dasar, kerangka dan pedoman bagi Negara dan tertib hokum Indonesia, yang pada hakekatnya tersimpul salam asas kerohanian Pancasila. Dengan demikian konsekuensinya pancasila asas yang mutlak bagi adanya tertib hokum Indonesia yang pada akhirnya perlu direalisasikan dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara.
        Dalam pengertian inilah maka pancasila berkedudukan sebagai sumber dari hokum dasar Indonesia, atau dengan kata lain perkataan sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang tercantum dalam ketentuan tertib hukum tertinggi. Yaitu pembukaan UUD 1945.[8]

       Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang bertentangan seperti Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama, Kolonialisme, Diktatorisme, Kapitalis, dan lain-lain.
       Istilah filsafat dipergunakan dalam berbagai konteks tapi kita harus tahu dulu apa itu filsafat dan fungsi filsafat serta kegunaan filsafat dengan uraian yang singkat ini saya mengharapkan agar timbul kesan pada diri kita bahwa filsafat adalah suatu yang tidak sukar dan dapat di pelajari oleh semua orang di samping itu saya menghrapkan agar kita tak beranggapan filsafat sebagai suatu hasil potensi belaka dan tidak berpijak realita dengan cara ini saya mengharapkan dapat menggunakan sebagai modal untuk mempelajari pancasila dari sudut pandang filsafat.
       Dan kita mengenal filsafat pancasila dari sejarah pelaksanaannya diantara bangsa – bangsa barat tersebut bangsa belandalah yang akhirnya dapat memegang peran sebagai penjajah yang benar – benar yang menghancurkan rakyat Indonesia mengingat keadaan perjuangan bangsa Indonesia kita harus mengetahui perjuangan sebelum tahun 1900.
Sebenarnya sejak waktu itu pula mempertahankan kemerdekaan dengan cara bermacam – macam perlawanan rakyat Indonesia untuk menentang kolonialisme, belanda telah berjalan dengan hebat. Akan tetapi masih berjalan sendiri – sendiri dan belum ada kerja sama melalui organisasi yang teratur .
     Dan kita harus mengetahui unsur – unsur Pancasila yang menjiwai perlawanan terhadap kolonialisme jika perjuangan bangsa Indonesia mengetahui dan teliti dengan seksama maka unsur – unsur pancasila merupakan semangat dan jiwa perjuangan tersebut kita harus menganalisa dalam pembahasan seperti:[9]
     1)      Apa unsur – unsur keTuhanan dalam penjajahan belanda.
    2)      Unsur kemanusiaan dalam penjajahan belanda yang menghancurkan rakyat indonesia dengan        tidak ada perikemanusiaan, suatu siksaaan yang di derita rakyat Indonesia.
     3)      Unsur persatuan terhadap penjajahan belanda yang memecah belah persatuan.
     4)      Unsur kerakyatan terhadap penjajahan belanda tentang kebebasan untuk mendapatkan pendidikan dan seolah olah rakyat kecil tidak ada artinya.
    5)      Unsur yang terakhir yaitu keadilan tentang penjajahan belanda tidak ada keadilan untuk mendapatkan kebutuhan kebebasan hak.
     6)       
1.9   Filsafat Sebagai Produk yang Mencakup Pengertian
·         Folsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari pada filsuf, pada zaman dahhulu yang lazimnya suatu aliran atau system tertentu, misalnya; rasionalisme, materialisme, pragmatise, dan lain sebagainya.
·         Filsafat sebagai suatu jenis problem yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivias berfilsafat, jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.

1.10   Filsafat Sebagai Proses
       Filsafat sebagai suatu proses yang dalam hal ini filsafat diartikan dalam bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permasalahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya. Dalam pengertian ini filsafat merupakan suatu kumpulan dogma yang hanya diyakini, ditekuni dan dipahami sebagai suatu aktivitas berfilsafat, suatu proses dinamis dengan menggunakan suatu metode tersendiri.

