1

loading...

Friday, March 16, 2012

MAKALAH PANCASILA

MAKALAH PANCASILA
Susunan,Wewenang Atau Kekuasaan,Sumber Hukum,Kepolisian,Kejaksaan,Dan Kpk Komisi Pemberantasan Korupsi 

 A. Latar belakang 
     Dalam UU.No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Ri menyebutkan bahwa “fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,penegakan hukum,perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat”. Sedangkan dalam UU No.Tahun 2004 tentang kejaksaan Ri pasal No.2 (1) menyebutkan bahwa : “kejaksaan republik Indonesia yang selanjutnya dalam Undang-Undang disebutkan Kejaksaan adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.dari isi kedua UU tersebut dapat diketahui bahawa kepolisian maupun kejaksaan merupakan lembaga pemerintah dibidang penegakan hukum hal ini sudah sesuai dengan pengertian kepustakaan internasional yaitu istilah law enforcement officer atau wershandhaver yang merujuk kepada kewenagan,memaksakan hukum,adalah hanya untuk profesi polisi (police ofificer) dan profesi penuntut umum (public procecutor) penegak hukum dapat dibedakan dalam pengertian luas dan sempit,dalam arti penegak hukum adalah setiap orang yang mentaati hukum.dalam arti sempit penegak hukum terbatas pada orang yang diberi wewenang sifatnya memaksa dalam undang-undang dalam bentuk dalam menegakkan hukum di samping itu juga kpk berperan sebagai penegak hukum yang mana kpk menyelidiki tidak adanya transparan agaran yang gunakan sesuai dengan penepatan,sehingga merugikan anggaran negara maupun lembaga, karna lemah suatu system administrasi dalam hal tersebut,sehingga banyak yang membuat penyimpangan yang di lakukan oleh kelompok tertentu sehingga kpk berperan aktif untuk menyelidiki hal tersebut yang mana akan di tindak lanjuti oleh penyidik, yaitu polisi dan jaksa
 B. Rumusan Masalah 
1. bagaiman susunan,kekuasaan sumber hukum kepolisian ?
2. bagamana susunan,kekuasaan,sumber hukum kejaksaan ?
3. bagaimana susunan,kekuasaan,sumber hukum kejaksaan ?

A. KEPOLISIAN 
• Fungsi dan tugas kepolisian sebagai sub-system penegak hukum 
Fungsi kepolisian adalah memelihara dan keamana dan ketertiban masyarakat,menegakkan hukum dan memberikan perlindungan pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan keamanan dalam negri Tugas pokok kepolisian Negara Indonesia adalah

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat 
  • Menegakkan hukum 
  • Member perlindungan,pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat 

Sebagai penegak hukum kepolisian telah di cantumkan dalam kitab undang-undang hukum acara pidana dimana wewenang kepolisian baik sebagai penyelidik maupun penyidik telah di cantumkan secara terperinci dan jelas.
Susunanan, Wewenang keplisian dan kekuasaan Kekuasaan dan wewenang
 Dalam peraturan undang – undang kepolisian Negara Republik Indonesia no 2 tahun 2002 dalam Bab III, mengenai tugas dan wewenang , pasal 13 menyatakan bahwa tugas pokok kepolisian NRI adalah

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat 
  •  Menegakan hukum Memberikan perlindungan/pengayoman 
  • dan pelayanan kepada masyarakat Dua institusi publik yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adala Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. 

        Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang Hukum Kepolisian adalah hukum yang mengatur segala sesuatu mengenai kepolisian kata pokok kepolisian adalah polisi yang diartikan sebagai fungsi yang menyangkut tugas dan wewenang, atau organ yang menyangkut organisasi dan administrasi.
          Polisi sebagai fungsi dinamakan pula polisi dalam arti materiil sedangkan polisi sebagai organ adalah polisi dalam arti formal. Hukum akan mengatur fungsi kepolisian dinamakan juga akan kepolisian materiil dan hukum yang mengatur organ kepolisian, hukum kepolisian formal. Hukum kepolisian formal disebut atau administrasi kepolisian. Hukum kepolisian dapat dibedakan antar hukum kepolisian objektif berupa sejumlah peraturan – peraturan mengenai kepolisian pada umumnya dan hukum kepolisian subjektif, yang memberi wewenang atau hak untuk melakukan tindakan – tindakan kepolisian
 • Suber hukum kepolisian 
   Hukum kepolisian dapat terbagi dalam hukum kepolisian umum, ialah hukum yang mengatur kepolisian yang meliputi wewenang penegakkan seluruh hukum pidana terhadap siapa pun dan hukum kepolisian khusus , ialah hukum yang mengatur kepolisian dibidang khusus seperti imigrasi, bea cukai, kehutanan, pamong praja, dll atau yang mengatur kepolisian dilingkungan subjek hukum tertentu seperti lingkungan militer Dalam hukum kepolisian terdapat tiga dimensi diantarannya yaitu aspek yuridik, aspek yuridik hukum kepolisian terkait dengan sistem hukum nasional seperti tertuang dalam pasal 5 Undang-unda ng Kepolisian Negara Republik Indonesia no. 2 / 2002.
    Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, peneggakkan hukum, serta memberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya Keamanan Dalam Negeri. Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 .disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pidana (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Istilah hukum kepolisian dalam aspek penyelenggaraan kekuasaan Negara dimaksudkan bahwa hukum kepolisian adalah hukum yang mengatur segala sesuatu yang bertalian dengan polisi yakni hukum yang mengatur tentang tugas, status, organisasi dan wewenang polisi baik sebagai fungsi maupun organ. Van Vallenhoven menyatakan bahwa fungsi polisi itu menjalankan “preventive rechtszorg ” yaitu memaksa penduduk suatu wilayah mentaati ketertiban hukum serta mengadakan penjagaan sebelumnya ( preventif ) supaya tertib masyarakat terpelihara. Dalam kondisi demikian memerlukan suatu bentuk kekuasaan yang sifatnya memaksa dan yang melaksanakan tugas-tugas tersebut adalah polisi. Tugas polisi dan organ polisi adalah merupakan tugas dan tanggungjawab aebagaimana dalam tanggung jawab tersebut terkandung filosofis hukum dan moral yang menghasilkan kewenangan. Lebih jauh untuk mengatur tindakan polisi diperlukan hukum kepolisian agar tetap sesuai dengan kaidah moral dan hukum masyarakat
.4 B. KEJAKSAAN 
 • Fungsi Dan Tugas Kejaksaan,Wewenang Kekuasaan,Susunan,Sumber Hukum Kejaksaan.
Tugas dan wewenang kejaksaan dalam perkar pidana meliputi sebagai berikut:

  • Melakukan penuntutan dalam perkara pidana 
  • Melaksakan penetapan hakim dlm ptusan pengadilan 
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat 
  • Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan dilimpahkan kepengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik. 

 Sedangkan dalam UU No. 16 Tahun 2004 pasal 30 menyebutkan tugas dan wewenang kejaksaan sebagai berikut :
a. Di bidang pidana kejaksaan memepunyai tugas dan wewenang 

  • Melakukan penuntutan
  • Melaksanakan tetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan huku tetap
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat,putusan pidana pengawasan,dan keputusan lepas bersyarat 
  • Melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang. 
  • Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan kepengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik 

b. Dibidang perdata dan tata usaha 
Negara kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan atas nama Negara dan pemerintah.
c. Dalam ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan 

  • peningkatan kesadaran hukum masyarakat 
  • pengamanan dan kebijakan penegakan hukum
  •  pengawasan pengedaran barang cetakan 
  • pengawasan kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan Negara 
  • pencegahan penyalah gunaan dan penodaan agama
  • penelitian dan pengembangan hukum serta static criminal Dan jaksa agung juga mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut :
  • menetapkan serta mengendalikan kebijakan penegak hukum dan keadilan dalam ruang lingkup tugas dan wewenang kejaksaan
  •  mengefektifkan proses penegakan hukum yang dierikan oleh undang-undang - mengesampingkan perkara demi kepentingan umum 
  • mengajukan pertimbangan tehnis hukum kepada mahkama agung dalam perkara pidana dan perdata dan tata usaha Negara. 
  • Mencegah atau menangkal orang asing masu ke wilayah Negara RI yang terlibat tindak pidana sesuai dengan undang-undangyang mana haru berkoordinasi terhadap yang menagani seperti advokat

 d. Dalam proses penuntutan jaksa sebagai wakil Negara
 Maksudnya melindungi kepentigan masyarakatsecar luas yang amat berbeda dengan perspektif perdata yang melihat kerugian orang perorang.

