1

loading...

Friday, March 16, 2012

MAKALAH ULUMUL QUR'AN

MAKALAH ULUMUL QUR'AN " RUJUK"


BAB I PENDAHULUAN 
A.Latar Belakang 
         Pada dasarnya rujuk berarti kembali, dan masih bersifat umum maka dari itu dalam pembahasan kali ini kami akan mencoba membahas atau menkhususkan arti rujuk tersebut kedalam sebuah pernikahan, kita semua mengetahi bahwa pernikahan itu ialah sebuah ikatan yang sangat kuat antara laki-laki dan perempuan (mitsaqah ghalidhon) sebagaimana dalam KHI disebutkan, terlepas dari itu muncul berbagai permasalahan-permasalahan dalam pernikahan seperti talak, cerai dan rujuk. Dan untuk menyelesaikannya telah berbagai disiplin ilmu mempelajarinya mulai dari ilmu perkawinan, UU perkawinan, antropologi keluarga dan fiqih munakahat dan lain sebagainya yang di pelajari oleh mahasiswa khususnya mahasisiwa fakultas syari’ah dan hukum. 
 B. Rumusan Masalah 
            Secara sepintas kata rujuk dalam pernikahan berarti kembalinya mantan suami kepada mantan istrinya dalam masa idah sesudah talak raj’I
a. Berbagai permasalahan pun timbul mengenai apa sih sebenarnya arti rujuk itu dalam pernikahan ? b. Bagaimana tata cara rujuk ?
c. apakah yang menjadi rukun dan syarat sahnya rujuk? Bagaimana UU perkawinan mengetasi masalah ini