~Adapun cabang-cabang filsafat yang pokok adalah sebagai berikut: 
1. Metafisika : Yang membahas tentang hal-hal yang bereksistensi dibalik fisis, yang meliputi bidang-bidang ontology, kosmologi, dan antropologi.
2.  Epistemology : Berkaitan dengan persoalan hakikah pengetahuan.
3.  Metodologi : Berkaitan dengan persoalan hakikat metode dalam pengetahuan.
4. Logika : Berkaitan dengan persoalan filsafat berpikir, yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil berpikir benar.
5.  Etika : Berkaitan dengan moralitas tingkah laku manusia.
6.  Estetika : Berkaitan dengan hakikat keindahan.
2.11   Rumusan Kesatuan Sila-Sila Pancasila Sebagai Suatu Sistem
       Pancasila yang terdiri atas lima sila pada hakikatnya merupakan suatu sistem filsafat.[10] Pengertian sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan,saling bekerjasama untuk suatu tujuan tertentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.Sistem lazimnya memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
    1)      Suatu kesatuan bagian-bagian
    2)      Bagian-bagian terseut mempunyai fungsi sendiri-sendiri
    3)      Saling berhubungan dan saling ketergantugan
    4)      Keseluruhanya dimaksudkan untuk mencapai suatu tujuan tertentu (tujuan sistem)
    5)      Terdapar dalam suatu lingkungan yng kompleks (shore dan voich,1974).

2.12   Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berbentu Piramidal
      Susunan pancasila adalah hierarkhis dan berbentuk piramidal.Pengertian matematis piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarki sila-sila pancasila dalam urut-urutan lugas (kuantitis). Kalau dilihat dari intinya urutan-urutan lima sila menunjukan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi sifatnya merupakan pengkhususan dari sila-sila dimukanya.


C.    Kesimpulan
·         Filsafat ialah alam berpikir atau alam pikiran. Berfilsafat berarti berpikir secara mendalam dan berpikir sampai ke akar-akarnya dengan sungguh-sungguh tentang hakikat sesuatu.
·         Pancasila sebagai sistem filsafat yaitu suatu konsep tentang dasar negara yang terdiri dari lima sila sebagai unsur yang mempunyai fungsi masing-masing dan satu tujuan yang sama untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bernegara di Indonesia.
·         Susunan Kesatuan sila-sila Pancasila yang bersifat organis, yaitu Unsur-unsur hakikat manusia.
·         Pancasila sebagai suatu system filsafat berperan sebagai pedoman masyarakat dalam bertingkah laku.
   
 REFERENSI

Darmodiharjo, Darji. 1978. Pokok-pokok Filsafat Hukum, Jakarta: PT. Gramedia.
Kaelan. 2002. Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa. Yogyakarta: Paradigma.
Kaelan. 2002. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
Kartohadiprojo, Soediman. 1970. Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila, Bandung. Alumni.
Kodhi, S.A., dan Soejadi, R. 1994. Filsafat, Ideologi,dan Wawasan Bangsa Indonesia. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya.
Nasution, Harun. 1970. Filsafat Agama. Jakarta: Bulan Bintang 137.
Notonagoro. 1974. Pancasila Dasar Filsafat Negara. Jakarta: Cetakan Ke-4, PantjuranTudjuh.
Notonagoro. 1975. Pancasila Dasar Filsafat Negara RI I.II.III
Sumargono, Suyono, Tanpa Tahun. Ideologi Pancasila sebagai penjelmaan Filsafat


[1] Nasution, Harun. 1970. Filsafat Agama. Jakarta: Bulan Bintang 137.
[2] Kodhi, S.A., dan Soejadi, R. 1994. Filsafat, Ideologi,dan Wawasan Bangsa Indonesia.
[3] Notonagoro. 1974. Pancasila Dasar Filsafat Negara. Jakarta: Cetakan Ke-4, PantjuranTudjuh.
[4] Darmodiharjo, Darji. 1978. Pokok-pokok Filsafat Hukum, Jakarta: PT. Gramedia
[5] Notonagoro. 1975. Pancasila Dasar Filsafat Negara RI I.II.III
[6] Darmodiharjo, Darji. 1978. Pokok-pokok Filsafat Hukum, Jakarta: PT. Gramedia
[7] Kaelan. 2002. Filsafat Pancasila Pandangan Hidup Bangsa. Yogyakarta: Paradigma.
[8] Kaelan. 2002. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta: Paradigma.
[9] Kartohadiprojo, Soediman. 1970. Beberapa Pikiran Sekitar Pancasila, Bandung. Alumni.
[10] Sumargono, Suyono, Tanpa Tahun. Ideologi Pancasila sebagai penjelmaan Filsafat

