MAKALAH HAM
BAB I
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang Masalah
Hak merupakan unsur normatif yang
melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang
lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara
individu atau dengan instansi. Hak juga merupakan sesuatu yang harus diperoleh.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan dan dibahas
terutama dalam era reformasi ini. HAM lebih dijunjung tinggi dan lebih
diperhatikan dalam era reformasi dari pada era sebelum reformasi. Perlu diingat
bahwa dalam hal pemenuhan hak, kita hidup tidak sendiri dan kita hidup
bersosialisasi dengan orang
lain. Jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM terhadap orang lain dalam usaha perolehan atau pemenuhan HAM
pada diri kita sendiri. Dalam hal ini penulis merasa tertarik untuk membuat
makalah tentang HAM. Maka dengan ini penulis mengambil judul “Hak Asasi
Manusia”.
- Identifikasi Masalah
Dalam makalah ini penulis mengidentifikasi masalah sebagai
berikut:
- Pengertian HAM
- Perkembangan HAM
- HAM dalam tinjauan Islam
- Contoh-contoh pelanggaran HAM
- Batasan Masalah
Agar masalah pembahasan tidak
terlalu luas dan lebih terfokus pada masalah dan tujuan dalam hal ini pembuatan
makalah ini, maka dengan ini penyusun membatasi masalah hanya pada ruang lingkup
HAM.
- Metode Pembahasan
Dalam hal ini penulis menggunakan:
- Metode deskritif, sebagaimana ditunjukan oleh namanya, pembahasan ini bertujuan untuk memberikan gambaran tentang suatu masyarakat atau kelompok orang tertentu atau gambaran tentang suatu gejala atau hubungan antara dua gejala atau lebih (Atherton dan Klemmack: 1982).
- Penelitian kepustakaan, yaitu Penelitian yang dilakukan melalui kepustakaan, mengumpulkan data-data dan keterangan melalui buku-buku dan bahan lainnya yang ada hubungannya dengan masalah-masalah yang diteliti.
BAB II
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
- Pengertian Dan Ciri Pokok Hakikat HAM
- Pengertian
- HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya (Kaelan: 2002).
- Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations sebagaimana dikutip Baharuddin Lopa menegaskan bahwa HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia.
- John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. (Mansyur Effendi, 1994).
- Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”
1.
- Ciri Pokok Hakikat HAM
Berdasarkan beberapa rumusan HAM di atas, dapat ditarik
kesimpulan tentang beberapa ciri pokok hakikat HAM yaitu:
- HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi. HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
- HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal-usul sosial dan bangsa.
- HAM tidak bisa dilanggar. Tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah Negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM (Mansyur Fakih, 2003).
- Perkembangan Pemikiran HAM
- Dibagi dalam 4 generasi, yaitu :
- Generasi pertama berpendapat bahwa pemikiran HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan Negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan sesuatu tertib hukum yang baru.
- Generasi kedua pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan hak sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik.
- Generasi ketiga sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik dan hukum dalam suatu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan terhadap hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
- Generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominant dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan dampak negative seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Selain itu program pembangunan yang dijalankan tidak berdasarkan kebutuhan rakyat secara keseluruhan melainkan memenuhi kebutuhan sekelompok elit. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh Negara-negara di kawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of the basic Duties of Asia People and Government
- Perkembangan pemikiran HAM dunia bermula dari:
- Magna Charta
Pada umumnya para pakar di Eropa berpendapat bahwa lahirnya
HAM di kawasan Eropa dimulai dengan lahirnya magna Charta yang antara lain
memuat pandangan bahwa raja yang tadinya memiliki kekuasaan absolute (raja yang
menciptakan hukum, tetapi ia sendiri tidak terikat dengan hukum yang
dibuatnya), menjadi dibatasi kekuasaannya dan mulai dapat diminta pertanggung
jawabannya dimuka hukum(Mansyur Effendi,1994).