 BAB II 
PEMBAHASAN 
 A. Pengertian rujuk 
       Rujuk menurut bahasa artinya kembali, sedangkan menurut istilah adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa iddah sesudah ditalak raj’i. dalam fiman allah yang artinya “Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu. Bila sesorang telah menceraikan istrinya, maka ia dibolehkan bahkan di anjurkan untuk rujuk kembali dengan syarat keduanya betul-betul hendak berbaikan kembali (istilah). 
         Dalam KHI pasal 63 bahwa Rujuk dapat dilakukan dalam hal: Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang di jatuhkan qabla al dukhul. Putus perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan- alasan selain zina dan khuluka 
B. Pendapat Para Ulama 
          tentang Rujuk Rujuk adalah salah satu hak bagi laki-laki dalam masa idah. Oleh karena itu ia tidak berhak membatalkannya, sekalipun suami missal berkata: “Tidak ada Rujuk bagiku” namun sebenarnya ia tetap mempunyai rujuk. Karena rujuk merupakan hak suami, maka untuk merujuknya suami tidak perlu adanya saksi, dan kerelaan mantan istri dan wali. Namun menghadirkan saksi dalam rujuk hukumnya sunnah, karena di khawatirkan apabila kelak istri akan menyangkal rujuknya suami. Rujuk boleh diucapkan, seperti: “saya rujuk kamu”, dan dengan perbuatan misalnya: “menyetubuhinya, merangsangnya, seperti menciummnya dan sentuhan-sentuhan birahi Imam Syafi;I berpendapat bahwa rujuk hanya diperbolehkan dengan ucapan terang dan jelas dimengerti. Tidak boleh rujuk dengan persetubuhan, ciuman, dan rangsangan-rangsangan nafsu birahi. Menurut Imam Syafi’I bahwa talak itu memutuskan hubungan perkawinan. Ibn Hazm berkata: “Dengan menyetubuhinya bukan berart ibisa merujuknya, sebelum kata rujuk itu di ucapkandan menghadirkan saksi, serta mantan istri diberi tahu terlebih dahulu sebelum masa iddahnya habis.” Menurut Ibn Hazm jika ia merujuk tampa saksi bukan disebut rujuk Adapun Syarat-Syarat Rujuk Sebagai Berikut
 a. Saksi untuk rujuk 
Puqaha berbeda pendapat tentang adanya saksi dalam rujuk, apakah ia menjadi syarat sahnya rujuk atau tidak. Imam malik berpendapat bahwa saksi dalam rujuk adalah disunnahkan, sedangkan Imam syafi’I mewajibkan. Perbedaan pendapat ini disebabkan karena pertentangan antara qiyas dengan zahir nas Al-qur’an.” Akan tetapi pengkiasan haq rujuk dengan hak-hak lain yang diterima oleh seseorang, menghendaki tidak adanya saksi. Oleh karena itu, penggabungan antara qiayas dengan ayat tersebut adalah dengan membawa perintah pada ayat tersebut sebagai sunnah.
 b. Belum habis masa idah
 c. Istri tidak di ceraikan dengan talak tiga 
d. Talak itu setelah persetubuhan 
   Jika istri yang telah di cerai belum perah di campuri, maka tidak sah untuk rujuk, tetapi harus dengan perkawinan baru lagi. Dalam firman allah yang artinya “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang pemberian kemudian kamu ceraikan sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya maka berikanlah mereka mut’ah dan lepaskanah mereka dengan cara yang sebaik-baiknya. Adapun Rukun Rujuk Adalah Sebagai Berikut 1. Suami yang merujuk Syarat-syarat suami sah merujuk: 
a. Berakal
 b. Baligh 
c. Dengan kemauan sendiri 
d. .Tidak di paksa dan tidak murtad
 e. Ada istri yang di rujuk
 2. Syarat istri yang di rujuk:
 a. Telah di campuri
 b. Bercerai dengan talak bukan dengan fasakh
 c. Tidak bercerai dengan khuluk 
 d. Belum jatuh talak tiga 
e. Ucapan yang menyatakan untuk rujuk. Kedua belah pihak (mantan suami dan mantan istri) sama-sama suka, dan yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik. 
Dengan pernyataan ijab dan qabul Syarat lapad (ucapan) rujuk Sighat (lafaz) sighat ada dua:
 a. Dengan berterang-terangan, seperti dikatakakn:"saya kembali kepada istri saya". Atau: " saya rujuk kepada kamu" 
b. Dengan jalan perkataan sendirian, seperti katanya: " saya pegang engkau", atau: saya kawin engkau" atau sebagainya tiap-tiap kalimat yang boleh dipakai untuk ruju' atau untuk lainnya .Disyaratkan seghot itu perkataan tunai, berarti tidak di gantungkan dengan sesuatu. Umpamanya dikatakan: saya kembali kepadamu jika engkau suka" atau: embali kepadamu kalau si anu datang" rujuk yang digantungkan dengan kalimat rujuk,Menegehi ruju', KHI memuatnya dalam bab xvii tentang ruju' dari pasal 163 sampai dengan pasal 166, sedangkan tentang prosedur ruju' di atur dalam pasal-pasal 167 sampai pasal 169 KHI. Pasal 163 seorang suami dapat meruju' istrinya yang dalam masa iddah rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal: 
a. Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang jatuh tigakali atau talak yang dijatuhkan qabla dhuhul
 b. Putusnya perkawinan berdasarkan putusn pengadilan dengan alasan selain zina dan khulu' 
c. Pasal i64 yaitu seorang wanita dalam iddah talak raj'I berhak mengajkan keberatan terhadap ruju' dario bekas suaminyadihadapan pegawai pencatat nikah disaksikan dua orang saksi
 d. Pasal 163 yaitu ruju' dilakukan tanpa persetujuan pihak istri dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan pengadilan. 

C. Hikmah Rujuk 
 a. Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan numah tangga  
b. Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian. 
c. Membolehkan seseorang berusaha untuk rujuk meskipun telah berlaku perceraian.