MAKALAH Pancasila Sebagai System Etika Kehidupan,Kerakyatan Ketatanegaraan


 MAKALAH 

Pancasila Sebagai System Etika Kehidupan,Kerakyatan Ketatanegaraan




A.  PENDAHULUAN
Pancasila adalah sebagai dasar negara Indonesia yang memegang peranan penting dalam setiap aspek kehidupan masyarakat Indonesia salah satunya adalah “Pancasila sebagai suatu sistem etika”. Pancasila adalah suatu kesatuan yang majemuk tunggal, setiap sila tidak dapat berdiri sendiri terlepas dari sila lainnya, diantara sila satu dan lainnya tidak saling bertentangan. Inti dan isi Pancasila adalah manusia monopluralis yang memiliki unsur-unsur susunan kodrat (jasmani–rohani), sifat kodrat (individu-makhluk sosial), kedudukan kodrat sebagai pribadi berdiri sendiri, yaitu makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Pancasila memegang peranan besar dalam membentuk pola pikir bangsa Indonesia sehingga bangsa Indonesia dapat dihargai sebagai salah satu bangsa yang beradab di dunia. Kecenderungan menganggap acuh dan sepele akan kehadiran pancasila diharapkan dapat ditinggalkan dan di tinggalkan, karena pancasila wajib diamalkan oleh warga Negara Indonesia. Alasan lain karena  bangsa yang besar adalah bangsa yang beradab. Pembentukan etika bukan hal yang susah dan gampang untuk dilakukan, karena etika berasal dari tingkah laku, perkataan, perbuatan, serta hati nurani kita masing-masing.