·
- The American declaration
Perkembangan HAM selanjutnya ditandai dengan munculnya The
American Declaration of Independence yang lahir dari paham Rousseau dan
Montesquuieu. Mulailah dipertegas bahwa manusia adalah merdeka sejak di dalam
perut ibunya, sehingga tidaklah logis bila sesudah lahir ia harus dibelenggu.
·
- The French declaration
Selanjutnya, pada tahun 1789 lahirlah The French Declaration
(Deklarasi Perancis), dimana ketentuan tentang hak lebih dirinci lagi
sebagaimana dimuat dalam The Rule of Law yang antara lain berbunyi tidak boleh
ada penangkapan tanpa alasan yang sah. Dalam kaitan itu berlaku prinsip
presumption of innocent, artinya orang-orang yang ditangkap, kemudian ditahan
dan dituduh, berhak dinyatakan tidak bersalah, sampai ada keputusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan ia bersalah.
·
- The four freedom
Ada empat hak kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat,
hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sesuai dengan ajaran agama yang
diperlukannya, hak kebebasan dari kemiskinan dalam Pengertian setiap bangsa
berusaha mencapai tingkat kehidupan yang damai dan sejahtera bagi penduduknya,
hak kebebasan dari ketakutan, yang meliputi usaha, pengurangan persenjataan,
sehingga tidak satupun bangsa berada dalam posisi berkeinginan untuk melakukan
serangan terhadap Negara lain ( Mansyur Effendi,1994).
- Perkembangan pemikiran HAM di Indonesia:
- Pemikiran HAM periode sebelum kemerdekaan yang paling menonjol pada Indische Partij adalah hak untuk mendapatkan kemerdekaan serta mendapatkan perlakukan yang sama hak kemerdekaan.
- Sejak kemerdekaan tahun 1945 sampai sekarang di Indonesia telah berlaku 3 UUD dalam 4 periode, yaitu:
- Periode 18 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949, berlaku UUD 1945
- Periode 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950, berlaku konstitusi Republik Indonesia Serikat
- Periode 17 Agustus sampai 5 Juli 1959, berlaku UUD 1950
- Periode 5 Juli 1959 sampai sekarang, berlaku Kembali UUD 1945
- HAM Dalam Tinjauan Islam
Adanya ajaran tentang HAM dalam
Islam menunjukan bahwa Islam sebagai agama telah menempatkan manusia sebagai
makhluk terhormat dan mulia. Oleh karena itu, perlindungan dan penghormatan
terhadap manusia merupakan tuntutan ajaran itu sendiri yang wajib dilaksanakan
oleh umatnya terhadap sesama manusia tanpa terkecuali. Hak-hak yang diberikan
Allah itu bersifat permanent, kekal dan abadi, tidak boleh dirubah atau
dimodifikasi (Abu A’la Almaududi, 1998). Dalam Islam terdapat dua konsep
tentang hak, yakni hak manusia (hak al insan) dan hak Allah. Setiap hak itu
saling melandasi satu sama lain. Hak Allah melandasi manusia dan juga
sebaliknya. Dalam aplikasinya, tidak ada satupun hak yang terlepas dari kedua
hak tersebut, misalnya sholat.
Sementara dalam hal al insan seperti
hak kepemilikan, setiap manusia berhak untuk mengelola harta yang dimilikinya.
Konsep islam mengenai kehidupan
manusia didasarkan pada pendekatan teosentris (theocentries) atau yang
menempatkan Allah melalui ketentuan syariatnya sebagai tolak ukur tentang baik
buruk tatanan kehidupan manusia baik sebagai pribadi maupun sebagai warga
masyarakjat atau warga bangsa. Dengan demikian konsep Islam tentang HAM
berpijak pada ajaran tauhid. Konsep tauhid mengandung ide persamaan dan
persaudaraan manusia. Konsep tauhid juga mencakup ide persamaan dan persatuan
semua makhluk yang oleh Harun Nasution dan Bahtiar Effendi disebut dengan ide
perikemakhlukan. Islam datang secara inheren membawa ajaran tentang HAM, ajaran
islam tentang HAM dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran islam yaitu
al-Qur’an dan al-Hadits yang merupakan sumber ajaran normative, juga terdapat
praktek kehidupan umat islam.