D. Hukum Rujuk 
a. Wajib apabila Suami yang menceraikan salah seorang isteri-isterinya dan dia belum menyempurnakan pembahagian giliran terhadap isteri yang diceraikan itu. 
b. Haram Apabila rujuk itu menjadi sebab mendatangkan kemudaratan kepada isteri tersebut 
c. Makruh Apabila perceraian itu lebih baik diteruskan daripada rujuk. 
d. Sunat Sekiranya mendatangkan kebaikan. 

 E. Prosedur rujuk 
    Pasangan mantan suami-istri yang kan melakukan rujuk harus dapat menghadap PPN (pegawai pencatat nikah) atau kepala kantor urusan agama (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal istri dengan membawa surat keterangan untuk rujuk dari kepala desa atau lurah serta kutipan dari buku pendaftaran talak cerai atau akta talak cerai. Adapun prosedurnya adalah sebagaiu berikut
 a. Di hadapan PPN suami mengikrarkan rujuknya kepada istri disaksikan mimimal dua orang saks iPPN Mencatatnya dalam buku pendaftaran rujuk, kemudian membacanya di hadapan suami-istri tersebut serta saksi-saksi, dan selanjutnya masing-masing membubuhkan tanda tangan.
 b. PPN Membuatkan kutipan buku pendaftaran rujuk rangkap dua dengan nomor dan kode yang sama. 
c. Kutipan diberikan kepada suami-istri yang rujuk. PPN Membuatkan surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan dan mengirimnya ke pengadilan agama yang mengeluarkan akta talak yang bersangkutan. 
d. Suami-istri dengan membawa kutipan buku pendaftaran rujuk datang ke pengadilan agama tempat terjadinya talak untuk mendapatkan kembali akta nikahnya masing-masing. 
e. Pengadilan Agama memberikan kutipan akta nikah yang bersangkutan dengan menahan kutipan buku pendaftaran rujuk. 

 F. Analisis perbandingan rujuk Secara etimologis
, rujuk berasal dari kata raja'a yang artinya pulang atau kemabali. Secara terminologi, ruju' artinya kembalinya seorang suami kepada istrinya yang ditalak raj'i. tanpa melalui perkawinan dalam masa iddah. Syariat tentang ruju' ini merupakan indikasi bahwa islam menghendaki bahwa suatu perkawinan berlangsung selamnya. Oleh karena itu, kendati telah terjadi pemutusan hubugan perkawinan, Allah SWT. Masih memberi prioritas utama kepada suaminya untuk menyambung kembali tali perkawinan yang nyaris terputus sebelum kesempatan itu diberikan kepada orang lain setelah berakhirnya masa iddah. Mengenai pelaksanaan ruju', pendapat para ulama terbagi dalam dua golongan, baik mengenai kesaksian ruju' atapun bentuk ruju' itu sendiri. 
Imam syafi'I berpendapat bahwa saksi dalam pelaksanaan ruju' itu wajib. Ia berdasar pada zahir surat Ath-Thalaq Ayat 2:
 فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ 
 Artinya: "Apabila wanita-wanita tersebut telah sampai (habis) masa iddahnya hendaklah mereka dipegang dengan baik, (ruju') atau dipisahkan dengan baik dan (kedua peristiwa tersebut) hendaklah dipersaksikan oleh orang yang adil di antara kamu." 
         Menurut imam Syafi'i, zahir ayat tersebut menunjukan hal yang wajib, sedangan imam mailk mengatakan sebagai sunnah, karena persaksian itu berkaitan dengan hak suami. Rujuk adalah hak suami selama masa iddah, karena tidak seorangpun yang dapat menghapus hak rujuk. Kalau ada seorang laki-laki yang berkata tidak akan merujuk istrinya ia tetap masih berhak merujuk istrinya Karena rujuk itu hak suami, maka istri tidak disyaratkan untuk ridho atau mengetahuinya dan tidak diperlukannya adanya wali. Rujuk adalah hak mutlak suami berdasarkan ayat diatas.meskipun demikian adanya saksi disunnahkan, karena dikawatirkan suami akan mengingkarinya, Ulama' sepakat bahwa suami yang telah menjatuhkan talaq satu atau talaq dua atas istrinya selagi istri yang di talaq tersebut masih dalam iddah meskipun istri enggan di rujuk.Apabila sampai lepas iddah suami tidak merujuknya, maka istri menjadi lebih berhak atas dirinya, ia menjadi ajnabi, asing bagi suamiya. Ia tidak halal lagi bagi suaminya kecuali dengan di pinang lagi dan dengan akad nikah lagi, dengan wali, saksi dan mahar seperti lazimnya suatu akad nikah. 
           Seandainya suami kembali atau merujuk istrinya dimasa iddah, maka suami tidak terikat dengan ketentuan ketentuan nikah kecuali kesaksian atas rujuknya. Para ulama mazhab sepakat bahwa, wanita yang dirujuk itu hendaknya beradadalam masa iddah dari talak raj'i. dengan demikian, wanita yang di talak ba'in sekalipun belum di campuri tidak tidak boleh dirujuk, sebab wanita tersebut tidak mempunyai iddah. Juga tidak di perbolehkan merujuk wanita yang ditalak tiga karena untuk kembali kepadanya di butuhkan seorang Muhallil. Demikian pula halnya dengan wanita di talak melalui khulu', karena sudah terputusnya taliperkawinan antara mereka berdua. Mereka juga sepakat bahwa, rujuk bisa dilakukan dengan perkataaan (ucapan), namun mereka mengsyaratkan hendaknya kalimatnya tegas dan tidak di gantungkan pada sesuatu. Kalau si suami mengungkapkan rujuknya dengan disertai ta'liq misalnya dengan mengatakan "saya merujukmu jika kamu mau," maka rujuknya tidak sah. Berdasar iu, bila sesudah menyampaikan maksudnya tesebut tidak keluar tindakan atau ucapan yang tegas yang membuktikan rujuknya hingga wanita tersebut menyelesaikan masa iddahnya, maka wanita tersebut menjadi wanita lain (bukan istri) baginya. 