B.  PEMBAHASAN

1)      Pancasila Sebagai Sistem Etika
Etika adalah suatu ilmu yang membahas tentang  bagaimana kita dan mengapa kita mengikuti suatu ajaran moral tertentu, atau bagaimana kita harus mengambil sikap yang bertanggung jawab berhadapan dengan berbagai ajaran moral.
Etika merupakan cabang falsafah dan sekaligus merupakan suatu cabang dari ilmu-ilmu kemanusiaan (humaniora). Sebagai cabang falsafah, etika membahas sistem-sistem pemikiran yang mendasar tentang ajaran dan pandangan moral. Etika sebagai ilmu dibagi dua yaitu :
1.      Etika umum, membahas prinsip-prinsip umum yang berlaku bagi setiap tindakan manusia. Tetapi pada prinsipnya etika umum membicarakan asas-asas dari tindakan dan perbuatan manusia, serta sistem nilai apa yang terkandung di dalamnya.
2.      Etika khusus, dibagi menjadi dua yaitu etika individual dan etika sosial.
a.       Etika indvidual, membahas kewajiban manusia terhadap dirinya sendiri dan dengan kepercayaan agama yang dianutnya serta panggilan nuraninya, kewajibannya dan tanggung jawabnya terhadap Tuhannya.
b.      Etika sosial, membahas kewajiban serta norma-norma sosial yang seharusnya dipatuhi dalam hubungan sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara. Etika sosial meliputi cabang-cabang etika yang lebih khusus lagi seperti etika keluarga, etika profesi, etika bisnis, etika lingkungan, etika pendidikan, etika kedokteran, etika jurnalistik, etika seksual dan etika politik. Etika politik sebagai cabang dari etika sosial dengan demikian membahas kewajiban dan norma-norma dalam kehidupan politik, yaitu bagaimana seseorang dalam suatu masyarakat kenegaraan ( yang menganut system politik tertentu) berhubungan secara politik dengan orang atau kelompok masyarakat lain.
2)      Kedaulatan Rakyat Dalam sila Keempat Pancasila
Kerakyatan artinya rakyat yang berdaulat. Bahwa dalam kehendak untuk berkuasa itu ada di tangan rakyat yang memiliki tanggung jawab atas kedaulatannya sendiri terhadap perkembangan negaranya di masa depan. Kerakyatan adalah inti sari dari demokrasi di Indonesia sebagaimana di amanatkan dalam sila keempat Pancasila. Kerakyatan sebagaimana dimaksud dalam sila keempat tersebut adalah penjelmaan dari seluruh manusia Indonesia yang memiliki sifat-sifat kodrati baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk social.
Namun ada suatu hal yang menjadi ciri khas dari manusia Indonesia itu sendiri, yaitu manusia yang memiliki keluhuran budi untuk lebih mengedepankan dirinya sebagai makhluk sosial. Artinya, manusia Indonesia itu memiliki kearifan dan jiwa sosial tinggi untuk lebih mengedepankan kepentingan umum ketimbang kepentingan pribadi. Keluhuran budi manusia Indonesia inilah yang membuat para founding father Indonesia sadar bahwa demokrasi di Indonesia lebih cocok ditegakkan atas dasar kekeluargaan dan tolong menolong (gotong royong).
Sejalan dengan itu, Bung Karno dalam pidatonya pada 22 Juli 1958 menyatakan bahwa demokrasi yang disebutkan dalam sila ke-4 itu adalah demokrasi Indonesia yang membawa corak kepribadian bangsa Indonesia. Tidak perlu "identik", artinya sama dengan demokrasi yang dijalankan oleh bangsa-bangsa lain. Janganlah demokrasi kita itu demokrasi jiplakan dari entah Eropa Barat, entah Amerika, entah negara lain.
Orang yang alam pikirannya masih alam pikiran yang tersangkut dengan dunia Barat, artinya orang yang di dalam alam pikirannya belum berdiri di atas kepribadian Indonesia sendiri, atau belum hendak mengembalikan segala sesuatu itu kepada kepribadian bangsa Indonesia sendiri. Jikalau kita berfikir seperti demikian itu, maka kita tidak akan dapat menyelenggarakan apa yang menjadi amanat penderitaan rakyat.
Seirama dengan Soekarno, persepsi Hatta tentang demokrasi Barat juga bersifat negatif. Hal ini dikarenakan dalam paham liberalisme yang melahirkan demokrasi barat terdapat sifat individualistik (mementingkan diri sendiri) yang menjadi ciri utamanya.  Individualisme akan menimbulkan ketidakadilan dalam masyarakat yang pada akhirnya akan menghalangi terwujudnya demokrasi dalam arti yang sebenarnya, yaitu kedaulatan rakyat di semua aspek kehidupan.
Menurut Bung Hatta, demokrasi Barat harus ditolak sebagai dasar untuk membangun Indonesia merdeka. Oleh karena itu, kerakyatan bagi bangsa Indonesia itu hendaknya disesuaikan dengan tradisi masyarakat Indonesia, yaitu kebersamaan dan kekeluargaan. Ini jelas berbeda dengan kebiasaan yang berlaku dalam sistem demokrasi ala Barat yang individualistis dimana pengambilan keputusan didasarkan pada pemungutan suara yang mengandung prinsip menang kalah, bukan semangat bersama.  Terhadap sari pikiran yang sedemikian, maka dapat kita petik, bahwa kerakyatan itu pada hakikatnya merupakan cerminan dari: usaha, landasan kepemilikan, dan tujuan hidup bersama.