Dilihat dari tingkatannya, ada 3 bentuk
HAM dalam Islam, pertama, Hak Darury (hak dasar). Sesuatu dianggap hak
dasar apabila hak tersebut dilanggar, bukan hanya membuat manusia sengsara,
tetapi juga eksistensinya bahkan hilang harkat kemanusiaannya. Sebagai misal,
bila hak hidup dilanggar maka berarti orang itu mati. Kedua, hak sekunder (hajy)
yakni hak-hak yang bila tidak dipenuhi akan berakibat hilangnya hak-hak
elementer misalnya, hak seseorang untuk memperoleh sandang pangan yang layak
maka akan mengakibatkan hilangnya hak hidup. Ketiga hak tersier (tahsiny)
yakni hak yang tingkatannya lebih rendah dari hak primer dan sekunder (Masdar
F. Mas’udi, 2002)
Mengenai HAM yang berkaitan dengan
hak-hak warga Negara, Al Maududi menjelaskan bahwa dalam Islam hak asasi
pertama dan utama warga negara adalah:
·
- Melindungi nyawa, harta dan martabat mereka bersama-sama dengan jaminan bahwa hak ini tidak kami dicampuri, kecuali dengan alasan-alasan yang sah dan ilegal.
- Perlindungan atas kebebasan pribadi. Kebebasan pribadi tidak bisa dilanggar kecuali setelah melalui proses pembuktian yang meyakinkan secara hukum dan memberikan kesempatan kepada tertuduh untuk mengajukan pembelaan
- Kemerdekaan mengemukakan pendapat serta menganut keyakinan masing-masing
- Jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi semua warga negara tanpa membedakan kasta atau keyakinan. Salah satu kewajiban zakat kepada umat Islam, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan pokok warga negara.
- HAM Dalam Perundang-Undangan Nasional
Dalam perundang-undangan RI paling
tidak terdapat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan tentang HAM. Pertama,
dalam konstitusi (UUD Negara). Kedua, dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Ketiga,
dalam Undang-undang. Keempat, dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan
seperti peraturan pemerintah, keputusan presiden dan peraturan pelaksanaan
lainnya.
Kelebihan pengaturan HAM dalam
konstitusi memberikan jaminan yang sangat kuat karena perubahan dan atau
penghapusan satu pasal dalam konstitusi seperti dalam ketatanegaraan di
Indonesia mengalami proses yang sangat berat dan panjang, antara lain melalui
amandemen dan referendum, sedangkan kelemahannya karena yang diatur dalam
konstitusi hanya memuat aturan yang masih global seperti ketentuan tentang HAM
dalam konstitusi RI yang masih bersifat global. Sementara itu bila pengaturan HAM
dalam bentuk Undang-undang dan peraturan pelaksanaannya kelemahannya, pada
kemungkinan seringnya mengalami perubahan.
- Pelanggaran HAM dan pengadilan HAM
Pelanggaran HAM adalah setiap
perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja
ataupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang
dijamin oleh Undang-Undang ini, dan tidak didapatkan atau dikhawatirkan tidak
akan memperoleh penyelesaian hukum yang berlaku (UU No. 26/2000 tentang
pengadilan HAM). Sedangkan bentuk pelanggaran HAM ringan selain dari kedua
bentuk pelanggaran HAM berat itu.
Kejahatan genosida adalah setiap
perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan
seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis dan kelompok agama.
Kejahatan genosida dilakukan dengan cara membunuh anggota kelompok,
mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota
kelompok, menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan
kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya, memaksakan
tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok, dan
memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain (UU
No. 26/2000 tentang pengadilan HAM).