  •  Dalam proses purna ajudikasi,jaksa sebagai eksekutor atau pelaksan putusan amat berperan untuk Mengimformasikan hasil putusan pada pihak-pihak yang berkepentingan
  • Menyelesaikan segala permasalahan yang yang tertunda 
  • Pengembalian barang bukti 
  • Menyelesaikan yang menyangkut ganti rugi,rehabilitasi,dan eksekusi mengimformsikan putusan terhadap pihak keluarga 
  • Sumber hukum kejaksaan Jaksa yang berperan aktif dalam menegakkan hukum publik di Indonesia adalah kejaksaan dan kepolisian.

   Kepolisian atau polisi berperan untuk menerima, menyelidiki, menyidik suatu tindak pidana yang terjadi dalam ruang lingkup wilayahnya. Apabila ditemukan unsur-unsur tindak pidana, baik khusus maupun umum, atau tertentu, maka pelaku (tersangka) akan diminta keterangan, dan apabila perlu akan ditahan. Dalam masa penahanan, tersangka akan diminta keterangannya mengenai tindak pidana yang diduga terjadi. Selain tersangka, maka polisi juga memeriksa saksi-saksim dan alat bukti yang berhubungan erat dengan tindak pidana yang disangkakan. Keterangan tersebut terhimpun dalam berita acara pidana (BAP) yang apabila dinyatakan P21 atau lengkap, akan dikirimkan ke kejaksaan untuk dipersiapkan masa persidangannya di pengadilan. Kejaksaan akan menjalankan fungsi pengecekan BAP dan analisa bukti-bukti serta saksi untuk diajukan ke pengadilan. Apabila kejaksaan berpendapat bahwa bukti atau saksi kurang mendukung, maka kejaksaan akan mengembalikan berkas tersebut ke kepolisian, untuk dilengkapi. Setelah lengkap, maka kejaksaan akan melakukan proses penuntutan perkara. Pada tahap ini, pelaku (tersangka) telah berubah statusnya menjadi terdakwa, yang akan disidang dalam pengadilan. Apabila telah dijatuhkan putusan, maka status terdakwa berubah menjadi terpidana.