3)      Latar Belakang Pancasila Digunakan dalam Konteks Ketatanegaraan RI
Pancasila sebagai dasar negara yang merupakan suatu asas kerohanian dalam ilmu kenegaraan. Pancasila merupakan sumber nilai dan norma dalam setiap aspek  penyelenggaraan negara maka dari itu semua peraturan perundang-undangan serta penjabarannya berdasarkan nilai-nilai pancasila.
Negara Indonesia merupakan negara demokrasi, yang berdasarkan atas hukum, oleh karena itu segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara diatur dalam suatu sistem peraturan perundang-undangan. Pancasila dalam kontek ketatanegaraan Republik Indonesia adalah pembagian kekuasaan lembaga lembaga tinggi negara, hak dan kewajiban, keadilan sosial, dan lainnya diatur dalam undang undang dasar negara. Pembukaan undang- undang dasar 1945 dalam kontek ketatanegaraan, memiliki kedudukan yang sangat penting merupakan asas fundamental dan berada pada hierarkhi tertib hukum tertinggi di Negara Indonesia.
Dalam beberapa tahun ini Imdonesia mengalami perubahan yang sangat mendasar mengenai sistem ketatanegaraan. Dalam hal perubahan tersebut secara umum dapat kita katakana bahwa perubahan mendasar setelah empat kali amandemen UUN 1945 ialah komposisi dari UUD tersebut, yang semula terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh dan Penjelasannya, berubah menjadi hanya terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal.
Penjelasan UUD 1945, yang semula ada dan kedudukannya mengandung kontroversi karena tidak turut disahkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945, dihapuskan. Materi yang dikandungnya, sebagian dimasukkan, diubah dan ada pula yang dirumuskan kembali ke dalam pasal-pasal amandemen. Perubahan mendasar UUD 1945 setelah empat kali amandemen, juga berkaitan dengan pelaksanaan kedaulatan rakyat, dan penjelmaannya ke dalam lembaga-lembaga Negara. Sebelum amandemen, kedaulatan yang berada di tangan rakyat, dilaksanakan sepenuhnya oleh anggota anggota DPR ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan itu, demikian besar dan luas kewenangannya. Antara lain mengangkat dan memberhentikan Presiden, serta mengubah Undang-Undang Dasar.