Sementara itu kejahatan kemanusiaan
adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang
meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut tujukan secara
langsung terhadap penduduk sipil berupa pembunuhan, pemusnahan, perbudakan,
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau
perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar
(asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional, penyiksaan, perkosaan,
perbudakan seksual, pelacuran secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual
lain yang setara, penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau
perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis,
budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara
universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional, penghilangan
orang secara paksa, dan kejahatan apartheid.
Pelanggaran terhadap HAM dapat
dilakukan oleh baik aparatur negara maupun bukan aparatur negara (UU No.
26/2000 tentang pengadilan HAM). Karena itu penindakan terhadap pelanggaran HAM
tidak boleh hanya ditujukan terhadap aparatur negara, tetapi juga pelanggaran
yang dilakukan bukan oleh aparatur negara. Penindakan terhadap pelanggaran HAM
mulai dari penyelidikan, penuntutan, dan persidangan terhadap pelanggaran yang
terjadi harus bersifat non-diskriminatif dan berkeadilan. Pengadilan HAM
merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan pengadilan umum.
- Penaggung jawab dalam penegakan (respection), pemajuan (promotion), perlindungan (protection) dan pemenuhan (fulfill) HAM.
Tanggung jawab pemajuan,
penghormatan dan perlindungan HAM tidak saja dibebankan kepada negara,
melainkan juga kepada individu warga negara. Artinya negara dan individu
sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap pemajuan, penghormatan dan
perlindungan HAM. Karena itu, pelanggaran HAM sebenarnya tidak saja dilakukan
oleh negara kepada rakyatnya, melainkan juga oleh rakyat kepada rakyat yang disebut
dengan pelanggaran HAM secara horizontal.
- Contoh-Contoh Kasus Pelanggaran HAM
- Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
- Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
- Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
- Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
- Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang
dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai
keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa
Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.
HAM setiap individu dibatasi oleh
HAM orang lain. Dalam Islam, Islam sudah lebih dulu memperhatikan HAM. Ajaran
Islam tentang Islam dapat dijumpai dalam sumber utama ajaran Islam itu yaitu
Al-Qur’an dan Hadits yang merupakan sumber ajaran normatif, juga terdapat dalam
praktik kehidupan umat Islam.
Dalam kehidupan bernegara HAM diatur
dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM
baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan
suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM
menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana
terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
- Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus
mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita
juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita
melakukan pelanggaran HAM. Dan Jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan
dinjak-injak oleh orang lain.
Jadi dalam menjaga HAM kita harus
mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan HAM orang lain.
Hak
Asasi Manusia)
Secara
teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang
bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus
dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri
adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh
melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan
umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak
Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu,
pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.
Berdasarkan
beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang
beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :
a. HAM tidak perlu diberikan,
dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. HAM berlaku untuk semua orang
tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal
usul sosial, dan bangsa.
c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak
seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang
tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi
atau melanggar HAM.
II. Fakta
(Realita yang Ada Tentang HAM di Indonesia)
Jika
melihat hakikat HAM yang sebenarnya, tentu akan sangatlah indah dibayangkan
apabila HAM yang terjadi di Indonesia benar-benar seperti itu. Akan tetapi
realitas yang ada tidak seperti itu, bahkan bertolak belakang. HAM yang katanya
sangat dilindungi dan dihormati di injak-injak begitu saja oleh orang-orang
yang tidak bertanggung jawab.
Pelanggaran
HAM sering terjadi pada semua aspek kehidupan, sebut saja salah satu contoh
kekerasan terhadap perempuan. Hal ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan
rakyat Indonesia.