 C. KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)
 • fungsi dan tugas kpk sebagai penegak hukum
 Peningkatan global dalam kasus-kasus korupsi adalah sebagai akibat dari disorganisasi sosial telah dianggap sesat menyimpang dari norma-norma masyarakat yang diberikan dalam pelaksanaan program-program pembangunan atau kewajiban sosial dimana masyarakat masing-masing telah berjuang untuk memberantas atau mengurangi ke minimum tingkat. Berbagai orang dari berbagai tingkat korupsi hidup pameran. This Makalah ini akan memeriksa meningkatnya kasus-kasus korupsi di Nigeria, penyebab korupsi, dampak korupsi dalam membangun Bangsa, juga akan meneliti peran yang telah dimainkan oleh berbagai lembaga penegak hukum dalam memecahkan situasi pandemi.,. Akhirnya akan, menguji solusi yang mungkin dan dengan lagu moral terhadap pengurangan ancaman korupsi dalam masyarakat kontemporer kita.
 • Susunan KPK Para Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 
     adalah Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, yang dibentuk setelah pertimbangan khusus pada sifat luar biasa korupsi di Indonesia, yang telah menjadi sistemik dan meluas, dan telah melanggar hak asasi manusia rakyat Indonesia. KPK dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelum KPK terbentuk, hanya Polisi dan Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan anti-korupsi di bawah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, dan di bawah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 pada Pejabat Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.KPK dibentuk dengan maksud mengungkapkan dalam menciptakan perubahan positif dalam upaya anti-korupsi stagnan nasional; pemberantasan korupsi adalah tidak berarti konsep baru di Indonesia, sebagai anti-korupsi kegiatan sebenarnya telah ada sejak 1950-an. Salah satu alasan utama mengapa upaya tersebut sebelumnya belum berhasil adalah bahwa mereka hanya terfokus pada tindakan represif: pra-investigasi, menyelidiki, dan menuntut tindak pidana korupsi Meskipun operasi represif sangat penting untuk keberhasilan pemberantasan korupsi, upaya terakhir gagal dalam jangka menengah sampai jangka panjang karena kurangnya tindakan pencegahan yang signifikan. KPK Oleh karena itu sebuah awal baru, cara baru melihat epidemi korupsi: agen tidak akan memonopoli upaya anti-korupsi, tetapi hanya bertindak sebagai mekanisme pemicu untuk memberdayakan lembaga-lembaga yang berwenang untuk menjadi lebih efektif. Dipilih kasus ditangani oleh KPK, untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa hal ini serius; pencegahan kegiatan seperti sosialisasi, pendidikan, penelitian potensi untuk korupsi setiap instansi pemerintah, dan sebagainya, memberikan dasar untuk jangka panjang anti-korupsi strategi.
      Tentu saja, kegiatan pencegahan juga akan gagal jika KPK tidak dapat menunjukkan koruptor dan masyarakat bahwa itu berarti bisnis dengan aktif menjatuhkan koruptor.
 - Koordinasi dan supervisi dengan lembaga lain yang berwenang untuk memberantas korupsi;
 - Melakukan pra-penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
- Melakukan tindakan pencegahan terhadap korupsi;
 - dan Monitor pemerintahan negara.

 • Kekuasaan KPK 
a. KPK mengkoordinasikan kegiatannya di Kantor Kejaksaan, Kepolisian, dan berbagai badan pengawas dan pengatur keuangan dan juga:

  • Menyediakan sistem pelaporan untuk membantu pemberantasan korupsi; 
  • Permintaan informasi tentang kegiatan pemberantasan korupsi dari instansi terkait;
  • Melakukan konsultasi dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang; 
  • Permintaan laporan pencegahan korupsi dari instansi terkait. 

 b. KPK pengawasan meliputi surveilans, penelitian, atau studi pada lembaga pemberantasan korupsi yang berwenang dan yang melakukan pelayanan publik.
 c. KPK juga dapat mengambil alih penyidikan atau penuntutan yang dilakukan oleh Kepolisian atau Kejaksaan dalam kondisi berikut:

  • Sebuah laporan korupsi tidak ditindaklanjuti; 
  • Ketidakmampuan atau keterlambatan dalam kasus-kasus korupsi tanpa Diduga bias mendukung pelaku atau indikasi unsur korupsi dalam melakukan investigasi; 
  • Hambatan untuk penanganan kasus korupsi karena, peradilan, atau legislatif intervensi eksekutif, atau - keadaan lain yang telah menghambat kemampuan Kepolisian atau Kejaksaan untuk melakukan penyelidikan yang tepat. 

 d. KPK bidang ini dalam penyelidikan korupsi meliputi keadaan ini:

  • pejabat negara, dan individu terkait lainnya;
  •  Penting perhatian publik, dan / atau - satu miliar Rupiah pada nilai (sekitar US $ 100.000). e. KPK bidang tersebut dalam tindakan pencegahan meliputi:
  • Audit terhadap kekayaan pejabat negara; - Tinjauan laporan korupsi; 
  • Anti-korupsi program pendidikan di semua tingkatan pendidikan; 
  • Desain dan promosi program sosial pemberantasan korupsi; 
  •  Anti-korupsi kampanye untuk umum; 
 Studi pada sistem manajemen negara semua dan lembaga-lembaga pemerintahan, dengan maksud untuk membuat perbaikan untuk mengurangi potensi korupsi.  Sumber Hukum KPK sumber hukum kpk Para Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia, yang dibentuk setelah pertimbangan khusus pada sifat luar biasa korupsi di Indonesia, yang telah menjadi sistemik dan meluas, dan telah melanggar hak asasi manusia rakyat Indonesia. KPK dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.. Sebelum KPK terbentuk, hanya Polisi dan Jaksa memiliki kewenangan untuk melakukan kegiatan anti-korupsi di bawah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, dan di bawah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 pada Pejabat Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
 D. Penutup Kesimpulan 