4)      Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila
1.      Teori Pembagian Kekuasaan dan Prinsip “ Checks and Balances
Prinsip kedaulatan yang berasal dari rakyat tersebut di atas selama ini hanya diwujudkan dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat yang merupakan penjelmaan seluruh   rakyat, pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat, dan yang diakui sebagai lembaga tertinggi negara dengan kekuasaan yang tidak terbatas. Dari Majelis inilah, kekuasaan rakyat itu dibagi-bagikan secara vertikal ke dalam lembaga-lembaga tinggi Negara yang berada   dibawahnya. Karena itu, prinsip yang dianut disebut sebagai prinsip pembagian    kekuasaan (distribution of power). Akan tetapi, dalam Undan-Undang dasar hasil perubahan, prinsip kedaulatan rakyat tersebut ditentukan dibagikan secara horizontal dengan cara memisahkannya (separation of  power) menjadi kekuasaan-kekuasaan yang dinisbatkan sebagai fungsi lembaga-lembaga Negara yang sederajat dan saling mengendalikan satu sama lain  berdasarkan prinsip ‘checks and   balaces’.
Cabang kekuasaan legislatif tetap berada di Majelis Permusyawaratan Rakyat, tetapi   majelis ini terdiri dari dua lembaga perwakilan yang sederajat dengan lembaga Negara  lainnya. Untuk melengkapi pelaksanaan tugas-tugas pengawasan, disamping lembaga     legislatif dibentuk pula Badan Pemeriksa Keuangan. Cabang kekuasaan eksekutif berada   ditangan Presiden dan Wakil Presiden. Untuk memberikan nasehat dan saran kepada Presiden dan Wakil Presiden, dibentuk pula Dewan Pertimbangan Agung. Sedangkan cabang kekuasaan kehakiman dipegang oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Kedudukan Majelis Pemusyawaratan Rakyat yang terdiri dari dua lembaga perwakilan itu adalah sederajad dengan Presiden dan Mahkamah Agung dan Mahkamah        Konstitusi. Ketiga cabang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif itu sama-sama sederajat dan saling mengontrol satu sama lain sesuai dengan prinsip ‘Check and    balances’. Dengan adanya prinsip ‘Check and balances’ ini, maka kekuasaan negara    dapat diatur, dibatasi dan bahkan dikontrol dengan sesebaik-baiknya, sehingga penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penyelenggara Negara ataupun pribadi-pribadi   yang kebetulan sedang menduduki jabatan dalam lembaga-lembaga negara yang bersangkutan dapat dicegah dan ditanggulangi dengan sebaik-baiknya,
Pasal-pasal yang dapat dianggap mencerminkan perubahan tersebut antara lain adalah perubahan ketentuan pasal 5, terutama ayat (1) juncto pasal 20 ayat (1) sampai dengan ayat (5) yang secara jelas menentukan bahwa fungsi legislatif ada pada Dewan Perwakilan    Rakyat, sedangkan Presiden adalah kepala eksekutif. Disamping itu, ada pula ketentuan   mengenai kewenangan MPR yang tidak lagi dijadikan tempat kemana presiden harus bertanggungjawab atau menyampaikan pertanggung-jawaban jabatannya. Selain itu, ketentuan mengenai Mahkamah Konstitusi yang diberi kewenangan untuk melakukan   pengujian atas Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar seperti ditentukan dalam pasal 24 ayat (1) juga mencerminkan dianutnya asas   pemisahan kekuasaan dan prinsip ‘check and balances’ antara cabang kekuasaan       legislatif  dan  yudikatif. Ketiga ketentuan itu memastikan tafsir berkenaan dengan    terjadinya pergeseran MPR dari  kedudukannya sebagai lembaga tertinggi menjadi     lembaga yang sederajat dengan Presiden berdasarkan pemisahan kekuasaan dan prinsip ‘check and balances’.
2.      Lembaga Negara Menurut UUD 1945
a.       Format Baru Parlemen Tiga Kamar (MPR, DPR, DPD)
1)      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Semula, Majelis Permusyawaratan Rakyat kita dirancang  untuk diubah menjadi nama ‘genus’ dari lembaga perwakilan rakyat atau parlemen Indonesia yang terdiri atas dua kamar dewan. Kamar pertama disebut Dewan Perwakilan Rakyat, dan kamar kedua disebut Dewan Perwakilan Daerah.
Namun demikian, setelah perubahan Keempat UUD 1945, terjadi perubanan mendasar dalam kerangka struktur parlemen Indonesia. Pertama, susunan keanggotaan MPR berubah secara structural karena dihapuskannya keberadaan Utusan Golongan yang mencerminkan prinsi perwakilan fungsional (functional representation) dari unsur keanggotaan MPR. Kedua bersamaan dengan perubahan yang Sebelum diadakannya perubahan UUD, MPR memiliki 6 (enam) kewenangan yaitu:
a)      menetapkan Undang-Undang Dasar & mengubah Undang-Undang Dasar,
b)      menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara,
c)      memilih Presiden dan Wakil Presiden,
d)     meminta dan menilai pertanggungjawaban Presiden,
e)      memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden.
Sekarang, setelah diadakannya perubahan UUD 1945, kewenangan MPR berubah menjadi:
a)      menetapkan Undang-Undang Dasar dan/atau Perubahan UUD,
b)      melantik Presiden dan Wakil Presiden,
c)      memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta
d)     menetapkan Presiden dan/atau Wakil Presiden
Ketiga, diadopsi prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) secara tegas antara fungsi legistatif dan eksekutif dalam perubahan pasal 5 ayat (1) juncto pasal 20 ayat (1)  dalam perubahan pertama UUD 1945. Keempat, diadopsinya prinsip pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dalam satu paket secara langsung oleh rakyat dalam ketentuan pasal 6A ayat (1) perubahan ketiga   UUD 1945.
2)      Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dalam pengaturan UUD 1945 pasca perubahan Keempat DPD, menurut ketentuan pasal 22D (a) dapat mengajukan rancangan UU tertentu kepada DPR (ayat 1), (b) ikut membahas rancangan UU tertentu (ayat 2), (c) memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan UU APBN dan rancangan UU    tertentu (ayat 2), (d) dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU tertentu (ayat 3). Dengan kata lain, DPD hanya memberikan masukan,   sedangkan   yang  memutuskan   adalah   DPR, sehingga DPD ini lebih tepat disebut sebagai Dewan Pertimbangan DPR, karena kedudukannya hanya memberikan pertimbangan kepada DPR.
3)      Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Berdasarkan ketentuan UUD 1945 pasca Perubahanan Keempat, fungsi legislatif berpusat di tangan Dewan Perwakilan Rakyat. Pasal 20 ayat (1)  yang   baru menyatakan: “Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan      membentuk Undang-Undang”. Selanjutnya dinyatakan: “setiap rancangan Undang-Undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan     bersama.
Wewenang Dewan Perwakilan Rakyat :
a)      Bersama-sama pemerintah menetapkan undang-undang. (Ps. 20 ayat 2)
b)      Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja Negara dengan UU. (Ps. 23 ayat 3)
c)      Memberikan persetujuan kepada presiden atas pernyataan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain. (Ps. 11 ayat 1)