Menurut
Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dr. Meutia Hatta Swasono, seperti yang
dikutip dari http// : www.kapan lagi. com, mengatakan bahwa kekerasa terhadap
perempuan masih terus berlangsung dalam bentuk yang bervariasi bahkan
menimbulkan dampak yang cukup kompleks. “Yang merasakan kekerasan itu bukan
hanya isteri atau perempuan yang terluka, tetapi juga anak-anak yang hidup dan
menyaksikan kekerasan dilingkungannya”. Ia juga menambahkan, anak dimungkinkan
meniru terhadap apa yang mereka lihat, sehingga menganggapnya bahkan
menyesuaikan perbedaan. Karena itu, kekerasan terhadap perempuan baik yang
bersifat publik maupun domestik harus secepatnya dicegah.
Selain
pelenggaran HAM yang berupa kekerasan terhadap perempuan ada juga pelanggaran
HAM yang berkaitan dengan persoalan-persoalan politik di Indonesia dan beberapa
sebab yang lain yang sebenarnya sudah sangat melampui batas.
Berikut
ini akan ditampilkan beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama Orde
Baru sepanjang tahun 1990-1998, seperti yang dikutip dari
http//:www.sekitarkita.com, adalah sebagai berikut :
1991 :
1.
Pembantaian dipemakaman santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda.
Pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal
1992 :
1.
Keluar Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan Tommy Suharto
2.
Penangkapan Xanana Gusmao
1993 :
1.
Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.
1996 :
1.
Kerusuhan anti Kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan
Tasikmalaya. (26 Desember 1996)
2. Kasus
tanah Balongan
3.
Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Mucura Enim mengenai
pencemaran lingkungan
4. Sengketa
tanah Manis Mata
5. Kasus
Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika
mereka memprotes penggusuran tanah mereka
6.
Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja di bakar
7.
Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996)
1997 :
1. Kasus
tanah Kemayoran
2. Kasus
pembantaian mereka yang di duga pelaku dukun santet di Ja-Tim
1998 :
1.
Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan
membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan di perkosa dan harta benda
hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998
2.
Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum
kerusuhan Mei
3.
Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demontrasi menentang Sidang
Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal
dengan Tragedi Semanggi, dan lain-lain.
Contoh-contoh
di atas hanyalah sebagian kecil pelanggaran HAM yang ada di Indonesia, masih
banyak contoh-contoh lain yang tidak dapat semuanya ditulis disini.
III. Analisis
Dari
fakta dan paparan contoh-contoh pelanggaran HAM di atas dapat diketahui hahwa
HAM di Indonesia masih sangat memperiatinkan. HAM yang diseru-serukan sebagai
Hak Asasi Manusia yang paling mendasarpun hanya menjadi sebuah wacana dalam
suatu teks dan implementasinya pun (pengamalannya) tidak ada. banyak HAM yang
secara terang-terangan dilanggar seakan-akan hal tersebut adalah sesuatu yang
legal.
Sangat
minimnya penegakan HAM di Indonesia bisa disebabkan oleh beberapa faktor,
antara lain :
1. Telah terjadi krisis moral di
Indonesia
2. Aparat hukum yang berlaku
sewenang-wenang
3. Kurang adanya penegakan hukum
yang benar.
Dan
masih banyak sebab-sebab yang lain.
IV. Kementar
Melihat
seluruh kenyataan yang ada penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa HAM di
Indonesia sangat memprihatinkan dan masih sangat minim penegakannya. Banyaknya
pelanggaran HAM yang terjadi, hal itu bisa disebabkan oleh beberapa faktor
seperti yang telah diuraikan di atas. Maka untuk dapat menegakkan HAM di
Indonesia perlu :
1. Kesadaran rasa kemanusiaan yang
tinggi
2. Aparat hukum yang bersih, dan
tidak sewenang-wenang
3. Sanksi yangtegas bagi para
pelanggara HAM
4. Penanaman nilai-ilai keagamaan
pada masyarakat
Dan
hal-hal yang bersifat positif. Demikian paper yang penulis buat tentang Hak
Asasi Manusia, semoga bermanfaat. Saran dan kritik selalu penulis tunggu
perbaikan dimasa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
- Tim
ICCE UIN Jakarta, Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani, Jakarta
: The Asia Foundation dan Prenada Media, 2003
No comments:
Post a Comment