 BAB lll PENUTUP 
A. Kesimpulan 
              Rujuk menurut bahasa artinya kembali sedangkan menurut istilah adalah kembalinya seorang suami kepada mantan istrinya dengan perkawinan dalam masa idah sesudahditalak raj’i. Dalam KHI pasal 63 bahwa Rujuk dapat dilakukan dalam hal: 
a. Putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali atau talak yang di Jjatuhkan qabla al dukhul. 
 b. Putus perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan selain zina dan khuluk. Jadi pada dasarnya rujuk boleh dilakukan apabila kedua mempelai hendak islah (berbaikan kembali). 
                  Dan rujuk dapat sah apabila sudah memenuhi rukun dan syarat-syarat tertentu. Adapun yang menjadi hikamah rujuk diantaranya ialah: Dapat menyambung semula hubungan suami isteri untuk kepentingan kerukunan numah tangga. Dan masih banyak lagi. Hukum rujuk itu sendiri seperti yang sudah di jelaskan di atas ada 5 yaitu wajib, Sunnah, Haram, Mubah dan makruh. Setiap keluarga mendabakkan kehidupan yang harmonisatau sakinah mawaddah warahmah. 
                  Akan tetapi masih banyak yang belum bisa mewujudan hal itu, sehingga seringkali terjadi percxerain dalam hubungan suami istri. Akan tetapi diberbagai ayat allah telah memberi sinyal kepada suami istri yang cerai untuk melakukan rujuk(kembali).Dengan adanya syariat tentang rujuk ini merupakan indikasi bahwa islam menghendaki bahwa suatu perkawinan berlangsung selamanya. Oleh karena itu, kendati telah terjadi pemutusan hubugan perkawinan, Allah SWT. Masih memberi prioritas utama kepada suaminya untuk menyambung kembali tali perkawinan yang nyaris terputus sebelum kesempatan itu diberikan kepada orang lain setelah berakhirnya masa idahnya.

No comments:

Post a Comment