Hak Dewan Perwakilan Rakyat
a)      Sebagai lembaga yang memegang peran pembuat undang-undang (bersama Presiden), DPR memiliki hak antara lain :
·         Hak Inisiatif (usul)
·         Hak Amandemen (mengubah)
·         Hak Refuse (menolak)
·         Hak Ratifikasi (mengesahkan)
b)      Sebagai Lembaga yang memegang peran pengawasan (control) terhadap aktifitas Lembaga Eksekutif, maka pada dirinya memiliki beberapa hak control yang khusus, yaitu :
a.       Hak mengajukan pertanyaan
b.      Hak Interpelasi
c.       Hak Angket
b.      Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  Berdasarkan perubahan ketiga UUD 1945 yang disahkan pada tahun 2001,   hal ini diatur dalam bab baru tersendiri, yaitu Bab VIIA Badan Pemeriksa Keuangan   yang terdiri atas pasal 23E, pasal 23F, dan pasal 23G. Isinyapun lebih lengkap yaitu masing-masing berisi tiga ayat, dua ayat, dan dua ayat sehingga seluruhnya berjumlah tujuh ayat atau 7 butir ketentuan. Pasal 23E menentukan bahwa “(1)   Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab tentang keuangan negara    diadakan satu badan pemeriksa keuangan   yang   bebas   dan   mandiri;   (2)   Hasil   pemeriksaan   keuangan Negara diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai   kewenangannya; (3) Hasil pemeriksaan tersebut ditindak lanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan Undang-Undang”.  Pasal 23F menetukan   bahwa “(1) anggota badan pemeriksa keuangan dipilih oleh DPR dengan      memperhatikan pertimbangan DPD, dan diresmikan oleh Presiden. (2) Pimpinan      badan pemeriksa keuangan dipilih dari dan oleh  anggota”. Pasal 23G menentukan: “(1) badan pemeriksa keuangan berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi (2) ketentuan lebih lanjut mengenai badan pemeriksa keuangan diatur dengan Undang-Undang”.
c.       Presiden dan Wakil Presiden
Kedudukan Presiden
Salah satu hasil amandemen UUD 1945 yang dituangkan ke dalam BAB III Pasal 4 Ayat (1) ditetapkan bahwa : “ Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan Pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar “
Wewenang Presiden
Sifat khas “kekuasaan” seperti ini diformulasikan dalam bentuk adagium oleh seorang negarawan besar dari Inggris – Lord Acton yang menyatakan “ The Power tends to corrupt, but the absolute power trends to corrupt absolutely”.
1)      Wewenang Presiden Selaku Kepala Negara
a)      Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara (pasal 10)
b)      Presiden dengan persetujuan DPR berwenang menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain (pasal 11 ayat 1)
c)      Presiden dalam membuat perjanjian lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan badan keuangan Negara, dan atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR (pasal 11 ayat 2)
d)     Presiden menyatakan keadaan berbahaya
e)      Presiden mengangkat duta dan konsul
f)       Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR (pasal 13 ayat 2)
g)      Presiden berhak memberikan :
·         Grasi,yaitu hak yang memberikan penghapusan, pengurangan dan penggantian hukuman.
·         Rehabilitasi, yaitu hak mengembalikan kehormatan seseorang dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (pasal 14 ayat 1).
·         Amnesty, yaitu hak menghentikan penentuan perkara atas sekelompok orang.
·         Abolisi, yaitu hak menghentikan penuntutan perkara atas seseorang tertentu dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (pasal 14 ayat 2)
h)      Presiden member gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang kehormatan yang diatur dengan Undang-Undang (pasal 15)
i)        Presiden membentuk suatu Dewan Pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden; yang selanjutnya diatur dalam Undang-Undang
2)      Wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
1.      Presiden berwenang mengangkat menteri dan memperhatikannya (pasal 17 ayat 2)
2.      Menjalankan undang-undang (pasal 5 ayat 2)
3.      Presiden berhak menetapkan Peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (pasal 5 ayat 2)
4.      Dalam hal ihwal kepentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti undang-undang (pasal 22 ayat 1)
3)      Wewanang Lainnya
1.      Presiden(bersama-sama DPR) menjalankan kekuasaan legislative (pasal 5 ayat 1).
2.      Presiden mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan dan belanja Negara (pasal 23 ayat 2)
Fungsi Wakil Presiden
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya Presiden dibantu oleh seorang wakil Presiden, ditunjuk oleh pasal 4 ayat (2) bahwa “Dalam melakukan keewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang wakil Presiden”. Disamping ituWakil Presiden berfungsi selaku pengganti Presiden manakala Presiden tetap, seperti bilamana Presiden wafat, berhenti, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
d.      Format Baru Kekuasaan Kehakiman MA dan MK
Sebelum adanya Perubahan UUD, kekuasaan kehakiman atau fungsi yudikatif   (judicial) hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada mahkamah agung. Namun, setelah perubahan ketiga UUD 1945 disahkan, kekuasaan   kehakiman Negara kita mendapat tambahan satu jenis mahkamah lain yang berada   di luar mahkamah agung. Lembaga baru tersebut mempunyai kedudukan yang   setingkat atau sederajad dengan Mahkamah Agung. Sebutannya adalah Mahkamah      Konstitusi  (constitutional court) yang dewasa ini makin banyak Negara yang   membentuknya di  luar kerangka Mahkamah Agung (supreme court). Mahkamah   Konstitusi ditentukan memiliki lima kewenangan, yaitu:(a) melakukan pengujian   atas konstitusionalitas Undang-Undang; (b) mengambil putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yang ditentukan menurut Undang-Undang Dasar; (c) mengambil putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum ataupun mengalami perubahan sehingga secara hukum tidak memenuhi syarat sebagai Presiden     dan/atau Wakil Presiden menjadi terbukti dan karena itu dapat dijadikan alasan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk memberhentikan Presiden dan/atauWakil   Presiden dari jabatannya; (d) memutuskan perkara perselisihan mengenai hasil-hasil  pemilihan umum, dan (e)  memutuskan perkara berkenaan dengan pembubaran partai politik.
Mengenai Mahkamah Agung, dalam pasal 24 ayat (2), dibedakan antara badan   peradilan dari lingkungan, peradilan. “kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam   lingkungan   peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer,   lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”. Oleh sebab itu, badan-badan peradilan dalam keempat lingkungan peradilan   tersebut semuanya berada di bawah Mahkamah Agung, harus dibedakan antara organ Mahkamah dan badan-badan peradilan dengan hakim sebagai pejabat hokum dan   penegak keadilan.