 Karena isu korupsi di Indonesia lebih subur dan berkelanjutan karena hubungan korup antara politikus, pengusaha dan lembaga penegak hukum, lembaga anti-korupsi independen perlu memiliki kewenangan yang besar. Anti-korupsi lembaga harus bersifat independen dalam arti luas, dan bebas dari pengaruh kekuasaan. KPK perlu merekrut staf peneliti secara langsung, tidak mengambil mereka dari polisi dan penuntutan. Bahkan, dukungan yang signifikan bagi misi komisi telah muncul hanya dari masyarakat sipil dan media massa. Sehingga sangat penting bagi komisi untuk mengembangkan strategi mengenai bagaimana membangun dukungan dan mobilisasi mempengaruhi masyarakat untuk memperkuat posisinya lembaga negara korup Salah satu strategi untuk mempertahankan dukungan itu adalah untuk memberikan perhatian yang lebih serius kasus-kasus korupsi berhenti di daerah. Saya percaya bahwa strategi ini akan meningkatkan dukungan publik untuk KPK. Salah satu alasan penting bahwa pemberantasan korupsi sangat lambat adalah bahwa tidak ada sinergi dengan lembaga penegak hukum lainnya. sehingga sulit atau mustahil untuk percaya bahwa jaksa dan polisi yang kuat akan membasmi korupsi. Oleh karena itu, komisi harus membersihkan dua institusi melalui pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. Pemberantasan korupsi merupakan isu transnasional dan oleh karena itu instrumen internasional dapat digunakan untuk membuat lembaga anti-korupsi lebih kuat. Dalam kasus Indonesia, kelompok masyarakat sipil menyerahkan laporan pelemahan sistematis komisi ke konferensi PBB Komisi Pemberantasan Korupsi. Tekanan internasional dapat membantu melindungi keberadaan lembaga anti-korupsi independen. Korupsi Komisi Pemberantasan Indonesia, lebih dikenal sebagai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), adalah pemerintah badan penegak hukum yang luar biasa dibentuk pada akhir tahun 2003 untuk memerangi korupsi yang luar biasa yang telah menjadi sistemik dan juga tertanam dalam kehidupan Indonesia, mempengaruhi kehidupan dan proses pengambilan keputusan dari hampir semua orang di negeri ini, dari pejabat eksekutif tertinggi kepada petugas polisi lalu lintas terendah. Keberhasilan lembaga ini sebelumnya sangat pendek-tinggal, terutama karena mereka hanya terfokus pada penegakan hukum. Di era sebelum tahun 1966, ada lembaga anti-korupsi "Paran" (Komite Reformasi Aparatur Negara), yang mewajibkan semua pejabat negara untuk menyampaikan laporan kekayaan. Komite ini gagal karena hambatan dari pejabat negara untuk menyerahkan laporan kekayaan., Setelah Paran diberhentikan, Keputusan Presiden Nomor 275/1963 didirikan Operasi Budhi. Upaya ini juga gagal karena birokrat dan pejabat negara yang dekat dengan presiden menentangnya. Mereka petugas yang terlibat dalam tindak korupsi berhasil membujuk presiden untuk menghentikannya, alasan yang digunakan adalah bahwa operasi ini bisa mengganggu prestise presiden.
 DAFTAR PUSTAKA 

  • Soebroto Brotodiredjo, pengantar hukum kepolisian umum di Indonesia, Yuhesa -Badung 1997 Republik Indonesia , 
  • Undang – Undang Kepolisian Negara , No. 2 / 2002 Sinar Grafika : Jakarta , 2003, 
  • Van Valenhoven dalam E Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara Indonesia, cetakan Balai Buku lchtiar ; Jakarta 1960, 
  • Momo Kelana , Hukum Kepolisian, Gramedia & PTIK – Yayasan Brata Bhakti : Jakarta DOSEN PEMBIMBING : Abdul Hafiz M.Ag

No comments:

Post a Comment