C.  Kesimpulan

Pendukung dari Pancasila sebagai sistem etika adalah Pancasila memegang peranan dalam perwujudan sebuah sistem etika yang baik di negara ini. Di setiap saat dan dimana saja kita berada kita diwajibkan untuk beretika disetiap tingkah laku kita. Seperti yang tercantum di sila ke dua pada Pancasila, yaitu “Kemanusian yang adil dan beradab” sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa kehadiran pancasila dalam membangun etika bangsa ini sangat berandil besar. Dengan menjiwai butir-butir Pancasila masyarakat dapat bersikap sesuai etika baik yang berlaku dalam masyarakat maupun bangsa dan negara.

Referensi

Latif, Yudi. 2011. Negara Paripurna (Historisitas, Rasionalitas, dan Aktualitas Pancasila). Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama

PSP UGM dan Yayasan TIFA. Pancasila Dasar Negara Kursus Presiden Soekarno tentang Pancasila, Edisi ke 1, Cetakan ke 1. Aditya Media bekerjasama dengan Pusat Studi Pancasila (PSP). Yogyakarta dan Yayasan TIFA Jakarta

Saksono, Ign. Gatut. 2007. Pancasila Soekarno (Ideologi Alternatif Terhadap Globalisasi dan Syariat Islam). CV Urna Cipta Media Jaya

Syarbaini, Syahrial. 2012. Pendidikan Pancasila (Implementasi Nilai-Nilai Karakter Bangsa) di Perguruan Tinggi. Bogor: Ghalia Indonesia.

MAKALAH SIRAH NABAWIYAH “ Dakwah Nabi Muhammad Saw di Madinah”

KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum Wr. Wb.             Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan Rahmat dan hidayahnya ...